Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3896/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Keabsahan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan Tifany Dwi Aprima Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum. Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 27 September 2022 Publish 17 November 2022 Keywords: Keabsahan Hukum Perjanjian Kredit Di bawah Tangan Info Artikel Article history: Received 27 September 2022 Publish 17 November 2022 Abstrak Perjanjian kredit yang dibuat dibawah tangan oleh bank, dewasa ini sering dilakukan dalam praktek pemberian kredit oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah peminjam . Namun dalam Undang-Undang Perbankan tidak menjelaskan hubungan hukum bagi kedua belak pihak dan tidak diaturnya mengenai bentuk perjanjian Berdasarkan kondisi tersebut, isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah . Bagaimana pengaturan mengenai perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan? dan . Bagaimana kekuatan hukum perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan? Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif , interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis. ABSTRACT Credit agreements made privately by banks, nowadays are often carried out in the practice of providing credit by banks as creditors to borrowing customers . However, the Banking Law does not explain the legal relationship between the two parties and does not regulate the form of the agreement. Based on these conditions, the legal issues raised in this study are . How are the arrangements regarding credit agreements made under the hands? and . What is the legal force of a credit agreement made under the hand? The type of research used is normative juridical law research with a statutory approach, a conceptual approach and a historical approach. Sources of legal materials in this study consist of: primary, secondary and tertiary. The technique of collecting legal materials is a literature study technique. The analysis of legal materials collected in this study was carried out descriptively, interpretively, evaluatively and This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Tifany Dwi Aprima Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum. Universitas Indonesia Email : Tifanydwiaprima@gmail. PENDAHULUAN Dalam penyelenggaraan perekonomian nasional perbankan sangat berperan penting sebagai jantung perekonomian nasional yang berfungsi sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana Bank selaku badan usaha . yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat diharap dapat mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat. Menurut Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau dalam bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Lembaga perbankan itu merupakan lembaga yang kedudukannya sangat strategis dalam ruang lingkup perekonomian di Indonesia. Lembaga perbankan di Indonesia sendiri bergerak dalam kegiatan perkreditan, dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah pemberian kredit yaitu dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian menyalurkan kembali uang yang berhasil dihimpun kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit. Kata kredit sendiri berdasarkan etimologi, berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata Credere yang artinya 2787 | Keabsahan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan (Tifany Dwi Aprim. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Kepercayaan yang dimaksud adalah bank yang dilihat dari sisi bank yang mana merupakan suatu keyakinan bahwa uang yang akan diberikan akan dapat dikembalikan tepat pada waktunya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam akta perjanjian Keyakinan bank tentu berdasarkan studi kelayakan usaha masing-masing debitur yang akan dibiayai. Pemberian kredit oleh bank kepada kreditur didasarkan atas kepercayaan yang berarti bank akan memberikan kredit kepada debitur apabila pihak bank yakin bahwa debitur mampu mengembalikan pinjaman yang diterima sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang telah ditentukan serta disetujui oleh kedua belah pihak. Pemberian kredit ini didasarkan dengan Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1313 KUH Perdata, yang dimaksud dengan suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya satu sama lain. perjanjian merupakan hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek yang satu berhak atas prestasi dan subjek lainnya berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai yang disepakati para pihak. Perjanjian tersebut terdiri dari perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang dan diikuti dengan perjanjian tambahan berupa perjanjian pemberian jaminan oleh pihak debitor. Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian yaitu perjanjian kredit. Perjanjian Kredit adalah perjanjian antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai nasabah debitur mengenai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu yang mewajibkan nasabah-nasabah debitur untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Tenggang waktu antara pemberian dan penerimaan kembali prestasi merupakan sesuatu yang abstrak dan sulit diraba, karena masa antara pemberian dan penerimaan prestasi dapat berjalan dalam beberapa bulan, tetapi dapat pula berjalan selama beberapa tahun. Perjanjian kredit dalam sektor perbankan dikategorikan sebagai perjanjian principal dimana jaminan merupakan assesornya dan besifat riil. Sutan Remy menyatakan bahwa perjanjian kredit bank mempuanyai tiga ciri yang membedakan dari perjanjian peminjaman uang yang bersifat riil. Ciri pertama adalah sifatnya konsensuil, dimana hak debitur untuk dapat menarik atau kewajiban bank untuk menyediakan kredit, masih tergantung kepada telah terpenuhinya seluruh syarat yang ditentukan di dalam peminjaman kredit. Ciri kedua, adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada debitor tidak dapat digunakan secara leluasa untuk keperluan atau tujuan yang tertentu oleh debitur, tetapi kredit harus digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan di dalam perjanjian kreditnya. Ciri ketiga, adalah bahwa kredit bank tidak selalu dengan penyerahan secara riil, tetapi dapat menggunakan cek dan atau perintah pemindah bukuan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa perjanjian kredit bank bukan suatu perjanjian pinjam-mengganti atau pinjammeminjam uang sebagaimana yang dimaksud dalam KUHPerdata Perjanjian kredit perlu mendapat perhatian khusus bagi pihak-pihak yang terkait, karena perjanjian kredit mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemberian, pengelolaan maupun penata laksanaan kredit itu sendiri. Perjanjian kredit mempunyai beberapa fungsi yaitu Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidaknya perjanjian lain yang mengikutinya misalnya pengikatan jaminan. Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban di antara kreditur dan debitur. Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit yang menyangkut jangka waktu, cara penarikan kredit dan pembayaran kembali serta besarnya bunga yang harus dibayar oleh debitur serta perjanjian ikutan lainnya . Undang-undang Perbankan tidak menjelaskan hubungan hukum pemberian kredit dengan nasabah sebagai peminjam. Salah satu dasar bagi bank mengenai keharusan adanya suatu perjanjian kredit adalah ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Perbankan, yang menyatakan bahwa kredit 2788 | Keabsahan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan (Tifany Dwi Aprim. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 diberikan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Persetujuan tersebut dituangkan dalam perjanjian kredit perbankan tersebut dapat saja dibuat dengan akta otentik ataupun dengan perjanjian di bawah tangan dikarenakan UU Perbankan tidak jelas mengatur mengenai bentuk perjanjian kredit perbankan harus dibuat secara tidak tertulis atau tertulis melalui perjanjian di bawah tangan atau bahkan harus dengan perjanjian yang dibuat oleh notaris atau akta otentik . orma kabu. Belum adanya ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan mengenai bentuk perjanjian kredit tersebut, maka problemnya setiap bank bebas memilih bentuk perjanjian semaunya bank, seperti misalnya ada yang mengharuskan dengan akta notaris, ada yang hanya dengan perjanjian di bawah tangan. Bahkan pada umumnya bank membuat perjanjian kredit dengan bentuk perjanjian baku/standar. Jika problem ini tidak segera diatasi, maka akan berimplikasi terhadap meningkatknya sengketa perjanjian kredit perbankan dan adanya kesewenang-wenangan bank, dalam memberikan persyaratan kreditnya yang diberikan dalam bentuk perjanjian baku. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan yang dituangkan dalam bentuk makalah dengan judul AyKeabsahan Hukum Perjanjian Kredit di Bawah Tangan Ay METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan melakukan metode penelitian jenis Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sejarah. Sebagai sumber datanya adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan Hukum primer, bahan Hukum sekunder atau data tersier. Ay Penulisan karya ilmiah ini melihat pengaturan Hukum yang berhubungan dengan keabsahan Hukum Perjanjian Kredit di bawah tangan, apakah aturan tersebut secara tegas mengatur menganai perjanjian, sehingga tersedianya payung hukum yang jelas dan tegas apabila terjadi suatu permasalahan. Data dianalisis secara kualitatif-normatif, meneliti dengan jalan menafsirkan dan membangun pernyataan yang terdapat dalam dokumen per-undang-undangan dan teori berdasarkan Referensi para ahli. Metode analisis kualitatif, berdasarkan data sekunder yang berupa teori, makna dan substansinya dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis dengan normatifnya undang-undang, teori dan pendapat pakar yang berkaitan, sehingga didapat kesimpulan tentang Keabsahan Perjanjian Jual Beli Secara Tidak Tertulis Berdasarkan Hukum Perdata. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukum Perjanjian Kredit di Bawah tangan Perjanjian kredit perbankan dapat dibuat dua bentuk perjanjian yaitu dengan perjanjian di bawah tangan dan perjanjian dengan akta notarial yang dibuat oleh pejabat negara yaitu Notaris. Dilihat dari sudut bahasa kredit berarti kepercayaan, dalam arti bahwa apabila seseorang mendapatkan fasilitas kredit maka orang tersebut telah mendapatkan kepercayaan dari pemberi kredit. Seperti telah disebutkan pada bab sebelumnya, pengertian kredit yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Perbankan adalah sebagai berikut : AyPenyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Ay Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian yaitu perjanjian kredit. Dasar hukum yang mengharuskan perjanjian kredit harus dibuat secara tertulis adalah: Tanggal 10 Oktober 1996, menegaskan bahwa bank dilarang melakukan pemberian kredit dalam berbagai bentuk tanpa ada perjanjian kredit yang jelas antara bank dengan debitur, nasabah atau bank-bank sentral dan bank-bank lainnya. Dari sini jelaslah bahwa dalam 2789 | Keabsahan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan (Tifany Dwi Aprim. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 memberikan kredit dalam berbagai bentuk wajib dibuatkan perjanjian atau akad Surat Keputusan Direksi bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/17/UPB Tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank Bagi Bank Umum, yang menyatakan bahwa setiap kredit yang telah disetujui dan disepakti pemohon kredit dituangkan dalam perjanjian kredit . kad kredi. secara tertulis. Surat Bank Indonesia yang ditujukan kepada segenap bank devisa No. 03/1093/UPK/PKD Tanggal 29 Desember 1970, khususnya butir 4 yang berbunyi untuk pemberian kredit harus dibuat surat perjanjian kredit. Dengan keputusankeputusan tersebut maka pemberian kredit oleh bank kepada debiturnya menjadi pasti bahwa: Perjanjian diberi nama perjanjian kredit. Perjanjian kredit harus dibuat secara tertulis. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 1 angka 12 UU Perbankan yang menyebutkan bahwa kredit diberikan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain. Dalam hal akta perjanjian kredit dibuat secara di bawah tangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu mengenai beberapa hal yang diantaranya adalah : Kelemahan Dalam pembuatan akta perjanjian kredit yang dibawah memiliki beberapa kelemahan . Bila suatu saat nanti terjadi wanprestasi oleh debitur, yang pada akhirnya akan diambil proses hukum melalui peradilan, maka apabila debitur yang bersangkutan memungkiri tandatangannya, akan berakibat hilangnya kekuatan hukum perjanjian kredit yang telah dibuat secara bawah tangan tersebut. Dalam Pasal 1877 KUH Perdata disebutkan, bahwa jika seorang memungkiri tulisan atau tandatangannya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran dari pada tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan. Mengingat perjanjian di bawah tangan dibuat hanya oleh para pihak, di mana formulirnya telah disediakan oleh Bank, maka besar kemungkinan terdapat kekurangan data yang seharusnya dilengkapi untuk suatu kepentingan pengikatan kredit. Bahkan sering terjadi penandatanganan perjanjian dilakukan walaupun formulir perjanjian masih dalam bentuk