IBLAM LAW REVIEW P-ISSN E-ISSN Volume 6. Nomor 1, 2026 Authors 1 Tiara Lanita 2 Bambang Sugiri 3 Fachrizal Afandi 4 Aquelino da Costa Tilman Affiliation 123 Universitas Brawijaya 4 Institutu profesional syo joyo batista Email tiaralanita@gmail. 2bambangsugiridoktor@gmail. 3fachrizal@ub. 4aquelinotilman26@gmail. Date Published 27 January 2026 DOI https://doi. org/10. 52249/ilr. Reformulasi Pengaturan Hakim Ad Hoc untuk Pemerataan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten/Kota Abstrak Pengaturan hakim ad hoc dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih bersifat sentralistik dan belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan keadilan di tingkat daerah. Pola rekrutmen yang terpusat menyebabkan konsentrasi hakim ad hoc di kota-kota besar, khususnya ibu kota provinsi, sehingga menimbulkan ketimpangan distribusi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya akses keadilan bagi masyarakat di kabupaten/kota yang jauh dari pusat Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan pengaturan hakim ad hoc dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 yang menghambat pemerataan pembentukan Pengadilan Tipikor di Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme rekrutmen hakim ad hoc yang bersifat nasional belum mendukung prinsip desentralisasi peradilan Tipikor. Reformasi pengaturan diperlukan melalui penerapan rekrutmen berbasis kebutuhan daerah dengan mempertimbangkan jumlah perkara, tingkat kerawanan korupsi, dan ketersediaan sumber daya manusia lokal. Selain itu, dibutuhkan model kelembagaan yang lebih fleksibel, transparan, dan akuntabel guna memperkuat pemerataan akses Kata kunci: reformulasi pengaturan, hakim Ad Hoc, tindak pidana Abstract The regulation of ad hoc judges under Law Number 46 of 2009 on Corruption Courts remains highly centralized and has not adequately addressed the demands for justice at the regional level. Centralized recruitment has resulted in a concentration of ad hoc judges in major cities, particularly provincial capitals, leading to unequal distribution of Corruption Courts (Pengadilan Tindak Pidana Korups. This condition limits access to justice for communities in regencies and municipalities located far from administrative centers. This study aims to analyze the weaknesses in the regulation of ad hoc judges under Law Number 46 of 2009 that hinder the equitable establishment of Corruption Courts in the regions. The research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches, with primary and secondary legal materials collected through library research. The findings indicate that the nationally centralized recruitment system for ad hoc judges does not support the decentralization of Corruption Courts. Regulatory reform is therefore necessary through the implementation of a needs-based recruitment mechanism that considers factors such as case volume, levels of corruption vulnerability, and the availability of local human resources. addition, a more flexible, transparent, and accountable institutional model is required to strengthen the equitable distribution of Corruption Courts and enhance access to justice. Keywords: reformulation of regulation. Ad Hoc Judges, corruption Tiara Lanita . Bambang Sugiri . Fachrizal Afandi. Aquelino da Costa Tilman . PENDAHULUAN Penegakan hukum merupakan aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun, di daerah terpencil seperti Maluku. Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua, kejaksaan menghadapi kendala geografis yang serius. Keterbatasan transportasi, infrastruktur, serta akses antarwilayah kepulauan menyebabkan jaksa harus menempuh perjalanan yang panjang dan sulit, sehingga menghambat efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tudiyah et al. , 2. Keterbatasan sumber daya manusia, logistik, sarana prasarana, serta anggaran di wilayah terpencil semakin memperberat hambatan dalam penanganan perkara korupsi dan menurunkan kualitas penegakan hukum (Arsad, 2. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk memahami hambatan nyata di lapangan serta mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan penegakan hukum di daerah terluar (Khorasani-Zavareh et al. , 2. Penanganan perkara korupsi oleh jaksa di wilayah kepulauan seperti Maluku. NTT, dan Papua menghadapi tantangan geografis yang signifikan. Jaksa sering kali harus menyeberangi pulau menggunakan perahu motor, menempuh perjalanan jauh, bahkan menginap akibat keterbatasan transportasi dan kondisi cuaca yang tidak menentu. Kondisi ini menghambat efektivitas penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan proses persidangan. Selain hambatan geografis, keterbatasan fasilitas, anggaran, serta infrastruktur komunikasi di daerah terpencil turut menghambat kinerja kejaksaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam dan solusi konkret untuk mendukung jaksa dalam menangani perkara korupsi di wilayah kepulauan dengan kondisi geografis yang Pasal 8 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 mengatur struktur Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko. yang terdiri atas pimpinan, hakim, dan panitera (Wibisana, 2. Pimpinan yang terdiri dari ketua dan wakil ketua bertugas menyelenggarakan administrasi peradilan, sementara hakim, baik hakim karier maupun hakim ad hoc, bertugas memeriksa dan memutus perkara korupsi. Panitera berperan membantu administrasi persidangan. Struktur ini penting