Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 459 K/Pid. Sus/2. Arni Lase Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . rnilase2002@gmail. Abstrak Tindak pidana narkotika adalah pelanggaran yang melibatkan penggunaan zat atau obat yang dapat menyebabkan ketergantungan, baik berasal dari tanaman maupun bukan Putusan bebas dapat terjadi apabila terdakwa memang benar sesuai dengan fakta hukum tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut Putusan Nomor 459 K/Pid. Sus/2017 merupakan salah satu putusan dimana terdakwa diputus bebas oleh hakim. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan bebas pada tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 459 K/Pid. Sus/2017 ini sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan dakwaan yang didakwakan oleh penuntut umum yaitu Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa telah ditemukan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah. Akan tetapi disisi lain penulis juga berpendapat bahwa, hakim tidak terlalu menelusuri asal-usul narkotika yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan, yang apa bila sep erti yang diketahui bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki narkotika tersebut. Penulis menyarankan supaya Majelis Hakim tidak menjatuhkan putusan bebas, penuntut umum harus lebih hati-hati, terperinci, komprehensif, dan teliti dalam menyusun surat dakwaan dan tuntutan. Kata Kunci: Tindak Pidana Narkotika. Pertimbangan Hakim. Putusan Bebas. Abstract Narcotics crimes are offenses involving the use of substances or drugs that can cause dependence, whether derived from plants or non-plants. An acquittal can occur if the defendant is truly not proven guilty according to legal facts as charged by the public prosecutor. Decision Number 459 K/Pid. Sus/2017 is one of the decisions where the defendant was acquitted by the judge. Therefore, this research aims to determine and analyze the judge's considerations in handing down acquittal decisions for narcotics crimes. This research uses a type of normative legal research with a statutory regulation approach, case approach, analytical approach by collecting secondary data consisting of primary legal material, secondary legal material and tertiary legal material. Based on the research https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 findings and discussion, it can be concluded that the consideration of the panel of judges in handing down decision number 459 K/Pid. Sus/2017 is in accordance with Article 183 of the Criminal Procedure Code and the charges brought by the public prosecutor, namely Article 112 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics that Legal facts have been found revealed in the trial which state that the defendant is not guilty. However, on the other hand, the author also believes that the judge did not really investigate the origins of the narcotics presented by the public prosecutor at the trial, which would be especially true if, as is known, the defendant was not proven to possess the narcotics. The author suggests that so that the Panel of Judges does not hand down an acquittal, the public prosecutor must be more careful, detailed, comprehensive and careful in preparing the indictment and demands. Keywords: Narcotics Crime. Judge's Considerations. Free Decision. Pendahuluan secara ilegal. Kejahatan ini menjadi Negara Republik Indonesia memiliki semakin kompleks dan sulit diatasi karena prinsip menjunjung tinggi hukum yang melibatkan jaringan internasional yang tercermin dari adanya konstitusi dan terorganisir dengan baik. Selain itu, faktorperaturan perundang-undangan yang faktor seperti kemiskinan, ketidakstabilan mengatur kehidupan berbangsa dan sosial, dan kurangnya kesadaran akan Setiap warga negara Indonesia bahaya narkotika juga turut memperburuk diharapkan mematuhi hukum yang situasi ini. Oleh karena itu, diperlukan berlaku dan tidak melakukan tindakan upaya yang komprehensif dan kolaboratif yang melanggar hukum. Sebagai negara antara pemerintah, lembaga penegak berdaulat. Indonesia memiliki sistem hukum, dan masyarakat untuk mengatasi untuk masalah ini (Makaro Taufik. Suharsil, menegakkan hukum dan keadilan bagi Zakky Moh, 2005: . seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu. Narkotika adalah jenis zat atau obat Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang memiliki sifat alamiah, sintetis, atau yang berdasarkan pada prinsip negara semi sintetis yang dapat mempengaruhi hukum (Pasal 1 ayat . UUD 1. sistem saraf pusat manusia. Penggunaan Prinsip negara hukum merupakan narkotika dapat landasan utama dalam sistem hukum suatu psikoaktif seperti penurunan kesadaran. Prinsip ini menekankan bahwa halusinasi, dan rangsangan. Narkotika juga segala sesuatu hal harus tunduk pada dapat menimbulkan