Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1156-1162 Kedudukan Nikah Siri,Talak Siri, dan Nikah Online dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia The Legal Status of Unregistered Marriage. Unregistered Divorce, and Online Marriage from the Perspectives of Islamic Law and Indonesian Positive Law Nurfadilah . Misbahuddin. Muhammad Suhufi 1,2,3 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Email: nurfadilahazhary@gmail. com, misbahuddin@uin-alauddin. id, muhammad. shuhufi@uinalauddin. Abstract: Penelitian ini membahas kedudukan nikah siri, talak siri, dan nikah online dalam perspektif hukum Islam serta hukum positif Indonesia. Ketiga fenomena tersebut muncul sebagai bentuk praktik perkawinan dan perceraian yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum negara, meskipun sebagian dianggap sah menurut syariat. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis melalui analisis literatur, peraturan perundang-undangan, serta pandangan hukum Islam. Temuan menunjukkan bahwa nikah siri dan talak siri sah menurut agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan negara karena tidak dicatatkan secara resmi. Nikah online menimbulkan perdebatan terkait keabsahan akad, wali, dan saksi, sehingga masih menimbulkan ketidakpastian Dampak dari praktik ini adalah lemahnya perlindungan hak perempuan dan anak, serta potensi munculnya sengketa hukum. Penelitian ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan perceraian guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam kehidupan keluarga di Indonesia. Abstract: This study examines the status of unregistered marriages . ikah sir. , unregistered divorces . alak sir. , and online marriages from the perspective of Islamic law and Indonesian positive law. These three phenomena emerge as forms of marriage and divorce practices that do not fully comply with state law, although some are considered valid according to Sharia. The study used a qualitative method with a normative-juridical approach through analysis of literature, laws and regulations, and Islamic legal perspectives. The findings indicate that unregistered marriages . ikah sir. and unregistered divorces . alak sir. are valid according to religion, but lack legal force before the state because they are not officially registered. Online marriages have sparked debate regarding the validity of the contract, guardians, and witnesses, thus creating legal uncertainty. The impact of these practices is weak protection of women's and children's rights and the potential for legal disputes. This research is useful for providing a more comprehensive understanding of the importance of registering marriages and divorces to ensure legal certainty and protection in family life in Indonesia. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: 20 December 2025 Revised: 30 December 2025 Published: 09 January 20262017 Keywords : unregistered marriages, unregistered divorces, online marriages. Islamic law. Indonesian positive law Keywords: Nikah siri, talak siri, nikah online, hukum Islam, hukum positif Indonesia This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Pernikahan dalam Islam merupakan perjanjian suci bagi suami dan istri yang ditandai dengan adanya kesepakatan ijab qabul. Menikah merupakan ibadah yang mulia untuk menyempurnakan sebagian dari agama seseorang dengan tujuan kebahagiaan dunia dan akhirat. Namun, dalam penerapan pelaksanaannya seringkali terdapat problem yang tidak bisa dihindari. Seperti semakin maraknya praktik nikah siri, nikah online, dan talak siri di masyarakat Indonesia. Di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1156-1162 perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta peraturan Nikah siri dianggap sah menurut agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama. Talak siri terjadi ketika perceraian hanya dilakukan secara agama tanpa melalui pengadilan agama. Sementara itu, nikah online muncul sebagai dampak perkembangan teknologi digital, namun keabsahannya masih diperdebatkan baik dalam hukum Islam maupun hukum positif. Fenomena tersebut memunculkan persoalan hukum, sosial, dan administrasi karena tidak seluruhnya diakui oleh sistem hukum positif, khususnya dalam kaitannya dengan pencatatan perkawinan, perlindungan perempuan, serta hak-hak anak. METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan . ibrary Metode ini dipilih karena fokus utama penelitian adalah menganalisis konsep-konsep dasar dalam hukum Islam serta urgensinya dalam kehidupan kontemporer. Penelitian dengan pendekatan kepustakaan dapat diartikan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan informasi perpustakaan, membaca dan menyimpan bahan penelitian, serta cara mengolahnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Nikah Siri Definisi Nikah Siri Istilah nikah siri berasal dari Bahasa Arab yang secara umum telah diserap dalam Bahasa Indonesia. Nikah secara bahasa berasal dari bahasa Arab yang berarti A EO O EIAberkumpul atau bercampur dapat diartikan dengan akad atau ikatan karena proses pernikahan terdiri dari ijab dan qabul. ada beberapa definisi dari ulama yang walaupun memiliki redaksi yang sedikit berbeda tapi esensinya sama. Ulama Madzhab SyafiAoI mendefinisikan dengan: Akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafazh nikah/kawin atau yang semakna dengan itu. Sedangkan ulama Hanafiah memberikan definisi: AuAkad yang memfaidahkan halalnya hubungan suami istri antara seorang lelaki dan seorang wanita selama tidak ada halangan SyaraAo. Siri dalam bahasa Arab berarti rahasia. Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka padanan kata nikah siri dapat diartikan pernikahan yang dilakukan secara sembunyi atau rahasia. Nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan agama, tetapi tidak dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah sebagai apparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian dikenal dengan nikah siri atau nikah di bawah tangan. 2Dengan demikian, dapat dipahami bahwa nikah siri yaitu pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan oleh agama, tetapi tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama. Nikah Siri dalam Hukum Islam Istilah nikah siri sebenarnya berarti menikah yang bersifat rahasia atau tertutup. Namun dalam perkembangan kemudian, dikalangan umum ada beberapa persepsi/asumsi yang memaknai perkawinan siri sebagai berikut: Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilangsungkan oleh seorang laki-laki dan seorang 1 Andi Muhammad Akmal. Mulham Jaki Asti. Problematika Nikah Siri. Nikah Online dan Talak Siri serta Implikasi Hukumnya dalam Fikih Nikah, (Makassar: Al-Risalah 2. , vol. 21, no 1. 2 Burhanuddin S. Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri (Media Pressindo, 2. ,h. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1156-1162 perempuan tanpa menggunakan wali atau saksi yang dibenarkan oleh syariat Islam. Menurut para ulama mereka sepakat bahwa perkawinan jelas ini adalah perkawinan yang tidak sah dan bahkan disamakan dengan perzinahan sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi Aubahwa suatu pernikahan yang tidak menghadirkan empat pihak maka termasuk zina, empat pihak itu adalah suami, wali dan dua orang saksi yang adilAy. 3 Lebih lanjut hukum nikah siri dengan pemahaman seperti yang telah dijelaskan tadi, statusnya tidak sah, sebagaimana yang ditegaskan mayoritas Ulama. Karena diantara syarat sahnya nikah diharuskan adanya wali dari pihak wanita. Nikah tanpa wali maka dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sahnya sebuah pernikahan, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abu Musa Al-A syAoari radhiallahu Aoanhu, bahwa Nabi shallallahu Aoalaihi wa sallam bersabda. Artinya: AuTidak ada Nikah . , kecuali dengan Wali. Ay (HR. Abu Daud, turmudzi. Ibn Majah. Ad-Darimi. Ibn Abi Syaibah. Thabrani,). Pernikahan siri yakni pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan tanpa melibatkan petugas pencatatan perkawinan atau dapat juga dikatakan tidak dicatat oleh pencatat sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat . Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 22 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Pasal 8 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pengertian ini sebenarnya telah sesuai dengan syarat dan rukun perkawinan. Cuma saja perkawinan tersebut tidak dicatatkan oleh pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau KUA. Jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah yang tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Sehingga nikah sirri dengan pemahaman ini tetap mempersyaratkan adanya wali yang sah, saksi, ijab-qabul akad nikah. Hanya saja, pernikahan semacam ini sangat tidak dianjurkan, karena beberapa alasan: Pertama, pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi yakni KUA. Sementara kita sebagai kaum muslimin, diperintahkan oleh Allah untuk menaati pemerintah selama aturan itu tidak bertentangan dengan syariat. Kedua, adanya pencatatan di KUA akan semakin mengikat kuat kedua belah pihak. Dalam Al-Quran. Allah menyebut akad nikah dengan perjanjian yang kuat ( A)IOC EOA, sebagaimana yang Allah tegaskan di surat An-Nisa ayat Nikah Siri dalam Hukum Positif Indonesia Masalah pernikahan di Indonesia diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah: AuIkatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. 6 Adapun untuk melangsungkan perkawinan yang sah, harus dipenuhi syaratsyarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sedangkan perkawinan dalam pengertian hukum Islam adalah pernikahan, yaitu 3 Armansyah. Perkawinan Sirri dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Sangaji, 2. , vol. 1, no. 4 Muhammad Ibnu Rusy. Bidayatul Mujtahid Darul Fikri. (Bairut Libanon. Juz . , 9 5 Armansyah. Perkawinan Sirri dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Sangaji, 2. , vol. 1, no. 6 Direktorat Pembinaan Peradilan Agama. Himpunan peraturan perundang-undangan dalam lingkungan peradilan agama (Jakarta: Yayasan al-Hikmah, 2. , 131. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1156-1162 akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghaliidzan, untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. 7 Dengan tidak diakuinya penikahan siri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka pernikahan siri dianggap tidak sah menurut Undang-Undang. Nikah siri dalam pandangan KHI sebagai pranata hukum positif negara bagi umat Islam di Indonesia, tidak mengenal istilah nikah siri. KHI hanya mengenal nikah yang dicatat dan nikah yang tidak dicatat. Sebagaimana dinyatakan pasal 2 ayat . UUD Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa Autiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan per- undang-undangan yang berlakuAy. KHI mengatur keharusan pencatatan nikah dalam pasal 5 sebagai berikut: 1. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi Masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat . dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 32 tahun 1954. Dengan demikian, menurut hukum positif Indonesia nikah siri dianggap illegal karena tidak tercatat oleh pegawai pencatat nikah di KUA. Dampak Nikah Siri Nikah siri yang tidak diakui oleh hukum berdampak apabila suami melalaikan kewajibannya, istri tidak mempunyai hak untuk menuntut. Diantara akibat dari nikah siri yang mungkin saja bisa terjadi istri dan anak kehilangan hak atas nafkah istri tidak berhak mendapat harta gono-gini apabila terjadi perceraian status anak tidak diakui oleh hukum . ianggap sebagai anak yang tidak sa. Talak Siri Definisi Talak Siri Menurut bahasa, talak berarti melepaskan atau meninggalkan. Misalnya, ketika anda mengatakan AuSaya melepaskan tawananAy berarti anda telah membebaskannya. Menurut istilah, talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami isteri. 10 Menurut Al-Jaziry talak adalah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu. 11 Mengenai talak siri yaitu bentuk talak yang dilakukan hanya berdasarkan hukum agama atau adat tetapi tidak diumumkan kepada pihak yang berwenang mengetahui atau tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Pengadilan Agama setempat. Talak siri dikategorikan sebagai talak yang hanya diucapkan secara sepihak sehingga talak siri hanya akan putus menurut hukum agama . ikih globa. dan atau hukum adat. Dengan demikian, dapat dipahami talak siri adalah talak yang dijatuhkan untuk memutuskan hubungan suami istri dengan cara tidak dipublikasikan. Talak siri tidak sah di mata negara karena talak siri tidak dipublikasikan kepada pihak yang berwenang menangani persoalan talak. Talak Siri dalam Hukum Islam Perbedaan pendapat ulama fikih tentang keabsahan ikrar talak terkait keterlibatan Pengadilan Agama dalam ikrar talak oleh suami, berdasarkan pandangan bahwa talak adalah hak suami, sehingga kapan dan di mana pun suami menggunakan haknya, maka sahlah apa yang dia tunaikan. 7 Achmad Miftachul Alim/ alimpolos. Blogspot. id/ 2015/ 01/status-anak-dari-pernikahansiri. html diakses 10 Juni 2016 8 Siti Faizah. Dualisme Hukum Islam di Indonesia tentang Nikah Siri, (Jepara: ISTIAoDAL. Jurnal Studi Hukum Islam, 2. , vol. 1, no. 9 Armansyah. Perkawinan Sirri dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Sangaji, 2. , vol. 1, no. 10 Rusli Halil Nasution. AuTALAK MENURUT HUKUM ISLAM,Ay Jurnal Ilmiah Al-Hadi 3, no. : 707Ae16, http://jurnal. id/index. php/alhadi/article/view/357 11 As-Sayyid. Sabiq et al. Fiqh Sunnah (Kuala Lumpur: Al-Hidayah Publication, 2. 12 Andi Muhammad Akmal. Mulham Jaki Asti. Problematika Nikah Siri. Nikah Online dan Talak Siri serta Implikasi Hukumnya dalam Fikih Nikah, (Makassar: Al-Risalah 2. , vol. 21, no 1. 13 Andi Muhammad Akmal. Mulham Jaki Asti. Problematika Nikah Siri. Nikah Online dan Talak Siri serta Implikasi Hukumnya dalam Fikih Nikah, (Makassar: Al-Risalah 2. , vol. 21, no 1. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1156-1162 Secara hukum Islam, talak siri sah apabila dilakukan sesuai syarat dan rukunnya. Namun secara etika syarAoi, talak semacam ini tidak dianjurkan karena dilakukan tanpa kesaksian dan tanpa tanggung jawab sosial. Islam mendorong perceraian dilakukan secara terbuka, adil, dan disertai bukti yang jelas agar tidak merugikan pihak perempuan dan anak. Talak Siri dalam Hukum Positif Indonesia Menurut perspektif Undang-Undang atau hukum positif, talak hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Artinya, penjatuhan talak dapat dikatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum ketika perceraian tersebut diputus di pengadilan, dengan syarat terdapat alasan-alasan penguat untuk ditetapkannya penjatuhan talak Sedangkan apabila talak dilakukan atau diucapkan di luar pengadilan, maka perceraian sah secara hukum agama saja, tetapi belum sah secara hukum negara karena belum dilakukan di depan sidang pengadilan agama. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum, atau dengan kata lain, baik suami atau istri tersebut masih sah tercatat sebagai suami-istri. Dalam hukum positif Indonesia, talak siri tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Perceraian hanya sah apabila diputuskan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, praktik talak siri tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi pelanggaran hak-hak perempuan dan anak. Negara menegaskan pentingnya pencatatan dan proses hukum agar perceraian memiliki keabsahan dan kepastian hukum. Dampak Talak Siri Talak siri memiliki dampak yang luas, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga sosial dan Secara agama talak mungkin sah, tetapi tidak sah secara hukum negara, sehingga mengakibatkan hilangnya kepastian hukum serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, masyarakat perlu menyadari bahwa proses perceraian seharusnya dilakukan melalui Pengadilan Agama agar memiliki kekuatan hukum tetap, serta menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Diantara dampak yang ditimbulkan pada talak siri adalah: Tidak Ada Kepastian Hukum atas Status Perkawinan Dalam administrasi negara, pasangan yang melakukan talak siri tetap tercatat sebagai suami- istri karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan putusnya perkawinan. Akibatnya, secara hukum mereka masih terikat dalam hubungan perkawinan, meskipun secara agama sudah bercerai. Istri Tidak Dapat Menuntut Hak-Hak Pasca Perceraian Karena talak tidak dilakukan di depan pengadilan, istri kehilangan hak hukum untuk menuntut nafkah iddah, mutAoah, serta pembagian harta bersama . ono-gin. Hal ini disebabkan status cerai tidak diakui secara resmi oleh Kendala dalam Pernikahan. Selanjutnya Suami atau istri yang telah bercerai secara siri tidak dapat menikah lagi secara resmi karena dalam catatan negara masih berstatus menikah. Jika tetap menikah tanpa putusan pengadilan, maka pernikahan berikutnya berpotensi dianggap tidak sah atau poligami Nikah Online Definisi Nikah Online Nikah online adalah pernikahan yang pelaksanaannya menggunakan via teknologi dikarenakan jarak terpisah antara para pihak yang melangsungkan perkawinan. Dikarenakan adanya situasi yang tidak memungkinkan diadakannya pernikahan dengan cara bertemu langsung secara tatap muka dengan salah satu pihak dalam perkawinan, dengan adanya teknologi video call atau video 14 Umu Malikah. Dian Septiandani. Muhammad Junaidi. Keabsahan Talaq di Luar Pengadilan Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, (Semarang Law Review (SLR), 2. , vol. 2, no. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1156-1162 teleconference yang dapat menyampaikan suara dan gambar secara realtime melalui jaringan Nikah online adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan menggunakan media daring . seperti video call. Zoom. Google Meet, atau platform digital lainnya, di mana proses ijab qabul antara wali dan calon mempelai laki-laki dilakukan melalui perantara teknologi tanpa kehadiran fisik dalam satu tempat. Fenomena ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi dan pembatasan sosial . eperti pada masa pandemi COVID-. , serta kondisi geografis yang membuat calon mempelai sulit bertemu langsung. Nikah Online dalam Hukum Islam Normalnya proses pernikahan dilakukan dalam satu majelis, artinya ijab kabul dilakukan pada saat yang bersamaan dan disaksikan oleh dua orang saksi. Abdul Moqsith Ghazali, peneliti The Wahid Institute mengistilahkan ijab kabul dalam satu majelis tersebut artinya, dalam satu ruang dan waktu. Berkenaan dengan konsep dasar tentang keabsahan suatu perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum perkawinan nasional, hal itu tertuang pada rumusan Pasal 2 ayat . dari Undang-Undang Perkawinan dengan redaksi Auperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu. Ay Pasal 4 KHI dinyatakan AuPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat . Undang-undang Perkawinan. Ay15 Dalam hukum Islam, nikah online dapat dianggap sah apabila seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi, komunikasi dilakukan secara las, serta disertai dengan saksi yang menyaksikan proses Namun, dari sisi kehatihatian dan keadilan syarAoi, ulama tetap menganjurkan agar akad nikah dilaksanakan secara langsung dan tercatat resmi agar terhindar dari fitnah, penipuan, dan ketidakpastian hukum. Nikah Online dalam Hukum Positif Indonesia Dalam hukum positif Indonesia, nikah online belum diatur secara khusus, tetapi prinsip keabsahan perkawinan tetap mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Artinya, nikah online hanya diakui apabila dicatatkan secara resmi di KUA. Tanpa pencatatan, pernikahan daring tersebut dianggap nikah siri, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dalam hal warisan, harta bersama, maupun status hukum anak. Oleh sebab itu, meskipun teknologi memudahkan proses akad, pencatatan resmi tetap menjadi syarat mutlak demi kepastian dan perlindungan hukum dalam Dampak Nikah Online Diantara dampak negatif dari nikah online yang mungkin bisa saja terjadi adalah rawan cacat syarat dan rukun nikah karena proses akad dilakukan tanpa pertemuan fisik secara langsung, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan pada wali, saksi, maupun identitas pihak yang berakad. SIMPULAN Dalam konsep Islam pernikahan siri sah jika memenuhi syarat dan rukun pernikahan tapi tidak dianjurkan dan dalam menurut hukum positif Indonesia nikah siri dianggap illegal karena tidak tercatat oleh pegawai pencatat nikah di KUA. kebijakan untuk mencatatkan pernikahan itu pada prinsipnya sangat dianjurkan d karena kaum Muslimin diperintahkan oleh Allah untuk menaati pemerintah selama aturan itu tidak bertentangan dengan syariat. selain itu dengan 15 Andi Muhammad Akmal. Mulham Jaki Asti. Problematika Nikah Siri. Nikah Online dan Talak Siri serta Implikasi Hukumnya dalam Fikih Nikah, (Makassar: Al-Risalah 2. , vol. 21, no 1. 16 Andi Muhammad Akmal. Mulham Jaki Asti. Problematika Nikah Siri. Nikah Online dan Talak Siri serta Implikasi Hukumnya dalam Fikih Nikah, (Makassar: Al-Risalah 2. , vol. 21, no 1. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1156-1162 adanya pencatatan akan menguatkan pernikahan tersebut dari segala sisi. Menurut Hukum Islam talak siri atau talak yang dilakukan oleh suami dengan tidak terbuka adalah sah, sehingga talak yang dilakukan oleh suami dimanapun otomatis akan jatuh talaknya. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tidak dibenarkan, hal ini sesuai dengan isi Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Nikah online merupakan akad pernikahan yang dilakukan melalui media daring seperti video call atau platform digital. Dalam hukum Islam, nikah online dianggap sah apabila seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi serta ijab qabul dilakukan secara jelas. Dalam hukum positif Indonesia, nikah online belum diatur secara khusus, tetapi prinsip keabsahan perkawinan tetap mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Artinya, nikah online hanya diakui apabila dicatatkan secara resmi di KUA. Tanpa pencatatan, pernikahan daring tersebut dianggap nikah siri, sehingga tidak memiliki kekuatanhukum. REFERENSI