untuk menjamin proses hukum yang profesional, independen, dan sesuai dengan prinsip due process of law. Pengadilan Tipikor di Indonesia dibentuk untuk menangani perkara korupsi dengan majelis hakim yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009. Keberadaan hakim ad hoc merupakan syarat mutlak, namun proses seleksi yang panjang dan ketat menyebabkan banyak daerah tidak dapat membentuk Pengadilan Tipikor meskipun sangat membutuhkannya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terhadap mekanisme seleksi hakim ad hoc serta reformulasi kebijakan agar lebih efisien dan adaptif. Bahkan. Pengadilan Tipikor tanpa hakim ad hoc mulai dipertimbangkan sebagai alternatif untuk memperluas akses keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali solusi atas kendala tersebut dan mencari model pengadilan yang lebih fleksibel. IBLAM Law Review Tiara Lanita . Bambang Sugiri . Fachrizal Afandi. Aquelino da Costa Tilman . Perkara korupsi di Indonesia melibatkan aspek hukum, politik, ekonomi, dan administrasi negara yang kompleks, sehingga memerlukan hakim dengan pemahaman mendalam serta kemampuan menganalisis persoalan teknis, termasuk aliran dana dan penyalahgunaan kewenangan. Keberadaan Pengadilan Tipikor di setiap pengadilan negeri menjadi sangat penting, namun pengadilan-pengadilan tersebut sering menghadapi keterbatasan jumlah hakim yang kompeten. Hakim ad hoc kerap dinilai kurang berpengalaman dalam menangani perkara korupsi yang kompleks serta berpotensi mengganggu independensi dan imparsialitas peradilan. Selain itu, konflik kepentingan yang melibatkan hakim ad hoc dapat menurunkan kredibilitas pengadilan. Pengadilan Tipikor perlu menjadi lembaga profesional yang menangani perkara korupsi dengan hakim-hakim yang kompeten. Pembentukan Pengadilan Tipikor permanen di setiap pengadilan negeri diharapkan dapat meningkatkan fokus dan kualitas proses Tujuan pembentukan pengadilan permanen tersebut adalah meningkatkan kualitas keadilan melalui hakim yang kompeten, menjamin independensi peradilan, mengurangi konflik kepentingan, serta mempercepat penyelesaian perkara korupsi. Pembentukan Pengadilan Tipikor permanen tanpa hakim ad hoc dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas dan kredibilitas peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia. Relevansi penggunaan hakim ad hoc mulai dipertanyakan karena berbagai kelemahan, seperti kurangnya pengalaman dalam menangani perkara korupsi yang kompleks, potensi gangguan terhadap independensi dan imparsialitas, ketidakstabilan struktur pengadilan akibat masa jabatan yang bersifat sementara, serta hambatan dalam pembentukan pengadilan permanen di setiap pengadilan negeri. Oleh karena itu, diperlukan hakim karier profesional yang memiliki pelatihan khusus di bidang tindak pidana korupsi. Ketergantungan pada hakim ad hoc menjadi hambatan utama dalam pembentukan Pengadilan Tipikor permanen di setiap pengadilan negeri. Sebaliknya, pengadilan permanen dengan hakim karier tersertifikasi dinilai lebih mampu mempercepat penanganan perkara korupsi dan menjamin kepastian hukum. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap negara, sehingga pembentukan Pengadilan Tipikor dengan komposisi hakim karier dan hakim ad hoc awalnya dianggap relevan. Namun, saat ini penggunaan hakim ad hoc dinilai tidak lagi relevan karena berbagai kendala rekrutmen, potensi pelanggaran etika, serta hambatan dalam pembentukan pengadilan di daerah. Ketergantungan pada hakim ad hoc justru menghambat pemerataan akses keadilan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi UndangUndang Pengadilan Tipikor dengan menggantikan hakim ad hoc dengan hakim karier yang memiliki sertifikasi khusus agar Pengadilan Tipikor dapat dibentuk secara permanen di seluruh kabupaten/kota guna mempercepat dan memperluas pemberantasan korupsi secara profesional dan berkeadilan. Menurut Lawrence M. Friedman, sistem hukum terdiri atas substansi, struktur, dan budaya hukum (Friedman, 1. Dalam konteks Pengadilan Tipikor, hambatan utama terletak pada struktur hukum, khususnya persyaratan hakim ad hoc yang sulit direkrut dan tidak selalu menjamin integritas (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2. Ketentuan ini menghambat pembentukan pengadilan tipikor di daerah. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum dengan mengganti hakim ad hoc melalui sistem sertifikasi bagi hakim karier sebagaimana diterapkan pada pengadilan khusus lainnya. Pendekatan ini akan IBLAM Law Review Tiara Lanita . Bambang Sugiri . Fachrizal Afandi. Aquelino da Costa Tilman . memperkuat struktur hukum, mempercepat pemerataan akses keadilan, serta mendukung pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan (Gani, 2. Pemberantasan korupsi merupakan prioritas strategis yang diwujudkan melalui pembentukan Pengadilan Tipikor berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 dengan target pendirian di setiap kabupaten/kota. Namun, setelah lebih dari 16 tahun. Pengadilan Tipikor masih terbatas di ibu kota provinsi. Hambatan utama adalah persyaratan hakim ad hoc yang proses seleksinya sulit dan kerap menimbulkan persoalan Sebagai solusi, sistem sertifikasi bagi hakim karier dinilai lebih efektif dan efisien. Reformulasi undang-undang diperlukan agar Pengadilan Tipikor dapat diperluas secara merata dan memperkuat sistem peradilan dalam pemberantasan korupsi (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. Penelitian