efek samping yang hukum dan tidak boleh bertindak semena- berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia, mena atau melakukan kejahatan. Meskipun seperti kerusakan organ tubuh, gangguan terdapat hukum yang mengatur, masih mental, dan ketergantungan. tetap terdapat individu atau kelompok Penggunaan narkotika yang tidak yang melakukan tindakan kejahatan. Salah terkontrol dapat menyebabkan dampak satu kejahatan yang sulit untuk diberantas yang sangat merugikan bagi individu dan dalam kehidupan masyarakat saat ini masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan adalah kejahatan tindak pidana narkotika. upaya pencegahan dan penanganan yang Negara Republik Indonesia, sebagai negara serius terhadap penyalahgunaan narkotika. berkembang, menjadi yang Masyarakat perlu diberikan pemahaman potensial untuk aksi pengedaran narkotika yang cukup tentang bahaya narkotika dan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 cara menghindari penyalahgunaannya. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai untuk rehabilitasi bagi para pengguna narkotika yang ingin keluar dari kecanduan tersebut. Perbuatan tindak pidana narkotika dilakukan dengan berbagai metode, seperti memiliki, menggunakan, mengedarkan, memproduksi, atau memperjualbelikan narkotika secara ilegal. Tindakan ini memiliki dampak yang merugikan bagi individu, masyarakat, dan terutama generasi muda di suatu Negara (Ika Novita, 2016: . Dalam hal penyalahgunaan narkotika, pelaku dapat dikenai hukuman pidana jika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . elanjutnya disebut UU Narkotik. Dalam memeriksa dan mengadili atau memutus apabila dakwaan tersebut memenuhi unsur yang di dakwakan. Pada akhirnya, hakim akan memutuskan apakah pelaku bersalah atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Bukti yang didapatkan dalam studi putusan penulis yaitu pada Putusan Nomor 459 K/Pid. Sus/2. yaitu 2 . sachet kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 . buah sim card, 1 . buah handphone merek Oppo, dan 1 . buah handphone merek Apple. Bukti tersebut diperoleh melalui proses pembuktian yang bertujuan untuk menyatakan kebenaran suatu peristiwa agar dapat diterima oleh akal mengenai kebenaran peristiwa Untuk dapat memutuskan bahwa terdakwa bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP), harus: (M. Yahya Harahap, 2001: . E-ISSN 2828-9447 Kesalahan yang dilakukannya terbukti dengan adanya minimal dua alat bukti yang sah. Dengan adanya keyakinan hakim bahwa tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwa adalah pelakunya. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, alat bukti yang diakui sah adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat . KUHAP: Keterangan saksi. Keterangan Ahli. Surat. Petunjuk. Keterangan terdakwa. Alat bukti tersebut harus memenuhi rumusan minimum untuk meyakinkan bahwa suatu tindak pidana telah terbukti Alat-alat bukti adalah upaya alat-alat diperkenankan untuk digunakan dalam membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan di sidang pengadilan, seperti keterangan terdakwa, kesaksian, keterangan ahli, surat, dan Dalam perkara perdata, alat bukti juga mencakup persangkaan dan Alat bukti ini akan menjadi menentukan apakah terdakwa dapat diberikan putusan berupa penjatuhan pidana, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau putusan bebas dari segala tuduhan hukum. Pasal 8 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman . elanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakima. "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan Pengadilan, wajib dianggap tidak Pengadilan kesalahannya dan memperoleh kekuatan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 hukum yang tetap (Presumption of innocence )Ay. Pada Pasal 191 ayat . KUHAP menjelaskan tentang putusan bebas yang dapat diberikan oleh pengadilan jika terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan Namun, untuk dapat dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, perbuatan yang didakwakan harus tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan sebelum memberikan putusan bebas kepada terdakwa. Salah satu contoh Putusan Nomor 85/Pid. Sus/2016/PN Sos di pengadilan negeri Soasio yang yang menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa atas nama Ashadi Tajuddin. Dimana dalam putusan tersebut sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana namun oleh pengadilan tersebut memberikan putusan bebas kepada si Dengan hal itu, sesuai kenyataan berdasarkan terpenuhi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana narkotika, namun majelis hakim berpendapat lain menjatuhkan Kemudian oleh jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum pada tingkat kasasi dengan Putusan Nomor 459 K/Pid. Sus/2017, dan pada tingkat tersebut hakim menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. E-ISSN 2828-9447 Berdasarkan uraian tersebut, maka rumusan masalah idalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan bebas pada tindak pidana narkotika (Studi Putusan Nomor 459 K/Pid. Sus/2. ? Penelitian iini menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan bebas pada tindak pidana narkotika. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitan hukum melaui studi kepustakaan yakni menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari mengumpulkan bahan hukum. Bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum Analisis data yang digunakan oleh penulis yaitu analisis data kualitatif yaitu data yang telah diinventarisasi dianalisis secara deskriptif, logis, dan sistematis. Deskriptif artinya memberikan suatu gambaran seluruh data subjek sesuai kenyataan yang sebenarnya secara logis dan sistematis. Logis artinya analisis yang dilakukan harus dapat dimengerti atau masuk akal. Sedangkan sistematis artinya setiap bagian hasil analisis harus saling berkaitan dan saling mempengaruhi untuk https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Kemudian kesimpulan dilakukan secara deduktif yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Hasil Penelitian dan Pembahasan Fakta Yang Terungkap Dalam Persidangan Fakta keterangan-keterangan yang diungkapkan dan dibuktikan dalam proses peradilan. Fakta-fakta ini berperan penting dalam menentukan keputusan akhir yang akan diambil oleh hakim. Dalam persidangan, fakta-fakta ini dapat berupa bukti-bukti fisik, kesaksian dari saksi-saksi, atau dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus yang sedang diproses. Fakta dipertanggungjawabkan dan memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk meyakinkan hakim dalam membuat keputusan yang adil dan berkeadilan. Menurut Busyro Muqoddas, fakta persidangan mencakup fakta yang disampaikan oleh saksi, fakta yang terungkap dari terdakwa, barang bukti yang diajukan, serta fakta yang diutarakan dalam pembelaan. Fakta persidangan juga dapat menjadi dasar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan untuk menyusun strategi hukum Dengan mengetahui fakta-fakta yang ada, pihak penggugat dan tergugat dapat mempersiapkan argumen-argumen yang kuat untuk mempertahankan posisi mereka di persidangan. Selain itu, fakta persidangan juga dapat membantu pihak pengacara dalam merumuskan pertanyaanpertanyaan yang relevan kepada saksisaksi yang akan dihadirkan di persidangan. Dengan demikian, fakta persidangan E-ISSN 2828-9447 memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan proses peradilan dengan adil dan transparan. Dalam memutuskan suatu perkara pidana. Hakim harus membuktikan suatu perkara pidana tersebut apakah benarbenar terjadi. Pada Pasal 183 KUHAP. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan setidaknya dua alat bukti yang sah, kemudian ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang pembuktian negatif . egative wettenlij. yang berarti bahwa dalam hal pembuktian harus dilakukan terdakwa cukup alasan yang didukung oleh alat bukti yang ditentukan undangundang . inimal dua alat bukt. maka timbul keyakinan hakim akan kesalahan Dengan demikian hakim harus menghadirkan beberapa alat bukti di persidangan untuk bisa membuktikan kesalahan terdakwa dan bisa memutus perkara pidana yang diajukan kepadanya. Dalam Pasal 184 KUHAP, disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: Keterangan saksi. Keterangan ahli. Surat. Petunjuk. Keterangan terdakwa. Alat bukti sangat penting dalam suatu peristiwa atau kasus pidana. Apakah benar sudah terjadi atau tidak, itu dapat dibuktikan melalui alat bukti dan keterangan saksi. Dalam membuktikan suatu tindak pidana, hakim harus memeriksa alat-alat bukti yang sesuai undang-undang memberikan keputusan bersalah atau tidaknya terdakwa atas suatu tindak https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Fakta yang terungkap dalam persidangan yang ada dalam Putusan Nomor 459 K/Pid. Sus/2017, yaitu: Alat Bukti Keterangan Saksi Dalam persidangan saksi Irsan yang diberikan dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan jika awalnya saksi dan beberapa anggota kepolisian dari satuan lain di Polres Haltim melakukan razia/operasi AubersinarAy di jalan raya Desa Akedaga. Kecamatan Wasile Timur, melintasi tempat tersebut, termasuk kendaraan dinas jenis Toyota Avansa warna merah maron dengan nomor polisi DG 122 HT yang dikendarai oleh Terdakwa dan ditumpangi 2 . orang temannya yaitu saksi Fahrudin Hasib dan saksi Rasikun. Setelah Terdakwa dan kedua temannya diminta turun dari mobil, saksi melakukan pemeriksaan terhadap mobil Terdakwa, dengan memeriksa bagian depan mobil, kemudian saksi Mahkamah Agung Republik Indonesia melihat sebuah gulungan tisu . isu bekas