Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 DISTRIBUTION OF INHERITANCE BASED ON INHERITANCE LAWS THAT APPLY IN INDONESIA A STUDY OF THE EXISTENCE OF A SUBSTITUTE INHERITANCE (PLAATSVERVULLING) Author : Arif Sudibya 202101020089 Aulisa Dandel 202101020090 Rosiana Maharani 202101020092 Djoko Heroe Soewono - DJOKO. HEROE. SOEWONO@unik-kediri. Faculty of Law Kadiri University Abstrak Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan yang sehubungan dengan meninggalnya seseorang diatur akibat-akibat di bidang kebendaan, yaitu: akibat beralihnya harta warisan dari orang yang meninggal kepada seorang ahli waris, baik dalam hubungan mereka antara mereka sendiri dan dengan pihak ketiga. Sistem hukum waris di Indonesia masih memiliki pluralitas pengaturan hukum antara lain ada tiga sistem hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yaitu bagi warga negara Indonesia asli masih berlaku hukum waris adat yang diatur menurut dengan susunan masyarakat adat, yaitu patrilineal, matrilineal dan parental/bilateral. Selain itu, keluarga muslim melaksanakan pewarisan sesuai dengan hukum waris Islam. Sedangkan sebagian orang menggunakan hukum waris perdata. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada hukum positif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menggunakan analisis undang-undang sebagai bahan hukum primer. Bahan hukum primer juga didukung oleh buku-buku, pendapat ahli, media massa, surat kabar dan majalah sebagai bahan hukum Karena negara kita menganut hukum positif, dengan kata lain kita tunduk dan patuh pada sekumpulan asas dan aturan hukum tertulis yang saat ini berlaku dan bersifat mengikat secara umum maupun khusus dan harus ditegakkan. Dalam hal ini pembagian warisan dapat dilakukan berdasarkan Hukum Adat. Hukum Islam dan KUH Perdata, oleh karena itu untuk pembagian warisan harus tetap dalam koridor hukum masing-masing, disini kami membahas masalah pewarisan ini dengan menggunakan Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata. Kata kunci : hukum waris adat, hukum waris Islam, hukum waris perdata. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 PENDAHULUAN Warisan adalah suatu cara penyelesaian perhubungan-perhubungan hukum dalam masyarakat, yang melahirkan sedikit banyaknya kesulitan akibat meninggalnya seseorang. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang diatur oleh hukum waris. Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan ketentuan di mana berhubung dengan meninggalnya seseorang, akibat akibatnya di dalam bidang kebendaan, diatur yaitu: akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal kepada ahli waris, baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri, maupun dengan pihak ketiga. Sistem hukum Indonesia masih terjadi kemajemukan tatanan hukum. Masalah pewarisan pun ada tiga sistem hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yaitu bagi warganegara Indonesia asli masih tetap berlaku hukum waris adat yang diatur menurut susunan masyarakat adat, yang bersifat patrilinial, matrilineal, dan parental/bilateral. Di samping itu bagi keluarga-keluarga Indonesia yang mentaati hukum agamanya, melaksanakan pewarisan sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Bagi keturunan Eropa dan Timur Asing masih tetap berlaku hukum waris perdata yang diatur dalam KUHPerdata/BW Buku II Bab XXII sampai dengan Bab XVi. Mengenai ketentuan hukum waris dapat kita lihat dalam Pasal 830 KUHPerdata, bahwa AuPewarisan hanya berlangsung karena kematianAy. Dengan demikian pengertian hukum waris menurut KUHPerdata, ialah tanpa adanya orang yang mati dan meninggalkan harta kekayaan, maka tidak ada masalah Menurut ketentuan Pasal 833 ayat . KUHPerdata, semua ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala harta kekayaan peninggalan pewaris. Menurut ketentuan Pasal 874 KUHPerdata menentukan bahwa segala harta kekayaan peninggalan pewaris adalah milik semua ahli waris sesudah dikurangi wasiat berdasar pada ketetapan yang sah. Ali Afandi, 1986. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Jakarta: Bina Aksara. Hal 7. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Terdapat unsur-unsur hukum waris dalam KUHPerdata, yakni pewaris, ahli waris dan harta warisan. Pewaris adalah orang yang telah meninggal dan memiliki harta Harta warisan adalah harta benda peninggalan dari pewaris, harta benda tersebut dapat berupa harta kekayaan, hak kekayaan intelektual, merek dagang/perusahaan, dan hak kebendaan. Ketentuan tentang pembagian warisan . oedel-scheidin. sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1069 KUHPerdata, sesungguhnya bukan sematamata menyangkut pembagian warisan, tetapi juga berarti pemisahan harta boedel, yaitu harta kekayaan bersama yang belum terbagi, yaitu berupa harta bersama perkawinan, harta warisan. Dalam hal pewarisan, apabila semua ahli waris dapat bertindak bebas dengan harta benda mereka dan para waris itu semua berada di tempat , maka pembagian harta warisan itu dilakukan dengan cara sedemikian rupa oleh para waris sendiri. Pewarisan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : Pewarisan langsung ialah orang itu mewaris dalam kedudukan sebagai ahli waris langsung karena