Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 LANDASAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/PID. SUS. ANAK/2018/PN. SPG) Triu Artanti. Karyoto Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri Email: triuartanti22@gmail. ABSTRAK Pemberian sanksi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam putusan perkara nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg memunculkan berbagai pertanyaan mengapa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan pidana penjara merupakan sanksi terakhir yang harus Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti melakukan penelitian dengan judul AuLandasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/ 2018/PN. Sp. Rumusan masalah penelitian ini yaitu . Apa yang menjadi landasan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak . dalam putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg? . Bagaimana perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap penjatuhan pidana penjara pada anak dalam kasus Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yaitu . Yang menjadi landasan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak . tindak pidana dalam putusan tersebut yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Anak tersebut merupakan perbuatan tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak pelaku dalam putusan tersebut yakni penjatuhan pidana penjara terhadap Anak . telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena penjatuhan pidana tersebut tidak melebihi 7,5 tahun. Kata Kunci: Pidana Penjara. Anak. ABSTRACT Imposing criminal sanctions on children in conflict with the law in case decision number 2/Pid. Sus. Anak/2018/PN. Spg raises various questions why the Panel of Judges imposed a prison sentence, whereas Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System states that imprisonment is the final sanction that must be taken. Based on this background, the researcher conducted research with the title "Basic Considerations of Judges in Imposing Crime Against Children (Study of Decisions of the Sampang District Court Case Number 2/Pid. Sus. Anak/2018/PN. Sp. The formulation of the research problem is . What is the basis for the consideration of the Panel of Judges in imposing a 6-year prison sentence on the child . he perpetrato. in the decision of the Sampang District Court Case Number 2/Pid. Sus. Anak/2018/PN. Spg? . What is the perspective of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System regarding the imposition of prison sentences on children in Case Number 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg? This research method uses a type of normative legal research. The results of this study are . The basis for the judge's consideration in imposing a 6year prison sentence on the child . of the crime in the decision is that the act committed by the child is an act of crime which is categorized as a serious crime and has fulfilled the elements of -the elements of a crime resulting in the loss of a person's life. The perspective of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System against Child perpetrators in the decision, namely the imposition of prison sentences on Children . is in accordance with the provisions in Article 81 of the Law Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System because the sentence did not exceed 7. 5 years. Keywords: Imprisonment. Child. Triu Artanti. Karyoto. Landasan Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 PENDAHULUAN Kasus tindak pidana dapat melibatkan berbagai pihak baik orang dewasa maupun anak-anak. salah satu permasalahan yang kerap kali muncul dimasyarakat adalah tindak pidana pembunuhan yang mana tindak pidana pembunuhan tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, selain itu tindak pidana pembunuhan juga melanggar ketentuan hukum serta melanggar hak asasi manusia yakni hak untuk hidup. Sasaran tindak pidana pembunuhan merupakan nyawa seseorang yang tidak dapat digantikan dengan suatu apapun. 1 Tindak pidana pembunuhan merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Untuk mencegah tindak pidana pembunuhan, maka diperlukan sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana Penjatuhan sanksi pidana menjadi sebuah alat kekuasaan untuk menguatkan berlaku serta berjalannya norma dalam masyarakat. Selain menjadi penguat bagi berlakunya norma dimasyarakat, penjatuhan sanksi pidana juga dapat digunakan untuk memberantas tindakantindakan yang mengganggu jalannya norma Penjatuhan sanksi tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang telah dewasa dan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak tentu tidak dapat disamakan. Dalam hal pemberian sanksi kepada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menjelaskan berbagai kedudukan atau posisi Anak yang Berhadapan dengan Hukum selanjutnya disebut dengan ABH yaitu anak sebagai pelaku yang disebut Anak, kemudian anak sebagai korban yang disebut Anak Risky Themar Bes Safsafubun, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak. Jurnal Kreatif Mahasiswa Hukum. Volume 1. Nomor 2, 2021, hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Korban dan anak yang menjadi saksi disebut Anak Saksi. Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga telah mengatur bahwa ABH adalah anak yang usianya 12 Tahun hingga 18 tahun. Sedangkan ABH dibawah usia 12 Tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang tata cara diversi dalam menangani perkara anak dibawah usia 12 Tahun. Seorang anak dalam melakukan tindak pidana dilatarbelakangi berbagai motivasi. Menurut Romli Atmasasmita, terdapat berbagai faktor atau motivasi yang melatarbelakangi anak dalam melakukan tindak pidana. Motivasi tersebut yaitu motivasi intrinsik atau motivasi yang terjadi dalam diri seorang anak yang meliputi faktor intelegensia, faktor usia, faktor kelamin serta kedudukan seorang anak dalam keluarga. Sedangkan faktor ekstrinsik yang melatarbelakangi anak melakukan tindak pidana diantaranya yaitu faktor rumah tangga, faktor pendidikan dan sekolah, faktor pergaulan anak serta faktor media masa. Pemberian sanksi terhadap ABH harus mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki oleh anak, baik dari segi jasmani dan rohani, maupun dari segi pertanggungjawaban pidana atas perilaku maupun tindakannya. Pemberian sanksi pidana terhadap ABH merupakan upaya terakhir (Ultimum Remediu. bilamana upaya lain tidak berhasil. Konsep mengenai pemberian sanksi sebagai upaya terakhir ini juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak menjelaskan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tua, kecuali terdapat alasan atau aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan antara anak 2 Ibid. , hlm. 3 Bilher Hutahaen. Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak Kajian Putusan Nomor 50/Pid. B/2009/PN. Btg. Jurnal Yudisial. Volume 6 No. 1, 2023. Hlm. Triu Artanti. Karyoto. Landasan Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 dan orang tua tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. 