PENAFSIRAN TENTANG JILBAB DALAM AL-QURAoAN SURAH AL-AHZAB . AYAT 59 MENURUT BUYA HAMKA PADA TAFSIR AL-AZHAR Fitrah Sugiarto Universitas Islam Negeri Mataram. Indonesia E-mail: fitrah_sugiarto. @uinmataram. Nurwathani Janhari PP. Nurul Haramain NW Putra Narmada Lombok Barat. Indonesia E-mail: m. nurwathani@gmail. Husnul Hotimah SMA Negeri 1 Lape Sumbawa Besar. Indonesia E-mail: husnul00@gmail. Abstract: The QurAan is the holy book of Muslims, in which there are many rules of Allah, one of which is the rules are many of Allah, one of which is the rules of regarding the ethics of Muslim women wearing the hijab. From the analysis of language, it can be concluded that the hijab is a wide, loose garment that covers the whole body. Meanwhile, the interpreters differ on the meaing of AuLet them extend their headscarves all over the body. Ay Among their interpretations of the verse is covering his face and head, and showing only his left eye, covering the whole body and half of the face by showing both eyes, and stretching the cloth to cover the head to the chest. So, we can conclude that from the beginning the mufassirs agreed on the obligation of the hijab and differed in opinion about the meaning of lengthening the hijab. In the paper, we use a qualitative descriptive method, namely by utilizing qualitative data and describing it descriptively by analyzing events, phenomena, events, social activities, perceptions and thoughts of people both individually and in groups. Then as for the results of our research, namely the hijab wide, loose, and covers the whole body. Keywords : Women. Muslim. Hijab. Pendahuluan Pemakaian Jilbab dalam arti busana yang menutup seluruh tubuh wanita atau kecuali wajah dan tangannya yang pernah mengendur dalam masyarakat Islam sejak akhir abad 19, dua puluhan tahun terakhir ini kembali marak dan dari hari ke hari peminatnya tampak semakin banyak. Persoalan tersebut semakin mencuat dan terangkat ke dunia internasional setelah Pemerintah Perancis menetapkan larangan setelah Pemerintah Perancis menetapkan larangan menggunakan simbol-simbol agama di sekolah-sekolah Perancis, termasuk memakai jilbab. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 Pro dan kontra tentang kebijakan itu meletup tidak saja di Perancis, tetapi juga di banyak belahan dunia. Di Mesir. Pemimpin Tertinggi Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi dikecam sangat pedas oleh banyak kalangan Muslim akibat pernyataannya bahwa Pemerintah Perancis bebas mengambil kebijakan sesuai dengan apa yang dianggapnya baik, kendati berjilbab itu wajib bagi Muslimah. Di sisi lain. Pemerintah Perancis tidak saja dikecam oleh Kaum Muslim yang memandang jilbab adalah kewajiban agama, tetapi juga oleh mereka yang tidak menilainya wajib, bahkan dari kalangan nonmuslim. Alasan mereka, antara lain, karena kebijakan itu melanggar Hakhak Asasi Manusia. Banyak analisis tentang faktor yang mendukung tersebarnya fenomena berjilbab di kalangan kaum Muslimah. Kita tidak dapat menyangkal bahwa mengentalnya kesadaran beragama merupakan salah satu faktor utamanya. Namun, kita pun tidak dapat menyataka bahwa itulah satu-satunya faktor. Karena diakui atau tidak, ada wanita yang memakai jilbab tetapi gerak-geriknya tidak sejalan dengan tuntunan agama dan budaya masyarakat Islam. Di antara mereka ada yang berjilbab tetapi pada saat yang sama ia tanpa malu berdansa sambil memegang tangan bahkan pinggul pria yang bukan mahrahmnya. Itu dilakukan di hadapan umum, bahkan terlihat dalam tayangan TV, baik di Indonesia maupun di negeri-negeri bermasyarakat Islam lainnya. Di sini jilbab mereka pakai bukan sebagai tuntunan agama, melainkan sebagai salah satu mode berpakaian yang tengah merambah luas. Salah satu yang juga diduga oleh sebagian pakar sebagai pendorong maraknya pemakaian jilbab adalah faktor ekonomi. Mahalnya salon-salon kecantikan serta tuntutan gerak cepat dan praktis menjadikan sementara perempuan memilih jalan pintas dengan mengenakan jilbab. Berjilbab juga bisa jadi untuk mengekspresikan sikap penentangan terhadap dunia