https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pelaksanaan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin untuk Mewujudkan Hak Atas Keadilan di Maluku Utara Sulaiman Basri1. Siti Barora Sinay2 Universitas Khairun. Ternate. Indonesia, sul4im4nb@gmail. Universitas Khairun. Ternate. Indonesia, siti. barora@unkhair. Corresponding Author: siti. barora@unkhair. Abstract: This study aims to analyze the implementation of legal aid for the poor in North Maluku Province, with a focus on Morotai Island Regency. North Halmahera Regency, and Ternate City. The difficulty of the poor in accessing justice, mainly due to the inability to pay legal fees. This research uses analytical descriptive methods and empirical legal approaches to explore the gap between theory and practice in the implementation of legal aid in accordance with Law Number 16 of 2011. The results of the study show that although legal aid has been regulated, its implementation still faces challenges such as budget limitations and infirm arrangements regarding the subject of legal aid recipients. In Ternate City, legal aid is carried out more in accordance with the provisions of the law, while in Morotai Island Regency and North Halmahera Regency, the implementation is not optimal. This research suggests that local governments increase socialization, collaborate with legal aid organizations, and improve policies to expand access to justice for the poor in North Maluku. Keyword: Legal Aid. Poor People. Access to Justice. Regional Regulations. Abstrak: Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Maluku Utara, dengan fokus pada Kabupaten Pulau Morotai. Kabupaten Halmahera Utara, dan Kota Ternate. Kesulitan masyarakat miskin dalam mengakses keadilan, terutama karena ketidakmampuan membayar biaya hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan hukum empiris untuk menggali kesenjangan antara teori dan praktik dalam pelaksanaan bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun Hasil penelitian menunjukkan meskipun bantuan hukum telah diatur, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan anggaran dan pengaturan yang tidak tegas mengenai subjek penerima bantuan hukum. Di Kota Ternate, bantuan hukum dilaksanakan lebih sesuai ketentuan undang-undang, sementara di Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Utara, implementasinya belum optimal. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi, bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum, dan memperbaiki kebijakan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin di Maluku Utara. Kata Kunci: Bantuan Hukum. Masyarakat Miskin. Akses Keadilan. Peraturan Daerah. 119 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 PENDAHULUAN Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menegaskan dalam UUD 1945 bahwa semua tindakan pemerintahan dan masyarakat harus didasarkan pada hukum. Dalam Pasal 1 ayat . UUD 1945, yang disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan Pasal 27 ayat . yang menegaskan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta diwajibkan untuk mampu menjunjung tinggi hukum tersebut. Sehingga hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan adalah hal-hal yang penting dalam memastikan tercapainya keadilan bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali (Bappenas, 2. Konsep negara hukum yang menegaskan pemerintahan berdasarkan hukum, bukan oleh manusia, juga dikenal dengan istilah "the rule of law". Konsep ini yang menegaskan bahwa negara harus menjamin perlakuan yang setara bagi seluruh warganya dalam hukum. Jaminan ini juga mencakup hak untuk memperoleh akses keadilan, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Akses terhadap keadilan merupakan salah satu hal yang sangat penting, khususnya bagi mereka yang terpinggirkan atau kurang mampu, karena seringkali kelompok ini mengalami kesulitan dalam mengakses sistem peradilan yang ada (Adnantara, 2. Tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat miskin dalam hal akses keadilan adalah ketidakmampuan mereka untuk membayar biaya hukum. Meskipun negara telah menetapkan prosedur hukum yang adil, praktiknya masih sering kali menghambat keadilan bagi kelompokkelompok tersebut. Negara, melalui sistem hukum yang telah diatur dalam UUD 1945, yang bertanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu, guna memastikan bahwa mereka tetap memiliki suatu kesempatan yang sama dalam mendapatkan perlakuan yang adil di pengadilan (Rangkuti & Pane, 2. Salah satu langkah konkret untuk mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin adalah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UndangUndang ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya yang tidak mampu, memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang sesuai. Bantuan hukum ini mencakup berbagai bentuk layanan hukum, seperti pendampingan, pembelaan, serta tindakan hukum lainnya yang memastikan keadilan bagi penerima bantuan hukum (Dewi dkk. , 2. Bantuan hukum di Indonesia yang tidak hanya terbatas pada masalah hukum perdata, tetapi juga mencakup masalah pidana dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Penerima bantuan hukum yang telah tercantum di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 adalah orang atau kelompok masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar mereka, seperti hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan Kriteria ini menunjukkan bahwa bantuan hukum merupakan instrumen penting untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat miskin dapat terpenuhi. Penerapan bantuan hukum ini, meskipun diatur dalam undang-undang, tetap menghadapi tantangan dalam praktiknya. Salah satu kendala utama adalah kesulitan dalam mewujudkan praktik hukum yang pro bono, di mana advokat dan lembaga bantuan hukum berjuang untuk membantu masyarakat miskin meskipun sering kali tidak mendapat imbalan yang memadai. Pergeseran makna profesi advokat dari prinsip pelayanan publik menuju komersialisasi juga semakin menyulitkan implementasi bantuan hukum secara menyeluruh. Penyelenggaraan bantuan hukum pada masyarakat yang tergolong miskin adalah bagian dari implementasi negara hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya di dalam bidang hukum (Winarta, 2. Meskipun bantuan hukum di Indonesia terbatas, pemerintah daerah, seperti di Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara, maka perlu untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang mendukung keberlanjutan pemberian bantuan Kebijakan ini yang bisa berupa kelonggaran persyaratan kepada lembaga bantuan hukum yang terdaftar, serta pemberian anggaran yang memadai, guna memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu. 120 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 METODE Penelitian ini yang bertujuan menganalisis implementasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Provinsi Maluku Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yang menggabungkan suatu penggambaran karakteristik fenomena yang sedang diteliti dengan proses analisis secara mendalam mengenai peraturan dan pelaksanaannya (Adi, 2. Penelitian deskriptif analitis ini bertujuan untuk menggali dan memahami bagaimana hukum dan peraturan yang berlaku terkait bantuan hukum bagi kelompok masyarakat miskin yang diterapkan dalam masyarakat. Dengan pendekatan ini, peneliti yang dapat mengungkapkan kesenjangan antara teori dan praktik hukum yang terjadi di lapangan (Firmanto dkk. , 2. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan hukum empiris . uridis empiri. , yang menekankan pengamatan terhadap penerapan hukum di dunia nyata atau yang dikenal dengan istilah "law in action. " Pendekatan ini yang memungkinkan peneliti untuk melihat sejauh mana peraturan hukum yang ada benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat, khususnya di tingkat pemerintah daerah (Rizkia & Fardiansyah, 2. Fokus dari penelitian ini adalah menganalisis efektivitas pelaksanaan bantuan hukum yang telah diatur dalam Pasal 19 ayat . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan pelaksanaannya dalam memberikan akses hukum kepada masyarakat miskin. Untuk memperoleh data yang relevan, penelitian ini dilakukan di tiga kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, yaitu Kabupaten Pulau Morotai. Kabupaten Halmahera Utara, dan Kota Ternate. Lokasi ini dipilih berdasarkan peranannya dalam pelaksanaan kebijakan hukum daerah terkait bantuan hukum. Peneliti mengunjungi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara, dan Bagian Hukum Sekretariat Kota Ternate untuk menggali informasi terkait kebijakan yang diterapkan di masing-masing wilayah. Metode pendekatan dalam penelitian ini mengedepankan analisis terhadap implementasi regulasi bantuan hukum yang mencakup aspek-aspek prosedural dan kebijakan yang ada di pemerintah daerah. Peneliti ini tidak hanya menelusuri aspek hukum normatif yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu mengamati praktik pelaksanaan hukum tersebut. Dengan pendekatan ini, penelitian bertujuan untuk menilai apakah regulasi yang ada sudah cukup efektif dalam memberikan akses hukum yang adil dan merata bagi masyarakat miskin di wilayah tersebut (Winarta, 2. Manfaat dari penelitian ini sangat besar, baik bagi pengembangan ilmu hukum maupun dalam praktik-praktik penerapan hukum di masyarakat. Secara akademis, penelitian ini yang dapat memberikan kontribusi dalam pemahaman mengenai penerapan peraturan perundangundangan di tingkat daerah, khususnya terkait bantuan hukum. Selain itu, hasil penelitian ini dapat memberikan rekomendasi bagi pihak pembuat kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan bantuan hukum di daerah-daerah yang masih menghadapi tantangan-tantangan dalam memberikan akses hukum kepada masyarakat miskin. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga relevan untuk peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat. HASIL DAN PEMBAHASAN Hukum sebagai prasarana menciptakan kesejahteraan negara (Salman, 2. , mencapai ketertiban sosial dan keadilan sosial bermartabat dan aman (Rahardjo, 2. , di mana negara bertanggung jawab atas pemberlakuan hukum bagi warga negara. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia memperoleh jaminan konstitusi, dengan akses keadilan sebagai salah satu persoalan bagi masyarakat miskin, sebagai perwujudan prinsip equality before the law. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan aksi afirmatif untuk memastikan perlakuan sama dalam mengakses keadilan, meskipun ada perbedaan status sosial (Raharjo dkk. , 2. 121 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Negara, melalui pemerintah daerah, berkewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana telah diatur di dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pemberian bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum yang memenuhi syarat dengan dukungan pendanaan dari anggaran negara. Hal ini menunjukkan kewajiban negara dalam melindungi hak rakyat yang lemah dan memberikan redistribusi keadilan (Bedner & Jacqueline, 2. , terutama dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum, yang selaras dengan prinsipprinsip keadilan Rawls, mengutamakan kebebasan dan pengaturan ketimpangan sosial yang menguntungkan mereka yang kurang beruntung (Rawls, 1. Provinsi Maluku Utara Penyelenggaraan bantuan hukum di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, berdasarkan wawancara dengan Kepala Biro Hukum dan Plt. Kepala Bagian Bantuan Hukum. Sofyan Hadi, yang menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada data atau dokumen terkait program-program kegiatan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di instansi Namun, telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang ditetapkan pada 16 November 2023, dan saat ini yang sedang disusun peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaannya. Sebagai data pembanding, peneliti juga yang melakukan penelitian di daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara di Ternate, yang menyajikan data-data pemberi dan penerima bantuan hukum untuk tahun 2021 hingga 2023. Tabel 1. Daftar Penerima Bantuan Hukum Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara No. Tahun Litigasi Non-Litigasi Ket. Perdata Drafting dokumen Pidana Konsultasi hukum Pemberdayaan masyarakat Pendampingan di luar pengadilan Penyuluhan hukum Total Keseluruhan No. Tahun Litigasi Perdata Pidana Non Litigasi Drafting dokumen Konsultasi hukum Pemberdayaan masyarakat Pendampingan di luar Penyuluhan hukum Total Keseluruhan No. Tahun Litigasi Perdata Pidana Ket. Non Litigasi Drafting dokumen Konsultasi hukum Pemberdayaan masyarakat Pendampingan di luar pengadilan Penyuluhan hukum Total Keseluruhan Sumber: Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara . Ket. 122 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Tabel di atas yang menunjukkan bahwa pemenuhan akses terhadap keadilan melalui pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin terus meningkat setiap tahun. Untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Bantuan Hukum. Kanwil Kemenkumham bekerja sama dengan 9 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi yang tersebar di Kabupaten/Kota di Maluku Utara (Fatah, 2. Andi Taletting Langi ini mengungkapkan bahwa kerja sama ini yang memberikan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Peningkatan pemberian bantuan hukum gratis tercatat sebanyak 302 kasus pada 2023 dan diprediksi meningkat menjadi 375 kasus pada 2024. Pada 2025, kerja sama ini diperluas menjadi 13 OBH, sebagai langkah pemerintah dalam menjamin akses keadilan, terutama masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Pemberian bantuan hukum ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat miskin, dengan OBH ini diharapkan memberikan pelayanan yang optimal dan profesional. Zulfahmi. Kadiv P3H, menekankan pentingnya peran aktif OBH dalam memberikan layanan hukum tanpa diskriminasi (Redaksi Merdeka, 2. Pemberian bantuan hukum ini dilaksanakan berdasarkan Perda Malut Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, merupakan bagian komitmen pemerintah daerah menjalankan amanah Undang-Undang Bantuan Hukum. Pengalokasian dana untuk bantuan hukum yang diharapkan membantu masyarakat miskin mendapatkan pendampingan hukum dan akses keadilan substantif. Kabupaten Pulau Morotai Pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Pulau Morotai yang teridentifikasi dengan adanya alokasi pendanaan dalam APBD, namun penelitian menunjukkan bahwa bantuan hukum tersebut lebih diarahkan untuk pejabat pemerintah daerah, khususnya dari Bupati, daripada masyarakat miskin. Data-data dari Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mencatat hanya 2 perkara pada 2021, 1 perkara pada 2022, dan tidak ada permohonan bantuan pada 2023 (Riyanto, 2. Meskipun Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat, yang mencakup empat kelompok masyarakat rentan . ukum adat, perempuan, penyandang disabilitas, dan anak terlanta. , norma hukum dalam perda tersebut tidak secara tegas menyatakan bantuan hukum diperuntukkan bagi para masyarakat miskin. Selain itu, untuk Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai justru memperluas pengaturan bantuan hukum untuk mencakup aparatur sipil negara, baik litigasi maupun non-litigasi, yang ditetapkan sebelum Perda Nomor 3 Tahun 2022. Tabel 2. Kasus Hukum yang ditangani Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai No. Nomor SKK Kasus Hukum Objek Sengketa Tahun 2021 123 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. No. Vol. No. 1, 2025 Nomor SKK Kasus Hukum Objek Sengketa 180/43/PM/X/2021 Perkara Tata Usaha Negara Perkara Nomor: 24/G/2021/PTUN. ABN antara Komando TNI Angkatan Udara i (Pengguga. Melawan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai (Tergugat II Intervens. Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan. Kabupaten Pulau Morotai tanggal 24 Desember 2014, surat ukur Nomor 20/Juanga/2014 dengan luas 21. ua puluh satu ribu empat ratus Sembilan meter perseg. atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai. 180/53/PM/XI/2021 Uji Materiil yang diajukan oleh Kuasa Hukum dari Basri Rahaguna. IP. , dkk. anggota DPRD Kabupaten Pulau Morota. di Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 15 September 2021 dan telah di register dengan Nomor 40 P/HUM/2021 tanggal 16 September 2021 Permohonan Hak Uji Materiil Atas Peraturan Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tahun 2022 180/71/PM/2022 gugatan yang diajukan oleh calon kepala desa di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Perihal Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Tahun 2022 180/72/PM/2022 Idem 180/73/PM/2022 Idem 180/74/PM/2022 Idem 180/75/PM/2022 Idem Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 141/470/KPTS/PM/2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Ngele-Ngele Kecil Kecamatan Morotai Selatan Barat Periode Tahun 2022-2028, atas nama Firdaus Sibua. Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 141/533/KPTS/PM/2022, tanggal 09 Juni 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Sangowo Timur Kecamatan Morotai Timur Periode Tahun 2022-2028, atas nama saudara Suhud Musapao. Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 141/437/KPTS/PM/2022, tanggal 18 Mei 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Seseli Jaya Kecamatan Morotai Timur Periode Tahun 20222028, atas nama saudara Aldrin Kapisi. Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 141/420/KPTS/PM/2022, tanggal 18 Mei 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Sabala Kecamatan Morotai Selatan Periode Tahun 20222028, atas nama saudara Sardi Pawane. Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 141/479/KPTS/PM/2022, 124 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. No. Vol. No. 1, 2025 Nomor SKK Kasus Hukum 180/76/PM/2022 Idem 180/77/PM/2022 Idem Objek Sengketa tanggal 18 Mei 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai 6Selatan Barat Periode Tahun 27022-2028, atas nama Dohendro Peleu. Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 141/465/KPTS/PM/2022, tanggal 18 Mei 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Cempaka Kecamatan Morotai Jaya Periode Tahun 20222028, atas nama saudara Steven Mokar. Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 141/534/KPTS/PM/2022, tanggal 09 Juni 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Loleo Jaya Kecamatan Morotai Utara Periode Tahun 20222028, atas nama Jefri M. Pelafu. Tahun 2023 Tidak Ada Sumber: Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai . Pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Pulau Morotai pada tahun 2021 mencakup dua perkara, pertama, bantuan hukum yang terkait gugatan terhadap pemerintah kabupaten mengenai sertifikat hak pakai di Desa Juanga, yang berakhir dengan kekalahan pemerintah daerah, dan kedua, serta uji materiil terhadap Peraturan Bupati yang dimenangkan oleh pemerintah daerah. Pada tahun 2022, terdapat tujuh gugatan yang diajukan oleh calon kepala desa terkait surat keputusan pengangkatan kepala desa terpilih, yang juga berakhir dengan kekalahan bagi pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Pada tahun 2023, meskipun anggaran untuk bantuan hukum tersedia, tidak ada permohonan bantuan hukum baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat. Uraian ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah Kabupaten Pulau Morotai telah membuat instrumen hukum terkait akses terhadap keadilan, pelaksanaan bantuan hukum belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan prinsip keadilan sosial. Hal ini mencerminkan bahwa meskipun pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk mampu bantuan hukum, pemanfaatannya tidak mencerminkan tujuan utama pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Bantuan Hukum, yakni untuk masyarakat miskin yang membutuhkan akses-akses keadilan. Selain itu, pengaturan mengenai subjek penerima bantuan hukum yang mencakup aparatur sipil negara, sebagaimana tercantum dalam Perbup Morotai Nomor 19 Tahun 2022, mengindikasikan penyimpangan dari tujuan utama dari bantuan hukum. Peraturan ini yang memberikan bantuan hukum tidak hanya kepada masyarakat miskin tetapi juga kepada ASN yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan akan tugas dan fungsinya, yang bertentangan dengan suatu pengaturan dalam Undang-Undang Bantuan Hukum yang lebih memfokuskan bantuan untuk masyarakat miskin. Kabupaten Halmahera Utara Penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Halmahera Utara ini dilaksanakan yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, yang ditetapkan pada 3 Juli 2023, namun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana belum ada, sehingga Perda tersebut belum dapat dijalankan dengan 125 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Abraham Nikijuluw yang menyampaikan bahwa Pemkab ini diharapkan segera mengeluarkan Peraturan Bupati untuk harus merealisasikan Perda Bantuan Hukum, namun ketiadaan anggaran menyebabkan LBH Rakyat Halut harus membiayai sendiri untuk mampu membantu masyarakat miskin (Nikijuluw, 2. Hasil penelusuran data terkait bantuan hukum dari dasil Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara menunjukkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum masih terbatas (Dodo. Tabel 3. Kasus Hukum yang ditangani Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara No. Nomor SKK 180/443/2021 1/110. a/2021 1/ 460 /2021 Kasus Hukum Tahun 2021 Objek Sengketa Gugatan Penggugat dalam perkara perdata Nomor : 52/Pdt. G/2021 /PN. TOB Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Penggugat Julius Dagilaha yang saat ini menjadi anggota DPRD Kab. Halmahera Utara masa bakti Tahun 20192024. Permohonan Eksekusi/ Pelaksanaan Putusan Perkara Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap . ncrakht van gewijsd. Nomor: 46/Pdt. G/2013/PN TBL. Jo Nomor: 34/PDT/ 2014/PT. TT. Jo Nomor: 2218 K/PDT/2015. Nomor: 926 PK/PDT /2018 Penerbitan Sertifikat Nomor 1933 Tahun 2012 Herkanus Mety Heri atas Aset milik Pemda Kab. Halut dengan lokasi Pasar Tua . ahulu Pasar Kelonton. di Jalan Kemakmuran Tobelo. 59/Pdt. G/2020/PN. TOB. Gugatan PMH antara Matius Bukako selaku Penggugat dan Bupati Selaku Tergugat atas Permasalahan Lahan di Desa Limau Kec. Galela Utara Kab. Halmahera Utara. Tahun 2022 180/141/2022 Perkara Tata Usaha Negara Nomor Perkara : 4/G/2022/PTUN. ABN antara Matan Lelewi (Pengguga. Melawan Bupati Halmahera Utara (Terguga. 1/612. a/2022 Penyerobotan Lahan / Aset Milik Pemda Kab. Halut yang berlokasi di depan RSUD Tobelo. Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor: 141/269/HU/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Pitago Kecamatan Kao Barat Kab. Halut a. Kostan Bokako. Laporan / Pengaduan atas dikeluarkannya Surat Sertifikat Nomor : 2111 tanggal 16 Januari 2017 atas nama Andy NG. 126 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. No. Nomor SKK 1/650. a/2023 Vol. No. 1, 2025 Kasus Hukum Tahun 2023 Permohonan proses Eksekusi / Pelaksanaan Putusan atas Perkara Perdata Nomor : 46/Pdt. G/2013/PN. TBL. tanggal 5 September 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 34/PDT/2014/PT. TT, tanggal 27 Februari 2015. Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2218 K/PDT/2015, tanggal 16 Desember 2015, dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 926/PK/Pdt/2018, tanggal 21 Desember 2018 Objek Sengketa Penerbitan Sertifikat Nomor 1933 Tahun 2012 Herkanus Mety Heri atas Aset milik Pemda Kabupaten Halmahera Utara dengan lokasi Pasar Tua . ahulu Pasar Kelonton. di Jalan Kemakmuran Tobelo. Penghinaan oleh Wilson Musa, dkk. pada saat 1/185/2023 demonstrasi mahasiswa GMNI di depan Kantor Bupati Halmahera Utara. Aset milik Pemda Kab. Perkara Perdata Nomor Perkara: Halmahera Utara 9/Pdt. G/2024/PN. TOB antara Penggugat Handry 1/200/2024 berlokasi di Balai Benih Wattimury Melawan Pemda Kab. Halmahera Ikan (BBI) desa Kusuri Utara Kec. Tobelo Barat. Sumber: Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara . Penghinaan Pejabat Publik / Pejabat Negara yang dilakukan oleh Wilson Musa, dkk. Bupati Halmahera Utara Penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Halmahera Utara pada tahun 2021 hingga 2023 menangani berbagai kasus hukum, baik perdata, pidana, maupun tata negara. Pada tahun 2021, sejumlah kasus yang ditangani termasuk gugatan terkait pergantian antar waktu anggota DPRD dan sengketa penerbitan sertifikat aset milik Pemda. Sementara itu, pada tahun 2022, bantuan hukum diberikan untuk kasus-kasus seperti sengketa tata usaha negara mengenai pengangkatan kepala desa dan penyerobotan aset Pemda. Di tahun 2023, kasus yang ditangani termasuk eksekusi putusan perdata terkait aset Pemda dan penghinaan terhadap pejabat negara. Meskipun bantuan hukum diberikan oleh pemerintah daerah, penerima bantuan hukum hanya terbatas pada pejabat lingkup Pemkab Halmahera Utara. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk mengimplementasikan negara hukum dengan memberikan akses terhadap keadilan, penerima bantuan hukum terbatas dan tidak mencakup masyarakat miskin yang seharusnya juga berhak mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, ketidaklengkapan norma-norma yang terlihat pada belum ditetapkannya Peraturan Bupati yang sebagai dasar operasionalisasi bantuan hukum menghambat efektivitas program ini. Pemberian bantuan hukum di Kabupaten Halmahera Utara masih terbatas pada pejabat pemerintah, yang menyebabkan masih belum optimalnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam membantu masyarakat miskin mengakses keadilan. Implementasi yang terbatas ini menyoroti perlunya penyempurnaan regulasi dan perluasan cakupan bantuan hukum agar dapat lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Kota Ternate Pemberian bantuan hukum oleh pemerintah Kota Ternate berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, yang didasarkan pada asas kesamaan di hadapan hukum dan perhatian terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat miskin (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor . Data dari Bagian Hukum Sekretariat Kota Ternate yang menunjukkan bahwa bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin melalui kemitraan dengan organisasi bantuan hukum terdaftar. Kepala Bagian Hukum. Toto Sunarto, yang menjelaskan bahwa 127 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pada tahun 2022 dan 2023 masing-masing tercatat 8 kasus yang telah ditangani dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Ternate (Sunarto, 2. Tabel 4. Kasus Hukum yang ditangani Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Ternate No. Nama Pemohon Reka Resti Binti Harus Sahril Hamid Fatima Makasahe Kurniawan J Ismail Jenis Perkara Perdat Nomor Perkara Pidana Tahun 2022 314/Pdt. G/2022/P Oo Tte 8/Pid. B/2022/PN. Oo Tte 524/Pdt. G/2022/P Oo Tte 562/Pdt. G/2022/P Oo Tte Novita Rumambi Reyhan Patema Oo 5/Pen. Pid. SusAnak/2022/PN. Tte Rinto Hasan Oo 65/Pid. B/2022/P Tte Ririn Tengku Oo Oo 280/Pdt. G/2022/P Tte 426/Pdt. G/2022/P Tte OBH Pemberi Bantuan Hukum Yayasan Yustisia Maluku Utara Yayasan Yustisia Maluku Utara Yayasan Bantuan Hukum Kapita Maluku Utara Yayasan Bantuan Hukum Kapita Maluku Utara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Walima Maluku Utara Tahun 2023 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara Yayasan Lembaga Pid. Sus/202 Ois Jauhar Oo Bantuan Hukum (YLBH) 3/PN. Tte Maluku Utara Yayasan Lembaga 102/Pid. B/2023/P Fatma Waheng Oo Bantuan Hukum (YLBH) Tte Maluku Utara Yayasan Lembaga Pid. Sus/2023/ Linda Hatari Oo Bantuan Hukum (YLBH) PN. Tte Maluku Utara Haryati 139/Pid. B/2023/P Yayasan Yustisia Maluku Oo Syamsudin Tte Utara Pid. Sus/202 Yayasan Yustisia Maluku Sunarto Oo 3/PN. Tte Utara Pid. Sus/202 Yayasan Yustisia Maluku Suhti Jumat Oo 3/PN. Tte Utara Subur Pid. Sus/202 Yayasan Yustisia Maluku Oo Muhammad 3/PN. Tte Utara Sumber: Bagian Hukum dan HAM Setkretaris Daerah Kota Ternate . Fahira Oo 130/Pid. B/2023/P Tte Pelaksanaan dari bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Pulau Morotai. Kabupaten Halmahera Utara, dan Kota Ternate, yang masih menghadapi beberapa kendala. Di Kota Ternate, bantuan hukum ini diberikan 128 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur bantuan hukum untuk masyarakat miskin, dengan alokasi anggaran terbatas pada tingkat satu perkara. Meskipun bantuan hukum di Ternate yang lebih sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, masih terdapat pengecualian pada beberapa daerah yang memberikan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertentangan dengan konsep bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam peraturan tersebut. Menurut Teori Akses terhadap Keadilan, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus dapat mengatasi hambatan struktural, sosial, dan ekonomi yang menghalangi mereka untuk mengakses keadilan secara efektif (Rawls, 1. Akses terhadap keadilan ini harus memberi kesempatan yang sama bagi semua individu, terutama kelompok yang kurang beruntung, untuk memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak mereka (Raharjo , 2. Di beberapa daerah, untuk pemberian bantuan hukum kepada pihak ASN yang justru mempersempit manfaat yang seharusnya diberikan kepada para masyarakat miskin yang membutuhkan (Manurung & Giyono, 2. Selain itu, tantangan yang dihadapi oleh organisasi bantuan hukum dalam memberikan layanan hukum terstruktur juga menghambat efektivitas bantuan hukum. Pengorbanan besar yang dilakukan oleh lembaga bantuan hukum, seperti halnya LBH Rakyat Halut, yang harus membiayai layanan dari kantong pribadi tanpa adanya dukungan anggaran dari pemerintah, yang menunjukkan pentingnya pengalokasian anggaran yang memadai untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program bantuan hukum ini (Radio Syallom, 2. Untuk memastikan hak-hak atas keadilan bagi masyarakat miskin dapat terwujud, maka diperlukannya optimisasi dalam alokasi anggaran dan penyempurnaan model-model akan pemberian bantuan hukum yang melibatkan integrasi prinsip-prinsip hak asasi manusia, teori akses terhadap keadilan, dan perlunya perlindungan secara hukum. Hal ini yang harus diimplementasikan melalui pembentukan sistem yang mencakup akan konsepsi, subyek, kelembagaan, dan juga partisipasi, dengan menekankan pengakuan negara terhadap bantuan hukum sebagai hak asasi dan hak konstitusional. Tabel 5. Unsur Pembentuk Model Ideal Sistem Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin No. Unsur Pembentuk Landasan Yuridis Kelembagaan Pembiayaan Sistem Layanan Partisipasi Masyarakat Keterangan UUD 1945. Pasal 28D ayat . Pasal 28H ayat . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Peraturan Daerah Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi APBN dan APBD Legal Aid. Legal Assistance, dan Legal Service Litigasi dan Non Litigasi Bantuan Hukum Preventif Dan Kuratif Pengembangan Keparalegalan Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, yang bertujuan untuk memastikan hak konstitusional warga negara miskin. Model bantuan hukum ideal harus berorientasi pada pemenuhan hak asasi, diselenggarakan oleh negara secara aktif, partisipatif, dan berkelanjutan dengan strategi lintas sektor serta berbasis Hal ini bertujuan untuk mewujudkan akses terhadap keadilan substantif dan prinsip dalam negara hukum demokratis, serta memberikan keadilan yang setara (Komnas HAM, 129 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Peraturan daerah yang konsisten diperlukan mendukung pemberian bantuan hukum di tingkat lokal. Aspek kelembagaan ini penting dalam pemberian bantuan hukum (Simanjuntak, 2. , dengan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi memainkan peran utama dalam memberikan akses terhadap keadilan. Organisasi bantuan hukum (OBH) ini yang harus memenuhi standar operasional yang ketat, memastikan kualitas layanan yang diberikan, serta mengutamakan profesionalisme dan integritas. Hal ini termasuk memiliki advokat berlisensi, pengalaman dalam menangani perkara, serta infrastruktur yang memadai. Penguatan kapasitas lokal melalui pembentukan tenaga pendamping hukum berbasis komunitas menjadi langkah penting untuk menjangkau daerah terpencil dan kelompok rentan. Komponen pembiayaan dalam sistem bantuan hukum juga menjadi faktor kunci, di mana pembiayaan yang adil dan berkelanjutan diperlukan untuk mencakup semua kebutuhan layanan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Pendanaan ini dapat berasal dari APBN. APBD, hibah, atau sumber lain yang sah. Selain itu, bantuan hukum harus mudah diakses, gratis atau dengan biaya rendah, non-diskriminatif, partisipatif, transparan, dan juga terintegrasi dengan layanan lain seperti sosial, kesehatan, dan pendidikan. Ini yang memastikan masyarakat miskin mendapatkan perlindungan hukum yang efektif dan terkoordinasi, serta mendukung kesetaraan hak dalam masyarakat, penyediaan pemulihan hak (Komnas HAM, 2. KESIMPULAN Pelaksanaan bantuan hukum masyarakat miskin di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Utara, masih belum optimal, terutama terkait dengan alokasi anggaran yang lebih banyak dimanfaatkan ASN daripada masyarakat Sebaliknya. Kota Ternate yang menunjukkan pelaksanaan yang lebih sesuai dengan prosedur bantuan hukum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Bantuan Hukum. Sehingga disarankan agar Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya bantuan hukum, baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk mampu memastikan akses keadilan bagi masyarakat miskin. Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan melaksanakan program penyuluhan hukum berbasis komunitas, dengan pendekatan yang lebih proaktif dan mudah diakses. Perlu juga dibuat kebijakan yang fleksibel terkait akreditasi pemberi bantuan hukum supaya lebih banyak organisasi yang memberikan layanan kepada masyarakat miskin. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan bantuan hukum yang lebih efektif dan merata, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di Maluku Utara sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Bantuan Hukum, sehingga kualitas hidup masyarakat miskin dapat meningkat melalui pemenuhan hak-hak dasar mereka. REFERENSI