S. Haq & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DALAM TINDAK PIDANA ABORSI OLEH TENAGA MEDIS: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 36/PID. SUS/2024/PN DPS Salman Naufal Haq Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur E-mail: : 21071010211@student. Maria Novita Apriyani Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur E-mail: maria. ih@upnjatim. Abstract The involvement of medical personnel in unlawful abortion practices raises complex legal issues because it contradicts their professional obligation to provide healthcare services in accordance with ethical standards, professional competence, and applicable legal regulations. Although Law Number 17 of 2023 concerning Health permits abortion under limited circumstances, its implementation is strictly regulated through medical emergency indications, professional competence requirements, and healthcare service procedures as stipulated in Government Regulation Number 28 of 2024. This study aims to analyze the fulfillment of the legal requirements for medical emergency indications and to examine the judicial reasoning underlying the non-imposition of additional criminal sanctions in Decision Number 36/Pid. Sus/2024/PN Dps. This research employs a normative legal method with a descriptive-analytical approach using statutory, case, and conceptual approaches. Primary legal materials, consisting of the Indonesian Criminal Code. Law Number 17 of 2023 concerning Health. Government Regulation Number 28 of 2024, and Decision Number 36/Pid. Sus/2024/PN Dps, were analyzed qualitatively through legal interpretation and doctrinal analysis of the court's legal The findings demonstrate that the abortion performed by the defendant did not satisfy the legal criteria for a medical emergency because there was no condition threatening the life or health of the pregnant woman or the fetus, the procedure was not carried out by a physician possessing the legally required professional competence and authority, and the mandatory healthcare procedures prescribed by the applicable legislation were not fulfilled. The study further reveals that the court did not impose the additional penalty of revoking the defendant's professional rights because the defendant did not possess a valid Certificate of Registration (Surat Tanda RegistrasiAiSTR). Practice License (Surat Izin PraktikAiSIP), or any legally recognized professional authority that could be revoked under Indonesian criminal law. The novelty of this study lies in its comprehensive analysis of the relationship between medical emergency indications, the professional authority of medical personnel, and the application of additional criminal sanctions within the framework of Indonesia's post-reform health law under Law Number 17 of 2023. This study concludes that consistent legal interpretation of medical emergency indications, coupled with strengthened supervision of professional competence among medical personnel, is essential to ensuring legal certainty, protecting patients' rights, and enhancing accountability within the healthcare profession. Keywords: Medical Emergency Indications. Abortion. Medical Personnel. Criminal Liability. Court Decision. Abstrak Keterlibatan tenaga medis dalam praktik aborsi ilegal menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena bertentangan dengan kewajiban profesi untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar etik, standar profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperbolehkan tindakan aborsi dalam keadaan tertentu, pelaksanaannya dibatasi secara ketat melalui persyaratan indikasi kedaruratan medis, kompetensi tenaga medis, serta prosedur pelayanan kesehatan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan unsur indikasi kedaruratan Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 S. Haq & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 medis serta pertimbangan hakim mengenai tidak diterapkannya pidana tambahan dalam Putusan Nomor 36/Pid. Sus/2024/PN Dps. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan kasus . ase approac. , dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Putusan Nomor 36/Pid. Sus/2024/PN Dps dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis yuridis terhadap pertimbangan Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan aborsi yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur indikasi kedaruratan medis karena tidak terdapat kondisi yang mengancam keselamatan ibu maupun janin, tidak dilaksanakan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan hukum, serta tidak memenuhi prosedur pelayanan kesehatan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menemukan bahwa pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi tidak diterapkan karena terdakwa tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Surat Izin Praktik (SIP), maupun kewenangan profesional yang secara hukum dapat dicabut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif mengenai hubungan antara pemenuhan unsur indikasi kedaruratan medis, kewenangan profesi tenaga medis, dan penerapan pidana tambahan dalam perspektif perubahan rezim hukum kesehatan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Temuan penelitian menegaskan pentingnya penerapan hukum yang konsisten terhadap praktik aborsi ilegal melalui penafsiran yang tepat mengenai indikasi kedaruratan medis serta penguatan pengawasan terhadap kompetensi tenaga medis guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan pasien, dan akuntabilitas profesi kesehatan. Kata Kunci: Indikasi Kedaruratan Medis. Aborsi. Tenaga Medis. Pertanggungjawaban Pidana. Putusan Pengadilan Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan PENDAHULUAN Pengecualian tersebut tidak Aborsi . bortus hanya mensyaratkan adanya kondisi medis merupakan tindakan penghentian kehamilan tertentu, tetapi juga mewajibkan pemenuhan sebelum janin mampu hidup di luar standar profesi, kewenangan tenaga medis. Dalam sistem hukum Indonesia, fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi tindakan tersebut pada prinsipnya dilarang persyaratan, serta prosedur pelayanan karena berkaitan dengan perlindungan hak kesehatan yang ditetapkan oleh peraturan hidup janin dan keselamatan ibu. Namun perundang-undangan. demikian, hukum positif memberikan Praktik . bortus pengecualian secara terbatas terhadap tindakan provocatus criminali. merupakan isu hukum aborsi apabila dilakukan berdasarkan indikasi yang penting untuk diteliti. Data menunjukkan kedaruratan medis atau kehamilan akibat bahwa 42,5 dari 1000 perempuan dengan ratatindak pidana sebagaimana diatur dalam rata umur 15 sampai 49 tahun melakukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 aborsi, angka ini lebih tinggi dari angka aborsi tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Agustina. Joelman Subaidi, and Ummi Kalsum. Au4076-11827-1-Pb,Ay Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Volume IV, no. Aborsi Dalam Prespektif Undang-undang Kesehatan dan KUHP . : 85Ae108. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 S. Haq & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 secara global yaitu 39 dari 1000 perempuan2. Praktik aborsi ilegal juga menjadi salah satu Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum penyumbang Angka Kematian Ibu (AKI) pada mengenai batas kewenangan profesi tenaga tahun 2020 mencapai 189 per 100 kelahiran medis, parameter indikasi kedaruratan medis, hidup, aborsi tidak aman menyumbang 4,7% serta bentuk pertanggungjawaban pidana yang hingga 13,2%. 3 Tingginya angka aborsi ilegal dapat dikenakan terhadap pelaku. menunjukkan adanya kesenjangan antara Kasus aborsi ilegal yang dilakukan ketentuan hukum dan fakta sosial. Salah satu oleh tenaga medis yaitu dr. I Ketut Arik Wiantara keterlibatan tenaga medis yang seharusnya pelanggaran terhadap ketentuan hukum terkait Berdasarkan Putusan Nomor kesehatan dan keselamatan pasien justru 36/Pid. Sus/2024/PN Dps, pelaku melakukan menjadi pelaku tindak pidana aborsi ilegal. tindakan aborsi ilegal sejak tahun 2020 hingga Keterlibatan tenaga medis dalam praktik tahun 2023 terhadap sekitar 1. 