Barat yang seringkali menggunakan standar ganda sambil melecehkan umat Islam dan agamanya. Memang. Sikap demikian bisa lahir dari siapa pun yang tersinggung kehormatannya. Guru penulis sekaligus mantan Pemimpin Tertinggi Al-Azhar. Syaikh Abdul Halim Mahmud, yang merupakan alumni Universitas Al-Azhar dan meraih gelar doctor di Sorbon University. Perancis, pada mulanya mengenakan pakaian ala Barat. Tetapi, begitu mendengar ucapan yang melecehkan AlAzhar dari Presiden Mesir saat itu, beliau menampakkan kemarahannya dan menanggalkan pakaian ala Barat sambil mencontohkan dan menganjurkan semua civitas akademika Al-Azhar agar memakai pakaian resmi Al-Azhar, yakni jubbah dengan penutup kepala berwarna merah dan putih. Ada juga yang menduga bahwa pemakaian jilbab adalah simbol pandangan politik yang mula-mula di wajibkan oleh beberapa kelompok Islam politik guna membedakan sementara wanita yang berada di bawah panji-panji kelompok-kelompok itu dengan wanita-wanita Muslimah yang lain atau yang nonmuslimah. Kelompok-kelompk itu lalu berpegang teguh dengannya sebagai simbol mereka dan memberinya corak keagamaan, sebagaimana dilakukan sementara pria yang memakai pakaian longgar dan panjang . la Mesir atau Saudi Arabi. atau ala India dan Pakistan dan menduga bahwa itulah pakaian Islami. Metodologi Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan memanfaatkan data kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 atau dengan menganalisis kejadian, fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, persepsi dan pemikiran orang baik secara individu dan kelompok. Beberapa deskripsi digunakan untuk menemukan penjelasan yang mengarah pada kesimpulan. Biografi Singkat Hamka Buya Hamka lahir di kampung Molek. Maninjau. Sumatera Barat pada tahun 1908 M. Buya Hamka memiliki nama lengkap Haji Abdul Malik Karim Amrullah tetapi ia lebih populer dipanggil dengan sebutan hamka yang merupakan singkatan dari Sebutan buya biasanya digunakan oleh orang Minangkabau untuk seseorang yang dihormati atau sebutan untuk ayah, yang mana arti dari buya itu sendiri di Minangkabau adalah ayah kami. Sebutan buya terambil dari bahasa Arab yaitu abi atau Ayah buya Hamka yang dikenal dengan Haji Rasul merupakan seorang pelopor Gerakan Islah . di Minangkabau sekembali dari Mekah pada 1906 M. lengkap ayahnya adalah Abdul Karim bin Amrullah. Sedangkan ibunya bernama Siti Shafiyah Tanjung binti Haji Zakaria. Hamka ketika bocah sering dipanggil dengan Abdul Malik. Hamka mengawali pendidikannya membaca Al-QurAan di rumah orang tuanya ketika mereka sekeluarga pindah dari Maninjau ke Padang Panjang pada tahun 1914 M. Setahun kemudian, setelah mencapai usia tujuh tahun. Hamka dimasukkan ayahnya ke sekolah desa. Pada tahun 1916. Zainuddin Labai mendirikan sekolah diniyah petang hari, di Pasar usang Padang Panjang. Hamka lalu dimasukkan ayahnya ke sekolah ini, pagi Hamka pergi ke sekolah desa sore hari pergi belajar ke sekolah diniyah dan pada malam hari berada di Surau bersama teman-teman sebayanya. Ini adalah rutinitas Hamka di masa kecil. Pendidikan Buya Hamka diawali di Sekolah Dasar Maninjau hingga tingkat Dua, selanjutnya ia melanjutkan pendidikannya ke Sumatera Thawalib Padang Panjang yang didirikan oleh ayahnya sendiri, saat itu ia berumur 10 tahun. Di situ, ia belajar bahasa Arab dan mendasar ilmu-ilmu agama di suaru dan masjid yang diasuh sejumlah ulama terkenal seperti Sutan Mansur. RM. Surjoparonto. Ki Bagus Hadikusumo. Syeikh Ahmad Rasyid dan Syeikh Ibrahim Musa. Hamka memulai pengabdiannya terhadap ilmu pengetahuan dengan menjadi guru agama pada tahun 1927 M di Perkebunan Tebing Tinggi. Medan. Selang dua tahun selanjutnya, 1929 M, ia juga menjadi guru di Padang Panjang. Karena karir intelektualnya yang cemerlang, pada tahun 1957 M-1958 M, ia dilantik sebagai dosen Universitas Islam Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Padang Panjang. Buya Hamka juga pernah menjabat sebagai rektor pada Perguruan Tinggi Islam Jakarta. Hamka merupakan seorang yang brilian, kesuksesannya menuntut dan mendapatkan ilmu pengetahuan tidak hanya didapatkan dari pendidikan formal saja tetapi ia juga belajar secara otodidak. Di antaranya ilmu yang beliau pelajari secara otodidak adalah filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik, baik Islam maupun Barat. Nana Syaodih Sukmadinata. Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2. , 34. Saiful Amin Ghofur. Profil Para Mufasir Al-QurAan, (Yogjakarta : Pustaka Insan Madani, 2. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 Dengan bekal kelihaiannya berbahasa Arab. Hamka menelaah karya ulama dan pujangga besar Timur Tengah, seperti Mustafa al-Manfaluti. Abbas al-Aqqad. Husain Haikal. Jurji Zaidan, dan Zaki Mubarak. Begitu juga dengan karya sarjana Barat seperti Perancis. Inggris, dan Jerman, yaitu Albert Camus. Wiliam James. Sigmund Freud. Arnold Toynbee. Jean Paul. Sartre. Karl Marx, dan Pierre Loti. Buya Hamka aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan di Muhammadiyah hingga ia turut membantu mendeklarasikan berdirinya Muhammadiyah pada tahun 1925 karirnya semakin cemerlang. Pada awal tahun 1928 M, ia menjadi ketua cabang Muhammadiyah di Makasar. Pada tahun 1946 M, ia di daulat sebagai ketua Majelis Pimpinan Muhammadiyah di Sumatera Barat. Ia juga diamanahkan sebagai Penasihat Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 1953 M. Sedangkan dalam bidang politik. Hamka terdaftar sebagai anggota Sarekat Islam pada tahun 1925 M. pada tahun 1947 M, ia dilantik sebagai ketua Barisan Pertahanan Nasional Sekaligus anggota Konstituante Masyumi. Namun ketika Masyumi dihapuskan oleh pemerintahan Soekarno pada tahun 1960 M, empat tahun kemudian, 1964 M hingga 1966 M, ia dipenjara karena dituduh pro-Malaysia. Hamka adalah sosok yang kaya dengan ilmu pengetahuan. Kiprahnya di dunia politik ternyata berbanding lurus dengan sepak terjang pengembangan ilmu Selain aktif di jalur keagamaan dan politik, ia juga merupakan seorang wartawan, penulis dan editor. Sejak tahun 1920-an. Hamka menjadi wartawan di beberapa surat Kabar seperti Pelita Andalas. Seruan Islam. Bintang Islam, dan Seruan Muhammadiyyah. Pada tahun 1928 M. Hamka menjadi editor majalah Kemajuan Masyarakat. tahun 1932 M, ia bergulat dengan dunia penyuntingan dan menerbitkan majalah alMahdi di Makasar. Ia pernah juga menjadi editor majalah Pedoman Masyarakat. Panji Masyarakat, dan Gema Islam. Dengan keterampilan tulis-menulis. Hamka mampu menghasilkan banyak karya terutama dalam bidang sastra . ovel dan cerpe. Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck. Di Bawah Lindungan KaAbah, dan Merantau ke Deli merupakan penanya di dunia sastra. Sedangkan dalam bidang agama yaitu khususnya yang dikenal oleh masyarakat ramai dengan tafsir Al-Azhar. Dalam Bidang Agama Buya Hamka dikenal oleh masyarakat dengan karya nya yaitu Tafsir Al Azhar. Tafsir Al Azhar merupakan karya yang mengharumkan namanya dijagat intelektual Islam Indonesia. Lebih terasa dramatis lagi ketika ia menegaskan bahwa Tafsir al-Azhar ditulis di balik jeruji besi. Tafsir Al Azhar diakui banyak kalangan sebagai karya monumental Hamka. Isinya, ia mencoba menghubungkan sejarah Islam modern dengan studi Al-QurAan dan berusaha melangkah keluar dari penafsiran-penafsiran tradisional. Titik tekannya adalah menguak ajaran Al-Quran dan menyesuaikan dengan konteksnya dalam ranah keislaman. Atas jasa dan pengabdiannya dalam dunia keilmuan. Hamka diberi gelar kehormatan doctor honoris causa dari Universitas al-Azhar pada tahun 1958 M, doctor honoris causa juga diperolehnya dari Universitas Kebangsaan Malaysia pada tahun 1974 Yunan Yusuf. Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar, (Jakarta : Pustaka Panjimas, 1. , 9. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 M. gelar Datuk Indono dan Pangeran Wiroguno pun diterimanya dari pemerintah Indonesia, ia meninggal dunia pada 24 Juni 1981 di Jakarta. Pembahasan Dalam bahasa Inggris, istilah veil . ebagaimana varian Eropa lain-nya, misalnya voile dalam bahasa Peranci. biasa dipakai untuk merujuk pada penutup tradisional kepala, wajah . ata, hidung, atau mulu. , atau tubuh wanita di Timur Tengah dan Asia Selatan. Sebagai kata benda, veil berasal dari kata Latin vela, bentuk jamak dari velum. Makna leksikal yang dikandung kata ini adalah AupenutupAy, dalam arti AumenutupiAy atau Aumenyembunyikan atau menyamarkanAy. Sebagai kata benda, kata ini digunakan untuk empat ungkapan : . kain panjang yang dipakai wanitia untuk menutup kepala, bahu, dan kadang-kadang muka. rajutan panjang yang ditempelkan pada topi atau tutup kepala wanita, yang dipakai untuk memperindah atau melindungi kepala dan wajah. bagian penutup kepala biarawati yang melingkariwajah terus ke bawah sampai menutupi bahu, . dan secarik tekstil tipis yang digantung untuk memisahkan atau menyembunyikan sesuatu yang ada dibaliknya sebuah gorden. Secara ringkas, sederet makna yang diterapkan dalam berbagai referensi umum untuk istilah veil meliputi empat dimensi : material, ruang, komunikatif, dan religious. Dimensi material berisi pakaian dan ornament-ornamen seperti jilbab dalam arti bagian dari pakaian yang menutupi kepala, bahu, dan wajah, atau dalam arti hiasan yang menutupi topi dan menggantungkan di depan mata. Dalam penggunaan ini, veil tidak saja menutupi wajah, tapi terus memanjang sampai kepala dan bahu. Dimensi ruang mengartikan veil sebagai layar yang membagi ruang secara fisiki, sedangkan dimensi komunikatif menekankan makna penyembunyian dan ketidaktampakan. Kata veil dalam dimensi religious bermakna pengasingan diri dari kehidupan dunia dan kebutuhan seksual, sebagaimana kehidupan atau sumpah para biarawati. Definisi Kristen terhadap istilah Barat veil ini tidak dikenal secara umum. Justru persepsi yang lebih populer adalah bahwa veil itu lebih diasosiasikan pada wanita Arab dan Islam, walaupun bukti-bukti jelas menunjukkan bahwa ia telag lama ada di luar wilayah budaya Arab. Dalam bahasa Arab . ahasa lisan dan tulisan 250 juta orang dan bahasa agama satu setengah miliar oran. kata veil tidak ada padanannya yang tepat. Banyak sekali istilah Arab digunakan untuk merujuk perangkat pakaian wanita yang bervariasi tergantung dari bagian tubuh, wilayah, dialek lokal, dan momen historisnya. The Encyclopedia of Islam menyebutkan ratusan istilah untuk menunjukkan bagian-bagian pakaian, yang kebanyakan digunakan pada padanan kata veiling. Beberapa istilah yang dapat disebutkan di sini antara lain burquA. Aabayah, tarhah, burnus, jellabah, hayik, milayah, gallabiyah, disydasya, gargush, ginaA, mungub, litsma, yashmik, habarah, izar. Beberapa diantaranya merujuk pada penutup muka saja, yaitu qinaA, burquA, niqab, litsmah. Sedangkan yang lain merujuk pada tutup kepala. Saifuddin Herlambang Munthe. Studi Tokoh Tafsir Dari Klasik Hingga Kontemporer, (Potianak : IAIN Pontianak Press, 2. , 101. Fadwa El Guindi. Jilbab (Antara Kesalehan. Kesopanan, dan Pendewasaa. , (Yogjakarta : IRCiSoD, 2. , 29. Fadwa El Guindi. Jilbab (Antara Kesalehan. Kesopanan, dan Pendewasaa. , (Yogjakarta : IRCiSoD, 2. , 30. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 yang kadang-kadang digunakan pula untuk menutup sebagian muka, misalnya khimar, sitara. Aabayah, atau Aimmah. Sebagai tambahan, beberapa di antara istilah ini merujuk pada pakaian yang dikenakan secara identik atau dalam bentuk yang sama baik oleh laki-laki maupun perempaun, dengan peristilahan yang sama pula. Beberapa yang lain mengandung identitas gender rangkap, sementara yang bersifat netral. Sebagai contoh, perempuan maupun laki-laki memakai pakaian luar seperti mantel dan penutup muka. Misalnya, litsmah merupakan istilah yang dipakai penutup muka bergender rangkap, yang di Yaman dipakai oleh wanita dan diasosiasikan pada kewanitaan, namun pada sebagian masyarakat Badui dan Barbar dipakai oleh laki-laki serta diasosiasikan pada kejantanan dan kelelakikan. Beberapa contoh lain yang netral gender misalah Aabayah atau Aaba di Arab dan bunus diwilayah Magribi pakaian atas untuk kedua jenis kelamin. Makna jilbab dalam pandangan Al-QurAan. Secara bahasa, kata al-jilbab sama dengan kata al-qamish atau baju kurung yang bermakna baju yang menutupi seluruh Ia juga sama dengan al-khimar atau tudung kepala yang bisa dimaknai dengan apa yang dipakai di atas baju seperti selimut dan kain yang menutupi seluruh tubuh Manzur dalam Lisanul Arab mengatakan bahwa jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai untuk menutupi kepada dada, dan bagian belakang Jilbab berasal dari kata jalab yang berarti menutupkan sesuatu di atas sesuatu yang lain sehingga tidak dapat dilihat. Dalam masyarakat Islam selanjutnya, jilbab diartikan sebagai pakaian yang menutupi tubuh seseorang. Bukan hanya kulit tubuhnya tertutup, melainkan juga lekuk dan bentuk tubuhnya tidak kelihatan. Imam . dalam Tafsir ayat jilbab kajian terhadap QS al-Ahzab . : 59 mengemukakan bahwa jalabib adalah bentuk jamak kata jilbab, yang merupakan bentuk mashdar dari kata jalbaba, yang berasal dari satu rumpun kata jalaba, yang berarti menghimpun dan membawa. Ia juga berarti menutupkan sesuatu diatas sesuatu yang lain sehingga tidak dapat dilihat. Jalabib sendiri dapat menutupi seluruh anggota badan. Di dunia Arab lebih dikenal dengan jalabiyyah, selain itu juga tajalbaba yang berarti Aumembajui. Ay Penelusuran atas teks Al-QurAan tentang jilbab agaknya tidak sama dengan pengertian sosiologis tersebut. Para ahli tafsir menggambarkan jilbab dengan cara yang berbeda-beda. Ibnu Katsir mengemukakan bahwa jilbab adalah selendang di atas Ini yang disampaikan Ibnu MasAud. Ubaidah Qatadah. Hasan Basri. SaAid bin Jubair Al-NakhaAi. Atha Al-Khurasani dan lain-lain. Ia bagaikan AuizarAy sekarang. AlJauhari, ahli bahasa terkemuka, mengatakan izar adalah pakaian selimut atau sarung yang digunakan untuk menutup badan. Para ahli tafsir berbeda pendapat dalam masalah mengulurkan jilbab yang dimaksudkan Allah dalam ayat jilbab. Sebagian mereka ada yang menafsirkan dengan menutup wajah dan kepala serta hanya menampakkan satu mata, dan sebagian mereka ada yang menafsirkan dengan menutup muka mereka (Ath-Thabari, 2. 10 Menurut Al-Qurthubi jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan. Ia juga menyebutkan M Quraish Shihab. Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, (Jakarta : Lentera Hati, 2. , 73. Shahab Husain. Jilbab Menurut Al-QurAan dan Sunnah, (Bandung : Mizania, 2. , 109. Arfa Faisar Ananda. Wanita Dalam Konsep Islam Modernis, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2. Jarir Ath Thabari. Tafsir Ath-Thabari, (Jakarta : Pustaka Azam, 2. , 293. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 bahwa menurut Al-Hasan, ayat tersebut memerintah kaum wanita untuk menutup separo Azzamakhsyari dalam Alkasysyaf merumuskan jilbab sebagai pakaian yang lebih besar daripada kerudung, tetapi lebih kecil daripada selendang. Ia dililitkan di kepala perempuan dan membiarkannya terulur ke dadanya. Menurut Al-Jazairi, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka artinya mengulurkan jilbab ke wajah mereka sehingga yang tampak dari seorang wanita hanyalah satu matanya yang digunakan untuk melihat jalan jika dia keluar untuk suatu keperluan. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Tafsir An-Nuur merumuskan jilbab sebagai pakaian yang menyelimuti badan dengan sehelai kain yang besar sebagaimana mestinya, sehingga tertutuplah keindangan pakaian yang dikenakannya 13Menurut Al-BiqaAI jilbab merupakan baju atau kerudung yang dipakainya, atau semua pakaian yang menutupi wanita. ThabathabAI memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang menutup seluruh badan atau kerudung yang menutupi kepala dan wajah wanita. Sedangkan menurut Ibnu AAsyur memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang lebih kecil dari jubah tetapi lebih besar dari kerudung atau penutup wajah. Ini diletakkan wanita di atas kepala dan terulur kedua sisi kerudung itu melalui pipi hingga ke seluruh bahu dan belakangnya. Ibn AAsyur menambahkan bahwa model jilbab bisa bermacam-macam sesuai perbedaan keadaan . wanita dan yang diarahkan oleh adat kebiasaan. Tetapi tujuan yang dikehendaki ayat ini adalah Aumenjadikan mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Ay 14 Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilalil QurAan merumuskan jilbab sebagai pakaian yang menutupi tubuhnya, kepalanya, dan belahan baju yang diterletak di dadanya. Menurut Muhammad Syahrur Jilbab merupakan pakaian untuk melindungi, yaitu pakaian luar yang dapat berbentuk celana panjang, baju, seragam resmi, mantel, dan lain Jadi menurut Muhammad Syahrur, seluruh bentuk pakaian semacam ini termasuk dalam pengertian jilbab. Menurut Yusuf Qardhawi, jilbab adalah pakaian yang lebar semacam baju kurung yang digunakan perempuan untuk menutupi auratnya. 17 Menurut Departemen Kementrian Agama Jilbab adalah sejenis baju kurung yang longgar yang dapat menutup kepala, wajah, dan dada. Allah SWT dalam Al-QurAan Surah Al-Ahzab ayat 59 berfirman: Wahai Nabi (Muhamma. , katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmu dan istri-istri oang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang Al-Qurthubi. Tafsir Al-Qurthubi, (Bandung : Pustaka Hati, 1. , 418. Az-Zamakhasyari. Tafsir Al-Kasysyaf, (Jakarta : Gema Insani, 2. , 785. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Tafsir An-Nuur. (Semarangg: PT Pustaka Rizki Putra, 2. , 3306. Muhammad ath-Thahir Ibn AAsyur. Tafsir at-Tahrir Wa At-Tanwir, (Jakarta : Pustaka Azam, 1. , 206. Sayyid Quthb. Tafsir Fi Zhilalil QurAan. (Bandung: Pustaka Hati, 2. , 471. Muhammad Syahrur. Nahwa Usul jadidah li al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Al-Ahaly, 2. Yusuf Al-Qardhawi. Fatwa-fatwa Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 1. , 769 Departemen Agama RI. Al-QurAan dan Terjemahannya (Edisi Penyempurnaan 2. , (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAan : Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2. , 615. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzab . : . 19 Di dalam ayat ini Rasullah diperintahkan oleh Tuhan supaya memerintahkan pula kepada istri-istrinya dan anak-anaknya yang perempuan. Setelah itu ialah kepada istriistri orang yang beriman. Supaya kalau mereka keluar dari rumah hendaklah memakai Anak beliau yang laki-laki ialah Qasim. Thaher. Abdullah dan Thayyib. Ada juga riwayat mengatakan bahwa Thaher dan Thayyib dan Abdullah hanya nama dari satu Berdasar kepada ini maka tiga orang anak laki-laki dari satu ibu, yaitu Khadijah yang agung. Setelah di Madinah lahir Ibrahim dari dayang beliau Mariah orang Qibthi. Kesemua anak laki-laki ini meninggal di bawah umur. Qasim meninggal dalam usia dua tahun. Ibrahim usia 10 bulan. Nama Qasim dikekalkan jadi kunniyat Rasullah AuAbul QasimAy! Menurut kebiasaan orang Arab memanggil seorang yang telah berumur dengan kunniyatnya memakai nama anak itu adalah satu penghormatan. Maka yang sampai dewasa hanyalah empat anak perempuan. Keempatnya dari satu ibu, yaitu Khadijah. Anak perempuan yang paling tua ialah Zainab. Dia dikawini oleh anak dari saudara ibunya, yaitu Haalah binti Khuwailid yang berkunniyat Abul As bin RabiA. Zainab meninggal tahun ke-8 H. suaminya kemudian masuk Islam dari dia, sesudah ditebus oleh Zainab dengan kalung pusaka ibunya dari tawanan di perang Badar. Anak perempuan kedua ialah Ruaqaiyah. Mulanya Ruqaiyah kawin dengan Utbah bin Abu Lahab sebelum Nabi Muhammad SAW menyatakan dirinya sebagai Utusan Allah. Setelah Nabi menyatakan diri sebagai Utusan Allah maka pamannya Abu Lahab itulah salah seorang yang sangat keras menentang dakwah beliau. Maka oleh karena sangat marahnya kepada Rasullah SAW dia bersumpah kepada anaknya : AuKepalaku haram bersentuh dengan kepalamu sebelum anak si Muhammad itu engkau ceraikan. Ay Lantaran paksaan ayahnya itu maka AUtbah pun menceraikan Ruqaiyah sebelum mereka Ketika ibunya menyatakan Iman kepada seruan Nabi. Ruqaiyah telah mengikuti langkah ibunya, dan turut berbaiat terhadap Rasullah bersama perempuanperempuan yang lain. Kemudian dia dikawini oleh Usman bin Affan. Dua kali Usman hijrah ke Habsyi kedua kalinya Ruqaiyah ikut serta. Sekali Ruqaiyah keguguran dalam mengandung. Setelah itu mereka beroleh putra diberi nama Abdullah. Tetapi setelah Abdullah berusia enam tahun, di cocok ayam jantan matanya, maka meninggallah