Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI: https://doi. org/10. 61994/jsls. Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasah Maman Wira Atmaja1. Supardi2. Qobli Khairi3 Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu Corresponding email: wiraatmaja@gmail. Abstract: With the issuance of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 07 of 2022 which fills the legal vacuum resulting from the judicial review of Government Regulation Number 99 of 2012 concerning the Second Amendment to Government Regulation Number 32 of 1999 concerning the Requirements and Procedures for the Implementation of the Rights of Correctional Inmates, it has become something that attracts attention. Because of course the mechanism for reducing the sentence thanks to the judicial review has changed. The main question of this study is whether information about the new sentence reduction mechanism has reached the prisoners. Meanwhile, it is generally known that the mechanism for reducing the sentence is not easy for prisoners to understand. Because in fact the reduction of the sentence is the right of all prisoners as regulated in the law. Thus, the purpose of this study is to determine how the mechanism for reducing the sentence in Class II A Bengkulu Prison works. This study is a qualitative study with an empirical legal approach. The results of the study show that the sentence reduction mechanism that applies according to the regulations is not effective in making prisoners get their rights, namely a reduction in sentence. In conclusion, the lack of understanding of prisoners regarding the mechanism for reducing the sentence creates a great potential that prisoners can fail to obtain their constitutional rights, namely a reduction in sentence. Keywords: siyasa fiqh. correctional institutions. sentence period. corruption convicts. Abstrak: Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 07 Tahun 2022 yang mengisi kekosongan hukum akibat dari judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi hal yang menarik perhatian. Karena tentu saja mekanisme pengurangan masa tahanan berkat judicial review itu berubah. Pertanyaan utama penelitian ini adalah apakah informasi tentang mekanisme pengurangan masa hukuman yang baru ini sudah sampai kepada narapidana. Sementara, secara umum diketahui bahwa mekanisme pengurangan maha hukuman bukanlah hal mudah untuk dipahami oleh narapidana. Karena sejatinya pengurangan masa hukuman itu ialah hak seluruh narapidana yang diatur didalam undang- undang. Dengan demikian, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengurangan masa hukuman di lapas kelas II A Bengkulu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengurangan masa hukuman yang berlaku menurut peraturan tidak efektif untuk membuat narapidana mendapatkan haknya yaitu pengurangan masa hukuman. Kesimpulannya pemahaman narapidana yang kurang terhadap mekanisme pengurangan masa hukuman menimbulkan potensi yang besar bahwa narapidana bisa gagal dalam mendapatkan hak konstitusionalnya yaitu pengurangan masa hukuman. Kata kunci: fiqih siyasah. lembaga permasyarakatan. masa hukuman. narapidana korupsi. Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 Pendahuluan Ubi Societas Ibi Ius, dimana ada masyarakat disitulah ada hukum. Artinya di setiap peradaban akan selalu muncul hukum yang mengikat setiap aspek kehidupan manusia. Hal itu terjadi karena interaksi sosial mengharuskan antar manusia saling menjaga kemerdekaannya terjamin satu sama lain untuk menghindari kacau balaunya sistem kehidupan berkat keinginan pribadi yang melonjak dikemudian hari lalu berbenturan satu sama lain. Oleh sebab itu harus ada kesepakatan bersama untuk menjaga stabilitas kehidupan antar manusia. Kesepakatan itu disebut AuHukumAy yang akan menjadi panglima untuk mengatur interaksi sosial demi mencapai kebutuhan-kebutuhan personal dengan tidak menyampingkan kebutuhan-kebutuhan orang lain (Apriliyanto, 2023. Rato, 2021. Yahya & Alimuddin, 2. Demikianlah konsep tersebut melahirkan sebuah organisasi besar yang bernama AunegaraAy. Negara adalah penyelenggara kebutuhan-kebutuhan manusia yang didalamnya . dan juga sebagai distributor keadilan, ia merupakan antitesa dari kekacaubalauan berkat berbenturnya keinginan-keinginan manusia (Samidjo, 1. Maka seyogyanya dalam menjalankan tugas nya negara harus menjadikan hukum sebagai panglima di dalam kehidupan. Seperti apa yang tertuang dalam konstitusi Indonesia Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Au Negara Indonesia adalah Negara HukumAy. Ide negara hukum jauh-jauh hari telah dikemukakan oleh Plato sekitar tahun 300 SM dalam bukunya yang berjudul Nomoi. Gagasan terhadap negara hukum tersebut lalu di afirmasi oleh muridnya Aristoteles yang tertuang dalam bukunya Politica. Aristoteles mengatakan suatu negara yang baik ialah negara yang diperintahkan dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum (Ridwan, 2. Secara umum konsep negara hukum merupakan antitesa dari negara kekuasaan . Artinya pemerintahan ketika menjalankan tugas dan fungsinya harus berdasarkan kepentingan umum bukan berdasarkan keinginan raja maupun kepala negara. Kepentingan umum tersebut merupakan kesepakatan bersama yang kemudian harus dikodifikasi untuk menjamin kepastiannya, itulah yang disebut sebagai Berjalannya masa kesejarahan mengharuskan konsep negara hukum mengalami banyak perkembangan untuk menjawab tantangan zaman. Negara hukum menurut tradisi Eropa kontinental bernama rechstaat sementara negara hukum menurut tradisi Anglo saxon adalah rule of law. Ada salah satu perbedaan mengenai kedua konsep negara hukum tersebut. Friedrich Julius Stahl mengemukakan unsur-unsur rechstaat adalah. yang pertama perlindungan hak asasi manusia, yang kedua separation or distribution of Power, yang ketiga pemerintahan berdasarkan perundang-undangan, yang keempat peradilan administrasi dalam perselisihan. Menurut A. Dicey rule of law memiliki unsur unsur sebagai berikut . yang pertama Supremasi aturan hukum, yang kedua equality before The law, yang ketiga terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan. Perbedaan unsur tersebut mengerucut pada unsur Aupengadilan administratifAo yang dipengaruhi oleh sejarah Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 civil law maupun Common law. Indonesia lebih condong kepada tipe negara hukum rechstaat karena memakai pengadilan administrasi dalam menyelesaikan sengketa. Sementara dalam islam antara hukum dan kekuasaan serta hubungan antar lembaga Negara termasuk hubungan lembaga Negara dengan warga Negara dikaji melalui disiplin ilmu yaitu fiqih siyasah. Kata fiqh berasal dari faqaha-yafquhu-fiqhan, yang berarti Aupaham yang mendalamAy atau paham yang mendalam terhadap maksud-maksud perkataan dan Kata siyasah berasal dari kata AusasaAy, berarti mengatur, mengurus, dan atau siyasah istilah dalam Bahasa Arab dikaitkan dengan otoritas politik atau pengaturan perundangan yang diciptakan untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta mengatur keadaan (Muhammad, 2. Dalam fiqih Islam Sunni, siyasah terdapat pada kata siyasah syar'iyyah, yang berarti pemerintahan berdasarkan hukum syariah. Bahwa fiqh siyasah adalah bagian dari hukum Islam, fiqh siyasah adalah Ilmu tata negara Islam yang membahas tentang seluk- beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa penetapan hukum, peraturan, dan kebijakan oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan atau sejalan dengn ajaran Islam, guna mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan menghindarkannya dari berbagai kemudharatan yang mungkin timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dijalaninya (Zada & Syarif, 2. Tingkah laku warga Negara dibatasi oleh peraturan pemerintah yang memiliki sanksi bagi siapapun baik warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing yang berada di Negara Indonesia. Sebagai Warga Negara yang taat hukum sudah seharusnya setiap masyarakat mematuhi dan menaati aturan yang dibuat pemerintah serta berkewajiban mengetahui isi dari peraturan pemerintah dan sanksi yang diterapkan (Cahya, 2. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan utama hukum mencakup aspek social control dan social engineering. Social control bertujuan untuk melestarikan peradaban karena fungsi utamanya adalah mengendalikan Auaspek internal atau sifat manusiaAy, yang dianggapnya sangat diperlukan untuk menaklukkan aspek eksternal atau lingkungan fisikal. Kontrol sosial juga bertujuan untuk menguatkan peradaban masyarakat manusia karena mengendalikan perilaku antisosial yang bertentangan dengan kaidah-kaidah ketertiban Hukum sebagai sarana sosial engineering berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat dan mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuantujuan yang telah ditetapkan sebelumnya (Soerjono, 2. Proses bernegara yang dipandu oleh konstitusi memerlukan penegakan hukum agar penerapan konstitusi berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman dalam hubunganhubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapkan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal. Perkembangan teori penegakan hukum tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil dari evolusi panjang. Perubahan sosial dan nilai penegakan hukum harus selalu relevan dengan perkembangan sosial dan nilai-nilai masyarakat. Seiring waktu, nilai-nilai sosial, moral, dan etika berubah, dan tuntutan masyarakat terhadap keadilan dan penegakan hukum berubah pula. Oleh karena itu, teori penegakan hukum harus dapat mengakomodasi perubahan ini agar tetap efektif dalam mencapai tujuan penegakan hukum yang diinginkan (Hijriani, 2. Salah satu instrumen untuk mewujudkan hukum sebagai control sosial dan sosial engineering adalah lembaga pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan diatur dalam UndangUndang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Adapun pengertian sistem pemasyarakatan menurut UURI No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tersebut sebagai berikut: AuSistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawabAy (Putra, 2. Konsep pemasyarakatan disempurnakan oleh keputusan konferensi dinas para pimpinan kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 yang memutuskan bahwa pelaksanaan pidana penjara di Indonesia dilakukan dengan sistem pemasyarakatan, suatu pernyataan di samping sebagai arah tujuan, pidana penjara dapat juga menjadi cara untuk membimbing dan membina. Sistem pemasyarakatan merupakan penyempurnaan dari sistem kepenjaraan yang berangkat dari pemikiran perlunya perlakuan yang lebih baik terhadap narapidana. Amanat Presiden RI dalam konferensi dinas menyampaikan arti penting terhadap pembaharuan penjara pidana di Indonesia. Yaitu merubah nama kepenjaraan menjadi Berdasarkan pertimbangan ini amanat presiden tersebut disusunlah suatu pernyataan tentang hari lahir pemasyarakatan RI pada hari Senin tanggal 27 April 1964 dan piagam pemasyarakatan Indonesia (Rahmat et al. , 2. Masa hukuman yang telah di proses melalui penegakan hukum ternyata dapat dikurangi berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia . nomor 07 tahun 2022 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Sedangkan Dalam kajian Islam istilah remisi, pembebasan bersyarat dan jenis pengurangan masa hukuman lainnya tidak ditemukan secara jelas, namun ada istilah lain seperti pengampunan yang merupakan sebab pembatalan hukuman baik diberikan oleh korban, walinya, maupun penguasa (Audah, 2. Adapun dasar pengampunan hukuman yang menjadi hak korban atau walinya terdapat dalam Al-QurAoan surah Al- Baqarah ayat Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 178 yang artinya: AuHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaAoafan dari saudaranya, hendaklah . ang memaafka. mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah . ang diberi maa. kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik . Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedihAy. Pengurangan masa hukuman atau remisi dan pembebasan bersyarat secara eksplisit sangat sulit ditemukan dalam literatur hukum islam. ada beberapa istilah yang hampir sepadan dengan makna remisi itu sendiri yaitu syafat . Syafat secara etimologi adalah bergabung dengan yang lain untuk memberikan pertolongankepada yang Umumnya, penggabungan ini dilakukan oleh orang yang lebih tinggi kehormatan dan martabatnya kepada orang yang lebih rendah. Definisi al-syafat menurut Ali bin Muhammad Al-Jurjani, ahli ilmu kalam serta ahli hukum mazhab maliki sekaligus pengarang kitab al-taArifat, bahwa al-syafat adalah suatu permohonan untuk di bebaskan atau dikurangi dari menjalani hukuman terhadap suatu tindak pidana yang telah dilakukan. Dengan adanya syafat dalam fiqh siyasah maka Islam telah melindungi hak orang-orang yang mau bertaubat demi kemaslahatan bersama. Islam dengan sistem hukumnya menjaga serta melindungi kehormatan manusia sehingga tercipta keseimbangan dan kemaslahatan Rasulullah sendiri sering menganjurkan untuk memberikan Syafat atau pertolongan kepada orang lain yang membutuhkannya (Hasanah, 2. Tujuan hukum Islam dalam pemberian syafat adalah untuk memelihara dan menciptakan kemaslahatan manusia dan menjaga mereka dari hal-hal yang mafsadah, karena Islam itu sebagai rahmatanlilAalamin, untuk memberi petunjuk dan pelajaran kepada Prosedur pemberian Remisi dalam hukum di Indonesia pemberian Remisi atau pengurangan hukuman diberikan setelah putusan hakim atau sesudah dijatuhkan hukuman . Sedangkan dalam hukum pidana Islam, prosedur pengurangan hukuman dapat diberikan sebelum atau setalah putusan hakim. SyafaAoat yang disebutkan dalam Q. S An-nisa ayat 85 adalah syafaAoat yang terjadi antara sesama manusia ketika di dunia. Adanya pembagian syafaAoat yang baik dan syafaAoat yang buruk menunjukkan bahwa masing-masing syafat memiliki konsekuensi pahala dan AuBarangsiapa yang memberikan syafa'at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian . dari padanya. Dan barangsiapa memberi syafa'at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian . dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatuAy (Q. An- Nisa Ayat . Ayat ini mengandung arti bahwa syafat ada di dunia dan diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang membutuhkannya sebagaimana kapasitas yang dimiliki oleh seseorang dalam memberikan syafat tersebut. Oleh kerena itu, secara umum islam memandang bahwa pada dasarnya memberikan syafat berupa bantuan, baik materil Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 maupun moril, atau pertolongan lainnya menurut kebutuhan orang yang meminta syafat merupakan tindakan yang terpuji namun bisa juga menjadi suatu tindakan yang tidak terpuji. Dengan kata lain memberikan syafat dalam surat an-nisaa ayat 85, bertujuan supaya seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana dapat kembali memperoleh hak-haknya sebagai seorang warga negara, karena syafat diberikan supaya kembali untuk berbuat kebaikan. Hal yang menarik dari diterbitkannya Permenkumham No 07 tahun 2022 ini adalah upaya mengisi kekosongan hukum yang harusnya diisi oleh peraturan pemerintah itu sendiri. Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 menyatakan Pasal 34A ayat . huruf a dan ayat . serta Pasal 43A ayat . huruf a dan ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan langkah responsif untuk menghindari kekosongan hukum apabila dalam 90 hari kerja tidak terdapat upaya pencabutan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 sehingga aturan pelaksanaan terhadap pasal-pasal yang dilakukan pencabutan harus segera disesuaikan dan secara operasional siap untuk mengakomodir perubahan yang diamanatkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi. Asimilasi, dan Integrasi. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 adalah peraturan pelaksana yang terdampak dari putusan Mahkamah Agung ini sehingga terdapat penyesuaian beberapa ketentuan di dalamnya dan reformulasi beberapa materi yang selaras dengan putusan Mahkamah Agung agar sepenuhnya dapat dijalankan para pelaksana di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Kemudian dengan diterbitkannya peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomer 07 tahun 2022 yang mengisi kekosongan hukum akibat dari judicial review peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi hal yang menarik perhatian. Karena tentu saja mekanisme pengurangan masa tahanan berkat judicial review itu berubah. Pertanyaan utamanya apakah informasi tentang mekanisme pengurangan masa hukuman yang baru ini sudah sampai kepada narapidana. Sementara secara umum diketahui bahwa mekanisme pengurangan masa hukuman itu bukan sesuatu yang sederhana untuk dipahami orang awam. Karena sejatinya pengurangan masa hukuman itu ialah hak seluruh narapidana yang diatur didalam undangundang. Peraturan yang terkesan baru itu tentu saja membuat narapidana tekhusus korupsi Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 belum mengetahui informasinya. Ditambah pula memang akses informasi dibatasi didalam lapas terhadap narapidana. Fungsi Lembaga Pemasyarakatan, yang secara filosofis berbeda dengan penjara, merupakan upaya untuk menghindari terjadinya proses penghukuman yang tidak manusiawi. Salah satu upaya tersebut adalah mencegah terjadinya prisonisasi atau proses belajar kejahatan serta meminimalisir penderitaan dalam pemenjaraan. Menurut Didin Sudirman, adanya hak-hak Narapidana yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merupakan upaya untuk memperkecil kemungkinan terjadinya prisonisasi dan stigmatisasi masyarakat. Berangkat dari hipotesa bahwa narapidana belum mengetahui informasi terbaru tentang pengurangan masa hukuman, maka tentu muncul masalah baru yaitu terhambatnya pemenuhan hak narapidana dalam hal pengurangan masa Oleh sebab itu penelitian ini ditulis dan disusun guna mencari apakah informasi pengurangan masa tahanan diketahui oleh para narapidana dan apakah mekanisme pengurangan masa tahanan tersebut telah memenuhi hak- hak narapidana. Untuk mengukur kevalidan data serta gambaran objektif penelitian maka peneliti mempersempit objek penelitian yaitu di lapas kelas II A Bengkulu dengan narapidana korupsi. Mengapa Lapas Kelas II A Bengkulu, karena Lapas Kelas II A Bengkulu merupakan Lapas yang memuat Narapidana korupsi terbanyak di Bengkulu. Sedangkan kenapa narapidana korupsi, karena narapidana korupsi dianggap mempunyai pengetahuan yang lebih dari narapidana lainnya, hal ini dipengaruhi dengan spesifikasi kejahatan korupsi biasanya berkaitan dengan Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis dan empiris. penelitian ini bertujuan untuk memahami bahwa hukum itu tidak semata-mata sebagai suatu seperangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka akan tetapi hukum dipahami sebagai perilaku masyarakat yang mengejala dalam kehidupannya, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan, aspek ekonomi, sosial dan budaya (Soemitro, 2. Pendekatan yuridis yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sementara pendekatan empiris adalah bagaiaman mana melihat pengaplikasian serta dampak-dampak suatu peraturan didalam kehidupan masyarakat (Soekanto & Mamudji, 2. Sumber data yang penulis gunakan dibedakan dalam 2 . bagian, yaitu data hukum primer . rimary sourc. dan data hukum sekunder . econdary sourc. (Susanti & Efendi, 2. Adapun sumber data Penelitian ini menggunakan dua jenis data, yaitu primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak yang Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 relevan, yaitu Kepala Seksi Bimbingan dan Narapidana Korupsi serta tiga narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIA Bengkulu, yang dipilih berdasarkan kompetensi dan kesediaan mereka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka yang mencakup buku, jurnal, dokumen resmi, arsip, serta sumber daring yang relevan dengan fokus penelitian (Sugiyono, 2. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan langkah-langkah seperti identifikasi, pengelompokan, reduksi, interpretasi, hingga verifikasi data (Moleong, 2. Analisis ini membantu memisahkan data yang relevan dan tidak relevan, serta menempatkannya secara kontekstual untuk menjawab rumusan masalah dan mencapai tujuan penelitian (Subagyo. Hasil dan Pembahasan Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dirjosisworo . menerangkan bahwa narapidana adalah seseorang yang seperti manusia-manusia lainnya namun karena melanggar hukum yang ada maka dipisahkan oleh hakim untuk menjalani hukuman. Pembinaan narapidana adalah serangkaian tahapan yang dilaksanakan berdasarkan sistem pemasyarakatan untuk menekankan narapidana menjadi pribadi yang lebih baik (Arif, 2. Dapat disimpulkan bahwa Narapidana adalah seseorang yang tengah menjalani hukumannya setelah mendapatkan putusan dari hakim dalam Pengurangan masa hukuman disebut sebagai remisi. Remisi berasal dari bahasa latin dengan kata remissio yang berarti potongan/ pengurangan hukuman. Dalam konteks hukum dan pidana, "remisi" mengacu pada pengampunan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana. Dimana pengurangan masa pidana yang harus dijalani oleh narapidana atau anak pidana sebagai penghargaan atas perilaku baik atau ketaatan mereka selama menjalani hukuman (Sudarsono, 2. Di Indonesia remisi secara umum biasanya diberikan kepada para narapidana ketika datangnya hari-hari besar atau peringatan yang ada di Indonesia sebagai upaya untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan ketaatan selama masa hukumannya (Agit, 2022. Rumapea, 2023. Sumarsono, 2. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani Kemudian tentang Pembebasan bersyarat. Dapat disimpulkan bahwa pembebasan bersyarat adalah program pembinaan dengan cara memotong 1/3 masa hukuman dengan Atau secara simplikasi pembebasan bersyarat adalah pengurangan masa hukuman dengan bersyarat yang sewaktu- waktu bisa dicabut bila syaratnya ditengah jalan di ingkari. Pemebasan Bersyarat merupakan suatu bentuk kebebasan yang diberikan kepada narapidana setelah menjalani minimal 2/3 . ua pertig. masa hukumannya, dengan persyaratan bahwa masa hukumannya tersebut tidak kurang dari 9 . Salah satu cara untuk Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 memperoleh pengurangan hukuman adalah dengan mengajukan pembebasan bersyarat. Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan bersyarat berbeda dengan kebebasan murni. Setelah kebebasan murni, seseorang dapat langsung menjalani kehidupannya seperti Sementara itu, pembebasan bersyarat memiliki persyaratan yang harus dipenuhi dan diperhatikan (Pranata, 2. Mekanisme remisi untuk narapidana korupsi pada lapas kelas II A Bengkulu secara umum dia sama dengan lapas- lapas lainnya. Pedoman yang dipakai untuk petunjuk teknis dan pelaksananya adalah Undang- Undang nomor 22 tahun 2022 dan peraturan menteri nomor 7 tahun 2022. Adapun mekanismenya sebagai berikut: Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian remisi bagi narapidana dan anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan. Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan adalah Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan. Pertama, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Narapidana atau Tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib Lapas atau Rutan. Kedua, mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik. Terkait dengan program pembinaan oleh lapas dengan predikat baik berbanding tebalik dengan apa yang disampaikan informan bahwa : Kalau bimbingan khusus terkait pengurangan masa hukuman itu si ga ada. Tetapi kita lebih ke sosialisasi. Jadi kalau untuk khusus itu ga ada tapi lebih kesosialisasi. Kemudian untuk syarat remisi bagi narapidana korupsi selain syarat diatas narapidana korupsi harus juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian remisi. Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian remisi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Berdasarkan pernyataan informan bahwa pengusulan remisi ini sebelumnya pihak keluarga narapidana harus melengkapi berkas kepada pihak lapas. Narapidana mempunyai keterbatasan untuk melengkapi berkas karena akses yang terbatas ketika menjalani masa Oleh sebab itu pihak keluarga narapidana yang mengurusnya. Kemudian Lapas yang melampirkan dokumen- dokumen tersebut kepada Ditjen Pemsyarakatan melalui kantor wilayah. Adapun Dokumen yang harus dilampirkan untuk mendapatkan remisi salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan/ penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi dari Kepala Lapas. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas. salinan register F dari Kepala Lapas. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas. Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Jika syarat pada poin a sebelumnya telah terpenuhi, maka KALAPAS akan menyampaikan usulan tersebut kepada birokrsai diatasnya yaitu DITJEN Pemasyarakatan melalui kantor wilayah. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian remisi maksimal 2 hari terhitung sejak tanggal usulan remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian remisi, maksimal 3 hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian remisi. Keputusan pemberian remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Dari penjabaran sebelumnya dapat diketahui bahwa mekanisme pengurangan masa hukuman dalam bentuk remisi diputuskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Peran Lapas menjadi sangat penting disini karena Lapas yang pertama sekali memverifikasi kelengkapan syarat dan menyatakan bahwa narapidana layak mendapatkan remisi. Terbukti dengan usul dilakukan pertama sekali dari Lapas. Kemudian sebelum pengusulan dilakukan narapidana harus dilihat terlebih dahulu apakah dia berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin Lapas dan telah mendapatkan pembinaan utuk remisi. Syarat utama remisi Auberkelakuan baikAy ini menegaskan bahwa hukuman yang diberikan Negara bukan untuk menyengsarakan narapidana. Tapi merupakan pendidikan agar narapidana bisa kembali ke lingkungan dunia luar ataupun masyarakat. Sejalan dengan apa yang dinyatakan pasal 2 ayat 3 Permenkumhan No. 7 tahun 2022 AuRemisi. Asimilasi. Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat. Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat . diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakatAy. Kemudian terkait peran Lembaga Pemsyarakatan. Lembaga Pemsyarakatan adalah instrument untuk merubah perilaku narapidana yang tadinya melakukan kejahatan seiring pembinaan yang diterapkan Lapas diharapkan Narapidana mampu tidak mengulangi Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 Selaras dengan teori Hukum merupakan sarana rekayasa masyarakat . tool of social engineerin. , suatu istilah yang pertama dicetuskan oleh ahli hukum Amerika yang terkenal yaitu Roscou Pound (Fuadi, 2. Artinya Hukum harus mampu merubah pola laku dan sikap masyarakat dalam berbangsa. Lembaga Pemasyarakatan Adalah instrumen dari hal Orang yang telah divonis pidana lalu menjalani masa hukuman diharapkan ketika keluar dari lembaga pemasyarakatan ia bisa berubah dan menyesali perbuatan pidananya. Dalam tataran ini lapas seharusnya bukan hanya memberikan sosialisasi terkait pengurangan masa Tapi seharusnya juga ada program khusus untuk membimbing narapidana untuk mendapat remisi dan pembebasan bersyarat. Karena remisi dan pembebasan bersyarat bisa menjadi pemicu narapidana untuk terus merubah diri kearah lebih baik. Adapun mekanisme pembebasan bersyarat pada Lapas Kelas II A Bengkulu, secara umum, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berikut tata cara pembebasan Petugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen. Adapun yang dimaksud dengan syarat pemeberian bersyarat melingkupi syarat-syarat yang harus dipenuhi narapidana. Syarat Pembebasan Bersyarat Secara Umum dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 . ua per tig. , dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. Berdasarkan Hasil Wawancara petugas pemasyarakatan dalam hal ini adalah Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas atau TPP Rutan yang mempelajari laporan perkembangan dari Wali Pemasyarakatan dan mendengarkan pendapat anggota TPP. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana narapidana berada di Lapas. Kelengkapan dokumen yang dimaksud adalah : Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh kepala lembaga pemasyarakatan (AulapasA. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh kepala balai pemasyarakatan (AubapasA. Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan. Salinan register f dari kepala lapas. Salinan daftar perubahan dari kepala lapas. Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Selanjutnya, tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat. Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Kemudian. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Tidak seluruh individu dapat memperoleh pembebasan bersyarat. Narapidana, yang menjalani hukuman seumur hidup tidak memenuhi syarat untuk menerima pembebasan Orang yang memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut (Ras, 2. Narapidana atau tahanan yang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan. Anak yang dijatuhi pidana, yaitu anak yang berusia maksimal 18 tahun dan menjalani hukuman diLapas anak berdasarkan keputusan pengadilan. Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 Anak negara juga termasuk dalam kategori ini, yaitu anak yang diserahkan kenegara untuk dididik dan diteimpatkan di Lapas anak hingga beirusia maksimal 18 tahun oleh keputusan pengadilan. Orang yang telah dipenjara dan dibebaskan dengan syarat harus melapor sendiri secara teratur. Jika mereka tidak melapor, petugas penjara akan mengunjungi tempat tinggal mereka. Pembebasan bersyarat dapat dicabut oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas rekomendasi kepala BAPAS melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman setempat, jika narapidana tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti (Priyanto, 2. Menunjukkan kurang semangat dalam bekerja. Mengulangi kejahatan. Menyebabkan ketidakamanan dalam masyarakat. Melanggar aturan terkait pelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Apabila alasan- alasan diatas terpenuhi, maka alasan pencabutan telah diperoleh. Setelah itu. Kepala Lembaga Pemasyarakatan harus memerksa narapidana dan jika terdapat bukti yang kuat, pencabutan akan dilakukan secara permanen. Kepala Lembaga Pemasyarakatan kemudian melaporkan pencabutan tersebut beserta alasan dan Berita Acara Pemeriksaan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Narapidana memiliki beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi selama masa pembebasan bersyarat mereka. Beberapa tanggung jawab tersebut adalah sebagai berikut: Tidak melanggar aturan hukum yang ada. Pada bulan pertama, 1 . kali seminggu narapidana bebas bersyarat wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan. Pada bulan kedua, 2 . kali seminggu narapidana bebas bersyarat wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan. Dan satu bulan sekali narapidana bebas bersyarat wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan. Dari sekelumit syarat- syarat yang sudah ditentukan tersebut maka menjadi keharusan untuk mensosialisasikan syarat- syarat tersebut kepada narapidana. Karena ketika sosialisasi telah dilaksanakan tetap saja ada potensi kemungkinan narapidana belum paham terhadap mekanisme pengurangan masa hukuman dalam konteks remisi. Seperti hasil wawancara kepada narapidana korupsi di lapas kelas 2A bengkulu yaitu D, ia menyebutkan bahwa ia sebagai narapidana hanya mendengar tentang pengurangan masa hukuman dari kawan- kawan narapidananya dan bahkan ia belum paham betul untuk membedakan antara remisi dan pembebasan bersyarat. Penggurangan masa hukuman bisa kita pandang dalam dua paradigma. Pertama yaitu bahwa pengurangan masa hukuman adalah hak dari narapidana yang mana Negara harus merealisasikannya, dalam hal ini melalui lapas. Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 Hak asasi manusia berarti membicarakan dimensi kehidupan manusia. Hak asasi manusia ada bukan disebabkan oleh masyarakat dan kebaikan dari negara, melainkan atas dasar martabatnya sebagai manusia. Pengakuan atas keberadaan manusia merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, patut memperoleh apresiasi secara positif (Asshiddiqie & Abbas, 2. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada jati diri manusia secara kodrati dan secara universal serta berfungsi menjaga integritas keberadaannya, berkaitan dengan hak hidup dan kehidupan, keselamatan, keamanan, kemerdekaan, keadilan, kebersamaan, kesejahteraan, dan hak untuk maju sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh diabaikan atau dirampas (Zaidan, 2. Maka dalam hal ini hak pengurangan masa hukuman adalah Hak asasi manusia. Kedua pengurangan masa hukuman juga sebagai motivasi narapidana untuk terusterusan berbuat baik sesuai dengan visi lembaga pemasyarakatan. Prinsip-prinsip untuk bimbingan dan pembinaan itu ialah orang yang tersesat harus diayomi dengan memberikan bekal hidup sebagai warga Negara yang baik dan berguna dalam masyarakat. Penjatuhan pidana adalah bukan tindakan balas dendam dari Negara. rasa tobat tidaklah dapat dicapai dengan menyiksa melainkan dengan bimbingan. Negara tidak berhak membuat seseorang narapidana lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelum ia masuk lembaga. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak narapidana harus dikenalkan kepada masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat. Secara umum dapat dikemukakan bahwa pergeseran tentang konsepsi pemidanaan itu cenderung dimulai dari konsepsi yang bersifat menghukum yang berorientasi ke belakang, bergeser ke arah gagasan/ide membina yang berorientasi ke depan (Rahmat et al. , 2. Sistim kemasyarakatan di samping bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan sebagai warga yang baik juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya kembali tindak pidana oleh warga binaan pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Prinsip-prinsip untuk bimbingan dan pembinaan itu Orang yang tersesat harus di ayomi dengan memberikan bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna bagi masyrakat. Penjatuhan pidana adalah bukan tindakan balas dendam dari negara. Rasa tobat tidak dapat di capai dengan menyiksa melainkan dengan bimbingan Negara tidak berhak membuat seseorang narapidana lebih buruk atau lebih jahat, dari pada ia masuk ke penjara. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak narapidana harus di kenal ke pada masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat. Pekerjaan yang di berikan pada narapidana tidak boleh bersifat mengisi waktu atau hanya diperuntukan bagi kepentingan lembaga atau negara saja pekerjaan tersebut harus ditujukan untuk pembangunan negara. Bimbingan dan didikan harus berdasarkan Pancasila. Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 Tiap orang adalah manusia dan harus di perlakukan seperti manusia meskipun ia telah tersesat tidak boleh ditujukan pada narapidana bahwa itu penjahat. Narapidana itu hanya dijatuhkan pidana hilang kemerdekaan Menyadari hal itu maka sudah sejak lama sistim kemasyarakatan. Indonesia lebih ditekankan pada aspek pembinaan narapidana, anak didik pemasyarakatan atau klien pemasyarakatan yang mempunyai ciri-ciri preventif, kuratif, rehabilitatif, dan edukatif. Meskipun sistim pemasyarakatan selama ini telah dilaksanakan. Pasal 28 I ayat . merumuskan bahwa: AuHak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nirani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi apapun. Dalam tataran bahwa pemasyarakatan tujuannya itu adalah rehbilitatif, maka paradigma pengurangan masa hukuman sebagai instrument agar narapidana termotivasi kearah lebih baik adalah suatu yang tepat. Jika pengurangan masa hukuman dipandang sebagai alat untuk memotivasi narapidana untuk memulihkan sifat dan sikap kemanusiaannya, maka akan dibutuhkan program khusus untuk narapidana semangat mengambil haknya yaitu pengurangan masa hukuman. Lapas kelas 2A bengkulu tidak mempunyai program khusus untuk membimbing narapidana agar mendapatkan haknya yaitu pengurangan masa hukuman. Instrument utama untuk menyampaikan informasi terkait pengurangan masa hukuman adalah sosialisasi. Sosialisasi terbukti tidak membuat semua narapidana memiliki pengetahuan terhadap pengurangan masa hukuman. Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman Bagi Narapidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu Fiqh siyasah merupakan tarkib idhafi atau kalimat majemuk yang terdiri dari dua kata, yakni fiqh dan siyasah. Secara etimologi, fiqh merupakan bentuk masdhar . dari tashrifan kata faqiha yafqahu-fiqhan yang berarti pemahaman yang mendalam dan akurat sehingga dapat memahami tujuan ucapan dan atau tindakan tertentu. Sedangkan secara terminologi, fiqh lebih populer didefinisikan sebagai ilmu tentang hukum-hukum syaraA yang bersifat perbuatan yang dipahami dari dalil-dalilnya yang rinci (Zada & Syarif. Kata fiqh siyasah berasal dari kata faqaha- yafqahu- fiqhan, secara bahasa pengertian fiqh siyasah adalah Aupaham yang mendalamAy. Iman alTirmidzi, seperti dikutip Amir Syarifuddin, menyebut Aufiqh tentang sesuatuAy berarti mengetahui batinnya sampai Kata AufaqahaAy diungkap dalam Al-QurAan sebanyak 20 kali, 19 kali di antaranya digunakan untuk pengertian Aukedalaman ilmu yang dapat diambil manfaat Ay Berbeda dengan ilmu yang sudah berbentuk pasti . , fiqh merupakan AuilmuAy tentang hukum yang tidak pasti . (Iqbal & Siyasah, 2. Abdul Wahab Khallaf menyatakan bahwa kata siyasah berarti mengatur, mengurus, memerintah, memimpin, membuat kebijaksanaan, pemerintahan dan politik. Siyasah adalah Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 ilmu pemerintahan untuk mengendalikan tugas dalam negeri dan luar negeri, yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri, yakni mengatur kehidupan umum atas dasar keadilan dan istiqomah(Saebani, 2. ) . Ibn Al-Qayim yang dinukilnya dari IbnA Aqil menyatakan siyasah juga suatu perbuatan yang membawa manusia dekat kepada kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan walaupun Rasul tidak menetapkannya dan Allah tidak Dan siyasahadalah pengurusan kepentingan-kepentingan . umat manusia sesuai dengan syaraA (Pulungan, 1. Sedangkan Sebagaimana dianut al-Maqrizy menyatakan, siyasah berasal dari bahasa mongol, yakni dari kata yasah yang mendapat imbuhan huruf sin berbaris kasrah di awalnya sehingga di baca siyasah. Pendapat tersebut di dasarkan kepada sebuah kitab undang-undang milik Jengish khan yang berjudul ilyasa yang berisi panduan pengelolaan Negara dengan berbagai bentuk hukuman berat bagi pelaku tindak pidana tertentu. Kemudian Ibn Taghri Birdi, siyasah berasal dari campuran tiga bahasa, yakni bahasa Persia, turki dan mongol. Dan Ibnu Manzhur menyatakan, siyasah berasal dari bahasa arab, yakni bentuk mashdar dari tashrifan kata sasa-yasusu-siyasatun, yang semula berarti mengatur, memelihara, atau melatih binatang, khususnya kuda. Sejalan dengan makna yang disebut terakhir ini, seseorang yang profesinya sebagai pemelihara kuda Sedangkan secara terminologis banyak definisi siyasah yang di kemukakan oleh para yuridis Islam. Menurut Abu al-Wafa Ibn Aqil, siyasah adalah suatu tindakan yang dapat mengantar rakyat lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kerusakan , kendati pun Rasulullah tidak menetapkannya dan Allah juga tidak menurunkan wahyu untuk mengaturnya (Djazuli, 2. Berdasarkan pengertian di atas dapat ditarik benang merah bahwa fiqh siyasah merupakan salah satu aspek hukum Islam yang membicarakan pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara demi tercapainya kemaslahatan bagi manusia itu Pada dasarnya, semua Rasul dan Nabi adalah pejuang- pejuang penegak hak asasi manusia yang paling gigih. Mereka tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan akan hak-hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti Zabur. Taurat. Injil, dan Al-QurAoan, akan tetapi sekaligus memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan. Al-QurAoan menegaskan bahwa Islam adalah agama yang Di samping mengajarkan hubungannya dengan sang Pencipta juga menegaskan tentang pentingnya hubungan antar manusia (Siradj, 1. Hubungan Islam dengan HAM, dari ajaran pokok tentang hablu min Allah dan hablu min al-nas, muncul dua konsep hak, yakni hak manusia dan hak Allah. Setiap hak saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. Konsep Islam mengenai kehidupan manusia ini didasarkan pada pendekatan teosentris atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatNya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusiabaik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga Negara. Oleh karena itu, konsep Islam tentang HAM berpijak pada tauhid, yang pada Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 dasarnya, di dalamnya mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia yang oleh Harun Nasution disebut sebagai ide perikemaklukan. Ide perikemakhlukan memuat nilainilai kemanusiaan dalam arti sempit. Ide perikemakhlukan mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenang-wenang terhadap sesama makhluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar. Berdasarkan tingkatannya. Islam mengajarkan tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu (Sudjana, 2. Hak darury . ak dasa. Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya, misalnya mati. Hak hajy . ak sekunde. yakni hak- hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan rnengakibatkan hilangnya hak hidup. Hak Tahsiny, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan Mengacu pada tiga tingkatan hak dalam islam, maka hak untuk mendapatkan dan mengetahui pemahaman pengurangan masa hukuman merupakan hak hajy atau hak Karena apabila narapidana tidak menerima pengetahuan dan mendapat hak pengurangan masa tahanan atau ia kesulitan mendapatkannya ia akan terganggu secara Terganggu psikologis bisa mengakibat orang terganggu kejiwaannya. Terganggu kejiwaanya sama saja dengan mengancam hak untuk hidup. Seperti salah satu narapidana korupsi dilapas kelas 2 A Bengkulu yaitu S. menceritakan bahwa susahnya mendapat pembebasan bersyarat karena salah satu syaratnya harus membayar denda yang puluhan juta. Ia mengeluh dan terus mengulang kalimat sembari meminta solusi kepada penulis. Pengurangan masa hukuman atau remisi dan pembebasan bersyarat secara eksplisit sangat sulit ditemukan dalam literatur hukum islam. ada beberapa istilah yang hampir sepadan dengan makna remisi itu sendiri yaitu syafat . Syafat secara etimologi adalah bergabung dengan yang lain untuk memberikan pertolongankepada yang memintanya. Umumnya, penggabungan ini dilakukan oleh orang yang lebih tinggi kehormatan dan martabatnya kepada orang yang lebih rendah. Definisi al-syafat menurut Ali bin Muhammad Al-Jurjani, ahli ilmu kalam serta ahli hukum mazhab maliki sekaligus pengarang kitab al-taArifat, bahwa al-syafat adalah suatu permohonan untuk di bebaskan atau dikurangi dari menjalani hukuman terhadap suatu tindak pidana yang telah dilakukan. Dengan adanya syafat dalam fiqh siyasah maka Islam telah melindungi hak orang-orang yang mau bertaubat demi kemaslahatan bersama. Islam dengan sistem hukumnya menjaga serta melindungi kehormatan manusia sehingga tercipta keseimbangan dan kemaslahatan manusia. Rasulullah sendiri sering menganjurkan untuk memberikan Syafat atau pertolongan kepada orang lain yang membutuhkannya. Tujuan hukum Islam dalam pemberian syafat adalah untuk memelihara dan menciptakan kemaslahatan manusia dan menjaga mereka dari hal-hal yang mafsadah, karena Islam itu sebagai rahmatanlilAalamin, untuk memberi petunjuk dan pelajaran kepada Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 Prosedur pemberian Remisi dalam hukum di Indonesia pemberian Remisi atau pengurangan hukuman diberikan setelah putusan hakim atau sesudah dijatuhkan hukuman . Sedangkan dalam hukum pidana Islam, prosedur pengurangan hukuman dapat diberikan sebelum atau setalah putusan hakim. Dalam istilah Arab memang tidak dijumpai pengertian yang pasti mengenai kata remisi, tetapi ada beberapa istilah yang hampir sepadan dengan makna remisi itu sendiri, yaitu Al-AfuA . aaf, ampuna. , ghafar . , rukhsah . , syafat . , tahfif . Al-JazaAiri mendefinisikan syafat secara terminologis yaitu Aupermintaan seseorang kepada orang lain seperti permintaan kepada raja dan orang yang berkuasa sebagai perantara untuk memenuhi kebutuhan atau memaafkan dosa yangdibuatnyaAy (Abu Bakar Jabir Al-JazaAoiri, 1. Ada tiga macam Syafat dalam Islam, yaitu: Pertama, syafat Takwiniyah, merupakan kekuasaan Allah dalam mengatur semua urusan makhluk. Seperti perputaran fenomena alam yang mempunyai pengaruh, seperti matahari, rembulan, api dan air. Kesemuanya itu tidak memberikan pengaruh kecuali dengan kehendak dan izin Allah. Kedua, syafat Qiyadiyyah adalah kepemimpinan para Nabi, para wali, para imam, para ulama dan kitab-kitab suci yang berfungsi sebagai pemberi syafat . dalam membebaskan manusia dari akibat-akibat dan pengaruhpengaruh perbuatan jahatnya. Ketiga, syafat Musthalahah. Yang dimaksud syafat jenis ini adalah sampainya rahmat Allah kepada hamba-hambanya melalui perantaraan para wali dan orangorang suci di antara hamba-hambaNya. SyafaAoat yang disebutkan dalam Q. S An-nisa ayat 85 adalah syafaAoat yang terjadi antara sesama manusia ketika di dunia. Adanya pembagian syafaAoat yang baik dan syafaAoat yang buruk menunjukkan bahwa masing-masing syafat memiliki konsekuensi pahala dan AuBarangsiapa yang memberikan syafa'at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian . dari padanya. Dan barangsiapa memberi syafa'at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian . dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatuAy (Q. An- Nisa Ayat . Ayat ini mengandung arti bahwa syafat ada di dunia dan diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang membutuhkannya sebagaimana kapasitas yang dimiliki oleh seseorang dalam memberikan syafat tersebut. Oleh kerena itu, secara umum islam memandang bahwa pada dasarnya memberikan syafat berupa bantuan, baik materil maupun moril, atau pertolongan lainnya menurut kebutuhan orang yang meminta syafat merupakan tindakan yang terpuji namun bisa juga menjadi suatu tindakan yang tidak terpuji. Dengan kata lain memberikan syafat dalam surat an-nisaa ayat 85, bertujuan supaya seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana dapat kembali memperoleh hak-haknya sebagai seorang warga negara, karena syafat diberikan supaya kembali untuk berbuat kebaikan. Dalam hal ini, pemberian pengurangan masa hukuman atau remisi dan pembebasan bersyarat menurut Hukum Islam dimaksudkan untuk memberikan rasa nyaman atau bahagia dan yang menyerupainya. Dari pihak pelaku, dapat merasa bahagia dengan pengurangan Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 hukuman tersebut. Sedangkan pihak korban diharapkan mendapatkan rasa tenang dengan memberikan maaf kepada pelaku, serta untuk menghormati Hak asasi penyesalan . engajuan salah atau tauba. pelaku tindak pidana. Pengampunan juga bertujuan untuk menghargai pihak korban yang telah memberikan syafat dengan jalan damai sesuai dengan ajaran Rasulullah. Dalam hukum islam pengurangan hukuman . bertujuan untuk kemaslahatan . engurangi dampak negati. serta sebagai apresiasi atas taubat . dan azam untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi yang dilakukan oleh pelaku tindak Dalam ajaran islam kelakuan baik merupakan manifestasi dari sifat dan wujud penyempurnaan dari rasa penyesalan seorang atas perbuatan masa lalunya atau perbuatan jahat yang telah ia lakukan. Sistem pemasyarakatan yang tujuan nya adalah membina narapidana agar bisa kembali kedunia luar dan diterima masyarakat, selaras dengan tujuan hukuman menurut hukum Islam adalah menciptakan kemaslahatan, menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi manusia serta menjauhkan dari mafsadat yang akan merugikan dirinya dan orang lain. Dengan tujuan tersebut, diharapkan pelaku kejahatan tidak mengulangi perbuatan jeleknya disamping juga merupakan tindakan preventif bagi orang lain yang belum melakukan kejahatan agar tidak berbuat kejahatan. Bentuk pembinaan narapidana dalam hukum Islam yaitu (Hakim, 2. Pembinaan nilai-nilai aqidah. Pembinaan ini dilakukan dengan cara mempelajari nilai-nilai dalam al-QurAan dan Hadits serta ketentuan lainnya yang terdapat dalam Islam, bertujuan agar seorang muslim dapat terhindar dari hal-hal yang buruk, seperti perbuatan syirik, sifat jahat dan menjaga dirinya agar tidak berbuat maksiat serta melindungi dirinya dari kerusakan moral dan akhlak. Pembinaan nilai-nilai keimanan. Pembinaan ini dilakukan dengan cara memberi pengertian bahwa setiap hidup pasti akan mati, segala perbuatan yang dilakukan pasti akan mendapatkan balasan baik itu perbuatan buruk maupun baik. Segala yang sesuatu itu pasti sudah ada yang mengatur, dan juga memperkenalkan dan memberikan pengetahuan bahwa adanya Tuhan yang Maha Esa dan Maha Pencipta segala sesuatu yang ada saat ini. Hal ini sebagai mana yang dilakukan Rasulullah Saw selama 13 tahun di Kota Mekkah, beliau menanamkan iman ke dalam hati para Pembinaan seperti ini dilakukan dengan tujuan agar seseorang yang hendak melakukan perbuatan baik maupun buruk akan selalu diawasi dan dilihat oleh TuhanNya yaitu Allah Swt dan dicatat dalam buku amal sehingga segala perbuatan itu akan dihitung dan dibalas sesuai perbuatan apa yang dikerjakan makhluk selama ia hidup. Pembinaan dengan cara taubat Pembinaan ini dilakukan agar segala perbuatan salah yang dilakukan oleh seseorang selama ini bisa terhapus dengan izin Allah Swt, dengan cara ia melakukan taubat dan mengakui segala kesalahannya dengan penuh penyesalan dan berjanji dengan dirinya dan kepada Tuhan-Nya bahwa ia tidak akan mengulagi lagi kesalahannya dimasa yang akan datang. Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 Upaya pembinaan pelaku kejahatan untuk tidak melakukan kejahatan lagi didunia luar salah satu alatnya adalah pengurangan masa hukuman. Terkait mekanisme masa hukuman sudah dijelaskan di sub bab sebelumnya. Ada berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi dan alur yang cukup panjang. Untuk memberikan informasi tentang pengurangan masa hukuman lapas kelas 2A Bengkulu mempunyai program sosialisasi terhadap narapidana. Namun di sub bab sebelumnya telah dijelaskan juga bahwa program sosialisasi tidak cukup efektif untuk memenuhi pengetahuan dan pemahaman narapidana terhadap pengurangan masa tahanan. Untuk itu penulis berpendapat dibutuhkan program khusus untuk memenuhi hak pengetahuan narapidana terhadap pengurangan masa hukuman. Karena ketika narapidana kurang pemahaman dan pengetahuan terkait pengurangan masa hukuman akan berakibat ia tidak mendapatkan hak nya dalam hal pengurangan masa Program khusus yang penulis maksud adalah suatu hal kedaruratan karena tidak ada pengaturan pasti dan mekanisme informasi yang kurang efektif terkait pemberian informasi pengurangan masa hukuman kepada narapidana. Mengenai kedaruratan fiqih siyasah mempunyai rumusannya, disebut sebagai diskresi dalam paradigma sistem pemerintahan. Dalam hal ini kekosongan hukum atau aturan yang tidak jelas konteks suatu aturan yang dijalankan dalam suatu organisasi dalam konsep negara hukum merupakan sesuatu yang bersifat dharuriyah, sebab apabila terjadi kekosongan hukum dalam hal ini maka akan menjadi suatu masalah tersendiri dalam menggerakan roda pemerintahan, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Maka dari itu Islam sangat mengedepankan kemaslahatan bagi masyarakatnya sehingga dapat terwujud kehidupan yang hasanah fi al-dunya dan hasanah fi al-akhirah menuju kerelaan Allah (Djazuli, 2. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Malik Madaniy dalam bukunya yang menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah untuk selalu memperhatikan kemasalahatan dalam mengatur urusan rakyatnya terkait dengan ajaran Islam tentang kedudukan pemerintah di hadapan rakyatnya. Asy-SyafiAoi mengatakan bahwa Aumanzilatu imam Aoala alraAoiyyah bi manzilatul walimin al-yatimAy yang artinya Aukedudukan pemerintah bagi rakyatnya adalah seperti kedudukan wali bagi anak yatimAy. Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan fuqaha pada dewasa ini. Masyarakat dalam Islam sendiri memiliki kedudukan yang sangat kuat, maka dari itu kemaslahatan mereka harus selalumenjadi acuan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahannya (Madaniy, 2. Kewenangan diskresi sendiri sebetulnya sudah di praktekan Nabi, dalampraktiknya menjalankan pemerintahan tidak terpusat hanya di tanganbeliau. Untuk mengambil suatu keputusan politik, misalnya bisa diliat dalambeberapa kasus Nabi melakukan konsultasi dengan para pemuka masyarakat. Ada empat cara yang dilakukan nabi dalam pengambilan putusan politik. Pertama, mengadakan musyawarah dengan sahabat senior. memintapertimbangan kalangan para ahli. ketiga, melemparkan masalah-masalah tertentu yang memiliki dampak lebih luas bagi masyarakat dalam forum yang lebih besar. mengambil keputusan sendiri (Iqbal & Siyasah, 2. Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 Terkait mekanisme pengurangan masa hukuman hukum islam tersendiri berbeda mekanisme dengan hukum konevensional. Hal ini disebabkan ketatanegaaran islam berbeda dengan ketatanegaraan Indonesia. Mekanisme pengurang masa hukuman di Lapas kelas II A menunjukan adalah keterlibatan struktur birokrasi bertingkat yang cukup panjang. Seperti misalnya mekanisme dimulai dari pengusulan Lapas Kepada kanwil pemasyarakatan kemudian diputuskan oleh ditjen pemasyarakatan. Rasulullah sering memaafkan pelaku maksiat yang bertaubat. Abu Dawud telah meriwayatkan Dari Abi Umamah, sesungguhnya ada seorang lakilaki yang datang kepada Nabi SAW lalu berkata. AuWahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat . yang harus dihukum, maka hukumlah aku. Ay Nabi bersabda. AuApakah kamu berwudhu ketika kamu datang . e mar. ,Ay laki-laki itu menjawab. AuYa,Ay Nabi bersabda. AuApakah kamu shalat bersama kami ketika kami shalat?Ay Orang itu berkata. AuYa,Ay Nabi bersabda. AuPergilah, sesungguhnya Allah SWT telah memaafkan kamu. Ay (HR. Muslim. Abu Dawud dan NasaA. (Muslihan, 2. Hadis ini menegaskan tanpa adanya struktural birokrasi dari atas kebawah maupun sebaliknya, rasulullah sebagai pemimpin dapat lengsung melakukan pengampunan. Disamping itu ada Qawaidh Fiqiyah sehubungan dengan tinjauan fiqih siyasah dengan topic mekanisme pengurangan masa hukuman. Qawaidh Fiqiyah tersebut menekankan pada asas kemanfaatan dan asas keadilan, diantaranya: Kaidah Fiqih AuAjaran Islam Dibangun Diatas MaslahatAy (Muhammad Abduh Tuasikal, 2. Maksud kaidah ini adalah ajaran islam mengedepankan kemaslahatan atau asas kemanfaatan. Perbedaan ketatanegaraan islam dengan Indonesia menghasilkan perbedaan mekanisme pengurangan masa hukuman. Hal ini dibenarkan dalam kaidah fiqih ini. Perbedan mekanisme adalah penyesuaian terhadap hukum yang berlaku demi mencapai kemaslahatan yaitu narapidana mendapatkan hak nya pengurangan masa hukuman. Kaidah Fiqih AuAl-AoAdl . itu wajib atas segala sesuatu dan Al-Fadhl . itu sunnahAy. Dalam praktek mekanisme pengurangan masa hukuman Lapas Kelas II A Bengkulu tidak membedakan narapidana berdasarkan golongan, suku maupun afiliasi politik. Tetapi narapidana dibedakan berdasarkan norma hukum yang berlaku. Seperti harus berkelakuan baik dan lain- lain. Hal ini menegaskan bahwa Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman yang berlaku pada Lapas Kelas II A Bengkulu berjalan dengan adil. Maka Kaidah fiqih ini membenarkan praktek itu. Jika melihat pada kedua analisis dari kaidah fiqih diatas terhadap pengurangan masa hukuman di Lapas Kelas II A Bengkulu, maka kesimpulannya kaidah fiqih diatas membenarkan praktek pengurangan masa hukuman di Lapas Kelas II A Bengkulu. Mekanisme pengurangan masa hukuman di Lapas Kelas II A Bengkulu mengedepan kan asas kemanfaatan dan asas keadilan dalam perspektik hukum islam. Maman Wira Atmaja et. al (Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu Dalam Fiqih Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 59 - 82 Simpulan Mekanisme Pengurangan Masa Hukuman Bagi Narapidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu mendapati kesimpulan bahwa syarat dan mekanisme pengurangan masa hukuman cukup banyak. Maka keharusan petugas untuk mensosialisasikan syarat- syarat tersebut kepada narapidana agar narapidana mendapatkan hak pengurangan masa hukuman. Karena ketika sosialisasi telah dilaksanakan tetap saja ada potensi kemungkinan narapidana belum paham terhadap mekanisme pengurangan masa Jika narapidana belum memahami mekanisme pengurangan masa hukuman maka potensi untuk kehilangan haknya yaitu pengurangan masa hukuman semakin besar. Kemudian terkait Tinjauan fiqih siyasah terhadap Mekanisme pengurangan masa hukuman bagi narapidana korupsi di lembaga pemasyarakatan kelas II A Bengkulu mendapatkan kesimpulan bahwa fiqih siyasah adalah hukum islam yang berkaitan dengan hubungan Negara dengan rakyatnya, tidak terlepas dari hak- hak mendasar rakyat terhadap Mengacu pada tingkatan hak dalam islam, maka hak untuk mendapatkan dan mengetahui pemahaman pengurangan masa hukuman merupakan hak hajy atau hak sekunder. Karena apabila narapidana tidak menerima pengetahuan dan mendapat hak pengurangan masa tahanan atau ia kesulitan mendapatkannya ia akan terganggu secara psikologis. Terganggu psikologis bisa mengakibat orang terganggu kejiwaannya. Terganggu kejiwaanya sama saja dengan mengancam hak untuk hidup yang bagian dari hak darury. Kemudian terkait mekanisme pengurangan masa hukuman di Indonesia dengan hukum islam tentu berbeda karena perbedaan ketatanegaraan, hukum Indonesia menghendaki structural birokasi terlibat dalam pengurangan masa tahanan, sementara hukum islam pemimpin secara langsung bisa untuk melakukan pengampunan. Referensi