Efektivitas Peraturan Gurbenur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2020 Dalam Perlindungan Non-Aparatur Sipil Negara Ida Bagus Gede Angga Juniarta BPJS Ketenagakerjaan. Cabang Nusa Tenggara Barat. E-mail: idabagusgedeangga1993@gmail. Info Artikel Abstract Masuk: 23 Maret 2022 Diterima: 25 April 2022 Terbit: 25 April 2022 Currently, in the Province of West Nusa Tenggara (NTB) the Governor's Regulation Number 51 of 2020 concerning Obligations of Participation in the Employment Social Security Program has been issued. After the issuance of this regulation issued in 2020, in 2021 its implementation is still not visible. The research method used is an empirical legal research method using a descriptive approach. Efforts to improve welfare and ensure social security protection for all workers in the province of NTB, the local government has made several efforts to support the optimization of employment social security protection. However, looking at the current coverage, the protection is still not maximal, where the protection for Wage Recipient workers is 36. 95% and Non-Wage Recipient workers is 1. Article 5 paragraph . Governor's Regulation Number 51 of 2020 concerning Obligations of Participation in the Employment Social Security Program, that, "Workers who work for local government administrators as referred to in paragraph . letter a are non-civil servant government employees. So with the issuance of this Social Security Regulation, it has provided legal certainty for the protection of Non-Aparatur Sipil Negara workers in the Province of West Nusa Tenggara. Keywords: Effectiveness. Protection. Worker Abstrak Kata kunci: Efektivitas. Perlindungan. Tenaga Kerja Corresponding Author: Kadek Januarsa Adi Sudharma. E-mail: idabagusgedeangga1993@gmail DOI: Saat ini di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah terbit Peraturan Gurbenur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Setelah terbitnya peraturan Pergub ini di tahun 2021 implementasinya masih belum terlihat. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dengan wawancara dan observasi di Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Sekretariat Provinsi NTB dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTB. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini bersifat Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian adalah data kuantitatif. Upaya peningkatan kesejahteraan dan menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja di Provinsi NTB, pemerintah daerah telah melakukan beberapa upaya dalam mendukung optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun melihat cakupan . perlindungan saat ini masih belum maksimal dimana perlindungan untuk pekerja Penerima Upah adalah 36,95% dan pekerja Bukan Penerima Upah adalah 1,24%. Pasal 5 P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Pergub Jamsostek, bahwa. AuPekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Maka dengan telah terbitnya Pergub Jamsostek ini telah memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan tenaga kerja Non-Aparatur Sipil Negara di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pendahuluan Hukum bukan hanya merupakan sebuah tujuan, akan tetapi merupakan pencerminan dari aspirasi masyarakat dalam perlindungan hak-hak serta kepentingan-kepentingan individu yang dituangkan dalam norma-norma hukum atau kaidah-kaidah hukum sebagai jembatan yang akan membawa rakyat Indonesia kepada ide yang dicitacitakan. 1 Indonesia merupakan negara yang mempergunakan hukum sebagai dasar negara . Negara hukum memiliki tujuan untuk menyelenggarakan ketertiban yakni tata tertib yang umumnya berdasarkan hukum yang terdapat pada rakyat. Negara hukum menjaga ketertiban dengan harapan agar semuanya berjalan menurut hukum dalam konteks Indonesia, maka dikenal dengan negara hukum Pancasila. Indonesia juga menganut paham welfare state yakni negara kesejahteraan, yang mana negara dapat menggunakan hukum sebagai salah satu sarana untuk mengatur dan menyelenggarakan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya. Sejalan dengan tujuan hukum di Indonesia, tujuan pembangunan nasional menurut Sentosa Sembiring adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 3 Pasal 27 ayat . Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . elanjutnya disebut UUD NRI 1. merupakan cita hukum ketenagakerjaan Indonesia yang sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi nasional yang menganut konsep demokrasi ekonomi Pancasila, yaitu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep tenaga kerja diartikan sebagai penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu usia 15-65 tahun. 