sebelumnya belum membahas secara komprehensif persoalan desentralisasi peradilan, khususnya integrasi Pengadilan Tipikor dengan Pengadilan Negeri di setiap kabupaten/kota (Wibisana, 2. Belum terdapat kajian mendalam mengenai mekanisme pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah tertinggal, penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam perkara korupsi, maupun evaluasi pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 (Republik Indonesia, 2. Padahal, meskipun undang-undang mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap kabupaten/kota, hingga lebih dari lima belas tahun pelaksanaannya, pengadilan tersebut baru terbentuk di ibu kota provinsi, sementara perkara korupsi di daerah terus meningkat (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis secara normatif dan empiris urgensi desentralisasi sistem Pengadilan Tipikor, termasuk potensi integrasinya dengan peradilan umum, guna meningkatkan aksesibilitas, efektivitas, dan keadilan yang merata. Pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Untuk itu. Pengadilan Tipikor dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 dengan ciri khas keberadaan hakim ad hoc. Namun, keberadaan hakim ad hoc menimbulkan berbagai persoalan, termasuk pelanggaran etika dan hambatan administratif dalam pembentukan pengadilan di daerah. Oleh karena itu, perlu dikaji kembali relevansi pengaturan hakim ad hoc dan dipertimbangkan reformulasinya melalui sertifikasi hakim karier sebagai alternatif yang lebih efisien dan Reformasi ini penting untuk mempercepat pemerataan Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia serta memperkuat sistem peradilan tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini dirumuskan untuk memberikan arah yang jelas dalam pelaksanaannya agar hasil penelitian dapat mencapai tujuan teoretis dan praktis. Secara umum, penelitian ini bertujuan memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum acara pidana, melalui analisis komprehensif mengenai kewenangan dan pengaturan peradilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Secara khusus, penelitian ini bertujuan: pertama, mengidentifikasi prosedur dan mekanisme pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah tertinggal guna menjamin penegakan hukum yang berkeadilan. kedua, mengkaji pelaksanaan persidangan perkara korupsi pada Pengadilan Tipikor yang berada di ibu kota provinsi berdasarkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. dan ketiga, menganalisis reformulasi kewenangan peradilan IBLAM Law Review Tiara Lanita . Bambang Sugiri . Fachrizal Afandi. Aquelino da Costa Tilman . umum dalam menangani perkara korupsi untuk mewujudkan asas kesederhanaan, kecepatan, dan keterjangkauan dalam proses peradilan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan hukum, serta didukung oleh kajian kepustakaan dan bahan tersier berupa wawancara yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang Penelitian ini bertumpu pada bahan hukum normatif yang diperoleh melalui studi terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi asas dan kaidah hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, konvensi ketatanegaraan, putusan pengadilan, keputusan tata usaha negara, serta hukum adat, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Bahan hukum sekunder yang digunakan sebagai rujukan untuk mendukung argumentasi dalam penelitian ini mencakup berbagai literatur, jurnal, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan penerapan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta asas kemanfaatan. Bahan-bahan tersebut termasuk pendapat para ahli yang relevan dan mendukung pembahasan dalam penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Peran dan Fungsi Hakim Ad Hoc dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi Definisi umum mengenai hakim ad hoc diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa Auhakim ad hoc adalah hakim yang bukan hakim karier dan diangkat untuk jangka waktu tertentu guna memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Ay Selanjutnya, kewenangan hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah setara dengan kewenangan hakim karier dalam memeriksa dan memutus perkara. Dalam suatu majelis, hakim ad hoc duduk bersama hakim karier, dan pendapatnya memiliki kekuatan hukum yang sama dalam pengambilan putusan. Dasar hukum pengangkatan hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Landasan utamanya adalah UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dalam Pasal 10 mengatur bahwa hakim ad hoc diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Komisi Yudisial setelah melalui proses seleksi. Selain itu. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 25, memberikan dasar kewenangan umum untuk pengangkatan hakim ad hoc dalam menangani perkara tertentu apabila dipandang perlu, dengan syarat dan ketentuan tertentu. Prosedur teknis seleksi dan pengangkatan hakim ad hoc diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perm. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang meliputi tahapan seleksi administrasi, ujian tertulis, wawancara, pelatihan, hingga pelantikan. Di samping itu. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang IBLAM Law Review Tiara Lanita . Bambang Sugiri . Fachrizal Afandi. Aquelino da Costa Tilman . Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi secara tidak langsung memperkuat kerangka ini melalui penekanan pada koordinasi antarpenegak hukum, termasuk dalam persidangan perkara korupsi yang melibatkan hakim ad hoc. Selanjutnya. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran. Seleksi, dan Pengusulan Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatur mekanisme seleksi secara lebih rinci, termasuk pembentukan panitia seleksi, tahapan rekrutmen, jangka waktu seleksi, serta kriteria penilaian yang menitikberatkan pada kompetensi dan integritas calon hakim. Pengangkatan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian dari upaya reformasi peradilan dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Mekanisme pengangkatannya diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan substantif dan prosedural. Seluruh prosedur tersebut dirancang untuk memastikan bahwa calon hakim ad hoc memiliki integritas, kompetensi, dan independensi yang tinggi. Pengangkatan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko. merupakan kebijakan khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat independensi dan integritas dalam pemeriksaan perkara korupsi yang memiliki kompleksitas tinggi serta dimensi politik, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, penetapan persyaratan dan kualifikasi hakim ad hoc menjadi sangat penting guna menjamin bahwa hakim yang diangkat memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas yang Pengaturan hakim ad hoc dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi diatur secara khusus oleh undang-undang, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan pendekatan hukum yang luar biasa pula. Dengan demikian, proses seleksi hakim ad hoc harus dilakukan secara ketat dengan memenuhi persyaratan umum dan khusus agar mereka mampu menjalankan fungsi yudisial secara independen, profesional, dan berintegritas tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hakim ad hoc memiliki kewenangan yudisial yang sama dengan hakim karier di lingkungan Pengadilan Tipikor. Kesetaraan kewenangan tersebut secara tegas ditegaskan dalam Pasal 5 ayat . yang menyatakan bahwa hakim ad hoc berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Selain itu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 menegaskan bahwa keberadaan hakim ad hoc adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Dalam praktiknya, hakim ad hoc memainkan peran penting dalam berbagai tahapan persidangan perkara korupsi, mulai dari pemeriksaan saksi dan terdakwa, penilaian alat bukti, hingga verifikasi dokumen administratif dan formal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Hakim ad hoc memiliki kewenangan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa, menilai relevansi serta kebenaran keterangan, dan menganalisis alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, khususnya dalam perkara keuangan yang kompleks yang melibatkan audit dan aliran dana. Pada tahap pengambilan putusan, hakim ad hoc berperan penuh sebagai anggota majelis hakim yang umumnya terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc, dengan hak suara yang setara sehingga memungkinkan mereka memengaruhi bahkan menentukan amar putusan. Meskipun demikian, kewenangan hakim ad hoc IBLAM Law Review Tiara Lanita . Bambang Sugiri . Fachrizal Afandi. Aquelino da Costa Tilman . memiliki keterbatasan, antara lain tidak terlibat dalam tahap prapenuntutan, masa jabatan yang bersifat terbatas sehingga dapat memengaruhi kesinambungan dan konsistensi, serta perlunya penyesuaian dengan prosedur peradilan mengingat latar belakang profesional non-yudisial. Kendati terdapat keterbatasan tersebut, kerangka hukum yang ada menempatkan hakim ad hoc pada posisi yang setara dan tidak terpisahkan dari hakim karier dalam upaya menegakkan keadilan di Pengadilan Tipikor. Hakim ad hoc memiliki sejumlah kewenangan penting dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pertama, hakim ad hoc berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi, termasuk tindak pidana lain yang berkaitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, dalam forum musyawarah majelis hakim, hakim ad hoc memiliki kedudukan yang setara dengan hakim karier dalam menyampaikan pendapat hukum yang menjadi bagian dari proses pengambilan putusan. Ketiga, hakim ad hoc juga memiliki kewenangan untuk menandatangani putusan perkara bersama anggota majelis lainnya, yang menunjukkan bahwa kewenangan formal mereka dalam majelis tidak berada di bawah hakim karier. Kewenangan tersebut menunjukkan bahwa meskipun berasal dari luar jalur karier peradilan, hakim ad hoc ditempatkan secara setara dalam sistem peradilan. Mereka berperan penting dalam menjaga independensi dan objektivitas dalam penyelesaian perkara korupsi. Selain itu, hakim ad hoc kerap membawa perspektif praktis yang diperoleh dari pengalaman profesional sebelumnya, misalnya sebagai akademisi, praktisi hukum, atau tokoh masyarakat yang memiliki keahlian di bidang hukum pidana dan korupsi. Namun demikian, masih terdapat kekhawatiran terkait konsistensi penguasaan hukum dan integritas, mengingat masa jabatan yang terbatas serta latar belakang non-karier dapat menimbulkan perbedaan dalam penanganan perkara apabila tidak didukung oleh pelatihan Pembatasan masa jabatan memang membuka ruang regenerasi, tetapi juga berpotensi menghambat akumulasi keahlian dan stabilitas sistem peradilan. Dalam konteks pemberantasan korupsi, kesinambungan sangat penting untuk memahami pola korupsi yang semakin kompleks