Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 59-68 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Reformulasi Pertanggungjawaban Negara terhadap Kerusakan Lingkungan Lintas Batas dalam Perspektif Ekologi Hukum Muhammad Wildan Mufti Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta E-mail: wildanmuftimuhammad@gmail. Abstract: Kerusakan lingkungan lintas batas merupakan tantangan serius dalam hukum internasional karena aktivitas suatu negara dapat menimbulkan dampak ekologis signifikan bagi negara lain. Doktrin pertanggungjawaban negara yang berlaku saat ini belum memadai, terutama akibat dominasi prinsip kedaulatan, kesulitan pembuktian kausalitas, lemahnya standar due diligence, serta ketiadaan mekanisme sanksi dan pemulihan ekologis yang mengikat. Penelitian ini menganalisis kelemahan tersebut dan menawarkan model reformulasi yang lebih responsif secara ekologis melalui pendekatan ekosentris dan perspektif ekologi Reformulasi diusulkan dengan memperkuat prinsip pencegahan, kewajiban pemulihan ekosistem, transparansi lintas negara, serta mekanisme penegakan yang lebih tegas. Dengan demikian, pertanggungjawaban negara tidak hanya bersifat kompensatoris, tetapi juga berorientasi pada perlindungan ekosistem dan keadilan antargenerasi sebagai fondasi tata kelola lingkungan global yang Abstract: Transboundary environmental harm presents a serious challenge in international law because activities conducted by one state may cause significant ecological impacts on another. The current doctrine of state responsibility remains inadequate, primarily due to the dominance of state sovereignty, difficulties in proving causation, weak due diligence standards, and the absence of binding sanctions or ecological restoration mechanisms. This study analyzes these shortcomings and proposes a more ecologically responsive reformulation model through an ecocentric approach and ecological jurisprudence perspective. The proposed reform strengthens the principles of prevention, ecological restoration obligations, cross-border transparency, and more robust enforcement Thus, state responsibility becomes not only compensatory but also oriented toward ecosystem protection and intergenerational justice as the foundation for sustainable global environmental governance. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 1, 20252017 Keywords : Responsibility. Environment. Transboundary. Ecology Kata Kunci : Pertanggungjawaban. Lingkungan. Lintas Batas. Ekologi This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Kerusakan lingkungan lintas batas . ransboundary environmental har. semakin menjadi tantangan krusial dalam hubungan internasional karena kegiatan di satu negara dapat menimbulkan konsekuensi ekologi yang serius di negara lain. Dalam konteks globalisasi dan percepatan industrialisasi, negara-negara seringkali mengabaikan dampak ekologis lintas yurisdiksi, meski prinsip hukum internasional seperti no-harm telah diakui sejak lama. Prinsip ini menuntut agar negara mengambil tindakan pencegahan atas aktivitas dalam wilayahnya yang bisa merusak lingkungan negara lain, namun praktiknya menghadapi hambatan signifikan dalam hal penegakan dan atribusi kerusakan. Meskipun norma tersebut ada, mekanisme intern-asional untuk memastikan tanggung jawab negara masih lemah dan tidak konsisten. Bhatia. Legal Service India. AuInternational Environmental Law and Transboundary Environmental HarmAy. https://w. com/legal/article-18990-international-environmental-law-and-transboundary-environmental-harm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 59-68 Lebih jauh, kewajiban negara untuk mencegah kerusakan lintas batas tidak hanya bersifat pasif, tetapi mencakup kewajiban positif . ue diligenc. , yakni negara harus mengatur dan memantau kegiatan publik dan swasta dalam wilayahnya agar tidak menimbulkan dampak signifikan di luar Konsep due diligence ini dijelaskan secara rinci sebagai kewajiban yang menuntut negara menerapkan langkah-langkah pencegahan, pemantauan, dan pengaturan administrasi untuk menghindari risiko transboundary harm yang besar. 2 Namun, kekhasan kewajiban ini . ebagai Austandar berangsurAy yang bisa berkemban. , serta kerangka penegakan yang terbatas, menimbulkan ketidakpastian tentang sejauh mana negara benar-benar bertanggung jawab atas kerusakan lintas batas. Di sisi lain, doktrin pertanggungjawaban negara selama ini sangat dipengaruhi oleh pandangan kedaulatan negara . tate sovereignt. yang tradisional, yaitu bahwa negara bebas memanfaatkan sumber daya dalam wilayahnya selama tidak melanggar aturan internasional secara jelas. Namun, interpretasi kedaulatan ini sering dibatasi oleh kewajiban internasional untuk mencegah kerusakan lintas batas yang mengakibatkan sebuah ketegangan yang menciptakan dilema antara hak kedaulatan dan tanggung jawab ekologis. Meskipun kewajiban sudah jelas dalam teori, dalam praktik banyak negara yang menghindari tanggung jawab karena interpretasi yang longgar atas standar pencegahan dan keterbatasan mekanisme reparation. Kompleksitas semakin mendalam ketika kerusakan lingkungan terjadi dalam konteks konflik bersenjata atau aktivitas militer, di mana norma lingkungan seringkali terpinggirkan demi pertimbangan Prinsip no-harm tetap berlaku bahkan dalam perang, namun penegakan kewajiban pencegahan menjadi sulit karena masalah atribusi dan pemantauan, serta kurangnya mekanisme sanksi. 5 Dalam banyak kasus, negara agresor bisa mengklaim bahwa dampak ekologis lintas batas tidak bisa dihubungkan langsung dengan tindakan militer mereka, atau bahwa kewajiban pencegahan telah dipenuhi secara minimal. Kondisi ini memperlihatkan bahwa doktrin pertanggungjawaban negara saat ini kurang tanggap terhadap realitas ekologis yang sifatnya kumulatif, lintas waktu, dan berbasis sistem. Untuk menjawab kelemahan doktrin konvensional tersebut, perspektif ekologi hukum . cological jurisprudenc. menawarkan paradigma alternatif yang radikal dan sangat berbeda dari pendekatan antroposentris tradisional. Menurut filosofi Wild Law yang dikemukakan oleh Cormac Cullinan, sistem hukum harus mengakui komunitas alam . kosistem, sungai, hutan, spesie. sebagai entitas hukum yang layak memiliki AupersonhoodAy hukum, sehingga bukan hanya manusia dan negara yang menjadi subjek hukum, melainkan juga alam itu sendiri. 6 Dengan menginternalisasi nilai intrinsik alam, negara tidak hanya berkewajiban memberikan kompensasi finansial atas kerusakan, tetapi juga kewajiban moral dan hukum untuk pemulihan ekologi dan perlindungan jangka panjang. Pendekatan ini merekonstruksi kembali konsep tanggung jawab negara menjadi kewajiban yang berakar pada hubungan ekologis antara manusia dan alam, bukan semata pertukaran antarnegara. Dalam kerangka reformulatif, penting untuk mempertimbangkan hak generasi mendatang dan keadilan antargenerasi sebagai bagian dari pertanggungjawaban negara terhadap kerusakan lintas batas. Prinsip keadilan intergenerasional menegaskan bahwa negara saat ini harus mengambil tindakan bukan hanya demi kepentingan warganya sekarang, tetapi juga demi hak generasi masa depan untuk Malaihollo. Due diligence in international environmental law and international human rights law: a comparative legal study of the nationally determined contributions under the Paris Agreement and positive obligations under the European Convention on Human Rights. Netherlands International Law Review, 68. , 121-155. Jayakumar. Koh. Beckman. , & Phan. (Eds. Transboundary pollution: evolving issues of international law and Edward Elgar Publishing. Schmalenbach. States responsibility and liability for Transboundary environmental harm. Dalam Corporate Liability for Transboundary Environmental Harm, 43-84. Mingashang. , & Banungana. The international responsibility of a belligerent State in the event of transboundary environmental International Review of the Red Cross, 106. , 469-496. Cullinan. Wild law: A manifesto for earth justice. Bloomsbury Publishing. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 59-68 menikmati alam sehat dan ekosistem yang utuh. Tanggung jawab negara harus diperluas agar mencakup kewajiban menjaga kapasitas regeneratif alam dan mencegah degradasi jangka panjang yang bisa berdampak pada anak cucu. 7 Reformulasi doktrin pertanggungjawaban negara dengan memasukkan prinsip ini akan meningkatkan legitimasi normatif dan efektivitas perlindungan ekologi lintas batas. Akhirnya, meskipun konsep-konsep progresif seperti Wild Law dan kewajiban pemulihan ekologis . cological restoratio. semakin diperbincangkan dalam akademik dan advokasi lingkungan, implementasi nyata dalam hukum internasional masih sangat terbatas. Saat ini, kompensasi finansial tetap menjadi cara utama yang digunakan oleh negara korban, sementara restorasi ekosistem . embalinya fungsi ekologi. sering kali diabaikan karena mahal dan sulit diukur. Tanpa reformulasi norma dan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih kuat serta penegakan yang efektif, tanggung jawab negara atas kerusakan lintas batas akan tetap bersifat normatif tanpa dampak signifikan terhadap pemulihan ekologis. 8 Oleh karena itu, penelitian ini sangat diperlukan untuk merumuskan model legal baru yang lebih responsif secara ekologis, yaitu model yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, mencegah, dan menjamin keadilan ekologis antarnegara. Rumusan Masalah Apa saja kelemahan doktrin pertanggungjawaban negara yang berlaku saat ini dalam menjawab kompleksitas kerusakan lingkungan lintas batas? Bagaimana model reformulasi pertanggungjawaban negara yang lebih responsif secara ekologis dapat dirancang untuk mencegah, menangani, dan memulihkan kerusakan lingkungan lintas batas di masa depan? METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statutory approach, conceptual approach, dan comparative approach, yang bertujuan untuk menganalisis urgensi pengakuan ecocide sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kerangka hukum pidana internasional. Penelitian hukum normatif dipilih karena fokus utama kajian ini adalah menelaah norma hukum yang tertulis, baik dalam instrumen hukum internasional seperti Statuta Roma 1998, putusan-putusan international tribunals, maupun dokumen-dokumen akademik yang mengembangkan konsep ecocide sebagai kategori kejahatan internasional. Dalam penerapannya, pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengidentifikasi bagaimana pengaturan kejahatan terhadap kemanusiaan saat ini belum mampu menjangkau kerusakan ekologis yang bersifat sistematis dan meluas, sementara pendekatan konseptual digunakan untuk memahami evolusi terminologi ecocide sebagaimana dikembangkan oleh berbagai lembaga seperti Stop Ecocide Foundation dan analisis ilmiah dalam literatur hukum lingkungan internasional. Selain itu, pendekatan perbandingan digunakan untuk menelaah model-model kriminalisasi kerusakan lingkungan di yurisdiksi lain, seperti perkembangan pengaturan ecocide di Uni Eropa dan beberapa negara Amerika Latin, sehingga dapat memberikan gambaran mengenai standar normatif yang dapat diadopsi oleh hukum pidana internasional. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi literatur terhadap jurnal-jurnal ilmiah, buku-buku hukum pidana internasional, serta laporan-laporan organisasi internasional yang relevan, sedangkan analisis data dilakukan melalui penalaran deduktif dengan menarik kesimpulan dari prinsip-prinsip umum hukum internasional menuju argumentasi mengenai kebutuhan normatif pengakuan ecocide sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Pebrianto. Putra. , & Ardianto. Conception of The Precautionary Principle in International Environmental Law: Ecosystem or Humanity?. Uti Possidetis: Journal of International Law, 5. , 569-606. Schmalenbach. States responsibility and liability for Transboundary environmental harm. Dalam Corporate Liability for Transboundary Environmental Harm, 43-84. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 59-68 HASIL DAN PEMBAHASAN Kelemahan Doktrin Pertanggungjawaban Negara atas Kerusakan Lingkungan Lintas Batas Salah satu kelemahan mendasar adalah dominasi prinsip kedaulatan . tate sovereignt. yang tetap menjadi pondasi utama dalam sistem hukum internasional. Karena negara menempatkan kedaulatan atas sumber daya alamnya sebagai hak mendasar, hal ini memberi ruang besar bagi eksploitasi sumber daya tanpa memperhitungkan dampak ekologis eksternal yang dapat merugikan negara tetangga. Akibatnya, kewajiban moral maupun hukum negara untuk mencegah dampak lintas batas menjadi kurang diprioritaskan, terutama ketika instrumen internasional tidak mengikat secara Ketegangan ini menciptakan kesenjangan normatif di mana negara bisa AubebasAy dalam aktivitas domestiknya meskipun risiko transboundary pollution sudah jelas, dan tanpa mekanisme internasional yang kuat, argumen kedaulatan sering kali menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab. Kesulitan lain muncul dalam aspek kausalitas: hubungan antara aktivitas di satu negara dan kerusakan ekologis di negara lain seringkali kabur karena kerusakan lintas batas bersifat difus, kumulatif, dan berkepanjangan. 9 Dalam polusi udara dan kabut asap, misalnya, emisi bisa datang dari banyak sumber di negara asal dan menyebar lintas batas melalui angin, sehingga sulit secara ilmiah untuk menetapkan kontribusi individual suatu negara terhadap dampak yang dialami negara tetangga. Kebutuhan bukti ilmiah sangat tinggi dalam doktrin tradisional, dan dalam banyak kasus negara korban mengalami kesulitan mengumpulkan data pemantauan yang meyakinkan agar dapat menuntut reparasi. Karena karakteristik ekologis yang kompleks, negara pelaku sering menolak hubungan sebab-akibat yang diklaim, menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk mengkonfirmasi tanggung jawab mereka secara hukum. Kewajiban due diligence, yang idealnya menjadi mekanisme pencegahan aktif, juga menghadapi kritik karena kurangnya kepastian normatif dalam standar implementasi. Walaupun teori hukum lingkungan internasional mengakui bahwa negara harus mengatur, memantau, dan mengambil tindakan pencegahan terhadap aktivitas yang dapat berpotensi merusak lingkungan lintas batas, negaranegara sering tidak mempunyai pedoman yang jelas tentang seberapa jauh pengaturan dan pengawasan itu harus dilakukan. 10 Karena tidak ada kriteria teknis minimal yang diatur secara eksplisit, negara bisa mengklaim bahwa mereka telah memenuhi kewajiban due diligence padahal pengawasan yang dilakukan sangat lemah atau tidak sistematis. Kondisi ini memperlihatkan bahwa doktrin pertanggungjawaban saat ini memberi keleluasaan besar bagi negara untuk menghindari tanggung jawab ekologis yang sebenarnya memerlukan intervensi aktif dan berkelanjutan. Ketika membahas limbah berbahaya lintas negara, doktrin pertanggungjawaban negara menunjukkan celah normatif yang nyata. Misalnya, meskipun Konvensi Basel mengatur pergerakan limbah berbahaya, pengaturan tentang pertanggungjawaban negara asal atas kerusakan ekologis akibat limbah lintas batas tidak selalu komprehensif: konvensi lebih menitikberatkan pada kontrol ekspor dan impor limbah daripada mekanisme restorasi ekologi atau tanggung jawab jangka panjang. Dalam banyak kasus, negara asal limbah dapat menghindari konsekuensi ekologis jika kerusakan muncul jauh setelah limbah tersebut diekspor atau ketika negara lain yang menampung limbah kurang memiliki kapasitas untuk membuktikan kerusakan. Karena regulasi internasional tidak memberikan beban kewajiban yang cukup keras terkait pemulihan, negara-negara sering gagal menjalankan tanggung jawab ekologis secara memadai, sehingga partisipasi ekosistem yang rusak dalam proses restoratif menjadi sangat terbatas. Press. Sosiologi LIngkungan Hidup. UGM PRESS. Tethool. , & Kainama. Pencemaran Udara Lintas Batas Negara: Memahami Tanggungjawab Negara Menurut Deklarasi Rio. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 59-68 Masalah efektivitas juga sangat nyata dalam kasus pencemaran kabut asap regional di Asia Tenggara. Meskipun ASEAN sudah memiliki ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) sebagai instrumen hukum, pada praktiknya negara-negara anggota sering tidak menegakkan kewajiban secara optimal karena prioritas ekonomi lebih diutamakan daripada kontrol lingkungan. Lebih jauh, prinsip non-interference khas ASEAN, memiliki kelemahan karena norma ini menghambat intervensi antar negara meskipun dampak asap jelas melewati wilayah negara anggota. 12 Karena karakter hukum ASEAN yang sangat sensitif terhadap kedaulatan. AATHP cenderung dianggap Ausoft lawAy yang tidak ditopang dengan sanksi tegas yang dapat memaksa negara pelanggar untuk memperbaiki kerusakan lintas batas. Salah satu kritik tajam terhadap AATHP adalah tidak adanya mekanisme sanksi yang konkret dan mengikat ketika negara gagal memenuhi kewajiban pencegahan atau mitigasi kabut asap, sehingga pertanggungjawaban menjadi lebih bersifat politis daripada legal. Meskipun perjanjian menyebut kewajiban umum negara untuk mengendalikan kebakaran hutan, tidak ada ketentuan hukuman konkret bagi negara yang gagal mencegah terjadinya polusi lintas batas. 