paka. yang terletak diantara kursi pengemudi dengan kursi penumpang di bagian depan mobil. Kemudian Saksi mengambilnya lalu membawa gulungan tisu itu ke depan membukanya diatas kap depan mobil Terdakwa, setelah dibuka ternyata didalam gulungan tisu tersebut terdapat 1 . paket sabu-sabu yang dikemas dalam kantung plastik kecil. Saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa tentang benda tersebut Auini apa?Ay tetapi Terdakwa menjawab Autidak tahu!Ay. Pada saat itu Sdra. Muhamad Iqbal. Ik (Kaur Bin Ops/KBO) datang dan mengatakan Auini sabu-sabuAy, sambil mengidentifikasi benda tersebut. Akan tetapi keterangan yang disampaikan E-ISSN 2828-9447 oleh saksi Irsan di persidangan sangat disampaikannya dalam BAP penyidik yaitu pada point ke-12 yang intinya menerangkan jika saksi Irsan menemukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di tempat duduk pengemudi di mobil Terdakwa, terhadap perbedaan tersebut setelah ditanyakan Majelis Hakim, saksi Irsan menjelaskan jika maksud dari narkotika jenis sabu-sabu tersebut di antara kursi pengemudi dan kursi penumpang mobil dinas Terdakwa, akan tetapi lebih dekat ke kursi pengemudi. Berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Irsan, saksi Marsudi memberikan keterangan yang bertolak dengan keterangan saksi Irsan. Saksi Marsudi menerangkan bahwa awalnya saksi dan beberapa anggota kepolisian dari satuan lain Polres Haltim melakukan razia/operasi AubersinarAy di jalan raya Desa Akedaga. Kecamatan Wasile Timur, kemudian rekan saksi yaitu Sdra. Andre menghentikan salah satu kendaraan dinas jenis Toyota Avansa yang dikendarai oleh terdakwa dan ditumpangi 2 . orang temannya yaitu saksi Fahrudin Hasib dan saksi Rasikun. Setelah petugas memberikan salam dan menjelaskan tentang operasi tersebut, terdakwa dan kedua temannya diminta turun dari mobil, kemudian dilakukan pemeriksaan didalam mobil terdakwa dimana saksi juga ikut melakukan pemeriksaan melalui sisi sebelah kiri mobil terdakwa, lalu saksi melihat saksi Irsan menemukan narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu bekas pakai di dalam kantong jok bagian belakang kursi pengemudi dari mobil dinas terdakwa https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Selain keterangan dari pihak polisi tersebut diatas, bahwa teman terdakwa Fahrudin Hasib menerangkan bahwa setelah mesin mobil dimatikan, saksi dan semua yang berada di dalam mobil disuruh turun oleh petugas, awalnya seorang petugas berpakaian dinas lengkap yang pertama memeriksa mobil, saksi perhatikan ia memeriksa tempat duduk bagian depan kemudian berpindah ke bagian tengah, pada saat itu tidak ditemukan apa-apa, kemudian pada saat terdakwa pergi membukakan pintu belakang mobil, petugas lain yang berpakaian preman . aksi Irsa. kembali memeriksa mobil terdakwa. Dari hal tersebut apabila di analisis bahwa pihak kepolisian dengan sengaja mencoba menjebak atau mengfitnah Hal ini dapat kita ketahui dari memberikan keterangan yang berbedabeda dan ditambah lagi keterangan saksi Fahrudin Hasib yang menerangkan bahwa melihat kejanggalan saat saksi polisi Alat Bukti Keterangan Ahli Keterangan penjelasan yang diberikan oleh seorang individu yang memiliki pengetahuan khusus atau keahlian yang dapat memberikan dukungan dalam menentukan kebenaran atau ketidakbenaran suatu peristiwa tindak pidana. Menurut Pasal 186 KUHAP, keterangan ahli adalah apa yang diungkapkan oleh seorang ahli dalam sidang pengadilan. Bahwa keterangan ahli yaitu DR. Rijal Junaidi Kota. SH. MH . osen tetap pasca sarjana pada Universitas Khairun Ternat. menerangkan bahwa bahwa didalam E-ISSN 2828-9447 sebuah operasi/razia yang dilaksanakan oleh anggota polisi, jika para anggota yang melaksanakan tugas menemukan barang bukti narkotika berada dirongga badan seseorang maka dalam hal seperti itu orang tersebut dapat dikategorikan tertangkap menguasai narkotika akan tetapi jika barang bukti ditemukan disekitar tempat orang itu berada dan ditempat tersebut ada beberapa orang lain lagi disitu maka itu tidak bisa dikatakan sebagai tertangkap tangan, sehingga didalam menemukan pelakunya, prosesnya juga harus dilihat apakah sesuai atau tidak. Dalam hal tindakan penggeledahan. KUHAP telah membatasi secara tegas dan sedemikian Mahkamah Agung Republik Indonesia hanya demi perlindungan terhadap hak tersangka atas sesuatu yang ditemukan dalam penggeledahan. Ketentuan-ketentuan didalam KUHAP tersebut dikemukakan diantaranya sebagai . Pasal 32 KUHAP mengatur bahwa dalam rangka kepentingan penyidikan, penyidik berwenang untuk melakukan penggeledahan pada rumah, pakaian, atau badan seseorang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pasal 33 ayat . KUHAP mengatur bahwa jika diperlukan, berdasarkan perintah tertulis dari penyidik, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk masuk