4 Sedangkan dalam pasal 66 ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Konsep pemberian sanksi pidana terhadap ABH sebagai upaya terakhir juga diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana bagi anak dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan. Salah satu contoh ABH yang ramai menjadi pembahasan dimasyarakat terjadi di SMAN 1 Torjun. Sampang. Madura pada 1 Februari 2018. Seorang siswa disekolah tersebut memukul gurunya sendiri hingga meninggal dunia. Hal tersebut berawal ketika seorang guru disekolah tersebut menyuruh muridnya untuk melukis, namun murid tersebut tidak menghiraukan hingga guru tersebut menegurnya berkali-kali, akan tetapi tidak dihiraukan oleh murid tersebut, hingga akhirnya murid tersebut memukul gurunya dibagian pelipis kanan hingga meninggal Hakim Pengadilan Negeri Sampang 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg menyatakan bahwa murid tersebut terbukti merampas nyawa seseorang dan menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 6 . tahun kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 7 Kadek Danendra Pramatama dan Komang Pradnyana Sudibya. Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, hlm 2 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 anak tersebut. 8 Penjatuhan sanksi pidana terhadap ABH dalam putusan pengadilan tersebut merupakan sesuatu hal yang sah apabila didasarkan pada kemandirian hakim. Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim wajib menjaga kemandirian peradilan. Pemberian sanksi terhadap ABH Putusan 2/Pid. Sus. Anak/2018/PN. Spg juga selaras dengan tugas hakim yaitu mengkonstatir peristiwa hukum yang diajukan oleh para pihak, dalam hal ini hakim mengetahui dan meyakini apakah suatu peristiwa hukum yang diajukan benar-benar terjadi. Mengkualifisir peristiwa hukum yang diajukan oleh para pihak, yakni hakim menilai apakah suatu peristiwa yang benar-benar terjadi memiliki perundang-undangan Mengkonstituir yaitu menetapkan hukum atau memberi putusan kepada para pihak yang berperkara. Motivasi pertimbangan hakim yang menunjukkan kesalahan seorang terdakwa tidak diwarnai dan tidak dipadukan dengan keyakinan hakim dalam memutuskan suatu pertanyaan besar bagi masyarakat. Jarang sekali dijumpai suatu putusan pengadilan yang memuat uraian pertimbangan secara sistematis dan argumentatif yang mengaitkan dan memadukan antara keterbuktian kesalahan terdakwa dengan keyakinan hakim. Akibatnya pertimbangan dalam suatu putusan, hanya tulisan yang berisi pengulangan kalimat keterangan terdakwa dan keterangan saksi tanpa kemauan dan keberhasilan menyusun uraian pertimbangan yang menyimpulkan suatu pendapat tentang keyakinan hakim, kesalahan, posisi dan kondisi terdakwa. Putusan seperti itu 8 Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/PN. Spg. https://papurwodadi. id/index. php/26-halamandepan/artikel/359-kemandirian dan-keyakinanhakim-pada-proses-peradilan-sebagai-upayamenjadi-hakim-ideal-dan-profesional# ftn4 di akses pada 14 April 2023 pukul 00. 14 WIB. Triu Artanti. Karyoto. Landasan Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 sangatlah kering analisa dan tidak Pemberian sanksi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg memunculkan berbagai pertanyaan mengapa Majelis Hakim perampasan hak . , sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa pidana penjara adalah sanksi terakhir yang harus diambil. Meskipun Majelis Hakim telah mempertimbangkan dalam putusannya, tetapi hal tersebut masih menjadi polemik dimasyarakat mengingat Anak sebagai Pelaku dalam putusan tersebut merupakan seorang anak yang kedudukannya harus dilindungi, dijaga dan masih perlu mendapatkan bimbingan dari orang tua atau Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti melakukan penelitian dengan judul AuLandasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Sp. Ay. Rumusan Masalah Apa pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak . dalam putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg? Bagaimana perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap penjatuhan pidana penjara pada anak Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian (Legal Researc. merupakan suatu proses penelitian hukum Jajang Cardidi. Kajian Hermeneutis Terhadap Makna Keyakinan Hakim Dan Peranannya Untuk Putusan (Voni. Pidana. Jurnal Graduate Unpar. Volume 1. Nomor 2, 2014. Hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 yang digunakan untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab suatu permasalahan hukum yang diteliti. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. Teknik pengelolaan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode studi Metode studi pustaka merupakan pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari sumber dan dibutuhkan dalam penelitian hukum 12 Analisis menggunakan analisiS deduktif, metode analisis deduktif merupakan penarikan kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. PEMBAHASAN Landasan Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Selama 6 Tahun Terhadap Anak (Pelak. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg. Pemidanaan merupakan suatu proses dari pidana itu sendiri yang mana memiliki orientasi pemberian efek jera sehingga untuk memaksimalkan dan mengaplikasikannya perlu suatu cara yaitu dengan menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap orang yang melakukan kejahatan maupun pelanggaran. Kejahatan maupun pemidanaan dapat dilakukan oleh siapapun termasuk dilakukan oleh Anak. Salah satu kejahatan yang dilakukan oleh anak yang cukup menyita perhatian terjadi di SMAN 1 Torjun. Sampang sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg. 11 Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2. , hlm. 12 Ibid. ,hlm. 13 Ibid. ,hlm. 14 Teguh Prasetyo. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana (Bandung: Nusa Media, 2. Triu Artanti. Karyoto. Landasan Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/ 2018/ PN. Spg memvonis Anak Pelaku dengan pidana penjara 6 . Penjatuhan pidana penjara terhadap Anak pelaku tindak pidana dalam putusan tersebut diberikan oleh majelis hakim dalam rangka menjalankan peranannya yaitu memahami tujuan dari hukum yang berkembang di masyarakat, serta menggali keadilan dan nilainilai yang hidup dalam masyarakat. 15 Dalam mengadili perkara tersebut juga merupakan bentuk pelaksanaan tugas hakim yaitu mengadili suatu perkara yang mana dalam mengadili suatu perkara hakim bebas dari intervensi mana pun baik dari lembaga eksekutif, lembaga legislatif serta pihak-pihak Kemandirian hakim dalam mengadili suatu perkara ditegaskan dalam Pasal 24 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia AuKekuasaan menegakkan hukum dan keadilanAy. Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Anak pelaku tindak pidana harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti aspek yuridis, filosofis dan aspek 17 Pertimbangan yuridis merupakan pertimbangan hakim yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan secara formil. Pertimbangan yuridis pada Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg yaitu didasarkan pada Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan pertimbangan hakim yang mana diberikan 15 Jajang Cardidi. Kajian Hermeneutis Terhadap Makna Keyakinan Hakim Dan Peranaannya Untuk Putusan (Voni. Pidana. Jurnal Graduate Unpar. Volume 1. Nomor 2, 2014. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 17 Gerald Gary Moniharapon. Dkk. Sanksi Pidana Perbuatan Sengaja Menyalahgunakan Senjata Api Oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tatohi. Volume 1. Nomor 7, 2021, hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 agar pelaku tindak pidana dapat memperbaiki dan tidak mengulangi tindak pidana lagi. Pertimbangan filosofis pada Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg dapat dilihat dari keadaan yang meringankan yaitu usia Anak Pelaku yang masih muda, sehingga dengan penjatuhan pidana diharapkan agar Anak Pelaku kedepan dapat memperbaiki tingkah lakunya dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan pertimbangan penjatuhan pidan yang diberikan oleh hakim kepada pelaku tindak pidana agar penjatuhan pidana tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Pertimbangan sosiologis dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg perbuatan Anak Pelaku yang menjadikan anak yang berada dalam kandungan korban menjadi yatim sebelum lahir dan perbuatan Anak Pelaku yang telah menciderai korp guru di Negeri ini. Penjatuhan pidana penjara terhadap Anak Pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018 /PN. Spg didasarkan pada alat bukti yang kuat. Alat bukti yang kuat menjadikan petunjuk bagi hakim untuk membuktikan benar atau tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, diperlukan adanya suatu Pembuktian ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Oleh karena itu, hakim tidak dapat mempergunakan alat bukti yang bersebrangan dengan undang-undang, karena kebenaran atas suatu putusan harus teruji dengan alat bukti yang sah secara hukum serta memiliki kekuatan pembuktian yang melekat pada setiap alat bukti yang 18 Johan Wahyudi. Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian di Pengadilan. Jurnal Perspektif. Volume 17. Nomor 2, 2022, hlm. 19 Hetty Hassanah. Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gamblin. Triu Artanti. Karyoto. Landasan Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Pembuktian berdasarkan pasal 183 KUHAP, menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. 20 Sistem menurut undang-undang secara negative yang diatur dalam pasal 183 KUHAP mempunyai pokokpokok sebagai berikut: Tujuan akhir pembuktian untuk memutus perkara pidana, yang jika memenuhi syarat pembuktian dapat menjatuhkan pidana. Dengan kata lain bahwa pembuktian ditujukan untuk memutus perkara pidana, semata-mata menjatuhkan pidana. Standar/syarat tentang hasil pembuktian untuk menjatuhkan pidana dengan dua syarat yang saling berhubungan dan tidak terpisahkan, yaitu: Harus sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah. Dengan menggunakan sekurangkurangnya duat alat bukti Hakim memperoleh keyakinan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018 / PN. Spg, penuntut umum mengajukan barang bukti yaitu sebuah baju seragam SMA lengan panjang warna putih, sebuah celana panjang kain SMA warna putih, sepasang sepatu warna hitam sol warna coklat merk kickers, sebuah potongan botol air mineral yang terdapat noda cat warna hitam, sebuah baju batik motif bunga kombinasi warna biru putih dan coklat, satu kaleng cat paragon, sebuah kuas cat, sebuah celana panjang kain warna hitam, 13 buah kuas cat dengan pegangan yang terbuat dari kayu warna coklat, 5 buah kuas cat ukuran 1,25 MM dengan pegangan terbuat dari kayu. Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Unikom. Volume 8. Nomor 2, 2021, hlm. 20 M. Karjadi dan R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (Bogor: Politeia, 1. , hlm. 21 Adhami Chazawi. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Bandung: Alumni, 2. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 1 eksemplar buku nilai dan daftar hadir siswa semester genap tapel 2017/2018 nama korban, 1 eksemplar buku nilai dan absensi semester ganjil/tahun pelajaran 2017/2018. Berbagai alat bukti tersebut sudah memenuhi ketentuan pasal 183 KUHAP yang pada pokoknya yaitu sekurang-kurangnya 2 . alat bukti untuk dapat dijadikan dasar hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak Pelaku. Majelis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara tentu didasarkan pada berbagai pertimbangan. Dalam pasal 50 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Putusan pengadilan selain memuat alasan dan dasar putusan juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim dilakukan dalam rangka menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang. 22 Untuk membuktikan benar atau tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, diperlukan adanya suatu pembuktian. 23 Pembuktian berdasarkan pasal 183 KUHAP, menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan Pada Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018 / PN. Spg. Majelis Hakim menyatakan bahwa Anak Pelaku terbukti melakukan tindak pidana berupa perampasan terhadap nyawa orang lain atau melakukan pembunuhan dan menjatuhkan 22 Nurhafifah & Rahmiati. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Nomor 2. Volume 6, 2017, hlm. 23 Johan Wahyudi. Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian di Pengadilan. Jurnal Perspektif. Volume 17. Nomor 2, 2022, hlm. 24 M. Karjadi dan R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (Bogor: Politeia, 1. , hlm. Triu Artanti. Karyoto. Landasan Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 pidana penjara kepada Anak Pelaku selama 6 Majelis Hakim dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa Anak pelaku terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut didasarkan dengan melihat 3 unsur yaitu subjek hukum atau pelaku, unsur kesengajaan dan unsur perampasan terhadap nyawa Unsur subjek hukum atau pelaku tindak pidana dalam putusan tersebut yaitu Anak Pelaku tindak pidana. Setiap subjek hukum atau pelaku tindak pidana dapat dimintai suatu pertanggungjawaban atas perbuatan atau tindakan yang dilakukannya. Penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang melakukan perbuatan pidana merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan oleh anak sebagaimana prinsip pertanggungjawaban pidana didasarkan pada asas kesalahan atau asas culpabilitas yang secara tegas menyatakan bahwa tiada pidana tanpa adanya Pemberian pertanggungjawaban pidana penjara kepada Anak Pelaku haruslah dipertimbangkan dengan matang termasuk juga harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak Pelaku. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa seorang anak dapat memiliki niat untuk melakukan suatu kejahatan termasuk pembunuhan, apalagi melihat era sekarang seorang anak dapat melakukan apa saja seperti apa yang dilakukan orang dewasa baik dalam hal positif maupun dalam hal negatif. Anak ketika memiliki pemikiran yang tidak sesuai pada umurnya sebenarnya sudah dapat dikatakan bahwa anak telah mampu membedakan antara benar dan salah. Niat untuk melakukan suatu tindak pidana bisa jadi telah ada pada saat sebelum anak melakukan suatu tindak pidana termasuk tindak pidana pembunuhan. Ketika seorang anak dapat membedakan antara benar dan salah, maka seorang anak tersebut dapat Seseorang bertanggungjawab apabila keadaan jiwanya adalah demikian rupa hingga apa yang telah dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Keadaan jiwa yang sedemikian rupa adalah keadaan jiwa yang normal/sehat yaitu keadaan jiwa yang memberikan kemampuan untuk dapat membedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk, perbuatan yang dilarang dan tidak dilarang dan sebagainya. 25 Dalam fakta persidangan pada Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg. Anak Pelaku menerangkan bahwa selama menjalani proses persidangan dirinya dalam keadaan sehat secara jasmani dan Selain itu Anak Pelaku juga menerangkan bahwa dirinya pernah belajar ilmu silat dan mengetahui bagian tubuh mana apabila dipukul dengan tenaga yang kuat maka korban akan lumpuh bahkan meninggal dunia yaitu dipukul bagian leher atau rahang, ulu hati dan bagian kemaluan. Fakta persidangan pada Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/PN. Spg mengungkapkan bahwa Anak Pelaku melayangkan pukulan terhadap korban pada bagian rahang dekat leher sebelah kanan sebanyak satu kali. Karena Anak Pelaku telah belajar ilmu silat dan mengetahui titik lemah seseorang dan pukulan yang mengakibatkan kematian serta telah mendapatkan larangan dari ayahnya untuk tidak memukul bagian titik lemah seseorang karena akan mengakibatkan kematian, maka Anak Pelaku tersebut sudah dapat mengetahui akibat dari pukulan yang dilakukan serta telah mengetahui benar atau salah, sehingga Anak Pelaku dapat mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya terhadap korban. Unsur selanjutnya yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis hukuman pidana penjara terhadap Anak Pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg yaitu adanya unsur kesengajaan. Secara yuridis formal atau dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terdapat satu pasal pun yang memberikan batasan pengertian mengenai Arti tentang kesalahan dijumpai dalam penjelasan resmi KUHP Belanda 25 Tongat. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, (Malang: UMM Press, 2. Triu Artanti. Karyoto. Landasan Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 (Memory Toelichting. Dalam penjelasan resmi KUHP Belanda tersebut kesengajaan atau Opzet dimaknai sebagai menghendaki dan mengetahui . illen en Dengan batasan tersebut, maka secara umum kesengajaan mengandung makna adanya kehendak dan kesadaran atau pengetahuan dalam diri seseorang yang melakukan suatu tindakan atau perbuatan Berdasarkan konstruksi pemikiran tersebut, maka seseorang dikatakan sengaja melakukan tindak pidana atau perbuatan pidana ketika orang tersebut menghendaki terhadap apa yang dilakukannya perbuatan tersebut dan menyadari atau mengetahui terhadap apa yang dilakukannya. Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, terdapat dua teori mengenai kesengajaan yaitu teori . pengetahuan/membayangkan (Voorstelling Dalam teori kehendak . seseorang dianggap sengaja dalam melakukan suatu tindak pidana atau perbuatan pidana ketika seseorang tersebut menghendaki dilakukannya tindak pidana atau perbuatan pidana tersebut. Dengan demikian, seseorang dianggap sengaja melakukan suatu perbuatan pidana ketika pada diri seseorang tersebut terdapat kehendak untuk mewujudkan dirumuskan dalam undang-undang. Berdasarkan teori kehendak tersebut, maka yang dimaksud dengan kesengajaan merupakan suatu kehendak yang diarahkan untuk terwujudnya perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. 27 Teori selanjutnya mengenai kesengajaan yaitu teori pengetahuan/membayangkan (Voorstelling Berdasarkan teori tersebut, sengaja berarti bahwa membayangkan akan timbulnya akibat dari suatu perbuatan yang dilakukan. Dalam teori tersebut seseorang tidak dapat menghendaki akibat dari suatu perbuatan yang dilakukan, tetapi hanya dapat membayangkan akibat yang akan terjadi pada suatu perbuatan tersebut. Teori membayangkan (Voorstelling theori. ini, menitikberatkan pada apa yang diketahui atau 26 Ibid. 27 Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 apa yang dibayangkan oleh pelaku tindak pidana terhadap perbuatan yang dilakukan. Pada perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, baik dalam teori . pengetahuan/membayangkan (Voorstelling theori. keduanya memiliki kesamaan yaitu bahwa dalam kesengajaan harus terdapat kehendak untuk berbuat. Kesengajaan melakukan suatu perbuatan pidana dapat dibagi kedalam 3 bentuk kesengajaan yaitu kesengajaan sebagai maksud atau tujuan, kesengajaan dengan tujuan yang pasti atau merupakan suatu keharusan dan kesengajaan Kesengajaan sebagai suatu maksud atau tujuan . pzet als oogmer. merupakan suatu kesengajaan secara kualitatif yang dianggap sebagai kesalahan yang paling berat. Artinya kesengajaan sebagai maksud dan tujuan merupakan suatu kesalahan yang paling berat dibandingkan dengan kesengajaan dengan tujuan yang pasti atau merupakan suatu keharusan dan kesengajaan dengan sadar akan kemungkinan. Kesengajaan dengan tujuan yang pasti atau keharusan sering disebut dengan kesengajaan dengan sadar akan kepastian . pzet 30 Kesengajaan ini akan terjadi ketika seseorang dalam melakukan suatu perbuatan mempunyai tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu dengan pasti, akan tetapi disamping dari akibat tersebut, pelaku insyaf atau menyadari apa yang dilakukan akan menimbulkan akibat tertentu akan tetapi juga menimbulkan akibat lain yang tidak dikehendaki dan tidak menghalangi untuk melakukan perbuatan tersebut. Kesengajaan dengan sadar akan kemungkinan atau kesengajaan dengan syarat . oorwardelijk opze. atau yang lebih dikenal dengan dolus eventualis merupakan kesengajaan yang terjadi apabila pelaku perbuatan tindak menimbulkan suatu akibat tertentu, akan Sudarto. Diktat Hukum Pidana Jilid I (Semarang: Universitas Diponegoro, 1. 29 Ibid. 30 Ibid. Triu Artanti. Karyoto. Landasan Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 tetapi pelaku tersebut insyaf atau menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan tersebut mungkin akan menimbulkan akibat lain yang tidak dikehendaki oleh pelaku tetapi pelaku menyadari kemungkinan dari perbuatan Penetuan unsur kesengajaan pada pelaku tindak pidana akan menjadi suatu persoalan ketika pelaku tindak pidana tidak mengenai apa yang telah dilakukannya. Karena, seseorang tidak dapat secara pasti mengetahui mengenai sikap batin dari seorang pelaku tindak pidana, terlebih ketika pelaku melakukan perbuatan pidana tersebut. Apabila dalam suatu pemeriksaan pelaku tindak pidana tidak dengan jujur memberikan keterangan mengenai apa yang dilakukannya, maka hakim harus menggunakan ukuran yang tampak dari luar. Hal tersebut menjadikan seorang hakim harus mengobjektifkan adanya suatu kesenjangan. Sebagai contoh dari penjelasan tersebut diatas, seseorang dengan inisial A melepaskan tembakan kepada seseorang dengan inisial B dengan jarak 1 meter. Sekalipun si A tidak mengakui bahwa dia tidak memiliki kesengajaan untuk membunuh si B, tetapi hakim tetap akan menyatakan bahwa si A dengan sengaja membunuh si B. Kecuali terdapat alasan yang rasional bahwa si A tidak mengetahui bahwa pistol tersebut tidak berisi. Berdasarkan contoh kasus diatas, dapat dilihat bahwa sekalipun Si A tidak mengakui bahwa ia dengan sengaja membunuh si B, tetapi secara akal sehat atau secara rasional dalam arti secara objektif, sulit bagi hakim maupun bagi masyarakat untuk tidak menyimpulkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan sengaja. Artinya dalam kasus pembunuhan tersebut secara objektif memang harus disimpulkan sebagai bentuk pembunuhan yang dilakukan dengan kesengajaan, karena dilakukan dalam jarak 1 Dengan demikian, meskipun pelaku tindak pidana tidak mengakui perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan, tetapi hakim dapat menetukan secara objektif bahwa peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan kesengajaan. Kesengajaan . dalam KUHP dimuat dalam berbagai istilah. Berbagai istilah kesengajaan yang termuat dalam KUHP ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 AuDengan sengajaAy. AuYang diketahuinyaAy dan AuDengan maksudAy. Istilah AuDengan sengajaAy dapat dilihat dalam pasal Pasal 372 yang menyatakan: Aubarang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku mengaku sebagai milik sendiri sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiahAy Pasal 338 KUHP yang menyatakan: AuBarang siapa sengaja . oersif dari penuli. merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahunAy Kesengajaan dalam KUHP juga dinyatakan dalam bentuk AuYang diketahuiAy. Hal tersebut dapat dilihat dari pasal berikut: Pasal 286 KUHP yang menyatakan: AuBarang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui, bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahunAy. Pasal 480 KUHP yang menyatakan: AuDiancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah karena penadahanAy. Ke-1 Barang menawarkan, menukar, menerima sebagai gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda/barang, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan. Ke-2 Barang keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan. Selain AuDengan sengajaAy dan AuYang diketahuiAy kesengajaan dalam KUHP juga diistilahkan dengan istilah AuDengan MaksudAy. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa pasal Pasal 362 KUHP yang menyatakan: AuBarang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki Triu Artanti. Karyoto. Landasan Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 secara melawan hukum, diancam, karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiahAy Pasal 368 . KUHP yang menyatakan: AuBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu sendiri atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahunAy. Meskipun kesengajaan dalam KUHP memiliki istilah yang berbeda dan dalam KUHP juga terlihat bahwa dalam beberapa pasal juga tidak dirumuskan adanya unsur kesengajaan serta apabila kesengajaan tidak dirumuskan dengan tegas, maka dalam menentukan suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana memiliki unsur kesengajaan, maka perlu penafsiran dengan berbagai cara seperti penafsiran teologis, penafsuran historis, penafsiran sistematis, penafsiran gramatikal maupun penafsiranpenafsiran lainnya. Unsur kesengajaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg diketahui melalui keterangan Anak Pelaku yang mana menerangkan bahwa ketika korban hendak memukul Anak Pelaku dan tidak sampai mengenai tubuh dari Anak Pelaku oleh karena ditangkis Anak Pelaku menggunakan tangan kirinya dan pada waktu bersamaan Anak Pelaku melayangkan pukulan kearah tubuh korban yaitu pada bagian rahang dekat leher sebelah kanan sebanyak satu kali. Selain itu Anak Pelaku juga menerangkan bahwa Anak Pelaku memiliki ilmu bela diri yang diajarkan oleh ayah kandungnya dan Anak Pelaku mengetahui bagian tubuh mana apabila dipukul dengan tenaga yang kuat maka korban akan lumpuh bahkan meninggal dunia yaitu apabila dipukul pada bagian leher atau bawah rahang, ulu hati dan kemaluan. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Selain itu dalam persidangan juga terungkap bahwa Anak Pelaku juga menerangkan bahwa ayahnya mengajarkan agar jangan pernah memukul pada titik lemah seseorang karena akan menyebabkan kelumpuhan bahkan meninggal dunia. Maka berdasarkan hal tersebut Anak Pelaku dalam melakukan pukulan terhadap korban memiliki kesengajaan dengan tujuan yang pasti atau keharusan. Anak Pelaku dalam melakukan pukulan terhadap korban mempunyai tujuan untuk menimbulkan akibar tertentu dari apa yang dilakukannya, tetapi disamping akibat yang dituju tersebut Anak Pelaku insyaf atau menyadari bahwa dengan melakukan pukulan terhadap korban, pemukulan tersebut pasti menimbulkan akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh anak pelaku, tetapi hanya disadari kepastian akan terjadinya akibat pasca pemukulan tersebut. Unsur selanjutnya yang menjadikan memvonis pidana terhadap Anak Pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg yaitu unsur perampasan terhadap nyawa orang lain. Tindakan menghilangkan nyawa seseorang atau yang sering disebut dengan pembunuhan dapat dibedakan menjadi 2 yakni kejahatan terhadap nyawa atas dasar unsur kesalahan dan kejahatan atas dasar dari unsur objeknya yakni nyawa 32 Unsur-unsur dalam tindak pidana pembunuhan sebagaimana terdapat dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan basa yang menyatakan bahwa AuBarang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahunAy. Berdasarkan pasal 338 KUHP tersebut terdapat beberapa rincian unsurnya yaitu unsur objektif yakni menghilangkan nyawa orang lain dan unsur subjektifnya yakni dilakukan dengan sengaja. Pembunuhan atau perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dalam KUHP tersebut harus memenuhi 3 syarat yaitu adanya wujud atau bentuk dari Kadek Danendra Pramatama dan Komang Pradnyana Sudibya. Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana. Hlm 6 31 Tongat. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, (Malang: UMM Press, 2. Triu Artanti. Karyoto. Landasan Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 suatu perbuatan, adanya akibat dari perbuatan yang dilakukan yaitu berupa meninggalnya Hal tersebut menunjukkan adanya hubungan antara suatu perbuatan yang dilakukan dengan akibat dari suatu perbuatan yaitu berupa kematian. Bentuk atau wujud dari tindakan atau perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dalam KUHP dapat bermacam-macam perbuatan yang sifatnya abstrak seperti memukul, membacok, menembak dan juga bisa perbuatan yang hanya sedikit menggerakkan anggota tubuh. 33 Dalam pasal 338 KUHP juga mensyaratkan akan adanya suatu akibat yaitu hilangnya nyawa seseorang atau orang lain . Pasal tersebut menentukan bahwaunsur kesengajaan harus ditafsirkan secara luas yang mencakup 3 unsur yaitu sengaja sebagai suatu niat, sengaja karena insyaf akan kepastian dan keharusan. Adanya sebab akibat dalam pasal 338 KUHP juga dikenal dalam ilmu hukum pidana yakni mengenai ajaran kausalitas yang mana dimaksudkan untuk menentukan hubungan objektif antara tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan akibat yang tidak dikehendaki undang-undang. Ajaran mempermasalahkan hingga seberapa jauh seseuatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dapat dipandang sebagai penyebab dari suatu keadaan atau hingga seberapa jauh suatu keadaan dapat dipandang sebagai suatu akibat dari suatu tindakan serta sampai sejauh mana seseorang yang melakukan tindakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana. Pada Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/ 2018/ PN. Spg, perbuatan Anak Pelaku telah memenuhi unsur sebagai mana yang terdapat dalam pasal 338 KUHP. Unsur subjektif yaitu dengan sengaja dilakukan Anak Pelaku kepada korban dengan melayangkan pukulan ke bagian rahang dekat leher sebelah kanan sebanyak satu kali yang mana anak tersebut memiliki kesadaran mengenai akibat dari pukulan tersebut, karena anak tersebut 33 Ibid. 34 Surya Dharma Jaya. Klinik Hukum Pidana, (Denpasar: Udayana Press, 2. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pernah belajar ilmu beladiri dari ayah Sedangkan unsur objektifnya yaitu akibat dari pukulan yang dilayangkan oleh Anak Pelaku kepada korban mengakibatkan korban tersungkur hingga akhirnya di rujuk di rumah Sakit Dr. Sutomo hingga akhirnya korban meninggal dunia. Meninggalnya korban akibat pukulan yang dilakukan oleh Anak Pelaku dibuktikan Visum Repertum No. 4/REK. MED /II/2018 tanggal 2 Pebruari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pada pada RS Umum Daerah Kab. Sampang dengan kesimpulan bengkak pada pelipis sebelah kanan dengan ukuran diameter lebih kurang empat sentimeter, pupil anisokor lima milimeter per tiga milimeter, cidera otak berat. Luka tersebut dapat menyebabkan seseorang meninggal Selain unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Anak Pelaku, dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg hakim juga mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan juga hal-hal yang meringankan Anak Pelaku. Hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Anak Pelaku yaitu Anak Pelaku lebih mengedepankan sikap emosi dalam bertindak. Akibat dari perbuatan atau tindakan dari Anak Pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia, akibat dari perbuatan atau tindakan yang dilakukan Anak Pelaku mengakibatkan anak yang berada dalam kandungan istri korban menjadi yatim sebelum lahir, akibat dari perbuatan atau tindakan Anak Pelaku telah menciderai atau melukai Korps Guru di Negeri ini. Hal-hal yang meringankan vonis dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg yaitu Anak Pelaku masih muda dan mempunyai masa depan sehingga diharapkan dengan membenahi dirinya dikemudian hari. Anak Pelaku bersikap sopan dalam persidangan. Anak Pelaku menyesali perbuatannya dan Anak Pelaku belum pernah tersangkut dengan tindak pidana. Pemidanaan terhadap Anak pelaku tindak pidana tidak boleh mempunyai tujuan pembalasan, tetapi lebih menekankan pada perbaikan pelaku dan pemulihan keadilan Triu Artanti. Karyoto. Landasan Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 bagi pelaku, korban dan masyarakat. Pemidanaan memperbaiki pelaku dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat memiliki tujuan sebagai berikut: Pencegahan terjadinya suatu kejahatan dengan mengadakan ancaman pidana yang cukup berat untuk menakut-nakuti calon . Perbaikan/pendidikan bagi penjahat. Kepada penjahatan diberikan pendidikan berupa pidana agar kelak dapat kembali ke lingkungan masyarakat. Menyingkirkan penjahat dari lingkungan dengan cara menjatuhkan hukum pidana yang lebih berat kalau perlu pidana mati. Menjamin ketertiban umum. Caranya ialah mengadakan norma-norma yang menjamin ketertiban hukum. pelanggar norma negara menjatuhkan Tujuan pemidanaan terhadap Anak pelaku tindak pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg dapat dilihat dalam pertimbangan yang meringankan pelaku yang mana dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Anak pelaku mempunyai masa depan yang panjang, sehingga dengan penjatuhan pidana memperbaiki kehidupan kedepan terutama dalam kehidupan sosial dimasyarakat selain itu Anak pelaku tindak pidana dalam putusan tersebut juga menyesali perbuatannya. Selain itu. Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018 /PN. Spg juga memiliki tujuan untuk pemulihan keadilan terhadap korban dan juga masyarakat. Tujuan pemulihan keadilan merupakan pendekatan restoratif yang menekankan bahwa pidana mengamankan kepentingan-kepentingan yang diklaim sebagai pembenaran sanksi pidana. Tujuan tersebut dapat dilihat dari Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, (Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2. 36 Umi Rozah Aditya. Asas Dan Tujuan Pemidanaan Dalam Perkembangan Teori Pemidanaan, (Semarang: Pustaka Magister, 2. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pertimbangan hakim yang mana hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Anak pelaku tindak pidana telah membuat anak yang berada didalam kandungan istri korban menjadi yatim seumur hidup. Selain itu perbuatan yang dilakukan Anak tersebut juga telah mencederai Korps Guru di Negara ini. Dengan Majelis Hakim memjatuhkan pidana penjara terhadap Anak pelaku tindak pidana bertujuan untuk memperbaiki pelaku, melakukan pemulihan keadilan bagi korban dan juga bagi masyarakat secara luas. Penjatuhan Pidana Penjara Pada Anak Dalam Kasus Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/PN. Spg dalam perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Sistem merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. 37 Batasan usia anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana dalam sistem peradilan pidana anak yaitu ketika anak telah berusia 12 sampai dengan anak yang belum berusia 18 tahun. Perbuatan anak yang menjadikan anak harus berhadapan dengan hukum dikategorikan menjadi 2 yaitu Status Offence dan Juvenile Deliquency. 38 Status Offence merupakan perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari Sedangkan Juvenile Deliquency merupakan perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum. Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang siswa terhadap guru di SMAN 1 Torjun. Sampang sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg termasuk kedalam Juvenile Deliquency, hal tersebut dikarenakan perbuatan atau tindakan anak sebagaimana dalam putusan 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 38 Ibid. , hlm. Triu Artanti. Karyoto. Landasan Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 tersebut merupakan kejahatan menghilangkan nyawa seseorang atau kejahatan berat. Dalam Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak Pelaku tindak pidana selama 6 . tahun Pemidanaan terhadap anak merupakan upaya terakhir yang dilakukan terhadap anak sebagai pelaku dalam tindak pidana. Pemidanaan merupakan asas Ultimum remedium yang mana asas tersebut merupakan asas untuk melindungi dan mengayomi anak yang berkonflik dengan hukum. 39 Asas Ultimum remedium diberikan agar anak yang berkonflik dengan hukum dapat menyongsong masa depan yang masih panjang serta memberikan kesempatan kepada anak agar untuk menjalani pembinaan terlebih dahulu. Pemberlakuan dilakukan dalam rangka agar anak dapat memperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri dan bertanggungjawab diharapkan dapat berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat dan negara. Indonesia telah mengadopsi asas ultimum remedium yang mana asas tersebut tertuang dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bentuk penerapan asas ultimum remedium dapat dilihat dalam Pasal 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mana menyatakan bahwa sistem peradilan pidana anak dilakukan atas dasar asas perlindungan, keadilan, nondiskriminalisasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan perampasan kemerdekaan dan pemidanaan 39 Beby Suryani Fitri. Asas Ultimum Remedium (The Last Resort Principl. Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Rangka Perlindungan Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125/PID/A/2012/PN. GS) USU Law Journal. Vilume 2. Nomor 2, 2013, hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan terhadap anak. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengklasifikasikan Anak yang berhadapan dengan hukum menjadi beberapa bagian yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi saksi tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana. 41 Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berusia 12 . ua bela. tahun tetapi belum mencapai umur 18 . elapan bela. Anak korban tindak pidana merupakan anak yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun yang mengalami penderitaan baik penderitaan secara fisik, mental dan atau keruigian secara ekonomi yang mana disebabkan oleh tindak pidana, sedangkan anak yang menjadi saksi tindak pidana merupakan anak yang belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang mana dapat memberikan keterangan-keterangan yang berguna untuk kepentingan penyidikan, persidangan di pengadilan dan dalam perkara tersebut anak yang menjadi saksi mendengar, melihat dan atau mengalami sendiri mengenai suatu perkara pidana tersebut. Pemidanaan terhadap Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg dilakukan melalui serangkaian proses yang mana dilakukan menggunakan hukum acara peradilan pidana anak. serangkaian proses tersebut yaitu penyidikan, penahanan dan penangkapan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sampang. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap tingkatan pemeriksaan mengharuskan atau mewajibkan pemberian bantuan hukum dan pendampingan kepada Anak Pelaku yang mana pendampingan tersebut dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pasal 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 41 Pasal 1 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Triu Artanti. Karyoto. Landasan Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anak pelaku tindak pidana dalam putusan tersebut telah mendapatkan bantuan hukum dari Posbakumadin Pengadilan Negeri Sampang dan dalam setiap pemeriksaannya Anak Pelaku tindak pidana tersebut juga didampingi oleh pembimbing P2TP2A, dinas sosial dan juga ayah kandungnya. Berdasarkan putusan tersebut Anak pelaku tindak pidana ditangkap pada tanggal 02 Februari 2018 dan kemudian ditahan oleh: Penyidik, tanggal 03 Februari 2018 sampai dengan tanggal 09 Februari 2018. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, tanggal 10 Februari 2018 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2018. Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Februari 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2018. Hakim, sejak tanggal 14 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal Pebruari 2018. Perpanjangan Ketua Pengadilan Sampang, sejak tanggal 24 Pebruari 2018 sampai dengan 10 Maret 2018. Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Anak pada tingkat pertama dilakukan oleh Hakim tunggal, akan tetapi Ketua pengadilan negeri dapat menetapkan pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 . tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya. Dalam pemeriksaan tingkat pertama pada kasus tersebut dilakukan oleh Hakim Majelis mengingat ancaman dari tindak pidana yang dilakukan oleh Anak lebih dari 7 tahun. Serangkaian proses peradilan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg dilakukan berdasakan hukum acar peradilan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 sampai Pasal 44 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Macam-macam pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagaimana terdapat dalam Pasal 71 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 42 Putusan Pengadilan Negeri Nomor 2/Pid. Sus Anak/2018/PN. Spg Sampang ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdiri atas pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan pidana penjara. Selain itu, seorang Anak yang melakukan tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan yang terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan pemenuhan kewajiban adat. Apabila dalam hukum materiil seorang anak yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana kumulatif berupa pidana penjara dan denda, maka pidana denda tersebut diganti dengan pelatihan kerja. Meskipun pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana merupakan upaya terakhir, bukan berarti bahwa seorang anak dalam melakukan suatu perbuatan pidana tidak dapat jatuhi hukuman penjara atau perampasan kemerdekaan. Anak dapat dijatuhi hukuman pidana penjara apabila memenuhi unsur sebagaimana terdapat dalam Pasal 69 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Anak hanya dapat dijatuhi hukuman pidana atau tindakan berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang ini dan Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan. Berdasarkan ketentuan tersebut berarti bahwa seorang anak ketika belum mencapai umur 14 tahun tidak dapat dikenai pidana penjara melainkan hanya dapat dikenai tindakan saja, begitu pun sebaliknya, anak yang telah berusia 14 tahun sampai dengan 18 tahun dapat dikenai hukuman pidana penjara. Berdasarkan pengadilan. Anak pelaku tindak pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak /2018/ PN. Spg. Anak tersebut telah berusia belum genap 17 . ujuh bela. Hal tersebut berarti bahwa Anak pelaku tindak pidana telah memenuhi unsur sebagai mana terdapat dalam