4 Peran tenaga kerja sangat penting sebagai pelaku dalam mencapai tujuan pembangunan. Hal ini sejalan dengan pendapat Kartasapoetra yang mengungkapkan pekerjaan tidak hanya mempunyai nilai ekonomi, melainkan juga ada nilai kemanusiaannya. Peran serta tenaga kerja tersebut menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan pembangunan nasional, baik sebagai pelaku pembangunan maupun sebagai tujuan pembangunan. Pembangunan tenaga kerja berperan meningkatkan produktivitas nasional dan kesejahteraan masyarakat. 1 Sunaryati Hartono. Politik Hukum Menuju Sistem Hukum Nasional: Bandung: Alumni. 2 Dedi Mulyadi. Kebijakan Legislasi Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia Dalam Perspektif Demokrasi: Jakarta: Gramata Publishing. 3 Sentosa Sembiring. Himpunan Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait: Bandung: Nuasa Aulia. 4 Ahmad Soleh. Masalah Ketenagakerjaan Dan Pengangguran Di Indones ia. p, 83Ae92. 5 Ujang Charda S. Karakteristik Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurnal Wawasan Hukum 32, no. p, 1. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 1 April 2022, 106-118 ISSN: 1978-1520 Pembangunan yang berbasis dari ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi guna mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Maka untuk perlindungan tenaga kerja sangat krusial untuk dilaksanakan dan diperhatikan. Tenaga kerja di Indonesia ada yang bekerja di sektor pemerintah, swasta, dan ada pula yang mandiri. Oleh karena itu untuk mewujudkan amanat Pasal 28D yakni setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum, maka pemerintah berinisatif untuk memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap seluruh tenaga kerja di Indonesia. Aturan yang mengatur tentang Jaminan Sosial di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi pegawai swasta. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda pegawai . elanjutnya disebut UU Taspe. Setelahnya pada tahun 2004 ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional . elanjutnya disebut UU SJSN) yang mengatur tentang perlindungan jaminan terhadap seluruh pekerja di Indonesia, peran pemerintah makin nyata dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh warga negaranya. Tujuan dari UU SJSN ini tidak lainuntukmemperlihatkan peran negara dalam melindungi warga negaranya, serta pembangunan perekonomian Indonesia. Sejalan dengan berjalannya waktu, terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia juga mengikuti aturan dari International Labor Organization. Salah satunya adalah untuk disebuah negara dalam penyelenggaraan jaminan sosial diselenggarakan oleh sebuah badan yang bersifat nirlaba serta bersifat gotong royong. Hal ini sejalan dengan apa yang telah dicita -citakan oleh pendiri bangsa Indonesia yakni Audari dan untuk rakyatAy. Maka dari itu dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berdasasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial . elanjutnya disebut dengan UU BPJS). Implementasinya di lapangan dengan telah terbitnya UU SJSN. UU Taspen. UU BPJS, ternyata masih saja belum dapat melindungi seluruh tenaga kerja di Indonesia yang dalam hal ini adalah tenaga kerja Non-Aparatur Sipil Negara atau yang lebih dikenal dengan Honorer. Banyak terjadi di daerah, bahwa tenaga kerja Non-Aparatur Sipil Negara tidak mendapatkan perlidungan jaminan sosial seperti dengan APARATUR SIPIL NEGARA, padahal jika dilihat dari porsi kerja mereka tidak jauh berbeda dengan APARATUR SIPIL NEGARA. Saat ini di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah lahir Peraturan Gurbenur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan . elanjutnya disebut Pergub BPJS). Lahirnya Pergub BPJS ini tidak terlepas dari apa yang telah diamanatkan dalam UU SJSN terkait dengan perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Dalam Pergub BPJS itu mengatur tentang perlindungan tenaga kerja sektor Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah. Pergub BPJS tersebut juga mengatur tentang perlindungan terhadap Non-Aparatur Sipil Negara di wilayah pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Pada kenyataannya setelah terbitnya Pergub BPJS tersebut pada 10 September 2020, sampai dengan bulan Desember 2021 belum dapat maksimal dalam perlindungan terhadap Non-Aparatur Sipil Negara di wilayah Provinsi NTB. Hal tersebut terlihat dalam data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa dari jumlah 30. 