ke dalam Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa jika penggeledahan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 dilakukan oleh pihak selain penyidik, maka petugas kepolisian lain harus menunjukkan surat izin dari ketua pengadilan negeri dan juga surat perintah tertulis dari penyidik. Namun, dalam keadaan darurat, penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri sesuai dengan Pasal 34 ayat . KUHAP. Dalam Pasal 125 KUHAP, diatur bahwa jika penyidik melakukan penggeledahan rumah, mereka harus terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal kepada tersangka atau keluarganya. Setelah itu, berlaku ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 33 dan 34 KUHAP. Setiap kali seseorang memasuki rumah. Pasal 33 ayat 3 KUHAP menegaskan disaksikan oleh dua orang saksi, asalkan tersangka atau penghuni rumah telah Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan dua orang saksi adalah "penduduk yang tinggal di sekitar wilayah tersebut". Menurut Pasal 33 ayat . KUHAP, diwajibkan untuk membuat berita acara dan turunannya dalam waktu dua hari setelah melakukan pengeledahan atau masuk ke dalam rumah, dan berita acara tersebut harus disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang . Pasal 126 ayat 1 KUHAP mengatur bahwa penyidik wajib menyusun laporan mengenai proses dan hasil dari penggeledahan rumah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat . Pasal 126 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa sebelumnya, penyidik harus membacakan berita acara tentang E-ISSN 2828-9447 penggeledahan rumah kepada yang Setelah itu, berita acara tersebut harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik, tersangka atau keluarganya, serta kepala desa atau ketua lingkungan dengan kehadiran dua orang saksi. Selanjutnya, dalam ayat . dijelaskan bahwa jika tersangka atau menandatangani, hal tersebut harus dicatat dalam berita acara dengan Berdasarkan uraian penjelasan tersebut bahwa dapat di ketahui saksi Irsan . nggota polis. pada saat penggeledahan penggeledahan dan saksi serta rekan-rekan saksi melakukan penggeledahan hanya atas ijin lisan dari pemilik rumah, begitu juga keterangan saksi Rasitem dan terdakwa dipersidangan pada pokoknya penggeledahan oleh petugas. mana juga bersesuaian dengan fakta hukum sebagaimana telah ditemukan diatas, bahwa setelah selesai proses terdakwa, kemudian para anggota polisi membawa terdakwa kerumah Mertua Terdakwa di Desa Mekar Sari untuk dilakukan penggeledahan rumah. ditemukan fakta hukum jika pada saat penggeledahan Anggota Polisi yang penggeledahan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan penjelasan Pasal 33 ayat . KUHAP. Walaupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat surat perintah penggeledahan yang terlampir dengan tanggal 19 April 2016, tentu saja hal https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 tersebut dapat dipertanyakan mengenai kapan surat tersebut sebenarnya dibuat atau diterbitkan oleh penyidik. Selain itu, apakah surat tersebut memang dibuat untuk kepentingan penggeledahan pada saat itu atau hanya sebagai kelengkapan berkas, juga menjadi pertanyaan yang perlu dijawab. Alat Bukti Surat Di samping dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan atau yang terungkap, maka untuk mendukung dari keterangan saksi atau alat bukti yang lain supaya bisa membuktikan kesalahan terdakwa haruslah disertai dengan alat bukti yang lain. Alat bukti yang terungkap dalam persidangan yaitu surat dalam bentuk BAP Pemeriksaan urine narkoba. Berita Acara pengambilan Urine/air seni dari Ashadi Tajuddin. SH pada tanggal 21 April 2016 dan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi Maluku Utara dengan No. B/38/IV/Ka/Rh. 00/BNNP-Malut nama Ashadi Tajuddin. SH dengan hasil COC/Negatif. BZO/Negatif. Alat Bukti Keterangan Terdakwa KUHAP mencantumkan keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam Pasal 184 butir . , keterangan terdakwa tidak pengakuan sebagai alat bukti memiliki syarat mengaku bahwa ia melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dan mengaku ia bersalah. Dalam bahwa Bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan polisi baik di mobil Terdakwa maupun di rumah tersebut itu bukan milik Terdakwa dan Terdakwa tidak tahu siapa pemilik yang sebenarnya. E-ISSN 2828-9447 Bahwa selain alat bukti yang terungkap dalam persidangan tersebut diatas, juga di ungkapkan barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di muka persidangan yaitu: sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0, 0520 gram dengan nomor barang bukti : 4558/2016/NNF. sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0, 2001 gram dengan nomor barang bukti : 4559/2016/NNF. Pertimbangan Hakim Selain dari alat bukti yang digunakan pertimbangan hakim juga