Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 1- 8 TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD IJARAH Amang Syafrudin1*. Sardianto2. Andi Ridwan Akbar3. Nandar Sunandar4 1,2,3,4 STAI Al-Qudwah Depok *Korespodensi: khamangsyafrudin@staiq. ABSTRACT The purpose of this study is to examine the practice of ijarah contracts for oil palm trees and to review the Islamic legal perspective on the leasing of oil palm trees in Tangun Village. This research is a qualitative study. Data collection techniques include field research and literature review. The field research involves direct interviews with both the leaseholders and the plantation owners. The literature review was conducted by examining books and articles. Based on the research results, it is concluded that the practice of ijarah contracts for oil palm plantations in Tangun Village, when examined from the perspective of the subjects and the form of the contract, is in accordance with Islamic law because both parties entering into the ijarah contract have fulfilled the pillars and conditions of ijarah, further supported by the mutual agreement and willingness of both parties entering into the oil palm plantation lease agreement. However, when examined from the perspective of the contractAos object or its benefits, it was found to be inconsistent with Islamic law because the oil palm plantation cannot be directly utilized by the lessee, who must wait until harvest time and then sell the produce. This could result in a loss for one of the contracting parties if the price of palm oil drops or the crop is affected by pests. Yet, under Islamic law, one of the conditions for the validity of an ijarah contract is that the benefit of the lease must be clear and capable of being delivered. Keywords: Plantation. Ijarah Contract ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik akad ijarah pohon kelapa sawit serta tinjauan hukum islam terhadap praktik sewa - menyewa pohon kelapa sawit di Desa Tangun. Penelitian ini merupakan studi kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan meliputi wawancara secara langsung bersama para pihak penyewa kebun dan pemilik kebun. Studi kepustakaan dilakukan dengan mengkaji buku-buku dan artikel. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa praktik akad ijarah kebun kelapa sawit di Desa Tangun jika di tinjau dari dari segi subjek dan shigat akad maka sudah sesuai dengan ketentuan hukum islam karena kedua belah pihak yang melakukan akad ijarah telah memenuhi rukun dan syarat ijarah, ditambah lagi adanya kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak yang melakukan akad sewa-menyewa kebun kelapa swit tersebut. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Amang Syafrudin. Sardianto. Andi Ridwan Akbar. Nandar Sunandar Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 1- 8 Namun apabila ditinjau dari objek akad atau manfaatnya, ditemukan belum sesuai dengan ketentuan hukum islam dikarenakan objek kebun kelapa sawit tidak langsung bisa dimanfaatkan oleh pihak penyewa yang harus menunggu masa panen dan kemudian menjualnya. Hal ini dapat menimbulkan kerugian antara salah satu pihak yang melakukan akad, jika harga sawit mengalami penurunan atau sawit terkena hama. Padahal dalam ketentuan hukum islam salah satu syarat sahnya suatu akad ijarah adalah manfaat dari sewa - menyewa tersebut harus jelas dan dapat diserah terimakan. Kata Kunci: Perkebunan. Akad Ijarah PENDAHULUAN Perkebunan kelapa sawit di kecamatan Bangun Purba, merupakan salah satu Kelapa sawit merupakan tumbuhan industri sebagai bahan baku utama penghasil minyak masak yang lazim ditemukan di kecamatan Bangun Purba. Luas perkebunan kelapa sawit dikecamatan bangun purba pada tahun 2022 adalah 684,00 ha. Mayoritas penduduk kecamatan Bangun Purba berprofesi sebagai petani kelapa sawit, karena di kecamatan tersebut lahan perkebunan kelapa sawit masih terbilang produktif. Petani kelapa sawit di kecamatan Bangun purba menggunakan sistem akad ijarah . apabila tidak mampu mengelola lahannya