232 tenaga kerja non-aparatur sipil negara di pemerintahan kota/kabupaten se NTB, yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 10. 370 orang atau baru terlindungi sejumlah 25% dari keseluruhan. Urgensinya dari penelitian ini adalah agar seluruh tenaga kerja bisa segera mendapatkan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kerugian yang mungkin timbul adalah ketika tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami resiko sosial dan hal itu tidak dapat di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu penting untuk dilakukan penelitian terhadap hal ini. Berdasarkan latar belakang diatas maka dibuat rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimanakah pengaturan perlindungan tenaga kerja Non-Aparatur Sipil Negara di wilayah Pemerintahan Nusa Tenggara Barat? Bagaimanakah implementasi di lingkunga pemerintah Provinsi NTB setelah terbitnya Peraturan Gurbenur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan? Metode Penelitian Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian berkarakteristik non doktrinal yang dilakukan melalui penelitian lapangan. 6 Pada penelitian ini, hukum dikonsepkan sebagai salah satu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu penelitian yang dilakukan melalui observasi di Sekretariat Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagi pemberi kerja dari setiap non-aparatur sipil negara serta wawancara dan memperoleh data kepesertaan dari kantor BPJS Ketenagakerjaan NTB sebagai penyelenggara yang ditunjuk oleh Peraturan Gurbenur dimaksud. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan suatu keadaan dimana saat ini tenaga kerja Non-Aparatur Sipil Negara di pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota di belum sepenuhnya terlindungi dari adanya resiko sosial yang mungkin terjadi saat Situasionalnya saat ini belum ada regulasi yang jelas untuk melindungi tenaga kerja Non-Aparatur Sipil Negara di pemerintahan. Untuk menanggapi hal tersebut maka pemerintah Provinsi NTB menertibkan Pergub BPJS. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Informasi untuk penelitian ini adalah data kepesertaan dari Kantor Sekretariat Provinsi Nusa Tenggara Barat dan kantor BPJS Ketenagakerjaan NTB. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif, seluruh data yang terkumpul akan dianalisis, dihubungkan antara satu dengan yang lain dan disajikan secara deskriptif dan sistematis. 6 Yati Nurhayati. Ifrani. Yasir Said. Metodologi Normatif Dan Empris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1, p. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 1 April 2022, 106-118 ISSN: 1978-1520 Hasil Dan Pembahasan Pengaturan Perlindungan bagi Non-APARATUR SIPIL NEGARA di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tenaga kerja merupakan orang yang memiliki kemampuan bertindak aktif, mampu mempengaruhi dan melakukan manajemen terhadap faktor produksi lainnya yang terlibat dalam proses produksi. 7 Perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari perlindungan terhadap warga negara sebagai kewajiban negara. Hak-hak dasar sebagai manusia harus terpenuhi dengan mendapatkan perlindungan dimana saaja mereka berkerja untuk mendapatkan hak-hak 8 Perlindungan tenaga kerja Non-Aparatur Sipil Negara di Provinsi NTB yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah perlindungan dari adanya resiko sosial saat bekerja ataupun dalam perjalan berangkat dan pulang bekerja. Konsep barat tentang hak asasi manusia menekankan eksistensi hak dan kebebasan yang melekat pada kodrat manusia menekankan eksistensi hak dan kebebasan yang melekat pada kodrat manusia dan statusnya sebagai individu, hak tersebut berada diatas negara dan diatas semua organisasi politik dan bersifat mutlak sehingga tidak dapat diganggu gugat. Salah satunya hak asasi manusia yang harus dilindungi adalah hak atas kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, dapat terlihat pada Pasal 27 ayat . UUD NKRI 1945 yang menyebutkan bahwa AuTiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanAy. Selanjutnya pada Pasal 28H ayat . UUD NRI 1945 telah mengatur. Ausetiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabatAy. Guna menegaskan kembali apa yang telah diamanatkan dari Pasal 28H ayat . , dalam Pasal 34 ayat . UUD NRI 1945 tercantum AuNegara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan martabat kemanusiaanAy. Berdasarkan aturan-aturan dasar tersebutlah maka di tahun 2004 pemerintah membuat dan menerbitkan UU SJSN guna menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan AuhakAy bukan Auhak istimewaAy. Pengertian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional seperti yang tertulis dalam penjelasan UU SJSN adalah program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sej alan dengan itu UU SJSN pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maksud dan tujuan dari UU SJSN ini pula sejalan dengan apa yang telah diamanatkan oleh UUD NRI 1945 yakni untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengkibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 3 UU SJSN. 7 Satrio Adi Setiawan. Pengaruh Umur. Pendidikan. Pendapatan. Pengalaman Kerja Dan Jenis Kelamin Teradap Lama Mencari Kerja Bagi Tenaga Kerja Terdidik Di Kota Magelang. Universitas Diponogoro. 8 Fatkhul Muin. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Tin jauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Jurnal Cita Hukum. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Menyambung dari UU SJSN, di tahun 2011 dibentukalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial . elanjutnya disebut UU BPJS) sebagai langkah konkrit pemerintah untuk menselaraskan penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan . elanjutnya disebut BPJamsoste. sebagai penyelenggara untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan Kematian. Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun dibentuk sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 6 ayat . UU BPJS. Fungsi dari BPJamsostek adalah sebagai badan hukum public yang menyelenggarakan program perlindungan tenaga kerja. Guna mengatur secara teknis tentang kepesertan BPJamsostek, maka pemerintah di tahun 2013 menertbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial . elanjutnya disebut Perpres . Pasal 3 Perpres 109 mengatur tentang peserta dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni Peserta Penerima Upah dan Peserta bukan Penerima Upah. Peserta Penerima Upah pun dibagi lagi menjadi dua yakni pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Pekerja yang dimaksud dalam pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 5 ayat . Perpres 109 antara Calon pegawai negeri sipil. Pegawai Negeri Sipil. Anggota TNI. Anggota Polri. Pejabat negara. Pegawai pemerintah non pegawai negeri. Prajurit siswa TNI. Peserta didik Polri. Sedangkan yang termasuk dalam pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah tenaga kerja yang bekerja pada pemberi kerja yang usahanya disesuikan dengan skala usaha itu sendiri dan segmentasi tenaga kerja yang ketiga adalah Peserta Bukan Penerima Upah yakni tenaga kerja yang bekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri sesuai dengan Pasal 7 huruf b Perpres 109. Khusus untuk Non-Aparatur Sipil Negara masih mengacu pada Perpres 109 dan akan dilanjutkan dengan pembentukan peraturan pemerintah sebagai aturan teknis Sampai dengan Tahun 2020, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk para tenaga kerja Non-Aparatur Sipil Negara tersebut. Sejalan dengan apa yang telah diamanatkan dalam UU BPJS bahwas setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya kedalam program jaminan sosial, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menerbitkan Peraturan Gubenur yang membahas khusus untuk jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu Peraturan Gubenur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Selanjutnya disebut dengan Pergub Jamsote. Pergub Jamsostek ini terbit di Tahun 2020, dimana urgensi dari terbitnya Peraturan Gubenur ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan dasar Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 1 April 2022, 106-118 ISSN: 1978-1520 bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya. Berdasarkan Pasal 5 ayat . Pergub Jamsostek, bahwa AuPeserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri dari : a. peserta penerima upah. dan b peserta bukan penerima upahAy. Pengertian Peserta Penerima upah sendiri adalah Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara pemerintah dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara pemerintah daerah. Khusus untuk pengaturan terhadap tenaga kerja Non-Aparatur Sipil Negara diatur dalam Pasal 5 ayat . Pergub Jamsostek, bahwa. AuPekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Maka dengan telah terbitnya Pergub Jamsostek ini telah memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan tenaga kerja Non-Aparatur Sipil Negara di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Wawancara yang dilakukan dengan Karo Bidang Hukum di Sekretariat Provinsi NTB. Bapak Mujahidin, bahwa sebelum terbitnya peraturan gurbenur ini, belum ada aturan yang mengatur tentang perlindungan untuk tenaga kerja non aparatur sipil negara atau honorer di lingkungan pemerintah provinsi NTB. Hal tersebut menimbulkan tidak ada perlindungan bagi pegawai non aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat. Sehingga jika terjadi risiko sosial yang menimpa pegawai non aparatur sipil negara, maka pemerintah provinsi NTB belum bisa memberikan santunan yang pantas, ungkap beliau ketika dilakukan wawancara di ruangan Kepala biro hukum. Implementasi Peraturan Gurbenur Nomor 51 Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Pergub Jamsostek ini memberikan kewenangannya pelaksanaannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya disebut BPJamsostek. BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk oleh Undang-Undang yang memberikan tugas untuk melaksanakan program perlindungan tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 Program perlindungan tenaga kerja dari adanya risiko sosial yang bisa terjadi kapanpun, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan Kematian (JKM). Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Program JKK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. Pasal 1 angka 1 PP 44 tahun 2015 menyebutkan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Program JKM juga diatur dalam PP 44 Tahun 2015 dalam Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Selanjutnya pengertian JHT diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Terakhir program Jaminan Pensiun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dalam Pasal 1 Angka 1 menyebutkan bahwa Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berdasarkan data yang diperoleh, bahwa perlindungan tenaga kerja aktif yang sudah dilindungi progam BPJS Ketenagekarjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan periode 31 Oktober 2021 sebesar 276. 047 orang yang terdiri dari 122. ekerja pada instasi pemerintah Kab/Kota di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Bara. yang tersebar di 6. 890pemberi kerja/badan usaha, 23. 456 pekerja bukan penerima dan 129. pekerja di sektor jasa konstruksi. Akumulasi Kepesertaan periode 30 November 2021 : Tenaga Kerja Peserta Aktif Formal: Total Pekerja Formal : - Penerima Upah - Non APARATUR SIPIL NEGARA - Pekerja Migran Indonesia - Sektor Jasa konstruksi Informal: - Bukan Penerima Upah Total Jumlah Pekerja (Data BPS NTB) Coverage (APARATUR SIPIL 42,62% NEGARA 57. OLRI 9. TNI 10. 586 = 77. TOTAL 683. 440 1,80 % 11,35% *Sumber: Hasil Observasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan wawancara dengan Karo Bidang Hukum di Sekretariat Provinsi NTB. Bapak Mujahidin Tenaga Kerja Peserta Aktif Oktober Peserta Non Aktif s/d Oktober 2021 Peserta Aktif Oktober 2020 Growth (Year on Yea. 9,3% Formal Informal -15,5% Total *Sumber Hasil Observasi dikantor BPJS Ketenagakerjaan NTB dan wawancara dengan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bapak Mansursyah Berdasarkan tabel pertumbuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di NTB di atas dapat dilihat bahwa terjadi pertumbuhan kepesertaan pada sektor pekerja formal sebesar 9,3% dari tahun 2020 dan pada sektor pekerja informal terdapat pengurangan peserta sebesar 15,5% kepesertaan pekerja informal di tahun 2021. Hasil dari wawancara yang dilakukan dengan kepala bidang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan NTB, bahwa untuk implementasi pergub ini belum maksimal, karena masih ada kota/kab yang tidak langsung melaksanakan aturan dari provinsi NTB terkait dengan kebijakan dari masing- Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 1 April 2022, 106-118 ISSN: 1978-1520 masing kepala daerah. Hal ini lah yang disampaikan oleh Bapak Mansursyah sebagai factor penghambatnya implementasi pergub ini. Jika dilihat dari teori perlindungan hukum bahwa seharusnya dengan telah terbitnya pergub ini secara langsung mengikat kota/kab yang berada di bawah provinsi NTB. Tetapi hal tersebut tidak berlaku ketika dari masing-masing kepala daerah memiliki kebijakan yang berbeda dari gubernur NTB. Hasil dari wawancara dengan Kepala Biro Bidang Hukum, beliau menyampaikan bahwa untuk dapat berjalannya aturan di Provinsi harus didukung oleh seluruh pihak, tetapi ketika sudah memasuki wilayah kota/kab, pemerintah provinsi tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan aturan tersebut dapat langsung dijalankan karena keadan dari masing-masing politik di kota/kab. Sampai dengan periode pelaporan Oktober 2021 terdapat tenaga kerja yang non aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan 965 orang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat selain Pergub Jamsostek juga di dukung dengan adanya regulasi atau peraturan pemerintah daerah baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota, berikut regulasi Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, antara lain : Mitra PEMERINTAH KAB BIMA PEMERINTAH KOTA BIMA KABUPATEN BIMA Nomor Perihal PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA NOMOR : 9 TAHUN TAHUN ANGGARAN 2017, TANGGAL 17 (LAMPIRAN I HALAMAN 18 POINT 5 FEBRUARI 2017 : PERANGKAT DESA DIWAJIBKAN MENDAFTAR 4 PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN) PELAKSANAAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA INSTRUKSI HARIAN LEPAS. BORONGAN. DAN WALIKOTA NOMOR PERJANJIAN KERJA ANTAR WAKTU : 135 TAHUN 2021 TERTENTU PADA PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KOTA BIMA PELAKSANAAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN INSTRUKSI BUPATI JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA BIMA NOMOR : 01 HARIAN LEPAS. BORONGAN. DAN TAHUN 2021 PERJANJIAN KERJA ANTAR WAKTU TERTENTU PADA PELAKSANAAN P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KABUPATEN BIMA Upaya peningkatan kesejahteraan dan menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja di Provinsi NTB, pemerintah daerah telah melakukan beberapa upaya dalam mendukung optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun saat diwawancarai di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Bidang Kepesertaan. Bapak Mansursyah mengucapkan bahwa cakupan . perlindungan saat ini masih belum maksimal dimana perlindungan untuk pekerja Penerima Upah adalah 36,95% dan pekerja Bukan Penerima Upah adalah 1,24%. Optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri . on Aparatur Sipil Negar. pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di provinsi NTB. Perlindungan yang saat ini berjalan di NTB adalah untuk non APARATUR SIPIL NEGARA pemerintah daerah sebesar 10. orang dan untuk aparatur pemerintah desa sebesar 13. 169 orang, dengan rincian sebagai BELUM TERLINDUNGI JUMLA JUMLAH H NON NON APARAT JUMLA JUMLA APARATU H OPD H OPD R SIPIL SIPIL NEGARA NEGAR TERLINDUNGI WILAYAH KERJA NTB KOTA MATARAM KAB LOBAR KAB LOMBOK UTARA KAB LOMBOK TENGAH KAB LOMBOK TIMUR KAB SUMBAWA KAB SUMBAWA BARAT KOTA BIMA KAB BIMA KAB DOMPU TERLINDUNGI 9 Wawancara dengan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan NTB. Bapak Mansursyah, 01-2021 Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 1 April 2022, 106-118 ISSN: 1978-1520 TOTAL Sumber data observasi lapangan di kantor BPJS Ketenagakerjaan NTB TERLINDUNGI WILAYAH KERJA NTB KOTA MATARAM KAB LOBAR KAB LOMBOK UTARA KAB LOMBOK TENGAH KAB LOMBOK TIMUR KAB SUMBAWA KAB SUMBAWA BARAT KOTA BIMA KAB BIMA KAB DOMPU JUMLA H DESA JUMLAH APARAT BELUM TERLINDUNGI JUMLA JUMLA H DESA APARAT TERLINDUNGI TOTAL Sumber data observasi lapangan di kantor BPJS Ketenagakerjaan NTB Berdasarkan data-data yang telah dipaparkan diatas, bahwa efektivitas dari terbitnya Pergub Jamsostek di NTB belumlah maksimal. Sehingga coverage tenaga kerja di Provinsi Nusa Tenggara masih kecil. Jika dikaitkan dengan teori efektivitas hukum friedman bahwa efektif dan berhasilnya tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsure sistem hukum yakni struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Maka unsur struktur hukum dalam menjalankan pergub ini belum maksimal. Karena dari aparat penegak hukum yakni kepala daerah belum menjalankan aturan yang sudah di buat di provinsi NTB. Kesimpulan Berdasarkan pemaparan pembahasan rumusan masalah diatas, maka dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu sebagai berikut: Pengaturan perlindungan terhadap tenaga kerja Non-Aparatur Sipil Negara sudah jelas diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan lainnya, serta kewenangan atribusi diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 tersebut di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan Pasal 5 ayat . Peraturan Gubenur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan , bahwa. AuPekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Maka dengan telah terbitnya Pergub Jamsostek ini telah memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan tenaga kerja Non-Aparatur Sipil Negara di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja di Provinsi NTB saat ini belum maksimal setelah terbitnya Peraturan Gubenur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Terlihat dari cakupan . perlindungan saat ini perlindungan untuk pekerja Penerima Upah adalah 36,95% dan pekerja Bukan Penerima Upah adalah 1,24%. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgment.