882 Justisia Ekonomika Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 7. No 2 tahun 2023 hal 882-892 EISSN: 2614-865X PISSN: 2598-5043 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/JE/index ANALISIS KESADARAN HALAL PADA PELAKU MIKRO KECIL DI SEKITAR KAMPUS UNIVERSITAS TRUNOJOYO Badrus Zaman1. Muhammad Ersya Faraby2 Program Studi Ekonomi Syariah. Fakultas Keislaman. Universitas Trunojoyo Madura e-mail: badrus24zaman@gmail. com1, ersya. faraby@trunojoyo. Abstract In today's developments, the most common object for business actors is small businesses such as selling food, snacks and others. People need to ensure that the products they consume are halal and their halalness is guaranteed by the government. This research aims to see the results of halal awareness among business actors. micro and small businesses around the Trunojoyo Madura University campus, this research uses qualitative methods because it collects information through interviews, observation, documentation and analysis of informant data with 10 micro and small business actors around the Trunojoyo Madura University campus, thereby producing data analysis and getting appropriate answers with informants, this research data also uses primary and secondary data techniques. The results of the research show the level of halal awareness of micro and small business actors around campus, one of which said that it depends on the flow that a person follows and some of them remain by Islamic Keywords: Halal. Halal Awaren. UMKM Actors. PENDAHULUAN Era ini sangat berkembang dalam segala aspek salah satunya aspek kehidupan yang berpengaruh pada era ini yaitu kebutuhan produk halal, produk halal meningkatkan pasar domestik dan pasar ekspor, dimana kenaikan pertumbuhan dikarenakan daya permintaan konsumen dan berdampingan dengan adanya tren di Berdasarkan di Global Religious Future jumlah penduduk muslim di Indonesia sekitar 229 juta penduduk 1 Dengan jumlah penduduk muslim Databooks, 2023, https://databoks. id/datapublish/2023 /07/13/penduduk-indonesia-tembus-278-jutajiwa-hingga-pertengahan-2023 diIndonesia sangat banyak maka hal ini peluang untuk Indonesia melakukan suatu perkembangan produk halal. Kesadaran masyarkat di Indonesia dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk yang terjamin kehalalannya sangat meningkat, terutama masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Dan juga tidak hanya sisi konsumen saja meningkat malainkan juga kesadaran halal dari sisi meningkat dengan tren produk halal di Indonesia. 2 Dengan hadirnya peraturan No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk Disperindag Kukar, 2020. AuPotensi Sektor Industri Halal Di Indonesia. ,Ay https://halal2us. com/potensi-sektor-industrihalal-di-indonesia/. halal dijadikan pedoman ini untuk instrumen penjaminan produk halal. Meskipun Indonesia mayoritas muslim akan tetapi masyarakat masih memilih produk yang bahan bakunya jelas dan sesuai dengan syariat Islam 4 , karena masyarakat muslim dalam memilih produk dengan kesadaran masing-masing, dan faktor religiusitas yang dimilikinya. Hal seperti itu perlu adanya dukungan baik dari internal setiap individu dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaa tersebut, halal atau tidak halal yang di konsumsi tergantung dari pengetahuan yang dimiliki seseorang6 Pengetahuan halal setiap orang berbeda-beda tergantung siapa yang mengajarkan pengetahuannya. Media juga bisa menjadi suatu yang penting dalam menyebarluaskan informasi supaya lebih cepat mendapatkan informasi terbaru dan peran pentingnya media dikalangan konsumen muslim untuk memberikan edukasi yang akan menciptakan kesadaran halal terhadap masyarakat muslim. Kesadaran halal terhadap masyarakat perlu dukungan dengan menyampaikan informasi yang aktual, secara intensif lebih mudah di akses tentang produk halal akan sangat mudah lagi dimengerti apabila penyebarluasan malalui media sosial, tujuannya agar masyarakat muslim dapat Meilanova. , 2019. AuMenag: Kesadaran Masyarakat Gunakan Produk Halal Meningkat. ,Ay https://kabar24. com/read/20190116/79/87 9264/menag-kesadaran-masyarakat-gunakanproduk-halal meningkat. Kurniawati. Valck. Wojnicki. & Wilner. , 2019. AuAwareness Analysis of Indonesia Consumer Toward Halal Products,. Ay Journal of Islamic Marketing 11. : 522Ae46. Bukhari. Woodside. Hasan. Shaikh. Hussain. , & Mazhar. , 2019, AuIs Religiosity an Important Consideration in Muslim Consumer Behavior: Exploratory Study in the Context of Western Imported Food in Pakistan. ,Ay Journal of Islamic Marketing 10 . 1288Ae1307. Nurhayati. & Hendar. , 2019. AuPersonal Intrinsic Religiosity and Product Knowledge on mengoptimalkan dalam hubungan dengan keputusan mengkonsumsi produk halal. Didalam Islam sangat penting bagi umat muslim dalam memilih makanan yang mereka konsumsi. Dalam perspektif Islam, bahan produk dapat mencakup beberapa yang perlu dipertimbangkan pada bahan dan kualitas serta keamanan isi makanan, sebab pengetahuan tentang bahan produk menjadi penting sebagai pertimbangan konsumen dalam memilih produk. Kondisi pelaku usaha mikro kecil yang beragam diidentik dengan kurangnya pemahaman karena keperdulian produk halal masih rendah, 8 jika kesadaran dan keperdulian terhadap produk halal rendah maka tidak ada yang ingin mendapatkan Apabila masyarakat meningkat maka akan lebih cenderung membeli produk halal yang sudah ada lebel halalnya bagi konsumen produknya ke pihak yang bersangkutan supaya memperoleh sertifikat halal. Penelitian ini hanya mengambil subjek pelaku usaha mikro kecil di sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura yang sering di kunjungi oleh mahasiswa UTM, mengapa saya menganalisis pelaku usaha mikro kecil disekitar kampus karena saya ingin mengethui apakah pelaku usaha sudah tahu tentang semua produk harus berlebel halal dikarenakan Kementerian Halal Product Purchase Intention: Role of Halal Product Awareness. AyJournal of Islamic Marketing 11 . 603Ae20. Hasan. , 2016. AuA Study on Awareness and Perception Towards Halal Foods A Muslim Students In Kota Kinabalu. Sabah. Proceedings of the Australia-Middle East Conference on Business and Social Sciences ,Ay Dubai: in partnership with The Journal of Developing Areas. Tennessee State University. USA, 803Ae11. Ahmad Makhtum & Muhammad Ersya Faraby, 2021. AuPemetaan Potensi Sertifikasi Halal Pada Sektor Produk Makanan dan Minuman Unggulan di Kabupaten Bangkalan,Ay PROCEEDINGS IHTIFAZ: Islamic Economics. Finance, and Banking. Agama Republik Indonesia memutuskan yaitu seluruh pelaku usaha baik itu usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar pada tahun 2024 harus mempunyai sertifikat halal sebagaimana yang akan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2024 mendatang khususnya pelaku UMK yang sudah mempunyai fasilitas sertifikat halal gratis (SEHATI) dari pemerintah. Sehingga saya mengambil judul tentang analisis kesadaran halal terhadap pelaku UMK disekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura. wawancara, observasi langsung kepada pelaku UMK sekitar kampus dan artikel dan jurnal yang mempunyai keterkaitan kesadaran halal pada pelaku UMK di sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura. METODE PENELITIAN Penelitian pendekatan metode kulitatif, pendekatan kulaitatif merupakan suatu metode penelitian yang menekankan pemahaman mendalam terhadap fenomena sosial melalui pengumpulan data dan analisis data non-angka 9 , pendekatan ini digunakan untuk menjelajahi pengalaman individu, persepsi, makna, dan konteks social dalam konteks penelitian 10 , tujuannya adalah mengungkap pola-pola, tema-tema, atau konsep-konsep yang muncul dari data 11 , data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti secara langsung dari sumber datanya . pengambilan data primer ini dilakukan dengan instrument observasi dan wawancara kepada pelaku usaha mikro kecil disekitar Kampus Universitas Trunojoyo Madura sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh peneliti dari berbagai sumber yang sudah ada sebelumnya berupa hasil survei. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Halal Secara bahasa Arab halal berasal dari kata halla-yahillu-hillan bisa juga hallyahillu-hallan yang berarti dihalalkan, dizinkan, menguraikan dan membuka 12 secara istilah sesuatu yang dapat dilakukan dengan bebas atau tanpa terikat pada sesuatu yang dilarang, halal dicirikan sebagai sesuatu yang diperbolehkan menurut hukum Islam, untuk dilakukan, digunakan, dan dicoba, karena telah terlepas dari obligasi yang sangat dilarang atau elemen yang di tolak secara ketat. Halal berarti terbatas dari segala bentuk dzat yang telah diharamkan dalam islam, yaitu: bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih tidak menyebut nama Allah. Selain itu Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan adanyanya makanan haram yang lainnya yaitu binatang yang bertaring dan memiliki cakar tajam. Para ulama juga menganggap makanan dari binatang yang hidup di alam atau binatang yang menjijikkan sebagai makruh-tahrim. Makanan yang diperoleh dalam islam untuk dikonsumsi juga harus bersifat thayyib, yaitu baik untuk tubuh dan kesehatan Tidak boleh makan makanan yang merusak tubuh, kesehatan, akal dan kehidupan manusia, misalnya makanan yang banyak mengandung lemak sehingga Creswell. & Creswell. 2017,AuResearch Design: Qualitative. Quantitative, and Mixed Methods Appraches. Sage publications. Ay Denzin. Norman K. & Yvonna S. Lincoln. AuStrategies Of Qualitative Inquiry. Thousand Oaks: Sage Publications. ,Ay Silverman. , 2016. AuQualitative Research. Sage. Ay Nurul Mauludiyah. Warsidi. , 2023. The Joints of Economic Strength According To Ibn Khaldun. Jurnal : Paradigma (Scientific Studies on Science. Religion and cultur. Vol 20. No 1. ISSN: e-ISSN : 2775-9105, pISSN : 0853-9081. DOI: https://jurnal. id/index. aradigma/article/view/5931/2480 Ali, 2016. AuKonsep Makanan Halal dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal. ,Ay Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 16 . berbahaya atau makanan yang tidak ditekomendasikan oleh dokter karena adanya penyakit tertentu bagi seseorang. Dalam hadits yang diriwayatkan Salman Al-Farisi disebutkan sesuatu yang halal adalah apa saja yang dihalalkan . oleh Allah, dan yang haram adalah apa saja yang Sedangkan yang tidak disebutkan . alal atau hara. hukumnya Dari hadits tersebut dikatahui bahwa halal adalah sesuatu yang jika mendapakan siksa . Halal adalah segala sesuatu yang di halalkan oleh Allah SAW dan RasulNya dalam Al-QurAoan maupun hadits dalam bentuk prinsip, yang diperintahkan Allah atau RasulNya, tidak dilarang, tidak membahayakan, atau sesuatu yang didiamkan Allah dan RasulNya. Dari pengertian ini kita dapat menarik kesimpulan terkait dengan produk halal. Produk halal adalah produk pangan, obatobatan, kosmetika dan hal lain yang jika dikonsumsi atau digunakan tidak berakibat mendapat siksa. Menurut Qardhawi Ath-thawil pengertian halal adalah suatu keputusan dan tidak mengandung komponen-komponen yang dibatasi oleh syariah dan telah diakui pengakuan syariat untuk menjalankan perkara ini dalam peraturan No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Pengertiannya produk halal adalah produk yang sudah dinyatakan halal sesuai syariah Islam. Islam adalah agama terbaik yang mutlak, didalam Islam sendiri telah dijelaskan secara rinci dalam kitab AlQuran maupun Hadits, salah satu ajaran Islam adalah konsep halal, yang dalam Islam mencakup semua sudut pandang kegiatan perekonomian, misalnya saja dari halal hingga halal, mulai dari proses pendistribusiannya dengan konsep yang sesuai dengan kaidah Islam. KBBI. , 2023. Makna Kesadaran, diakses 4 Oktober 2023, https://kbbi. id/sadar. Hasan. , 2016. AuA Study on Awareness and Perception Towards Halal Foods A Muslim Students In Kota Kinabalu. Sabah. Proceedings of the Australia-Middle East Conference on Business and Social Sciences Ay Kesadaran Halal Kesadaran dalam buku kamus besar bahasa Indonesia di mana seseorang yang merasakannya, mengerti dan mengetahui suatu hal, 14 kesadaran bisa di katakan pengetahuan, 15 kesadaran halal merupakan suatu keadaan dimana seseorang memiliki ketertarikan terhadap suatu barang atau jasa halal karena telah memiliki pengalaman dan informasi cukup atas barang dan jasa tersebut, kesadaran dalam konteks halal berarti mengerti dan mengetahui yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi, akan tetapi dalam konteks ini dinyatakan tahap awal dari proses mulainya mengetahui informasi mengenai produk sesuai syariAoat Islam. Harapan yang disadarkan pada umat muslim yaitu kesadaran yang tinggi, sehingga bisa mengharapkan untuk mendorong lebih peduli terhadap produk Dan pada akhirnya diharapkan umat Islam akan membeli produk halal dan ditujukan kepada konsumen maupun 16 Oleh karena itu, kelompok umat muslim untuk harus memiliki dan mengatahui produk halal, dalam mengukur kesadaran halal terhadap produk yang digunakan bukan hanya bahan baku saja yang dilihat melainkan mencakup aspekaspek yang lainnya. Kesadaran adalah kemampuan untuk merasakan dan sadar akan kejadian dan Ini adalah konsep tentang menyiratkan pemahaman dan persepsi terhadap kejadian atau subjek. Kesadaran telah dihipotesiskan sebagai peran penting dalam menentukan niat untuk membeli. Borzooei. Mahdi. & Maryam Asgari, 2015. AuCountry-of-Origin Effect on Consumer Purchase Intention of Halal Brands,AyAmerican Journal of Economics. Finance and Management, 1 . : 25Ae34. Dengan demikian, kesadaran halal merupakan tahap dasar terhadap sesuatu khususnya bagi pelaku UMK kesadaran dalam konteks halal mengetahui mana yang diperboleh dan apa yang tidak masuk akal, sesuai prinsip Islam dan berdasarkan Alquran dan Hadits. Ada 5 faktor yang dijadikan petunjuk bagi pembeli dalam memilih barang halal yaitu, sebagai berikut: Komponen mentah yang halal merupakan faktor terpenting dan penting yang harus dipahami Komitmen yang ketat, kehalalan suatu produk sangatlah penting dan menjadi tanggung jawab pelanggan muslim. Kewajiban produk halal berupah menjadi kebutuhan dan tanggung jawab pembeli muslim. Kebersihan produk. Hal ini terdilihat dari kemasan dan. Pengetahuan mengenai produk halal di seluruh dunia. Sedangkan faktor kesadaran halal di kalangan produsen sebagai berikut18: Adanya mengatur tentang sertifikat sebagai pelaku usaha wajib sadar akan shalal. Sebagian besar pelanggannya beragama Islam. Oleh karena itu, untuk menjaga dan menjamin kehalalan produknya, sadarkan mereka akan halal dan mendapatkan sertifikat halal. Pramintasari. T, & Fatmawati. ,2017, AuPengaruh Keyakinan Religius. Peran Sertifikasi Halal. Paparan Informasi, dan Alasan Kesehatan Terhadap Kesadaran Masyarakat Pada Produk Makanan Halal. ,Ay Jurnal Manajemen Bisnis 8 . : 1Ae33. Produsen yang beragama Islam, selain faktor konsumen, variabel pendukung lainnya adalah produsen yang beragama Islam sehingga secara eksperimental makanan halal. Ada sosialisasi dari lembaga publik dan otoritas publik sehubungan dengan kerangka Pelaku UMKM Pengertian UMKM Merupakan singkatan dari usah mikro, kecil, dan menengah. Pada dasarnya UMKM adalah usaha yang dimiliki oleh orang atau usaha yang memenuhi keadaan sebagai usaha mikro, dalam UU No. Tahun 2008, perkembangan UMKM diindonesia terus meningkat dari segi kualoitasnya, hal ini dikarenakan dukungan penghembangan yang dilakukakn kepada para usaha UMKM, yang mana yang mana hal tersebut sangat penting dalam mengantisipasi kondisi perekonomian ke depan serta menjaga dan memperkuat struktur perekonomian nasional. Menurut UMKM terbagi menjadi, 3 yaitu: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, untuk memahami berbagai usaha apa yang harus diperhatikan anda fokus pada kriterianya terlebih dahulu, berikut pengertian UMKM dan kriterianya: Usaha Mikro Suatu usaha ekonomi yang dimiliki oleh seorang atau suatu usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Usaha yang termasuk dalam kriteria usaha Rosita. et al, 2023. AuImplementasi Sertifikasi Halal pada Produk Makanan dan Minuman UMKM Di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. ,Ay Jurnal Ilmiah Multi disiplin 1 . 92Ae97. mikro adalah usaha yang mempunyai kekayaan bersih Rp 50 juta, dan tidak termasuk bangunan dan lahan dimana usaha tersebut didirikan, hasil penjualan tahunan jumlah paling terbesar untuk usaha mikro adalah Rp 300 juta. Usaha Kecil Usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh individu dan perkumpulan dan bukan sebagai usaha cabang dari perusahaan Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki total keuntungan penuh Rp 50 juta, dengan syarat maksimum sebesar Rp 500 juta, dari hasil penjualan usaha kecil sebesar Rp 2,5 miliar per Usaha Menengah Usaha dalam perekonomian produktif dan bukan merupakan perusahaan dari perusahaan pusat dan merupakan bagian baik secara langsung atau tidak langsung dari usaha kecil dan usaha besar dengan jumlah total aset sesuai aturan yang sah. Usaha yang termasuk kriteria usaha menengah yang meiliki pendapatan lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, dan tidak termasuk bangunan dan lahan tempat usaha tersebut mencapai Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar setiap tahunnya. Secara umum, tujuan atau sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya UMKM yang tangguh dan mandiri yang memiliki daya saing tinggi dan berperan utama dalam produksi dan distribusi Kelurahan Sukorejo Semarang. , 2023, https://sukorejo. id/umkm. ses 9 Oktober Jam 13:13 WIB kebutuhan pokok, bahan baku, serta dalam permodalan untuk menghadapi persaingan. Tidak dapat memungkiri bahwa keberadaan UMKM sangat memberikan manfaat dan turut berperan dalam perekonomian Indonesia. Adapun manfaat UMKM antara lain sebagai berikut : Menyediakan lapangan kerja dalam jumlah yang besar Ikut mengembangkan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarkat Menciptakan pasar baru dan memunculkan inovasi Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor Melihat perkembangan UKM di Indonesia dapat dibedakan menjadi empat tahap, antara lain: Livelihood Activities, yakni UKM yang dijadikan peluang bisnis yang berharga untuk disebut juga bidang kasual. Misalnya pedagang jalanan. Micro Enterprise, yakni UKM yang mempunyai sifat spesialis namun belum mempunyai kualitas usaha. Small Dynamic Enterprise, yakni UKM yang mempunyai jiwa wirausaha dan dapat mengakui subkontak dan karya . Fast Moving Enterprise, yakni UKM yang memiliki jiwa wirausaha dan akan berubah menjadi usaha besar. Ciri-ciri UMKM Ada beberapa ciri-ciri UMKM antara lain19: Jenis produk dagang atau produk usaha tidak tetap atau dapat berubah kapan pun. Lingkungan berubah-ubah kapan pun. Subtansi melakukan administrasi, bahkan anggaran pribadi dan dana usahanya masih digabungkan. Sumber daya manusia saat ini belum memiliki jiwa wirausaha yang mumpuni. Tingkat pendidikan sumber daya manusia masih minim. Pelaku UMKM melakukan pendekatan terhadap perbankan, namun ada pula yang melakukan pendekatan terhadap lembaga keuangan non . NPWP secara keseluruhan Adapun kesadaran terhadap pelaku UMK di sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura informannya sebanyak 10 palaku usaha mikro kecil. Mengenai informan yang dianalisis seperti yang ditunjukkan dengan data yang sudah ditentukan. Hasil penelitian yang realita terhadap pelaku UMK di sekitar kampus yang sering dikunjungi oleh mahasiswa dan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura. Berikut ini merupakan pelaku UMK yang telah diwawancara produk halal serta bagaimana proses standar halal dalam Islam. Berdasarkan terhadap pelaku UMK disekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura dalam kutipannya sebagai berikut: Menurut Bapak Ach. Syariffuddin . usahanya RM. Padepokan Au Menurut saya apa yang kita produksi apa yang kita buat halal, halalnya entah itu dalam membersihkan, memotong dan lainlainnya Ay21 Menurut Ibu Santi . usahanya The Poci (Warmindo The Poc. Au Menurut saya pokoknya bersih, baik bersih dalam segi luar dan dalamnya Ay22 Menurut Bapak Anwar . usahanya Telur Gulung Au Menurut saya dilihat dari bahan bakunya apakah terbuat dari bahan baku yang tidak di perbolehkan oleh syariat Ay23 . Kesadaran Halal Kesadaran halal merupakan tingkat pemahaman terkait isu-isu konsep halal 20 sedangkan dalam pemahaman pelaku usaha mengenai produk halal, sebagai produk yang terhindar dari unsur subhat dan juga produk menghasilkan kemudharatan baik secara fisik ataupun spiritual maka tidak akan tahu seberapa pengetahuan tentang Berdasarkan informan tersebut, menyatakan bahwa kesadaran halal para pelaku usaha tersebut sangat berbeda karena dalam konteks halal terhadap pelaku usaha tersebut hanya mengetahui apakah boleh dikonsumsi atau tidak menurut kaidah Islam yang berdasarkan Al-quran dan Hadits. Sedangkan pelaku usaha yang berpeluang terhadap kesadaran halal, sebab pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang dijual, dan perlu adanya peran untuk memberikan edukasi dan sosialisasi pada palaku usaha, dikarenakan edukasi dan sosialisasi sangat penting untuk memberikan pengeluasan pengetahuan kepada pelaku usaha UMK supaya mengerti seberapa penting produk halal di mata masyarakat. Pambudi, 2018. AuPengaruh Kesadaran Halal dan Sertifikasi Halal Terhadap Minat Beli Produk Mie Instan (Studi pada pemuda muslim bandar lampun. ,Ay Ach. Syariffudin, 2023, wawancara Pelaku Usaha Menengah di sekitar Kampus Universitas Trunojoyo Madura, 2 Oktober 2023. Santi, 2023, wawancara Pelaku Usaha Menengah di sekitar Kampus Universitas Trunojoyo Madura, 2 Oktober 2023. Anwar, 2023, wawancara Pelaku Usaha Menengah di sekitar Kampus Universitas Trunojoyo Madura, 2 Oktober 2023. Definisi Makanan Halal Definisi makanan halal adalah makan yang di perbolehkan atau halal dikonsumsi oleh umat Islam dan sesuai dengan aturan agama Islam pada dasarnya makanan yang ada didunia ini diciptakan oleh Allah hukumnya boleh-boleh saja24 Berdasarkan terhadap pelaku UMK disekitar kampus UTM dalam kutipannya sebagai berikut: Menurut Ibu Afifah . usahanya Rumah Makan (Takasimur. Au Suci dalam membersihkannya, pembuatannya, pemotongannyaAy25 Menurut Ibu At. Fauziah . usahanya Rumakan makan (Cafe Baroka. Au Tergantung cara mensucikannya, najis atau enggaknya dan cara mensucikannya sesuai dengan syariatAy26 Menurut Ibu Ana . usahanya Minuman (Radja E. Au Dilihat dari kebersihannya baik dalam maupun luar dan apa yang tidak diperbolehkan oleh syariat tidak boleh dilakukanAy27 Menurut Ibu Nur Fika . usahanya WR. Prasmanan (Dapur Ebu . Au Sesuai dengan syariat Islam baik dalam cara membersihkannya, mengelolanya karena yang tau halalnya produk tersebut Nashirun, 2020. AuMakanan Halal Dan Haram Dalam Perspekrif Al-Quran,Ay Jurnal Kajian Manejemen Halal dan Pariwisata Syariah 3 . Afifah, 2023, wawancara Pelaku Usaha Menengah di sekitar Kampus Universitas Trunojoyo Madura, 2 Oktober At. Fauziah, 2023, wawancara Pelaku Usaha Menengah di sekitar Kampus Universitas Trunojoyo Madura, 2 Oktober 2023. Ana, 2023, wawancara Pelaku Usaha Menengah di sekitar Kampus Universitas Trunojoyo Madura, 2 Oktober 2023. Nur Fika,2023, wawancara Pelaku Usaha Menengah di sekitar Kampus Universitas Trunojoyo Madura. Afifah, wawancara Pelaku Usaha Menengah di sekitar Kampus Universitas Trunojoyo Madura, 2 Oktober 2023. hanya produsen yang tau sedangkan konsumen hanya mengkonsumsi saja dan apabila tidak sesuai maka akan dipertanggung jawabkan nanti diakhirat Ay28 Menurut Ibu RofiAoatul . usahanya Sewel (Kedai Dind. Au Lihat bahan bakunya apakah terbuat dari yang diharamkan oleh syariat dan bahannya ada lebel halalnyaAy29 Menurut Bapak Taufik Rahman . Rumah Makan (WR. Sambal Dada. Au Dilihat bahan bakunya dan produknya ada lebel halalnya supaya semakin yakin dikonsumsiAy30 Menurut Bapak Fatahur Rosi . Toko Jajan (Nisa Auli. Au Produk yang sudah disahkan oleh MUI apabila tidak ada pengesahan dari MUI maka produk tersebut tidak aman dikonsumsiAy31 Berdasarkan informan tersebut, menyatakan bahwa makanan halal adalah makanan yang sesuai dengan prinsip syariah dari hal pemotongan, pembersihan, pengelolaan dan penyucianya, karena di Alquran dijelaskan bahwasanya makanan yang halal dan baik yaitu suci baik suci bagian dalam ataupun luar, sebagaimana didalam Al-QurAoan sudah At. Fauziah, 2023, wawancara Pelaku Usaha Menengah di sekitar Kampus Universitas Trunojoyo Madura, 2 Oktober 2023. Ana, 2023, wawancara Pelaku Usaha Menengah di sekitar Kampus Universitas Trunojoyo Madura, 2 Oktober 2023. IBID 2023. RofiAoatul, 2023, wawancara Pelaku Usaha Menengah di sekitar Kampus Universitas Trunojoyo Madura, 2 Oktober 2023. Taufikur Rahman, 2023, wawancara Pelaku Usaha Menengah di sekitar Kampus Universitas Trunojoyo Madura, 2 Oktober 2023. Fathur Rosi, 2023, wawancara Pelaku Usaha Menengah di sekitar Kampus Universitas Trunojoyo Madura, 2 Oktober 2023. menjelaskan bahwa cara memakan makanan yang baik yaitusebagai berikut: benar-benar mamuji Allah SWT maka buktikanlah dengan menyembah, taat dan tingalkanlah larangannya. Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 168 a A a E UEA A aO acnO aeE aac aa eOA a A aEEa eO Ia acI AaO eEa eA a caAOeaOac aN EIA a a a ca A EA A UcaO acIa eO UIA a A OA a AOe aI aIacN EE eIA Artinya: AuWahai manusia! Makanlah dari . yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langka-langkah setan, sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu. Ay Mensyukuri atas nukmat Allah SWT yang telah memberikan kita rezeki, maka tata cara bersyukur dengan selalu taat dan mengingat kebesaran Allah SWT sebagai hamba yang beriman, jangan sekali-kali mencela makanan karena merupakan anugrah rezeki dari Allah SWT yang harus kita syukuri. Al-Quran Surah Al-Maidah Ayat 88 Ada suatu kaum yang suka mengharamkan sesuatu yang baik atas dirinya dan juga menyangkut pakaian. Ayat menghimbau agar manusia boleh mamakan makananyang halal dan menyehatkan bagi Janganlah meniru perbuatan setan dalam hawa nafsu seperti marah dan keharaman sesuatu maka dari itu setan merupakan musuh nyata. Ayat ini diturunkan kepada suatu kaum yang mengharamkan terhadap dirinya sendiri tentang uang baik-baik makanan dan . Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 172 a AOeaOac aN Eac aOeIa aIIa eO aEEa eO Ia eIA AcEaE eaIA a A aO A a A aI aa eC I aE eI aO e aE a eO a NA aE eI a eI aOacNa a ea eaOIA Artinya: AuWahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. Ay a AcEEa a E UEA AO a eI a eI a nNA ee AcEEa Eac aA AOa acnOacCaO NA AaO aEEa eO Ia acI aa Ca aE aI NA aIe Ia Ia eOIA Artinya: AuDan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. Ay Dalam penafsiran Tantawi mengenai ayat tersebut bahwa makanlah makan yang halal bergizi bagi kita semua yang mana makanan merupakan rezeki dari Allah SWT. Segala makanan dari tuhan boleh dikonsumsi dengan syarat sesuai perintah dan larangan yang telah ditulis dalam AlQurAoan. Makanan sehat merupakan makanan yang memiliki zat gizi yang cukup dan seimbang membawa kemanfaatan terhadap tubuh kita. Al-Quran Surah An-Nahl Ayat 114 a AcEEa a E UEA AcEEa eaI aE eI a eIA A aO n acO e aE a eO Ia e aIa NA a aEEa eO Ia acI aa Ca aE aI NA aOacNa a ea eaOIA Sebaik-baik menyehatkan badan, bermanfaat dan bisa dipertanggung jawabkan kehalalannya, dan bersyukurlah kepada Allah SWT terhadap nikmat makanan yang diberikan kepada kita Artinya: AuMaka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu: dan syukurlah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. Ay Jawhari. AuAl-Jawahir FiTafsiril QurAoan AlKarim Juz 1,Ay t. , 157. Jawhari. AuAl-Jawahir FiTafsiril QurAoan AlKarim Juz 1,Ay t. , 158. Jawhari. AuAl-Jawahir FiTafsiril QurAoan AlKarim Juz IV,Ay t. , 225. Dalam surah ini yang dimaksud apabila kamu semua menghendaki ibadah kepada tuhan dengan cara memanen hasil panen kebun dan ternak dengan cara haram. Sesungguhnya diterimanya ibadah kepada tuhan manusia disebabkan halalnya hasil panen dan ternak. Secara tidak langsung ayat ini menegaskan kita untuk memakan makanan halal agar ibadah kita diterima, prioritas ibadah merupakan hal utama agar semua rindakan menjadi berkah, berkah tidak cukup perlu tayyib untuk daya tahan tubuh. Ayat ini menghimbau kepada kita agar terus bersyukur. Karena jika kita kufur dengan nikmat Allah SWT dengan perbuatan yang haram maka seperti diibaratkan kaum yang ditimpa musibah dalam sekejap, dengan kelaparan dan ketakutan menghadapi musush. Ayat ini bertujuan untuk pelajaran bagi manusia agar selalu bersyukur terhadap apa yang telah diberikan Allah SWT kepada makhluknya terutama manusia. Jadi bahwasannya selaku umat Islam harus banyak bersyukur atas nikamat Allah yang diberikan dan hendaklah mentaati semua aturan yang tertulis didalam Al-quran, namun apa yang telah Allah berikan kepada rukhshah ketika keadaan membutuhkan, namun bukan hanya karena Allah telah memberi batasan tertentu pada makanan dan minuman yang dimakan atau yang diminum, apabila melebihi keadaan kebutuhan maka makanan atau minuman tersebut menjadi makanan yang haram. Ajaran Islam juga berkaitan dengan halal dan haram makanan yang meliputi kegiatan manusia, terutama yang berkaitan dengan produksi dan konsumsi. Selain itu, halal dan haram juga berkaitan dengan prilaku atau aktivitas ekonomi, seperti jual beli, sewa menyewa, praktik riba dan yang KESIMPULAN Berdasarkan analisa yang penulis uraikan pada penelitian maka di simpulkan sebagai berikut: Kesadaran halal kepada pelaku usaha UMK masih rendah karena pelaku usaha masih mengacu pada produk yang dianggap halal oleh syariat Islam dan berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Sehingga pelaku usaha masih sedikit berkeinginan untuk membuat sertifikat halal dan kemudian perlunya edukasi dan sosialisasi dari pemerintah terhadap mengerti dan memahami sebarapa pentingnya sertifikat halal tersebut. Makanan halal marupakan makan yang dikonsumsi oleh umat muslim yang tidak mengandung bahan yang diharamkan dan dianggap halal menurut ajaran Islam serta produk yang dikonsumsi yang berlebel halal. Referensi