Journal of Administrative and Social Science Volume. Nomor. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. DOI: https://doi. org/10. 55606/jass. Available online at: https://journal-stiayappimakassar. id/index. php/jass Kajian Kriminologi terhadap Pencurian Uang di Anjungan Tunai Mandiri di Rumah Sakit Leona Kefamenanu Desanta Prasedis Tanu 1*. Debi F. Ng. Fallo 2. Adrianus Djara Dima 3 Universitas Nusa Cendana. Indonesia Email: dedetanu@gmail. com 1*. Fallodebi@gmail. com 2, adriandjaradima@gmail. Alamat: Jln Adisucipto. Penfui. Kupang. Nusa Tenggara Timur Korespondensi penulis: dedetanu@gmail. Abstract This research is a study that aims to analyze the case of money theft at the automated teller machine of Leona Hospital. Kefamenanu Regency. This research is an empirical legal research supported by a qualitative descriptive approach using primary, secondary and tertiary data. The results of this study show that . The factors that cause the theft of money carried out by Security are internal factors and external factors. Internal factors are in the form of the intentions of the perpetrators, morals and education, while external factors are in the form of the living environment, economic conditions and global development. In an effort to counteract restorative justice, restorative justice efforts are carried out so that the perpetrators who commit criminal acts do not undergo criminal proceedings, and thus, through joint deliberation, it is hoped that solutions and alternatives can be found to resolve criminal cases. Keywords: Money Theft. Security Personnel. Restorative Justice Abstrak Penelitian ini merupaka penelitian yang bertujuan untuk menganalisis tentang kasus pencurian uang di anjungan tunai mandiri rumah sakit leona kabupaten kefamenanu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang didukung pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa . Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian Uang yang di lakukan oleh Security yaitu, faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berupa niat pelaku, moral dan pendidikan, sedangkan faktor eksternal berupa lingkungan tempat tinggal, keadaan ekonomi dan perkembangan . Dalam upaya penanggulangan dilakukanlah upaya restorative justice agar pelaku yang melakukan tindak pidana untuk tidak menjalani proses pidana, dan dengan demikian, melalui musyawarah bersama, diharapkan dapat ditemukan solusi dan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana. Kata Kunci: Pencurian Uang. Oknum Security. Restorative Justice LATAR BELAKANG Perkembangan zaman sekarang ini semakin mempengaruhi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dalam hal perkembangan transaksi keuangan. Seiring perkembangan teknologi, salah satunya Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mulai dari nasabah melakukan transaksi secara manual yaitu berhadapan dengan teller, hingga perkembangan teknologi yang memudahkan nasabah untuk bertransaksi kapanpun dan dimanapun, salah satunya adalah penggunaan sistem elektronik yang lebih mudah diakses, seperti misalnya jasa mesin pembayaran yang disebut ATM atau biasa juga disebut dengan Anjungan Tunai Mandiri. Adanya ATM nasabah bank tentunya akan mendapatkan keuntungan dari segi efektifitas dan efisiensi waktu, prosedur penarikan di ATM yang cukup mudah membuat perputaran uang di ATM cukup tinggi. Memang benar bahwa semakin tingginya perputaran uang lewat ATM tanpa disadari, semakin banyak kejahatan yang akan terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari. Received: April 19, 2025. Revised: Mei 01, 2025. Accepted: Mei 24, 2025. Online Available: Mei 26, 2025 Kajian Kriminologi terhadap Pencurian Uang di Anjungan Tunai Mandiri di Rumah Sakit Leona Kefamenanu Kejahatan atau tindak pidana biasanya dilakukan oleh pelaku karena didorong atau dilatarbelakangi keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidup akan tetapi keadaan atau kondisi financial tidak mencukupi. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk meningkatkan kualitas kejahatannya, sehingga menghasilkan tindak pidana yang semakin beragam. Kebijakan dan antisipasi yang menyeluruh adalah cara untuk mengatasi kejahatan atau tindak pidana. Ada banyak jenis kejahatan melalui ATM antara lain pencurian, penipuan, menyelipkan benda asing di lubang kartu ATM dan sebagainya. Namun pada penelitian ini, kejahatan melalui mesin ATM hanya akan dibatasi terkait tindak pidana pencurian, agar tidak meluasnya objek yang akan diteliti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian pencuri adalah orang yang mencuri, maling. Pencuri dari kata dasar curi memiliki arti mengambil milik orang lain, biasanya secara sembunyi-sembunyi tanpa izin atau melawan hukum. Tindak pidana pencurian menurut hukum pidana juga dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain tindak pidana pencurian menurut Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pencurian biasa, dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur menurut Pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian ringan sebagaimana diatur menurut Pasal 364 KUHP. Selain tindak pidana pencurian dengan kekerasan menurut Pasal 365 KUHP juga dalam kasusAugequalificeerde diefstalAy atau pencurian yang diakui akibatnya sesuai dengan ketentuan Pasal 363 KUHP. Perbuatan mengambil suatu benda, dengan maksud untuk memiliki secara tidak sah, sesuatu yang dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh orang lain termasuk dalam Pasal 362 KUHP harus dipenuhi terlebih dahulu. Suatu pencurian salah satunya pencurian di ATM, termasuk Pasal 363 KUHP point ke-5 tentang Dengan demikian seperti pada kasus pembobolan ATM oleh seorang security yaitu terduga pelaku pencurian melakukan aksinya dengan membobol ATM korban seorang ibu rumah tangga. kejadian kasus tersebut terjadi pada Jumat,12 April 2024 ,sekitar puku 16. pelaku saat itu sedang bertugas di dalam Rumah Sakit tempat ia bekerja . umah sakit leona kefamenan. Ketika sedang bertugas ia di datangi seorang lelaki yang tidak ia ketahui ,datang menghampirinya dengan menyerahkan sebuah ATM yang tertinggal. lelaki tersebut menyerahkan ATM lalu ia pergi. Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi. id/curi. Moeljatno, 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Namun setelah beberapa saat pelaku tersebut mengambil ATM tersebut dan berjalan menuju mesin ATM yang berada di samping Rumah Sakit tersebut. selanjutnya pelaku memasukkan ATM kedalam mesin serta memasukkan pin berupa . ,2,3,4,5,. namun gagal. Kemudian ia memasukannya sekali lagi dengan pin . ,2,2,2,2,. dan ternyata tepat sekali pin tersebut adalah pin yang biasanya digunakan oleh korban. Setelah itu pelaku mengecek saldo yaitu 7. 000 (Tujuh Juta Rupia. Pelaku tersebut segera mengambil Uang tunai 000(Lima Juta Rupia. ,kemudian di masukkan nya lagi ke ATM miliknya Pencurian uang di mesin ATM merupakan tindak pidana, dan dapat dikategorikan seperti yang diatur pada Pasal 363 KUHP. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang didukung pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data primer, sekunder dan tersier. Aspek Penelitian yang di teliti dalam penelitian ini, yaitu faktor penyebab terjadinya pembobolan ATM yang di lakukan oleh oknum security di Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan upaya prenanggulangan tindak pidana pencurian uang di ATM oleh security . knum terpercay. di Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan dan wawancara pada 2 orang informan setelah data terkumpul, data diolah dan dianalisis serta diinterpretasikan secara deskriptif kualitatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Uang yang dilakukan oleh oknum security di Rumah Sakit Leona Kefamenanu Faktor Internal Oe Niat Pelaku Niat merupakan awal dari suatu perbuatan, dalam melakukan tindak pidana pencurian niat dari pelaku penting dalam faktor terjadinya pencurian. Pelaku sebelum melakukan pencurian biasanya sudah berniat dan merencanakan bagaimana akan melakukan perbuatannya. Oe Moral