diri sendiri sebagai ahli waris. Pewarisan AuplaatsvervullingAy ialah mewaris yang sebenarnya warisan itu bukan untuk dia tetapi untuk orang yang sudah meninggal terlebih dulu daripada pewaris. menggantikan ahli waris yang telah meninggal lebih dulu dari si pemberi waris. Sistem pewarisan tidak langsung inilah kadang kadang menimbulkan masalah, hal ini akibat dari ketidak tahuan atau ketidak pahaman ahli waris tentang penggantian tempat pewarisan AuplaatsvervullingAy dalam kehidupan sehari-hari, sehingga hal tersebut menimbulkan masalah bagi ahli waris langsung dan merasa tidak puas akan adanya pewaris pengganti ini. Proses penyelesaian perkara pembagian harta warisan, apabila ada salah satu diantara ahli waris lainnya untuk mendapatkan harta warisan sesuai dengan jumlah yang diinginkan dengan menempuh jalan yang melawan hukum yaitu dalam hal ini salah satu di antara Abdulkadir Muhammad, 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Hal 193. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 ahli waris telah menguasai harta waris. Ahli waris yang merasa dirugikan agar dapat memperoleh hak warisnya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sebagaimana telah dijelaskan dalam KUHPerdata Pasal 834 yang berbunyi: Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka yang licik telah menghentikan penguasaannya. PEMBAHASAN Masalah waris sering kali menimbulkan masalah dalam kehidupan seharihari, masalah ini sering kali muncul karena adanya salah satu ahli waris yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang diterimanya. Hal tersebut dikarenakan dari sifat serakah manusia yang berkeinginan untuk selalu mendapatkan lebih dari apa yang telah diperoleh, untuk mendapatkan harta warisan sesuai dengan jumlah yang diinginkan, para ahli waris menempuh segala cara yang dapat dilakukan guna mencapai tujuanya, baik melalui jalan hukum maupun dengan jalan melawan hukum. Jika perolehan harta waris dilakukan dengan jalan melawan hukum, sudah tentu ada sanksi hukum yang menanti para pihak yang melakukan perbuatan tersebut, oleh karena itu apabila terjadi sengketa masalah waris maka permasalahannya kita kembalikan kepada metode baku dalam pembagian waris Metode Pembagian Waris Ditinjau dari pembagian waris, maka terdapat 3 metode, yaitu : Metode Pembagian Waris Menurut Hukum Adat. Metode Pembagian Waris Menurut Hukum Islam. Metode Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata. Metode Pembagian Waris Menurut Hukum Adat Pada umumnya, proses perwarisan yang berlaku menurut hukum adat di dalam masyarakat Indonesia hanya ada dua bentuk, yaitu pertama, proses pewarisan yang dilakukan semasa pewaris masih hidup, dan kedua, proses pewarisan Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 yang dilakukan setelah pewaris wafat. Apabila proses pewarisan dilakukan semasa pewaris masih hidup maka dapat dilakukan dengan cara penerusan, pengalihan, berpesan, berwasiat, dan beramanat. Sebaliknya, apabila dilaksanakan setelah pewaris wafat, berlaku cara penguasa yang dilakukan oleh anak tertentu, anggota keluarga atau kepada kerabat, sedangkan dalam pembagian dapat berlaku pembagian ditangguhkan, pembagian dilakukan berimbang, berbanding atau menurut hukum agama. Menurut Djaren Saragih, sistem pewarisan yang ada dalam masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut : 4 Sistem pewarisan di mana harta peninggalan dapat dibagi-bagikan. Sistem umumnya terdapat pada masyarakat yang bilateral seperti di Pulau Jawa. Sistem pewarisan di mana harta peninggalan tidak dapat dibagi bagikan. Sistem ini umumnya terdapat pada masyarakat unilateral. Sistem ini dapat dibedakan lagi dalam bentuk sistem pewarisan kolektif dan sistem pewarisan mayorat. Sistem pewarisan kolektif, yaitu harta peninggalan dilihat sebagai keseluruhan dan tidak terbagi-bagi dimiliki bersama-sama oleh para ahli waris, seperti pada masyarakat Minangkabau dan Ambon. Sistem Pewarisan mayorat, yaitu harta peninggalan secara keseluruhan tidak dibagi-bagi, tetapi jatuh ke tangan anak yang tertua. Dalam sistem pewarisan mayorat, ada yang bersifat mayorat laki-laki yang berarti harta peninggalan jatuh ke tangan anak laki-laki tertua dan mayorat perempuan di mana harta peningglan jatuh ke tangan anak perempuan yang tertua. Sedangkan menurut Soerojo Wignjodipoero dijumpai tiga sistem pewarisan dalam hukum adat di Indonesia, yaitu sebagai berikut : 5 Amir Syarifudin, 2004. Hukum Kewarisan Islam. Ctk. Pertama. Kencana. Jakarta, hal. Djaren Saragih, 1980. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Tarsito. Bandung. Soerojo Wignojadipoero, 1988. Pengantar dan Asas-Asas Hukun Adat. Jakarta. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Sistem kewarisan individual, cirinya harta peninggalan dapat dibagi bagi di antara para ahli waris seperti dalam masyarakat bilateral di Jawa. Sistem kewarisan kolektif, cirinya harta peninggalan itu diwarisi oleh sekumpulan ahli waris yang bersama-sama merupakan semacam bidang hukum di mana harta tersebut, yang disebut harta pusaka, tidak boleh dibagi-bagikan pemilikannya di antara para ahli waris dimaksud dan hanya boleh dibagikan pemakainya saja kepada mereka itu . anya mempunyai hak pakai saj. seperti dalam masyarakat matrilineal di Minangkabau. Sistem kewarisan mayorat, cirinya harta peninggalan diwarisi keseluruhannya atau sebagian anak saja, seperti halnya di Bali di mana terdapat hak mayorat anak laki-laki yang tertua dan di Tanah Semendo Sumatera Selatan dimana terdapat hak mayorat anak perempuan yang tertua. Metode Pembagian Waris Menurut Hukum Islam Di dalam pembagian ahli waris secara hukum Islam telah ditentukan jumlahnya, hal ini merujuk pada 6 jenis pembagian, yaitu separuh . , seperempat . , seperdelapan . , dua pertiga . , sepertiga . , dan seperenam . Sekelompok orang-orang yang menerima bagian harta warisan dengan ketentuan yang telah di tetapkan secara jelas oleh syaraA atau dengan kata lain keberadaan para orang dalam setiap kondisi Auperistiwa kewarisanAy tanpa dapat memilih atau berkurang dan bertambah. Kelompok pertama mereka ini adalah kelompok yang berdasarkan hubungan sedarah, orang tersebut adalah ayah, ibu, kakek, nenek shahihah . eterusnya ke Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 ata. , anak perempuan, cucu perempuan, pancar laki-laki . eterusnya menuru. , saudari kandung, saudari tunggal ayah, saudari tunggal ibu Dan kelompok kedua adalah disebabkan oleh hubugan perkawinan, mereka adalah suami dan istri . Ahli waris yang memperoleh bagian setengah dari harta peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya dari golongan Kelima ahli waris tersebut adalah : . anak perempuan, . cucu perempuan keturunan laki-laki, cicit perempuan keturunan cucu laki-laki dari anak laki - laki, dan seterusnya ke bawah, . saudara perempuan sekandung, . saudara perempuan seayah. Penjelasan sebagai berikut : Duda, seorang duda berhak untuk mendapatkan setegah harta warisan, dengan syarat apabila istrinya tidak mempunyai anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, baik anak keturunan itu dari duda tersebut ataupun dari bekas dudanya yang terdahulu. selain anak, mencakup pula keturunan janda seterusnya yang tidak terselingi oleh perempuan, yakni cucu laki-laki keturunan anak lakilaki, cucu perempuan keturunan anak lakilaki, cicit laki-laki keturunan cucu lakilaki dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah. Anak perempuan kandung . ukan anak tiri ataupun anak angka. mendapat bagian setengah dengan dua syarat : A Anak perempuan itu adalah anak tunggal. A Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki, baik yang berasal dari ibu anak perempuan tersebut maupun dari janda pewaris yang lain. Dengan kata lain anak perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki satu pun. Abdillah Mustari, 2013. Hukum Kewarisan Islam. Alauddin Press. Makassar. Ibid. , hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Seorang cucu perempuan dari pancar laki-laki dan akan mendapat separuh, dari harta pewaris dengan tiga syarat : A Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki . ucu laki-laki dari anak laki-lak. A Apabila hanya seorang . idak ada cucu perempuan dari keturunan laki laki lai. A Apabila pewaris tidak meninggalkan anak perempuan maupun anak laki Cucu perempuan dari anak laki-laki sama kedudukannya dengan anak kandung perempuan bila anak perempuan tidak ada. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki hanya menjadi penghalang . bagi saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu dari pewaris. Cucu perempuan dari anak laki-laki menjadi terhalang . ahjub hirma. apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki atau anak perempuan dua orang atau lebih, kecuali jika cucu perempuan tersebut bersama dengan cucu laki-laki yang sederajat. Saudara perempuan sekandung akan mendapat separuh harta warisan dengan tiga syarat : A Pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki, atau cucu laki-laki dari pancar laki-laki A Ia hanya seorang diri . idak mempunyai saudar. A Pewaris tidak meninggalkan ayah atau kakek. Saudara perempuan seayah memperoleh setengah dengan lima syarat : A Apabila ia hanya seorang diri A Ia tidak mempunyai saudara laki-laki A Pewaris tidak meninggalkan saudara perempuan sekandung A Pewaris tidak meninggalkan ayah atau kakek A Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak pula mempunyai keturunan . nak, cucu, cicit, dan seterusny. , baik keturunan laki-laki ataupun keturunan perempuan, dengan syrat tidak bercampur unsur perempuan di dalamnya. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Ahli waris yang memperoleh seperempat bagian dari harta peninggalan pewaris hanya ada dua, yaitu duda dan janda. Seorang duda berhak memperoleh seperempat warisan istrinya apabila almarhumah istrinya meninggalkan anak atau cucu, baik anak itu dari darah daginganya atau berasal dari suami sebelumnya. Janda mendapat bagian seperempat dari harta peninggalan suaminya, jika almarhum tidak meninggalkan anak atau cucu, baik anak itu lahir dari rahimnya, atau dari rahim istri lainnya. Janda tidak dapat menghalangi . ahli waris lain, dan juga tidak dapat terhalang total . ajib hirma. , dan hanya dapat menjadi hijab nuqshan apabila pewaris meninggalkan anak atau cucu. Ahli waris yang memperoleh bagian seperdelapan dari harta peninggalan hanya istri . eorang istri ataupun lebi. apabila almarhum suaminya meninggalkan anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau dari rahim istri yang lain. Ahli waris yang berhak mendapat dua per tiga bagian dari harta peninggalan ada empat, yang terdiri dari perempuan, yaitu : Dua orang atau lebih anak perempuan. Dua anak perempuan atau lebih, menghijab cucu perempuan dari anak laki-laki, kecuali cucu perempuan dari anak laki-laki itu bersama dengan cucu laki-laki dari anak laki-laki pewaris, maka mereka memperoleh sisa dengan dua berbanding satu. Seorang anak perempuan atau lebih, menghijab saudara seibu baik lakilaki maupun perempuan. Dua orang atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki, dengan syarat: Pewaris tidak meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan. Pewaris tidak mempunyai dua orang anak perempuan Ibid. , hal. Ibid. , hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Dua atau lebih cucu perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki dari anak laki-laki pewaris. Dasar hukum yang digunakan sama dengan dalil yang diterapkan kepada anak perempuan, oleh karena cucu perempuan dari pancar laki-laki dipandang sama dengan anak perempuan, apabila tidak ada anak Dua orang atau lebih saudara perempuan sekandung, dengan syarat : Pewaris tidak meninggalkan anak, laki-laki maupun perempuan, atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan dari pancar laki-laki. Pewaris tidak pula meninggalkan ayah atau kakek shahih Dua saudara perempuan itu tidak bersama dengan saudara laki-laki sekandung pula. Dua orang atau lebih saudara perempuan seayah, dengan syarat : Pewaris tidak meninggalkan anak, laki-laki maupun perempuan, atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan dari pancar laki-laki. Pewaris tidak pula meninggalkan ayah atau kakek shahih. Dua saudara perempuan seayah itu tidak bersama dengan saudara laki laki seayah pula. Pewaris tidak meninggalkan saudara kandung ( laki - laki maupun Ahli waris yang berhak mendapat sepertiga bagian harta peninggalan hanya dua orang, yaitu ibu, dan dua saudara . aik laki-laki atau perempua. yang seibu. Seorang ibu berhak memperoleh sepertiga bagian dari harta dengan syarat : A Pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu laki-laki dari pancar laki-laki A Pewaris tidak meninggalkan pula dua saudara atau labih . aki-laki atau perempua. baik saudara sekandung, atau seayah, atau seibu. Ibu tidak dapat terhalang total . ahjub hirma. , kecuali dapat berkurang bagiannya . ahjub nuqsha. apabila pewaris meninggalkan anak atau cucu ataukah saudara dua orang atau lebih. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Ibu menjadi hajib . bagi nenek . bunya ib. seterusnya ke atas, dan nenek . bunya aya. seterusnya ke atas. Saudara se ibu . aik laki-laki maupun perempua. berhak memperoleh sepertiga dengan syarat : A Bila pewaris tidak meninggalkan anak . aik laki-laki ataupun perempua. , atau cucu dari pancar laki-laki, juga tidak mempunyai ayah atau kakek. A Jumlah saudara seibu itu dua orang atau lebih. Ahli waris yang berhak mendapat seperenam bagian harta peninggalan ada tujuh orang, yaitu : ayah, kakek . apak dari aya. , ibu, cucu perempuan pancar laki-laki, saudara perempuan seayah, saudara seibu, dan nenek shahih. Ayah Ayah akan mendapat seperenam bagian dari harta peninggalan apabila pewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki. Akan tetapi bila pewaris meninggalkan anak perempuan atau cucu permpuan pancar laki-laki, maka ayah memperoleh seperenam ditambah sisa setelah anak atau cucu perempuan tersebut mengambil bagiannya. Ayah dapat menjadi hajib bagi kakek shahih, nenek shahih, saudara, keponakan, paman, dan saudara sepupu. Kakek . apak dari aya. atau disebut kakek shahih Kakek Shahih akan mendapat bagian dari harta peninggalan apabila pewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki. Akan tetapi bila pewaris meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki, maka kakek memperoleh bagiannya ditambah sisa setelah anak atau cucu perempuan tersebut mengambil bagiannya. Ia menduduki status ayah apabila tidak ada ayah atau saudara laki-laki/perempuan sekandung atau seayah. Kakek shahih dapat menjadi hajib bagi saudara seibu, keponakan, paman, dan saudara sepupu . Ibid. , hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Ibu Ibu akan mendapat bagian dari harta peninggalan apabila : A Pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan, dan atau cucu lakilaki dari pancar laki-laki A Pewaris meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik saudara laki laki ataupun perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu. Cucu perempuan dari anak laki-laki seorang atau lebih akan mendapat bagian apabila pewaris meninggalkan seorang anak perempuan yang memperoleh dan cucu perempuan tersebut mendapat sebagai pelengkap Saudara perempuan seayah memperoleh dari harta peninggalan pewaris apabila pewaris mempunyai seorang saudara kandung perempuan. Hal ini hukumnya sama dengan keadaan cucu perempuan dari pancar laki-laki bersama dengan anak perempuan. Saudara perempuan seayah terhalang . oleh karena adanya salah satu di antara anak laki-laki, cucu laki-laki dari pancar laki-laki, ayah, saudara