blangko/kosong. Kelemahan-kelemahan ini pada akhirnya akan merugikan bank, bila suatu saat berperkara dengan nasabahnya dan nasabah tidak mengakui tandatangannya. Arsip Surat Asli Keberadaan arsip surat asli merupakan suatu kelemahan dari perjanjian yang dibuat di bawah tangan, dalam arti bahwa jika akta perjanjian kredit yang dibuat di bawah tangan . tersebut hilang oleh sebab apapun dan bank tidak memiliki arsip asli terkait adanya perjanjian tersebut sebagai alat bukti, maka hal ini akan membuat posisi bank menjadi lemah bila terjadi perselisihan sehingga bisa menimbulkan kerugian sendiri bagi pihak bank itu sendiri. Formulir Blangko Perjanjian Dalam hal perjanjian kredit dibuat secara di bawah tangan, ada kemungkinan seorang debitur mengingkari isi perjanjian adalah sangat besar. Hal ini disebabkan dalam pembuatan akta perjanjian kredit, formulir/blangkonya telah disiapkan oleh bank, sehingga debitur dapat saja mengelak bahwa yang bersangkutan menandatangani blangko kosong yang berarti ia tidak tahu menahu tentang isi perjanjian tersebut. Sementara itu bentuk perjanjian kredit perbankan yang dibuat dengan akta notariil/akta otentik terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut: Notaris merupakab pejabat yang berwenang membuat akta notarial atau akta otentik terkecuali wewenang tersebut diserahkan pada pejabat lain menurut undang-undang 2790 | Keabsahan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan (Tifany Dwi Aprim. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 seperti contohnya yaitu pejabat lain yang dapat membuat akta otentik adalah misalnya seorang Panitera dalam sidang pengadilan. Seorang juru sita dalam membuat exploit seorang Jaksa atau Polisi dalam membuat pemeriksaan pendahuluan, seorang Pegawai Catatan Sipil yang membuat akta kelahiran atau perkawinan, atau pemerintah dalam membuat peraturan. Akta otentik dibedakan . yang dibuat oleh dan . yang dibuat di hadapan pejabat umum/notaris. Dengan adanya perbedaan antara dibuat oleh dan dibuat dihadapan Notaris, maka dibedakan akta otentik itu antara proses verbal akta yang dibuat oleh dan partij akta yang dibuat dihadapan notaris. Dalam hal membuat proses verbal akta adalah menulis apa yang dilihat dan yang dialami sendiri oleh seorang notaris tentang perbuatan . dan kejadian . membaca dan menandatangani hanya bersama para saksi akta tersebut di luar hadirnya atau karena penolakan para penghadap, maka dalam hal membuat partij akta, notaris membaca isi akta tersebut, disusul oleh penandatanganan akta tersebut oleh para penghadap dan para saksi, terakhir oleh Notaris itu sendiri. Isi dari pada akta otentik adalah. semua perbuatan yang oleh undang-undang diwajibkan dibuat dalam bentuk akta . semua perjanjian dan penguasaan yang dikehendaki oleh mereka yang berkepentingan. Suatu akta otentik dapat berisikan suatu perbuatan hukum yang diwajibkan oleh undang-undang, jadi bukan perbuatan oleh seorang notaris atas kehendak notaris sendiri, misalnya membuat testament, perjanjian kawin ataupun membuat akta tentang pembentukan suatu P. , dapat pula berisikan suatu perjanjian yang dikehendaki oleh para pihak misalnya jual beli, sewa-menyewa atau penguasaan . misalnya Akta otentik memberikan kepastian mengenai tanggal dibuatnya. Seorang notaris memberi kepastian tentang tanggal pembuatan aktanya, yang berarti bahwa ia berkewajiban menyebut dalam akta bersangkutan, tahun, bulan, dan tanggal pada waktu akta tersebut Pelanggaran dari pada kewajiban tersebut berakibat akta tersebut kehilangan sifat otentiknya dan dengan demikian hanya berkekuatan sebagai perjanjian di bawah tangan. Adapun kelebihan dari akta otentik sebagai berikut: Kekuatan Pembuktian Pada akta otentik terdapat 3 . macam kekuatan pembuktian, . membuktikan antara para pihak, bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tadi . ekuatan pembuktian forma. membuktikan antara para pihak yang bersangkutan, bahwa sungguhsungguh peristiwa yang disebutkan di situ telah terjadi . ekuatan pembuktian material atau yang dinamakan kekuatan pembuktian mengika. membuktikan tidak saja antara para pihak yang bersangkutan tetapi juga terhadap pihak ketiga bahwa pada tanggal tersebut dalam akta kedua belah pihak tersebut sudah menghadap di muka pegawai umum (Notari. dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut . ekuatan pembuktian ke lua. Grosse Akta Pengakuan Hutang Kelebihan lain dari pada akta perjanjian kredit yang dibuat secara