Efektivitas Regulasi Pengawasan Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam Mencegah Penipuan Perjalanan Travel Umrah Arina Saidah Putri Email : arinapoetri@gmail. Universitas Trunojoyo Madura. Jawa Timur. Indonesia ABSTRAK Penelitian ini mengkaji efektivitas regulasi dan pengawasan pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam mencegah penipuan perjalanan travel umrah. Maraknya kasus penipuan umrah di kedua negara menunjukkan adanya permasalahan mendasar dalam sistem pengawasan dan perlindungan konsumen. Di Indonesia, kasus First Travel dan Abu Tours menunjukkan lemahnya implementasi pengawasan meskipun regulasi telah ada. Sementara Malaysia dengan sistem tersentralisasi melalui Tabung Haji menunjukkan tingkat efektivitas yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, menganalisis regulasi dan kebijakan di kedua negara melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021, efektivitasnya masih lemah karena sistem pengawasan belum terintegrasi, keterbatasan sumber daya, dan minimnya kontrol pengelolaan dana jamaah. Sebaliknya. Malaysia dengan pendekatan sentralistik, penegakan hukum tegas, dan transparansi informasi lebih berhasil menekan kasus penipuan. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya perbaikan seperti penguatan perizinan, pengembangan aplikasi Siskopatuh, pembentukan rekening khusus dana jamaah, intensifikasi pengawasan lapangan, dan kampanye edukasi masyarakat, namun tantangan baru terus muncul seiring perkembangan teknologi digital. Kata Kunci: Regulasi. Pemerintah, dan Travel Umrah ABSTRACT This research examines the effectiveness of government regulations and supervision in Indonesia and Malaysia in preventing umrah travel fraud. The prevalence of umrah fraud cases in both countries indicates fundamental problems in the supervision system and consumer protection. In Indonesia, the First Travel and Abu Tours cases demonstrate weak supervision implementation despite existing regulations. Meanwhile. Malaysia with its centralized system through Tabung Haji shows a better level of effectiveness. This research employs a normative juridical method with a comparative law approach, analyzing regulations and policies in both countries through literature study of primary and secondary legal materials. The findings reveal that although Indonesia has a comprehensive legal framework through Law Number 8 of 2019 and Minister of Religious Affairs Regulation Number 5 of 2021, its effectiveness remains weak due to unintegrated supervision systems, limited resources, and minimal control over pilgrim fund management. Conversely. Malaysia with its centralistic approach, strict law enforcement, and information transparency has been more successful in reducing fraud cases. The Indonesian government has undertaken various improvement efforts such as strengthening licensing, developing the Siskopatuh application, establishing special pilgrim fund accounts, intensifying field supervision, and public education campaigns, yet new challenges continue to emerge with digital technology development. Keyword: Regulations. Government, and Umrah Travel Vol 1 No 1 . P ISSN || E ISSN . 30587/jism. PENDAHULUAN Maraknya kasus penipuan perjalanan umrah di kedua negara menunjukkan adanya permasalahan mendasar dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum. Di Indonesia, kasus penipuan umrah telah mencapai angka yang mengkhawatirkan. Kasus First Travel pada tahun 2017 menjadi salah satu skandal terbesar dengan kerugian mencapai Rp 905 miliar dan 310 jamaah, sementara kasus Abu Tours pada tahun 2018 bahkan lebih besar dengan kerugian Rp 1,2 triliun dan korban mencapai 96. 000 orang. Kondisi serupa terjadi di Malaysia, dimana pada tahun 2024. Kementerian Pelancongan. Seni dan Budaya Malaysia mencatat 349 kasus penipuan umrah dengan kerugian sebesar RM 14,9 juta. Bahkan pada tahun 2025, kasus penipuan masih terus bermunculan seperti kasus di Kudus yang merugikan 189 jamaah dengan kerugian mencapai Rp 4,92 miliar, dan kasus di Lamongan yang merugikan sekitar 1. 