Jurnal Pengembangan Mutu. Volume 1. Nomor 1. Juli 2025, 34-43 ANALISIS KESENJANGAN DAN REKOMENDASI PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI Evi Kurniasari Purwaningrum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda E-mail: kurniasari@untag-smd. ABSTRACT The Internal Quality Audit (AMI) at the Law Study Program. Faculty of Law. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, revealed several key findings in the areas of education, research, and community service (PkM) for the academic year 2023/2024. In the education standards, the study program has formulated graduate competency standards but these have not yet been legalized or disseminated. The existing curriculum is from 2014 and consists only of a list of courses and Semester Learning Plans (RPS), rather than a comprehensive curriculum document. Lecture planning has been carried out, but without official meeting minutes and comprehensive monitoring and evaluation. Regarding learning facilities and infrastructure, implementation is not optimal, lacking clear Annual Work and Budget Plans (RKAT) and monitoringevaluation involving the Faculty Quality Assurance Unit (UPMF). Furthermore, the study program has not developed academic guidelines and lacks clear learning assessment standards. Strong leadership, formal policies and procedures, and consistent strategic planning are also identified as weaknesses. In the research standards, it was found that the research roadmap has not been updated according to current developments, not all lecturers are actively involved in research, and there is a lack of motivation or support for lecturers to participate. Adequate documentation of the research roadmap, systematic planning, incentives, and effective monitoring-evaluation mechanisms remain areas for improvement. For community service (PkM) standards, the absence of a clear and structured PkM roadmap, along with the lack of formal guidelines for implementing and reporting PkM activities, has resulted in suboptimal activity execution and insufficient documentation of contributions and performance evaluation. Overall, the condition of the Law Study Program. Faculty of Law, is already very good, but improvements are needed in the identified areas to ensure proper program documentation. The main recommendation from the AMI is to enhance document archiving for both hard and soft files. Follow-up actions from the AMI results should include continuous improvement, monitoring, and evaluation. Keywords: IInternal Quality Audit. Education. Research. Community Service. Law Study Program. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Curriculum. Roadmap. Documentation 34 | P a g e Jurnal Pengembangan Mutu. Volume 1. Nomor 1. Juli 2025, 34-43 ABSTRAK Audit Mutu Internal (AMI) pada Program Studi Hukum. Fakultas Hukum. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, mengungkapkan beberapa temuan penting di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) untuk tahun akademik 2023/2024. Dalam standar pendidikan, program studi telah merumuskan standar kompetensi lulusan namun belum disahkan dan disosialisasikan. Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum tahun 2014 yang hanya berupa daftar mata kuliah dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), bukan dokumen kurikulum yang komprehensif. Perencanaan perkuliahan telah dilaksanakan, namun tanpa bukti berita acara dan monitoring serta evaluasi yang komprehensif. Terkait sarana dan prasarana pembelajaran, pelaksanaannya belum optimal, tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang jelas dan monitoring-evaluasi yang melibatkan Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF). Selain itu, program studi belum menyusun pedoman akademik sebagai acuan dan belum memiliki standar penilaian pembelajaran yang jelas. Kepemimpinan yang kuat, kebijakan dan prosedur yang formal, serta perencanaan strategis yang konsisten juga masih kurang. Pada standar penelitian, ditemukan bahwa roadmap penelitian belum diperbarui sesuai perkembangan terkini, belum semua dosen terlibat aktif dalam penelitian, dan kurangnya motivasi atau dukungan bagi dosen untuk berpartisipasi. Dokumentasi roadmap penelitian yang memadai, perencanaan sistematis, insentif, dan mekanisme monitoring-evaluasi yang efektif masih menjadi kelemahan. Untuk standar pengabdian kepada masyarakat (PkM), ketiadaan roadmap PKM yang jelas dan terstruktur, serta tidak adanya pedoman formal untuk pelaksanaan dan pelaporan kegiatan PKM, menyebabkan kegiatan tidak berjalan maksimal dan kurangnya dokumentasi bukti kontribusi serta evaluasi kinerja. Secara umum, kondisi Program Studi Hukum Fakultas Hukum sudah sangat baik, namun perlu perbaikan dalam hal-hal yang masih kurang untuk dijadikan dokumen program studi. Rekomendasi utama dari AMI adalah untuk meningkatkan pengarsipan dokumen, baik hard file maupun soft file. Tindak lanjut dari hasil AMI seharusnya mencakup perbaikan, monitoring, dan evaluasi yang berkelanjutan. Kata Kunci: Audit Mutu Internal. Pendidikan. Penelitian. Pengabdian kepada Masyarakat. Program Studi Hukum. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Kurikulum. Roadmap. Dokumentasi PENDAHULUAN Perguruan Tinggi dianggap bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misi, menjabarkan visi ke dalam sejumlah standar, serta memenuhi, mengendalikan, dan mengembangkan standar tersebut untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda (Untag Samarind. sebagai salah satu Perguruan Tinggi Swasta, terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan administrasinya, sejalan dengan salah satu misinya untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi bermutu tinggi yang menghasilkan lulusan berdaya saing. Untuk mencapai standar pendidikan nasional ini. Perguruan Tinggi wajib menerapkan sistem penjaminan mutu internal melalui pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI). Kegiatan AMI ini mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) sebagai bagian integral dari standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan. Penyusunan dan penerapan kerangka hukum yang ekstensif, seperti yang tercantum dalam berbagai undang-undang dan peraturan menteri, menunjukkan bahwa sistem penjaminan mutu di Untag Samarinda sangat didorong oleh kepatuhan terhadap Ini merupakan karakteristik umum dari sistem mutu di banyak institusi. Namun, 35 | P a g e Jurnal Pengembangan Mutu. Volume 1. Nomor 1. Juli 2025, 34-43 fokus utama pada pemenuhan persyaratan hukum dapat menyebabkan kurangnya inisiatif untuk perbaikan berkelanjutan yang proaktif. Temuan audit yang menunjukkan banyak ketidaksesuaian (KTS) atau kondisi belum disahkan . elum disahka. di berbagai standar, meskipun ada mandat hukum, mengindikasikan adanya kesenjangan signifikan dalam mengoperasionalkan regulasi ini menjadi prosedur internal yang konsisten, terdokumentasi, dan ditegakkan. Hal ini dapat berarti bahwa motivasi untuk penjaminan mutu lebih bersifat eksternal . isalnya, untuk menghindari sanksi atau mencapai akreditas. daripada budaya organisasi yang secara intrinsik berorientasi pada Pendekatan semacam ini berpotensi menghasilkan kepatuhan yang dangkal, bukan peningkatan kualitas yang mendalam. Kegiatan audit mutu internal ini dilaksanakan pada Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Fakultas Hukum dikelola oleh seorang Dekan dan tiga Wakil Dekan (Wakil Dekan I. Wakil Dekan II, dan Wakil Dekan . Program Studi Hukum memiliki 40 dosen tetap yayasan, 3 dosen PNS DPK, dan 5 dosen luar biasa. Responden yang diaudit dalam kegiatan ini adalah Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) dan Ketua Program Studi (Kaprod. Pertanyaan audit disebar kepada auditee dengan mempertimbangkan tingkat kepentingannya, mengingat banyaknya butir standar yang harus direspon. Audit ini memiliki sasaran pemeriksaan pada konsistensi implementasi Standar Pendidikan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda pada Program Studi Hukum. Periode yang diperiksa meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Batasan pemeriksaan mencakup semua informasi mengenai pengelolaan pendidikan berupa standar pembelajaran, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat pada semester ganjil. Pemeriksaan ini juga meliputi prosedurprosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya ketidaksesuaian dari pelaksanaan proses pembelajaran yang berpengaruh terhadap pelayanan mutu akademik UNTAG Samarinda. Temuan utama yang diidentifikasi adalah bahwa Dokumen pembelajaran, penelitian dan pengabdian belum lengkap. Keberlanjutan masalah ini mengindikasikan bahwa tindakan perbaikan sebelumnya, jika ada, mungkin tidak memadai, tidak sepenuhnya diimplementasikan, atau tidak berkelanjutan. Situasi ini menyoroti kelemahan sistemik yang lebih dalam dalam proses administrasi program studi, memori institusional, atau mungkin kurangnya persepsi urgensi dan nilai dalam dokumentasi yang kuat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme tindak lanjut dari audit sebelumnya dan menunjukkan adanya siklus ketidakpatuhan yang perlu dihentikan untuk mencapai peningkatan kualitas yang sejati. METODE Kegiatan pemeriksaan diawali dengan audiensi, yaitu kunjungan awal dengan pimpinan dan bagian terkait kegiatan akademik di Fakultas/Program Studi. Pendekatan ini memungkinkan tim audit untuk memahami konteks operasional dan mendapatkan perspektif awal dari pihak yang diaudit. Setelah audiensi, dilakukan pemeriksaan dokumen yang relevan dan peninjauan langsung di lapangan. Pendekatan ini 36 | P a g e Jurnal Pengembangan Mutu. Volume 1. Nomor 1. Juli 2025, 34-43 menggabungkan metode kualitatif . elalui wawancara dan tinjauan dokume. dengan observasional . elalui peninjauan lapanga. untuk mendapatkan gambaran yang Data dan informasi yang terkumpul dari pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan selanjutnya dianalisis secara mendalam untuk mendapatkan hasil audit. Pembahasan dilakukan untuk verifikasi temuan serta untuk mendapatkan tanggapan dan komitmen tindak lanjut dari pihak yang diaudit. Penggunaan daftar periksa . audit untuk berbagai standar . isalnya, standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, standar pembiayaan pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar peneliti, standar proses penelitian, standar pengelolaan penelitian, standar hasil penelitian, standar isi pengabdian kepada masyarakat, standar proses pengabdian kepada masyarakat, standar penilaian pengabdian kepada masyarakat, standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat, standar sarana prasarana pengabdian kepada masyarakat, standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, dan standar pembiayaan pengabdian kepada masyaraka. memastikan pengumpulan data yang sistematis berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan audit dimulai dengan persiapan administrasi yang dilakukan oleh Sekretariat Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNTAG Samarinda. Tim auditor kemudian melakukan perencanaan audit, survei pendahuluan, evaluasi meja . esk evaluatio. , visitasi, penyusunan temuan dan rekomendasi, hingga penyusunan laporan akhir. Tahap tindak lanjut hasil audit dan tahap evaluasi kegiatan audit selanjutnya akan dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Artikulasi rinci mengenai metodologi audit, termasuk tanggal spesifik dan tim audit yang berkualifikasi dan disebutkan namanya, menegaskan kredibilitas dan ketelitian proses audit itu sendiri. Ini mengimplikasikan bahwa identifikasi masalah kemungkinan besar akurat dan beralasan. Namun, ketika disandingkan dengan temuan berulang dari audit sebelumnya, terutama mengenai dokumentasi dan formalisasi, muncul pertanyaan penting: mengapa masalah-masalah ini tetap ada meskipun ada mekanisme audit yang tampaknya kuat? Hal ini menunjukkan potensi ketidaksesuaian antara temuan audit dan efektivitas implementasi rekomendasinya. Masalahnya mungkin bukan pada identifikasi ketidaksesuaian, melainkan pada kapasitas, komitmen, atau mekanisme akuntabilitas program studi untuk menyelesaikan masalah tersebut secara permanen pasca-audit. Ini menunjuk pada perlunya penyelidikan lebih dalam terhadap fase tindak lanjut dan penegakan siklus penjaminan mutu. PEMBAHASAN Audit mutu internal pada standar pembelajaran Program Studi Hukum mengungkapkan beberapa temuan kunci. Pertama, meskipun program studi telah menyusun standar kompetensi lulusan (SKL), dokumen ini belum disahkan secara resmi dan belum disosialisasikan kepada pihak terkait. Kedua, kurikulum yang berlaku saat ini adalah kurikulum tahun 2014, yang bukan merupakan dokumen kurikulum yang komprehensif, 37 | P a g e Jurnal Pengembangan Mutu. Volume 1. Nomor 1. Juli 2025, 34-43 melainkan hanya berupa daftar mata kuliah dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Ketiga, perencanaan perkuliahan telah dilaksanakan, namun tidak disertai dengan bukti berita acara dan belum ada monitoring serta evaluasi yang komprehensif terhadap Keempat, terkait standar sarana dan prasarana pembelajaran, pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana mestinya, tidak ada Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang jelas, dan monitoring serta evaluasi tidak melibatkan Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF). Kelima, program studi belum menyusun pedoman akademik sebagai acuan dan belum memiliki standar yang jelas dalam melakukan penilaian pembelajaran. Secara umum, ditemukan adanya kekurangan kepemimpinan yang kuat dan manajemen yang efektif dalam mengarahkan serta mengawasi pelaksanaan standar, serta tidak adanya kebijakan atau prosedur yang jelas dan formal untuk memastikan pelaksanaan dan pemantauan standar. Penyebab utama dari berbagai temuan ini mencakup kurangnya kepemimpinan yang kuat dan manajemen yang efektif dalam mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan Selain itu, tidak adanya kebijakan atau prosedur yang jelas dan formal untuk memastikan pelaksanaan dan pemantauan standar menjadi kendala signifikan. Kurangnya perencanaan yang matang dan implementasi yang konsisten dari dokumen strategis seperti Rencana Strategis (Renstr. Rencana Induk Pengembangan (RIP), dan Rencana Operasional (Reno. turut berkontribusi pada masalah ini. Terakhir, ketiadaan monitoring dan evaluasi yang terstruktur dan berkesinambungan memperburuk kondisi. Implikasi dari tidak terpenuhinya standar proses pembelajaran, sarana dan prasarana, serta pengelolaan pembelajaran dapat berdampak negatif pada penurunan kualitas pendidikan dan kualitas lulusan. Konsistensi temuan audit yang menyoroti kurangnya formalisasi di berbagai aspek pembelajaranAimulai dari SKL yang belum disahkan dan disosialisasikan, kurikulum yang bukan berupa dokumen kurikulum, hingga tidak menyusun pedoman akademik dan belum ada standar penilaian pembelajaran menunjukkan adanya kelemahan sistemik fundamental dalam kemampuan program studi untuk melembagakan dan legitimasi proses akademik intinya. Tanpa persetujuan formal dan dokumentasi yang komprehensif, standar kehilangan otoritas resmi, yang mengarah pada implementasi yang tidak konsisten dan kesulitan dalam menegakkan Ini mengindikasikan pendekatan reaktif daripada proaktif terhadap penjaminan mutu, di mana proses bersifat informal atau ad-hoc, berpotensi menyebabkan variabilitas dalam penyampaian pendidikan dan hasil lulusan. Ketiadaan pedoman formal menyulitkan untuk memastikan keseragaman, akuntabilitas, dan peningkatan berkelanjutan, karena tidak ada dasar yang jelas untuk evaluasi. Rekomendasi yang diajukan untuk perbaikan standar pembelajaran meliputi penguatan kepemimpinan dan manajemen, pembuatan kebijakan dan prosedur yang jelas serta memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan. Penyusunan dokumen seperti kurikulum, standar kompetensi. RIP. Renstra, dan Renop harus melibatkan pihak eksternal dan internal. Pelaksanaan pendidikan harus memiliki standar, serta dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Sosialisasi yang efektif mengenai standar dan prosedur kepada seluruh civitas akademik juga sangat penting. Terakhir, penerapan Renstra. RIP, dan Renop dengan tindakan nyata serta revisi berkala terhadap dokumen 38 | P a g e Jurnal Pengembangan Mutu. Volume 1. Nomor 1. Juli 2025, 34-43 strategis untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan aktual perlu Akar masalah yang diidentifikasi sebagai kurangnya kepemimpinan yang kuat dan manajemen yang efektif dalam mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan standar merupakan masalah mendasar yang melampaui defisiensi operasional spesifik. Kepemimpinan yang kuat sangat penting untuk mendorong perubahan organisasi, menumbuhkan budaya kualitas, memastikan akuntabilitas, dan mengalokasikan sumber daya secara efektif. Jika kepemimpinan dianggap lemah atau tidak efektif dalam konteks ini, bahkan solusi teknis yang dirancang dengan baik . isalnya, membuat dokumen kurikulum baru, mengembangkan roadma. kemungkinan besar tidak akan sepenuhnya diimplementasikan atau dipertahankan. Hal ini mengimplikasikan bahwa mengatasi defisit kepemimpinan yang mendasari adalah prasyarat untuk mencapai perbaikan yang langgeng di semua area yang diaudit. Tanpa tangan yang kuat dan membimbing, siklus ketidakpatuhan, dokumentasi yang buruk, dan implementasi yang tidak konsisten sangat mungkin akan terus berlanjut, merusak tujuan strategis jangka panjang program Dalam standar penelitian. Audit Mutu Internal menemukan beberapa area yang memerlukan perbaikan signifikan. Pertama, program studi belum memperbarui roadmap penelitiannya sesuai dengan perkembangan terkini di bidang keilmuan. Kedua, belum semua dosen terlibat aktif dalam melaksanakan kegiatan penelitian, menunjukkan adanya kesenjangan partisipasi. Ketiga, terdapat kekurangan motivasi atau dukungan yang diberikan kepada dosen untuk berpartisipasi dalam kegiatan Temuan ini juga mencakup tidak adanya dokumentasi yang memadai mengenai roadmap penelitian yang dapat dijadikan acuan bagi dosen, serta kurangnya perencanaan yang sistematis dan terstruktur untuk mengarahkan kegiatan penelitian. Selain itu, kurangnya insentif dan dukungan, baik dalam bentuk finansial, fasilitas, maupun pengakuan, bagi dosen untuk berpartisipasi dalam penelitian juga menjadi Terakhir, tidak adanya mekanisme monitoring dan evaluasi yang efektif untuk memastikan bahwa roadmap penelitian diikuti dan diperbarui secara berkala juga menjadi perhatian. Penyebab utama dari kondisi ini adalah ketiadaan dokumentasi yang memadai mengenai roadmap penelitian sebagai acuan bagi dosen, serta kurangnya perencanaan yang sistematis dan terstruktur untuk mengarahkan kegiatan penelitian. Kurangnya insentif dan dukungan, baik finansial, fasilitas, maupun pengakuan, bagi dosen untuk berpartisipasi dalam penelitian juga menjadi akar masalah. Ketiadaan mekanisme monitoring dan evaluasi yang efektif untuk memastikan roadmap penelitian diikuti dan diperbarui secara berkala turut memperburuk situasi. Implikasi dari minimnya kegiatan penelitian adalah berkurangnya kontribusi program studi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini juga berdampak negatif pada perkembangan profesional dan akademik dosen, serta berpotensi mengurangi citra dan reputasi program studi di mata masyarakat. Temuan terkait standar penelitian menunjukkan adanya lingkaran umpan balik negatif yang saling memperkuat: Tidak memperbaharui roadmap penelitian . urangnya arah strategi. dan belum semua dosen terlibat aktif dalam melaksanakan penelitian . artisipasi renda. 39 | P a g e Jurnal Pengembangan Mutu. Volume 1. Nomor 1. Juli 2025, 34-43 secara langsung terkait dengan kurangnya motivasi atau dukungan dan kurangnya perencanaan yang sistematis. Tanpa roadmap yang jelas dan terbaru, dosen kehilangan arah dan tujuan penelitian mereka. Hal ini, ditambah dengan insentif yang tidak memadai . inansial, fasilitas, pengakua. , menyebabkan motivasi dan partisipasi yang Akibatnya, terjadi kekurangan luaran penelitian baru atau keterlibatan yang dapat menginformasikan dan memperbarui roadmap, sehingga melanggengkan budaya penelitian yang stagnan. Siklus ini menghambat program studi untuk mencapai potensi penelitian penuhnya dan berkontribusi secara berarti pada kemajuan pengetahuan. Rekomendasi yang diberikan untuk standar penelitian adalah menyusun dan mempublikasikan roadmap penelitian yang jelas dan terstruktur, serta mensosialisasikannya kepada seluruh dosen. Selain itu, perlu dibuat mekanisme monitoring dan evaluasi yang efektif untuk memastikan bahwa roadmap penelitian diikuti dan diperbarui secara berkala. Hasil evaluasi harus dimanfaatkan untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut, disertai dengan pemberian umpan balik yang konstruktif kepada dosen. Selain masalah operasional internal dan kekhawatiran pengembangan akademik, audit secara eksplisit mengidentifikasi kurangnya citra dan reputasi prodi di mata masyarakat sebagai konsekuensi langsung dari aktivitas penelitian yang minim. Ini adalah implikasi eksternal yang kritis. Dalam lanskap pendidikan tinggi yang kompetitif, luaran penelitian dan inovasi suatu program studi secara signifikan berkontribusi pada citra publiknya, daya tarik bagi calon mahasiswa, dan kemampuan untuk mengamankan pendanaan atau kemitraan eksternal. Reputasi yang menurun dapat menyebabkan penurunan pendaftaran, berkurangnya kolaborasi penelitian, dan secara keseluruhan menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan jangka panjang program studi. Hal ini mengangkat isu dari sekadar kekurangan prosedural menjadi isu dengan implikasi strategis dan eksistensial yang signifikan bagi Program Studi Hukum. Pada aspek Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), audit menemukan beberapa kelemahan yang menghambat optimalisasi kegiatan. Pertama, terdapat ketiadaan roadmap PKM yang jelas dan terstruktur. Kedua, tidak adanya pedoman formal yang memberikan panduan dalam melaksanakan dan melaporkan kegiatan PKM, yang menyebabkan kegiatan PKM tidak berjalan maksimal. Ketiga, meskipun dosen melakukan PKM, kegiatan tersebut sering kali tidak didokumentasikan atau dilaporkan, sehingga menyebabkan kurangnya bukti kontribusi dan evaluasi kinerja. Akar penyebab dari masalah ini adalah kurangnya inisiatif dan dukungan bagi dosen untuk mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan PKM. Selain itu, tidak disusunnya pedoman formal dan roadmap untuk PKM mengakibatkan dosen tidak memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan dan melaporkan kegiatan. Konsekuensi dari kondisi ini adalah bahwa tanpa roadmap dan pedoman yang jelas, pengembangan dan peningkatan kualitas PKM menjadi tidak terarah dan kurang efektif. Lebih lanjut, tanpa dokumentasi dan laporan yang memadai, akan sulit untuk mengevaluasi dan menunjukkan kontribusi dosen dalam kegiatan PKM. Isu-isu berulang mengenai ketiadaan roadmap PKM yang jelas dan terstruktur, tidak adanya pedoman 40 | P a g e Jurnal Pengembangan Mutu. Volume 1. Nomor 1. Juli 2025, 34-43 formal, dan kegiatan yang tidak didokumentasikan atau dilaporkan untuk pengabdian kepada masyarakat mencerminkan kesenjangan formalisasi dan dokumentasi sistemik yang terlihat dalam pembelajaran dan penelitian. Ini menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat, meskipun merupakan pilar inti dari Tri Dharma belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam kerangka penjaminan mutu formal program studi. Tanpa perencanaan, pedoman, dan dokumentasi yang tepat, dampak kegiatan PKM tidak dapat diukur, dikomunikasikan, atau diakui secara efektif, yang mengarah pada potensi meremehkan kontribusi program studi terhadap masyarakat dan kehilangan peluang untuk kemitraan strategis dan pendanaan. Rekomendasi yang diajukan untuk perbaikan standar PKM adalah menyusun roadmap PKM yang jelas dan terstruktur, dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam proses penyusunannya. Selain itu, perlu dibuat dan didistribusikan pedoman formal PKM yang mencakup prosedur perencanaan, pelaksanaan, dokumentasi, dan pelaporan kegiatan PKM. Setiap dosen yang melaksanakan PKM wajib mendokumentasikan dan melaporkan kegiatannya. Monitoring dan evaluasi berkala terhadap kegiatan PKM juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan roadmap dan pedoman yang telah ditetapkan. Terakhir, pemberian umpan balik yang konstruktif kepada dosen untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut sangat dianjurkan. Rekomendasi utama untuk PKM adalah menyusun roadmap PKM yang jelas dan terstruktur, melibatkan stakeholder dalam proses penyusunannya. Penekanan khusus pada keterlibatan stakeholder ini merupakan poin penting. Ini melampaui kepatuhan internal semata dan bertujuan untuk relevansi dan dampak eksternal. Dengan melibatkan pemangku kepentingan masyarakat dalam fase perencanaan, program studi dapat memastikan bahwa kegiatan PKM-nya benar-benar berbasis kebutuhan, mengatasi masalah sosial yang nyata, dan lebih mungkin mencapai hasil yang nyata. Pendekatan strategis ini tidak hanya meningkatkan kualitas dan relevansi PKM, tetapi juga memperkuat hubungan program studi dengan masyarakat, berpotensi mengarah pada visibilitas, dukungan, dan peluang kolaborasi di masa depan yang lebih besar, mencerminkan pendekatan yang lebih matang dan berdampak pada pengabdian kepada Jadwal perbaikan ditetapkan selama 6 bulan sebagai rencana pencegahan, akan dilakukan monitoring secara berkala untuk memastikan implementasi perbaikan berjalan sesuai rencana. Jika dilihat dari temuan audit sebelumnya yang menunjukkan masalah berulang, persetujuan ini perlu dievaluasi secara kritis dalam hal efektivitas dan Ukuran keberhasilan yang sebenarnya akan terletak pada implementasi yang ketat dari rencana perbaikan dan rencana pencegahan dalam jangka waktu 6 bulan yang ditentukan, terutama komitmen untuk monitoring secara berkala. Hal ini menyoroti pentingnya mekanisme akuntabilitas pasca-audit yang kuat dan pergeseran budaya menuju penyelesaian masalah yang proaktif, daripada hanya bereaksi terhadap temuan audit. Oleh karena itu, keberhasilan audit ini tidak hanya bergantung pada identifikasi masalah, tetapi pada kapasitas dan upaya berkelanjutan 41 | P a g e Jurnal Pengembangan Mutu. Volume 1. Nomor 1. Juli 2025, 34-43 program studi untuk mengimplementasikan dan mempertahankan perbaikan yang SIMPULAN Berdasarkan hasil pemantauan tim audit terhadap Program Studi Hukum Fakultas Hukum. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, secara umum diketahui bahwa pihak auditee telah menyelenggarakan kegiatan penjaminan mutu dan penerapan standar pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan standar Perguruan Tinggi. Proses ini berjalan lancar, kooperatif, dan sinergis. Meskipun demikian, audit dokumen dan audit lapangan atau kepatuhan mengidentifikasi beberapa area yang memerlukan perbaikan. Dalam standar pembelajaran, ditemukan bahwa standar kompetensi lulusan telah dibuat namun belum disahkan dan disosialisasikan. Kurikulum yang ada adalah kurikulum tahun 2014 yang hanya berupa daftar mata kuliah dan RPS, bukan dokumen kurikulum formal. Perencanaan perkuliahan telah dilaksanakan, namun tanpa bukti berita acara dan monitoring serta evaluasi yang komprehensif. Untuk standar penelitian, temuan menunjukkan bahwa roadmap penelitian belum diperbarui sesuai perkembangan terkini, belum semua dosen terlibat aktif dalam penelitian, dan kurangnya motivasi atau dukungan bagi dosen untuk berpartisipasi. Sementara itu, pada standar pengabdian kepada masyarakat, ditemukan belum lengkapnya roadmap PKM yang jelas dan terstruktur, tidak adanya pedoman formal untuk pelaksanaan dan pelaporan kegiatan PKM yang menyebabkan kegiatan tidak berjalan maksimal, serta kurangnya dokumentasi atau pelaporan kegiatan. Program studi telah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil audit dengan tindakan perbaikan dalam waktu yang disepakati. Diharapkan bahwa temuan-temuan ini akan mendorong pihak auditee untuk memperbaiki atau menyempurnakan hal-hal yang menjadi perhatian berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat. REFERENSI