notariil . yaitu dapat dimintakan Grosse Akta Pengakuan Hutang. Khusus grosse akta pengakuan hutang ini, mempunyai kekuatan eksekutorial dan disamakan dengan keputusan pengadilan/hakim. Dengan demikian pelaksanaan eksekusinya tidak perlu lagi melalui proses gugatan yang bisa menyita waktu lama dan memakan biaya yang tidak sedikit. Kemitraan Legal Officer Bank dengan Notaris Adanya legal officer pada bank juga mempunyai peran yang besar dalam pembuatan akta perjanjian kredit, sehingga di dalam mengadakan perjanjian kredit/pengakuan hutang oleh atau di hadapan Notaris, legal officer tetap dituntut peran 2791 | Keabsahan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan (Tifany Dwi Aprim. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 aktifnya guna memeriksa segala aspek hukum dan kelengkapan yang diperlukan. Kemungkinan terjadi kesalahan/ kekeliruan atas suatu perjanjian kredit/pengakuan hutang yang dibuat secara notariil dapat saja terjadi. Oleh karena itu legal officer tidak secara mutlak bergantung kepada Notaris, melainkan Notaris harus dianggap sebagai mitra atau rekanan dalam pelaksanaan suatu perjanjian kredit/pengakuan hutang. Dalam hubungan tersebut, bank akan meminta Notaris yang bersangkutan untuk berpedoman kepada model perjanjian kredit yang telah disiapkan oleh bank. Perjanjian kredit perbankan yang di buat dengan akta notariil, akan memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak, sempurna dalam arti kebenaran menyangkut isi akta yang berkaitan dengan kehendak para pihak, waktu pembuatan yang berkaitan dengan tanggal dibuatnya akta dan kebenaran para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Dalam kalangan perbankan, khususnya pada Bank BUMN, pembuatan perjanjian kredit dapat dengan menggunakan akta notariil dan perjanjian di bawah tangan. Perjanjian di bawah tangan dipakai untuk kredit-kredit yang kurang dari nilai 100 juta sementara kredit dengan jumlah lebih dari nilai 100 juta dipergunakan akta notariil, tidak ada perbedaan isi materi antara perjanjian di bawah tangan dan akta notariil. Tindakan perbankan menggunakan perjanjian di bawah tangan dan akta notariil ini lebih disebabkan adanya tuntutan efisiensi dan biaya dalam pelayanan, khususnya dalam perjanjian kredit perbankan. UUJN tidak mengatur secara khusus mengenai perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan. UUJN hanya mengatur perjanjian atau perjanjian di bawah tangan pada umumnya. Pasal 1 angka 1 UUJN menyebutkan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Adapun kewenangan notaris diatur dalam Pasal 15 ayat . UUJN yang menyebutkan Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Bahwa pengesahan tanda tangan dan penetapan kepastian tanggal perjanjian bawah tangan ditandatangani, memb\ukukan perjanjian di bawah tangan, membuat kopi dari asli perjanjian di bawah tangan dan melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya maka perjanjian di bawah tangan yang telah memperoleh pengesahan notaris ini memberikan kepastian bagi hakim mengenai tanggal dan identitas dari para pihak yang mengadakan perjanjian itu, serta tanda tangan yang dibubuhkan di bawah tangan perjanjian itu benar berasal dan dibubuhkan oleh orang yang namanya tercantum dalam perjanjian bawah tangan itu dan orang yang membubuhkan tanda tangannya di bawah perjanjian itu tidak lagi dapat mengatakan bahwa para pihak atau salah satu pihak tidak mengetahui isi perjanjian bawah tangan tersebut, karena isinya telah dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu sebelum para pihak membubuhkan tandatangannya di hadapan Notaris tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka perjanjian di bawah tangan yang telah memperoleh pengesahan dari notaris dapat membantu hakim dalam hal pembuktian, karena dengan diakuinya tanda tangan tersebut, maka isi perjanjian bawah tangan pun dianggap sebagai kesepakatan para pihak, karena perjanjian di bawah tangan kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak. Dengan diakuinya tanda tangan oleh para pihak berarti para pihak juga mengakui isi perjanjian yang berada di atas tanda tangannya tersebut, oleh karenanya akta tersebut menjadi bukti yang sempurna. 2792 | Keabsahan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan (Tifany Dwi Aprim. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Kekuatan Hukum Perjanjian Di Bawah Tangan Perjanjian kredit di bawah tangan yang dibuat secara sah juga mengikat para pihak, baik pihak bank maupun debitur. Dalam praktik perbankan, bentuk dan format dari perjanjian kredit diserahkan sepenuhnya kepada pihak kreditur. Akan tetapi, ada hal-hal yang tetap harus dipedomani, yaitu bahwa perjanjian tersebut rumusannya tidak boleh kabur atau tidak jelas, juga perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memperhatikan keabsahan dan persyaratan secara hukum, sekaligus pula harus memuat secara jelas mengenai jumlah besarnya kredit, jangka waktu, tata cara pembayaran kembali kredit, serta persyaratan lainnya yang lazim dalam perjanjian kredit. Hal-hal yang menjadi perhatian tersebut perlu, guna mencegah adanya kebatalan dari perjanjian yang dibuat . sehingga pada saat dilakukannya perbuatan hukum, . tersebut jangan sampai melanggar suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap kredit yang telah disepakati harus dituangkan dalam perjanjian kredit secara Bentuk dan formatnya diserahkan oleh Bank Indonesia kepada masing-masing bank untuk menetapkannya, namun dalam upaya pengamanannya maka sekurangkurangnya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: memenuhi keabsahan dan persyaratan hukum yang dapat melindungi kepentingan bank. memuat jumlah, jangka waktu, tata cara pembayaran kembali kredit serta persyaratanpersyaratan kredit lainnya sebagaimana ditetapkan dalam keputusan persetujuan kredit Susunan sebuah perjanjian kredit bank pada umumnya meliputi: Judul Dalam dunia perbankan masih belum terdapat kesepakatan tentang judul atau penamaan perjanjian kredit bank ini. Ada yang menamakan dengan perjanjian kredit, surat pengakuan utang, persetujuan pinjam uang, dan lain-lain. Judul di sini berfungsi sebagai nama dari perjanjian yang dibuat tersebut, setidaknya kita akan mengetahui bahwa akta atau surat itu merupakan perjanjian kredit bank. Komparisi Sebelum memasuki substantive perjanjian kredit bank, terlebih dahulu diawali dengan kalimat komparisi yang berisikan identitas, dasar hukum, dan kedudukan para pihak yang akan mengadakan perjanjian kredit bank. 38 Di sini menjelaskan sejelasnya tentang identitas, dasar hukum, dan kedudukan subjek hukum perjanjian kredit bank. Sebuah perjanjian kredit bank akan dianggap sah apabila ditandatangani oleh subjek hukum yang berwenang untuk melakukan perbuatan hukum yang demikian itu. Substantif Sebuah perjanjian kredit bank berisikan klausula-klausula yang merupakan ketentuan dan syarat-syarat pemberian kredit, minimal harus memuat maksimum kredit, bunga dan denda, jang waktu kredit, cara pembayaran kembali kredit, agunan kredit, opeinsbaar clause, dan pilihan hukum. Perjanjian kredit pada BPR pada umumnya menggunakan 2 . jenis perjanjian kredit/pengikatan kredit, yaitu: Perjanjian/pengikatan kredit di bawah tangan atau akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan merupakan perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang dibuat hanya di antara bank dan debitur saja tanpa melibatkan notaris. Pada umumnya penandatanganan akta perjanjian kredit, tidak membubuhkan tandatangan saksi, padaha. saksi merupakan salah satu alat pembuktian dalam perkara perdata di pengadilan. Perjanjian/pengikatan kredit yang dibuat oleh dan di hadapan notaris . kta notarii. atau akta otentik. Akta perjanjian kredit bank notariil . merupakan perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang dibuat oleh atau di hadapan notaris. Perjanjian kredit yang dibuat di bawah tangan mengandung kelemahan di mana salah satu pihak khususnya debitur dapat menyangkal tanda tangan yang tertera dalam perjanjian 2793 | Keabsahan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan (Tifany Dwi Aprim. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Apalagi jika perjanjian kredit tersebut hanya dibubuhi cap jempol. Penyangkalan tanda tangan dan/atau cap jempol dalam perjanjian kredit tersebut mengakibatkan kreditur wajib membuktikan tanda tangan dan/atau cap jempol tersebut adalah tanda tangan atau cap jempol dari debitur. Tujuan suatu perjanjian kredit harus dibuat dalam bentuk tertulis antara lain perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan jaminan, sebagai alat bukti surat di kemudian hari jika terjadi perselisihan, dan sebagai alat monitoring dan tertib administrasi keuangan perbankan. Penggunaan perjanjian kredit bawah tangan boleh dikatakan kecil kemungkinannya untuk sampai pada gugatan di pengadilan. Permasalahan yang sering terjadi adalah kredit macet yang biasanya diselesaikan dengan negosiasi, rescheduling, reconditioning dan Hal ini disebabkan perjalanan perjanjian kredit di bawah tangan pada BPR-BPR tidak semua bisa berjalan dengan baik. Ada suatu ketika perjanjian kredit bisa saja terjadi Oleh karena itu setiap bank harus menjaga kualitas kreditnya sebaik mungkin dan mengenali kemunculan penurunan kualitas kredit agar tidak terjadi masalah pada perjanjian Kredit bermasalah tidak dapat dipersamakan begitu saja dengan kredit macet. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kolekbilitas macet atau kredit yang memiliki kolekbilitas diragukan yang mempunyai potensi macet. Sedangkan kredit macet adalah suatu keadaan dimana debitur sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan. Dengan demikian pengikatan jaminan merupakan upaya kreditur untuk memperkecil risiko dalam menyalurkan kredit. Kredit bermasalah dalam usaha bank merupakan hal yang sering terjadi, tetapi bank harus melakukan suatu tindakan demi mencegah timbulnya kredit bermasalah dan melakukan upaya penyelamatan atau memperbaiki kredit bermasalah Upaya penyelamatan kredit oleh bank tujuannya adalah untuk melancarkan kredit yang sudah tergolong dalam kredit tidak lancar, diragukan atau bahkan telah tergolong dalam kredit macet, untuk kembali menjadi kredit lancar sehingga debitur mempunyai kemampuan untuk membayar kembali segala utangnya disertai dengan biaya dan bunga kepada bank. Untuk membahas kekuatan hukum perjanjian kredit di bawah tangan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: Mengerti Tujuan Diadakannya Perjanjian Sebagai suatu persetujuan tertulis yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, maka masingmasing pihak bersepakat akan mentaati apa yang telah disepakati dalam perjanjian Pasal 1313 KUHPerdata mengatur bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau Para sarjana hukum pada umumnya berpendapat bahwa definisi perjanjian yang terdapat di dalam ketentuan tersebut tidak lengkap dan terlalu luas. Tidak lengkap karena hanya mengenai perjanjian sepihak saja dan dikatakan terlalu luas karena dapat mencakup hal-hal yang mengenai janji kawin, yaitu perbuatan di dalam lapangan hukum keluarga yang menimbulkan perjanjian juga, tetapi bersifat istimewa karena diatur dalam ketentuan tersendiri sehingga Buku i KUHPerdata secara langsung tidak berlaku terhadapnya . ex specialist derogate legigeneral. Pitlo dikutip dalam R. Subekti menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak dan pihak yg lain berkewajiban atas suatu prestasi bandingkan pendapat lain dikemukakan oleh Salim HS, sebagai berikut: AuPerjanjian adalah hubungan hukum antara subjek yang satu dengan subjek yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga hukum antara subjek yang satu dengan subjek yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya. Ay 2794 | Keabsahan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan (Tifany Dwi Aprim. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, maka harus dipahami bahwa dalam suatu perjanjian ada suatu peristiwa yang menimbulkan suatu hubungan antara dua orang yang dinamakan perikatan dan dimana perjanjian tersebut menerbitkan atau menimbulkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, karena dalam bentuknya perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janjijanji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Dari pengertian-pengertian di atas dapat dilihat beberapa unsurunsur yang tercantum dalam perjanjian, yaitu adanya hubungan hukum yang merupakan hubungan yang menimbulkan akibat hukum, artinya akan timbul hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah adanya subjek hukum. Hal penting lainnya yang harus diperhatikan adalah adanya prestasi, yang menurut Pasal 1234 KUHPerdata dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Terakhir yang harus diperhatikan adalah bahwa obyek yang diperjanjikan adanya di bidang harta kekayaan. Sebagaimana diketahui bahwa perjanjian merupakan sumber terpenting dalam suatu perikatan. Oleh karena itu perjanjian pada umumnya merupakan kesepakatan yang telah dicapai antara dua atau lebih pelaku bisnis yang dituangkan dalam suatu bentuk tertulis dan kemudian ditanda tangani oleh para pihak, dokumen tersebut disebut sebagai kontrak bisnis. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh R. Subekti, bahwa perikatan merupakan suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perikatan dapat pula lahir dari sumber-sumber lain yang tercakup dengan nama undang-undang. Jadi, ada perikatan yang lahir dari perjanjian dan ada perikatan yang lahir dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dibagi lagi ke dalam perikatan yang lahir karena undang-undang saja (Pasal 1352 KUHPerdat. dan perikatan yang lahir dari undangundang karena suatu perbuatan orang. Kriteria Keabsahan Perjanjian di Bawah Tangan Keabsahan perjanjian di bawah tangan sebagaimana perjanjian pada umumnya harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam setiap perjanjian baik itu perjanjian yang dilakukan dihadapan pejabat publik atau perjanjian yang tidak dilakukan dihadapan pejabat publik, harus memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata yang menentukan tentang syarat sahnya perjanjian, sebagai berikut : Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan merupakan suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi lakilaki,dan 19 tahun bagi wanita. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dewasa adalah mereka yang sudah berusia 19 tahun bagi laki-laki dan berusia 16 tahun bagi wanita. Adanya obyek yang diperjanjikan obyek yang disepakati dalam suatu perjanjian harus jelas atau tidak boleh samar-samar. Hal ini penting diatur untuk memberikan jaminan atau kepastian tentang mencegah timbulnya perjanjian yang fiktif. Adanya kausa/sebab yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab/kausa yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. 2795 | Keabsahan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan (Tifany Dwi Aprim. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dari apa yang diuraikan di atas, maka dapat diketahui pokok-pokok perbedaan antara akta autentik dengan akta dibawah tangan dan merupakan ciri-ciri pada masingmasing akta tersebut, yaitu akta autentik (Pasal 1868 KUHPerdat. dibuat dalam bentuk sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang. dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. kebenarannya disangkal, maka pihak yang menyangkal harus membuktikan kebenarannya. Sedangkan akta di bawah tangan mempunyai ciri sebagai berikut: tidak terikat bentuk dapat dibuat bebas oleh para pihak yang berkepentingan. apabila tidak disangkal oleh pihak yang menandatangani akta, maka akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna . ama halnya dengan kekuatan pembuktian dari akta autenti. dan apabila kebenarannya disangkal, maka pihak yang mengajukan sebagai bukti yang harus membuktikan kebenarannya . elalui bukti atau saksi-saks. Berdasarkan uraian di atas maka dapat dikatakan bahwa kekuatan hukum perjanjian kredit di bawah tangan bergantung pada pengakuan para pihak terhadap kebenaran perjanjian kredit di bawah tangan tersebut. Para pihak diwajibkan membenarkan atau memungkiri tandatangannya, sedangkan bagi ahli warisnya cukup hanya menerangkan bahwa ahli waris tidak kenal akan tandatangan tersebut. KESIMPULAN Kesimpulan yang dapat diambil mengenai Perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan menurut pengaturan Hukum Perbankan baik Undang-Undang Perbankan . Instruksi Presidium Kabinet Nomor 115/EK/IN/10/1996. Surat Keputusan Direksi bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/17/UPB Surat Edaran Bank Indonesia, mempersyaratkan untuk memberikan kredit dalam bentuk yang dituangkan dalam akad perjanjian kredit secara tertulis, sedangkan menurut UndangUndang Jabatan Notaris (UUJN), mengenai perjanjian di bawah tangan. Notaris hanya berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus . Kekuatan hukum perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan pada Bank Perkreditan Rakyat bergantung pada pengakuan para pihak terhadap kebenaran isi atau tanda tangan dalam perjanjian kredit di bawah tangan tersebut. Para pihak dapat membenarkan atau memungkiri tandatangannya. Perjanjian di bawah tangan itu mempunyai kekuatan pembuktian lahir, jika tanda tangan pada perjanjian di bawah tangan tersebut diakui oleh yang bersangkutan, maka perjanjian itu merupakan bukti sempurna. Perjanjian di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian formil jika tanda tangan pada perjanjian tersebut telah diakui. Menurut Pasal 1875 KUHPerdata, kekuatan pembuktian materiil dari perjanjian di bawah tangan yang diakui oleh orang yang menandatangani merupakan bukti sempurna seperti akta otentik, sedangkan terhadap pihak ketiga perjanjian di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas. UCAPAN TERIMAKASIH