serta teknik pembuktian yang berkembang. Oleh karena itu, kesetaraan kewenangan antara hakim ad hoc dan hakim karier harus diiringi dengan pengawasan dan evaluasi yang ketat guna mencegah penyimpangan atau penurunan kualitas putusan. Pengaturan mengenai masa jabatan dan kewenangan hakim ad hoc harus didukung oleh sistem rekrutmen, pelatihan, dan evaluasi yang profesional dan transparan. Keberadaan hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko. merupakan bagian integral dalam menjamin penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas dari Namun, karakteristik khusus hakim ad hoc, sifat masa jabatan yang sementara, serta latar belakang profesional yang beragam menimbulkan tantangan tersendiri dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Oleh karena itu, diperlukan sistem evaluasi dan pengawasan yang kuat untuk memastikan bahwa kinerja hakim ad hoc tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang telah ditetapkan. Evaluasi dan pengawasan terhadap hakim ad hoc merupakan komponen penting dalam menjaga integritas sistem peradilan, khususnya di Pengadilan Tipikor. Pertama, evaluasi diperlukan untuk menjaga independensi dan akuntabilitas hakim ad hoc. Mengingat mereka berasal dari luar jalur karier peradilan dan memiliki masa jabatan IBLAM Law Review Tiara Lanita . Bambang Sugiri . Fachrizal Afandi. Aquelino da Costa Tilman . terbatas, posisi ini rentan terhadap intervensi politik maupun ekonomi. Evaluasi berkala memungkinkan identifikasi potensi pelanggaran prinsip independensi serta memastikan akuntabilitas atas setiap putusan yang diambil. Kedua, evaluasi berfungsi sebagai langkah preventif terhadap penyalahgunaan kewenangan. Dalam beberapa kasus, hakim ad hoc pernah terlibat dalam praktik kolusi atau konflik kepentingan. Melalui evaluasi terhadap integritas pribadi dan proses pengambilan keputusan, potensi penyimpangan dapat dideteksi dan dicegah sejak dini. Ketiga, evaluasi juga berperan dalam peningkatan kualitas putusan pengadilan. Penilaian rutin terhadap konsistensi dan penerapan hukum oleh hakim ad hoc memberikan masukan penting agar setiap putusan mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Keempat, evaluasi dan pengawasan merupakan instrumen krusial untuk membangun transparansi dan menjaga kepercayaan publik. Dalam perkara korupsi yang bersifat sensitif dan mendapat perhatian luas dari masyarakat, keterbukaan terhadap hasil evaluasi hakim ad hoc akan memperkuat legitimasi lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Relevansi dan Efektivitas Pengaturan Hakim Ad Hoc dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 terhadap Persidangan Tindak Pidana Korupsi Secara konstitusional, keberadaan hakim ad hoc didasarkan pada Pasal 24 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Aukekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ay Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan istilah Auhakim ad hocAy, keberadaan hakim ad hoc merupakan bagian dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh badan-badan peradilan Secara konstitusional. Pasal 24 ayat . UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi. Walaupun UUD 1945 tidak secara tegas mengatur mengenai hakim ad hoc, keberadaan mereka dijamin dalam kerangka pelaksanaan kekuasaan kehakiman melalui pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundangundangan. Pengaturan mengenai hakim ad hoc selanjutnya diatur dalam berbagai undangundang sektoral, salah satunya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 10 undang-undang tersebut mengatur bahwa majelis hakim pada Pengadilan Tipikor terdiri atas tiga orang hakim, yaitu satu hakim karier dan dua hakim ad hoc. Komposisi ini menegaskan peran strategis hakim ad hoc dalam menjamin proses persidangan berjalan secara profesional dan akuntabel. Kedudukan hakim ad hoc dalam sistem peradilan juga berkaitan erat dengan peran dan fungsinya sebagai penegak hukum. Fungsi hakim ad hoc bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan bagian substantif dari mekanisme peradilan, khususnya dalam perkara yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi seperti tindak pidana korupsi (Arief. Dalam menjalankan tugasnya, hakim ad hoc memiliki kewenangan yang sama dengan hakim karier. Mereka terlibat langsung dalam proses persidangan, termasuk memimpin IBLAM Law Review Tiara Lanita . Bambang Sugiri . Fachrizal Afandi. Aquelino da Costa Tilman . persidangan, memeriksa alat bukti, serta merumuskan dan menjatuhkan putusan. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 mengatur bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor dapat terdiri atas tiga atau lima orang hakim yang merupakan kombinasi antara hakim karier dan hakim ad hoc. Komposisi ini menunjukkan bahwa hakim ad hoc bukan sekadar unsur pelengkap, melainkan bagian integral dari lembaga peradilan dengan kedudukan dan kewenangan substantif yang setara. Prinsip kesetaraan antara hakim ad hoc dan hakim karier dalam lembaga peradilan, khususnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko. , secara normatif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum prinsip kesetaraan tersebut tercermin dalam Pasal 10 ayat . dan ayat . Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009. Pasal 10 ayat . menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc, sedangkan ayat . menegaskan bahwa hakim ad hoc memiliki kedudukan, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan hakim karier. Ketentuan ini secara eksplisit menunjukkan pengakuan normatif atas prinsip kesetaraan tersebut. Namun, dalam praktik masih ditemukan perbedaan perlakuan, baik dari aspek administratif, perlindungan hukum, maupun akses terhadap pengembangan kapasitas dan karier. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan implementasi sangat diperlukan agar prinsip kesetaraan tersebut tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif. Penguatan ini dapat dilakukan melalui revisi atau harmonisasi peraturan perundang-undangan yang secara tegas menjamin kesetaraan dalam perlindungan profesi, sistem remunerasi, dan pengembangan kapasitas. Selain itu, diperlukan Peraturan Mahkamah Agung (Perm. atau regulasi teknis lainnya yang secara lebih spesifik mengatur hak dan kewajiban hakim ad hoc dan hakim karier secara seimbang. Di samping itu, mekanisme pengawasan dan evaluasi harus dilaksanakan secara adil dan transparan oleh lembaga yang berwenang, seperti Komisi Yudisial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. yang memerlukan penanganan luar biasa, termasuk dalam sistem peradilan. Salah satu upaya reformasi peradilan yang dilakukan adalah pengenalan hakim ad hoc dalam Pengadilan Tipikor sebagai bentuk kolaborasi antara profesional hukum dan praktisi yang memiliki pengalaman dalam pemberantasan korupsi. Keberadaan hakim ad hoc diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai respons atas kritik terhadap independensi dan kredibilitas peradilan dalam menangani perkara korupsi pada masa lalu. Hakim ad hoc dipandang mampu memperkuat integritas dan independensi majelis hakim karena berasal dari kalangan profesional yang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi (Santoso, 2. Berdasarkan Pasal 10 ayat . Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, majelis hakim Pengadilan Tipikor terdiri atas dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc. Komposisi ini menunjukkan bahwa hakim ad hoc tidak hanya berperan sebagai pelengkap, tetapi justru memiliki peran dominan secara kuantitatif dalam pengambilan putusan. Hakim ad hoc memiliki kewenangan penuh untuk memimpin persidangan, memeriksa alat bukti, serta berkontribusi dalam perumusan putusan bersama hakim karier. Kesetaraan kewenangan ini menegaskan bahwa hakim ad hoc bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan aktor utama dalam mewujudkan keadilan substantif. IBLAM Law Review Tiara Lanita . Bambang Sugiri . Fachrizal Afandi. Aquelino da Costa Tilman . khususnya dalam perkara korupsi yang memiliki dimensi politik dan ekonomi yang Peran strategis hakim ad hoc juga terlihat dari kemampuannya dalam menjaga independensi peradilan dari intervensi pihak-pihak yang berkuasa, terutama dalam perkara yang melibatkan pejabat publik atau kekuatan politik. Latar belakang profesional non-karier membuat hakim ad hoc relatif lebih bebas dari tekanan birokrasi internal Mahkamah Agung. Selain itu, keberadaan hakim ad hoc memungkinkan masuknya perspektif eksternal dalam proses musyawarah dan pengambilan putusan, khususnya dalam memahami modus operandi tindak pidana korupsi yang kerap melibatkan unsur teknis di luar kerangka hukum semata (Susanti, 2. Kombinasi keahlian teknis dan pengalaman praktis hakim ad hoc menciptakan majelis hakim yang lebih beragam dan adaptif terhadap kompleksitas perkara korupsi. Dengan demikian, keberadaan hakim ad hoc tidak hanya meningkatkan kualitas putusan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas lembaga Meskipun memiliki peran strategis, hakim ad hoc menghadapi berbagai tantangan dalam praktik. Di antaranya adalah masa jabatan yang terbatas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Masa jabatan yang relatif singkat ini dapat memengaruhi kesinambungan pengalaman serta penguatan kapasitas kelembagaan. Selain itu, proses rekrutmen yang kurang selektif dan mekanisme pengawasan yang belum optimal juga menjadi kendala. Dalam beberapa kasus, hakim ad hoc ditemukan terlibat dalam pelanggaran etik atau perilaku tidak profesional, yang pada akhirnya mencederai kredibilitas sistem peradilan tindak pidana korupsi secara keseluruhan. Untuk menjamin keberlanjutan fungsi strategis hakim ad hoc, diperlukan reformasi dalam mekanisme rekrutmen, pelatihan, dan evaluasi. Penguatan sistem pembinaan dan pengawasan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjadi krusial guna memastikan bahwa hakim ad hoc yang terpilih memiliki integritas tinggi dan kompetensi yang memadai. Selain itu, diperlukan penguatan kerangka hukum yang menjamin peran yang setara antara hakim ad hoc dan hakim karier dalam setiap tahapan persidangan, sehingga tidak terjadi marginalisasi maupun dominasi salah satu pihak dalam proses pengambilan putusan. Keberadaan hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko. dimaksudkan untuk memperkuat independensi dan integritas peradilan dalam menangani perkara korupsi. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 secara khusus mengatur keberadaan dan peran hakim ad hoc sebagai bagian dari sistem peradilan Tipikor. Namun demikian, efektivitas pengaturan tersebut perlu dievaluasi dari aspek implementasi serta dampaknya terhadap kualitas putusan dan akuntabilitas peradilan. Secara normatif, pengaturan hakim ad hoc telah memberikan dasar hukum yang Hakim ad hoc memiliki kewenangan yang sama dengan hakim karier, termasuk memimpin persidangan dan merumuskan putusan. Akan tetapi, dalam praktik masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa meskipun hakim ad hoc memiliki latar belakang profesional yang kuat, mereka kerap menghadapi kendala dalam beradaptasi dengan birokrasi peradilan. Evaluasi juga menunjukkan bahwa keberadaan hakim ad hoc cukup efektif dalam menghadirkan perspektif eksternal terhadap praktik peradilan konvensional. Namun, efektivitas tersebut menjadi terbatas apabila proses seleksi dan pelatihan hakim ad hoc tidak IBLAM Law Review Tiara Lanita . Bambang Sugiri . Fachrizal Afandi. Aquelino da Costa Tilman . dilaksanakan secara konsisten. Proses seleksi yang belum sepenuhnya transparan serta minimnya pelatihan lanjutan menjadi catatan penting dalam evaluasi ini. Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko. sebagai lembaga peradilan khusus tetap sangat relevan dalam konteks sistem peradilan modern. Spesialisasi Pengadilan Tipikor memberikan fokus dan kompetensi khusus dalam menangani perkara korupsi yang kompleks, sering kali melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat negara dan korporasi besar. Spesialisasi ini berkontribusi pada lahirnya putusan yang lebih berkualitas dan akuntabel dibandingkan dengan peradilan umum. Salah satu aspek penting dari pengaturan tersebut adalah keberadaan hakim ad hoc, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc. Pengaturan ini mencerminkan upaya untuk mengombinasikan keahlian yudisial dengan pengalaman praktis profesional non-yudisial, seperti akademisi, advokat, dan mantan penyidik. Kehadiran hakim ad hoc diharapkan dapat memperkaya perspektif dan meningkatkan kualitas musyawarah dalam pengambilan putusan. Namun demikian, berbagai persoalan seperti keterbatasan masa jabatan, kurangnya pembinaan dan pengawasan berkelanjutan, serta potensi relasi yang tidak seimbang dengan hakim karier masih menjadi isu krusial. Oleh karena itu, meskipun pengaturan ini pada dasarnya relevan, pembaruan regulasi tetap diperlukan guna memperkuat efektivitas serta menjaga independensi dan profesionalisme hakim ad hoc dalam sistem peradilan tindak pidana Relevansi dan Efektivitas Pengaturan Hakim Ad Hoc dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 terhadap Persidangan Tindak Pidana Korupsi Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko. diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 sebagai unsur penting dalam menjamin independensi dan kompetensi dalam penanganan perkara korupsi. Namun, dalam praktiknya, keberadaan hakim ad hoc menghadapi berbagai tantangan, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme rekrutmen, distribusi wilayah, pengembangan kapasitas, dan keberlanjutan profesionalisme. Reformasi pengaturan menjadi sangat krusial, terutama dalam konteks desentralisasi lokasi Pengadilan Tipikor, yang menuntut fleksibilitas dan adaptabilitas sistem peradilan terhadap kebutuhan daerah. Pasal 10 ayat . Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc. Penggabungan kedua jenis hakim ini bertujuan untuk memperkuat integritas, keahlian teknis, serta pendekatan multidisipliner dalam penanganan perkara korupsi. Hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Namun demikian, undang-undang ini belum mengatur mekanisme rekrutmen yang peka terhadap kebutuhan daerah, tidak menetapkan standar kualitas rekrutmen secara nasional, serta belum menjamin pengembangan kapasitas jangka panjang bagi hakim ad hoc. Permasalahan praktis dalam pengaturan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor mencerminkan lemahnya desain kelembagaan yang responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah. Pertama, masa jabatan hakim ad hoc yang terbatas selama lima tahun tanpa jaminan proses rekrutmen berkelanjutan menimbulkan kesenjangan regenerasi dan IBLAM Law Review Tiara Lanita . Bambang Sugiri . Fachrizal Afandi. Aquelino da Costa Tilman . kesinambungan profesionalisme. Kondisi ini semakin terasa di daerah dengan jumlah hakim yang terbatas, sehingga berdampak pada konsistensi dan kualitas majelis hakim dalam memeriksa perkara Tipikor. Kedua, proses rekrutmen yang bersifat nasional dan terpusat di Mahkamah Agung menimbulkan hambatan partisipasi dari daerah terpencil, termasuk provinsi yang belum memiliki Pengadilan Tipikor. Akibatnya, daerah-daerah tersebut kerap mengalami kekosongan atau kekurangan hakim ad hoc yang secara langsung memengaruhi efektivitas peradilan. Ketiga, ketiadaan sistem pelatihan berkelanjutan dan mekanisme evaluasi kinerja berbasis wilayah menyebabkan stagnasi kompetensi hakim ad Tanpa pembaruan pengetahuan hukum dan pemetaan kompetensi sesuai kompleksitas perkara, kualitas keadilan berpotensi menurun. Keempat, distribusi hakim ad hoc belum mempertimbangkan beban perkara di setiap daerah secara proporsional, sehingga menimbulkan ketimpangan: sebagian pengadilan kelebihan beban, sementara yang lain kekurangan hakim. Hal ini menunjukkan bahwa sistem distribusi yang tidak berbasis kebutuhan daerah memperparah disparitas akses dan kinerja Pengadilan Tipikor Reformasi pengaturan hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor semakin mendesak mengingat ketimpangan persebaran pengadilan dan disparitas akses keadilan di Indonesia. Pendekatan rekrutmen terpusat yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan geografis dan variasi beban perkara antarwilayah. Oleh karena itu, diperlukan desain kebijakan yang lebih terdesentralisasi dan responsif terhadap kebutuhan