300 pasien yang aborsi ilegal menunjukkan pentingnya aturan dilakukan tidak atas dasar adanya indikasi khusus dalam pertanggungjawaban pidana agar hal-hal diluar etika dan profesionalisme berprofesi sebagai dokter gigi yang tidak tenaga medis dapat dihindari3. berkompetensi yang relevan dengan peraturan Tingginya angka praktik aborsi ilegal perundang-undangannya Ironisnya untuk melakukan menunjukkan bahwa pendekatan represif tindakan aborsi yang aman. melalui sanksi pidana belum sepenuhnya terdakwa melanggar Pasal 194 jo. Pasal 75 ayat . UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 hukum di bidang kesehatan reproduksi. sebagaimana diubahnya UU Nomor 17 Tahun Fenomena 2023, dan menjatuhkan hukuman pidana 4 adanya kesenjangan antara norma hukum yang Putusan tersebut menarik untuk dikaji implementasinya di lapangan, khususnya karena tidak hanya menyangkut pembuktian ketika tindakan tersebut melibatkan tenaga medis yang seharusnya menjadi pihak yang memperlihatkan bagaimana majelis hakim menafsirkan batas-batas penerapan indikasi tahun 6 bulan penjara4. Margaret M. Giorgio et al. AuEstimating the Incidence of Induced Abortion in Java. Indonesia, 2018,Ay International Perspectives on Sexual and Reproductive Health 46, no. May 2025 . : 211Ae22, https://doi. org/10. 1363/46e0220. Tindak Pidana Pemerkosaan and Tim Pertimbangan. AuAnalisis Hukum Praktik Aborsi Oleh Tenaga Medis . Ay 11, no. : 38Ae51. Kumparan News. AuJejak Hitam Arik Si Mantri Aborsi,Ay Kumparan News, https://kumparan. com/kumparannews/jejak-hitam-ariksi-mantri-aborsi-20S70bwrHqH. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 S. Haq & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 kedaruratan medis sebagai dasar pengecualian profesi, standar prosedur operasional, dan terhadap larangan aborsi. Di samping itu, perkara ini menimbulkan persoalan mengenai ketentuan tersebut tidak hanya berdampak relevansi penerapan pidana tambahan berupa pada tanggung jawab etik atau administratif, pencabutan hak menjalankan profesi terhadap tetapi juga dapat memenuhi unsur tindak tenaga medis yang melakukan praktik aborsi Teori tujuan pemidanaan mencakup tanpa kewenangan. Persoalan tersebut menjadi teori absolut, relatif, dan gabungan. Teori penting mengingat perubahan rezim hukum absolut dalam tujuan pemidanaan melihat kesehatan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 membawa perubahan terhadap sebab kejahatan yang telah dilaksanakan pengaturan kewenangan tenaga medis, standar dengan memberikan konsekuensi mutlak sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan Pelanggaran dijatuhkannya pidana semata-mata yang dilakukan7. Teori relatif atau bisa juga pertanggungjawaban profesi. Penilaian terhadap tindak pidana aborsi disebut sebagai teori utilitarianisme dalam didasarkan pada unsur-unsurnya tindak pidana tujuan pemidanaan adalah pandangan dimana yang mencakup unsur melawan hukum secara pemidanaan memiliki tujuan yang bermanfaat, objektif dan subjektif. Unsur melawan hukum tidak hanya balas dendam atas perbuatan secara objektif mencakup wanita hamil, pelaku melainkan memiliki manfaat lain dalam dokter, bidan, juru obat, serta individu lainnya pemidanaan adalah mencegah agar tidak Unsur terjadi lagi tindakan tersebut8. Teori gabungan melawan hukum secara subjektif mengacu menggabungkannya nilai-nilai dari kedua teori berdasarkan niat dari pelakunya untuk alasan lainnya yaitu teori absolut dan relatif, dimana medis atau tiada alasan penunjang yang teori ini menunjukkan pemidanaan sebagai diperbolehkan dalam perundang - undangan5. pembalasan tetapi juga memperhatikan tujuan Pertanggungjawaban pidana tenaga medis sosial agar tidak ada perbuatan yang serupa memiliki karakteristik khusus karena praktik dilakukan lagi dan juga memperbaiki perilaku kedokteran wajib dijalankan sesuai standar Frinda Suryatini Firdaus. Nontje Rimbing, and Anna S. Wahongan. AuTinjauan Yuridis Tindakan Aborsi Berdasarkan KUHP Dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,Ay Lex Crimen 10, no. : 45Ae55. Firdaus. Rimbing, and Wahongan. Muhammad Ramadhan and Dwi Oktafia Ariyanti. AuTujuan Pemidanaan Dalam Kebijakan Pada Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia,Ay Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 5, no. : 1Ae6. Katrin Valencia Fardha. AuPerkembangan TeoriTeori Hukum Pidana,Ay Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. : 3993. Zenny Rezania Dewantary. AuTeori Pemidanaan Yang Dianut Di Indonesia,Ay Hukumonline, 2024. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 S. Haq & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Berbagai penelitian terdahulu telah terbukti melakukan praktik aborsi ilegal. mengkaji tindak pidana aborsi dari perspektif Padahal, kedua aspek tersebut memiliki hukum pidana maupun hukum kesehatan. implikasi yang signifikan terhadap kepastian Iswandi. Guntara. Abas hukum, perlindungan pasien, dan akuntabilitas profesi tenaga medis dalam sistem hukum berdasarkan KUHP dan Undang-Undang kesehatan Indonesia. Kesehatan10. Giorgio et al. mengkaji tingginya Kebaruan . angka kejadian aborsi di Indonesia dari terletak pada analisis komprehensif terhadap perspektif kesehatan masyarakat11. Sementara Putusan Nomor 36/Pid. Sus/2024/PN Dps itu, penelitian Rozaq dan Budiarsih lebih dengan mengintegrasikan kajian mengenai memfokuskan pembahasan pada praktik aborsi pemenuhan unsur indikasi kedaruratan medis, kewenangan profesi tenaga medis, perubahan pertanggungjawaban pidana secara umum. pengaturan melalui Undang-Undang Nomor Meskipun penelitian-penelitian 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan tersebut belum secara khusus menganalisis Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, hubungan antara pemenuhan unsur indikasi serta analisis mengenai alasan yuridis tidak kedaruratan medis, perubahan rezim hukum perspektif teori tujuan pemidanaan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan pertimbangan Penelitian hakim mengenai tidak diterapkannya pidana pertanggungjawaban pidana sebagai dasar tambahan terhadap tenaga medis dalam untuk menilai terpenuhinya unsur kesalahan putusan pengadilan12. dan kemampuan bertanggung jawab pelaku. Dengan demikian, masih terdapat teori tujuan pemidanaan untuk menganalisis kekosongan kajian . esearch ga. mengenai bagaimana hakim menafsirkan unsur indikasi hakim, serta teori perlindungan hukum untuk kedaruratan medis dalam praktik peradilan serta bagaimana dasar pertimbangan hukum memberikan perlindungan terhadap pasien yang digunakan ketika tidak menjatuhkan sekaligus menjaga integritas profesi tenaga pidana tambahan kepada tenaga medis yang Ketiga teori tersebut digunakan sebagai Iswandi. Erik. Deny Guntara, and Muhamad Abas. AuAnalisis Tinjauan Terhadap Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 KesehatanAy. Collegium Studiosum Journal 6 . , 2023. https://doi. org/10. 56301/csj. Giorgio. Margaret M. Budi Utomo. Nugroho Soeharno. Riznawaty Imma Aryanty. Besral. Melissa Stillman. Jesse Philbin. Susheela Singh, and Gilda Sedgh. AuEstimating the Incidence of Induced Abortion in Java. Indonesia, 2018. Ay International Perspectives on Sexual and Reproductive Health 46: 2020. 211Ae222. https://doi. org/10. 1363/46e0220 Rozaq. Nafisa Putri, and Budiarsih. AuAnalisis Hukum Praktik Aborsi oleh Tenaga Medis. Ay Yustitiabelen . 38Ae51. https://doi. org/10. 36563/yustitiabelen. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 S. Haq & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 pertimbangan hakim ini menggunakan metode penelitian yuridis terhadap penerapan normatif yang bersifat deskriptif-analitis. ketentuan hukum kesehatan dan hukum pidana Penelitian dalam perkara yang diteliti. hukum sebagai norma yang tertuang dalam Berdasarkan uraian tersebut, penelitian perundang-undangan, ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan pengadilan, dan doktrin hukum yang dianalisis unsur indikasi kedaruratan medis sebagai dasar secara sistematis untuk menjawab isu hukum pengecualian terhadap larangan aborsi dalam yang diteliti14. Putusan Nomor 36/Pid. Sus/2024/PN Dps serta Penelitian pendekatan, yaitu pendekatan perundang- undangan . tatute approac. , pendekatan tambahan terhadap tenaga medis dalam kasus . ase approac. , dan pendekatan Hasil . onceptual Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji ketentuan hukum yang pengembangan doktrin hukum mengenai batas mengatur tindak pidana aborsi, meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang- harmonisasi pengaturan hukum kesehatan, dan Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang konsistensi penjatuhan sanksi pidana terhadap Kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kitab Undang-Undang Hukum kewenangan profesinya. Acara Pidana, serta peraturan lain yang berkaitan dengan kewenangan tenaga medis15. II. METODE PENELITIAN Pendekatan kasus digunakan untuk Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif-analitis. Penelitian yuridis normatif memandang hukum sebagai norma yang undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang dianalisis secara sistematis untuk menjawab isu hukum yang diteliti . Penelitian Sigit Sapto Nugroho. Anik Tri Haryani, and Farkhani. Metodologi Riset Hukum. Ase Pustaka, vol. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum (Mataram University Press, 2. Putusan Nomor 36/Pid. Sus/2024/PN Dps sebagai objek utama penelitian dengan menelaah fakta hukum, . atio penerapan unsur tindak pidana, dan dasar hukum yang digunakan dalam menjatuhkan Adapun pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji konsep-konsep Peter Marzuki Mahmud. Penelitian Hukum (Prenada Media Group, 2. Nur Solikin. Buku Pengantar Penelitian Hukum (CV. PENERBIT QIARA MEDIA, 2. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 S. Haq & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 hukum mengenai pertanggungjawaban pidana, teori tujuan pemidanaan, perlindungan hukum, kewenangan profesi tenaga medis, serta sehingga diperoleh landasan normatif yang konsep indikasi kedaruratan medis yang memadai untuk melakukan analisis. literatur ilmiah. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif menggunakan teknik interpretasi Bahan hukum yang digunakan terdiri hukum yang meliputi interpretasi gramatikal, atas bahan hukum primer, bahan hukum sistematis, dan teleologis terhadap ketentuan sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang pertimbangan hukum hakim dalam putusan Hukum Pidana. Kitab Undang-Undang yang diteliti. Analisis juga dilakukan melalui Hukum Acara Pidana. Undang-Undang perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, argumentasi hukum mengenai kesesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, penerapan unsur indikasi kedaruratan medis, serta Putusan Nomor 36/Pid. Sus/2024/PN dasar pertimbangan hakim Dps. Bahan hukum sekunder terdiri atas buku- menjatuhkan pidana tambahan, serta relevansi buku ilmiah, artikel jurnal nasional maupun putusan tersebut terhadap perkembangan internasional, hasil penelitian terdahulu, dan hukum kesehatan dan hukum pidana di pendapat para ahli yang berkaitan dengan Indonesia. Penelitian ini memiliki keterbatasan pertanggungjawaban profesi tenaga medis. karena hanya menganalisis satu putusan Sementara itu, bahan hukum tersier berupa kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan 36/Pid. Sus/2024/PN sumber penunjang lainnya digunakan untuk penelitian belum dapat digeneralisasi terhadap memperjelas istilah dan konsep hukum yang seluruh perkara tindak pidana aborsi yang melibatkan tenaga medis. Meskipun demikian. Pengumpulan bahan hukum dilakukan Putusan Dps. Nomor putusan tersebut dipilih karena memiliki melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , yaitu dengan menelusuri, menginventarisasi, menggambarkan penerapan ketentuan hukum dan mengkaji berbagai peraturan perundang- mengenai indikasi kedaruratan medis dan undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal pertanggungjawaban pidana tenaga medis ilmiah, dan dokumen hukum yang berkaitan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 dengan objek penelitian. Seluruh bahan hukum Tahun 2023 tentang Kesehatan. Nur Solikin. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 S. Haq & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Pelaku terbukti telah memenuhi unsur i. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pada Tindak Pidana Aborsi Dalam Putusan Nomor 36/Pid. Sus/2024/Pn Dps tidak terbukti dalam perkara yang melibatkan I Ketut Arik Wiantara. Putusan pengadilan menjelaskan bahwa tindakan aborsi yang dilakukan terdakwa tidak didasarkan pada kriteria indikasi kedaruratan medis yaitu kehamilannya yang mengancam nyawa atau memungkinkannya hidup di luar kandungan. Syarat prosedural pada pasal 118 hingga 124 PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaannya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan menyebutkan bahwasanya pelaksanaan praktik aborsi yang diperbolehkan seperti aborsi hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga medis tertentu, yaitu dokter dengan kompetensi khusus, di fasilitas kesehatannya yang terpenuhi persyaratan, serta dengan persetujuan pasien dan/atau keluarga. Ini relevan dengan amanat pasal 61 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan pemerintah dan masyarakat berkewajiban untuk melindungi serta mencegahnya perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman. belakang terdakwa yang merupakan tenaga medis tetap melaksanakan