Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA BIDANG PANGAN (Studi Putusan Nomor 1130/Pid. B/2016/PN. Bd. Sudirman Laia Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . udir8462@gmail. Abstrak Dewasa ini, semakin banyak terjadi kasus tindak pidana pangan dan banyak juga hukuman pelaku tindak pidana pangan yang diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu putusan tersebut yaitu putusan nomor 1130/Pid. B/2016/PN. Bdg. Dalam putusan tersebut, pelaku dihukum berdasarkan Pasal 135 jo. Pasal 71 ayat . huruf a Undang-Undang Pangan dengan ancaman pidana penjara atau pidana denda, namun hakim menjatuhkan pidana penjara bersamaan dengan pidana denda. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana bidang pangan . tudi putusan nomor 1130/Pid. B/2016/PN. Bd. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder dan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis, serta menggunakan analisis data secara kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana bidang pangan . tudi putusan nomor 1130/Pid. B/2016/PN. Bd. terdiri dari pertimbangan yuridis dan non yuridis. Secara yuridis, pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 jo. Pasal 71 ayat . huruf a Undang-Undang Pangan. Secara non-yuridis, terdapat alasan yang memberatkan hukuman bagi pelaku yaitu pelaku pernah dihukum. Oleh karena itu, penjatuhan pidana penjara bersamaan dengan pidana denda dalam putusan tersebut merupakan pemberatan hukuman kepada pelaku. Namun dalam pasal tersebut, terdapat ancaman hukuman yang cukup tinggi yaitu penjara paling lama 2 . tahun atau denda paling banyak Rp 4. 000,- . mpat miliar rupia. Dalam rangka pemberatan hukuman kepada si pelaku, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara maksimal atau pidana denda maksimal, sehingga putusan hakim tidak terkesan menyimpang dari Undang-Undang Pangan. Peneliti menyarankan agar hakim dalam menjatuhkan setiap putusan pemidanaan sesuai dengan ancaman pidana dalam UndangUndang Pangan. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Pemidanaan. Tindak Pidana Pangan Abstract Nowadays, there are more and more cases of food crimes and there are also many punishments for food criminals that are decided by the courts and have legal force that is not in accordance with laws and regulations. One of the said judgments is judgment number 1130/Pid. B/2016/PN. Bdg. In the https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 said judgment, the offender was convicted under Article 135 jo. Article 71 paragraph . letter a of the Food Act carries the threat of imprisonment or fines, but the judge imposes imprisonment along with the fine. Therefore, this study aims to find out and analyze the judge's considerations in the punishment of perpetrators of food crimes . tudy of verdict number 1130/Pid. B/2016/PN. Bd. This research uses a type of normative legal research, using secondary data and methods of approaching laws and regulations, case approaches, and analytical approaches, as well as using qualitative data analysis. Based on the findings of research and discussion, it can be concluded that the judge's consideration in sentencing perpetrators of food crimes . tudy decision number 1130/Pid. B/2016/PN. Bd. consists of juridical and non-juridical considerations. Juridically, the perpetrator has been proven to have committed a criminal act as referred to in Article 135 jo. Article 71 paragraph . letter a of the Food Act. Non-juridically, there is a burdensome reason for the punishment for the perpetrator, namely that the perpetrator has been convicted. Therefore, the imposition of imprisonment along with the fine in the judgment is a punishment for the However, in this article, there is a threat of a fairly high penalty, namely a maximum of 2 . years in prison or a maximum fine of Rp 4,000,000,000 . our billion rupia. In order to impose a sentence on the perpetrator, the judge can impose a maximum prison sentence or a maximum fine, so that the judge's decision does not seem to deviate from the Food Law. The researcher suggested that the judge in passing each conviction in accordance with the criminal threat in the Food Act. Keywords: Judge's Consideration. Conviction. Food Crimes Act Pendahuluan Setiap perlindungan hukum yang dijamin oleh pemerintah, termasuk upaya perlindungan Perlindungan diterapkan untuk mencegah individu mengakses barang atau jasa yang dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka, sehingga menumbuhkan rasa aman dan kepuasan sejati di kalangan masyarakat (Wiwik Sri Widiarty: Salah perlindungan terhadap konsumen yaitu perlindungan atas produk pangan. Pangan, sebagai kebutuhan pokok pengawasan yang cermat dan peraturan yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan konsumen memiliki akses terhadap makanan dan minuman yang benar-benar aman untuk dikonsumsi. Mengingat bahwa individu-individu di berbagai posisi pasti akan bertransisi menggarisbawahi pentingnya menegakkan standar yang ketat dalam produksi dan distribusi pangan (Celina Tri Siwi Kristiyanti: 2011, . Pangan merupakan kebutuhan pokok maPangan merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan dalam kehidupan seharihari dan tidak mungkin diabaikan. Tanpa gizi yang cukup dan berkualitas, manusia tidak dapat beraktivitas secara efektif dan tetap produktif. Kekhawatiran yang berkaitan dengan pangan tidak hanya mencakup aspek keamanan, tetapi juga aspek kesejahteraan fisik dan bahkan pemenuhan spiritual. (Celina Tri Siwi Kristiyanti: 2011, . Dalam Konsideran https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pangan mewakili kebutuhan mendasar manusia, penting untuk mencapai kebebasan kolektif, sebuah prinsip yang diamanatkan dalam UUD Untuk menetapkan kerangka hukum produk pangan, maka diundangkan Undang-Undang Pangan yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurut Penjelasan Umum undang-undang utamanya adalah sebagai landasan hukum tata kelola pangan. Hal ini mencakup berbagai aspek seperti perencanaan pangan, memastikan ketersediaan dan konsumsi dan gizi pangan, menjamin keamanan pangan, mengawasi pelabelan pengawasan, mengelola sistem informasi menetapkan pangan. lembaga, mendorong partisipasi masyarakat, dan melakukan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Pangan, pangan diartikan sebagai segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, antara lain hasil pertanian, tanaman perkebunan, hasil peternakan, dan air, baik dalam bentuk olahan maupun tidak diolah, yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan untuk dikonsumsi manusia sebagai makanan atau minuman. Definisi ini mencakup bahan tambahan pangan, bahan baku produksi pangan, dan zat lain pengolahan, dan/atau pembuatan makanan dan minuman. E-ISSN 2828-9447 Undang-Undang Pangan hakikatnya mengarah pada kepastian agar masyarakat mendapat makan dan minum sesuai dengan pedoman atau kebutuhan Makanan dan minuman pedoman tidak boleh disebarkan dengan syarat steril, ditolak peredarannya, ditolak peruntukannya, disita dan dimusnahkan. Untuk mencegah terjadinya demonstrasi kriminal di bidang pangan. UndangUndang Pangan Pangan juga memuat pengaturan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 133 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang Pangan. Ketentuan mengenai tindak pidana dalam UU Pangan juga bersinggungan dengan sejumlah ketentuan pidana di bidang pertanian, peternakan, perikanan, perindustrian, kehutanan, dan pelestarian lingkungan hidup. Hal ini mencerminkan prinsip menyeluruh dalam melindungi hak warga negara atas ketahanan pangan, memfasilitasi kegiatan ekonomi dalam perdagangan dan industri. Upaya-upaya ini merupakan bagian integral dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum dan mencapai tujuan negara Indonesia. Walaupun Undang-Undang Pangan telah memuat ketentuan pidana, tindak pidana di bidang pangan juga tetap terjadi. Untuk tersebut, maka perlu penjatuhan pidana yang seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana pangan, dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku itu sendiri dan kepada masyarakat. Dewasa ini, semakin banyak terjadi kasus tindak pidana pangan dan banyak https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 juga hukuman pelaku tindak pidana pangan yang diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu putusan tersebut yaitu putusan nomor 1130/Pid. B/2016/ PN. Bdg. Dalam putusan tersebut, dakwaan yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 135 jo. Pasal 71 ayat . huruf a Undang-Undang Pangan. Dalam Pasal 71 ayat . UndangUndang Pangan menyatakan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan wajib memenuhi: Persyaratan sanitasi Menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia. Menurut Pasal 135 UU Pangan, individu yang melakukan kegiatan seperti produksi, penyimpanan, pengangkutan, atau distribusi pangan yang tidak memenuhi standar sanitasi yang diuraikan dalam Pasal 71 ayat . dapat dikenakan Orang tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua Rp4. 