sendiri. Ada beberapa alasan sehingga petani tidak mampu untuk mengelola perkebunan milik mereka, diantaranya yaitu usia petani sudah tua sehingga tidak mampu untuk melakukan kerja berat atau petani yang memiliki lahan yang terlalu banyak luas sehingga tidak dapat dikelola sendiri. Dalam penerapan sistem ijarah petani menggunakan uang sebagai biaya sewa. Berdasarkan pengamatan penulis, perjanjian akad ijarah dilakukan secara langsung antara pemilik kebun sawit dan pihak yang menyewa. Pihak penyewa memberikan sejumlah uang kepada pihak pemilik perkebunan kelapa sawit yang telah disepakati sebelumnya berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak. Dalam perjanjian tersebut tidak ada saksi maupun perjanjian Dalam proses akad ijarah tersebut tidak dijelaskan mengenai resiko yang terjadi selama perjanjian akad ijarah itu berlangsung, seperti harga sawit yang mengalami penurunan, kecelakaan kerja, ataupun pohon yang tidak berbuah secara maksimal sehingga pihak penyewa dapat mengalami kerugian selama proses akad ijarah tersebut terjadi. Berdasarkan hasil observasi tersebut masih ada beberapa ada beberapa masalah yang terjadi saat proses akad ijarah berlangsung sehingga penulis tertarik membuat penelitian berjudul (Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Ijarah studi kualitatif di desa Tangun, kecamatan Bangun Purba. Kabupaten Rokan Hul. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Amang Syafrudin. Sardianto. Andi Ridwan Akbar. Nandar Sunandar Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 1- 8 TINJAUAN PUSTAKA Hukum Islam Menurut Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqih Sunnah, hukum Islam adalah Auhukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, baik berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan yang lainnyaAy Dari definisi tersebut. Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa hukum Islam bersumber dari wahyu Ilahi yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Hukum tersebut berupa perintah untuk melaksanakan sesuatu, larangan untuk meninggalkan sesuatu, dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur kehidupan manusia. Tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan umat dalam rangka menaati perintah Allah SWT. Hukum islam ialah Aturan yang datang dari Allah dan Nabi Muhammad untuk mengatur tingkah laku manusia agar tercapai kesejahteraan dan kebahagian hidup,1 sederhananya menurut marzuki bahwa hukum Islam adalah Hukum yang berasal dari ajaran Islam. Ijarah Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. 3 Akad menurut Hasbi Ash-Shiddieqy, bahwa pengertian akad adalah mengumpulkan dua tepi/ujung tali yang mengikat salah satunya dengan yang lain hingga bersambung, lalu keduanya menjadi sepotong benda. Ijarah dipahami dalam dua dimensi kehidupan. Ijarah dimaknai sebagai proses perjanjian para pihak, salah satu pihak berkedudukan sebagai pihak penyedia barang/jasa . uAoji. dan pihak lain berkedudukan sebagai pengguna/penerima manfaat barang/jasa . ustaAoji. 5 Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti alAoiwadu atau upah, sewa, jasa atau imbalan,6 al-ijarah merupakan salah satu kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti akad ijarah, kontrak, menjual jasa dan sebagainya. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir jilid 15 halaman 89-91, kisah Nabi Musa bekerja pada Nabi Syu'aib ini memberi pelajaran penting tentang etika dan aturan ijarah/akad ijarah dalam Islam. Nabi Musa diperintahkan menggembala domba Nabi Syu'aib selama 8-10 tahun, dan itu sudah merupakan kejelasan pekerjaan yang harus dilakukan. Sebagai imbalannya. Nabi Musa berhak menikahi putri Nabi Syu'aib, dan ini pun merupakan kesepakatan upah yang Tidak ada unsur penipuan di antara keduanya. Inilah contoh ijarah yang Abdullah darmini, 2021. Pengantar Hukum Islam, . iterasi nusantar. Hlm. Marzuki. Op. Suyud Margono, 2011. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta : Novindo pustaka mandir. hlm, 10 Darmawati H, 2018. Akad Dalam Transaksi ekonomi SyariAoah. (Sulesan. Volume 12. Nomor 2. Jaih Mubarak. Dr. Hasanudin, 2017. Fikih Muamalah Maliyah, (Bandung : Sembiosa Rekatama Medi. , hlm. Sayyid Sabiq, 1971. Fiqh Sunnah, (Beirut:Dar al-kitab alarab. , hlm. Abu Azam Al Hadi, 2017. Fikih Muamalah Kontemporer, (Depok:Rajagrafindo Persad. , hlm. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Amang Syafrudin. Sardianto. Andi Ridwan Akbar. Nandar Sunandar Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 1- 8 benar menurut Al-Quran, yaitu adanya kejelasan rincian pekerjaan dan upah yang disepakati bersama, sehingga meniadakan unsur penganiayaan dalam transaksi METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif. Peneliti akan turun kelapangan atau ke tempat lokasi penelitian untuk memperoleh pemahaman secara mendalam terkait kegiatan praktik ijarah di Desa Tangun. Kecamatan Purba. Adapun ditinjau dari jenis penelitian hukum, penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif-empiris yakni penelitian dengan pendekatan yang melihat suatu kenyataan hukum dimasyarakat serta aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial didalam masyarakat Data primer dalam penelitian ini berasal dari wawancara dengan kepala sekolah, guru-guru wali kelas, tatausaha, orang tua murid. Dengan harapan dapat memberikan gambaran tentang kepemimpinan manajerial kepala sekolah di SDIT Rahmatan Lil Alamin Bogor. Adapun data primer dalam penelitian ini adalah pemilik kebun sawit dan pihak penyewa. Data sekunder adalah data pendukung yang digunakan untuk membantu tercapainya hasil yang akurat dari penelitian ini. Adapun data pendukung berupa dokumen, laporan, artikel, buku dan sumber sekunder lainnya. Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut: Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian peneliti melakukan analisa data dengan cara reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Peneliti juga melakukan pengecekan dan keabsahan data dengan cara triangulasi data . umber, metode dan teor. HASIL PEMBAHASAN Praktik Akad Ijarah Kebun Kelapa Sawit Praktik akad ijarah kebun kelapa sawit sudah terjadi sejak lama di Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Akad ijarah kebun kelapa sawit terjadi karena si penyewa dan pemilik kebun merasa di Pemilik kebun merasa sangant diuntungkan karena mendapatkan uang dengan maksimal tanpa menunggu waktu panen, hal ini disepakati oleh pemilik kebun lainnya. Penyewa kebun kelapa sawit juga mengatakan hal yang sama, para penyewa kebun kelapa sawit diuntungkan karena tidak perlu membeli lahan untuk ditanami pohon kelapa sawit dan menunggu pohon tumbuh sampai bisa dipanen, mengingat bahwa harga tanah yang sangat mahal sehingga masyarakat yang tidak memiliki modal untuk membeli tanah memilih untuk menyewa kebun kelapa sawit. Tahap awal sebelum akad ijarah dilangsungkan adalah pihak penyewa dan pemilik kebun melakukan observasi terhadap kebun yang akan disewa. Hal ini dilakukan agar pihak penyewa mengetahui kondisi kebun yang akan ia sewa. Wahbah Az-Zuhaili. Op cit, hal. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Amang Syafrudin. Sardianto. Andi Ridwan Akbar. Nandar Sunandar Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 1- 8 Tahap selanjutnya yang dilakukan setelah melakukan observasi ialah penyewa dan pemilik kebun akan menentukan harga dan waktu sewa. Penerapan harga sewa kebun kelapa sawit di Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu akan dilihat harga buah pada saat itu, waktu sewa kebun dan luas kebun yang akan di sewa. Namun yang paling mempengaruhi harga sewa adalah harga dari buah kelapa sawit. Setelah memntukan harga dan waktu sewa, pihak penyewa dan pemilik kebun akan melakukan perjanjian. Adapun pembayaran akad ijarah kebun kelapa sawit di Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau seperti pembayaran pada kebanyakan akad ijarah yaitu pembayaran dengan uang Tokoh adat dan tokoh agama setempat berpendapat bahwa akad ijarah kebun kelapa sawit adalah yang baik karena dapat menguntungkan kedua belah pihak, namun tokoh agama mengatakan salah satu pihak bisa dirugikan karena beberapa alasan seperti harga jual buah kelapa sawit yang turun atau pohon kelapa sawit yang tidak berbuah secara maksimal. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Ijarah Kebun Kelapa Sawit Praktik akad ijarah termasuk akad yang diperbolehkan dalam Islam. Akadnya yang telah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah sehingga praktiknya sah menurut hukum Islam. 9 Para ulama sepakat mengenai hal ini, sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Munzir dalam kitabnya Al-IjmaAo, bahwa para ulama telah sepakat bahwa akad ijarah adalah sesuatu yang diperbolehkan. Begitupun juga imam Ibn qudamah, ulama mazhab Hanabilah mengemukakan asal ketetapan hukum akad ijarah ini diambil dari al-quran, hadis dan ijmaAo para ulama. Ahmad qudamah mengutip sedikitnya 24 . ua puluh empa. pendapat ulama menyangkut adanya ijmak tentang kebolehan akad sewa menyewa ini. Di antara ulama yang ia sebutkan adalah Imam Al-SyafiAoi. Al-Qadhi Abdul Wahhab. AlUmrani. Ibn Hubairah. Al-Kasani. Ibn Rusyd. Al-ZailaAoi. Ibn Urfah. Zakariya AlAnshari. Al-Haitami. Al-Ramli. Al-Buhuti. Ibn Nujaim. Khathib Al-Syarbini. Abu ZarAoah Al-Iraqi. Ali Haidar, dan beberapa ulama lainnya. Banyak praktik akad ijarah yang dilakukan di masyarakat, misalnya akad ijarah rumah untuk hunian, sewa kendaraan . otor atau mobi. , atau dalam bentuk sewa tanah. Salah satu di antara bentuk sewa lainnya adalah kontrak akad ijarah kebun kelapa sawit yang dilakukan dipraktikkan oleh masyarakat desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu. Praktik akad ijarah kebun kelapa sawit seperti yang telah dijelaskan di atas cenderung masih menyisakan beberapa persoalan hukum. Dalam praktik akad ijarah kebun kelapa sawit masih memunculkan unsur gharar. Untuk lebih jelasnya, dapat dikemukakan di bawah ini: Memunculkan unsur gharar. Unsur gharar merupakan salah satu unsur yang dapat membatalkan akad atau Siti Munawaroh, 2018. Analisis Hukum Islam Terhadap Prakti Akad ijarah Di Tas Kampus Vol 3. No 1, hal. Widya. Loc. Cit, hal. Ibid, hal. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Amang Syafrudin. Sardianto. Andi Ridwan Akbar. Nandar Sunandar Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 1- 8 kontrak perjanjian. Hakikatnya gharar ialah segala jenis transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur ketidakjelasan, ataupun manipulatif dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan Bentuk-bentuk gharar antara lain:12 Tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan objek akad pada waktu terjadi akad, baik objek akad itu sudah ada maupun belum ada. Menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual. Tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kuantitas barang/jasa. Tidak ada kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran. Tidak adanya ketegasan jenis dan objek akad. Kondisi dari objek akadnya tidak bisa dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi. Adanya unsur eksploitatif salah satu pihak karena informasi yang kurang atau dimanipulasi dan ketidaktahuan ketidakpahaman yang ditransaksikan. Dari penjelasan tentang bentuk - bentuk gharar di atas, maka dapat dipahami bahwa segala sesuatu transaksi yang memunculkan kesamaran, ketidakjelasan akad dan transaksinya termasuk ke dalam gharar. Di dalam kasus dan praktik akad ijarah pohon kebun sawit, unsur gharar kelihatan dalam objek akad sewa, yaitu terjadi ketidakjelasan apakah pohon sawit tersebut produktif secara baik atau tidak. Kondisi cuaca, kebakaran, atau karena hama penyakit, ataupun sebab lainnya menjadi pemicu ketidakpasitian . dalam akad perjanjian sewa menyewa pohon kebun sawit. Dari beberapa bentuk unsur gharar sebelumnya, perjanjian sewa pohon kebun sawit memunculkan unsur ketidakjelasan kondisi dari objek akad yang tidak bisa dijamin, apakah sesuai dengan yang ditentukan dalam transaksi atau tidak. Selain itu, memunculkan unsur tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kuantitas barang atau hasil panen. Untuk melihat sejauh