praktik aborsinya tanpa ada indikasinya kedaruratan medis dengan imbalan uang. Pelaku juga terbukti bukan merupakan dokter dengan kompetensi ditempat praktik yang bukan merupakan fasilitas kesehatan yang ditunjuk sebagai penyedia layanan aborsi. Tindakan pelaku secara nyata telah melanggar ketentuan pasal 428 ayat . UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. kesehatan janin dengan cacat bawaan yang melainkan hanya sebab permintaan pasien sebagai pengecualiannya atas larangan aborsi kedaruratan medis, dengan melihat latar 1 Unsur Indikasi Kedaruratan Medis Unsur Aspek penting yang turut menentukan terpenuhinya unsur tindak pidana dalam perkara ini adalah kompetensi profesi pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi tertentu sesuai standar profesi dan memperoleh kewenangan melalui mekanisme registrasi serta perizinan praktik. Fakta terdakwa merupakan dokter gigi yang tidak memiliki kompetensi obstetri dan ginekologi maupun kewenangan hukum untuk melakukan Dengan pelanggaran yang dilakukan terdakwa tidak hanya berkaitan dengan larangan melakukan aborsi tanpa indikasi kedaruratan medis, tetapi juga merupakan penyalahgunaan kewenangan Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 S. Haq & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 profesi yang bertentangan dengan prinsip Terdakwa sebagai subjek hukum bertanggung jawab. Terdakwa tindakan aborsi profesionalisme dalam pelayanan kesehatan. Pertimbangan hukum . atio decidend. Pasal 44 KUHP . emampuan bertanggung jawa. terdapat kondisi medis yang secara objektif Pasal 194 jo. Pasal 75 ayat . UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan . ebagaimana diubah UU No. 17 Tahun Aborsi dilakukan tanpa Pasal 75 ayat . kedaruratan huruf a dan b UU No. akibat 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Tidak alasan Pasal 48Ae51 KUHP pembenar atau pemaaf . lasan yang dapat menghapus pembenar/pemaa. Barang bukti Pasal 46 KUHAP dimusnahkan/dirampas untuk negara. mengancam keselamatan ibu atau janin. Pertimbangan Non Yuridis Putusan Nomor 36/Pid. Sus/2024/PN Dps menunjukkan bahwa penilaian terhadap unsur indikasi kedaruratan medis tidak hanya didasarkan pada keberadaan tindakan aborsi semata, tetapi juga pada terpenuhinya seluruh persyaratan substantif dan prosedural sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Majelis hakim menafsirkan bahwa pengecualian terhadap larangan aborsi hanya dapat diterapkan apabila tindakan dilakukan oleh dokter yang memiliki Terdakwa pernah Pertimbangan dihukum atas kasus keadaan Terdakwa mengakui perbuatan, berusia lanjut, dan Pertimbangan kemanusiaan dan efek jera untuk menegakkan kesehatan yang memenuhi persyaratan hukum. Oleh karena itu, tidak terpenuhinya salah satu unsur tersebut telah menghilangkan dasar yang memungkinkan tindakan aborsi dilakukan secara sah menurut hukum. Untuk memperjelas dasar penilaian terhadap unsur tersebut, berikut disajikan Tabel 1. yang memuat pertimbangan hakim baik dari aspek yuridis maupun non-yuridis Putusannya Nomor 36/Pid. Sus/2024/PN Dps. Tabel 1. Pertimbangan Hakim Yuridis dan Non Yuridis Dalam Putusan Nomor 36/Pid. Sus/2024/PN Dps Pertimbangan Hakim Dasar Hukum Pertimbangan Yuridis Berdasarkan Pertimbangan Prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum . sas terlihat bahwa hakim menggunakan kombinasi metode interpretasi gramatikal, sistematis, dan Interpretasi gramatikal digunakan untuk menafsirkan frasa "indikasi kedaruratan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Interpretasi sistematis Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 S. Haq & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 dilakukan dengan menghubungkan ketentuan tetapi juga mempertimbangkan latar belakang undang-undang tersebut dengan Peraturan terdakwa, dampak perbuatan, serta nilai Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur prosedur pelaksanaan aborsi secara pertimbangan ini saling melengkapi untuk menghasilkan putusan yang adil, proporsional. Sementara Kedua dan dapat diterima oleh hati nurani publik. menempatkan pengaturan mengenai aborsi Dengan sebagai instrumen perlindungan terhadap keselamatan pasien sekaligus pencegahan hukum, tetepi juga sebagai penjaga moral dan terhadap penyalahgunaan kewenangan profesi keadilan sosial. tenaga medis. Pendekatan interpretatif tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim tidak hanya berorientasi pada pemenuhan unsur Pertimbangan dilepaskan dari dua aspek utama, yaitu non-yuridis. Pertimbangan yuridis menjadi fondasi utama karena memastikan bahwa setiap putusan relevan dengan ketentuannya hukum yang berlaku, menurut alat bukti yang sah dan prinsip keadilan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP. KUHAP, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara itu, pertimbangan non-yuridis memasukkan unsur kemanusiaan, sosial, dan moral agar putusan tidak kaku secara normatif. Novita Maria Apriyani. Sapta Sharlyta Eka Wardani. AuTinjauan Yuridis Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan Menurut Putusan Nomor 36/Pid. Sus/2024/PN Dps, diperoleh kedaruratan medis tidak terpenuhi baik secara objektif maupun prosedural, karena tidak ditemukan kondisi medis yang membahayakan nyawa ibu, tidak terdapat kelainan janin, serta tidak dipenuhi prosedur layanan kesehatan yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan. Fakta menunjukkan bahwa terdakwa bukan tenaga medis yang berwenang, tidak memiliki STR maupun SIP, dan melakukan tindakan aborsi perbuatannya dikualifikasikan sebagai aborsi ilegal yang berdiri sendiri dan tidak berada dalam ruang pengecualian hukum. Temuan ini menjadi dasar penting untuk memahami bahwa kedudukan terdakwa sebagai tenaga medis tanpa izin turut mempengaruhi penilaian hakim dalam menentukan bentuk dan jenis Oleh karena itu, pembahasan Kematian (Putusan Nomor 33 /Pid. Sus/2023/Pn Mj. ,Ay Gorontalo Law Review 8, no. : 48Ae59. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 S. Haq & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 selanjutnya akan menguraikan bagaimana pertimbangan hakim terkait kemungkinan hak-hak penerapan pidana tambahan bagi pelaku aborsi perampasannha barang-barang tertentu, dan ilegal yang dilakukan oleh tenaga medis serta Pertimbangan hakim yang tidak menjatuhkan dijatuhkannya pidana tambahan dalam perkara pidana tambahannya sudah tepat secara yuridis, karena pidana tambahan berupa Berdasarkan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak terpenuhinya unsur indikasi kedaruratan medis dalam perkara ini disebabkan oleh tidak adanya kondisi medis yang memenuhi syarat, kesehatan, serta tidak adanya kewenangan profesi pada diri terdakwa. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan sehingga membentuk dasar hukum yang kuat bagi hakim untuk merupakan tindak pidana aborsi yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Putusannya pencabutan hak menjalankan profesi tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Surat Tanda Registrasi (STR), kedokteran yang membuktikan kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis yang Ketiadaan izin tersebut menyebabkan tidak ada hak hukum yang dapat dicabut sebagaimana disyaratkan Pasal 35 ayat . huruf b KUHP. Perspektif teori tujuan pemidanaan dan perlindungan masyarakat, tambahan seharusnya mendorong hakim untuk memaksimalkan penerapan pidana pokok berupa pidana penjara hingga batas maksimal, 2 Sanksi Pidana Tambahan Bagi bahkan diperberat sepertiga, sebagaimana Pelaku Tindak Pidana Aborsi Yang diatur dalam Pasal 429 ayat . UU Nomor 17 Dilakukan Oleh Tenaga Medis Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini relevan Pada karena terdakwa terbukti melakukan praktik Putusan Nomor /Pid. Sus/2024/Pn Dps aborsi ilegal sejak tahun 2020 hingga 2023 Sanksi pidana tambahan merupakan mencapai sekitar 1. 300 tindakan aborsi ilegal, memperberat pidana pokok yang sudah serta dilakukan secara tidak aman dan tanpa dijatuhkannya dan tidak bisa berdiri sendiri, kewenangan medis yang sah. Tamza. dengan jumlah pasien yang sangat besar. Maya Shafira. Deni Achmad. Fristia Berdian Muhammad Humam Ghiffary. Hukum Pemasyarakatan Dan Penitensier (PUSAKA MEDIA. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 S. Haq & M. Apriyani Secara ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 berupa pencabutan hak menjalankan profesi pengetahuan medis untuk kepentingan pribadi. hanya dapat diterapkan apabila terdakwa Residivisme merupakan salah satu alasan memiliki hak tersebut secara sah. Dalam sebagai pemberat dalam suatu pemidanaan perkara ini, fakta persidangan menunjukkan yang biasanya mempengaruhi penjatuhan bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Surat Izin Praktik (SIP). Penerapan pidana maksimal ini tidak hanya akan mencerminkan keadilan retributif, tetapi melakukan tindakan aborsi. Oleh karena itu, juga memenuhi aspek preventif dari teori tidak terdapat objek hukum yang dapat dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 KUHP. Pertimbangan merupakan pelanggaran berat terhadap nilai konsistensi hakim dalam menerapkan asas kemanusiaan dan kepercayaan publik. legalitas, yaitu bahwa pidana hanya dapat Penelitian ini berpandangan bahwa dijatuhkan berdasarkan kewenangan yang perkara a quo tidak hanya menunjukkan secara tegas diberikan oleh undang-undang. Dari perspektif teori tujuan pemidanaan, pidana, tetapi juga memperlihatkan pentingnya khususnya teori gabungan, pidana tidak hanya harmonisasi antara hukum kesehatan, hukum dimaksudkan sebagai pembalasan . pidana, dan regulasi mengenai profesi tenaga terhadap perbuatan yang melanggar hukum. Kejelasan mengenai parameter indikasi kedaruratan medis perlu terus diperkuat agar . untuk melindungi dalam praktik peradilan. Selain itu, sistem dijatuhkan hakim dinilai belum sepenuhnya pengawasan terhadap tenaga medis harus mencerminkan tujuan pemidanaan secara Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, pencegahan dan efek jera, mengingat pelaku dan aparat penegak hukum guna mencegah merupakan tenaga medis yang telah berulang kali melakukan perbuatan serupa. Perbuatan dilakukan oleh tenaga kesehatan. Untuk memberikan gambaran yang lebih pengulangan tindak pidana . dan sistematis mengenai hubungan antara fakta Pidana tidak menimbulkan perbedaan interpretasi Rosmalinda Michael Adyhaksa Padang. Billi Siregar. AuKeberpihakan Pemidanaan Dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023,Ay Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 4, no. September . : 64Ae71. Pricilia Preity Montolalu. AuKajian Yuridis Tentang Pemberatan Pidana Pada Recidive,Ay Lex Privatum IX, no. : 158Ae67. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 S. Haq & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 persidangan, ketentuan hukum yang berlaku, yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dan hasil analisis normatif, pemenuhan unsur indikasi kedaruratan medis dalam perkara ini kesehatan sesuai standar profesi dan ketentuan dirangkum pada Tabel 2 berikut. Tabel 2. Analisis Pemenuhan Unsur Indikasi Kedaruratan Medis Unsur Indikasi an medis Fakta Persidang Tidak ada Kompeten Dokter gigi si dokter STR SIP dan Tidak Dasar Huku Pasal 60Ae61 17/202 28/202 17/202 Dps sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Meskipun hukum kesehatan memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi dalam persyaratan tersebut tidak terpenuhi sehingga sebagai aborsi yang dibenarkan oleh hukum. memenuhi unsur indikasi kedaruratan medis persidangan menunjukkan bahwa seluruh Dengan demikian, ratio decidendi hakim yang dengan asas legalitas dan tujuan pengaturan mensyaratkan adanya keadaan medis yang secara objektif mengancam keselamatan ibu atau janin, pelaksanaan tindakan oleh dokter penyalahgunaan kewenangan profesi tenaga Penelitian ini juga menemukan bahwa tidak diterapkannya pidana tambahan berupa merupakan konsekuensi dari tidak adanya hak atau kewenangan profesional yang secara 36/Pid. Sus/2024/PN Fakta Tidak tindakan aborsi yang dilakukan dalam Putusan Nomor perundang-undangan. tindakan terdakwa tidak dapat dikualifikasikan IV. KESIMPULAN Analisis Tidak Tidak Melangg Tidak 28/202 Klinik tidak PP memenuhi 28/202 Penelitian menyatakan terdakwa bersalah telah sesuai Prosedur Tidak pelayanan dipenuhi Fasilitas Terdakwa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Surat Izin Praktik (SIP), maupun kompetensi profesional untuk melakukan tindakan aborsi tambahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat Pertimbangan menunjukkan bahwa majelis hakim tetap proporsionalitas pemidanaan, meskipun dari perspektif perlindungan masyarakat putusan tersebut masih menyisakan ruang diskusi mengenai efektivitas pemidanaan terhadap Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 S. Haq & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 praktik aborsi ilegal yang dilakukan secara sistematis dan berulang. kewenangan profesi dalam penyelenggaraan Kontribusi utama penelitian ini terletak DAFTAR PUSTAKA