000,00 . mpat miliar rupia. Berdasarkan Pasal 135 tersebut, maka perumusan ancaman pidana penjara dan pidana denda menggunakan kata hubung AuatauAy. Pemaknaan kata AuatauAy tidak ada dalam Undang-Undang pangan, tetapi diatur di dalam penjelasan Pasal 89. Pasal 122, dan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang pada intinya menentukan bahwa untuk menyatakan sifat alternatif digunakan . Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V, kata hubung AuatauAy adalah kata hubung untuk menandai pilihan di Hal menunjukkan bahwa hakim harus memilih salah satu di antara pidana penjara atau pidana denda tersebut, artinya pidana penjara dan pidana denda tersebut bersifat alternatif bukan kumulatif. Dengan kata lain bahwa pemidanaan dalam ketentuan Pasal 135 Undang-Undang Pangan tidak mengenal kumulasi pidana penjara dan pidana denda. Prinsip pemidanaan dalam UndangUndang Pangan tersebut sama halnya dengan prinsip pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 10 ayat . KUHP, pidana penjara dan pidana denda Lamintang menegaskan, aturan dalam KUHP tidak mengakui kumpulan pidana pokok yang ditentukan untuk suatu tindak pidana tertentu, khususnya mengenai kombinasi pidana penjara dengan denda atau penahanan dengan denda (Muladi: 2008, . Tetapi pelaku dalam putusan nomor 1130/Pid. B/2016/PN. Bdg sekaligus dijatuhkan dua jenis sanksi pidana pokok yaitu pidana penjara selama 11 . bulan dan pidana denda sebesar Rp. 000,- . ua ratus juta rupia. subsidair 1 . bulan kurungan. Berdasarkan amar putusan hakim tersebut, maka hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Pangan. Hakim dalam menjatuhkan hukuman tersebut kepada pelaku memiliki berbagai pertimbangan. Oleh karena itu, maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana bidang pangan . tudi putusan nomor 1130/Pid. B/2016/PN. Bd. ? https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana bidang pangan . tudi putusan nomor 1130/Pid. B/2016/PN. Bd. Metodelogi Penelitin Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yang fokus menganalisis norma-norma hukum yang ada sebagai pokok bahasan utamanya. Sebagaimana Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif melibatkan eksplorasi kaidah, asas, dan doktrin hukum untuk mengatasi permasalahan hukum. Selain itu, menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, penelitian hukum normatif memerlukan kajian sumber kepustakaan atau data sekunder untuk melakukan analisis hukum (Muhaimin: 2020, 46-. Penelitian pendekatan analitis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui kajian pustaka yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer merupakan dokumen hukum yang mempunyai otoritas (Muhaimin: 2020, . , yang terdiri dari: KUHP. KUHAP. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1130/Pid. B/2016/PN. Bdg. Bahan hukum sekunder mencakup teks yang menawarkan interpretasi bahan E-ISSN 2828-9447 hukum primer, termasuk publikasi seperti buku dan temuan penelitian di jurnal dan Sedangkan bahan hukum tersier memberikan pedoman mengenai sumber hukum primer dan sekunder, yang meliputi sumber-sumber seperti platform online, kamus hukum, dan kamus bahasa Indonesia (Muhaimin: 2020, 61-. Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif kualitatif, yang melibatkan pemeriksaan data tanpa nilai numerik dan Pendekatan ini menekankan kualitas data dibandingkan kuantitas. Analisis deskriptif berarti menyajikan gambaran menyeluruh atas seluruh data subjek secara logis dan sistematis, yang mencerminkan realitas aktual (Muhaimin: 2020, . Setelah menganalisis data, maka dilakukan secara induktif yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus ke umum. Hasil Penelitian dan Pembahasan Berdasarkan temuan penelitian, maka pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana bidang pangan . tudi putusan nomor 1130/Pid. B/2016/PN. Bd. terdiri dari pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis. Pertimbang an Yuridis Pertimbangan pertimbangan hakim yang bersumber pada fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan, yang diamanatkan undangundang untuk dituangkan dalam putusan. Fakta-fakta tersebut dapat berupa dakwaan Jaksa Penuntut Umum, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 terdakwa, keterangan saksi, dan buktibukti yang diajukan (Adami Chazawi: 2002. Berdasarkan uraian tersebut, menurut penulis bahwa pertimbangan yuridis merupakan konklusi antara dakwaan jaksa penuntut umum, alat bukti yang terungkap di persidangan, dan barang bukti. Adapun alat bukti yang terungkap di persidangan dalam putusan Pengadilan Negeri nomor 1130/Pid. B/2016/PN. Bdg yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kebanyakan ahli hukum di Indonesia, mengartikan dakwaan sebagai suatu akta yang dibuat oleh penuntut umum, yang memuat tindak pidana yang didakwakan Berdasarkan kepentingan pihak dalam pemeriksaan perkara pidana, surat dakwaan memiliki fungsi (Paul Sinlaeloe: 2015, 1-. sebagai Bagi pengadilan atau hakim, surat dakwaan berfungsi sebagai landasan dan batas persidangan, dan menjadi acuan dalam proses pengambilan keputusan. Bagi penuntut umum, surat dakwaan menjadi landasan untuk mengajukan bukti, pembahasan yuridis dalam permintaan, dan memulai tindakan hukum. Bagi terdakwa atau penasihat hukum, surat dakwaan pada dasarnya digunakan sebagai dasar fundamental untuk menyusun strategi pembelaan dalam pembelaan, menyajikan bukti-bukti yang meringankan, dan memulai tindakan Bagi hakim atau pemerhati masyarakat sipil, surat dakwaan menjadi landasan penilaian kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum. Berdasarkan praktik, bentuk-bentuk surat dakwaan terdiri dari dakwaan tunggal, dakwaan alternatif, dakwaan dakwaan kombinasi. Berdasarkan temuan penelitian, dakwaan jaksa penuntut umum 1130/Pid. B/2016/PN. Bdg yaitu dakwaan Sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J. A/11/1993 Penyusunan Dakwaan, dalam dakwaan kumulatif, dakwaan berlapis disusun dalam beberapa tingkatan, dan masingmasing tingkatan menghadirkan alternatif dakwaan yang tidak termasuk dakwaan pada tingkatan lainnya. Jenis dakwaan ini digunakan ketika terdapat ketidakpastian mengenai tindak pidana mana yang paling efektif dibuktikan. Meskipun terdiri dari beberapa tingkatan, hanya satu tuduhan yang pada akhirnya akan dibuktikan Bentuk dakwaan ini sama persis dengan dakwaan jaksa penuntut umum dalam putusan Pengadilan Negeri 1130/Pid. B/2016/PN. Bdg disusun secara berlapis. Keterangan Saksi Kesaksian merupakan sarana untuk memberikan kepastian kepada pengadilan disengketakan, yang disampaikan secara lisan dan langsung oleh orang yang tidak https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 sepatutnya oleh pengadilan (Riadi Asra Rahmad: 2019, . Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP, yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang mampu memberikan keterangan mengenai penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap suatu perkara pidana berdasarkan pengalaman langsung. Sedangkan pengertian keterangan saksi dituangkan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP yang menyebutkan keterangan saksi merupakan salah satu unsur pembuktian dalam suatu perkara pidana, yaitu keterangan yang diberikan oleh seorang saksi mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan pengalaman pendengaran, pengamatan, dan pengalaman, disertai dengan alasan di balik pengetahuannya. Selain itu, ketika Tata pengucapan sumpah kepada saksi diatur dalam Pasal 160 ayat . KUHAP yang mengatur bahwa sebelum memberikan keterangan, saksi wajib bersumpah atau menegaskan menurut adat istiadat agama memberikan informasi yang benar dan hanya kebenaran. Dalam hal keterangan saksi harus berkaitan dengan peristiwa yang diamati, didengar, atau dialami langsung oleh saksi itu sendiri. Oleh karena itu, informasi yang pihak ketiga, atau testimonium de auditu, biasanya dilarang. Asas ini dikenal dengan istilah unus testis nullus testis, artinya satu saksi saja tidak Hal ini berarti bahwa satu kesaksian saja tidak dapat diterima sebagai bukti. sebagai gantinya, diperlukan minimal dua E-ISSN 2828-9447 orang saksi (Riadi Asra Rahmad: 2019, 9. Dalam hukum acara pidana, asas unus testis nullus testis diatur dalam Pasal 185 ayat . KUHAP yang mengatur bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa atas dugaan pelanggaran. Namun Pasal 185 KUHAP pengecualian jika diperkuat dengan bukti lain yang dapat dipercaya. Pengecualian tersebut dirinci dalam Pasal 185 ayat . KUHAP yang menyebutkan ketentuan yang dituangkan pada ayat . tidak berlaku apabila didukung dengan bukti lain yang sah. Berdasarkan penelitian, saksi dalam Pengadilan Negeri 1130/Pid. B/2016/PN. Bdg . Hal ini menunjukkan bahwa asas unus testis nullus testis sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat . KUHAP telah terpenuhi. Keterangan Ahli Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang mempunyai pengetahuan khusus yang relevan untuk menjelaskan aspekaspek suatu perkara pidana untuk kepentingan penyidikan. Istilah AuahliAy dijelaskan sebagai berikut (Day Sasangka dan Lily Rosita, 2003, . Sesuai dengan Pasal 120 KUHAP, seorang ahli mempunyai pengetahuan khusus. Sesuai Pasal 132 KUHAP, ahli yang ahli dalam menganalisis surat dan tulisan tangan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 Merujuk pada Pasal 133 KUHAP juncto Pasal 179 KUHAP, orang yang berhak memastikan apakah korban luka, keracunan, atau kematian adalah forensik atau dokter spesialis lainnya. Tidak semua keterangan ahli dapat diterima sebagai bukti. harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Pasal 186 KUHAP yang menyebutkan keterangan ahli adalah keterangan ahli dalam persidangan (Riadi Asra Rahmad: 2019, . Hal ini menunjukkan bahwa keterangan ahli yang diberikan di luar ruang sidang tidak dianggap sebagai alat Berdasarkan penelitian, saksi ahli dalam putusan Pengadilan Negeri nomor 1130/Pid. B/2016/PN. Bdg Penyidik PNS Balai Besar POM Bandung yang ditunjuk sebagai ahli dalam perkara tindak pidana dalam Undang-Undang Pangan yang terdakwanya adalah Didin Jaenudin Bin Apip Zaenudin sebagai pemilik pabrik gula cair. Menurut penulis bahwa hal ini menunjukkan bahwa saksi ahli tersebut memiliki legalitas untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada perkara tindak pidana dalam putusan nomor 1130/Pid. B/2016/PN. Bdg. Keterangan saksi ahli dalam putusan tersebut juga diucapkan di dalam Hal ini menunjukkan bahwa syarat sebagai keterangan ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 186 KUHAP telah Keterangan Terdakwa Menurut Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa adalah tersangka yang menjalani penuntutan, pemeriksaan, dan persidangan Rincian terdakwa diuraikan lebih lanjut dalam Pasal 189 KUHAP yang mengatur bahwa: Keterangan pernyataanpernyataan yang dibuat oleh terdakwa selama persidangan mengenai perbuatan yang dilakukannya atau yang disaksikan atau dialaminya sendiri. Pernyataan -pernyataan yang dibuat oleh terdakwa di luar pengadilan dapat membantu dalam menemukan bukti-bukti untuk pernyataanpernyataan tersebut dikuatkan oleh bukti-bukti yang dapat dipercaya mengenai dakwaan yang dikenakan Pernyataan terdakwa hanya dapat digunakan untuk melawan terdakwa sendiri. Pernyataan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahannya atas dugaan bukti tambahan harus tuduhan tersebut. Barang Bukti Barang bukti adalah barang yang berpotensi disita dan relevan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Kriteria alat bukti dituangkan dalam Pasal 39 ayat . KUHP yang mengatur bahwa barang-barang yang dapat disita adalah sebagai berikut: Harta benda atau harta benda tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagiannya diduga diperoleh melalui atau akibat tindak pidana. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Barangbarang yang langsung digunakan dalam pelaksanaan atau persiapan tindak Barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan tindak pidana. Barang yang secara khusus diproduksi atau dimaksudkan untuk melakukan tindak Dan Barangbarang lain yang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Alat bukti dapat diajukan dalam persidangan, terutama untuk memperkuat keyakinan hakim mengenai terjadinya suatu tindak pidana dan untuk membantu dalam menjatuhkan putusan atas perkara yang sedang dipertimbangkan. Barang bukti tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti alat atau senjata yang dimiliki pelaku kejahatan, jejak yang ditinggalkan pelaku, dan barang sejenisnya (Riadi Asra Rahmad: 2019, . Berdasarkan temuan penelitian, alat bukti yang diajukan dalam putusan Pengadilan Negeri nomor 1130/Pid. B/2016/PN. Bdg berkaitan dengan benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Berdasarkan dakwaan JPU serta bukti-bukti yang diajukan, majelis hakim menyimpulkan fakta hukum sebagai berikut: Benar terdakwa sebagai pemilik pabrik gula cair PD Mekar Wangi yang beralamat di