laki-laki, sekandung, dan atau dua orang atau lebih saudara perempuan sekandung. Saudara laki-laki atau perempuan seibu memperoleh bagian seperenam dengan syarat : Hanya seorang diri Pewaris tidak meninggalkan ahli dari unsurushul al-mayyit . ubungan nasab garis lurus ke atas seperti ayah, kakek dan seterusny. atau furuA al mayyit . ubungan nasab garis lurus ke bawah seperti anak, laki-laki ataupun perempua. Nenek Shahih Nenek shahih adalah nenek yang berhubungan nasabnya sampai kepada pewaris dan tidak diselingi oleh kakek ghairu shahih, nenek tersebut adalah: Nenek sebelah ibu, mendapat bagian jika pewaris tidak meninggalkan ibu Nenek sebelah ayah, seorang atau lebih dapat bagian jika pewaris tidak meninggalkan ayah dan tidak pula meninggalkan ibu. Metode Pembagian Waris Menurut KUHPerdata Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Ahli Waris Dan Besarnya Bagian Menurut KUHPerdata Didalam KUHPerdata mengenal 4 golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta warisan, dengan pengertian bahwa apabila ada golongan-golongan yang lain tidak berhak mendapatankan harta mawaris dan apabila golongan keI tidak ada maka golongan ke-2 saja yang berhak mendapatkan harta warisan begitu seterusnya. Golongan 1 : Gambar 4. 1 Ahli waris Golongan I Keterangan : A = Suami C. E = Anak B = Istri F. G = Cucu = Meninggal dunia Adapun ahli waris yang termasuk pada golongan pertama adalah suami atau istri serta anak-anak dan keturunannya. Istri, anak dan cucu serta keturunannya ( jika ada ) adalah ahli waris golongan Termasuk juga golongan pertama semua keturunan C. F dan G. Effendi Purangin, loc. ,hal 29 Ibid. , hal 29 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Menurut ketentuan Pasal 852 KUHPerdata anak-anak dan keturunannya sama kedudukannya dalam mewaris itu sehingga tidak dipersoalkan apakah mereka laki-laki atau perempuan, tertua atau termuda. Apabila mewaris atau diri sendiri maka masing-masing akan mendapatkan bagian yang sama, sedangkan apabila mereka mewaris dengan pengganti maka pembagian itu berlangsung pancang demi pancang. Jadi dalam pewarisan tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, lahir terlebih dahulu atau belakangan dan lahir dari perkawinan pertama atau ke dua, semuanya sama saja. Pasal 852 a. KUHPerdata menetapkan bahwa bagian suami atau istri yang hidup terlama maka bagian warisannya adalah sama besar dengan bagian seorang anak. Kemudian jika terdapat perkawinan kedua dan seterusnya dan ada anak-anak atau keturunan dari perkawinan pertama . maka bagian suami atau istri yang baru itu sama besar dengan bagian terkecil dari seorang anak atau keturunan dari perkawinan pertama ( terdahulu ) dan bagian suami atau istri tidak boleh lebih dari A harta peninggalan. Golongan II : Gambar 4. 2 Ahli waris Golongan II Keterangan : Ibid. , hal 198 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 A = Yang meninggal D. E = Saudara A B = Ayah A F. G = Kemenakan A C = Ibu A = Meninggal dunia Adapun yang termasuk pada golongan kedua ini adalah orang tua ( ayah dan ibu ) dan saudara-saudara serta keturunan saudara saudaranya. Pembagian antara ahli waris golongan kedua ini diatur dalam Pasal 854, 855, 856, 857 dan 859 KUHPerdata. Orang tua ( ayah dan ibu ) masing-masing mendapat bagian yang sama dengan saudara saudara sekandung akan tetapi ayah dan ibu tersebut masing-masing tidak boleh kurang dari A bagian dari seluruh harta warisan. Apabila tidak ada saudara sekandung maka masingmasing orang tua dapat A bagian dan jika salah satu dari orang tua itu meninggal maka orang tua yang masih hidup mewaris seluruh harta warisan Kemudian apabila orang tua mewaris bersama-sama dengan seorang saudara maka masing-masing mendapat 1/3 bagian (Pasal 854 KUHPerdat. dan apabila orang tua itu mewaris bersama dengan 2 oarang saudara sekandung atau lebih maka masing-masing orang tua mendapat A bagian, lalu selebihnya dibagi rata kepada seluruh saudara itu (Pasal 854 ayat . , jika salah seorang dari orang tua itu meninggal maka orang tua yang masih hidup itu mewaris A bagian kalau bersama dengan seorang saudara kandung 1/3 bagian kalau bersama 2 saudara sekandung dan A bagian kalau bersama 3 saudara sekandung atau lebih. Effendi Purangin, op. , hal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 854 . Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Didalam Pasal 855 KUHPerdata juga ditentukan bagian dari bapak atau ibu yang hidup terlama. Bagian mereka tergantung pada kuantitas dari saudara laki-laki atau perempuan dari pewaris. Apabila pewaris meninggalkan seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan, maka hak dari bapak atau ibu yang hidup terlama adalah A bagian. Apabila pewaris meninggalkan dua orang saudara laki atau saudara perempuan, maka yang menjadi hak dari bapak dan ibu yang hidup terlama adalah 1/3 bagian. Apabila pewaris meninggalkan lebih dari dua saudara laki atau saudara perempuan, maka yang menjadi hak dari bapak dan ibu yang hidup terlama adalah 1/4 bagian Pada Pasal 856 KUHPerdata ditentukan bahwa apabila orang tua meninggal lebih dulu maka saudara sekandung mewaris untuk saudara harta warisan. Jika diantara saudara-saudara itu ada yang hanya sebapak atau ada yang seibu saja dengan yang meninggal dunia maka dalam Pasal 857 KUHPerdata diatur dengan ketentuan istimewa yaitu warisan dibagi dua lebih dahulu, separo bagian untuk saudaraAesaudara seibu dan separo lagi untuk saudara seayah sekandung seorang saudara sekandung ( seayah seibu ) mendapatkan dari kedua bagian tersebut. Golongan i : Ibid. , pasal 855 Ibid. , pasal 853 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Gambar 4. 3 Ahli waris Golongan i Keterangan : A = Yang meninggal D = Nenek dari ibu A B = Kakek A C = Nenek A = Meninggal dunia Adapun ahli waris yang termasuk dalam golongan i adalah keluarga sedarah dalam garis lurus keatas sesudah orang tua dari pihak ayah maupun ibu (Pasal 853 KUHPerdat. Harta warisan mula-mula dibagi dua berdasarkan pasal 850 dan pasal 853 . A untuk pihak ayah (B) dan (C) A untuk pihak ibu (D) pembagian warisan dalam hal tadi ialah: B dan C mendapat masing-masing A, sedangkan D mendapat 1/2 Golongan ini tampil menjadi ahli waris apabila ahli waris golongan I dan II tidak ada lagi. Berdasarkan Pasal 853 KUHPerdata pembagian warisan dibagi dalam 2 bagian terlebih dulu ( kloving ), satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis seibu lurus keatas. Pasal 853 ayat 3 KUHPerdata menentukan bahwa semua keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dalam derajat yang sama mendapat bagian kepala dari kepala, ahli waris dalam derajat sama mendapat bagian yang sama Golongan IV : Ibid. , pasal 853 . Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Adapun ahli waris yang termasuk dalam golongan IV adalah keluarga garis kesamping sampai derajat keenam. Pasal 858 KUHPerdata menentukan: jika tidak ada saudara laki-laki dan perempuan, dan tidak ada pula keluarga sedarah dalam salah satu garis lurus ke atas, maka setengah bagian dari dari warisan menjadi bagian sekalian sekeluarga sedarah dalam garis ke atas yang masih Setengah bagian lainnya, kecuali Pasal 859 KUHPerdata menjadi bagian saudara dalam garis yang lain. Gambar 4. 4 Ahli waris Golongan IV Keterangan : A = Yang meninggal C = Paman A , keluarga garis samping ibu B = Paman A , keluarga garis samping bapak = Meninggal dunia Dapat disimpulkan mereka itu adalah paman dan bibi dari pihak bapak maupun Ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari si meninggal serta saudara kakak dan nenek beserta keturunan sampai derajat keenam dihitung dari si meninggal. Sebagaimana golongan i pada golongan IV ini harta warisan harus dibagi dua terlebih dulu ( kloving ). Oleh karenanya untuk golongan i dan IV dimungkinkan adanya pewarisan bersama asalkan pada derajat berbeda. Apabila dalam bagian garis lurus keatas dari ibu misalnya tidak sama sekali ahli waris sampai derajat keenam maka separo Ibid. , pasal 859 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 bagian inipun jatuh juga pada ahli waris pada garis lurus keatas dari ayah atau Akhirnya Pasal 861 ayat I KUHPerdata menegaskan bahwa sanak keluarga dari pewaris yang lebih jauh dari derajat ke 6 tidak akan mewaris harta warisan. Dan jika menurut pasal-pasal dalam KUHPerdata tersebut sama sekali tidak ada ahli waris yang berhak memiliki atas warisan maka harta warisan menjadi milik negara yang juga berkewajiban untuk membayar hutang-hutang si pewaris selama harta warisan mencukupi untuk itu ( Pasal 832 KUHPerdata ). Didalam hukum perdata barat dibedakan antara anak luar kawin dan anak dari hasil zina atau sumbang. Menurut pasal 862 KUHPerdata bahwa jika si meninggal meninggalkan anak di luar kawin yang telah diakui dengan sah maka warisan harus dibagi dengan cara yang ditentukan dalam empat pasal berikut: yang dimaksud disini yaitu pasal 863-866 KUHPerdata. Jadi dalam KUHPerdata mengakui anak diluar kawin sah yang merupakan hasil hidup bersama yang diakui dengan sah adalah sebagai ahli waris, sedangkan tentang anak hasil perbuatan zina atau sumbang memperoleh nafkah seperlunya ( Pasal 867 KUHPerdata ). Selaras dengan kemampuan bapak atau ibu atau menurut jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah menurut undang-undang ( Pasal 868 KUHPerdata ). Bagian dari anak luar kawin sah menurur pasal 863 KUHPerdata adalah 1/3 dari bagiannya jika bersama ahli waris golongan I. A dari seluruh harta warisan jika bersama golongan I dan II, serta A dari seluruh harta warisan jika bersama golongan IV. Ibid. , pasal 861 . Hilman Adikusuma, op. , hal 57 Ibid. , pasal 868 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Pada pasal 865 KUHPerdata menentukan bahwa anak luar kawin mendapat seluruh warisan jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah dan pasal 866 KUHPerdata menentukan bahwa keturunan anak luar kawin dapat bertindak sebagai pengganti. Dalam pasal 841 KUHPerdata penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya. Ketentuan-ketentuan mengenai masalah pengganti adalah ( pasal 842 KHUPerdata ) penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir, ( pasal 843 KUHPerdata ) tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, ( pasal 844 KUHPerdata ) dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan keturunan saudara lakilaki dan perempuan orang yang meninggal baik jika mereka menjadi ahli waris bersama-sama dengan paman paman atau bibi-bibi mereka, maupun jika warisan itu, setelah meninggalnya semua saudara yang meninggal, harus dibagi di antara semua keturunan mereka, yang satu sama lainnya bertalian keluarga dalam derajat yang tidak sama. Pewarisan Penggantian Tempat ( plaatsvervulling ) : Pewarisan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : Pewarisan langsung ialah orang itu mewaris dalam kedudukan sebagai ahli waris langsung karena diri sendiri sebagai ahli waris. Pewarisan tidak langsung / mewaris karena penggantian tempat AuplaatsvervullingAy ialah mewaris yang sebenarnya warisan itu bukan untuk dia tetapi untuk orang yang sudah meninggal terlebih dulu daripada pewaris. Ia menggantikan ahli waris yang telah meninggal lebih dulu dari si yang Ahli waris pengganti AuplaatsvervullingAy dimungkinkan adanya penggantian kedudukan seseorang sebagai waris oleh orang tertentu. Penggantian kedudukan ini hanya dilakukan oleh mereka yang mempunyai hubungan hukum sebagai keturunan sah dari waris yang digantikan tersebut yang seharusnya mendapat warisan itu. Seseorang dikatakan ahli waris pengganti Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 AuplaatsvervullingAy adalah seseorang yang menerima harta warisan dari pewaris bukan karena kedudukannya sendiri, akan tetapi menggantikan kedudukan orang lain yang seharusnya menerima warisan. Orang lain yang seharusnya menerima warisan telah meninggal lebih dahulu daripada pewaris, sehingga dalam pewarisan orang yang menggantikan tersebut terpanggil/tampil untuk menduduki tempat yang lowong karena kematian orang yang digantikan tersebut. Pewarisan penggantian tempat ( plaatsvervulling ) terdapat 3 sistem, yaitu: Sistem pewarisan penggantian tempat berdasarkan Hukum Adat Sistem pewarisan penggantian tempat berdasarkan Hukum Islam Sistem pewarisan penggantian tempat berdasarkan Hukum Perdata. Sistem pewarisan penggantian tempat berdasarkan Hukum Adat : Menurut Hukum Adat Bali Sistem kekeluargaan patrilineal . yang dianut oleh orang Hindu-Bali menyebabkan hanya keturunan berstatus kapurusa dan swadarma keluarga, baik dalam hubungan dengan parahyangan, pawongan, maupun palemahan. Konsekuensinya hanya keturunan yang berstatus kapurusa yang memiliki swadikara terhadap harta warisan, sementara keturunan yang berstatus pradana tidak mungkin dapat meneruskan swadharma sehingga disamakan dengan ninggal kadaton. Dalam sistem kewarisan mayorat bali digambarkan bahwa yang mewarisi adalah satu anak saja yaitu anak tertua laki-laki yang berarti hak pakai, hak mengelola dan memungut hasilnya dikuasain sepenuhnya oleh anak tertua dengan hak dan kewajiban mengurus dan memelihara adik-adiknya. Bagian besarnya harta warisan dalam Hukum Adat Bali Harta warisan merupakan objek hukum waris yang berarti semua harta oleh seseorang yang meninggal dunia . Pengertian harta dalam hal ini tidak saja menyangkut harta yang mempunyai nilai ekonomis saja, melainkan meliputi Lilik Mulyadi dan Budi Suharyanto, 2017. Eksistensi Dan Dinamika Perkembangan Hukum Adat Waris Bali Dalam Putusan Pengadilan. Jakarta Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 pula harta yang mempunyai arti religius. Setiap keluarga Hindu Bali mempunyai harta / kekayaan keluarga berupa harta benda baik yang mempunyai nilai-nilai magis religius yaitu yang ada hubungannya dengan keagamaan / upacara-upacara keagamaan dan harta tidak mempunyai nilai magis religius antara lain : harta akas kaya, harta jiwa dana, harta druwe Menurut hukum adat anak-anak dan si peninggal warisan merupakan golongan ahli waris yang terpenting. Oleh karena mereka pada hakikatnya merupakan satu-satunya golongan ahli waris, sebab lainlain anggota keluarga tidak mejadi ahli waris, apabila si peninggal warisan meninggalkan anak-anak. Jadi dengan adanya anak-anak, maka kemungkinan lain-lain anggota keluarga dari si peninggal warisan untuk menjadi ahli waris Sistem pewarisan penggantian tempat berdasarkan Hukum Islam : Penggantian Tempat Menurut Kompilasi Hukum Islam Mawali adalah ahli waris pengganti, artinya ahli waris yang menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh oleh orang yang digantikan itu seandainya dia masih hidup. Orang yang digantikan itu adalah penghubung antara ahli waris pengganti dengan pewaris, misalnya cucu yang orang tuanya meninggal dunia lebih dahulu, cucu tersebut mewaris dari kakeknya, orang tuanya yang meninggal dunia adalah penghubung antara cucu dengan kakeknya. Sistem Hukum kewarisan Islam yang lazim disebut dengan Hukum Faraid merupakan bagian dari keseluruhan hukum Islam yang khusus mengatur dan membahas tentang proses peralihan harta peninggalan dan hak-hak serta kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup. Yang dimaksud dengan hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan . Putu Jogaditha,http://kb. com/sistem-pembagian-warisan-dalam-hukumwaris-adat-bali/ diakses tanggal 10 Mei 2021 Suparman U. Yusuf Somawinata, 1997. Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam. Gaya Media Pratama. Jakarta Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 menentukan siapa siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Dasar hukum kewarisan Islam diatur dengan tegas dalam Al Qur-an, diantaranya dalam firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 7 yang berbunyi: AuBagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian . dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bahagian yang telah ditetapkanAy. Bagian besarnya harta warisan dalam KHI : Bagian Warisan Bapak : Yang dimaksud dengan bapak di sini adalah bapaknya pewaris. Bagian bapak diatur dalam Al-QurAoan surat An-Nisa ayat 11, mengenai kedudukan bapak sebagai ahli waris ini hanya diatur secara singkat dalam ayat 11 tersebut, yang terjemahannya sebagai berikut : 27 AuDan bagi dua orang ibu-bapaknya, masing-masing mendapat seperenam dari harta peninggalan kalau pewaris meninggalkan anak. Jika pewaris tidak meninggalkan anak dan ibu- bapak mewaris maka ibu mendapat sepertiga, jika tida ada saudara-saudaraAy. Bagian Warisan Ibu : Yang dimaksud dengan ibu di sini adalah ibunya pewaris. Bagian warisan ibu diatur dalam Al-QurAoan surat An-Nisa ayat 11 yakni: 29 Kompilasi Hukum Islam. Buku II Pasal 171 huruf . Rachmad budiono, 1999. Pembaruan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, hal. Ibid, hal. Ibid, hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Apabila pewaris tidak mempunyai anak dan atau tidak meninggalkan dua atau lebih saudara, maka ibu memperoleh sepertiga bagian. Apabila pewaris mempunyai anak dan meninggalkan seorang saudara, maka ibu memperoleh seperenam bagian. Sistem pewarisan penggantian tempat berdasarkan Hukum Perdata : Penggantian Tempat Menurut Hukum Perdata dikenal tiga macam penggantian tempat . yaitu : 30 Penggantian dalam garis ke bawah : Menurut pasal 842 KUHPerdata, penggantian dalam garis lurus ke bawah yang sah berlangsung terus tanpa ada akhir. Dalam segala hal penggantian seperti tersebut di atas selamanya diperbolehkan, baik dalam hal beberapa anak Pewaris, mewaris bersama-sama dengan keturunan seorang anak yang telah meninggal dunia terlebih dahulu, maupun keturunan mereka mewaris bersama-sama walaupun berlainan keluarga itu berbeda-beda derajatnya. Penggantian Dalam Garis ke Samping : Menurut Pasal 844 KUHPerdata diperbolehkan penggantian dalam garis menyamping atas keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu baik mereka mewaris bersama sama dengan paman atau bibi mereka. Satelah meninggalkannya terlebih dahulu semua saudara si Pewaris. Warisan harus dibagi antara semua keturunan saudara-saudara yang telah meninggal terlebih dahulu itu, walaupun keturunan tersebut pada derajat yang tidak sama. Penggantian Dalam Garis Menyimpang : Idris Ramulyo. M, 2004. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengaa Kewarisan Kitab Undang Ae undang Hukum Perdata, hal 104 Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah, 2006 . Hukum Kewarisan Perdata Barat. Sinar Grafika. Jakarta, hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 Menurut Pasal 845 KUHPerdata mengenai penggantian dalam garis menyimpang bagi para keponakan yang bertalian keluarga sedarah terdekat dengan Pewaris, masih ada anak-anak dan keturunan paman atau bibi Pewaris. Bunyi Pasal 845 KUHPerdata : AuPenggantian dalam garis menyimpang diperbolehkan juga dalam pewarisan bagi keponakan, ialah dalam hal bilamana di samping keluarga sedarah yang bertali keluarga sedarah terdekat dengan si peninggal, masih ada anak-anak dan keturunan saudara laki-laki atau perempuan darinya, saudara mana telah meninggal lebih dahuluAy. Ibid hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Kesimpulan Bertitik tolak bahwa warisan merupakan berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta maupun tanggungan dari orang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup, maka terdapat hubungan hukum antara orang yang telah meninggal dengan keluarga yang ditinggalkannya, hubungan hukum tersebut melahirkan hukum waris. Dalam hukum waris tersebut diatur tentang siapa yang berhak menjadi ahi waris, penentuan harta warisan, penentuan bagian masing masing ahli waris serta pelaksanaan pembagian harta waris tersebut. Dalam hal hukum waris ini negara kita menganut hukum positif, dengan kata lain kita patuh dan taat pada sekumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang ada pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus serta harus ditegakkan. Dalam hal ini pembagian harta warisan dapat dilakukan berdasarkan Hukum Adat. Hukum Islam dan KUHPerdata, karena itu untuk pembagian waris ini harus tetap berada pada koridor hukum masing masing, disini kami dalam mengupas masalah waris ini menggunakan Permendagri No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991Tentang Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam menyelesaikan masalah waris ini harus ditentukan terlebih dahulu hukum yang dianut oleh para ahli waris mengingat ketentuan tersebut di atas, karena masing masing hukum yang mengatur tentang waris ini ada perbedaan baik tentang siapa saja yang termasuk ahli waris langsung atau yang mempunyai kedudukan ahli waris pengganti serta bagian dari masing masing ahli waris, dengan demikian tidak akan terjadi persengketaan tentang waris dikelak kemudian hari. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 06 No. 01 / Januari 2023 DAFTAR PUSTAKA