Pasal 69 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu melebihi 14 . mpat bela. tahun dan belum genap 18 . elapan bela. tahun, sehingga 43 Pasal 69 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Triu Artanti. Karyoto. Landasan Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Anak tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana Syarat terpenuhi dalam penjatuhan pidana terhadap Anak pelaku tindak pidana yaitu diterangkan dalam Pasal 81 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Anak dapat dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat. 44 Perbuatan atau tindakan yang dilakukan Anak Pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/PN. Spg membahayakan masyarakat. Berdasarkan Pengadilan Negeri Sampang. Anak Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban yang mana pemukulan tersebut dilakukan pada bagian rahang dekat leher sebelah kanan. Selain itu dalam persidangan juga terungkap bahwa Anak Pelaku memiliki ilmu bela diri atau ilmu silat yang diajarkan oleh ayah Karena memiliki ilmu silat dan mengetahu titik lemah seseorang apabila dilakukan pemukulan pada titik lemah tersebut akan mengakibatkan kelumpuhan bahkan kematian serta telah mendapat larangan dari ayahnya untuk tidak boleh memukul titik lemah seseorang, maka perbuatan yang dilakukan oleh Anak Pelaku termasuk kedalam penyalahgunaan ilmu bela Apabila Anak Pelaku tidak mendapatkan tindakan yang tegas atau pidana penjara, maka dikhawatirkan Anak Pelaku akan mengulangi perbuatannya sehingga dapat membahayakan masyarakat. Pidana penjara dapat dijatuhkan kepada Anak pelaku tindak pidana paling lama A . atu per du. atau setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. 45 Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/PN. Spg. Majelis Halim menyatakan bahwa Anak Pelaku telah terbukti melakukan tindakan perampasan terhadap nyawa seseorang yang mana dalam 44 Pasal 81 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem 45 Ibid. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 KUHP diatur dalam pasal 338. Majelis Hakim dalam putusan tersebut juga menyatakan bahwa Anak Pelaku telah terbukti melakukan perbuatan yang mana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo UndangUndang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tindak pidana pembunuhan dalam pasal 338 KUHP diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh Anak maka berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka maksimal hukuman yaitu setengah dari perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa yaitu 7,5 tahun. Penjatuhan pidana penjara terhadap Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/PN. Spg selama 6 . tahun telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena penjatuhan pidana tersebut tidak melebihi 7,5 Tujuan pemidanaan terhadap Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/PN. Spg tujuan secara umum dan tujuan secara Tujuan tersebut didasarkan pada teori relatif atau pencegahan . Teori tersebut merupakan teori yang relevan dalam filsafat pemidanaan anak yang berkonflik dengan hukum yang mana berfokus kepada pencegahan umum dan pencegahan khusus. Teori relatif tersebut memiliki pokok bahwa pada dasarnya pidana merupakan alat untuk menegakkan tata tertib atau hukum yang ada dalam masyarakat. selain itu pidana juga merupakan suatu alat untuk mencegah 46 Beby Suryani Fitri. Asas Ultimum Remedium (The Last Resort Principl. Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Rangka Perlindungan Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125/PID/A/2012/PN. GS) USU Law Journal. Vilume 2. Nomor 2, 2013, hlm. Triu Artanti. Karyoto. Landasan Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 timbulnya suatu kejahatan dengan tujuan agar terpeliharanya tata tertib dimasyarakat. Tujuan pemidanaan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/PN. Spg yaitu untuk memberikan peringatan kepada masyarakat secara luas agar tidak melakukan kejahatan yang serupa. Sedangkan tujuan khususnya yaitu penjatuhan pidana terhadap Anak Pelaku tindak pidana deterrence effect kepada Anak Pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Diberlakukannya pemidanaan, maka akan dapat mengurangi suatu pelanggaran dengan berbagai cara yaitu pencegahan pelaku kejahatan . ettering the offende. , pencegahan terhadap pelaku potensial . ettering potentian imitator. , perbaikan kepada pelaku . eforming the offende. dan pendidikan kepada masyarakat. 48 Pencegahan pelaku kejahatan atau dettering the offender berarti bahwa pemidanaan yang diberikan kepada Anak Pelaku tindak pidana akan membujuk anak pelaku tersebut untuk menahan diri atau tidak melakukan suatu pelanggaran hukum kembali melalui ingatan terhadap pidana yang Pencegahan terhadap pelaku potensial atau dettering potentian imitators yaitu melalui penjatuhan pidana terhadap Anak Pelaku tindak pidana maka akan memberikan rasa taku terhadap Anak yang lain yang potensial untuk melakukan kejahatan serupa. Dengan melihat suatu pidana yang telah dijatuhkan kepada Anak pelaku tindak pidana, maka akan mendatangkan rasa takut kepada Anak lain sehingga tidak akan melakukan kejahatan yang serupa. perbaikan kepada pelaku atau reforming the offender yaitu dengan penjatuhan pidana terhadap Anak Pelaku tindak pidana, maka anak tersebut akan memperbaiki tingkah laku kedepannya sehingga akan memunculkan kesadaran kepada Anak Pelaku tersebut untuk tidak mengulangi kejahatan kembali meskipun tanpa adanya ketakutan dan 47 Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. 48 Mahmud Mulyadi, criminal Policy Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 ancaman pidana. Pendidikan terhadap masyarakat yaitu dengan penjatuhan pidana penjara terhadap Anak Pelaku tindak pidana, maka masyarakat akan lebih serius dalam memikirkan terjadinya suatu kejahatan, sehingga dengan penjatuhan pidana tersebut maka secara tidak langsung akan mengurangi frekuensi terjadinya kejahatan di masyarakat. KESIMPULAN Yang menjadi landasan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak . tindak pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg perbuatan yang dilakukan oleh Anak tersebut merupakan perbuatan tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yaitu adanya perbuatan manusia dalam hal ini yaikni pemukulan yang dilakukan oleh Anak . terhadap korban, unsur pemenuhan terhadap syarat formal, dalam hal ini yaitu tindakan yang dilakukan oleh Anak . telah diatur dalam pasal 338 KUHP dan adanya perbuatan melawan hukum yang mana tindakan yang dilakukan oleh Anak . mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid. Sus. Anak/2018/ PN. Spg yakni Anak pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama setengah dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Dan Penjatuhan pidana selama 6 . tahun telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 UndangUndang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena penjatuhan pidana tersebut tidak melebihi 7,5 tahun. DAFTAR PUSTAKA