jalan Kebon Danas RT. 05 RW. 03 Kel. Karang Tengah Kec. Gunung Puyuh Kota Sukabumi. Benar pada tanggal 12 Februari 2015 pabrik gula E-ISSN 2828-9447 milik terdakwa telah dirazia oleh petugas dari Balai Besar POM Bandung, di antaranya Lintang Kusumawardani. Dwi Kurniasari. Alfajri Anwar, dan Andi Hakim. Benar terdakwa telah memproduksi gula cair tersebut sejak tahun 2002 sampai dengan Februari 2015 ketika datang petugas dari Balai POM Bandung. Benar gula cair yang diproduksi oleh terdakwa berasal dari bahan baku permen yang rusak yang terdakwa beli dari pabrik Benar cara pembuatan gula cair yaitu permen yang rusak dikeluarkan dari dalam karung lalu direndam dengan air panas satu kemudian direbus selama 4 jam dengan suhu yang tinggi kemudian disaring untuk membuang ampasnya dan didiamkan selama 1 malam dalam tangki penyimpanan setelah gula cair bersih dan mengendap lalu dikemas dalam kemasan 10 kg yang siap untuk Benar tempat produksi gula cair tersebut ruangan dengan tembok sebagian terbuka agar asap kayu bakar dapat keluar karena terdakwa memproduksi gula cair dengan menggunakan kayu bakar bukan dengan kompor gas mengingat biaya produksi yang mahal, sehingga dengan ruangan yang terbuka dapat menyebabkan serangga dan hewan lain dapat masuk seperti tikus dan burung. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Benar tempat menyimpan hasil produksi gula cair bersatu dengan barang-barang lain. Benar lantai tempat produksi kotor dikarenakan bahan baku gula cair ditaruh di lantai maka bahan baku dapat meleleh di Benar barang yang disita dari terdakwa berupa produk jadi gula cair karamel sebanyak 500 kantong plastik yang setiap plastik beratnya 10 kg, wajan sebanyak 1 buah, tangki penyimpanan sebanyak 1 buah, bahan baku sebanyak 2500 karung, dokumen . anda terima bahan baku permen, pencatatan barang masuk, nota jual gula cair karame. sebanyak 1 kantong plastik. Benar pabrik gula cair beroperasi setiap Senin sampai Sabtu dari pukul . 30 WIB sampai dengan pukul 16. 00 WIB. Benar terdakwa mengakui kesalahan dan kelalaiannya dalam mengelola pabrik gula cair tersebut, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka hakim memilih dakwaan yang tepat dan sangat erat relevansinya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yaitu Pasal 135 juncto Pasal 71 ayat . huruf a UU Pangan mengatur bahwa orang perseorangan yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan/atau pendistribusian pangan tidak memenuhi dimaksud dalam Pasal 71 ayat . dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak E-ISSN 2828-9447 Rp4. 000,00. Pertimbangan Pasal 135 juncto Pasal 71 ayat . huruf a UU Pangan sangat relevan dalam menilai perbuatan Adapun unsur-unsurnya yaitu: Barang Siapa Adapun pertimbangan hakim atas unsur ini yaitu: Dalam kasus ini, terdakwa hadir di hadapan pengadilan dan saat ditanyai, ia mengakui identitasnya sebagai Didin Jaenudin Apip Zaenudin. Pengakuan tersebut langsung sesuai dakwaan JPU dan berkas perkara. Sepanjang menunjukkan pemahaman penuh dan berpartisipasi tanpa ada kelainan yang terlihat. Dia menjawab dengan jelas semua pertanyaan, menunjukkan karakteristik khas individu biasa yang Berdasarka n pengamatan tersebut, majelis berkesimpulan bahwa terdakwa dapat Namun memastikan apakah ia memang sebagaimana yang didakwakan, perlu diketahui apakah ia melakukan perbuatan yang disangkakan dalam surat dakwaan. Apabila terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang tercantum dalam surat dakwaan, memenuhi unsur-unsurnya, maka syarat AusiapapunAy dengan sendirinya terpenuhi, sehingga mengukuhkan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 terdakwa sebagai pelaku tindak pidana yang bersangkutan. Terlibat dalam kegiatan atau proses yang penyimpanan, transportasi, dan/atau distribusi pangan yang tidak memenuhi standar sanitasi pangan. Penilaian juri terhadap komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut: Unsur sekunder ini bersifat alternatif, artinya jika salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur sekunder ini otomatis Berdasarka n keterangan para saksi ahli, sanitasi pangan diartikan sebagai upaya terpadu untuk menciptakan dan memelihara kondisi pangan yang higienis dan bebas dari risiko yang terkait dengan kontaminasi biologis, kimia, dan bentuk kontaminasi Sementara itu, persyaratan sanitasi mencakup kriteria kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin sanitasi makanan. Dalam perkara ini dari fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan Ketika para saksi dari Balai POM Bandung melakukan razia terhadap pabrik gula cair milik terdakwa ditemukan fakta bahwa di pabrik gula cair milik terdakwa, saksi melihat setiap ruangan yang ada di pabrik tersebut, tempat memasak gula cair sangat kotor bersatu dengan penyimpanan bahan baku, dinding tempat memasak terbuka sehingga E-ISSN 2828-9447 dapat masuk serangga dan hewan lain, hasil produksi berupa gula cair disimpan bersatu dengan barang-barang disimpan pada tempat terpisah dan ditaruh di atas meja atau bangku agar terlihat bersih, lantai ruangan tempat memasak sangat kotor karena bahan baku ditaruh di lantai di mana bahan baku dapat mengeluarkan cairan, maka dapat mengotori lantai, dan pada lebel gula cair disebutkan komposisinya gula dan air padahal yang sebenarnya bukan gula melainkan permen rusak. Keadaan tersebut dibenarkan oleh saksi Iim Hasina binti Anam, saksi Yana Supriyatna Didin Saepudin bin Djubaedi, yang kesemuanya adalah karyawan PD Mekar Wangi, pabrik gula cair milik terdakwa. Menurut saksi ahli, setelah melihat foto-foto yang diperlihatkan oleh penyidik, tempat produksi gula cair caramel milik terdakwa tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan tidak dan/atau keselamatan manusia bahan-bahan digunakan untuk memproduksi gula cair karamel berasal dari bahan atau permen rijek yang tidak layak dikonsumsi oleh manusia, kebersihan pabrik seperti lantai, dinding dan langit-langit sangat kotor, penyimpanan bahan baku https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 maupun produk jadi langsung di lantai tidak menggunakan palet, karyawan tidak menggunakan pakaian kerja seperti tutup kepala, masker, alas kaki. , dan tidak tersedia tempat cuci tangan dan produksi berhubungan langsung dengan udara luar. Berdasarka n uraian tersebut majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur kedua telah terpenuhi. Dengan terpenuhinya unsur kedua, maka menunjukkan bahwa terdakwa Didin Jaenudin bin Apip Zaenudin memang merupakan orang yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang dakwaan awal. Berdasarkan uraian tersebut, menurut penulis bahwa unsur Pasal 135 jo. Pasal 71 ayat . huruf a Undang-Undang Pangan dinyatakan secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwaa dalam dakwaan Pertimbangan Non-yuridis Pertimbangan non hukum bermula dari dampak perbuatan terdakwa dan keadaan Dalam putusan Pengadilan Negeri nomor 1130/Pid. B/2016/PN. Bdg, sepanjang menemukan alasan untuk melepaskan perbuatan terdakwa dari sifat melawan hukum, dan tidak pula ada alasan untuk Oleh karena itu, terdakwa E-ISSN 2828-9447 Namun, sebelum menjatuhkan hukuman, sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan biasanya mengacu pada akibat dari perbuatan terdakwa, sedangkan faktor yang meringankan mengacu pada keadaan terdakwa. Faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan ini merupakan pertimbangan Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 197 ayat . huruf f yang mengamanatkan bahwa dalam suatu perundang-undangan yang menjadi dasar pidana atau perbuatan, serta yang menjadi dasar hukum putusan, serta memberatkan menyangkut terdakwa. Yang memberatkan tersebut antara lain: Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia. Bahwa terdakwa pernah dihukum. Sedangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, selain mempunyai tanggungan seorang istri dan empat orang anak perempuan yang masih sekolah serta kedua orang tua yang dalam keadaan sakit, juga sebagai pengurus sebuah tenaganya diperlukan oleh yayasan. Mengakui dan menyadari kesalahan dan kelalaian dalam mengelola usahanya. Terdakwa mengikuti persidangan. Berdasarkan secara yuridis dan non-yuridis tersebut, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 pemidanaan dan menghukum pelaku dengan pidana penjara selama 11 . bulan dan pidana denda sebesar Rp. 000,- . ua ratus juta rupia. subsidair 1 . bulan kurungan. Berdasarkan amar putusan tersebut, tampak bahwa hukuman yang dijatuhkan tersebut tidak sesuai dengan ancaman pidana dalam Pasal 135 jo. Pasal 71 ayat . huruf a Undang-Undang Pangan, di mana ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 2 . tahun atau denda paling banyak Rp. 000,- . mpat miliar rupia. Ancaman menunjukkan bahwa pidana penjara dan pidana denda