sangat penting dalam memutus suatu perkara pidana. Dalam konteks hukum pidana, seorang hakim memiliki suatu peranan dan tanggung jawab yang lebih besar lagi. Kebenaran yang hendak dicari hakim dalam menyelesaikan suatu perkara, dapat kebenaran materiil. Bahwa seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila setidaknya dua alat bukti yang sah ia peroleh memberikan keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa yang bersangkutan bersalah melakukannya. Pertimbangan hakim dalam hukum pidana menjadi suatu persyaratan yang harus ada bagi proses lahirnya suatu pendirian hukum . Hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan semata-mata menyandarkan diri pada kata-kata atau keadaan objektif yang terjadi pada suatu kasus, tapi harus betul-betul berbagai fakta dan keadaan objektif tersebut dan keyakinan bahwa terdakwa memang betul-betul bersalah. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Berdasarkan terungkap dalam persidangan dalam Putusan Nomor 459 K/Pid. Sus/2017, bahwa setelah mempertimbangkan fakta hukum permasalahan yang kemudian muncul dan harus dibuktikan adalah apakah benar terdapat narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil dinas Terdakwa dan di rumah mertuanya? Selain itu, apakah narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik Terdakwa?. Sehingga, terdapat minimal dua rangkaian peristiwa yang harus diuji kebenarannya, yaitu penemuan narkotika jenis sabu-sabu oleh anggota polisi . aksi Irsa. saat melakukan pemeriksaan di mobil dinas terdakwa, dan penemuan kembali narkotika jenis sabu-sabu oleh saksi Irsan saat melakukan penggeledahan di rumah mertua terdakwa. Berdasarkan keterangan saksi Irsan yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan, dapat dijelaskan bahwa awalnya saksi dan beberapa anggota kepolisian dari satuan lain di Polres Haltim melakukan razia atau operasi "bersinar" di jalan raya Desa Akedaga. Kecamatan Wasile Timur. Selanjutnya, menghentikan dan memeriksa semua kendaraan yang melintasi tempat tersebut, termasuk kendaraan dinas jenis Toyota Avanza berwarna merah maron dengan nomor polisi DG 122 HT yang dikendarai oleh Terdakwa dan ditumpangi oleh dua orang temannya, yaitu saksi Fahrudin Hasib dan saksi Rasikun. Setelah terdakwa dan kedua temannya diminta turun dari mobil, saksi melakukan pemeriksaan Selanjutnya, saksi dari melihat adanya sebuah gulungan tisu bekas pakai yang terletak di antara kursi pengemudi dan E-ISSN 2828-9447 kursi penumpang di bagian depan mobil. Sedangkan Keterangan saksi Irsan yang telah diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tersebut memiliki perbedaan dengan keterangannya yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, khususnya pada poin ke-12. Pada intinya, keterangan tersebut menjelaskan bahwa saksi Irsan menemukan narkotika jenis sabu-sabu di tempat duduk pengemudi mobil Terdakwa. Namun, setelah ditanyakan oleh Majelis Hakim, saksi Irsan menjelaskan bahwa maksud dari keterangannya adalah ditemukannya narkotika jenis sabu-sabu di antara kursi pengemudi dan kursi penumpang mobil dinas Terdakwa, namun lebih dekat ke kursi pengemudi. Di samping itu, saksi Marsudi yang diberikan sumpah dalam persidangan menjelaskan hal yang berbeda bahwa pada awalnya saksi dan beberapa anggota kepolisian dari satuan lain Polres Haltim melakukan razia/operasi "bersinar" di jalan raya Desa Akedaga. Kecamatan Wasile Timur. Kemudian, rekan saksi yaitu Sdra. Andre menghentikan salah satu kendaraan dinas jenis Toyota Avanza yang dikendarai oleh Terdakwa dan ditumpangi oleh dua orang temannya, yaitu saksi Fahrudin Hasib dan saksi Rasikun. Setelah petugas memberikan salam dan menjelaskan tentang operasi tersebut. Terdakwa dan kedua temannya diminta turun dari mobil. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan di dalam mobil Terdakwa, di mana saksi juga ikut melakukan pemeriksaan melalui sisi sebelah kiri mobil terdakwa. Pada saat itu, saksi melihat saksi Irsan menemukan narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu bekas pakai di dalam kantong jok bagian belakang kursi pengemudi dari mobil dinas terdakwa. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Saksi Fahrudin Hasib yang merupakan teman seperjalanan terdakwa dalam mobil, memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan. Pada intinya, saksi menjelaskan bahwa saat itu dia hendak pergi ke Ternate untuk kuliah. Saksi dan Sdra. Rasikun diberikan tumpangan oleh Terdakwa menggunakan mobil dinas Terdakwa. Saksi duduk di depan bersama dengan Terdakwa yang mengemudikan mobil, sedangkan Sdra. Rasikun duduk di bangku tengah. Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Akedaga, mobil yang saksi tumpangi dihentikan oleh aparat yang sedang melakukan razia atau operasi. Setelah mesin mobil dimatikan, petugas memerintahkan saksi dan semua orang di dalam mobil untuk turun. Seorang petugas berpakaian dinas lengkap yang pertama kali memeriksa mobil, saksi melihatnya memeriksa tempat duduk bagian depan sebelum pindah ke bagian tengah. Pada saat itu, tidak ditemukan apa-apa. Kemudian, saat Terdakwa membuka pintu belakang mobil, petugas lain yang berpakaian preman kembali memeriksa mobil terdakwa. Ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil Terdakwa, ia menemukan tisu bekas pakai yang di dalamnya terdapat narkotika. Tisu tersebut kemudian dibawa ke depan mobil dan diletakkan di atas kap mobil. Setelah mendekati kerumunan petugas tersebut. Saksi melihat tisu tersebut diletakkan di penerangan dari senter handphone petugas . alam har. Saksi melihat bahwa tisu tersebut sudah dalam posisi terbuka dan melihat kantong plastik kecil yang kosong, tidak ada isinya. Namun, saksi mendengar Sdra. Muhammad Iqbal. Ik . nggota E-ISSN 2828-9447 polis. mengatakan bahwa di dalam kantong plastik tersebut ada sabu-sabu. Selain itu, saksi juga merasa ada yang aneh pada pemeriksaan tersebut. Ketika mobil lain yang sudah dihentikan sebelumnya, saksi melihat pemeriksaan dilakukan dengan biasa-biasa saja. Namun, ketika mobil yang saksi tumpangi berhenti, semua petugas menuju ke mobil tersebut. Dalam hal keterangan saksi Irsan, saksi Marsudi, dan saksi Samsul Baba, terdakwa menyatakan keberatan yang pada dasarnya terdakwa mengklaim tidak mengetahui siapa pemilik narkotika yang ditemukan oleh petugas dan pada saat itu terdakwa tidak pernah melihat narkotika tersebut. Oleh karena itu, ketika polisi mengatakan akan melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah Terdakwa karena Terdakwa merasa bukan pemiliknya, terdakwa menjawab dengan mengatakan "silahkan". Berdasarkan pertimbanganpertimbangan yang telah dipertimbangkan oleh hakim. Majelis Hakim sepakat dengan Penasehat Hukum Terdakwa seperti yang Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penuntut Umum. Oleh karena itu, permohonan agar Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Penuntut Umum, membebankan biaya perkara kepada Namun, permohonan untuk mengembalikan nama baik Terdakwa melalui media massa dianggap tidak tepat sesuai dengan Pasal 97 ayat . PP Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana. Lebih tepat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 jika diputuskan untuk memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Sementara itu, atas permohonan agar dakwaan Penuntut Umum dinyatakan kabur . bscuur libl. Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ditemukan cacat formil dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga permohonan tersebut dianggap tidak beralasan dan harus ditolak atau Amar Putusan Amar putusan hakim dalam Putusan Nomor K/Pid. Sus/2017 membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut dan Memulihkan Terdakwa kemampuan dan harkat serta martabatnya. Pembahasan Hakim dalam menjatuhkan putusan pada dasarnya haruslah sesuai dengan Undang-undang Berdasarkan hal tersebut kemudian hakim barulah dapat memiliki dasar hukum dalam menjatuhkan suatu bentuk putusan. Keputusan hakim merupakan hasil akhir dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh hakim tersebut. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi hakim untuk mempertimbangkan segala aspek yang terkandung di dalamnya. Mulai dari kehati-hatian menghindari kesalahan sekecil apapun, baik yang bersifat formal maupun materiil, membuat keputusan. Jika segala hal negatif dapat dihindari, maka dalam diri hakim akan tumbuh dan berkembang sikap atau sifat kepuasan moral. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan dapat menjadi acuan bagi perkara yang serupa, serta menjadi referensi bagi kalangan teoritisi dan praktisi hukum. Selain itu, hakim juga E-ISSN 2828-9447 akan merasa puas secara pribadi jika dibatalkan oleh pengadilan yang lebih Untuk menilai apakah putusan hakim tersebut telah sesuai atau tidak, hakim harus mempertimbangkan berbagai aspek lainnya, seperti: Aspek Yuridis Dalam hal aspek yuridis, hakim peraturan perundang-undangan secara Selain itu, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, seorang hakim hanya dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini bertujuan agar hakim memiliki keyakinan bahwa tindak pidana benarbenar terjadi dan terdakwa yang bersalah Pasal 183 KUHAP ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum bagi individu. Alat bukti yang sah minimal dua, seperti yang diatur dalam Pasal 184 ayat . KUHAP, antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, atau hal yang secara umum diketahui sehingga tidak perlu dibuktikan. Pada perkara nomor 459 K/Pid. Sus/2017. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :1707/NNF/IV/2016. Berita Acara pengambilan Urine/air seni dari Ashadi Tajuddin. SH pada tanggal 21 April 2016 dan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi Maluku Utara No. B/38/IV/Ka/Rh. 00/ BNNP-Malut atas nama Ashadi Tajuddin. SH dengan hasil COC/Negatif. BZO/Negatif. Asesmen Diagnosis dan Ketergantungan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 044/XII/Ka/Rh. 00/2016/BNNP-Malut dengan kesimpulan hasil pemeriksaan termasuk penyalah guna tingkat sedang dan kategori situasional penyalahgunaan. Amfetamin diagnosa F-15. Rencana Terapi rehabilitasi yang dianjurkan intervensi singkat, asesmen lanjutan dan konseling. Rujukan untuk penyakit asma Bronkhitis (Rawat jala. Akan tetapi, terdakwa memantah pernyataan dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, dikarenakan menurut terdakwa bahwa pernyataan atau keterangan di sampaikan oleh beberapa saksi tersebut adalah tidak sesuai dengan faktanya saat kejadian terjadi. Berdasarkan alat bukti tersebut, sehingga menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan oleh hakim. Aspek Filosofis Seperti yang tercantum dalam prinsipprinsip dasar Negara mengenai nilai keadilan, terdapat dua prinsip yang individu dan memberikan perlakuan yang sesuai kepada setiap manusia sesuai dengan haknya. Hal ini merupakan menekankan pada nilai keadilan bagi Sebagaimana dalam perkara nomor 459 K/Pid. Sus/2017. Penafsiran hakim yang menghasilkan putusan bebas dianggap sebagai putusan yang pantas karena setiap individu memiliki hak kebebasan dan dianggap tidak bersalah karena perlakuan terhadap setiap manusia di mata hukum adalah sama. Aspek Sosiologis Aspek sosiologis ini sangat penting dalam menganalisis konteks sosial seperti pendidikan, lingkungan tempat tinggal, dan pekerjaan, serta memahami motif terdakwa dalam melakukan tindak pidana. E-ISSN 2828-9447 Selain mempertimbangkan latar belakang mengabaikan dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan serta situasi masyarakat saat tindak pidana ini terjadi, sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 459 K/Pid. Sus/2017. Sebagaimana yang diketahu bahwa dalam perkara tersebut, bahwa terdakwa tidak ada bukti yang sah yang menunjukkan bahwa dia adalah pemilik sabu tersebut, oleh karena itu tidak ada dampak yang dirasakan oleh masyarakat karena memang bukan dia yang memiliki sabu tersebut. Jika dia benar-benar memiliki barang tersebut, tentu banyak pihak yang akan dirugikan. Dalam memberikan putusan bebas dari segala tuntutan hukum, hakim mengacu pada Pasal 191 ayat . KUHAP yang menyatakan bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa akan diputus bebas. Proses peradilan berakhir dengan dikeluarkannya putusan akhir . yang tidak . terhadap terdakwa yang tidak bersalah, dalam putusan tersebut mengenai pertimbangan yang telah dilakukan dan isi putusannya. Sebelum mencapai tahap ini, terdapat tahapan pembuktian yang harus dilakukan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Selain dari apa yang telah dijelaskan oleh penulis di atas dalam putusan Nomor 459 K/Pid. Sus/2017, saya setuju dengan Putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan terhadap https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Oleh karena itu, saya setuju dengan Amar/Isi Putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut Penutup Berdasarkan penjelasan di atas, penulis hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan semua fakta dan bukti yang tidak terungkap dalam Akan tetapi disisi lain penulis juga berpendapat bahwa, hakim tidak terlalu menelusuri asal-usul narkotikan yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan, yang apa bila seperti terdakwa tidak terbukti memiliki narkotika Bahwa hal tersebut kemudian manjadi satu hal membuat hakim kecolongan dalam membuktikan asal-usul narkotika tersebut. Bisa diketahui bahwa dalam hal ini jaksa penuntut umum melanggar kode etik dengan menggunakan barang bukti dan alat bukti yang diduga telah direkayasa atau diperoleh melalui cara yang melanggar hukum. Setelah majelis hakim membacakan Penuntut Umum maupun terdakwa memiliki hak untuk menerima atau menolak putusan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 196 ayat . huruf a KUHAP. Dalam putusan perkara nomor 459 K/Pid. Sus/2017, hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak Meskipun Penuntut Umum dan terdakwa tidak dapat mengajukan banding terhadap putusan E-ISSN 2828-9447 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 bahwa upaya hukum kasasi dapat dilakukan dalam kepentingan hukum. Bahwa jaksa penutut umum pada putusan nomor 459 K/Pid. Sus/2017 telah melakukan upaya hukum kasasi, akan tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung. Hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 191 KUHAP ayat . yang menyatakan bahwa AuJika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Daftar Pustaka