JURNAL KEBIJAKAN & PELAYANAN PUBLIK Volume 12. Nomor 2. Agustus 2024 P-ISSN: 2339-0999. E-ISSN: 2723-7575 Website: https://ojs-untikaluwuk. id/index. php/fisip This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. MORALITAS POLITIK DAN KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP LEMBAGA LEGISLATIF DI INDONESIA PASCA PEMILU 2024Ay Fitrah Dwi Sari Noho Ilmu Pemerintahan. Universitas Tompotika Luwuk Email : fitrahdwisarinoho98@gmail. Abstrak Penelitian ini menganalisis hubungan antara moralitas politik dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di Indonesia pada periode 2024Ae2025. Latar belakang penelitian ini didasari oleh meningkatnya krisis moral dan menurunnya kepercayaan publik terhadap DPR dan DPRD akibat maraknya pelanggaran etik dan korupsi politik pasca Pemilu 2024. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka, data dikumpulkan dari laporan lembaga resmi dan literatur ilmiah yang Hasil analisis menunjukkan bahwa lemahnya moralitas politik dan rendahnya akuntabilitas partai berpengaruh signifikan terhadap menurunnya legitimasi lembaga Temuan ini menegaskan pentingnya reformasi etika politik, transparansi, dan pengawasan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat basis moral dalam tata kelola demokrasi Indonesia. Kata Kunci: Moralitas Politik. Kepercayaan Publik. Legislatif. Etika Politik. Integritas Abstract This study analyzes the relationship between political morality and public trust in IndonesiaAos legislative institutions during the 2024Ae2025 period. The research is motivated by the growing moral crisis and declining public confidence in the DPR and DPRD following numerous ethical violations and political corruption cases after the 2024 election. Using a descriptive qualitative approach and a literature study method, data were obtained from official institutional reports and relevant scholarly sources. The analysis reveals that weak political morality and low party accountability significantly undermine the legitimacy of legislative institutions. The findings highlight the need for ethical reform, transparency, and public oversight to restore citizensAo trust in representative bodies. This research contributes to strengthening moral foundations in IndonesiaAos democratic governance. Keywords: political morality, public trust, legislature, political ethics, integrity Fitrah Dwi Sari Noho Pendahuluan Moralitas politik dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam dalam lanskap demokrasi pasca Pemilu 2024. Lembaga perwakilan rakyat yang semestinya berfungsi sebagai wadah artikulasi aspirasi masyarakat kini justru dihadapkan pada krisis legitimasi yang serius. Laporan Transparency International . menunjukkan skor Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia turun menjadi 34, mengindikasikan peningkatan persepsi publik terhadap praktik korupsi politik, termasuk di lingkungan parlemen. Kondisi ini diperkuat oleh serangkaian kasus pelanggaran etik dan moral yang melibatkan anggota DPR dan DPRD pada periode 2024Ae2025, seperti kasus dugaan korupsi hibah daerah senilai Rp450 miliar di Jawa Timur dan kasus gratifikasi politik di DPR RI (Tempo. Februari 2. Fenomena ini menandakan bahwa kepercayaan publik terhadap moralitas wakil rakyat semakin tergerus oleh perilaku politik yang tidak berlandaskan nilai-nilai etika publik. Krisis moral yang terjadi di kalangan legislatif tidak dapat dilepaskan dari lemahnya internalisasi nilai moral dan etika politik dalam sistem representasi. Komisi Pemberantasan Korups. mencatat meningkatnya pelanggaran etik yang melibatkan pejabat legislatif daerah selama tahun pertama periode 2024Ae2029. Hal ini berimplikasi langsung terhadap menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia hanya 41% responden menyatakan masih percaya pada DPR, angka yang menurun 8% dibanding tahun 2023. Penurunan ini menunjukkan adanya jurang kepercayaan antara publik dan lembaga perwakilan yang semakin melebar, menandakan bahwa krisis moral telah menjelma menjadi krisis legitimasi politik. Skema pemilu serentak yang memisahkan antara yang nasional dan lokal menjanjikan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu yang lebih efektif karena presiden terpilih dan kekuatan 24 Jurnal Pengawasan Pemilu I Bawaslu DKI Jakarta mayoritas di DPR berasal dari parpol atau koalisi parpol yang sama (Zuhro. Dalam literatur ilmu politik, kepercayaan publik . ublic trus. dipandang sebagai fondasi utama legitimasi demokrasi (Mishler & Rose, 2. Ketika kepercayaan publik menurun, efektivitas lembaga perwakilan dalam menjalankan fungsi legislasi, representasi, dan pengawasan menjadi terganggu. Namun, penelitian tentang hubungan antara moralitas politik dan kepercayaan publik di Indonesia masih relatif terbatas, terutama yang mengkaji periode pasca Pemilu 2024. Sebagian besar studi sebelumnya berfokus pada dimensi korupsi administratif atau akuntabilitas publik (Nurhadi & Prasetyo, 2. , tetapi belum banyak yang menganalisis bagaimana aspek moralitas dan perilaku etis legislator memengaruhi persepsi publik secara langsung. Dengan demikian, terdapat research gap penting untuk memahami bagaimana krisis moralitas politik dapat menjelaskan turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif Indonesia dalam konteks demokrasi kontemporer. Fenomena rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat dipahami melalui perspektif teori kepercayaan sosial (Social Trust Theor. yang dikemukakan oleh Fukuyama . Teori ini menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi bergantung pada integritas moral dan norma sosial yang menopang perilaku kolektif aktor politik. Ketika moralitas para pemimpin melemah, maka hubungan sosial-politik antara warga dan institusi negara ikut rapuh. Teori ini diperkuat oleh Moral Foundation Theory (Haidt & Joseph, 2. yang menjelaskan bahwa perilaku moral didasarkan pada fondasi nilai universal seperti keadilan, kesetiaan, dan Jurnal Kebijakan dan Pelayanan Publik Jika fondasi tersebut terkikis, maka kepercayaan publik akan menurun karena masyarakat tidak lagi melihat kesesuaian antara norma moral dan praktik politik yang dijalankan oleh wakil rakyat. Meski dilakukan melalui mekanisme politik formal, praktik tersebut tetap memiliki kecenderungan koruptif karena mengaburkan batas antara pelayanan publik dan kepentingan sempit (Pozsgai-Alvarez & Varraich, 2. Moralitas politik dalam konteks legislatif tidak hanya berkaitan dengan perilaku pribadi politisi, tetapi juga merupakan produk dari struktur kelembagaan dan budaya politik yang mengitarinya. (Thompson,1. menyatakan bahwa moralitas politik menuntut keselarasan antara etika pribadi dan tanggung jawab publik dalam pengambilan keputusan politik. Namun, di Indonesia, penelitian (Setiawan,2. mengungkapkan bahwa lemahnya pendidikan etika politik dan absennya mekanisme kontrol internal partai telah memperkuat praktik moral hazard di kalangan legislator Di sisi lain, studi Levi dan Stoker . menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak dapat dibangun semata melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui komitmen moral dan konsistensi perilaku etis para pemimpin politik. Rendahnya transparansi dan akuntabilitas DPR dalam pengambilan keputusan, sebagaimana ditunjukkan oleh (Nurhadi dan Prasetyo 2. , semakin memperburuk persepsi publik terhadap integritas institusional. Konteks politik Indonesia yang pluralistik dan berorientasi elektoral turut memperparah persoalan moralitas politik. Dalam sistem yang masih diwarnai oleh patronase, oligarki partai, dan politik uang, loyalitas terhadap kepentingan elite kerap mengalahkan integritas moral sebagai dasar pengambilan keputusan. Proses rekrutmen calon legislatif sering kali lebih menekankan kekuatan modal dan kedekatan politik daripada kredibilitas moral. Akibatnya, moralitas politik terpinggirkan oleh pragmatisme kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, publik menilai lembaga legislatif sebagai institusi yang jauh dari nilai-nilai moral dan keadilan sosial. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini berangkat dari kesadaran akan pentingnya membangun kembali fondasi moral dalam politik representatif. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana moralitas politik memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di Indonesia pada periode 2024Ae2025, serta mengidentifikasi faktor-faktor sosial dan kelembagaan yang memperkuat atau melemahkan hubungan tersebut. Selain memberikan kontribusi teoretis terhadap kajian etika politik, penelitian ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan, partai politik, dan lembaga legislatif dalam memperkuat nilai integritas, transparansi, dan tanggung jawab moral di ranah politik Indonesia. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya wacana tentang moral governance di negara demokrasi berkembang dengan mengintegrasikan konsep kepercayaan sosial dan moralitas politik. Secara praktis, hasil penelitian diharapkan dapat memperkuat agenda reformasi politik berbasis etika publik serta menjadi landasan bagi pembentukan lembaga etika legislatif yang lebih kredibel. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menawarkan analisis deskriptif terhadap krisis moral dan kepercayaan publik, tetapi juga memberikan landasan normatif untuk mengembalikan fungsi legislatif sebagai penjaga moralitas dan keadilan publik dalam sistem demokrasi Indonesia. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka . ibrary researc. untuk menganalisis moralitas politik dan kepercayaan publik Fitrah Dwi Sari Noho terhadap lembaga legislatif di Indonesia pada periode 2024Ae2025. Data dikumpulkan dari berbagai sumber sekunder, seperti artikel jurnal ilmiah, laporan lembaga resmi (KPK. Transparency International. LSI. Indikator Politik Indonesi. , serta berita investigatif media kredibel. Analisis data dilakukan secara tematik dengan menelaah pola perilaku moral anggota legislatif, tingkat kepercayaan masyarakat, serta hubungan keduanya dalam konteks sosial politik Indonesia. Proses analisis mencakup tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Miles. Huberman, & Saldaya, 2. Penelitian ini berlandaskan pada Social Trust Theory (Fukuyama, 1. dan Moral Foundation Theory (Haidt & Joseph, 2. untuk menjelaskan bahwa moralitas politik menjadi determinan penting dalam pembentukan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Hasil dan Pembahasan Dinamika Moralitas Politik di Lembaga Legislatif Hasil telaah literatur menunjukkan bahwa krisis moralitas politik di kalangan anggota legislatif Indonesia semakin menonjol pada periode 2024Ae2025. Fenomena ini ditandai oleh maraknya kasus pelanggaran etik, penyalahgunaan kekuasaan, serta perilaku tidak pantas yang terekspos luas di media sosial. Laporan KPK . mengungkapkan bahwa sebanyak 18% kasus korupsi yang ditangani lembaga tersebut melibatkan anggota DPR dan DPRD, meningkat 4% dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, sejumlah kasus skandal moral dan pelanggaran etik, seperti penyalahgunaan fasilitas publik dan gratifikasi politik, turut memperburuk citra moral legislatif. Kondisi ini memperkuat argumen Fukuyama . dalam Social Trust Theory, bahwa kepercayaan sosial masyarakat terhadap lembaga negara bergantung pada sejauh mana aktor politik menunjukkan integritas dan tanggung jawab moral. Ketika politisi gagal menjaga nilai-nilai tersebut, struktur kepercayaan sosial akan runtuh, menyebabkan defisit legitimasi yang mendalam terhadap lembaga politik formal. Penurunan Kepercayaan Publik terhadap DPR dan DPRD Survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia . menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR turun menjadi 46,3%, dari 52,1% pada tahun 2023. Laporan serupa dari Lembaga Survei Indonesia . menyebutkan bahwa 62% responden menilai anggota legislatif tidak menunjukkan keteladanan moral dan kerap melanggar etika