mana tinjauan islam terhadap praktik sewa menyewa pohon kebun sawit yang ada di masyarakat desa Tangun, berikut beberapa pandangan ulama mazhab:13 Dalam mazhab Hanafi, dilarang menyewakan pohon untuk diambil buah dan menyewakan kambing untuk diambil susunya. Hal ini disebutkan oleh AlZuhaili dengan mengutip pendapat Ibnu Abidin (Ulama Hanafiya. di dalam kitab berjudul: AuRad Mukhtar ala Al-Dar al- Mukhtar Syarh Tanwir AlAbsharAy Begitu juga di dalam pandangan mazhab Maliki, tidak boleh menyewakan sapi untuk diambil susunya. Apabila tetap dilakukan maka akadnya rusak, ataupun menyewa pohon untuk diambil buah, hal tersebut dilarang karena buahnya dapat hilang, yaitu buah sebagai tujuannya. Di dalam mazhab SyafiAoi, seperti dijelaskan Muhammad Al-Zuhaili, salah satu di antara syarat dalam akad sewa adalah pemenuhan manfaat dimulai setelah akad berlangsung, jika hal ini tidak dipenuhi, misalnya manfaatnya baru bisa diambil seperti bulan depan, atau dalam masa tertentu, maka akadnya tidak sah. Tidak sah juga menyewakan kebun untuk mendapatkan Ahmad Ifham Sholihin, 2010. Buku Pintar Ekonomi SyariAoah, hlm. Widya. Loc. Cit. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Amang Syafrudin. Sardianto. Andi Ridwan Akbar. Nandar Sunandar Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 1- 8 pemenuhan buahnya. Seperti yang dijelaskan dalam fiqh Islam Wa Adillatuhu: Autidak boleh menyewakan pohon untuk diambil buahnya, atau menyewakan kambing untuk diperah susunya atau diambil bulunya. Karena semua ini hakikatnya jual beli benda, sebelum benda itu adaAy Wahbah AzZuhaili menjelaskan pendapat hukum mazhab imam SyafiAoI, bahwa menyewakan perkebunan untuk diambil buahnya, domba untuk diambil bulu, susu, atau anaknya tidak sah secara hukum. Hal ini dikarenakan barang tidak dapat dimiliki melalui akad sewa sebagai tujuan utamanya. Dalam mazhab Hambali, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibn Qudamah, bahwa tidak boleh menyewa pohon untuk diambil buahnya ataupun bagian tertentu dari pohon tersebut. Berdasarkan pendapat empat ulama mazhab di atas, bisa dipahami bahwa tidak boleh secara hukum melakukan transaksi akad ijarah terhadap pohon untuk diambil buahnya. Alasannya adalah objek dari sewa tersebut adalah pohon, bukan Jika nyang disewa buah, maka secara hukum buahnya harus sudah jelas. Namun, dalam konteks kontrak sewa yang dilakukan oleh masyarakat desa Tangun justru melakukan akad ijarah pohonyang orientasiya adalah keuntungan dari buah Hal ini terlarang karena memunculkan aspek gharar atau ketidak jelasan di Selain itu mengikuti pandangan ulama di atas, idealnya akad sewa tersebut harus mampu direalisasikan pemanfaatnnya saat itu juga. Pada kasus akad ijarah kebun kelapa sawit di desa Tangun Kecamatan Bangun Purba, justru pemanfaatan objek sewa tidak dapat dilakukan pada saat itu juga, tetapi hanya sebagiannya saja. Bisa jadi kebanyakan pohon sawit tidak berbuah, atau karena halhal tertentu pohon sawit bisa saja mati karena kekeringan, terbakar atau hal lainnya yang muncul kemudian. KESIMPULAN Berdasarkan penjelasan dan penelitian mengenai praktik akad ijarah kebun kelapa sawit di Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba kabupaten Rokan Hulu maka dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut: Praktik akad ijarah kebun kelapa sawit yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Uokan Hulu adalah dengan cara menyewa kebun kelapa sawit untuk diambil buahnya saja. Kemudian perjanjian yang dibuat oleh masyarakat adalah perjanjian berbentuk lisan. Penentuan harga sewa disesuaikan dengan luas kebun, waktu sewa, dan harga buah sawit pada saat itu. Praktik akad ijarah kebun kelapa sawit dalam pandangan fiqih tidak diperbolehkan menyewa kebun untuk diambil buahnya karena menurut pandangan empat ulama mazhab mengetakan bahwa hal tersebut mengandung unsur gharar. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Amang Syafrudin. Sardianto. Andi Ridwan Akbar. Nandar Sunandar Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 1- 8 DAFTAR PUSTAKA