bersifat alternatif bukan Namun hakim menjatuhkan pidana penjara bersamaan dengan pidana Berdasarkan uraian tersebut, menurut penulis bahwa apabila mengacu pada pertimbangan hakim, secara yuridis tidak ada dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana di luar dari ancaman pidana dalam Pasal 135 jo. Pasal 71 ayat . huruf a Undang-Undang Pangan. Namun secara non-yuridis, memberatkan hukuman bagi pelaku yaitu pelaku pernah dihukum. Oleh karena itu, penjatuhan pidana penjara bersamaan pemberatan hukuman kepada pelaku. Pelaku pernah dihukum menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki efek jera atas putusan pemidanaan yang sebelumnya, sehingga pelaku kembali melakukan tindak pidana walaupun bukan tindak pidana yang sama. Oleh karena itu, perlu adanya pemberian efek jera kepada pelaku tersebut melalui pemberatan hukuman, supaya tidak lagi mengulangi tindak pidana yang E-ISSN 2828-9447 sama atau melakukan tindak pidana Fakta bahwa pelaku pernah dihukum Rincian fakta dan keadaan yang ditemukan selama proses pengadilan harus diuraikan secara akurat. Selain itu, segala faktor yang memperparah atau meringankan keadaan terdakwa akan dijabarkan dengan jelas dalam pembahasan Klarifikasi ini sangat penting karena menjadi kerangka dasar untuk menentukan berat ringannya hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa (M. Yahya Harahap: 2005, . Menurut penulis bahwa pemberatan hukuman sangat penting diberlakukan kepada si pelaku, namun bukan dalam arti dijatuhkan hukuman yang tidak sesuai dengan ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan kepada si pelaku tersebut. Mengacu dalam Pasal 135 jo. Pasal 71 ayat . huruf a Undang-Undang Pangan, terdapat ancaman hukuman yang cukup tinggi yaitu penjara paling lama 2 . tahun atau denda paling banyak Rp. 000,- . mpat miliar rupia. Oleh karena itu dalam rangka pemberatan hukuman kepada si pelaku, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara maksimal atau pidana denda maksimal. Sehingga putusan hakim tidak terkesan menyimpang dari Undang-Undang. Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan wajib objektif dan mendasar pada Undang-Undang karena hakim terikat kepada Undang-Undang. Hal ini sering Auhakim penyambung lidah atau corong UndangUndang . Ay. Dalam hal ini, hakim tidak dapat mengubah kekuatan hukum Undang-Undang, tidak dapat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Undang-Undang satu-satunya sumber hukum positif. Walaupun sebenarnya dalam perkara yang bersifat kasuistik, hakim bukan hanya sebagai corong Undang-Undang. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tidak sependapat dengan amar putusan hakim dalam putusan nomor 1130/Pid. B/2016/PN. Bdg. Hal didasarkan karena hakim menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan, sedangkan ancaman hukum dalam Pasal 135 jo. Pasal 71 ayat . huruf a Undang-Undang Pangan sudah jelas bahwa pidana penjara dan pidana denda merupakan ancaman hukuman yang bersifat alternatif. Penjatuhan pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan dalam putusan tersebut, menunjukkan bahwa secara tidak langsung hakim telah mengubah atau mengurangi atau menambah isi Undang-Undang. Menurut penulis bahwa dalam hal ini hakim telah mengangkangi istilah Auhakim sebagai penyambung lidah atau corong Undang-UndangAy tersebut. Oleh karena itu, maka seharusnya hakim menjatuhkan pidana penjara atau pidana denda. Penutup Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan pemidanaan pelaku tindak pidana bidang . tudi 1130/Pid. B/2016/PN. Bd. pertimbangan yuridis dan non yuridis. Secara yuridis, pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 jo. Pasal 71 ayat . huruf a Undang-Undang Pangan. Secara E-ISSN 2828-9447 non-yuridis, memberatkan hukuman bagi pelaku yaitu pelaku pernah dihukum. Oleh karena itu, penjatuhan pidana penjara bersamaan dengan pidana denda dalam putusan tersebut merupakan pemberatan hukuman kepada pelaku. Namun dalam pasal tersebut, terdapat ancaman hukuman yang cukup tinggi yaitu penjara paling lama 2 . tahun atau denda paling banyak Rp. 000,- . mpat miliar rupia. Dalam rangka pemberatan hukuman menjatuhkan pidana penjara maksimal atau pidana denda maksimal, sehingga putusan hakim tidak terkesan menyimpang dari Undang-Undang Pangan. Penulis menjatuhkan setiap putusan pemidanaan sesuai dengan ancaman pidana dalam Undang-Undang Pangan. Daftar Pustaka