publik. Tren ini memperlihatkan korelasi kuat antara persepsi moralitas politik dengan tingkat kepercayaan publik. Fenomena penurunan kepercayaan publik ini tidak hanya disebabkan oleh perilaku koruptif, tetapi juga oleh krisis moral representatif, yaitu jarak antara nilai-nilai publik . eadilan, tanggung jawab, kesederhanaa. dan perilaku elite politik. Sejalan dengan temuan Haryanto . , masyarakat cenderung memandang anggota legislatif sebagai kelompok yang memprioritaskan kepentingan partai dan pribadi dibandingkan kepentingan rakyat. Peran Media dan Era Disinformasi Dalam konteks digital, peran media sosial memperkuat eksposur terhadap perilaku moral anggota legislatif. Data MAFINDO . menunjukkan peningkatan 37% dalam penyebaran konten terkait skandal politik selama tahun pemilu 2024. Walaupun sebagian konten bersifat disinformasi, efek kumulatifnya memperdalam krisis kepercayaan masyarakat. Pratama . mencatat bahwa persepsi publik cenderung terbentuk lebih cepat oleh isu-isu viral ketimbang klarifikasi resmi lembaga Jurnal Kebijakan dan Pelayanan Publik negara, menunjukkan bahwa moralitas politik kini tidak hanya diuji secara substansial, tetapi juga perseptual. Dalam konteks ini. Moral Foundation Theory (Haidt & Joseph, 2. relevan untuk menjelaskan bagaimana publik menilai moralitas legislatif melalui prinsip-prinsip dasar moral Ai seperti keadilan . , tanggung jawab . , dan kesucian . Pelanggaran nilai-nilai tersebut dipersepsikan sebagai pengkhianatan terhadap moral kolektif bangsa, sehingga menciptakan moral outrage di ruang publik. Pola Struktural Krisis Moral Politik Krisis moralitas legislatif tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur dalam sistem politik yang berorientasi patronase dan pragmatisme. Studi Rizal dan Wibowo . menunjukkan bahwa rekrutmen calon legislatif masih sangat dipengaruhi oleh kedekatan dengan elite partai, bukan berdasarkan integritas moral. Proses politik yang bersifat transaksional ini menjadikan pelanggaran etika sebagai bagian dari normalitas politik sehari-hari. Kelemahan kode etik DPR dan DPRD juga berkontribusi pada rendahnya efek jera terhadap pelanggaran moral. KPK . mencatat bahwa hanya 73% anggota DPRD yang melaporkan LHKPN secara lengkap, menunjukkan lemahnya internalisasi etika dalam tata kelola politik. Kondisi ini mempertegas bahwa krisis moralitas politik merupakan konsekuensi dari lemahnya pengawasan internal, bukan sekadar perilaku menyimpang individu. Analisis Teoretik: Relasi Moralitas dan Kepercayaan Publik Hasil sintesis literatur memperlihatkan hubungan yang saling memengaruhi antara moralitas politik dan kepercayaan publik. Berdasarkan Social Trust Theory, kepercayaan publik terbentuk melalui persepsi terhadap integritas dan kejujuran elite Ketika politisi dianggap tidak bermoral, kepercayaan kolektif masyarakat terhadap lembaga negara akan menurun drastis. Dalam hal ini, moralitas berfungsi sebagai modal sosial yang menopang legitimasi demokrasi (Fukuyama, 1. Sementara itu. Moral Foundation Theory menegaskan bahwa moralitas bukan hanya atribut individu, melainkan representasi nilai sosial. Oleh karena itu, setiap pelanggaran moral anggota legislatif menciptakan disonansi moral yang memperlemah rasa keterwakilan publik terhadap parlemen. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menggerus partisipasi politik masyarakat dan memperlemah kualitas demokrasi Indonesia. Implikasi dan Refleksi Kelembagaan Temuan penelitian ini memiliki implikasi penting bagi reformasi kelembagaan Pertama, penguatan etika politik dan mekanisme pengawasan internal harus menjadi prioritas. Kode etik legislatif perlu ditegakkan secara konsisten, dengan sanksi moral dan administratif yang efektif. Kedua, partai politik perlu mereformasi sistem rekrutmen calon legislatif agar berorientasi pada rekam jejak moral, bukan sekadar loyalitas politik atau modal ekonomi. Ketiga, transparansi dan akuntabilitas publik harus diperkuat melalui digitalisasi pelaporan kekayaan dan keterbukaan sidang etik. Selain itu, pembentukan Public Integrity Index oleh lembaga independen dapat menjadi instrumen objektif untuk mengukur integritas moral anggota legislatif secara Upaya ini sejalan dengan praktik ethical governance di negara demokrasi maju yang menempatkan moralitas politik sebagai fondasi utama legitimasi kekuasaan publik. Secara keseluruhan, hasil penelitian menunjukkan bahwa krisis moralitas politik merupakan faktor dominan yang menyebabkan turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di Indonesia. Dalam konteks 2024Ae2025, perilaku tidak etis anggota Fitrah Dwi Sari Noho DPR dan DPRD, lemahnya sistem pengawasan internal, serta penyebaran disinformasi di ruang digital menjadi faktor utama penurunan legitimasi politik. Dengan demikian, revitalisasi moralitas politik dan penguatan etika publik menjadi agenda strategis untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat demokrasi substantif di Indonesia. Kesimpulan Penelitian ini menunjukkan bahwa krisis moralitas politik merupakan faktor kunci yang berkontribusi terhadap menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di Indonesia pada periode 2024Ae2025. Fenomena ini tidak hanya bersumber dari perilaku individu anggota legislatif yang melanggar etika publik, tetapi juga dari struktur politik yang masih sarat patronase, lemahnya mekanisme pengawasan internal, dan rendahnya akuntabilitas moral partai politik. Data empiris dari KPK . Transparency International . , serta survei Indikator Politik Indonesia . dan LSI . menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap DPR dan DPRD didominasi oleh ketidakpercayaan akibat maraknya kasus korupsi, pelanggaran etik, serta gaya hidup yang tidak mencerminkan nilai kesederhanaan dan tanggung jawab publik. Dalam kerangka Social Trust Theory (Fukuyama, 1. , moralitas politik terbukti menjadi fondasi utama pembentukan kepercayaan sosial. Ketika aktor legislatif gagal menampilkan integritas dan kejujuran, maka legitimasi lembaga akan melemah, menimbulkan defisit kepercayaan publik terhadap demokrasi representatif. Sementara itu. Moral Foundation Theory (Haidt & Joseph, 2. menjelaskan bahwa publik menilai moralitas politisi berdasarkan prinsip keadilan, kesetiaan, dan tanggung jawab Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kolektif bangsa. Dengan demikian, hasil penelitian ini menegaskan bahwa moralitas politik bukan hanya persoalan etika personal, tetapi juga aspek struktural dan institusional. Upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap legislatif harus dimulai dari reformasi etika politik, perbaikan sistem rekrutmen partai, dan penguatan budaya integritas di setiap jenjang kelembagaan politik. Bibliografi Pustaka yang berupa judul buku Fukuyama. Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity. Free Press. Thompson. Political Ethics and Public Office. Harvard University Press. Pustaka yang berupa jurnal ilmiah Haidt. , & Joseph. Intuitive ethics: How innately prepared intuitions generate culturally variable virtues. https://doi. org/10. 1162/0011526042365555 Mishler. , & Rose. What are the origins of political trust? Testing institutional and cultural theories in post-communist societies. Comparative Political Studies, 34. , 30Ae62. https://doi. org/10. 1177/0010414001034001002 Nurhadi. , & Prasetyo. Akuntabilitas Publik dan Persepsi Integritas Lembaga Legislatif di Indonesia. Jurnal Etika dan Politik, 6. , 45Ae59. https://doi. org/10. 31219/osf. io/6tkf9 Jurnal Kebijakan dan Pelayanan Publik Pozsgai-Alvarez. , & Varraich. Are different types of corruption tolerated QoG Working Paper Series, 2023. , https://w. se/sites/default/files/202405/2023_15_PozsgaiAlvarez_Varraich. Setiawan. Etika Politik dan Moral Hazard Legislator di Indonesia. Jurnal Filsafat Politik Nusantara, 5. , 201Ae218. https://doi. org/10. 47289/jfpn. Zuhro. Mewujudkan Pemilu 2024 Yang Berkualitas Dan Berintegritas. Kata Pengantar, 2, 71.