Moral disini berarti tingkat kesadaran akan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. kesadaran hukum seseorang merupakan salah satu faktor Kajian Kriminologi terhadap Pencurian Uang di Anjungan Tunai Mandiri di Rumah Sakit Leona Kefamenanu internal yang dapat menentukan apakah pelaku dapat melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma di masyarakat. Tingkat pendidikan seseorang juga menentukan seseorang dapat melakukan tindak pidana pencurian. kebanyakan dari pelaku pencurian memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Oe Pendidikan Sebab-sebab kejahatan dicari pada diri pelaku, mengapa sampai melakukan kejahatan merupakan bakat manusia yang dibawa sejak lahir. Berdasarkan pendapat ini, bahwa sifat sifat jahat seseorang dapat diturunkan sehingga kejahatan. Penyebab lain dari faktor internal adalah pendidikan Pendidikan bagi manusia adalah perlu walaupun sangat sederhana. Dengan adanya pendidikan menjadikan manusia dapat memahami diri serta potensi yang dimiliki juga dapat memahami orang lain. Pada tingkatan yang lain pendidikan memberikan pembaharuan bagi manusia karena mampu memberikan pengertian-pengertian inovatif bagi manusia untuk mencapai kesejahteraan. Dari sini pendidikan mampu mempengaruhi manusia secara utuh. Kondisi-kondisi masyarakat yang terpinggirkan seringkali menjadikan seseorang merasa cepat putus asa, dan buah dari putus asa adalah mencari jalan pintas dalam mencapai tujuan. Hal ini menjadikan orang yang berpendidikan rendah tergelincir dalam perbuatan pidana karena putus asa. Satu hal yang sangat ironis adalah mereka mudah tergelincir dalam perbuatan pidana yang bersifat konvensional atau tradisional seperti, pembunuhan, pencurian dan lain-lain. Demikian pula dengan pencurian uang tersebut maka dari hasil wawancara yang dilakukan dengan pihak Polres Kefamenanu didapat pemahaman, bahwa lebih banyak pelaku pencurian khususnya pencurian uang yang dari latar belakang pendidikannya dapat diketahui berpendidikan rendah. Dari rendahnya pendidikan tesebut menjadikan mereka semakin sulit untuk meraih apa yang dicita-citakan, yang berakibat mereka lebih mudah untuk putus asa dan sering menjadi buta dan melakukan suatu kejahatan khususnya pencurian Dengan rendahnya pendidikan tersebut mereka akan mengalami kesulitan berkait dengan pendidikannya seperti ditolak dalam suatu pekerjaan tertentu atau kalaupun diterima. Orang yang tidak mempunyai mata pencaharian atau biasa disebut dengan istilah pengangguran seringkali menjadikan seseorang merasa cepat putus asa, dan buah dari putus asa adalah mencari jalan pintas dalam mencapai Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Hal tersebut dapat menjadikan seorang pengangguran dapat lebih mudah untuk melakukan suatu kejahatan. Faktor Eksternal Oe Lingkungan Tempat Tinggal Pelaku kejahatan biasanya merupakan faktor lingkungan atau daerah-daerah yang pergaulan sosialnya rendah, rendahnya moral penduduk dan seringnya norma-norma sosial dilanggar dan tidak ditaati lagi. Lingkungan tempat tinggal juga menjadi salah satu faktor penting dari terjadinya suatu tindak pidana Berdasarkan hsil penelitian bahwa lingkungan mejadi salah satu faktor penyebab kriminal. Oe Keadaan Ekonomi Keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian dan menjadi faktor yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindak pidana pencurian . desakan ekonomi yang menghimpit yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga,membeli sandang maupun papan. atau keluarga yang sedang jatuh sakit,maka dengan sendirinya berbuat dengan melakukan tindak pidana berupa Ekonomi merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia, maka keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurilah yang kerap kali muncul melatar belakangi seseorang melakukan tindak pidana pencurian. Para pelaku sering kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya Karena desakan ekonomi yang menghimpit, yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun pangan, atau ada sanak keluarganya yang sedang sakit, maka seseorang dapat berbuat nekat dengan melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Oe Perkembangan Global Perkembangan global memiliki dampak positif bagi kemajuan suatu negara, sedangkan bagi individu perkembangan global merupakan suatu sarana untuk menujukkan bahwa dia adalah seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dalam masa perkembangannya. Rasa cinta seseorang terhadap keluarganya yang menyebabkan ia sering lupa diri dan akan melakukan apa saja demi kebahagiaan keluarganya. Terlebih lagi apabila faktor pendorong tersebut diliputi rasa gelisah, kekhawatiran, dan lain Pandangan bahwa kehidupan ekonomi merupakan hal yang Kajian Kriminologi terhadap Pencurian Uang di Anjungan Tunai Mandiri di Rumah Sakit Leona Kefamenanu fundamental bagi seluruh struktur sosial dan culnya menentukan semua urusan dalam struktur tersebut, merupakan pandangan yang sejak dulu dan hingga kini masih diterima luas. Pendapat bahwa kondisi-kondisi dan perubahan-perubahan ekonomi mempunyai pengaruh besar dalam terjadinya kejahatan antara lain dipengaruhi oleh ekologis. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Uang di ATM yang oleh Security di Rumah Sakit Leona Kefamenanu Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Pencurian Uang Keadilan restoratif adalah suatu pendekatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait dengan tujuan mencari solusi yang adil. Pendekatan ini menekankan pemulihan situasi ke kondisi semula, bukan hanya hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Program keadilan restoratif didasarkan pada prinsip dasar bahwa perilaku kriminal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai korban dan masyarakat. Setiap upaya untuk mengatasi konsekuensi dari pelaku serta pihak-pihak yang terluka, selain menyediakan yang dibutuhkan bagi korban dan pelaku berupa bantuan dan Dalam surat perintah persetujuan penghentian perkara melalui restorative justice, alasan-alasan yang dapat menjadi pertimbangan meliputi: Oe Penerapan Kerangka Keadilan Restoratif: Surat persetujuan akan memperhatikan dan mempertimbangkan apakah kerangka keadilan restoratif telah diterapkan dalam perkara tindak pidana tersebut. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara ini lebih berorientasi pada pemulihan dan rekonsiliasi daripada hukuman Oe Kesepakatan Pelaku dan Korban: Penghentian penuntutan melalui restorative justice biasanya memerlukan kesepakatan antara pelaku dan korban. Jika keduanya telah mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi atau tindakan pemulihan lainnya, hal ini menjadi alasan kuat untuk menghentikan penuntutan. Oe Hukuman Maksimal yang Sesuai: Penghentian penuntutan dapat disetujui jika tindak pidana yang didakwakan memiliki hukuman maksimal yang sesuai dengan pendekatan restorative justice. Iniberarti bahwa hukuman yang akan dijatuhkan jika perkara tetapberjalan sesuai dengan hukum dapat dihindari. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Berdasarkan hasil wawancara dengan kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, dijelaskan bahwa Pada Jumat,12 April 2024 sekitar pukul 16. 00 Wita. Tersangka NK sedang melaksanan tugasnya yaitu sedang menjaga keamanan di tempat ia Ketika sedang bertugas,tersangka tiba-tiba didatangi seorang lakiAelaki yang tidak ia ketahui,menghampirinya dan menyodorkan sebuah kartu ATM yang tertinggal di dalam mesin ATM. tersangka kemudian menyimpan Kartu ATM tersebut ,sementara sosok laki-laki yang memberikan ATM terssebut sudah pergi. berselang beberapa menit kemudian tersangka masuk ke dalam mesin ATM tersebut yang berada di samping Rumah Sakit. Kemudian tersangka memasukkan ATM ke dalam mesin dan mencoba memasukkan pin berupa angka yakni . ,2,3,4,5,. namun pin tersebut salah. tersangka berusaha mencoba sekali lagi dengan memasukkan pin berupa angka. ,2,2,2,2,. dan teryanta Pin tersebut Benar. tersangka lalu mengecek saldo pada rekening tersebut. jumlah saldo di rekening tersebut sebesar Rp. ujuh juta setelah itu tersangka menariak uang tunai dari ATM milik korban sebanyak Rp. atu juta rupia. Merasa tidak puas tersangka kemudian bergerak mejunu mesin ATM BRI yang beralamat di kilometer 4 Jurusan Kupang. Kelurahan Kefamenanu Selatan. Kabupaten TTU. Tersangka kemudian menarik lagi uang pada kartu ATM milik korban sebanyak Rp. mpat juta rupia. Pasca melakukan transaksi sebanyak Rp. ima juta rupia. tersangka kemudian kembali ke tempat ia bertugas. Lalu sekitar pukul 20. 00 Wita pada hari yang sama, tersangka menuju mesin ATM dan melakukan penyetoran uang tersebut pada Bank Mandiri Miliknya. Tanpa disadari tersangka telah dilaporkan pada pihak kepolisian oleh masyarakat yang melihat tersangka menarik uang di mesin ATM. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Pencurian uang yang dilakukan oleh seorang petugas keamanan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor internal dan eksternal. Faktor internal mencakup niat pelaku, moral, serta tingkat pendidikan yang dimilikinya, sementara faktor eksternal berkaitan dengan lingkungan tempat tinggal, kondisi ekonomi, dan dampak perkembangan global yang dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan kriminal. Dalam menangani kasus seperti ini, pihak kepolisian memiliki peran penting dalam menerapkan asas restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk mencari solusi tanpa harus Kajian Kriminologi terhadap Pencurian Uang di Anjungan Tunai Mandiri di Rumah Sakit Leona Kefamenanu menjalani proses pidana secara penuh. Melalui musyawarah bersama antara korban dan pelaku, pendekatan ini diharapkan dapat memberikan alternatif penyelesaian yang adil serta mampu mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri di dalam masyarakat. Saran Untuk mencegah faktor internal yang mendorong seseorang melakukan pencurian, seperti niat pelaku, nilai moral, dan tingkat pendidikan, diperlukan analisis motivasi yang lebih mendalam terhadap latar belakang dan dorongan psikologisnya. Pendidikan moral dan etika di tempat kerja dapat menjadi langkah preventif yang efektif untuk membentuk karakter individu agar lebih bertanggung jawab. Selain itu, faktor eksternal seperti lingkungan tempat tinggal, kondisi ekonomi, dan pengaruh perkembangan global juga perlu Karakteristik lingkungan serta tingkat pengangguran dan kemiskinan dapat berkontribusi pada meningkatnya perilaku kriminal, sehingga penting untuk memahami hubungan antara kondisi ekonomi dan tindakan kejahatan. Dalam menghadapi kasus pencurian uang yang dilakukan oleh security, pihak kepolisian perlu mengambil langkah strategis melalui peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Selain itu, edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara melaporkan tindakan mencurigakan serta pentingnya menjaga keamanan lingkungan sekitar juga harus ditingkatkan, agar risiko tindak kriminal dapat diminimalisir secara efektif. DAFTAR REFERENSI Ali. Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika. Andrisman,Tri. Asas-Asas Aturan Umum Hukum perkembangannya dalam Konsep KUHP 2013 Pidana Indonesia Anugrah Utama Rahrja. Hukum Pidana Asas- Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia,Bandar Lampung:Universitas Lampung. Arief,Barda,Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Atmasasmita. Romli & Kodrat Wibowo, 2016. Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia. Cetakan kesatu. Prenadamedia Group. Jakarta. Bandung: Ghalian. Budiharjo. Eko. Reformasi Kepolisian. Jakarta: Cv. Sahabat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Arikunto. Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Bandung:PT. CitraAditya,Bakti1998. Berbagi Aspek Kebijakan Penegakan Pembangunan Hukum Pidana. Chazawi. Adami. Pelajaran Hukum pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo. Fajar. Mukti dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Gunawan,2012. Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi. PT Kencana. Jakarta. Hamzah. Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka.