KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN PASIR LAUT DI DAERAH KHUSUS JAKARTA Title Governor Authority in Marine Sand Management and Utilization in the Special Capital Region of Jakarta ISSN 2657-182X (Onlin. Kalista Sofi Permana1. Ninuk Wijiningsih2* JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Pemanfaatan dan pengelolaan merupakan hal yang penting yang berkaitan pembagian tugas pemerintahan. Di Jakarta, kebutuhan akan pasir laut untuk reklamasi dan pengembangan pesisir menghadirkan tantangan hukum tertentu, terutama yang berhubungan dengan wewenang gubernur dalam mengatur dan mengawasi penggunaannya. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah apakah pengelolaan dan pemanfataan pasir laut oleh Gubernur di Daerah Khusus Jakarta telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Metodologi penelitian ini adalah yuridis normatif dengan data sekunder sebagai data utamanya, sifat deskriptif, dianalisis secara kualitatif, dan penarikan secara deduktif. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan bahwa gubernur memiliki hak untuk mengawasi, mengatur teknis, dan melindungi lingkungan pesisir. Namun penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memindahkan beberapa kewenangan perizinan ke pemerintah pusat, sehingga peran gubernur lebih bersifat koordinatif dan pengawasan. Pengelolaan pasir laut di Jakarta perlu adanya keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar penggunaannya bisa berlanjut dan sesuai dengan prinsip hukum. ABSTRACT The use and management of marine sand are essential for development initiatives, environmental preservation, and the allocation of governmental power. In Jakarta, the rising need for marine sand for coastal reclamation and development projects presents particular legal issues, particularly regarding the Governor's power to regulate and monitor its usage. The Governor of the Special Capital Region of Jakarta's administration and usage of marine sand is the subject of this study, which seeks to determine if it complies with current legislation and guidelines. Using legislative and theoretical methodologies, the research makes use of a prescriptive legal research strategy. According to Law Number 23 of 2014 on Regional Government. Law Number 32 of 2014 on Marine Affairs, and Law Number 2 of 2024 on Jakarta, the Governor has the authority to oversee, regulate technical issues, and safeguard the coastal environment. However, the Governor's responsibilities have been limited to primarily coordination and monitoring since the passage of Law Number 11 of 2020 on Job Creation has shifted some licensing authority to the federal government. To ensure the sustainable use of marine sand in Jakarta in accordance with legal principles, there must be policy coordination between the central and regional authorities for its efficient management. Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: w@trisakti. Kata Kunci: a Kewenangan a Pengelolaan a Pasir a Laut a Jakarta Keywords: a Marine a Sand a Regional a Reclamation a Development Sitasi artikel ini: Permana. Wijiningsih. Kewenangan Gubernur Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Pasir Laut Di Daerah Khusus Jakarta. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 725-735. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Kewenangan Gubernur Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Pasir Laut Di Daerah Khusus Jakarta Permana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Indonesia ialah negara yang terdiri dari banyak pulau dengan lautan yang sangat luas serta kekayaan sumber daya alam yang melimpah, baik yang hidup maupun yang Salah satu jenis sumber daya tidak hidup yang memiliki nilai tinggi baik dari segi ekologi maupun ekonomi adalah pasir laut. Pasir laut memiliki peranan penting dalam mempertahankan keseimbangan ekosistem pantai, melindungi wilayah pesisir dari erosi, serta menjadi tempat tinggal bagi berbagai spesies laut. Di sisi lainnya, pasir laut juga digunakan sebagai bahan utama untuk pembangunan, terutama dalam reklamasi, konstruksi, dan aktivitas industri. Pembangunan dapat memiliki dampak terhadap perkembangan dan perubahan, serta ekosistem. 1 Oleh karena itu, pengelolaan serta pemanfaatan pasir laut bukan hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi, namun juga sangat terkait dengan pelestarian lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia didasarkan pada Pasal 33 ayat . dari UUD Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, serta kekayaan alam di dalamnya dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Aturan ini menegaskan posisi negara sebagai pengelola publik dalam hal pengaturan, pemeliharaan, dan pengawasan penggunaan sumber daya alam, termasuk pasir laut, agar sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan3. Aturan konstitusi tersebut mengharuskan negara memastikan bahwa setiap kegiatan eksploitasi dilakukan secara terkendali, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat, termasuk perlindungan ekosistem pesisir dan keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan pasir laut tidak dapat semata-mata didasarkan pada pertimbangan ekonomi, melainkan harus selaras dengan prinsip keadilan sosial, kehati-hatian lingkungan, dan pembangunan Hal tersebut sesuai dengan kajian dan pemikiran Jimly . yang menegaskan bahwa frasa Audikuasai oleh negaraAy dalam Pasal 33 UUD 1945 mencerminkan Nur Azizah. Ayu Salsabilla, and Ninuk Wijiningsih. AuUpaya Penyelesaian Permasalahan Lingkungan Hidup Oleh Pemerintah Kabupaten SukoharjoAy 7 . : 113Ae24, https://doi. org/https://doi. org/10. 25105/refor. Emilda Yofita and Erwin Syahruddin. AuHUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DENGAN DAERAH DALAM KEBIJAKAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA,Ay PALAR (Pakuan Law Revie. 6, no. : 191Ae203. AuUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ay. Pasal 33 ayat . Arif. Muhammad Zaenul. Ardian Mulyadi, and Maris Zayyanurroihan. "Blue Constitution Dalam Perkembangan dan Praktiknya di Indonesia Hingga Saat Ini. " Jurnal Analisis Hukum 8. : 41-53. Kewenangan Gubernur Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Pasir Laut Di Daerah Khusus Jakarta Permana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. kewenangan konstitusional negara untuk melakukan pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya alam guna menjamin keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus dirancang secara sistematis dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan karena negara memiliki tanggung jawab hukum untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat merugikan masyarakat dan generasi mendatang5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah provinsi untuk mengelola sumber daya laut hingga batas 12 mil laut yang diukur dari garis pantai dalam kerangka pembagian kewenangan Kewenangan tersebut mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari perencanaan pemanfaatan ruang laut, pengaturan kegiatan usaha, hingga pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan agar sejalan dengan kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan. Pemberian kewenangan ini merupakan perwujudan prinsip desentralisasi yang bertujuan mendekatkan proses pengambilan kebijakan kepada karakteristik dan kebutuhan daerah. Secara normatif gubernur sebagai kepala daerah provinsi menempati posisi sentral dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, termasuk dalam pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut, baik melalui penyusunan kebijakan daerah, koordinasi antarinstansi, maupun pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di wilayah laut provinsi. Struktur diterapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Melalui metode omnibus law, sejumlah kewenangan penting terkait izin dan pengelolaan sumber daya alam dialihkan kembali ke pemerintah pusat, terutama lewat mekanisme perizinan yang berbasis risiko. 7 Dalam hal kelautan dan pertambangan, konsentrasi kewenangan ini berdampak pada posisi pemerintah daerah, termasuk kekuasaan gubernur dalam memberikan lisensi serta mengawasi penggunaan pasir laut. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kebijakan sentralisasi yang terjadi setelah UU Cipta Kerja berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan daerah serta Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, 2021. Pemerintah Pusat. AuUndang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan DaerahAy . Pemerintah Pusat. AuPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoAy . Kewenangan Gubernur Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Pasir Laut Di Daerah Khusus Jakarta Permana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. memperkecil ruang bagi pemerintah daerah dalam menjaga kepentingan lingkungan dan masyarakat setempat. Pengaturan kompleksitas yang lebih tinggi akibat adanya karakteristik kekhususan daerah yang diatur secara tersendiri dalam peraturan perundang-undangan di daerah khusus Jakarta. Jakarta bukan hanya merupakan daerah otonom tetapi juga memiliki keistimewaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 terkait Daerah Khusus Jakarta. Undang-undang tersebut mengakui karakteristik unik Jakarta, termasuk kekuasaan dalam pengelolaan wilayah pantai dan pulau-pulau kecil seperti Kepulauan Seribu. Dengan pemanfaatan pasir laut di Jakarta perlu dipahami tidak sekadar dalam konteks desentralisasi umum, tetapi juga dalam bingkai kekhususan daerah yang diakui oleh Kenyataannya manajemen pasir laut di pantai Jakarta hingga saat ini masih menemui sejumlah tantangan, mulai dari penggalian pasir laut yang diduga tidak mematuhi aturan perizinan, kurangnya pengawasan, hingga dampak lingkungan yang berupa kerusakan pada ekosistem mangrove dan padang lamun. Selain memberikan dampak yang baik dalam aspek ekonomi dan sosial, penambangan pasir juga menyebabkan terjadinya konflik horizontal disebabkan oleh kerusakan lingkungan. Keadaan ini semakin diperburuk oleh tingginya permintaan pasir untuk proyek-proyek pembangunan dan reklamasi di kawasan pesisir Jakarta. Kondisi ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antara agenda percepatan pembangunan, kewajiban perlindungan lingkungan hidup, dan tuntutan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah. Ketidaksinkronan antara kebijakan pembangunan dan instrumen pengendalian lingkungan pada akhirnya menciptakan ruang ketidakpastian hukum yang dapat memicu konflik kepentingan serta melemahkan efektivitas tata kelola sumber daya alam di wilayah pesisir. Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut telah memicu diskusi hukum berkaitan dengan batas Anhar Nasution. Irwansyah, and Muhammad Iqbal. AuAMBIGUITAS KEWENANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA,Ay Jurnal Ius Civile 9, no. : 118Ae37. Pemerintah Pusat. AuUndang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus JakartaAy . Deli Weryenti and Vita Cita Emia Tarigan. Hukum Laut Publik Internasional Dan Nasional Indonesia (Penerbit NEM. Dewi Anggariani. Santri Sahar, and M. Sayful. AuTambang Pasir Dan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat Di Pesisir Pantai,Ay SIGn Journal of Social Science 1, no. : 15Ae29, https://doi. org/10. 37276/sjss. Kewenangan Gubernur Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Pasir Laut Di Daerah Khusus Jakarta Permana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan sumber daya pasir laut. Diskusi ini mengindikasikan bahwa aturan pengelolaan pasir laut masih menyimpan masalah normatif yang berhubungan dengan kesesuaian terhadap undangundang yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Kelautan serta prinsip otonomi 12 Dalam konteks Jakarta, situasi ini menghadirkan pertanyaan mengenai seberapa besar gubernur masih memiliki kekuasaan hukum dalam mengelola dan memanfaatkan dan mengidentifikasikan perbedaan jenis aktifitas manusia terhadap pasir laut di daerahnya. Pengelolaan pasir laut tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya alam harus dilandasi prinsip keberlanjutan, kehati-hatian, serta pencegahan dini terhadap potensi kerusakan Ketentuan tersebut mengharuskan seluruh kegiatan pengambilan dan penggunaannya didasarkan pada kajian lingkungan yang komprehensif, termasuk penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), guna memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir maupun keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. Oleh karena itu, peran gubernur dalam pengelolaan pasir laut tidak hanya terbatas pada aspek administratif perizinan, namun mencakup tanggung jawab ekologis sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pemerintahan dalam menjaga dan melindungi lingkungan hidup. Oleh karena itu, diperlukan analisis hukum secara mendalam terhadap rumusan masalah yang secara khusus menelaah kesesuaian pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut oleh Gubernur di Daerah Khusus Jakarta dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta. Analisis ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang jelas mengenai batasan wewenang gubernur serta perannya dalam perlindungan lingkungan dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya kelautan. Pemerintah Pusat. AuPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di LautAy . Diana Puspitawati. Renny Meirini, and Fransiska Ayulistya Susanto. Hukum Maritim (Universitas Brawijaya Press, 2. Kewenangan Gubernur Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Pasir Laut Di Daerah Khusus Jakarta Permana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis yang bertujuan untuk mengeksplorasi wewenang Gubernur terkait pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut di Jakarta, dengan merujuk pada peraturan yang ada. Metode yang dipilih adalah pendekatan perundang-undangan yang menilai norma dan asas-asas hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya laut, terutama ketentuannya dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Daerah Khusus Jakarta. Selain pendekatan ini, penelitian ini juga menerapkan pendekatan konseptual dengan menginvestigasi ide-ide mengenai kewenangan pemerintahan dan desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam laut sebagaimana yang berkembang dalam doktrin dan tulisan di jurnal 14 Sumber hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dari peraturan perundang-undangan dan keputusan pengadilan yang relevan, serta bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum nasional terakreditasi dan publikasi ilmiah yang membahas tentang pengelolaan pasir laut serta distribusi kewenangan antara pusat dan daerah dalam dekade terakhir. Analisis dilaksanakan secara kualitatif menggunakan metode penafsiran hukum yang sistematis dan berhierarki untuk menilai sejauh mana praktik pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki lokasi pesisir yang sangat strategis, termasuk Kepulauan Seribu, yang merupakan salah satu sumber utama pasir laut untuk kegiatan reklamasi dan pembangunan infrastruktur perkotaan. Kegiatan pengambilan pasir laut di area ini menunjukkan kompleksitas yang tinggi karena melibatkan berbagai kepentingan ekonomi, lingkungan, dan aspek hukum. 15 Misalnya, penambangan pasir laut di Jakarta utara sering kali dilakukan secara ilegal atau tanpa izin yang jelas, yang Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Depok: UI Press, 2. Fadel Ikrar Jamika et al. AuPENGELOLAAN PESISIR DAN KELAUTAN DALAM STUDI KASUS DAMPAK REKLAMASI PANTAI DAN TAMBANG PASIR TERHADAP EKOSISTEM LAUT SERTA MASYARAKAT PESISIR,Ay Journal of Indonesian Tropical Fisheries 6, no. : 99Ae109. Kewenangan Gubernur Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Pasir Laut Di Daerah Khusus Jakarta Permana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. berdampak negatif pada ekosistem pesisir, hilangnya hutan mangrove, erosi pantai, dan mengganggu kehidupan masyarakat yang tinggal di daerah pesisir. Selain itu, pertumbuhan proyek reklamasi pantai dan pembangunan fasilitas menciptakan tekanan lebih terhadap sumber daya pasir laut. Kenaikan kebutuhan material untuk konstruksi membuat pengawasan oleh pemerintah daerah menjadi sebuah tantangan besar, terutama karena sejumlah kewenangan terkait izin sekarang dikelola oleh pemerintah pusat. 17 Aktivitas pengambilan pasir laut yang tidak mendapat pengawasan yang ketat berisiko menciptakan konflik sosial dan lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir, serta menimbulkan ancaman hukum bagi pemerintah daerah bila tidak diatur dengan konsisten. Pemerintah daerah pada dasarnya berhak akan informasi mengenai potensi sumber daya dan masalah yang ada pada daerahnya. 19 Secara resmi, kekuasaan gubernur DKI Jakarta ditentukan oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2. Undang-Undang Kelautan (UU No. 32 Tahun 2. , serta Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU No. 2 Tahun 2. Gubernur memiliki hak untuk mengatur dan memantau penggunaan sumber daya laut di area 12 mil nautikal dari pantai, termasuk menjamin bahwa penggunaan pasir laut dilakukan berdasarkan prinsip keberlanjutan serta tata kelola yang baik. Dalam pelaksanaannya, otoritas gubernur meliputi pengawasan teknis, aliansi antara perangkat daerah, pembuatan regulasi teknis internal, serta pelestarian ekosistem pesisir. Selain itu, gubernur juga berfungsi signifikan dalam mengatur penggunaan hasil sedimentasi laut yang dihasilkan dari penambangan pasir atau mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Setelah undang-undang mengenai cipta kerja diterapkan, sejumlah kewenangan pengaturan pasir laut dipindahkan ke otoritas pusat melalui kementerian yang Fauzan Azima Faturachman et al. AuAnalisis Hukum Terhadap Legalitas Dan Implikasi Ekspor Pasir Laut Dalam Perspektif Hukum Tata Ruang Dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023,Ay Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline 3, no. : 786Ae94. Pemerintah Pusat. AuUndang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta KerjaAy . Amalia Zulfa Pritasari. Rachmad SafaAoat, and Indah Dwi Qurbani. AuLegal Politics of Sea Sand Mining Governance From The Perspective of Blue Economy,Ay Jurnal Wacana Hukum Dan Sains 21, no. : 78 Ae 89. Khrisna D. Darumurti and Umbu Rauta. Otonomi Daerah: Perkembangan Pemikiran Dan Pelaksanaan (Citra Aditya Bakti, 2. Pemerintah Pusat. Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. AuPedoman Pengawasan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi LautAy . Kewenangan Gubernur Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Pasir Laut Di Daerah Khusus Jakarta Permana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. bertanggung jawab atas mineral, batubara, serta sumber daya alam lainnya. 22 Ini menyebabkan peran gubernur hanya berfokus pada pengawasan dan koordinasi, sehingga wewenang dalam mengeluarkan izin operasional menjadi terbatas. Walau demikian, peraturan daerah tetap memberikan landasan hukum bagi gubernur untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan pasir laut mematuhi ketentuan mengenai perlindungan lingkungan dan prinsip keberlanjutan. Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan beberapa langkah strategis untuk mengatur pengelolaan pasir laut dengan lebih efisien meskipun pemberian izin tetap berada di tangan pemerintah pusat. 24 Langkah-langkah tersebut mencakup pemantauan aktivitas tambang, pengaturan terhadap pemanfaatan hasil sedimentasi laut, penyusunan pedoman internal terkait dengan penggunaan pasir laut, serta kolaborasi dengan pihak berwajib untuk menindak kegiatan yang melanggar hukum. Selain itu, pemerintah setempat juga mendorong partisipasi masyarakat pesisir melalui sarana konsultasi publik dan melibatkan pihak berkepentingan dalam proses Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjaga agar semua proses berjalan transparan, mengurangi kemungkinan terjadinya konflik sosial, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. 26 Oleh karena itu, meskipun beberapa kewenangan telah dipindahkan ke tingkat pusat, gubernur tetap memiliki peran yang signifikan dalam mengawasi dan memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya pasir laut di Jakarta tetap berkelanjutan serta sesuai dengan hukum yang berlaku, baik lokal maupun nasional. Kajian hukum mengindikasikan adanya konflik antara kekuasaan gubernur di DKI Jakarta dengan UU Cipta Kerja. Sebelum diterapkannya UU Cipta Kerja, pemerintah daerah memiliki wewenang langsung untuk mengelola pasir laut hingga sejauh 12 mil dari pantai, termasuk dalam hal pemberian izin untuk usaha pertambangan serta pemanfaatan hasil sedimentasi laut. Namun, melalui UU Cipta Kerja, sebagian dari Ryan Martha Hudi. AuANALISIS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BERDASARKAN UU OTONOMI DAERAH,Ay Indragiri Law Review 2, no. : 80Ae86. Nurul Ernawati. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, and Rosita Candrakirana. AuAnalisis Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dalam Perspektif Keadilan Ekologi,Ay Majelis: Jurnal Hukum Indonesia 2, no. : 24Ae33, https://doi. org/https://doi. org/10. 62383/majelis. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. AuLaporan Pengawasan Aktivitas Penambangan Pasir LautAy . Dewi Cahyani. Abdul Aziz, and Lia Adiliyah. Studi Lingkungan Tentang Pengelolaan Ekowisata (Daerah Istimewa Yogyakarta: PT. Atha Publishing Globalindo, 2. Muhammad Hikmat Jayawiguna. AuKEBIJAKAN TATA KELOLA PESISIR BERKELANJUTAN UNTUK MEMINIMALISIR BANJIR ROB DI WILAYAH PESISIR JAKARTA,Ay JURNAL RISET JAKARTA 17, no. : 91Ae102. Eddy Mangopo Angi. Kebijakan Pemerintah Pusat Di Bidang Konservasi Dari Perspektif Daerah Dan Masyarakat: Studi Kasus Kabupaten Kutai Barat. Kalimantan Timur (Jakarta: CIFOR, 2. Kewenangan Gubernur Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Pasir Laut Di Daerah Khusus Jakarta Permana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. kekuasaan tersebut dipindahkan ke pemerintahan pusat, sehingga gubernur kehilangan otoritas penuh terkait izin operasional. Dampak dari perubahan ini adalah bahwa meskipun kepala daerah masih memainkan fungsi pengawasan dan pengaturan, kemampuan untuk mengendalikan secara langsung aktivitas pemanfaatan pasir laut semakin menurun. Hal ini menyoroti betapa krusialnya penyelarasan peraturan dari pemerintah pusat dan daerah agar pengelolaan pasir laut tetap dijalankan dengan prinsip keberlanjutan, hukum kelautan, serta kepentingan masyarakat. Beberapa penelitian empiris menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya laut di Jakarta perlu memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah untuk mencegah kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum. Secara keseluruhan, pengelolaan sumber daya pasir laut di Jakarta hari ini mencerminkan interaksi yang rumit antara kekuasaan gubernur, aturan nasional, dan tuntutan pembangunan perkotaan. Perubahan dalam kekuasaan yang disebabkan oleh UU Cipta Kerja mendorong gubernur untuk lebih menekankan pada pengendalian, pengaturan internal, serta perlindungan lingkungan, sementara peraturan lokal masih menekankan hak gubernur untuk menjamin bahwa pengelolaan pasir laut dilakukan sesuai dengan asas hukum, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat pesisir. IV. KESIMPULAN Pengelolaan serta penggunaan pasir laut di Jakarta menunjukkan interaksi rumit antara kebutuhan pembangunan, keberlanjutan alam, dan hukum yang ada. Gubernur memiliki peranan krusial dalam pengendalian, pengaturan internal, dan perlindungan ekosistem pesisir, meskipun beberapa kekuasaan izin sudah dialihkan ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Praktik manajemen yang ada saat ini sebagian besar sudah sejalan dengan kerangka hukum nasional dan peraturan daerah, namun masih membutuhkan koordinasi yang lebih baik antara pusat dan daerah. Upaya pengawasan serta kebijakan gubernur menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan pasir laut tetap berlangsung secara berkelanjutan dan sejalan dengan kepentingan masyarakat. Andek Prabowo and Baharuddin Thahir. AuDesentralisasi Penataan Ruang Di Indonesia Pasca UU Cipta Kerja: Pergeseran Kewenangan. Dinamika Tata Kelola. Dan Implikasinya Terhadap Otonomi Daerah,Ay Inovasi : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, no. , https://doi. org/https://doi. org/10. 55606/inovasi. Helena Dwi Yansen et al. AuANALISIS KEBIJAKAN EKSPOR SEDIMENTASI LAUT (PASIR LAUT) TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI LAUT,Ay Juenal Hukum Islam Dan Kebijakan 1, no. : 14Ae21. Kewenangan Gubernur Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Pasir Laut Di Daerah Khusus Jakarta Permana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. DAFTAR PUSTAKA