13 Lebih jauh, dalam praktik nasional, negara-negara ASEAN seperti Indonesia. Malaysia, dan Singapura mengadopsi teori dualisme dalam mengintegrasikan AATHP ke aturan domestik, tetapi belum menjamin bahwa aturan internasional tersebut secara penuh diinternalisasi dalam kebijakan lingkungan yang efektif. 14 Karena itu, kealpaan sanksi yang mengikat menjadi salah satu kelemahan struktural dari doktrin pertanggungjawaban lingkungan lintas batas di kawasan regional. Dalam konflik bersenjata atau situasi militer, doktrin pertanggungjawaban negara atas kerusakan ekologis lintas batas semakin rentan karena regulasi hukum humaniter lebih menekankan perlindungan manusia daripada alam. Tanggung jawab negara atas kerusakan ekosistem akibat kegiatan militer tidak memiliki mekanisme reparasi ekologis yang kuat, dan negara agresor sering menghindari klaim dengan alasan keamanan nasional atau kepentingan strategis. Kerusakan ekologis yang terjadi selama konflik mungkin tidak langsung dapat diatributkan sebagai pelanggaran lingkungan yang dapat dituntut, karena pasca-konflik bukti dampak jangka panjang sulit dikumpulkan dan dihubungkan ke aktivitas militer masa lalu. Tanpa instrumen hukum internasional yang secara eksplisit mengatur pemulihan ekosistem sebagai bagian dari pertanggungjawaban dalam konteks perang, kerusakan lintas batas ekologi sering dibiarkan tanpa restitusi yang memadai, menimbulkan ketidakadilan ekologis jangka panjang. Salah satu kekurangan teoritis dari doktrin pertanggungjawaban negara adalah orientasinya yang sangat finansial, yakni kompensasi uang sebagai bentuk utama reparasi, sementara pemulihan ekosistem jarang dijadikan kewajiban hukum yang wajib dilaksanakan. Banyak klaim lintas batas menghasilkan ganti rugi moneter, tetapi hal tersebut tidak cukup untuk mengembalikan fungsi ekosistem yang rusak, seperti hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan lahan gambut, atau kontaminasi udara jangka panjang. Negara korban sulit memperoleh bentuk pemulihan ekologi yang konkrit melalui kompensasi finansial, karena norma pertanggungjawaban tidak mewajibkan tindakan Karena ketergantungan pada kompensasi finansial semata, doktrin pertanggungjawaban Gunawan. Transboundary Haze Pollution in the Perspective of International Law of State Responsibility. Jurnal Media Hukum, 21. , 11-11. Ahmadi. Prinsip non-interference asean dan problem efektivitas asean agreement on transboundary haze pollution. Jurnal Hubungan Internasional, 1. , 187-195. Pratama. Susianto. , & Miladiyanto. Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Negara Terhadap Pencemaran Polusi Udara Transnasional Pasca Peratifikasian Aathp (Asean Agreement Transboundary Haze Polutio. Jurnal Panorama Hukum, 1. , 43-56. YoAoel. Implementasi Perjanjian Internasional di Asean. Praktik di Indonesia. Malaysia, dan Singapura dalam Melaksanakan Asean Agreement on Transboundary Haze Polution. VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum dan Keadilan, 2. , 63-91. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 59-68 negara kini terlihat sangat antroposentris dan belum mampu menangani kerusakan yang intrinsik ekologis dan berbasis sistem. Kritik lain yang sering muncul adalah bahwa prinsip keadilan antargenerasi . ntergenerational justic. belum diinkorporasikan secara memadai dalam kerangka pertanggungjawaban internasional Kerusakan lintas batas sering membawa dampak jangka panjang yang melewati generasi, seperti degradasi ekosistem, penurunan kualitas tanah, atau kerusakan habitat alami yang sulit pulih dalam waktu singkat. Generasi masa depan harus diperhitungkan dalam tanggung jawab negara karena mereka juga memiliki hak atas lingkungan sehat, namun gagasan ini belum direfleksikan secara signifikan dalam norma tanggung jawab negara yang mengatur reparasi atau pencegahan lintas batas. Tanpa mekanisme yang menegaskan kewajiban negara untuk mempertanggungjawabkan kerusakan antar-generasi, hukum internasional gagal memberikan solusi keadilan ekologis jangka panjang bagi negara yang terkena dampak lintas batas. Aspek terakhir yang melemahkan efektivitas doktrin pertanggungjawaban negara adalah rendahnya enforceability, tidak terdapat forum internasional khusus yang wajib dan kuat untuk menyelesaikan sengketa lingkungan lintas batas secara ekologis. Banyak klaim kerusakan lintas negara gagal diresolusikan karena pengadilan seperti Pengadilan Internasional (ICJ) atau arbitrase hanya dapat berfungsi jika negara bersangkutan menyetujui yurisdiksi, dan persetujuan tersebut sering tidak diberikan karena khawatir mengakui tanggung jawab. Sebagian besar sengketa kemudian diselesaikan melalui negosiasi bilateral atau diplomasi, yang dapat memakan waktu lama, bersifat politis dan tanpa jaminan pemulihan ekosistem secara menyeluruh. Ketiadaan mekanisme penyelesaian wajib yang dapat melakukan pemulihan ekologis secara efektif menjadikan pertanggungjawaban negara lintas batas sangat rapuh dan terkadang hanya simbolis. Secara keseluruhan, doktrin pertanggungjawaban negara yang ada saat ini menunjukkan bahwa meskipun negara-negara di dunia telah sepakat untuk mengakui kewajiban pencegahan dan kompensasi atas kerusakan lintas batas, kerangka normatif dan mekanisme praktiknya masih jauh dari ideal. Karakteristik kedaulatan, kesulitan pembuktian kausalitas, kelemahan standar due diligence, serta minimnya sanksi dan kewajiban restorasi ekologi merupakan hambatan serius. Ditambah lagi, aspek keadilan antargenerasi dan enforceability internasional belum cukup mendapat tempat dalam struktur tanggung jawab negara. Karena itu, analisis kritis terhadap doktrin ini sangat penting sebagai dasar untuk merumuskan rekonstruksi pendirian pertanggungjawaban negara yang lebih adaptif dan berorientasi ekologi agar mampu menjawab realitas kerusakan lintas batas secara lebih efektif dan adil. Model Pertanggungjawaban Negara yang Responsif terhadap Kerusakan Ekologis Model reformulasi pertanggungjawaban negara yang lebih responsif secara ekologis harus dimulai dari perubahan mendasar dalam pemahaman relasi antara negara, ekosistem, dan komunitas lintas batas. Pendekatan konvensional yang menempatkan negara sebagai pemilik mutlak sumber daya alam perlu digeser menjadi negara sebagai Aupenjaga ekologisAy yang memikul kewajiban terhadap integritas sistem ekosistem, bukan sekadar pertukaran antarnegara berdasarkan kepentingan ekonomi. Cormac Cullinan melalui Wild Law mengusulkan agar alam . kosistem, komunitas alam. diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak sendiri, sehingga negara memiliki kewajiban lebih dari sekadar kompensasi, yaitu pemulihan dan perlindungan jangka panjang. 15 Paradigma ini membuka ruang agar pertanggungjawaban negara tidak lagi bersifat reaktif . emberi ganti rug. , tetapi proaktif . encegahan dan pemuliha. Viaene. Can rights of nature save us from the anthropocene catastrophe? Some critical reflections from the field. Asian Journal of Law and Society, 9. , 187-206. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 59-68 Sejalan dengan itu, reformulasi perlu menerapkan pendekatan ekosentris, bukan antroposentris, dalam menyusun norma pertanggungjawaban negara. Dalam kerangka antroposentris saat ini, kerugian lingkungan diukur terutama dari dampak terhadap manusia atau aset manusia, sementara kerusakan murni ekologis seperti penurunan keanekaragaman hayati, hilangnya habitat, dan degradasi fungsi ekosistem sering diabaikan karena tidak AuekonomisAy. Dengan mengadopsi ekosentrisme, tanggung jawab negara bisa mencakup klaim atas kerugian ekologi intrinsik, misalnya pemulihan spesies yang punah lokal atau rehabilitasi habitat penting lintas batas, meskipun tidak ada klaim finansial langsung dari negara terdampak. Ini memberi dimensi baru ke dalam tanggung jawab: bukan hanya kerusakan yang melemahkan kapasitas ekonomi manusia, tetapi kerusakan yang melemahkan jaringan kehidupan itu sendiri. Prinsip pencegahan . recautionary principl. dan kehati-hatian . ue diligenc. menjadi sangat sentral dalam model yang direformulasi. Dalam banyak kasus kerusakan lintas batas di masa lalu, negara baru dipertanggungjawabkan setelah kerusakan terjadi, sedangkan fase pencegahan berada di Reformulasi yang responsif secara ekologis menuntut agar kewajiban pencegahan bukan sekadar anjuran, tetapi diubah menjadi kewajiban hukum yang mengikat, termasuk kewajiban berbagi informasi, audit lingkungan, dan inspeksi lintas negara. Dengan mengikat prinsip kehati-hatian secara hukum, negara yang menjalankan aktivitas berisiko tinggi, misalnya pembukaan lahan, pertambangan, atau operasi industri besar harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk meminimalkan kemungkinan kerusakan lintas batas. Penting pula bahwa model pertanggungjawaban baru mencakup kewajiban pemulihan ekologi yang dapat ditegakkan secara internasional. Alih-alih hanya memberikan kompensasi moneter kepada negara yang dirugikan, negara pelaku kerusakan harus diwajibkan membiayai rehabilitasi ekosistem: misalnya restorasi keanekaragaman hayati, rekonstruksi habitat, dan pemulihan kualitas tanah dan air. Kewajiban ini perlu didukung lembaga ilmiah independen atau mekanisme teknis internasional untuk menilai sejauh mana pemulihan berlangsung dan memastikan bahwa rehabilitasi dilakukan secara adil dan efektif. Pemulihan jangka panjang dianggap sama pentingnya dengan kompensasi moneter karena fungsi ekosistem yang pulih dapat memberi manfaat yang jauh lebih besar bagi semua negara yang terkena dampak. Reformulasi juga harus menitikberatkan pada transparansi lintas negara dan pertukaran data sebagai bagian integral dari tanggung jawab negara. Banyak insiden kerusakan lintas batas bisa diminimalkan jika negara pelaku membagikan data tentang polusi, potensi risiko, dan aktivitas berisiko tinggi sejak awal. Praktik transparansi ini bisa diwajibkan melalui mekanisme pelaporan mutlak yang diawasi oleh badan internasional, sehingga negara lain yang mungkin terkena dampak dapat merespons lebih cepat dengan langkah mitigasi. Dengan demikian, pertanggungjawaban negara menjadi lebih responsif dan prediktif, bukan hanya responsif setelah terjadi kerusakan. Untuk memberikan daya paksa yang realistis, model baru harus memperkenalkan sanksi ekologis struktural yang kuat dan mekanisme enforcement yang lebih tegas. Bukan hanya denda atau kompensasi finansial, tetapi sanksi seperti pembekuan izin lintas batas, pembatasan akses sumber daya internasional, atau kewajiban terlibat dalam program restorasi regional bisa menjadi instrumen hukuman dan pencegahan. Sanksi semacam ini memberi tekanan nyata kepada negara pelaku agar memperhitungkan konsekuensi ekologis secara serius sebelum menjalankan aktivitas berisiko. Dengan mekanisme struktural yang tegas, pertanggungjawaban negara menjadi instrumen tidak hanya retorika diplomatik, tetapi alat hukum yang efektif dalam menjaga sistem ekologis bersama. Reformulasi juga menuntut pembentukan lembaga pengawas internasional khusus untuk kerusakan lintas batas yang memiliki wewenang investigatif independen. Dalam struktur hukum saat Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 59-68 ini, investigasi terhadap kerusakan lingkungan lintas negara sering terhambat oleh isu yurisdiksi dan resistensi negara terhadap intervensi luar. Sebuah badan pengawas yang didirikan secara internasional dengan mandat untuk memantau, menilai dampak ekologis, dan memediasi pemulihan ekosistem dapat menjadi alat penting agar pertanggungjawaban tidak bergantung sepenuhnya pada perundingan Badan ini harus memiliki staf ilmiah, teknis, dan hukum untuk melakukan penilaian objektif serta menerjemahkan rekomendasi pemulihan menjadi tindakan nyata. Tidak kalah penting adalah peran komunitas lokal dan masyarakat adat dalam mekanisme reformasi tanggung jawab negara. Komunitas ini sering kali berada di garis depan dampak ekologis lintas batas dan memiliki pengetahuan lokal . ocal knowledg. serta pengalaman langsung dalam mengelola ekosistem alami. Model pertanggungjawaban baru harus membuka ruang partisipasi formal bagi mereka dalam perencanaan pencegahan dan proses pemulihan, sehingga restorasi lingkungan tidak hanya bersifat teknokratik tetapi juga inklusif dan berkeadilan sosial. Keterlibatan mereka meningkatkan legitimasi kebijakan dan memastikan bahwa pemulihan ekosistem mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan ekologis lokal. Akhirnya, reformulasi pertanggungjawaban negara harus menegaskan bahwa kerusakan lingkungan lintas batas adalah masalah kolektif global, bukan sekadar sengketa antara negara-negara Negara-negara perlu diingatkan bahwa mereka adalah bagian dari satu sistem ekologis global, di mana kerusakan di satu titik dapat menimbulkan konsekuensi serius di tempat lain, bahkan jauh di luar wilayah mereka. Oleh karena itu, model yang lebih responsif secara ekologis mengusulkan adanya kewajiban global berdasarkan prinsip tanggung jawab bersama . ommon but differentiated responsibilit. untuk melindungi ekosistem dan komunitas masa depan. Pendekatan ini memungkinkan negara untuk berkolaborasi dalam pencegahan dan pemulihan, bukan hanya menyelesaikan konflik setelah kerusakan terjadi. Beberapa contoh konkrit dari tantangan implementasi dapat dilihat pada perjanjian regional seperti AATHP. Negara-negara ASEAN (Indonesia. Malaysia. Singapur. mengimplementasikan AATHP melalui prinsip dualisme dalam hukum nasional sehingga efektivitasnya terbatas. 16 Selain itu, prinsip non-interference ASEAN melemahkan kewajiban hukum AATHP, menjadikannya lebih sebagai Ausoft lawAy daripada instrumen yang benar-benar mengikat. 17 Pasal liability dalam AATHP masih sangat abstrak, sehingga negara sering gagal menerapkan tanggung jawab negara secara komprehensif termasuk kompensasi materiil atau pemulihan ekologis. Reformulasi yang diusulkan harus mempertimbangkan kekurangan ini untuk menciptakan kerangka tanggung jawab yang lebih operasional, adil, dan berkelanjutan. SIMPULAN Doktrin pertanggungjawaban negara yang berlaku saat ini terbukti tidak memadai dalam menghadapi kompleksitas kerusakan lingkungan lintas batas. Dominasi prinsip kedaulatan negara, lemahnya standar due diligence, kesulitan pembuktian kausalitas, ketiadaan mekanisme sanksi yang tegas, serta orientasi reparasi yang masih terbatas pada kompensasi finansial menunjukkan bahwa pendekatan hukum internasional masih sangat antroposentris dan tidak selaras dengan karakteristik ekologis yang bersifat kumulatif dan lintas generasi. Selain itu, rendahnya enforceability dan kurangnya pengakuan terhadap prinsip keadilan antargenerasi memperlemah efektivitas sistem YoAoel. Implementasi Perjanjian Internasional di Asean. Praktik di Indonesia. Malaysia, dan Singapura dalam Melaksanakan Asean Agreement on Transboundary Haze Polution. VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum dan Keadilan, 2. , 63-91. Ahmadi. Prinsip non-interference asean dan problem efektivitas asean agreement on transboundary haze pollution. Jurnal Hubungan Internasional, 1. , 187-195. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 59-68 pertanggungjawaban negara, sehingga kerusakan lintas batas sering berakhir tanpa pemulihan ekosistem yang memadai. Kebutuhan untuk mereformulasi doktrin pertanggungjawaban negara sangat mendesak agar dapat menjawab realitas kerusakan lingkungan modern yang bersifat sistemik. Model baru yang responsif secara ekologis harus mengakui alam sebagai subjek hukum, memperkuat prinsip pencegahan dan kehati-hatian sebagai kewajiban hukum yang mengikat, serta memprioritaskan pemulihan ekologis sebagai bentuk pertanggungjawaban utama, bukan sekadar kompensasi finansial. Melalui perspektif ekologi hukum dan prinsip ekosentris, tanggung jawab negara dapat ditransformasikan menuju mekanisme yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu memulihkan integritas ekosistem lintas batas serta menjamin hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat. SARAN Penelitian ini merekomendasikan agar komunitas internasional memperkuat instrumen hukum lingkungan lintas batas dengan memasukkan kewajiban pemulihan ekologis yang bersifat wajib, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang memiliki yurisdiksi mengikat, serta memperluas peran lembaga ilmiah internasional untuk mendukung pembuktian kausalitas ekologis. Negara-negara juga perlu mengadopsi pendekatan ekosentris dalam kebijakan domestik maupun perjanjian multilateral, serta mendorong pengakuan internasional terhadap hak-hak alam sebagai subjek hukum. Selain itu, perumusan standar due diligence yang lebih konkret dan teknis sangat diperlukan agar kewajiban pencegahan dapat dilaksanakan secara terukur, transparan, dan memperkuat tata kelola lingkungan yang berkeadilan antargenerasi. REFERENSI