JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 EFEKTIFITAS METODE RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI POLSEK WAESALA KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT La Ode Aindo1. La Ode Mbunai2 Institut Agama Islam Negeri Ambon. Ambon Universitas Sains Indonesia. Bekasi Email : laodeaindo48@gmail. ABSTRAK Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah jenis penelitian hukum di mana hukum empiris . mpirical legal researc. , suatu penelitian yang dilakukan dengan menghimpun data lapangan yang bersumber dari narasumber yang diwawancarai dan berdasarkan data numerik yang telah dikumpulkan oleh lembaga terkait. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian kualitatif studi pustaka dan lapangan kali ini. Penulis akan menggabungkan elemen hukum dan pendukungnya dengan data di lapangan. Penelitian ini menemukan bahwa Konsep Restorative Justice di Indonesia secara konseptual sudah ada beberapa peraturan hukum yang mengaturnya, dimulai dari Undang-undang Dasar 1945. Peraturan Mahkamah Agung. Peraturan Kejaksaan RI dan Peraturan Kapolri. Semua peraturan tersebut telah memberikan petunjuk bagaimana Restorative Justice dilaksanakan dan perbuatan pidana apa saja yang bisa diselesaikan dengan metode Restorative Justice. Efektivitas metode Restorative Justice terhadap penyelesaian perkara pidana di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat belum berjalan dengan baik hal ini tentu disebabkan oleh pola pikir masyarakat yang belum memahami Restorative Justice sebagai satu metode penyelesaian perkara pidana, selain pola pikir masyarakat tidak efektifnya Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara pidana di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat disebapkan oleh jenis- jenis perkara yang dapat diselesaikan. Kata Kunci: hukum empiris, restorative justice, pendekatan normatif, perkara pidana. ABSTRACT This research is an Empirical Legal Research. Empirical Legal Research is a type of legal research in which empirical law . mpirical legal researc. , a study conducted by collecting field data sourced from interviewed sources and based on numerical data that has been collected by related institutions. In this study, the author uses a normative and empirical approach in qualitative research literature and field studies this time. The author will combine legal elements and support them with field data. This study found that the Concept of Restorative Justice in Indonesia conceptually has several legal regulations governing it, starting from the 1945 Constitution. Supreme Court Regulations. Regulations of the Indonesian Attorney General's Office and Regulations of the Chief of Police. All of these regulations have provided instructions on how Restorative Justice is implemented and what criminal acts can be resolved using the Restorative Justice method. The effectiveness of the Restorative Justice method in resolving criminal cases at the Waesala Police Station. West Seram Regency has not been running well. This is certainly caused by the mindset of the community who do not understand Restorative Justice as a method for resolving criminal cases. In addition to the mindset of the community, the ineffectiveness of Restorative Justice in resolving criminal cases at the Waesala Police Station. West Seram Regency is caused by the types of cases that can be resolved. Keywords: criminal cases, empirical law, normative approach, restorative justice. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 PENDAHULUAN sejumlah problem hukum tidak akan bisa tanpa membicarakan terlebih dahulu tentang hukum dalam tataran normative . aw in book. dan hukum dalam tataran realita . aw in Actio. sebap tanpa membandingkan kedua variabel ini adalah tidak akan mungkin mengukur tingkat efektifitas dari penegakan hukum yang Donal Black berpendapat bahwa efektifitas hukum adalah termasuk dari pada pokok sosiologi hukum yang diperoleh dengan cara membandingkan antara realitas hukum dan Nampak kesenjangan antara keduanya. Hukum dianggap tidak efektif jika terdapat perbedaan antara Untuk mencari solusinya maka langkah yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan terhadap kenyataan hukum . as sei. dengan idealnya hukum . as sole. agar dua variable . aw in action dan law in book. menjadi sama atau setidaknya beriringan (Islahul, 2. Hukum yang efektif adalah hukum yang sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dalam undang Ae undang dan hukum yang sesuai dengan harapan atau cita Ae cita dari masyarakat. Manakalah dengan adanya hukum tersebut akan menjadikan keteraturan sosial dalam masyarakat. Berbicara tentang hukum memang sangat pelik terdapat takaran sebuah kenyataan hukum dan sebuah ideal hukum. Kadangkala apa yang sudah menjadi ketetapan dalam undang Ae undang sebuah hukum tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, ataupun sebaliknya masyarakat menginginkan sebuah hukum yang Perubahan hukum dalam masyarakat dapat saja terjadi karena dirasa memang sangat perlu yaitu dengan hadirnya peraturan atau normanorma yang sesuai dengan keadaan jaman masa kini (Zulfa, 2. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi penegakan hukum juga memiliki fungsi sebagai pelayan, pengayom dan serta pelindung bagi masyarakat dari ancaman Hukum merupakan sekumpulan peraturan yang memiliki isi yang bersifat umum dan normatif, umum ialah yang berlaku untuk setiap orang dan normatif adalah memastiakan apa yang seharusnya boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan ataupun wajib dilakukan serta bagaimana tata cara melakukan kepatuhan kepada peraturan hukum tersebut. Dengan demikian hukum tidak berfokus pada suatu ketentuan aturan tunggal saja namun seperangkat ketentuan yang mempunyai satu ketentuan sehingga bisa dipahami sebagi satu sistem, konsekuensinya adalah tidak bisa memahami hukum bila hanya melihat dan mencermati suatu ketentuan saja (Aprita dkk. Mengingat hukum mengandung dua unsur yaitu, hukum secara formal dan hukum secara substansi. Dimana hukum secara formal ialah lebih berfokus pada prosedur formal dan apa yang tersurat didalamnya saja. Sedangakan hukum secara substansi ialah hukum tentang aturan atau norma yang berfokus pada pola perilaku manusia dalam masyarakat yang berada dalam sistem hukum tersebut berupa rasa keadilan di masyarakat. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana mencapai tujuan dari proses hukum tersebut yaitu keadilan. Agar keadilan dalam hukum dapat tercapai tentu acuannya bukan semata Ae mata pada aspek hukum secara formal saja tetapi aspek nurani dan moral juga penting. Keberadaan hukum merupakan elemen terpenting yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat. Manusia membutuhkan hukum untuk menjaga dan melindungi aspek fisik, keberadaanya dan kondisi kejiwaanya (Awaludin, 2. Pada proses penyelesaian perkara pidana dengan jalur hukum sering dianggap tidak memenuhi rasa keadilan (Amalia, 2. Dalam menganalisis efektifitas penegakan hukum menggunakan metode Restorative Justice dalam menyelesaiakan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 dan tindak kejahatan yang mengganggu serta mengancam rasa aman dan juga merugikan secara psikis maupun material, dengan cara memelihara keteraturan dan ketertiban sosial, menegakan hukum, atau lebih tepatnya menegakan keadilan dalam masyarakat berdasarkan hukum. Salah satu dasar hukum yang dipakai dalam penegakan hukum adalah hukum pidana. Hukum pidana dalam pengertianya telah disepakati sebagai bagian dari hukum publik (Algemene belange. Dengan adanya sifat tersebut, apabila seseorang telah melakukan suatu tindak pidana yang merugikan kepentingan orang lain, maka akibat hukum terhadap pelaku tidak hanya menjadi hak dari korban tindak pidana tersebut, tetapi juga berkembang menjadi masyarakat dan pada akhirnya akibat hukum tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab negara (Pandelaki, 2. Aturan hukum dalam suatu negara telah menjadi satu Ae satunya instrumen dalam penyelesaian perkara pidana dengan prosedur serta aturan yang telah Konsep tersebut telah berlaku di Indonesia semenjak di undangkanya Undang Ae Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan adanya peraturan perundang Ae undangan tersebut, penegakan hukum hanya bertumpu pada negara sebagai pemberi keadilan yang ternyata berakibat pada sedikitnya mengupayakan penyelesaian perkara pidana (Fauziah, 2. Upaya mencapai keadilan dalam perkara pidana sepenuhnya didasarkan pada sistem atau model yang diciptakan oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penjara. Padahal keadilan yang sesungguhnya diberikan oleh Negara belum tentu sesuai dengan kehendak para pencari keadilan itu sendiri, sebab pada dasaranya setiap orang memiliki kebutuhan dan tingkat akseptabilitas yang beragam atas rasa Secara lebih lanjut. Yahya Harahap mendekskripsikan terkait kriktik terhadap lembaga pengadilan yaitu tenggat waktu penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi memakan waktu yang sangat lama, estimasi dari biaya berperkara yang mahal. Pengadilan yang kurang responsif, putusan pengadilan yang tidak menyelesaikan masalah, dan kemampuan para hakim yang bersifat generalis (Simanjuntak. Kelemahan operasionalitas sistem peradilan pidana tersebut telah mendorong lembaga penegakan hukum khususnya kepolisian untuk mencari solusi penyelesaian perkara alternatif dari sistem peradilan pidana yang ada dengan penyelesaian perkara diluar jalur penal, cara yang di maksud yaitu dengan cara mediasi sebagai perwujudan dari Restorative Justice, sehingga diperlukan adanya pemikiran penyelesaian perkara pidana melalui jalur Alternative Dispute Resolution (ADR) menyelesaikan konflik yang terjadi antara pelaku dengan korban yang juga untuk mengatasi pola formalitas dalam sistem peradilan pidana yang berlaku, serta menghindari efek negatif yang timbul dari sistem pemidanaan yang ada saat ini. Salah satu konsep untuk mewujudkan gagasan tersebut ialah dengan menerapkan pola Restorative Justice sebagai upaya dari penyelesaian perkara tindak pidana diluar pengadilan. Dilihat dari permasalahan Ae permasalahan tersebut di atas, mediasi terhadap para pihak dirasa lebih tepat dalam upaya mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan murah yang amat penting untuk perlindungan hak dari korban maupun pelaku. Dalam perdebatan hukum acara pidana, khususnya perdebatan hak asasi manusia, lebih banyak membicarakan persoalan yang berkaitan dengan hak-hak tersangka tanpa memperhatikan hak-hak korban. Hal tersebut JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 menjadi dasar kelahiran ide Restorative Justice karena perlunya pembaharuan dalam upaya menekankan kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara hak Ae hak korban dan pelaku tindak pidana. Pembaharuan dalam upaya penyelesaian perkara kepidanaan yang menekankan kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara hak Ae hak korban dan pelaku tindak pidana (Utomo, 2. Restorative Justice adalah suatu proses penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan yang bertujuan untuk memulihkan kembali hubungan para pihak dan kerugian yang dialami oleh korban tindak pidana. Prinsip keadilan Restorative Justice adalah memberikan perkara pidana yang selama ini lebih berfokus kepada hak Ae hak tersangka, terpidana, atau pelaku pidana. Dalam hal ini, hukum berperan dalam melindungi hak-hak setiap korban Aturan hukum tentang pelaksanaan Restorative Justice telah di atur dalam beberapa peraturan yaitu: Undang Ae undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020 Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana. II. METODE Secara Konseptual pelaksanaan Restorative Justice ini, beberapa peraturan sudah diatur secara Eksplist Verbis (Apriyanto, 2. Walaupun diatur dalam Undang Ae undang Pidana Anak untuk lebih diaplikasikanya dalam kasus pemidanaan anak, namun Restorative Justice juga dapat dilakukan dalam kasus pemidanaan umum. Hal itu juga direkomendasikan sesuai Surat Edaran Dirjen Pol tanggal 27 Juli 2018 Nomor: SE/8/VII/2018. Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa Restorative Justice dapat menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat serta dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak. Kepolisian Sektor Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat telah menerapkan Restorative Justice dalam menangani beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat. Beberapa kasus yang telah ditangani dengan menggunakan metode Restorative Justice misalnya kasus penganiyaan yang pernah dialami oleh salah seorang warga di Dusun Pasir Panjang Desa Buano Selatan kemudian, ada beberapa kasus lain seperti kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang pernah dilakukan oleh salah seorang Warga Dusun Pasir Panjang Desa Buano selatan di Dusun Pasir Panjang Desa Buano selatan yang masih merupakan wilayah hukum Kepolisian Sektor Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat yang pada proses penangan kasus Ae kasus tersebut Kepolisian Sektor waesala Kabupaten Seram Bagian Barat Menggunakan metode Restorative Justice dalam menyelesaikan dua perkara Hal ini dikarenakan masyarakat Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat merasa tidak puas jika suatu kasus diselesaikan dengan hukum positif. Penyelesaian perkara pidana menurut hukum positif tidak sesuai dengan keinginan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 masyarakat dikarenakan penyelesaian perkara dengan proses litigasi memerlukan biaya yang Maka dari itu menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice dianggap lebih cocok untuk diselesaikan di wilayah hukum Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat. Penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice yang dilakukan oleh Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat dilakukan untuk meminimalisir timbulnya masalah baru yang bisa terjadi akibat dari ketidakpuasan dari pihak Ae pihak yang merasa di Restorative Justice Dalam Undang Ae Undang Dasar 1945 Keadilan restoratif, atau Restorative Justice, adalah pendekatan dalam merespons tindak pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami korban serta rehabilitasi bagi Konsep ini berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional yang lebih menekankan pada aspek penghukuman. Sebagai hukum dasar negara Indonesia. UUD 1945 mengandung sejumlah prinsip yang sejalan dengan konsep keadilan restoratif. Berikut adalah beberapa pasal dalam UUD 1945 dalam konteks pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia : Penerapan Restorative Justice bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang lebih menyeluruh dengan melibatkan semua pihak yang terdampak oleh kejahatan, termasuk pelaku, korban, dan masyarakat sekitar. Pendekatan ini sesuai dengan prinsip keadilan sosial yang diamanatkan oleh UUD 1945. Dalam kasus yang melibatkan anak. Restorative Justice sering dipilih karena pendekatan yang lebih manusiawi, memberi peluang bagi anak untuk memperbaiki diri, sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang diatur dalam UUD 1945. Restorative Justice berfokus pada pemeliharaan martabat manusia, baik korban maupun pelaku. Dengan memberi kesempatan bagi pelaku untuk berubah, pendekatan ini mendukung hak atas kehidupan yang layak dan bermartabat. Restorative Justice Dalam Peraturan Perundang - Undangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Undang-undang ini mengatur beberapa pasal yang menjelaskan tentang penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana anak. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 6. Restorative Justice diartikan sebagai penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dari kedua pihak, serta pihak lain yang terkait untuk i. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Pemberlakuan Restorative Justice di Indonesia Konsep keadilan restoratif yang telah lama hidup dalam nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia, seperti musyawarah dan mufakat, telah menjadi dasar bagi praktik-praktik penyelesaian masalah secara damai di berbagai Tidak mengherankan jika penerapan keadilan restoratif sebenarnya telah berlangsung sejak lama dalam berbagai bentuk di masyarakat dan sistem peradilan kita. Penerapan keadilan restoratif di Indonesia telah menemukan bentuknya dalam praktik sehari-hari penegakan Salah satu contohnya adalah penggunaan asas diskresi oleh kepolisian. Asas diskresi, yang merupakan kewenangan untuk pertimbangan individual, memberikan ruang bagi polisi untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam penanganan kasus. Dengan kata lain, polisi memiliki kewenangan untuk memilih pendekatan yang lebih restoratif, seperti mediasi atau diversi, dalam kasus-kasus Ada beberapa peraturan hukum yang mengatur pemberlakukan Restorative Justice di Indonesia antara lain sebagai berikut . JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan fokus pada pemulihan keadaan seperti semula, bukan pembalasan. Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Dalam Undang Ae undang ini juga mengatur tentang penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kecuali ditentukan lain dalam undang Ae undang. Undang Ae undang tentang sistem peradilan anak juga mengatur tentang persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum. dan/atau pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud wajib diupayakan diversi dilengkapi dengan prosedur bagaiaman diversi itu dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Dalam sebagaimana dimaksud dapat melibatkan tenaga kesejahteraan sosial, dan/atau masyarakat. kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggung jawab anak, penghindaran stigma negatif, ketertiban umum. Selanjutnya dalam Pasal 93 berbunyi AuMasyarakat dapat berperan serta dalam pelindungan Anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial anak dengan pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan anak , melakukan penelitian dan pendidikan penyelesaian perkara anak melalui diversi dan pendekatan keadilan kestoratif berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak. Anak korban dan/atau Anak Saksi melalui pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara Anak atau Melakukan sosialisasi tentang hak-hak anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak. Maka. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tidak sepenuhnya membahas mengenai Restorative Justice dalam setiap pasalnya. Esensi dari penjelasan pasal-pasal tersebut adalah bahwa penerapan Restorative Justice diatur dengan jelas untuk mencegah anak dari proses peradilan guna menghindari stigma negatif terhadap anak yang berurusan dengan hukum, sehingga mereka dapat kembali ke lingkungan sosial dengan normal. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak sangat penting untuk mewujudkan hal ini. Proses tersebut harus pada tercapainya Keadilan Restoratif, baik bagi anak maupun korban. Restorative Justice Dalam Keputusan Mahkamah Agung Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif menjelaskan aturan tersebut secara rinci dalam lampiran pedoman penerapan Restorative Justice di peradilan umum. Tujuan dari penetapan petunjuk teknis ini adalah untuk Peraturan Mahkamah Agung. Surat Edaran Mahkamah Agung, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur pelaksanaan Restorative Justice, dengan tujuan mereformasi sistem peradilan pidana yang selama ini lebih berfokus pada hukuman penjara. Sistem pemidanaan kini JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 beralih dari hanya berfokus pada pelaku, menuju keseimbangan antara pemulihan hak korban dan pertanggungjawaban pelaku. Pedoman ini harus diterapkan oleh seluruh pengadilan negeri di Indonesia dan digunakan untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice dalam tindak pidana ringan, perkara anak, perempuan yang berhadapan dengan hukum, serta narkotika, dengan penjelasan rinci mengenai dasar hukum dan cara penerapannya. Restorative Justice Dalam Peraturan Kejaksaan RI Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menjelaskan bahwa penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pemulihan kondisi semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tanpa fokus pada pembalasan, merupakan kebutuhan hukum masyarakat dan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana. Peraturan ini juga merinci ketentuan terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan RI, yang diatur dengan ketentuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan proporsionalitas, pidana sebagai jalan dan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Selain mengatur asas penghentian penuntutatn berdasarkan keadilan Restorative peraturan Kejaksaan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 juga mengatur tentang peran jaksa penuntut umum dalam menutup suatu perkara dengan memperhatikan ketentuan terdakwa meninggal dunia, kedaluwarsa penuntutan pidana, telah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap seseorang atas perkara yang sama . ebis in ide. , pengaduan untuk tindak pidana aduan dicabut atau ditarik kembali ,atau telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan . fdoening buiten proces. Penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan memerhatikan beberapa ketentuan yaitu untuk tindak pidana tertentu, maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, atau telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif. Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana dilakukan oleh Penuntut Umum secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan RI diatur dalam beberapa pasal di atas. Jaksa Agung memiliki tugas dan kewenangan untuk mengoptimalkan proses penegakan hukum yang diatur oleh undang-undang, dengan tetap mengacu pada prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya rendah. Jaksa Agung juga bertanggung jawab untuk menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara guna memastikan keberhasilan penuntutan yang dilakukan secara independen, berdasarkan keadilan, hukum, dan hati nurani. Termasuk di dalamnya adalah penuntutan yang menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang Restorative Justice Dalam Surat Edaran Kapolri Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana dijelaskan terkait aturan penerapan prinsip Restorative Justice dapat diterapkan dalam metode penyelidikan dan/atau penyidikan tindak pidana oleh Penyidik Polri dengan memerhatikan beberapa ketentuan bahwa penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 menurut hukum yang bertanggung jawab. Peraturan Kapolri ini juga menghatur tenteng syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan yaitu dengan memperhatikan ketentuan, tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan,harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan menghormati hak asasi manusia. Dasar untuk menyelesaikan perkara menggunakan pendekatan Restorative Justice menjadi semakin jelas dengan dikelurkankan peraturan Kapolri ini. Aturan ini juga mencakup pedoman penanganan perkara, termasuk syarat materiil dan formil serta mekanisme penerapan Restorative Justice, yang berfungsi sebagai landasan pelaksanaannya. Salah satu peraturan Kapolri yang paling relevan saat ini dengan penerpan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana adalah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini memberikan pedoman yang cukup komprehensif mengenai: Menetapkan jenis-jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, seperti tindak pidana ringan yang tidak mengakibatkan kerugian yang signifikan,menentukan persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari sisi materiil maupun formil, agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh penyidik dalam menangani perkara yang berpotensi diselesaikan melalui Restorative Justice, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan serta mengatur peran penyidik, jaksa, hakim, korban, pelaku, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Restorative Justice dan mengatur mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan Restorative Justice agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak semua perkara pidana bisa diselesaiakan dengan Restorative Justice melainkan jenis perkara pidana yang secara materil maupun formil harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan beberapa tindak pidana yang tidak dapat diselesaiakan dengan Restorative Justice yaitu korupsi, kejahatan terhadap nyawa orang, tindak pidana lingkungan hidup,tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, penyalahgunaan narkoba dan terorisme. Penerapan Metode Restorative Justice di Polsek Waesala Penulis melakukan penelitian di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat. Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat pertama kali dibentuk saat pemekaran Desa Waesala menjadi Kecamatan pada tahun 2005 yang dari pemekaran tersebut maka terbentuklah Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat. Pada awal pembentukan Polsek Waesala masih berkantor di salah satu kantor Kecamatan sebelum akhirnya pada tahun 2013 memiliki kantor permanen di Dusun Ulusadar Desa Waesala Kecamatan Huamual Belakang. Saat ini Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat terletak di Jln. Ulusadar 02 Waesala. Kecamatan Huamual Belakang. Kabupaten Seram Bagian Barat. Provinsi Maluku. Indonesia. Penerapan prinsip Restorative Justice ini didasarkan pada diskresi dan diversi, yang merupakan upaya pengalihan dari proses peradilan pidana formal untuk diselesaikan Pada penyelesaian masalah dan sengketa melalui musyawarah bukanlah hal asing bagi masyarakat Indonesia. Sejak kedatangan Belanda, hukum adat yang merupakan hukum asli Indonesia telah menyelesaikan segala macam sengketa, baik perdata maupun pidana, dengan tujuan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 memulihkan keadaan. Penyelesaian perkara dengan prinsip Restorative Justice telah diterapkan dalam menangani tindak pidana ringan dan perkara pidana yang bersifat konfensional. Secara hukum, sudah ada beberapa peraturan yang mengatur pelaksanaan Restorative Justice, yaitu: Undang Ae undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Dari keempat aturan tersebut juga pelaksanaan Restorative Justice tersebut dan tindak pidana apa saja yang boleh diselesaikan melalui prinsip Restorative Justice. Dengan adanya beberapa aturan hukum tersebut tentu belum menjamin sudah diterapkannya secara maksimal prinsip Restorative Justice tersebut. Kriminal di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat beliau menjelaskan bahwa Au Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat telah menerapkan metode Restorative Justice semenjak di keluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif Penyelesaian Perkara Pidana. Tercatat dalam kurung waktu 2018- 2024. Polsek Waesala telah menerima beberapa kasus yang kemudian dibagi menjadi 2 bagian yaitu, bagian pertama sejak tahun 2018-2021 terdapat 111 kasus yang diterima oleh Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat dari jumlah perkara tersebut terdapat 80 perkara dari 111 perkara yang masuk, dapat diselesaikan melalui metode Restorative Justice dan 31 perkara diselesaikan melalui jalur hukum. Bagian kedua sejak tahun 2022 -2024 terdapat 39 kasus yang diterima oleh Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat dari jumlah perkara tersebut terdapat 29 perkara dari perkara yang masuk dapat diselesaikan melalui metode Restorative Justice dan 10 perkara diselesaikan melalui jalur hukum. Berikut Penulis perbandingan