000 korban dengan kerugian mencapai Rp 17-18 miliar (Riani dkk. Berbagai kasus penipuan travel umrah menunjukkan pola yang berulang dalam modus Penelitian Nuraksari. Thalib, dan Salle mengidentifikasi bahwa penipuan travel umrah sering kali menggunakan skema ponzi, dimana dana dari jamaah baru digunakan untuk memberangkatkan jamaah lama, sehingga pada akhirnya banyak jamaah yang tidak dapat diberangkatkan ketika aliran dana berhenti (Aini Widya Utami & Putri Eka Ramadhani Batubara, 2. Permasalahan lain yang sering terjadi meliputi penawaran paket umrah dengan harga di bawah standar, penggunaan dokumen palsu atau izin yang telah kedaluwarsa, kegagalan penyediaan tiket dan visa, hingga penelantaran jamaah di negara transit. Secara khusus. Hilmi menganalisis bahwa korban penipuan travel umrah seringkali mengalami kerugian material yang signifikan disertai trauma psikologis karena impian mereka untuk beribadah ke tanah suci tidak terpenuhi (Shena Novera Hulaifa & Amad Sudiro, 2. Dalam konteks regulasi. Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif untuk mengatur penyelenggaraan ibadah umrah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan landasan hukum bagi pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) (Suwandono & S. Dajaan. Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan terakhir UU Nomor 14 Tahun 2025 yang memperkenalkan konsep umrah mandiri. Secara lebih teknis. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 mengatur detail mekanisme pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi pelaku yang menyebabkan kegagalan keberangkatan atau penelantaran jamaah. Perlindungan konsumen dalam konteks perjalanan umrah juga diatur melalui UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak-hak dasar bagi jamaah sebagai konsumen. Menurut Az. Nasution, perlindungan konsumen mencakup keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang atau jasa konsumen (Kholdaa, 2. Dalam konteks travel umrah, perlindungan ini meliputi hak atas keamanan, hak atas informasi yang benar dan jelas, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi wanprestasi. Penelitian Allyyu menekankan bahwa implementasi perlindungan konsumen terhadap jamaah umrah harus mencakup transparansi informasi layanan, kejelasan kontrak perjanjian, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. 2 Ae JIMS UMG Vol 1 No 1 . P ISSN || E ISSN . 30587/jism. Di Malaysia, pengawasan terhadap penyelenggara umrah berada di bawah koordinasi Kementerian Pelancongan. Seni dan Budaya (MOTAC) yang mencatat 1. 214 agensi pelancongan umrah yang terdaftar per September 2025 (Ananda dkk. , 2. Sistem perizinan Malaysia mengharuskan setiap penyelenggara umrah memiliki Lesen Khas Umrah (LKU) yang dikeluarkan oleh MOTAC, dengan mekanisme verifikasi yang dapat diakses masyarakat melalui portal resmi pemerintah. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah ada, masih terdapat celah dalam implementasi pengawasan yang memungkinkan terjadinya penipuan. Efektivitas pengawasan pemerintah terhadap travel umrah menjadi isu krusial yang perlu dikaji secara mendalam. Penelitian Rizki mengungkapkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengawasan PPIU di Kota Tangerang masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal koordinasi antar lembaga dan keterbatasan sumber daya manusia (Ayatullah & Arifin, 2. Sementara itu, penelitian Rohilah menunjukkan bahwa kebijakan Kementerian Agama RI terhadap PPIU dan perlindungan jamaah belum sepenuhnya efektif dalam mencegah kasus-kasus penipuan (Ayatullah & Arifin, 2. Mukhlis juga menegaskan bahwa perlindungan hukum jamaah umrah dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah masih memerlukan penguatan, terutama dalam aspek pengawasan preventif dan represif. Faktor-faktor yang menyebabkan kurang efektifnya pengawasan telah diidentifikasi dalam berbagai penelitian. Menurut Nuraksari. Thalib, dan Salle, faktor-faktor tersebut meliputi tumpang tindihnya pasal terkait sanksi yang membuka celah terjadinya multitafsir, keterbatasan sumber daya manusia di kepolisian, keterbatasan peralatan teknologi untuk mengumpulkan dan menganalisis data digital, serta kesulitan dalam mendapatkan bukti yang cukup dari korban dan saksi. Putra menambahkan bahwa lemahnya pengawasan Kementerian Agama terhadap penyelenggaraan ibadah umrah juga disebabkan oleh fokus pemerintah yang lebih besar pada penyelenggaraan ibadah haji, sehingga pengawasan terhadap umrah menjadi kurang optimal. Dalam perspektif hukum Islam, pengawasan pemerintah terhadap travel haji dan umrah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab syar'i untuk menjamin ketaatan beragama berdasarkan prinsip al-maslahah . ebaikan umu. dan sadd al-dzari'ah . enutup jalan menuju kerusaka. Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah Nomor 2892 tentang pentingnya menjaga amanah dalam urusan umat (Awaludin & Hakim, 2. Aspek penting lainnya dalam efektivitas regulasi adalah pendidikan dan literasi Banyak kasus penipuan terjadi akibat kurangnya informasi yang dimiliki jamaah terkait prosedur, hak, dan kewajiban mereka (Kholdaa, 2. Budaya masyarakat untuk berangkat umrah yang sangat kuat seringkali tidak diimbangi dengan kehati-hatian dalam memperhatikan legalitas perusahaan agen travel dan rasionalitas pembayaran. Oleh karena itu, sosialisasi aktif dari pemerintah melalui berbagai saluran komunikasi menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dalam konteks perbandingan internasional, beberapa negara telah menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat. Pakistan menerapkan sanksi yang sangat keras bagi penyelenggara yang tidak melaksanakan amanah dengan maksimal, sementara di Mesir terdapat aturan yang mengharuskan jemaah umrah terhubung dengan pemerintah untuk 3 Ae JIMS UMG Vol 1 No 1 . P ISSN || E ISSN . 30587/jism. monitoring dan bantuan jika terjadi masalah. Pengalaman negara-negara ini dapat menjadi referensi bagi Indonesia dan Malaysia dalam memperkuat sistem pengawasan mereka. Upaya-upaya penguatan pengawasan telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, antara lain melalui pembentukan Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgaku. di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang bekerjasama dengan Bareskrim Polri. Kementerian Agama juga telah mengintensifkan koordinasi dengan Polda dalam memberantas penipuan umrah. Selain itu, sistem akreditasi PPIU telah diterapkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum positif dan perlindungan konsumen, dimana proses akreditasi meliputi penilaian terhadap aspek keuangan, sumber daya manusia, dan sistem manajemen perusahaan. Namun demikian, implementasi berbagai regulasi dan upaya pengawasan tersebut masih memerlukan evaluasi mendalam untuk menilai efektivitasnya. Pertanyaan mengenai sejauh mana pengaturan regulasi dan mekanisme pengawasan yang telah diterapkan di Indonesia dan Malaysia mampu mencegah dan menangani kasus penipuan yang terus berulang menjadi sangat krusial untuk diteliti. Penelitian ini akan mengkaji efektivitas sistem regulasi dan pengawasan di Indonesia dan Malaysia dalam mencegah penipuan perjalanan travel umrah, serta mengidentifikasi upaya-upaya lain yang telah dilakukan kedua pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. KAJIAN TEORITIS Konsep Efektivitas Regulasi dan Pengawasan Efektivitas regulasi menurut Soerjono Soekanto diukur dari sejauh mana hukum dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks pengawasan perjalanan umrah, efektivitas tidak hanya dilihat dari ada tidaknya peraturan, tetapi bagaimana implementasinya di lapangan dapat mencegah dan menangani penipuan. Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa bekerjanya hukum dipengaruhi tiga elemen: substansi hukum . si regulas. , struktur hukum . elembagaan penegak huku. , dan kultur hukum . esadaran masyaraka. (Aini Widya Utami & Putri Eka Ramadhani Batubara, 2. Ketiga elemen ini saling berkaitan dalam menentukan apakah suatu regulasi dapat berjalan efektif atau tidak. Teori Perlindungan Konsumen dalam Jasa Perjalanan Ibadah Perlindungan konsumen merupakan hak fundamental yang dijamin dalam transaksi jasa, termasuk perjalanan umrah. Az-Zuhaili menegaskan bahwa dalam hukum Islam, perlindungan terhadap harta dan hak konsumen merupakan bagian dari maqashid syariah yang harus dijaga. Shidarta mengemukakan bahwa perlindungan konsumen mencakup aspek preventif dan represif (Suwandono & S. Dajaan, 2. Aspek preventif dilakukan melalui regulasi perizinan dan pengawasan rutin, sedangkan aspek represif melalui sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku usaha yang melanggar. Dalam kasus penipuan umrah, kedua aspek ini harus berjalan seimbang. Regulasi Perjalanan Umrah di Indonesia Di Indonesia, pengaturan penyelenggaraan ibadah umrah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh. Regulasi ini mengatur standar operasional, perizinan, dan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara umrah. Kementerian Agama sebagai otoritas utama memiliki kewenangan memberikan izin, melakukan pembinaan, dan mencabut izin penyelenggara yang bermasalah 4 Ae JIMS UMG Vol 1 No 1 . P ISSN || E ISSN . 30587/jism. (Kholdaa, 2. Namun demikian, masih banyak kasus penipuan yang lolos dari pengawasan, menunjukkan adanya celah dalam implementasi regulasi. Regulasi Perjalnan Umrah di Malaysia Malaysia mengatur perjalanan umrah melalui Tabung Haji dan Islamic Tourism Centre (ITC) yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Sistem di Malaysia cenderung lebih terpusat dengan mekanisme jaminan keuangan yang ketat bagi setiap Ahmad Hidayat Buang mencatat bahwa Malaysia menerapkan sistem deposit wajib dan insurance bond untuk melindungi jamaah dari risiko kegagalan keberangkatan (Riani dkk. , 2. Pendekatan ini memberikan lapisan perlindungan tambahan yang tidak selalu ada dalam sistem Indonesia. Bentuk-Bentuk Penipuan dalam Perjalanan Umrah Penipuan perjalanan umrah umumnya meliputi penggelapan dana jamaah, kegagalan keberangkatan tanpa pengembalian uang, dan pelayanan tidak sesuai janji. Modus operandi pelaku sering memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap agen yang menggunakan simbol-simbol keagamaan. Menurut Yusuf Shofie, penipuan dalam jasa perjalanan termasuk kategori wanprestasi dan dapat pula dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP (Suwandono & S. Dajaan, 2. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus penipuan umrah dapat dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana. Teori Pengawasan Pemerintahan Pengawasan pemerintahan menurut Victor Situmorang adalah kegiatan untuk menjamin agar pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana, kebijakan, dan ketentuan yang telah Dalam konteks penyelenggaraan umrah, pengawasan dilakukan secara preventif . ebelum terjadi pelanggara. dan represif . etelah terjadi pelanggara. Pengawasan yang efektif memerlukan koordinasi antar instansi. Selain Kementerian Agama, pengawasan juga melibatkan Kementerian Pariwisata. Otoritas Jasa Keuangan, dan aparat penegak hukum (Ayatullah & Arifin, 2. Koordinasi yang lemah seringkali menjadi celah bagi pelaku penipuan untuk beroperasi. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penipuan Pencegahan penipuan dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat, pengetatan perizinan, dan audit berkala terhadap penyelenggara. Pemerintah Indonesia telah meluncurkan aplikasi Siskopatuh untuk memudahkan jamaah mengecek legalitas penyelenggara umrah. Selain itu, pembentukan dana jaminan atau insurance scheme menjadi solusi yang banyak diterapkan di berbagai negara (Kholdaa, 2. Malaysia telah lebih dulu menerapkan sistem ini, sementara Indonesia masih dalam tahap penyempurnaan regulasi terkait jaminan keuangan bagi jamaah. Studi Komparafif Indonesia-Malaysia Perbandingan sistem pengawasan antara Indonesia dan Malaysia menunjukkan perbedaan signifikan dalam pendekatan. Malaysia cenderung lebih sentralistik dengan kontrol ketat pemerintah, sementara Indonesia memberikan ruang lebih besar kepada sektor swasta dengan konsekuensi pengawasan yang lebih kompleks (Ayatullah & Arifin, 2. Nurul Huda mencatat bahwa tingkat kasus penipuan umrah di Indonesia lebih tinggi dibandingkan Malaysia, yang mengindikasikan perlunya pembelajaran dari best practices yang diterapkan 5 Ae JIMS UMG Vol 1 No 1 . P ISSN || E ISSN . 30587/jism. negara jiran. Namun, perbedaan konteks sosial-ekonomi dan skala operasional juga perlu dipertimbangkan dalam adopsi kebijakan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum antara Indonesia dan Malaysia dalam mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Metode yuridis normatif dipilih karena penelitian ini berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, serta implementasi regulasi yang berlaku di kedua negara (Samosir, 2. Pendekatan perbandingan hukum digunakan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan sistem pengawasan yang diterapkan, sehingga dapat ditemukan model terbaik dalam mencegah dan menangani kasus penipuan travel umrah. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber hukum dan literatur terkait. Bahan hukum primer mencakup peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah beserta perubahannya. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dari sisi Malaysia, bahan hukum primer meliputi regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pelancongan. Seni dan Budaya Malaysia serta kebijakan Tabung Haji sebagai lembaga pengelola ibadah haji dan umrah. Bahan hukum sekunder diperoleh dari jurnal ilmiah, hasil penelitian terdahulu, buku-buku hukum, artikel ilmiah, dan publikasi resmi pemerintah yang membahas tentang pengawasan penyelenggaraan umrah dan perlindungan konsumen. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia untuk memperjelas istilah-istilah teknis yang Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan, membaca, dan mengkaji berbagai dokumen hukum serta literatur yang relevan dengan topik penelitian (Mushab Al Umairi dkk. , 2. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analitis (Sidiq & Rohma, 2. Analisis dilakukan dengan cara mendeskripsikan regulasi dan kebijakan yang berlaku di Indonesia dan Malaysia, kemudian menganalisis efektivitas implementasinya dalam mencegah penipuan travel umrah. Proses analisis juga melibatkan identifikasi kelemahan dan kelebihan masing-masing sistem pengawasan untuk kemudian ditarik kesimpulan mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan guna memperkuat perlindungan hukum bagi jamaah umrah. Melalui metode ini diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana regulasi dan pengawasan pemerintah di kedua negara dapat lebih efektif dalam melindungi hak-hak jamaah dari praktik penipuan yang merugikan. HASIL DAN PEMBAHASAN Efektivitas Regulasi dan Pengawasan Haji dan Umroh di Indonesia dan Malaysia dalam Menangani Penipuan Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup komprehensif dalam pengaturan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi payung hukum utama yang mengatur 6 Ae JIMS UMG Vol 1 No 1 . P ISSN || E ISSN . 30587/jism. seluruh aspek penyelenggaraan kedua ibadah tersebut (Negara, 2. Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 yang secara spesifik mengatur tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (KEMENAG RI, 2. Dalam implementasinya, pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) untuk memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Proses perizinan ini melibatkan verifikasi dokumen, pemeriksaan kelayakan finansial, hingga penilaian kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki. Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak terjadi kasus penipuan yang melibatkan travel umroh ilegal maupun yang sudah berizin. Kasus PT First Travel menjadi cermin dari lemahnya pengawasan yang dilakukan. Perusahaan ini beroperasi dengan izin resmi namun tetap melakukan penipuan terhadap lebih dari 60. 000 jemaah dengan kerugian mencapai Rp 900 Hal ini membuktikan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup tanpa disertai pengawasan yang ketat dan berkelanjutan. Kementerian Agama sebagai regulator utama sebenarnya telah menetapkan sistem pengawasan berlapis. Pengawasan ini mencakup aspek administratif, keuangan, dan operasional PPIU. Namun demikian, sistem pengawasan yang ada masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara menyeluruh. Salah satu kelemahan mendasar adalah minimnya pengawasan terhadap pengelolaan dana jemaah. Meskipun regulasi mengharuskan PPIU untuk menyetorkan dana jemaah ke rekening khusus yang diawasi, implementasinya tidak berjalan optimal. Banyak PPIU yang menggunakan dana jemaah untuk keperluan operasional lain atau bahkan investasi berisiko tinggi tanpa sepengetahuan jemaah. Pengawasan lapangan juga terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Dengan jumlah PPIU yang mencapai ratusan perusahaan tersebar di seluruh Indonesia, kapasitas pengawasan Kementerian Agama menjadi tidak sebanding. Akibatnya, banyak pelanggaran yang luput dari deteksi hingga akhirnya berkembang menjadi kasus penipuan berskala besar. Malaysia memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengatur penyelenggaraan Tabung Haji sebagai lembaga negara memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji serta umroh. Sistem ini memberikan jaminan keamanan yang lebih baik bagi jemaah karena seluruh proses dikelola secara terpusat dan transparan. Regulasi di Malaysia juga lebih ketat dalam hal perizinan dan pengawasan travel umroh. Setiap penyelenggara wajib memiliki modal yang besar dan harus melewati audit finansial secara berkala. Pemerintah Malaysia juga menerapkan sistem jaminan keuangan yang mengharuskan setiap travel untuk memiliki dana cadangan guna mengantisipasi risiko gagal Meski demikian. Malaysia tidak sepenuhnya terbebas dari kasus penipuan umroh. Beberapa tahun terakhir masih ditemukan kasus travel gelap yang memanfaatkan celah Namun secara umum, tingkat kejadian penipuan di Malaysia jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia karena sistem pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi. Perbandingan antara Indonesia dan Malaysia menunjukkan beberapa perbedaan Pertama, dari sisi kelembagaan. Malaysia memiliki struktur yang lebih tersentralisasi melalui Tabung Haji, sementara Indonesia mengandalkan sistem perizinan kepada sektor swasta. Pendekatan tersentralisasi terbukti lebih efektif dalam mencegah penipuan karena kontrol pemerintah yang lebih kuat. Kedua, aspek penegakan hukum di Malaysia cenderung lebih tegas. Sanksi bagi pelaku penipuan umroh tidak hanya berupa pencabutan izin tetapi juga hukuman pidana yang 7 Ae JIMS UMG Vol 1 No 1 . P ISSN || E ISSN . 30587/jism. Di Indonesia, meskipun regulasi mengatur sanksi pidana, proses hukumnya seringkali berbelit dan memakan waktu lama sehingga tidak memberikan efek jera. Ketiga, transparansi informasi dan edukasi kepada calon jemaah di Malaysia lebih Pemerintah secara aktif menyebarkan informasi mengenai daftar travel resmi dan cara mengenali modus penipuan. Sementara di Indonesia, upaya edukasi masih terbatas dan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa regulasi yang ada di kedua negara sebenarnya sudah cukup memadai dari sisi substansi. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan. Indonesia perlu belajar dari Malaysia dalam hal integrasi sistem pengawasan, penegakan hukum yang tegas, dan edukasi masif kepada Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Penipuan Travel Umroh Pasca kasus First Travel, pemerintah Indonesia melakukan perombakan besar-besaran terhadap sistem perizinan PPIU. Kementerian Agama memperketat persyaratan perizinan dengan menaikkan standar modal minimal dan mewajibkan adanya asuransi perlindungan Setiap PPIU juga diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan secara berkala sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana. Pemerintah juga mengembangkan sistem informasi terintegrasi yang memuat database seluruh PPIU resmi. Masyarakat dapat mengakses informasi ini melalui aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Penyelenggaraan Haji Terpad. untuk memverifikasi legalitas travel sebelum mendaftar. Langkah ini cukup efektif dalam mengurangi risiko masyarakat tertipu oleh travel ilegal. Salah satu inovasi penting adalah pembentukan mekanisme perlindungan keuangan jemaah melalui sistem rekening khusus dan dana talangan. PPIU diwajibkan untuk menyimpan dana jemaah di rekening bersama yang diawasi oleh bank syariah dan Kementerian Agama. Dana ini tidak dapat dicairkan kecuali untuk keperluan penyelenggaraan umroh sesuai jadwal keberangkatan. Pemerintah juga mendorong pembentukan lembaga penjaminan yang dapat memberikan kompensasi kepada jemaah jika terjadi kegagalan keberangkatan akibat masalah finansial PPIU. Meski implementasinya masih menghadapi kendala teknis, langkah ini merupakan terobosan penting dalam melindungi hak konsumen. Kementerian Agama membentuk tim pengawas khusus yang bertugas melakukan audit mendadak terhadap PPIU. Pengawasan tidak hanya fokus pada aspek administratif tetapi juga operasional di lapangan, termasuk kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah. PPIU yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin secara permanen. Dari sisi hukum pidana, aparat penegak hukum juga lebih responsif dalam menangani kasus penipuan umroh. Kepolisian membentuk unit khusus yang menangani kejahatan di sektor jasa keagamaan. Koordinasi antara Kementerian Agama. Kepolisian, dan Kejaksaan diperkuat untuk mempercepat proses hukum dan eksekusi terhadap pelaku. Pemerintah menyadari bahwa pencegahan penipuan tidak cukup hanya dengan regulasi dan pengawasan, tetapi juga memerlukan peningkatan literasi masyarakat. Kementerian Agama secara rutin mengadakan sosialisasi tentang tata cara memilih travel umroh yang aman dan terpercaya. Kampanye dilakukan melalui berbagai media, mulai dari media massa, media sosial, hingga ceramah di masjid-masjid. Materi edukasi mencakup cara 8 Ae JIMS UMG Vol 1 No 1 . P ISSN || E ISSN . 30587/jism. mengecek legalitas PPIU, memahami hak dan kewajiban sebagai jemaah, mengenali modus penipuan, hingga langkah hukum yang dapat ditempuh jika menjadi korban. Upaya ini mulai menunjukkan hasil dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih travel umroh. Pemerintah juga membangun sinergi dengan berbagai pihak terkait. Kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan untuk mengawasi aspek keuangan PPIU, terutama terkait pengelolaan dana jemaah dan skema pembiayaan yang ditawarkan. Kolaborasi dengan asosiasi pengusaha travel umroh juga diperkuat untuk melakukan pengawasan internal dan peningkatan standar layanan. Di tingkat internasional, pemerintah Indonesia menjalin kerjasama dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan kualitas layanan di tanah suci. Hal ini penting karena banyak kasus penipuan yang baru terungkap setelah jemaah tiba di Arab Saudi dan mendapati fasilitas tidak sesuai janji. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, tantangan masih terus muncul. Perkembangan teknologi digital membuka peluang baru bagi modus penipuan yang lebih canggih. Travel ilegal kini banyak beroperasi melalui media sosial dan platform digital yang sulit dilacak. Pemerintah perlu terus beradaptasi dan mengembangkan strategi pengawasan yang lebih inovatif untuk mengimbangi perkembangan modus kejahatan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan, dapat ditarik beberapa kesimpulan penting terkait efektivitas regulasi pengawasan haji dan umroh serta upaya pemerintah dalam menangani penipuan travel umroh. Pertama, regulasi yang ada di Indonesia melalui UU No. 8 Tahun 2019 dan Permenag No. 8 Tahun 2018 secara substansi sudah cukup memadai dalam mengatur penyelenggaraan ibadah umroh. Namun efektivitasnya masih lemah akibat sistem pengawasan yang belum terintegrasi secara menyeluruh, keterbatasan sumber daya pengawas, dan minimnya kontrol terhadap pengelolaan dana jemaah. Kasus First Travel membuktikan bahwa keberadaan izin resmi tidak menjamin keamanan jemaah jika pengawasan tidak berjalan optimal. Sementara itu. Malaysia dengan sistem tersentralisasi melalui Tabung Haji menunjukkan efektivitas yang lebih baik dalam mencegah penipuan karena kontrol pemerintah yang lebih kuat, penegakan hukum yang tegas, serta transparansi informasi yang lebih massif. Perbedaan mendasar terletak pada pendekatan kelembagaan dimana Indonesia mengandalkan sektor swasta dengan perizinan, sedangkan Malaysia menggunakan sistem terpusat yang memberikan jaminan keamanan lebih baik bagi jemaah. Kedua, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya konkret untuk mengatasi maraknya kasus penipuan travel umroh. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem perizinan dengan persyaratan lebih ketat, pengembangan aplikasi Siskopatuh untuk verifikasi legalitas PPIU, pembentukan mekanisme perlindungan dana jemaah melalui rekening khusus, peningkatan pengawasan lapangan dan audit mendadak, pembentukan unit khusus penegakan hukum, kampanye edukasi dan literasi masyarakat secara masif, serta kolaborasi dengan OJK dan otoritas Arab Saudi. Meskipun berbagai langkah progresif telah ditempuh, tantangan terus berkembang seiring kemajuan teknologi digital yang membuka celah bagi modus penipuan baru melalui media sosial dan platform digital. Oleh karena itu, diperlukan adaptasi berkelanjutan dalam strategi pengawasan agar dapat mengimbangi perkembangan kejahatan di sektor jasa keagamaan ini. 9 Ae JIMS UMG Vol 1 No 1 . P ISSN || E ISSN . 30587/jism. DAFTAR PUSTAKA