TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 STUDI PERBANDINGAN HAK MILIK MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM Muhammad Farhan Bagja Naufal. Diajeng Ayunda Candra Kirana. Boki Nurasiah. Nura Habiba Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung 1502@gmail. ABSTRAK Hak merupakan segala sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan asasinya yang dapat diberikan orang lain. Konsep hak milik menurut hukum perdata yaitu hak milik merupakan hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan secara leluasa dan bisa berbuat bebas terhadap benda tersebut dengan sepenuhnya, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak pula mengganggu hak orang lain. Sedangkan dalam hukum islam hak milik bersifat manusiawi, hadir sebagai fitrah yang melekat dan tidak mungkin dihilangkan pada setiap individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara konsep hak milik pada hukum perdata dan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jenis pengumpulan data penelitian kepustakaan atau library research Datadata yang terkumpul akan diklasifikasi dan dianalisis dengan metode analisis isi . ontent analysi. , yang akan langsung dihubungkan dengan perbandingan hak milik menurut hukum perdata dan hukum islam. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa hak milik menurut hukum perdata dan hokum islam memilik beberapa perbedaan maupun persamaan. Keduanya sama-sama mengatur ruang lingkup hak milik, namun memiliki ciri khasnya masing-masing yang dikarenakan konsep yang berbeda. Dan juga pada hukum islam hak milik diatur secara terperinci. Tidak seperti pada hukum perdata yang masih banyak hal-hal yang belum diatur. Kata Kunci: Hak Milik. Hukum Perdata. Hukum Islam ABSTRACT Rights are anything that can fulfill their basic needs that other people can The concept of property rights according to civil law, namely property rights are the right to enjoy the use of an object freely and can act freely on the object completely, if it does not conflict with applicable laws and does not interfere with the rights of others. Islamic law property rights are human, present as an inherent nature and cannot be removed from every individual. This study aims to determine the comparison between the concept of property rights in civil law and Islamic law. This research was conducted using a qualitative descriptive method with the type of library research data collection. The collected data will be classified and analyzed by the content analysis method, which will be directly related to the comparison of property rights according to civil law and Islamic law. Based on the results of the study, it can be concluded that property rights according to civil law and Islamic law have several differences and similarities. Both regulate the scope of property rights but have their Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 own characteristics due to different concepts. And, in Islamic law property rights are regulated in detail, unlike in civil law where there are still many things that have not been regulated. Keywords: Property Rights. Civil Law. Islamic Law PENDAHULUAN Hak merupakan segala sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan asasinya yang dapat diberikan orang lain. Hak dapat dibagi menjadi dua, yaitu hak mutlak dan hak Hak mutlak adalah hak yang bisa diberlakukan pada setiap manusia, dengan pengawasan orang yang berhak, dan terdapat kewajiban dari setiap orang yang menghormati hak tersebut. Hak milik secara umum merupakan hak dalam menikmati kegunaan suatu benda dengan sepenuhnya dan bisa berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda yang dimiliki, dengan syarat tidak bertentangan dengan undangundang atau peraturan lainnya yang sudah ditetapkan. Dan dalam menggunakan benda tersebut juga tidak boleh mengganggu hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak milik untuk kepentingan umum dengan landasan ketentuan undang-undang dan juga adanya pembayaran ganti rugi. Hak milik juga diatur dalam hukum Islam dengan pengertian bahwa hak milik merupakan sesuatu yang manusiawi, fitrah, yang dapat melekat dalam setiap orang yang tidak bisa kita hilangkan, karena hak itu sudah menjadi kebutuhan jiwa dalam kehidupan 1. Berdasarkan definisi kedua konsep hak milik di atas, terdapat perbedaan mendasar diantara keduanya, hal tersebut dikarenakan beragamnya sistem hukum yang dianut oleh suatu negara. Untuk menetapkan hukum mengenai hak milik, salah satunya hukum perdata dan hukum Islam. Dalam sejarah hukum indonesia, telah muncul berbagai sistem hukum karena proses panjang kolonialisme di Indonesia serta penyebaran agama Islam yang mampu diterima dan menyebar luas sehingga menjadi salah satu agama dengan pemeluk mayoritas di indonesia. Kemunculan berbagai sistem tersebut didasari karena adanya kebutuhan manusia terhadap sebuah tata kelola yang dapat dijadikan sebagai mekanisme kontrol dalam menjalankan aktivitas Setiap sistem yang dianut ini bergantung kepada doktrin atau pandangan Mohammad Koidin. AuKONSEP HAK MILIK (Studi Perbandingan Sistem Hak Milik Islam. Kapitalis. Dan Sosiali. ,Ay At-Tawasuth 1, no. : 72Ae88. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 yang dianut, juga sebagai seperangkat nilai . et of value. yang dianut oleh bangsa tersebut seperti adat, kepercayaan, kebudayaan, ideologi, norma, dan falsafah hidup. Konsep hak milik menjadi bagian dari sistem hukum kebendaan. Benda atau zaak merupakan segala sesuatu yang bisa jadi objek hak milik (Pasal 499 KUHPerdat. Hukum benda dalam hukum perdata merupakan aturan yang mengatur berbagai hakhak kebendaan serta barang-barang tak terwujud . Hukum benda mengatur hubungan hukum antara individu dengan benda, hubungan hukum ini nantinya akan melahirkan hak kebendaan. Hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung pada suatu barang atau benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun yang bermaksud mengganggu hak kebendaan itu 4. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa konsep hak milik di Indonesia tidak hanya mengarah kepada hukum perdata saja, tetapi juga perlu ada pengkajian dari sisi hukum Islam. Karena persoalan kepemilikan di Indonesia bergantung kepada masing-masing keyakinan individunya sebagai umat beragama dan bernegara. Dengan demikian, kami sebagai penulis tertarik untuk meneliti bagaimana perbandingan konsep hak milik menurut hukum perdata dan hukum Islam, dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan konsep hak milik dari sisi perdata dan hukum Islam. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif untuk memahami obyek yang diteliti . ak milik menurut hukum perdata dan hukum isla. secara mendalam atas permasalaha tersebut sehingga menemukan titik perbandingan, yang tentu menghasilkan data deskriptif. Data deskriptif disini ialah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui dan menggambarkan kenyataan dari persoalan yang dihadapi sesuai dengan perspektif peneliti sendiri. Jenis pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan . ibrary researc. , maka dari itu, langkah awal yang ditempuh ialah dengan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan sesuai dengan Ibid. Yulia Yulia. Hukum Perdata (Biena Edukasi, 2. Hlm. Mohamad Govinda Khan. AuImplementasi Hukum Benda/Kebendaan Terhadap Anak Menurut Hukum Perdata,Ay Lex Crimen 6, no. : 128Ae136. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 permasalahan dan judul yang diangkat, dari jurnal-jurnal, buku-buku bacaan, maupun sumber bacaan lain. Data-data yang terkumpul akan diklasifikasi dan dianalisis dengan metode analisis isi . ontent analysi. , yang akan langsung dihubungkan dengan perbandingan hak milik menurut hukum perdata dan hukum islam, baik dari segi konsep kepemilikan, macam-macam kepemilikan, hingga peralihan hak milik diantara kedua jenis hukum tersebut. HASIL PEMBAHASAN Benda dan Hak Kebendaan Dalam Hukum Perdata Hak kebendaan merupakan suatu hak yang memberi kekuasaan langsung atas suatu benda, yang tiap orang berhak untuk mempertahankanya . uku aja. Hukum benda dan hak kebendaan diatur dalam beberapa sumber hukum yaitu: . Buku II KUH Perdata, . Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, . Undangundang No. 5 tahun 1960 . ndang-undang pokok Agraria /UUPA) khusus mengatur tentang tanah, . Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Hak kebendaan berkaitan dengan objek hukumnya, yaitu hubungan antara orang yang berhak dengan bendanya maka akan menimbulkan hak kebendaan 5. Hak kebendaan merupakan kekuasaan yang absolut yang diberi hukum pada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung di mana atau di tangan siapa objek benda itu berada. Sifat -sifat hak kebendaan antara lain sebagai berikut: Droit de suit, yang berarti hak kebendaannya mengikuti bendanya di mana atau di tangan siapa benda tersebut berada. Hak mutlak atau absolut. Bisa dipertahankan oleh siapa saja. Hak -hak kebendaan dapat dibedakan menjadi beberapa golongan sebagai berikut: Hak kebendaan sempurna, yaitu hak milik. Hak milik menurut Undang-undang merupakan hak yang terkuat dan terpenuh serta merupakan hak yang turun Martha Eri Safira. Hukum Perdata (CV. Nata Karya, 2. Hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Hak kebendaan yang terbatas, yaitu hak kebendaan lainnya selain hak milik seperti hak guna usaha atau erfpacht, hak guna bangunan atau opstal, hak pakai, hak membuka tanah, hak sewa dan lain sebagainya. Hak kebendaan yang memberikan jaminan . entang jaminan jika dengan sistem fidusia untuk benda bergerak maka telah diatur lebih lanjut dalam UndangUndang No. 42 Tahun 1999 dan tentang jaminan benda tidak bergerak diatur dalam Undang-Undang. No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan gadai atau pand. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, yaitu hak milik dan bezit. Konsep Hak Milik Menurut Hukum Perdata Hak merupakan segala sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan asasinya yang dapat diberikan orang lain. Hak dapat dibagi menjadi dua, yaitu hak mutlak dan hak Hak mutlak adalah hak yang bisa diberlakukan pada setiap manusia, dengan pengawasan orang yang berhak, dan terdapat kewajiban dari setiap orang yang menghormati hak tersebut. Hak mutlak dibagi menjadi tiga yaitu sebagai berikut: Hak-hak kepribadian, yaitu hak masing-masing individu atas kehidupannya, kehormatan, tubuhnyanya, dan juga nama baiknya. Hak-hak keluarga, yaitu hak-hak yang berhubungan dengan kekeluargaan seperti kekuasaan orang tua, kekuasaan suami terhadap istri, perwalian, dan masalah harta rumah tangga. Hak ini dilaksanakan seiring dengan adanya timbul kewajiban dari orang lain. Hak-hak kebendaan, yaitu hak atas benda seperti hak milik atau hak eigendom yang selanjutnya terdapat pembagian hak tas benda yang berwujud dan tidak Hak milik intelektual termasuk ke dalam kategori hak kebendaan Hak milik termasuk hak yang paling mutlak, benda yang menjadi hak milik dapat dipergunakan untuk apa saja oleh Eigener-nya selama masih dalam batas-batas Ibid. Yulia. Hukum Perdata. (Lhokseumawe: Biena Edukasi, 2. Hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 tertentu dan hak milik ini dapat dipertahankan terhadap siapa pun 8. Namun sesuai dengan Pasal 26 ayat . bahwa hak milik merupakan suatu fungsi sosial, maka seseorang tidak diperkenankan untuk menggunakan hak miliknya dengan akibat merugikan orang lain. Karena jika terjadi hal demikian, maka patut dituntut ganti rugi oleh pihak yang merasa dirugikan 9. Menurut Subketi, eigendom atau hak milik adalah hak yang paling sempurna pada suatu benda. Seseorang yang mempunyai hak milik atas suatu benda dapat berbuat apapun dengan benda itu, asal tidak melanggar undangundang atau hak orang lain. Dasar hukum aturan-aturan yang membahas mengenai hak milik terdapat pada Buku II Kitab Undang-Undang hukum Perdata, hak milik termasuk ke dalam pembahasan mengenai hukum benda yaitu hukum yang mengatur tentang hubunganhubungan hukum antar objek dan subjek hukum dengan kata lain hukum yang mengatur antara orang dengan benda. Kebendaan . ialah tiap-tiap barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik 11 atau secara singkat benda merupakan segala sesuatu yang menjadi objek hak milik 12. Hak -hak kebendaan yang dijelaskan oleh Buku II KUH Perdata dapat dilihat di dalam Pasal 528 KUHPerdata yang mengatakan bahwa setiap individu memiliki hak kebendaan yang terdiri dari: Beziit (Kedudukan Dalam Berkuas. Hak Milik (Eigendo. Hak Waris Hak Pakai Hasil (Vruchtgebrui. Hak Hipotik Hak Pengabdian Tanah (Servituu. Hak Gadai 13 Ibid. Ardinila Nugrahaningtyas. AuKepemilikan Atas Virtual Property Dalam Hukum Benda Di IndonesiaAy (Universitas Islam Indonesia, 2. Hlm. Ibid. Sultan Pratama Beta. AuPerbandingan Sistem Peralihan Hak Milik Menurut Kuhperdata Dan UUPA No. 5 Tahun 1960,Ay LEX PRIVATUM 7, no. : 86Ae92. Yulia. Hukum Perdata. (Ponorogo: Biena Edukasi, 2. Hlm. Safira. Hukum Perdata. (Lhokseumawe: CV. Nata Karya, 2. Hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Di dalam Pasal 570 KUH Perdata, definisi hak milik . ak eigendo. adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda sepenuhnya dan berbuat secara bebas terhadap benda itu, dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh yang berwenang menetapkannya serta tidak menimbulkan kerugian bagi hak-hak orang lain, dan dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak untuk kepentingan umum dengan landasan ketentuan undang-undang dan adanya pembayaran ganti rugi 14. Hak milik berdasarkan undangundang adalah hak yang terpenuh dan terkuat serta merupakan hak turun menurun. Pembahasan mengenai hak milik tidak dapat dipisahkan dari bezit, karena keduanya merupakan hak yang mengatur kepemilikan dan kebendaan, serta keduanya merupakan hak kebendaan yang memberikan kenikmatan 15. Melihat beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan, bahwa hak milik adalah hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lain. Ciri-ciri Hak Milik Terdapat tiga ciri utama dari hak milik yaitu hak utama, hak itu tetap dan tidak lenyap, dan hak utuh dan lengkap 16. Hak Utama, dikatakan hak utama karena hak milik adalah hak yang lebih dulu terjadi dibandingkan hak-hak lainnya. Tanpa hak milik, tidak akan ada hak kebendaan yang lainnya pada suatu benda. Hak Tetap dan Tidak Lenyap, maksudnya hak milik itu tidak akan lenyap oleh hak kebendaan yang lain. Hak milik hanya akan lenyap apabila objek yang dimiliki berpindah tangan kepada orang yang berhak menguasainya setelah tenggang waktu tertentu atau biasa disebut daluarsa. Hak Utuh dan Lengkap, hak milik dapat secara utuh dan lengkap melekat di atas benda milik sebagai satu kesatuan. Misalnya hak milik rumah, karena rumah sifatnya utuh dan lengkap sebagai satu kesatuan Tidak ada hak milik atas kamar, karena kamar adalah bagian dari sebuah rumah. Nugrahaningtyas. AuKepemilikan Atas Virtual Property Dalam Hukum Benda Di Indonesia. Ay (Universitas Islam Indonesia, 2. Hlm. Andhika Mopeng. AuHak-Hak Kebendaan Yang Bersifat Jaminan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata,Ay Lex privatum 5, no. Nugrahaningtyas. AuKepemilikan Atas Virtual Property Dalam Hukum Benda Di Indonesia. Ay (Universitas Islam Indonesia, 2. Hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Menurut Hukum Islam Dalam kehidupan bermasyarakat adanya hukum diperlukan untuk mengatur dan mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat yang seringkali saling berbenturan. Pengaturan tersebut dilakukan dengan menggunakan hukum untuk membatasi dan melindungi ragam kepentingan sehingga terbentuk kehidupan yang Seseorang dapat diberikan kekuasaan untuk bertindak atas nama kepentingan sebagai bentuk perlindungan hukum yang disebut sebagai hak. Pada setiap hak yang dimiliki oleh seseorang tentunya menimbulkan sebab akibat dengan kewajiban yang ada pada orang lain. Salah satu hak yang didapatkan oleh seseorang dapat disebut dengan hak milik. Terdapat satu jenis hak kebendaan yang dikenal dengan istilah haq al-Aoayny . ubungan hukum antara seseorang dengan benda milikny. , yaitu hak milik . aq almilkiyya. Kata hak milik merupakan serapan dari dua kata dalam bahasa Arab AualhaqqAy dan Aual-milkAy yang bermakna kepastian atau ketetapan, yakni suatu ketetapan yang tidak boleh diingkari keberadaannya. Secara terminologis, pengertian kata Aual-haqqAy adalah ketetapan yang selaras dengan realitas . Adapun kata Aual-milkAy Hubungan seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh syaraAo sehingga menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta tersebut, dan dengan itu ia dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut, kecuali ada halangan syaraAo. Muhammad Aby Zahrah berpendapat mengenai maksud penghalang dalam menggunakan haknya adalah terkait dengan ketidakcakapan seseorang secara hukum untuk menggunakan hak tersebut. Hak milik adalah sesuatu yang bersifat manusiawi, hadir sebagai fitrah yang melekat dan tidak mungkin dihilangkan pada setiap individu, karena telah menjadi kebutuhan batiniyah dalam kehidupan. Dalam redaksi lain, hak milik merupakan hubungan antar manusia dengan harta yang ketentuannya telah ditetapkan oleh syaraAo20. Salah satu pandangan hak milik yang paling umum dan Al-QurAoan memberikan hal tersebut sebagai sebuah anugerah kepada manusia, ialah harta. Untuk Ahmad SyafiAoi Sulaiman Jamrozi. AuKONSEP HAK MILIK DALAM ISLAM,Ay Jurnal Pikir: Jurnal Studi Pendidikan dan Hukum Islam 7, no. : 1Ae21. Ibid. Ibid. Panji Adam. Fikih Muamalah Adabiyah (PT. Refika Aditama, 2. Hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 manusia harta pastinya dijadikan sebagai pandangan hidup dan tabiat dalam Namun harta tersebut hanya sebagai pelengkap karena masih terdapat hal lain yang lebih baik di mata Allah Swt. Sebagaimana dijelaskan dalam surat AlKahfi dinyatakan: AIEE OEIOI OI EOO EcIO OECO Ec AE O I cE Oc OO IEA AuHarta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya disisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. Ay(QS. Al-Kahfi, 18:. 21 Pada prinsipnya, sistem kepemilikan dalam Islam seseorang mempunyai kebebasan dalam berbuat maupun tidak berbuat terhadap sesuatu yang menjadi Namun tetap pada koridor yang dibolehkan oleh syaraAo, dan halangan syaraAo yang membatasi sebuah kepemilikan seseorang adalah: pertama, karena sang pemilik belum cakap dalam hukum contohnya anak kecil atau cacat mental, atau karena taflis . Kedua, halangan dimaksudkan untuk melindungi hak orang lain . arta bersam. dan untuk melindungi kepentingan masyarakat umum. Menurut An-Nabhani kepemilikan . menurut pandangan Islam dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu: Kepemilikan Individu . rivate propert. Kepemilikan Individu merupakan ketetapan hukum syaraAo yang memungkinkan siapa . memanfaatkannya, serta memperoleh keuntungan apabila barangnya dimanfaatkan kegunaannya oleh orang lain atau disewa ataupun jika dikonsumsi untuk dihabiskan zat-nya atau dibeli. Karena itu, setiap orang bisa mengambil kekayaan dengan caracara tertentu. Taqiyuddin An-Nabhani mengemukakan terdapat 5 sebab kepemilikan, sebagai berikut 23: Koidin. AuKONSEP HAK MILIK (Studi Perbandingan Sistem Hak Milik Islam. Kapitalis. Dan Sosiali. Ay At-Tawasuth 1, no. : 72-88. Adam. Fikih Muamalah Adabiyah. (PT. Refika Aditama, 2. Hlm. Nanang Sobarna. AuKonsep Kepemilikan Dalam Ekonomi Islam Menurut Taqiyuddin AnNabhani,Ay Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah 2, no. : 107Ae118. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 . Bekerja. seperti menggali kandungan bumi . , berburu. atau konsultan. kerjasama antara harta dengan tenaga atau mudharabah, mengairi tanah pertanian . dan kontrak tenaga kerja . Warisan. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup. Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat. Harta harta yang diperoleh tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun. seperti hibah, barang temuan . , diyat, santunan, dan mahar. Kepemilikan Umum . ollective propert. Kepemilikan Umum Merupakan izin syaraAo kepada suatu komunitas untuk menggunakan benda secara bersama-sama dan manfaatnya untuk seluruh individu. Benda-benda kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah Subhanahu Wa TaAoala dan Rasulullah Shallallahu AoAlaihi Wa Sallam bahwa benda-benda tersebut memang saling dibutuhkan oleh suatu komunitas dan Islam melarang benda tersebut hanya dikuasai oleh seseorang atau sekelompok kecil orang Berdasarkan pengertian tersebut, maka benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok 24: Fasilitas umum, yakni semua hal dalam ranah kepentingan manusia secara umum. Dimana jika tidak ada benda tersebut dalam suatu komunitas, maka orang-orang akan berpencar-pencar mencarina dan pastinya menyebabkan . Bahan tambang. Bahan tambang dapat terbagi menjadi 2 jenis, yaitu bahan tambang yang sedikit jumlahnya . dan barang tambang yang sangat banyak jumlahnya . ampir tidak terbata. bahan tambang yang sedikit jumlahnya . dapat dimiliki secara pribadi dan dikenakan hukum rikaz . arang temua. , sedangkan bahan tambang yang sangat banyak . ampir tidak terbata. , yang tidak mungkin dihabiskan oleh individu, menjadi kepemilikan umum . ollective propert. dan tidak boleh dimiliki oleh Ibid. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 . Benda karena sifat pembentukannya mencegah kepemilikan oleh individu. Hal ini karena benda-benda tersebt hanya dapat memberikan kemanfaatan umum. Contohnya seperti: adalah jalan raya, sungai, masjid dan fasilitas umum Hak Milik Negara (State Propert. Menurut Ibnu Taimiyah, hak milik semacam ini ialah hak milik sosial. Hak milik negara ialah meliputi zakat, harta rampasan perang, hadiah, kekayaan tak bertuan, ,wakaf, pajak, dan denda. Hak milik negara atau sumber kekayaan negara digunakan untuk menyelenggarakan kewajiban negara seperti, penyelenggaraan pendidikan, pengadaan fasilitas umum dan penegakan keadilan 25. Walaupun hak milik umum dan hak milik negara pengelolaannya dilakukan oleh negara, namun ada perbedaan antara kedua bentuk hak milik tersebut. Harta yang termasuk hak milik umum tidak boleh negara berikan kepada siapapun, hanya dapat dimanfaatkan oleh setiap individu secara umum. Berbeda dengan hak milik negara, dimana negara berkewenangan untuk memberikan hak tersebut kepada individu tertentu sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku. Macam-Macam Hak Milik Menurut Pandangan Islam Kepemilikan dari segi objeknya . dibagi menjadi tiga macam 27: Milk al-Aoain . emiliki bend. , yaitu kepemilikan yang diperoleh melalui empat sebab kepemilikan. Prinsip kepemilikan pada dasarnya dapat disertai manfaat benda sampai ada kehendak ada kehendak untuk melepas manfaat benda dengan cara yang dibenarkan oleh syaraAo. Milk al-manfaat, yaitu terjadinya kepemilikan seseorang untuk memanfaatkan suatu benda milik orang lain dengan kewajiban untuk menjaga benda yang Contohnya seperti kepemilikan atas manfaat mendiami rumah . ost atau kontra. , membaca buku, atau menggunakan peralatan berdasarkan ijarah . atau atau AoAriyah . Istilah lain dari Milk Koidin. AuKONSEP HAK MILIK (Studi Perbandingan Sistem Hak Milik Islam. Kapitalis. Dan Sosiali. Ay At-Tawasuth 1, no. : 72-88. Sobarna. AuKonsep Kepemilikan Dalam Ekonomi Islam Menurut Taqiyuddin An-Nabhani. Ay Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah 2, no. : 107Ae118. Adam. Fikih Muamalah Adabiyah. (PT. Refika Aditama, ) Hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 al-manfaat menurut ulama hanafiyah disebut juga Haqq al-intifaAo. Kedua istilah tersebut sebenarnya memiliki kesamaan implikasi hukum, namun seiring perkembangan zaman antara Milk al-manfaat dan Haqq al-intifa memiliki sedikit perbedaan. Milk al-manfaat merupakan keistimewaan . dimana seseorang diberikan kewenangan untuk mengambil manfaat atas harta benda untuk dirinya sendiri dan berwenang untuk menyerahkan manfaat tersebut kepada pihak lain. Sedangkan haqq al-iintifa merupakan kewenangan . l-syultha. bagi seseorang dalam memanfaatkan suatu harta benda untuk kepentingan dirinya sendiri saja. Haqq al-intifa ini merupakan amanah atas izin pemilik, oleh karenanya bendanya tidak dapat diserahkan kepada pihak lain. Milk ad-dain . ilik hutan. , yaitu kepemilikan benda yang berbeda dalam tanggungjawab orang lain karena sebab tertentu. Seperti piutang, harga jual yang belum terbayar ataupun harga kerugian benda yang dimusnahkan atau dirusak oleh pihak lain. Kepemilikan dari segi unsur harta . enda dan manfaa. dibagi menjadi 2 macam 28: Milk Tam (Kepemilikan Sempurn. Milk Tam atau kepemilikan sempurna merupakan kepemilikan terhadap benda sekaligus manfaatnya. Terdapat ciri-ciri khusus dalam kepemilikan sempurna (Milik Ta. , diantaranya sebagai berikut 29: Kepemilikan terhadap materi dan manfaat bersifat sempurna sejak awal. Kepemilikan tidak didahului oleh sesuatu-sesuatu yang lain, dan tidak bergantung kepada materi yang lain. Waktu kepemilikan tidak terbatas. Apabila hak milik itu bersifat kepunyaan bersama, maka tiap orang bebas menggunakan miliknya sendiri, sebagaimana bagiannya masing-masing. Adapula beberapa keistimewaan dari kepemilikan sempurna diantaranya sebagai Ibid. Wedi Pratanto Rahayu. AuKONSEP KEPEMILIKAN DALAM ISLAM,Ay Irtifaq: Jurnal IlmuIlmu SyariAoah 7, no. : 74Ae91. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 . Memberikan hak kepada pemilik harta untuk bertasarruf terhadap barang dan manfaatnya dengan beragam cara yang diperbolehkan oleh syaraAo seperti jual beli, wasiat ijarah . ewa menyew. , iAojarah, wakaf, hibah, dan tasarruf . Memberikan hak manfaat penuh kepada pemilik tanpa dibatasi aspek pemanfaatannya maupun kondisi dan tempatnya, karena sifat penguasannya tunggal yaitu hanya si pemilik. Satu-satunya hal yang membatasi ialah bahwa pemanfaatan tidak merupakan benda yang diharamkan oleh syaraAo. Kepemilikan sempurna tidak dibatasi oleh masa dan waktu tertentu. Terdapat hak mutlak tanpa dibatasi oleh waktu, syarat dan tempat. Hak milik baru berakhir apabila terjadi perpindahan hak kepada orang lain dengan cara-cara tasarruf yang sah, atau dengan warisan atau benda yang menjadi hak milik telah musnah atau rusak. Milk Naqish (Kepemilikan Tidak Sempurn. Milk Naqish atau kepemilikan tidak sempurna merupakan kepemilikan terhadap salah satu unsur harta saja. Kepemilikan tidak sempurna dibagi menjadi dua bagian, yaitu: Kepemilikan atas manfaat tanpa kita memiliki benda tersebut, kepemilikan jenis ini diperoleh atas dasar berikut ini: iAoatah, ijarah, wasiat atas manfaat, dan wakaf. Kepemilikan atas benda tanpa disertai kepemilikan manfaatnya. Milk Al naqish jelas ini terjadi hanya melalui wasiat dalam dua bentuk yaitu sebagai berikut 30: Jika seorang pemilik berwasiat kepada seseorang atas manfaat dari suatu harta benda setelah wafat, maka ahli waris hanya berhak memiliki bendanya sedangkan manfaat dari benda tersebut dimiliki oleh pihak yang menerima wasiat. Jika yang berwasiat untuk seseorang atas harta benda selama kurun waktu tertentu, kemudian pemilik berwasiat juga untuk orang lain dari Adam. Fikih Muamalah Adabiyah. (PT Refika Aditama, 2. Hlm 78. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 benda tersebut, maka penerima wasiat yang kedua hanya bisa memiliki benda selama penerima wasiat yang pertama masih mempunyai hak manfaat sesuai yang dinyatakan dalam wasiat. Kemudian ketika waktunya telah berakhir maka kepemilikan oleh penerima wasiat yang kedua menjadi kepemilikan yang sempurna atau milk tam. Sebab-Sebab Kepemilikan Menurut Hukum Perdata Sebab kepemilikan menurut hukum perdata bisa dilakukan dengan berbagai cara yaitu pemilikan, perlekatan, daluarsa, pewarisan, serta penyerahan 31. Pemilikan, merupakan proses pengambilan suatu hak atas benda yang belum atau tidak dimiliki oleh pihak lain untuk kemudian hak tersebut berada di penguasaan seseorang. Perlekatan, yaitu sebab kepemilikan apabila terdapat dua benda yang memiliki perbedaan harga bercampur menjadi satu, atau apabila benda pokok menjadi benda berurutan. Daluarsa, yaitu cara mendapatkan hak milik dengan upaya atau alat untuk mendapatkan sesuatu karena lampaunya waktu dan dengan syarat yang ditentukan oleh hukum atau untuk mendapatkan kebebasan dari suatu hal yang berhubungan dengan lampau waktu. Pewarisan. Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan definisi pewarisan sebagai proses peralihan harta warisan dari pewaris kepada ahli waris menurut aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Berdasarkan definisi diatas, dapat dilihat unsur-unsur dalam pewarisan, seperti harta warisan, pewaris, ahli waris, aturan hukum, proses peralihan, dan masyarakat. Adapula definisi lain yang menyatakan pewarisan merupakan proses atau cara beralihnya harta warisan dari pewaris kepada ahli waris. Penyerahan, adalah cara untuk dapat memperoleh hak milik sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 584 ialah penyerahan. Penyerahan merupakan pengalihan suatu benda oleh pemiliknya atas namanya kepada orang lain Nugrahaningtyas. AuKepemilikan Atas Virtual Property Dalam Hukum Benda Di Indonesia. Ay (Universitas Islam Indonesia, 2. Hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 sehingga orang lain itu memperoleh hak kebendaan atas benda itu. Misalnya saja dalam hal jual-beli, maka suatu hak milik baru akan beralih ketika penjual telah menyerahkan bendanya kepada pembeli. Jadi, penyerahan merupakan perbuatan yuridis yang mengalihkan atau memindahkan hak milik . ransfer of Penyerahan adalah salah satu cara mengalihkan suatu benda dari si pemilik . tas namany. kepada orang lain sehingga orang tersebut mendapatkan hak kebendaan atas benda itu. Perihal penyerahan ini diatur dalam pasal 584 KUHPerdata. Menurut Hukum Islam Sebab-sebab kepemilikan menurut Islam yang diakui dibagi menjadi empat hal, yaitu istilaAo al-mubahat . enguasaan harta beba. , al-Aqd . , al-khalafiyah . , dan al-tawallud . erkembang bia. IstilaAo al-Mubahat Sebab kepemilikan melalui penguasaan harta yang belum dimiliki atau belum dikuasai oleh pihak lain. Al-mubahat merupakan harta benda yang tidak termasuk dalam milik yang dikuasai oleh pihak lain dan tidak ada larangan hukum untuk memilikinya. Al-AoUqud AoUqud atau akad merupakan pertalian ijab dan kabul sesuai ketentuan Islam yang berpengaruh terhadap objek akad. Akad merupakan sebab kepemilikan yang paling kuat dan luas berlaku dalam kehidupan manusia yang membutuhkan harta kekayaan. Al-Khalafiyah Sebab kepemilikan dengan penggantian seseorang atau sesuatu yang baru menempati posisi kepemilikan yang lama. Al-Tawallud minal Mamluk Sebab kepemilikan yang dihasilkan dari sesuatu yang lainnya, setiap peranakan atau apapun yang tumbuh dari harta milik pemiliknya. Prinsip dari sebab kepemilikan ini adalah pada harta benda yang bersifat produktif. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Barang Temuan Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Secara Hukum Perdata Barang temuan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah hal yang sangat berkesinambungan dengan aturan kebendaan juga dengan bezit. Barang temuan secara definisi merupakan barang yang ditemukan karena hilang dari pemiliknya . kripsi bab . Barang temuan dalam sudut pandang hukum perdata dikategorikan ke dalam hukum benda. Secara umum, belum ada peraturan yang mengatur mengenai hukum kepemilikan dari barang temuan. Namun yang jelas, barang temuan ini termasuk kepada konteks hak kebendaan dalam aturan hukum Bezit (Kedudukan yang Berkuas. Bezit dapat dikatakan juga dengan istilah civiel bezit, yang memiliki makna menduduki . uku marth. Bezit merupakan suatu kedudukan dalam menguasai atau menikmati suatu objek . yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi maupun perantara pihak lain, seakan-akan barang tersebut miliknya. Menurut Salim HS, bezit merupakan keadaan yang real, seseorang menguasai suatu benda, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, namun secara yuridis formal benda itu belum tentu Ini artinya bahwa bezitter hanya menguasai objek secara materiil saja 33. Sedangkan menurut Pasal 529 KUH Perdata, bezit merupakan kedudukan seseorang yang menguasai sebuah kebendaan, baik secara pribadi, maupun dengan perantara orang lain, dan yang menikmati atau mempertahankannya adalah orang yang memiliki benda tersebut. Sesuatu dapat dikatakan bezit perlu memenuhi beberapa syarat, syarat adanya bezit adalah sebagai berikut: Corpus . , merupakan adanya perbuatan real untuk menarik suatu benda dalam kekuasaannya atau perbuatan untuk menguasai benda tersebut. Animus . , yaitu adanya keinginan untuk memiliki benda itu. Orang yang memiliki bezit disebut Bezitter. Bezit yang berada di tangan pemilik benda itu sendiri maka disebut Bezitter Eigenaar. Setiap orang pada umumnya dapat memperoleh bezit dengan cara yang tersebut diatas hak orang Herawati. AuLuqathah Dalam Hukum Islam Dan Hukum PerdataAy (UIN Raden Intan Lampung. Hlm. Beta. AuPerbandingan Sistem Peralihan Hak Milik Menurut Kuhperdata Dan Uupa No. 5 Tahun Ay Lex Privatum 7, no. : 86-92. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 yang belum dewasa . maupun perempuan yang bersuami kecuali orang gila tanpa bantuan kuratornya (Pasal 539 KUH. Perdat. Fungsi bezit dibagi menjadi 2 . , yaitu sebagai berikut: . Fungsi personil, yaitu mendapatkan perlindungan hukum dan hukum mengakui kenyataan tanpa mempermasalahkan hak milik benda berada di tangan siapa, . Fungsi zakenrechtelijke, yaitu adanya perubahan bezit menjadi hak milik melalui sistem daluwarsa . Akibat dari adanya dua fungsi di atas adalah kemungkinan seorang bezitter menjadi eigenaar . , juga hak untuk menikmati benda tersebut, terakhir akan mendapat sejumlah ganti rugi jika harus melepaskan bezit yang telah menjadi hak milik. uku marth. Menurut Hukum Islam Istilah barang temuan dalam segi hukum Islam disebut dengan luqathah. Secara terminologi, menurut sebagian ulama luqathah adalah harta yang hilang dari tuannya yang kemudian ditemukan oleh orang lain. kemudian dalam kitab kifayah alakhyar menjelaskan definisi iltiqath menurut syara adalah mengambil harta yang terhormat dari tempat penemuannya agar ia menjaganya atau memilikinya setelah Ada pula yang mengartikan luqathah merupakan benda tercecer yang ditemukan di suatu tempat yang tidak diketahui siapa pemiliknya, benda tersebut tidak berada pada tempat penyimpanan barang. Jadi dilihat dari aspek hukum Islam, barang yang ditemukan bukan dikuasai begitu saja menjadi hak pribadi, namun diperbolehkan mengambil manfaat sebagai imbalan atas perawatan harta benda tersebut. Jika masih belum diketahui pemiliknya, barang temuan tersebut harus segera ditemukan pemiliknya melalui media cetak atau elektronik dalam batas waktu secukupnya. Ulama Hanafiyah membagi beberapa istilah penyebutan barang temuan berdasarkan jenisnya. Pertama, al-laqith yang merujuk sesuatu yang ditemukan adalah anak kecil. kedua, al-dhalah yang merujuk sesuatu yang ditemukan tersebut berupa Ketiga, al-luqathah yang merujuk pada jenis benda selain dua hal di atas 35. HERAWATI. AuLUQATHAH DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA. Ay (UIN Raden Intan Lampung, 2. Hlm. Ibid. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Peralihan Hak Milik Menurut Hukum Perdata Dalam segi hukum perdata, rumusan pengertian hak milik terdapat dalam ketentuan pasal Pasal 570 KUH Perdata. Dari rumusan pengertian pada pasal tersebut, dapat diketahui bahwa hak milik memiliki tingkat tertinggi dari semua hak kebendaan Dan dapat diketahui pula, hak milik ini mempunyai isi dan sifat yang tidak terbatas, mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Dalam pandangan hukum perdata cara terjadinya peralihan hak milik ditentukan dalam pasal 584 KUHPerdata. Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, terdapat lima cara dalam melakukan peralihan hak milik yang harus menggunakan cara tersebut dan tidak dapat dilakukan selain menggunakan cara-cara itu, antara lain sebagai berikut: 1. Pemilikan, 2. Perlekatan Oleh Benda Lain, 3. Daluarsa, 4. Pewarisan. Dan 5. Penyerahan. Menurut Hukum Islam Apabila dilihat dari segi hukum Islam, yang dimaksud dengan milik atau hak ialah sebuah kuasa khusus yang diberikan kepada seseorang menurut aturan syaraAo untuk bertindak secara bebas terhadap sesuatu sekaligus mengambil manfaatnya sepanjang tidak terdapat penghalang dari syaraAo. Akan tetapi, perlu diingat bahwa tidak segala sesuatu yang khusus tersebut . dapat dikuasai sebagai hak milik pribadi. Ada beberapa barang-barang tertentu yang menjadi hak milik umum dan dilarang untuk dikuasai secara pribadi, dan adapula barang-barang yang memang seharusnya dikelola oleh pemerintah atau negara. Hukum Islam mengenal beberapa macam transaksi sebagai cara untuk melakukan peralihan hak milik, dari mulai cara klasik hingga cara modern yang sering digunakan dewasa ini. Peralihan hak milik itu bisa melalui cara-cara berikut, seperti: Tukar menukar, 2. Jual Beli, 3. Sedekah, 4. Infaq, 5. Wakaf, 6. Wasiat, 7. Pewarisan. Zakat, 9. Hibah, dan 10. Hadiah. Radinal Abraham. AuKajian Yuridis Peralihan Hak Milik Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Islam,Ay Lex Privatum 5, no. : 48Ae55. Ibid. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Analisis Perbandingan Konsep Hak Milik Hukum Perdata dan Hukum Islam Analisis dilakukan dengan menjelaskan persamaan serta perbedaan konsep keseluruhan antara hak milik menurut hukum perdata dan hukum Islam. Di dalam hukum perdata dapat diketahui dari pembahasan sebelumnya, bahwa konsep hak milik termasuk ke dalam hak benda dan hak-hak kebendaan, dimana hak terbagi menjadi dua yaitu hak mutlak dan hak nisbi, dan hak milik merupakan bagian dari hak mutlak dari hak-hak kebendaan. Hak milik termasuk hak yang paling mutlak, benda yang menjadi hak milik dapat dipergunakan untuk apa saja oleh Eigener-nya selama masih dalam batas-batas tertentu dan hak milik ini dapat dipertahankan terhadap siapa pun. Sama halnya dengan konsep hak milik dalam Islam, yaitu secara definisi hak milik adalah kepemilikan manusia atas suatu harta dan kewenangannya untuk berinteraksi secara bebas terhadapnya selama tidak ditemukan hal yang melanggar. Kemudian di dalam hukum perdata hak milik terhadap sesuatu benda itu dibebaskan selama tidak melanggar hukum atau aturan yang berlaku. Hal tersebut senada dengan konsep kepemilikan dalam Islam yaitu selama seseorang cakap dalam hukum dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum atas sesuatu yang dimilikinya maka seseorang bebas dalam bertasharuf . erbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuat. Kedua hukum ini baik hukum perdata maupun hukum Islam sama-sama mengatur hak sewa menyewa. Dalam kedua hukum ini pun hampir dikatakan memiliki kemiripan konsep, dengan sama-sama mempersilahkan mengambil nilai manfaat atau guna atas suatu barang berdasarkan kesepakatan yang sebelumnya telah ditetapkan dan sifat kepemilikannya sementara. Namun terdapat perbedaan dari segi istilah antara hak sewa menyewa pada hukum Islam dan hukum Islam. Hak sewa menyewa dalam hukum perdata merupakan bagian dari Hak kebendaan yang terbatas yang bukan merupakan hak milik karena itu diluar kategori hak milik . ak kebendaan sempurn. , sedangkan hak sewa menyewa dalam Islam terbagi menjadi 2 istilah, yaitu milk almanfaat dan haqq al-intifa. Pada bagian sebab-sebab kepemilikan terdapat beberapa sebab yang saling berkaitan antara kepemilikan dalam hukum perdata dan hukum Islam. Pemilikan dalam hukum perdata diartikan sebagai pengambilan hak atas benda yang belum atau tidak dimiliki oleh pihak lain untuk kemudian hak tersebut berada di bawah penguasaan seseorang, sama halnya dengan IstilaAo al-mubahat dalam hukum Islam Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 dimana tidak ada larangan hukum untuk menguasai harta yang belum dikuasai oleh orang lain, yang berarti penguasaan tetap benda tak bertuan hukumnya sah-sah saja untuk dimiliki. Selanjutnya penyerahan dalam hukum perdata yang berupa pengalihan suatu benda oleh pemilik . tas namany. kepada orang lain sehingga orang lain itu memperoleh hak kebendaan atas benda itu, tentu hal ini sejalan dengan Al-Khalafiyah dalam hukum Islam dimana terjadi penggantian kepemilikan seseorang atau sesuatu yang baru menempati posisi kepemilikan yang lama, salah satu caranya ialah melalui hibah atau hadiah yang pada hakikatnya juga merupakan penyerahan. Dibahas juga mengenai peralihan hak milik, di dalam hukum perdata peralihan hak milik dapat dilakukan dengan lima cara yaitu: 1. ) Pemilikan, 2. ) Perlekatan oleh benda lain, 3. ) Daluarsa, 4. ) Pewarisan, dan 5. ) Penyerahan. Sedangkan di dalam hukum Islam proses peralihan hak milik dapat ditempuh dengan sepuluh cara yang mulai sejak dahulu digunakan sampai era modern saat ini, yaitu: 1. ) Tukar menukar, ) Jual Beli, 3. ) Sedekah, 4. ) Infaq, 5. ) Wakaf, 6. ) Wasiat, 7. ) Pewarisan, 8. ) Zakat, ) Hibah, dan 10. ) Hadiah. Terdapat cara peralihan yang sama yaitu pada cara pewarisan, karena kedua hukum antara perdata dan Islam mengaturnya. Adapula kesamaan lainnya yaitu pada proses peralihan dengan penyerahan di dalam hukum perdata, memiliki makna yang sama dengan peralihan hak milik jual beli dan hibah di dalam hukum Islam. Pada konsep hak milik dikenal hukum mengenai barang temuan, karena pada hakikatnya barang temuan adalah barang milik orang lain yang kita temukan sehingga tidak bisa secara bebas kita gunakan apalagi sampai menjadi hak milik. Di dalam hukum perdata barang temuan secara umum belum ada hukum yang mengaturnya, dengan kata lain barang temuan dalam hukum perdata tidak ada payung hukum yang Sedangkan dalam Islam barang temuan tidak bisa dikuasai begitu saja menjadi hak pribadi, namun diperbolehkan mengambil manfaat sebagai imbalan atas perawatan harta benda tersebut. Jika masih belum diketahui pemiliknya, barang temuan tersebut harus segera ditemukan pemiliknya melalui media cetak atau elektronik dalam batas waktu secukupnya. Secara umum, konsep hak milik di antara keduanya memiliki banyak persamaan bahkan ada beberapa konsep yang hampir mirip, namun yang mendasari adalah adanya perbedaan dari istilah-istilah yang digunakan. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 SIMPULAN Konsep hak milik di dalam hukum Islam dan hukum perdata memiliki perbedaan juga persamaan. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa kedua hukum tersebut sama-sama mengatur ruang lingkup hak milik dan keduanya memiliki ciri khas. Hal tersebut dikarenakan kedua konsep hukumnya berasal dari landasan yang berbeda. Dimana hukum perdata bersumber dari pemikiran manusia yang kita ketahui bahwa hukum perdata itu berasal dari daratan Eropa. Sedangkan hukum Islam bersumber dari ketentuan kitab suci Al-QurAoan dan sunnah. Dalam sistem hukum Islam, konsep hak milik dibahas secara lebih rinci dan Sedangkan dalam hukum perdata terdapat beberapa bagian yang tidak diatur hukumnya. Sistem hukum perdata dan hukum Islam sama-sama mengatur hak sewa menyewa, tetapi keduanya berlandaskan dari dasar filosofis yang berbeda, dimana dalam hukum perdata hanya dijelaskan satu bagian yang menaungi lingkup hak sewa menyewa, sedang pada hukum Islam dijelaskan lebih mendetail agar umat Islam mampu memilah dan menentukan sikap dalam sewa menyewa. Begitu pula pada barang temuan, hukum memanfaatkan barang temuan dalam perdata belum dijabarkan secara eksplisit dan hanya berpatokan kepada bezit, namun dalam hukum Islam, barang temuan dikenal dengan istilah luqathah. Dari perbandingan konsep hak milik ini, dengan melihat adanya istilah dan lingkup bahasan dari hak milik yang beragam dan mengakomodasi keperluan manusia secara universal khususnya umat Islam, maka dapat disimpulkan bahwa Islam mempunyai konsep hukum yang sesuai dengan zaman dan komprehensif membahas perihal konsep hak milik. DAFTAR PUSTAKA