jumlah perkara di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat dari tahun 20182024 yang diselesaikan melalui prinsip Restorative Justice dan yang tidak dapat diselesaiakan dengan Restorative Justice pada tabel berikut: Penyelesaian Perkara Pidana di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat menggunaka Metode Restorative Justice Melalui penelitian ini tentang efektivitas Metode Restorative Justice penyelesaian perkara pidana di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Briptu Jufri Rukuwa yang merupakan Kanit Reserse Tabel 1. Data Jumlah Perkara Di Polsek Waesala Tahun 2018-2021 yang Diselesaikan Melalui Restorative Justice & Tidak Restorative Justice Jumlah Perkara Perkara Tahun 2018 - Tahun 2021 Tidak Ket 72 % Rj perkara Perkara 27 % Tdk Rj *Sumber Data: Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat Kabupaten Seram Bagian Barat Pada Hari Senin Tanggal 8 Juli 2024 Di Kantor Polsek Waesala Hasil Wawancara Dengan Bripka Jufri Rukuwa Selaku Kanit Reserse Kriminal Di Polsek Waesala JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 Dalam proses penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan metode Restorative Justice kami selaku pihak kepolisian selalu mengupayakan untuk menerapkanya secara maksimal sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, namun hal yang kerap menjadi kendala dalam menerapkan metode Restoraive Justice biasanya datang dari pihak pelapor atau korban, yang dimana pihak pelapor susah untuk diedukasi diawal hal ini karena lebih memilih membuat laporan terlebih dahulu hal ini dikarenakan pihak korban atau pelapor awalnya datang kapada pihak kepolisian masih terfokus dengan emosi mereka saja, lalu setelah laporan mereka kami proses barulah mereka dapat berpikir ulang setelah memahami penjelasan dari pihak kepolisian terkait bagaimana dampak dari laporan mereka tersebut atau juga bisa saja karena ada pendekatan secara kekeluargaan dari pihak terlapor ke pihak pelapor. Jadi kalau hambatan yang ada lebih pada pola pikir dari pelapor yang tidak konsisten, kalau dari pihak kepolisian tidak ada hambatan kami menerima semua laporan yang masuk. Dalam metode Restorative Justice ini agar dapat diterima hasilnya tentu ada dua syarat penting yaitu, yang pertama harus ada surat kesepakatan damai dari kedua belah pihak dan yang kedua laporanya harus dicabut. Selanjutnya untuk dampak terhadap kami pihak kepolisian banyak perkara yang bisa diselesaikan dengan menggunakan metode Restorative Justice memiliki dampak positifnya akan semakin banyak perkara yang diselesaikan melewati jalur perdamaian, bagi kami hal tersebut menjadi penilaian baik terhadap Polsek Waesala, namun keseluruhan prosesnya kami kembalikan kepada pihak pelapor karena pihak pelapor atau dampaknya,kami selaku pihak kepolisian fokusnya membantu menyelesaikan perkara Tabel 2. Data Jumlah Perkara Di Polsek Waesala Tahun 2022-2024 yang Diselesaikan Melalui Restorative Justice & Tidak Restorative Justice Jumlah Perkara Perkara Tahun 2022 -Tahun 2024 Tidak RJ Ket Perkara 29 Perkara 25 % Rj 74% Tdk * Sumber Data: Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat Berdasarkan data perbandingan di atas mengenai jumlah perkara yang ditangani oleh Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagin Barat sejak tahun 2018-2024 dengan menggunakan metode Restorative Justice di wilayah hukumya dapat kita lihat telah terjadi penurunan angka perkara yang diselesiakan dengan Menggunakan metode Restorative Justice di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat, dimana sebelumnya pada kurun waktu 2018-2024 angka perkara yang diselesaikan dengan metode Restorative Justice cenderung lebih tinggi namun mengalami penurunan pada kurun waktu Bukan tanpa sebab setelah melakukan penelitian penulis menemukan fakta bahwa penurunan angka perkara yang diselesaikan dengan metode Restorative Justice di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat pada kurun waktu 2022-2024 hal tersebut disebapkan oleh sedikitinya perkara yang masuk di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat, selain itu juga para pelapor atau korban lebih memilih menyelesaikan kasusnya melalui jalur hukum dan tidak mau diberikan pemahaman untuk menyelesaikan kasusnya dengan Metode Restorative Justice. Sebagaimana dijelaskan melalui proses wawancara dengan Bapak Briptu Jufri Rukuwa selaku Kanit Reserse Kriminal di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat beliau menjelaskan bahwa: JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 mereka, apapun jalur yang dipilih kami akan bantu secara maksimal2. Selain berkurangnya angka perkara yang masuk di wilayah hukum Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat salah satu penyebap berkurangya perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui metode Restorative Justice di wilayah hukum Polsek Waesala ialah berasal dari jenis Ae jenis perkara yang ditangani oleh polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana hasil wawancara penulis dengan Bripka Jufri Rukuwa beliau menjelaskan Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan metode Restorative justice berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Perkara yang dapat diselesikan dengan Restorative Justice hanya pada perkara pidana yang bersifat konfensional atau tindak pidana ringan seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga, penganiyaan ringan, kekerasan terhadap anak yang pelakunya anak- anak dan kasus pengeroyokan secara bersama- sama yang diatur dalam pasal 170 KUHP ayat 1 dan perkara Ae perkara yang memiliki kualifikasi delik aduan. Sementara, 3 tahun terakhir kasus yang ditangani adalah kasus Ae kasus yang menimbulkan kerugian yang cukup serius bagi korban, diselesaikan dengan jalur hukum. Mengenai efektivitas metode Restorative Justice terhadap penyelesaian perkara pidana di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat tidak hanya kita lihat dari pihak kepolisian melainkan bagaimana tanggapan dari salah satu korban yang perkaranya diselesaiakan dengan metode Restorative Justice untuk itu penulis juga melakukan wawancara dengan bapak La Suwit salah satu masyarakat di Dusun Ulusadar yang masih wilayah hukum Polsek Waesalah Kabupaten Seram Bagian Barat yang kasusnya diselesaikan dengan metode Restorative Justice yang menjelaskan bahwa: Saya bersukur perkara saya diselesaikan melalui Restorative Justice. Saya merasa didengar dan dilibatkan langsung oleh pihak perkaranya,dan saya sangat puas dengan kesepakatan yang dicapai. Bagi saya penyelesaian perkara dengan pola dapat membantu saya untuk memahami kondisi dan Saya merasa lebih tenang dan tidak lagi menyimpan dendam kepadanya. Saya berharap pelaku dapat menepati janjinya dan tidak lagi mengulangi perbuatanya. Berdasarkan uraian di atas menurut penulis didukung oleh data yang telah dipaparkan terkait dengan efektivitas Metode Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Perkara Pidana di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat telah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada namun belum maksimal. Hal ini dikarenakan perkara yang masuk di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat yang dapat diselesaikan dengan Metode Restorative Justice,disini pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat sudah berupaya menyelesaikan Perkara Ae perkara yang ditangani di wilayah hukumnya dengan menggunakan metode Restorative justice dan semua jalur penyelesaian perkara pidana yang telah disediakan oleh hukum, namun hal tersebut dikembalikan pada pihak pelapor atau korban dengan dibantu keseluruhan Hasil Wawancara Dengan Briptu Jufri Rukuwa Selaku Kanit Reserse Kriminal Di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat Pada Hari Senin Tanggal 8 Juli 2024 Di Kantor Polsek Waesala Hasil Wawancara dengan Bapak La Suwit di kediamaan beliau pada hari selesa tanggal 9 Juni 2024 JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 prosenya oleh Polsek Waesala Kabupaten Seram bagian Barat. Berdasarkan pemaparan data tindak pidana yang telah ditangani oleh Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat dalam kurung waktu dua tahun terakhir yaitu dari Tahun 20222024 yang disampaikan langsung oleh Briptu Jufri Rukuwa selaku Kanit Reserse Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat dapat dilihat bahwa pada kurun waktu 2018 Ae 2021 angka tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan menggunakan metode Restorative Justice sebesar 72% dari total keseluruhan jumlah perkara yang masuk di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat jumlah perkara yang masuk yaitu terdapat 111 kasus tindak pidana dan jumlah perkara yang dapat diselesaikan melalui metode Restorative Justice sebesar 80 perkara lalu, 31 perkara lainya diselesaikan dengan jalur hukum. Selanjutnya pada kurun waktu dua tahun terkahir dari Tahun 2022- 2024 angka tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan menggunakan metode Restorative Justice sebesar 25% dari total keseluruhan jumlah perkara yang masuk di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat jumlah perkara yang masuk yaitu terdapat 39 kasus tindak pidana dan jumlah perkara yang dapat diselesaikan melalui metode Restorative Justice hanya 11 perkara jumlah perkara tersebut menurun jika di bandingkan dengan data perkara yang masuk pada Tahun 2018-2021 sebesar 80 perkara pidana. Menurut pemahaman peneliti berdasarkan data di atas terkait proses penerapan prinsip Restorative Justice dalam hal penyelesaian perkara pidana di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat ini sudah berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada namun belum Hal itu karena tidak semua perkara yang masuk dapat diselesaikan dengan memilih jalur penyelesaian secara Restorative Justice, disini pihak kepolisian sudah berupaya dengan maksimal namun tetap semua jalur penyelesaian perkara yang dipilih sepenuhnya diserahkan kepada pihak pelapor atau korban dengan dibantu prosesnya oleh pihak kepolisian. Dalam hal penerapan prinsip Restorative Justice ini yang menjadi hambatan pihak kepolisian datang dari pihak pelapor atau korban itu sendiri, dimana pihak pelapor tersebut sulit diedukasi diawal karena lebih memilih langsung membuat laporan daripada memahami apa saja jalur hukum yang dapat ditempuh, hal tersebut tentu dikarenakan pihak pelapor diawal lebih berfokus pada emosi mereka, lalu setelah laporan diproses barulah pihak pelapor dapat berpikir ulang setelah memahami penjelasan pihak kepolisian terkait bagaimana dampak dari laporan mereka tersebut atau bisa saja karena adanya upaya pendekatan secara kekeluargaan dari pihak terlapor ke pihak pelapor. Peneliti menilai bahwa upaya pihak kepolisian yang tetap berupaya secara maksimal untuk menerapkan prinsip Restorative Justice tersebut dengan penyampaian edukasi diawal ke pihak pelapor atau korban tentu hal itu adalah langkah yang baik, mengingat metode Restorative Justice ini sangatlah efektif untuk menekankan rasa keadilan korban agar dapat Peneliti mengatakan demikian karena hal tersebut erat kaitannya dengan tujuan utama Restorative Justice itu sendiri yang bertujuan untuk mencapai rasa keadilan yang seadiladilnya terutama bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya, dan tidak sekedar mengedepankan Maksud dari tujuan utama Restorative Justice ini juga sejalan dengan teori hukum utilitarianisme yang digagas oleh Bentham, dijelaskan disini bahwa hukum memiliki tujuan memberikan kemanfaatan untuk banyak orang. Adil atau tidaknya, baik dan buruknya hukum dapat dirasakan dari sebesar apa hukum dapat memberikan manfaat bagi Berdasarkan teori utilitarianisme ini maka pendekatan Restorative Justice yang telah JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 diperkuat dengan hukum yang mengaturnya akan memberikan manfaat apabila dilaksanakan dengan tepat. Aturan hukum yang diaplikasikan dengan baik akan membawa dan mewujudkan tujuan hukum dengan baik pula yang dalam hal ini terpenuhinya rasa keadilan bagi korban. Ukuran dari terpenuhi rasa keadilan tersebut ialah dengan adanya upaya pemenuhan hak-hak korban seperti dalam penerapan prinsip Restorative Justice ini dibuatnya surat kesepakatan perdamaian yang menjelaskan bahwa korban mau memilih penyelesaian perkaranya dengan prinsip Restorative Justice namun pihak pelaku harus memenuhi beberapa persyaratan yang diajukan pihak korban melalui surat kesepakatan perdamaian tersebut. Kemudian jika kesepakatan tersebut disetujui kedua belah pihak maka dibuatlah surat pencabutan laporan perkara oleh korban atau pelapor yang menandakan berakhirnya suatu perkara melalui prinsip Restorative Justice. Dalam hal ini kekuatan hukum surat kesepakatan perdamaian tersebut bersifat mengikat yang mana hal tersebut telah ditegaskan melalui asas hukum berupa asas kekuatan mengikatnya perjanjian atau sering disebut juga asas pacta sunt servanda. Dijelaskan melalui asas ini bahwa undang-undang mengakui dan menempatkan posisi perjanjian yang dibuat oleh para pihak sejajar dengan pembuatan undang-undang. Kekuatan perjanjian yang dibuat secara sah mempunyai daya berlaku seperti halnya undangundang yang dibuat oleh legislator dan karenanya harus ditaati oleh para pihak, hakim maupun pihak ketiga dilarang mencampuri isi dari perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak dalam perjanjian yang bersangkutan dan tidak ada pihak ketiga yang boleh mengurangi hak orang lain untuk menentukan isi dari perjanjian yang dibuatnya. Dengan demikian, berdasarkan pemaparan analisis peneliti di atas maka dapat peneliti simpulkan bahwa secara konseptual sudah ada beberapa peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan prinsip Restorative Justice tersebut, namun secara faktual dalam hal pelaksanaan konsep Restorative Justice tersebut masih belum terealisasi secara maksimal. Untuk dapat memaksimalkan penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana tersebut ialah perlu adanya pemahaman dari pihak pelapor atau korban terkait maksud, tujuan dan dampak dari prinsip Restorative Justice tersebut, dalam hal ini pihak yang berperan penting selain pihak kepolisian tentu pihak IV. PENUTUP Berdasarkan hasil analisis peneliti yang telah peneliti uraikan pada bab-bab sebelumnya dalam penelitian ini, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Konsep Restorative Justice di Indonesia secara konseptual sudah ada beberapa peraturan hukum yang mengaturnya, dimulai dari Undang-undang Dasar 1945. Peraturan Mahkamah Agung. Peraturan Kejaksaan RI dan Peraturan Kapolri. Semua peraturan tersebut Restorative Justice dilaksanakan dan perbuatan pidana apa saja yang bisa diselesaikan dengan metode Restorative Justice. Efektivitas metode Restorative Justice terhadap penyelesaian perkara pidana di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat belum berjalan dengan baik hal ini tentu disebapkan oleh pola pikir masyarakat yang belum memahami Restorative Justice sebagai satu metode penyelesaian perkara pidana , selain pola pikir masyarakat tidak efektifnya Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara pidana di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat disebapkan oleh jenis- jenis perkara yang dapat diselesaikan. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 DAFTAR PUSTAKA Simanjuntak Nikolas. Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum, grafindo pustaka. Bandung, 2007. Zulfa,Eva Achjani. Pergeseran Paradigama Pemidanaan. Lubuk Agung. Bandung. Undang Ae undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020 Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Undang Ae Undang No 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Amalia Livia. Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas,Dedi Syahputra Bintang Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus tindak pidana diwilayah hukum polres puncak jaya, jurnal sinta Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. Jakarta. Awaludin Syah Uar. Pendidikan Dan Instrumen Hukumnya Dalam Membangun budaya Hukum, jurnal Tahkim Instititu Agama Islam Negeri Ambon, 2019 Ashofa Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2004. Atasmista Romli. Sistem Peradilan PidanaPersfektif Eksistensinisme Dan Abolisme. Bandung . Bina Cipa, 1996. Arikunto Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Penelitian Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2018. Aprita Serlika dan Adhitya Rio. Filsafat Hukum, (Depok: Rajawali Press, 2. Chaniago Amran. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Bandung: CV. Pustaka