spesifik setiap daerah. Pertama, perlu dibentuk mekanisme rekrutmen berbasis wilayah melalui pembentukan panitia seleksi di tingkat daerah atau provinsi di bawah koordinasi Mahkamah Agung. Model ini memungkinkan representasi lokal yang lebih baik serta mendorong partisipasi calon hakim dari daerah yang sebelumnya minim keterwakilan. Kedua, penyusunan Indeks Kebutuhan Hakim Ad Hoc menjadi instrumen penting untuk menentukan kuota dan distribusi secara objektif. Indeks ini harus mempertimbangkan variabel seperti jumlah dan kompleksitas perkara Tipikor, tingkat keterpencilan wilayah, serta jarak ke pengadilan terdekat. Ketiga, pengembangan kapasitas melalui program pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan menjadi kunci untuk menjamin kualitas dan integritas hakim ad hoc. Kurikulum pelatihan perlu mencakup simulasi perkara, etika yudisial, dan tata kelola peradilan yang transparan, serta dijadikan dasar evaluasi berkala untuk perpanjangan masa jabatan. Keempat, diperlukan sistem penempatan yang fleksibel, seperti rotasi atau penugasan lintas wilayah, terutama untuk menjangkau daerah yang belum memiliki Pengadilan Tipikor. Kebijakan ini tidak hanya memperluas akses keadilan, tetapi juga menjadi solusi jangka menengah untuk mengatasi ketimpangan geografis sembari menunggu pembentukan pengadilan baru di wilayah strategis (Asshiddiqie, 2. Pendekatan yang terdesentralisasi dan berbasis kebutuhan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat efektivitas dan legitimasi Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas dan aksesibilitas Pengadilan Tipikor, reformulasi pengaturan hakim ad hoc merupakan langkah strategis yang mendesak. Pertama, diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 dengan menambahkan ketentuan mengenai seleksi berbasis wilayah agar proses rekrutmen lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah. Selain itu, penting untuk memasukkan mekanisme pelatihan berkelanjutan, evaluasi kinerja secara berkala, serta pengaturan penempatan lintas wilayah yang fleksibel guna mengatasi IBLAM Law Review Tiara Lanita . Bambang Sugiri . Fachrizal Afandi. Aquelino da Costa Tilman . ketimpangan distribusi hakim yang selama ini terjadi. Kedua, penerapan sistem evaluasi yang terstruktur perlu dilembagakan melalui pembentukan sistem pelaporan dan pemantauan kinerja hakim ad hoc di setiap Pengadilan Tipikor. Evaluasi ini dapat mengacu pada indikator objektif seperti kualitas dan konsistensi putusan, integritas, serta efisiensi waktu penyelesaian perkara. Ketiga, penyusunan peta distribusi dan kebutuhan nasional hakim ad hoc perlu dilakukan secara berkala setiap tahun. Peta ini berfungsi sebagai instrumen perencanaan berbasis data yang akurat untuk kebutuhan sumber daya manusia peradilan, sehingga rekrutmen dan penempatan hakim ad hoc dapat dilakukan secara tepat sasaran dan mendukung strategi desentralisasi Pengadilan Tipikor secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi perlu direvisi secara komprehensif untuk mengakomodasi kebutuhan desentralisasi dan meningkatkan efektivitas peradilan. Revisi tersebut mencakup penambahan ketentuan mengenai seleksi hakim ad hoc berbasis wilayah, di mana kewenangan rekrutmen tidak lagi sepenuhnya terpusat di Mahkamah Agung, tetapi juga melibatkan panitia seleksi tingkat provinsi guna menjamin sensitivitas terhadap kebutuhan lokal serta efisiensi proses seleksi (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. Selain itu, pelatihan bagi calon hakim ad hoc perlu dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari tingkat daerah untuk mempercepat kesiapan teknis dan pemahaman konteks lokal sebelum pelantikan di tingkat nasional. Evaluasi kinerja hakim ad hoc juga harus dilakukan secara periodik dengan sistem penilaian yang berbasis pada capaian dan kinerja setiap pengadilan dalam wilayah tugasnya. Lebih lanjut. Mahkamah Agung perlu diberikan kewenangan untuk melakukan redistribusi hakim ad hoc secara fleksibel, baik sementara maupun permanen, sesuai dengan dinamika beban perkara dan kebutuhan strategis daerah. KESIMPULAN Pengaturan hakim ad hoc dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 masih bersifat terpusat dan belum responsif terhadap kebutuhan daerah. Ketiadaan mekanisme rekrutmen hakim ad hoc yang terdesentralisasi telah menyebabkan terkonsentrasinya sumber daya manusia pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko. di kota-kota besar, khususnya ibu kota provinsi, sehingga menghambat pemerataan keberadaan Pengadilan Tipikor di seluruh wilayah. Ketimpangan distribusi Pengadilan Tipikor tersebut berdampak pada terbatasnya akses keadilan bagi masyarakat di kabupaten/kota yang jauh dari pengadilan yang telah ada. Waktu tempuh yang panjang, tingginya biaya logistik, serta potensi berkurangnya transparansi menjadi hambatan serius dalam penanganan perkara korupsi yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi pengaturan hakim ad hoc dengan pendekatan berbasis kebutuhan daerah, dengan mempertimbangkan indikator seperti jumlah perkara, tingkat kerawanan korupsi, serta potensi sumber daya manusia. Desain kelembagaan ke depan harus memungkinkan mekanisme rekrutmen dan penempatan hakim ad hoc yang lebih fleksibel dan terdesentralisasi guna mendukung pembentukan Pengadilan Tipikor di kabupaten/kota yang relevan. IBLAM Law Review Tiara Lanita . Bambang Sugiri . Fachrizal Afandi. Aquelino da Costa Tilman . DAFTAR PUSTAKA