anak itu dari sebab kesakitan. Setelah Ruqaiyah tidak beranak lagi. Setelah orang berbondong hijrah ke Madinah Usman dan Ruqaiyah pun ikut berhijrah. Ketika Rasullah SAW akan menghadapi peperangan Badar yang terkenal itu. Ruqaiyah Usman diperintahkan oleh Rasullah menjaga istrinya. Sebab itulah maka dia tidak turut dalam peperangan Badar. Peperangan di Badar membawa kemenangan gemilang bagi Islam. Zaid bin Haritsah disuruh pulang terlebih dahulu ke Madinah menyampaikan berita kemenangan dan Nabi pulang kemudian dengan rombongan. Tetapi sesampai Zaid bin Haritsah di Madinah, didapatinya orang baru saja selesai menimbuni kuburan Ruqaiyah, sehingga Departemen Agama RI. Al-QurAan dan Terjemahannya (Edisi Penyempurnaan 2. , (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAan : Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2. , 614. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 kematiannya tidak dihadiri oleh Rasullah. Ini kejadian tujuh belas bulan sesudah hijrah, atau termasuk dalam tahun kedua. Ketiga ialah Ummu Kultsum. Dia kawini oleh Utaibah bin Abu Lahab, adik pula dari AUtbah sebelum nubuwat. Dia pun dipaksa oleh ayahnya menceraikan istrinya itu, sebelum mereka bercampur. Dia pun memeluk Islam bersamaan dengan ibunya ketika beliau menyatakan iman kepada Nabi dan Ummu Kultsum pun turut berbaiat untuk perempuan, dan dia pun turut hijrah ke Madinah menuruti ayahnya Rasullah SAW setelah Ruqaiyah meninggal, dikawinkanlah Ummi Kaltsum oleh Rasullah SAW dengan Usman. Cara kitanya ialah ganti tikar, karena kawin dengan dua anak Rasullah, berturut-turut dua kali itulah maka Usman diberi orang gelar AuDzin NurainiAy. Yang mempunyai dua cahaya. Dia pun meninggal dalam bulan SyaAban tahun kesembilan Hijriyah. Rasullah SAW sendiri tegak memberikan kafan yang akan dipakaikan kepada dirinya di balik dinding tempat mayatnya dimandikan. Rasullah sendiri turut berdiri di pinggir kuburnya ketika dia dimasukkan ke liang lahat oleh Ali bin Abi Thalib dan Fadhal bin Abbas dan Usamah bin Zaid. Yang paling bungsu ialah Fatimah. Dialah yang dikawinkan Nabi dengan Ali bin Abu Thalib. Fatimah dilahirkan lima tahun sebelum Nubuwwat. Dialah anak paling Dia dikawini oleh Ali pada bulan Ramadhan tahun kedua hijrah, dan mereka mulai serumah pada bulan Dzul Hijjah tahun itu. Fatimah meninggal tidak berapa lama sesudah Rasulullah meninggal. Fatimah sahajalah anaknya yang kemudian wafat daripada beliau s. Maka keempat anak perempuan inilah yang dimaksud dengan wahyu ini. Kalau ayat yang tengah kita tafsirkan ini turun di sekitar tahun keempat atau kelima, maka Ruqaiyah tidak ada lagi. Kepada isteri-isteri beliau dan anak-anak beliau didahulukan perintah, sesudah itu baru kepada isteri-isteri orang yang beriman, ialah isteri-isteri dan anak-anak perempuan itulah yang lebih dahulu akan dicontoh orang banyak. Di samping kepada isteri-isteri dan kepada anak-anak perempuan beliau itu, perintah ini pun hendaklah disampaikan pula kepada isteri-isteri dari orangorang yang Yaitu supaya mereka melekatkan jilbab ke atas badan mereka. Kata jama'dari jilbab ialah jalaabib. Al-Qurthubi dalam tafsimya mengatakdn bahwa jilbab itu lebih luas dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud, keduanya sahabat Rasulullah yang terhitung alim mengatakan bahwa jilbab ialah rida', semacam selimut luas. Al-Qurthubi menjelaskan sekali lagi: Yang benar ialah sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Ibnu Katsir mengatakan bahwa jilbab ialah ditutupkan ke badan di atas daripada Sufyan Tsauri memberikan penjelasan bahwa makanya isteri-isteri Nabi dan anakanak perempuan beliau dan orang-orang perempuan beriman disuruh memakai jilbab di luar pakaian biasa, ialah supaya jadi tanda bahwa mereka adalah perempuan-perempuan terhormat dan merdeka, bukan budakbudak, dayang dan bukan perempuan lacur. As-Suddi berkata: "Orang-orang jahat di Madinah keluar pada malam hari seketika mulai gelap, mereka pergi ke jalan-jalan di Madinah, lalu mereka ganggui perempuan yang lalu-lintas. Sedang rumah-rumah di Madinah ketika itu berdesak-desak Maka jika hari telah malam perempuan-perempuan pun keluar ke jalan mencari tempat unhlk membuangkan kotoran mereka. Di waktu itulah orang-orang jahat itu Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 mulai mengganggu. Kalau mereka lihat perempuan memakai jilbab tidaklah mereka Mereka berkata: "lni perempuan merdeka, jangan diganggu. Kalau mereka lihat tidak memakai jilbab, mereka berkata: "lni budak!", lalu mereka kerumuni. Itulah sebab maka lanjutan ayat berbunyi: Yang demikian itu ialah supaya mereka lebih mudah dikenal, maka tidaHoh mqeka akan diganggu orang. " Karena dengan tanda jilbab itu jelaslah bahwa mereka orang-oftmg terhormat. "Dan Allah adalah Pemben Ampun dan Penyayong. " Maksud ujung ayat ialah menghilangkan keragu-raguan manusia atas kesalahan selama ini, sebelum peraturan ini turun. Karena orang-orang terhormat, perempuanperempuan beriman berpakaian sama saja dengan budak dan perempuan lacur. Sama saja dengan koteka di Irian Jaya, yang khas hanya penutup alat kelamin yang membuat malu orang yang beradab jika melihat orang berpakaian begitu. Jika orang-orang lrian itu telah hidup dalam peradaban dan kemajuan, niscaya akan ada di antara mereka yang merasa dirinya berdosa karena selama ini telah membukakan seluruh tubuh di hadapan orang lain, kecuali yang "sedikit" itu saja yang tertutup. Maka ujung ayat ini pun dapatlah mengenai diri mereka, bahwa Allah sudi memberi ampun dan Allah SWT itu Maha Penyayang kepada hambaNya. Sebelum syariat datang, cukuplah akal dengan sekedar kecerdasan yang terbatas itu saja jadi penimbang buruk dan baik. Kesimpulan Dari rujukan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa jilbab pada umumnya adalah pakaian yang lebar, longgar, dan menutupi seluruh bagian tubuh. Sementara itu, para ahli tafsir berbeda pendapat tentang makna AuHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaAy. Di antara tafsiran mereka terhadap ayat tersebut ialah: menutup wajah dan kepalanya, serta hanya memperlihatkan mata kirinya. menutup seluruh badan dan separuh wajah dengan memperlihatkan kedua mata. mengulurkan kain untuk menutup kepala hingga dada. Dengan demikian, dapat kita ketahui bahwa para ahli tafsir dari dahulu hingga sekarang telah bersepakat bahwa jilbab adalah sebuah kewajiban agama bagi kaum Mereka bersepakat tentang wajibnya memakai jilbab dan berbeda pendapat tentang makna mengulurkan jilbab: apakah mengulurkan ke seluruh tubuh kecuali satu mata, mengulurkan ke seluruh tubuh kecuali dua mata, atau mengulurkan ke seluruh tubuh kecuali muka. Jadi, pendapat M. Quraish Shihab yang menyatakan bahwa kewajiban mengulurkan jilbab adalah masalah khilafiyah jelas tidak berdasar. Sebab, para ulama ahli tafsir sejak dahulu hingga sekarang telah bersepakat tentang kewajiban memakai jilbab bagi kaum Muslimah. Sebab, perintah tersebut didasari atas dalil baik dari Al-QurAan maupun hadits dan qarinah . yang sangat kuat. Hamka. Tafsir Al-Azhar, (Singapura : Pustaka Nasional PTE LTD, 1. , 165. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 Daftar Pustaka Al-Qardhawi. Yusuf. Fatwa-fatwa Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press. Ananda. Arfa Faisar. Wanita Dalam Konsep Islam Modernis. Jakarta : Pustaka Firdaus. Ash-Shiddieqy. Teungku Muhammad Hasbi. Tafsir An-Nuur. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra. Ath-Thabari. Jarir. Tafsir Ath-Thabari. Jakarta: Pustaka Azam. Az-Zamakhasyari. Tafsir Al-Kasysyaf. Jakarta : Gema Insani. Departemen Agama RI. Al-QurAan dan Terjemahannya (Edisi Penyempurnaan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAan : Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Ghofur. Saiful Amin. Profil Para Mufassir Al-QurAan. Yogjakarta : Pustaka Insan Madani. Guindi . Fadwa El. Jilbab (Antara Kesalehan. Kesopanan, dan Pendewasaa. Yogjakarta : IRCiSoD. Hamka. Tafsir Al-Azhar. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD. Husain. Shahab. Jilbab Menurut Al-QurAan dan Sunnah. Bandung : Mizania. Ibn AAsyur. Muhammad ath-Thahir. Tafsir at-Tahrir Wa At-Tanwir. Jakarta : Pustaka Azam.