6. Nomor 2 Jurnal Volume Agustus 2025 JAPS P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. Peranan Kepala Dusun Dalam Membantu Tugas Penghulu Di Kampung Belutu Kecamatan Kandis Novia Rahma1. Khairul Rahman2 Kata kunci Peranan. Dusun. Kepala Desa Keywords Role. Hamlet. Village Head Universitas Islam Riau Email: noviadanazril@gmail. Abstrak Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi sejauh mana peran kepala dusun dalam mendukung tugas penghulu di Kampung Belutu. Kecamatan Kandis. Dalam penelitian ini, digunakan teori Pratina (Salsabila, 2023:. yang mencakup empat indikator peran, yaitu otoritas, tanggung jawab, kejelasan tujuan, serta lingkup pekerjaan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Proses analisis data meliputi tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan didapat bahwa kepala dusun kandista tidak pernah datang ke kantor dan belum melaksanakan tugasnya dengan baik seperti melakukan gotong royong dan musyawarah ditingkat dusun yang Oleh karena itu, peran kepada dusun dalam membantu tugas penghulu belum dilaksanakan dengan baik atau belum optimal. Abstract This research was conducted to identify the extent of the role of the dusun head in supporting the duties of the penghulu in Belutu Village. Kandis Sub-district. Belutu. Kandis District. In this study. Pratina's theory was used (Salsabila, 2023: . which includes four role indicators, namely authority, responsibility, clarity of purpose, and scope of work. The approach The research approach used was descriptive qualitative. Data collected through observation, interviews, and documentation. The data analysis process includes stages of data reduction, data presentation, and conclusion drawing. Based on the results of the research that researchers research, it was found that the head of kandista hamlet never came to the office and had not carried out his duties well, such as conducting gotong royong and deliberations. carry out their duties properly such as conducting gotong royong and deliberation at the dusun level. at the hamlet level that he leads. Therefore, the role of the dusun head in assisting the tasks of the penghulu have not been carried out properly or not optimally. Pendahuluan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dimaksud dengan desa maupun desa adat atau sebutan lain yang digunakan adalah suatu komunitas hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan memiliki kewenangan untuk mengelola serta mengatur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat lokal, hak asal-usul, serta kepentingan masyarakat setempat lainnya yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemimpin formal harus berkomunikasi, berkolaborasi, dan memberikan arahan kepada masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Agar program pemerintah dapat berjalan efektif, harus ada kepemimpinan Kepala Desa yang mampu mendorong masyarakat untuk berpartisipasi penuh dalam segala aspek kehidupan, bahkan dalam pembangunan desa. (Daud, 2. Perlunya peran pemerintah secara optimal yaitu Pertama. Peran Pemerintah sebagai Regulator artinya pemerintah sebagai pelaksana dan penggerak masyarakat harus menyiapkanarah untuk menyiapkan arah untuk penyelenggaraan pembangunan. Kedua. Peran Pemerintah sebagai Dinamisator artinya Pemerintah memberikan sebuah dorongan bagi masyarakat untuk bergerak serta berpartisipasi dalam pembangunan. Ketiga Peran Pemerintah sebagai Fasilitator artinya pemerintah berperan sebaagai pihak yang membantu dalam pelayanan publik. (Labolo, 2. Peran pemerintah desa adalah sebagai fasilitator, dimana mereka melakukan penelitian dan mendampingi kelompok masyarakat yang menerima dana. Dengan demikian, pemerintah desa dapat membantu masyarakat dalam melaksanakan program bedah rumah dan diharapkan dapat mendampingi masyarakat penerima dana mulai dari proses pendataan, pelaksanaan, dan (Khotimah et al. , 2. Kepala desa berperan dalam menjalankan pelaksanaan dan BPD yang berfungsi sebagai badan pengawas dalam program pembangunan desa. Kepala Desa memiliki peran yang sangat penting. Tugas pokok dan wewenang kepada desa sebagai pemimpin di desa menjalankan perannya dapat dibagi dalam empat . dimensi atau ranah, yaitu: kepala peran sebagai urusan pemerintaha desa, pelaksana pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. (Helmita et al. , 2. Peran pemerintah daerah sangat krusial dalam mendukung percepatan pembangunan nasional di wilayah administrasinya masing-masing. Pemerintah daerah memiliki otoritas untuk mengidentifikasi serta memanfaatkan potensi daerah, baik yang berasal dari sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Otonomi daerah memberikan peluang bagi pemerintah setempat untuk mendorong kemajuan pembangunan, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah tersebut. (Prabawati & Supriliyani, 2. Peran berkaitan dengan kedudukan seseorang yang dapat dilihat dari fungsi, penyesuaian diri, dan prosesnya. Artinya peranan berkaitan dengan pelaku dalam melaksanakan tugas dan aktivitasnya. Peranan juga berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu karena kedudukannya yang ditentukan oleh norma-norma masyarakat. Menjalankan peranan berarti melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Ketika seseorang memiliki posisi atau kedudukan dalam masyarakat, berarti ia menjalankan suatu tugas tertentu. (Parjiyana et al. , 2. Peranan berkaitan dengan kedudukan seseorang, yang dapat dilihat dari fungsi, penerimaan diri, dan prosesnya. Artinya peranan berkaitan dengan pelaku dalam melaksanakan tugas dan aktivitasnya. Peranan juga berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu karena kedudukannya, yang ditentukan oleh norma-norma masyarakat. Menjalankan peranan berarti melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Ketika seseorang memiliki posisi atau kedudukan dalam masyarakat, berarti ia sedang menjalankan suatu kegiatan tertentu. (Wardana, 2. Keberadaan desa sebagai satuan masyarakat hukum menegaskan bahwa desa tidak sekadar berfungsi sebagai unit administratif, melainkan juga memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang patut dihormati dan dijaga dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Selain itu, pemilihan kepala desa umumnya dilakukan secara demokratis oleh warga desa. Kecuali untuk Desa Adat yang memiliki kewenangan menjalankan mekanisme lokalnya sendiri, dalam proses pemilihan kepala desa secara langsung, keterlibatan partai politik tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu, kepala desa tidak diizinkan merangkap sebagai pengurus partai politik. Kepala Desa adalah kepala desa di Indonesia. Kepala Desa adalah wakil dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa 6 . tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan berikutnya. (Yasinda et al. , 2. Pemerintah Desa itu terdiri dari Penghulu dan perangkat desa untuk mencapai pemerintahan desa yang efektif dan efisien itu. Penghulu tidak bisa berjalan sendiri dan perlu dibantu oleh Sekretaris Desa (Keran. dan pelaksana kewilayahan (Kadu. diantara yang membantu penghulu salah satunya yaitu kadus. Adapun arti penting dari Kadus yaitu sebagai berikut : Sebagai Perpanjangan Tangan Pemerintah Desa Penghubung Desa dengan Warga. Kepala dusun bertindak sebagai penghubung antara pemerintah desa dan warga di dusunnya. Mereka menyampaikan informasi, program, dan kebijakan dari pemerintah desa kepada warga dan Penyelenggara Kegiatan Desa. Kepala dusun membantu pemerintah desa dalam menyelenggaakan kegiatan di tingkat dusun, seperti pertemuan wargga, gotong royong, dan kegiatan sosial lainnya. Sebagai Pemimpin di Tingkat Dusun : Pengatur Kehidupan Dusun. Kepala dusun berperan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan di dusunnya. Mereka membantu menyelesaikan masalah antar warga, mengupayakan kesejahteraan warga, dan menjaga keamanan dan ketertiban di dusun. Motivator dan Penggerak Warga. Kepala Dusun berperan memotivasi dan menggerakkan warga untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan di dusun. (Adnyana & Dewi, 2. Desa adalah entitas publik tingkat administratif dasar yang memainkan peran penting dalam memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disebut sebagai Aukepala desaAy, pemimpin desa ditugaskan oleh pemerintah untuk mengelola masyarakat dan mencapai tujuan desa. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan pemerintahan desa didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai aturan pelaksanaannya, yang berfungsi sebagai acuan utama bagi kepala desa dalam menjalankan peran (Afrizal et al. , 2. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Posisi desa memiliki peran yang sangat penting dalam mempengaruhi keberhasilan pemerintah pusat karena desa merupakan ujung tombak dalam memastikan keberhasilan program-program yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (Pilaili et al. , 2. Pembentukan dusun diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya pada pasal 8 ayat . Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa di dalam wilayah desa dapat dibentuk dusun atau sebutan lain yang disesuaikan dengan sejarah, adat, serta nilai-nilai sosial masyarakat setempat. Oleh karena itu, setiap desa memiliki kewenangan untuk membentuk dusun sesuai dengan kebutuhannya, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah maupun peraturan desa. Peranan sendiri dapat dimaknai sebagai perilaku yang diharapkan dari individu atau kelompok tertentu, khususnya bagi pemerintah sebagai pelaksana administrasi di berbagai tingkat pemerintahan. Adanya peranan ini membantu setiap orang memahami tanggung jawab dan tugas yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah Adapun menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa dalam pasal 11 menyebutkan bahwa kepala dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat . kepala dusun memiliki fungsi yaitu: Melaksanakan pembinaan terhadap suasana aman dan tertib, melakukan upaya perlindungan bagi masyarakat, mengelola mobilitas penduduk, serta mengatur dan mengelola wilayah setempat. Memantau dan mengawasi jalannya proses pembangunan di daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Mendorong pemberdayaan masyarakat guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut. Peran kepala dusun sangat krusial dalam mendukung kepala desa menjalankan tugas-tugas di lingkungan desa. Kepala dusun bertanggung jawab atas berbagai hal di wilayahnya, seperti menjaga ketentraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mengelola mobilitas penduduk, serta mengatur dan mengelola Selain itu, kepala dusun juga memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya pembangunan di daerahnya serta membina masyarakat guna meningkatkan kemampuan dan kesadaran warga dalam menjaga lingkungan sekitar. (Salimi, 2. Fokus penelitian yang dilakukan yaitu berfokus pada peranan kepala dusun dalam membantu tugas penghulu di kampung belutu. Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan masih adanya kepala dusun yang tidak bekerja secara optimal dengan tidak pernah masuk ke kantor hal ini menyebabkan perlunya pertimbangan dan keterlibatan nya dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan dusun. Masalah lainnya kepala dusun belum berperan selaku organisator yang dimana dalam melaksanakan koordinasi dengan masyarakat yang ada di wilayahnya, hal ini dibuktikan dengan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungannya. Kepala dusun belum berperan sebagai fasiliator karena kepala dusun belum dapat memfasilitasi kebutuhan pemerintah desa terkait data kependudukan dan belum menjadi mediator dalam mengatasi masalah yang terjadi. Peran kepala dusun sebagai motivator masih belum maksimal, terlihat dari kurangnya upaya dalam memotivasi masyarakat untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan desa. Selain itu, kepala dusun juga belum sepenuhnya berhasil mendorong partisipasi aktif warga dalam pelaksanaan pembangunan. Kondisi ini tercermin dari masih banyaknya warga yang belum menjalankan program-program pemerintah secara Oleh karena itu, diperlukan pelaksanaan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya program-program pemerintah tersebut. Fenomena tanggung jawab kepala dusun dalam mendukung penghulu dapat menunjukkan betapa pentingnya posisi mereka dalam membantu penghulu melakukan tugas-tugasnya secara efisien. Mereka berperan sebagai penghubung komunikasi, pengatur, dan sistem pendukung bagi penghulu dalam mengelola administrasi desa. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap desa akan menurun jika tugas ini tidak sepenuhnya terpenuhi, yang dapat memengaruhi keterlibatan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan desa. Metode Penelitian Kualitatif merupakan penelitian yang memberikan peneliti kebebasan untuk berkembang berdasarkan apa yang dipelajari oleh peneliti dari informa yang terlibat dalam penelitian. (Creswell, 2. Penelitian kualitatif adalah pendekatan yang digunakan untuk mengkaji objek secara alami, di mana peneliti berperan sebagai instrumen utama dalam proses penelitian tersebut. (Sugiyono, 2. Penelitian ini dilaksanakan di Kampung Belutu, yang terletak di Kecamatan Kandis. Kabupaten Siak. Sumber informasi yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui metode observasi, wawancara, serta dokumentasi. Selanjutnya, analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan Hasil dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa menjelaskan bahwa pemerintah desa adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola urusan pemerintahan serta memenuhi kepentingan masyarakat lokal dalam kerangka sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa sendiri terdiri atas kepala desa beserta perangkat desa yang memiliki tugas utama dalam menjalankan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, serta memberdayakan masyarakat Peranan merupakan aspek dinamis dari sebuah status atau posisi. Seseorang menjalankan hak serta tanggung jawabnya berdasarkan kedudukan yang ia miliki, maka ia sedang menjalankan peran tertentu. Peran ini menjadi penting karena berfungsi mengatur perilaku individu dalam batas-batas tertentu, sehingga tindakan orang lain dapat diprediksi. (Lantaeda et al. , 2. Pembentukan Dusun bertujuan untuk memperlancar jalannya pemerintahan Desa yang dikepalai oleh Kepala Dusun. Kepala dusun adalah unsur pelaksana tugas kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu. Dari pengertian ini dipahami bahwa kepala dusun pembantu tugas kepala desa. Keberadaan kepala dusun diharapkan dapat memperlancar jalannya pemerintahan Desa. Selain itu juga mempermudah pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang administrasi Desa, pembinaan masyarakat Desa. Dengan adanya peranan kepala dusun akan dapat membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas mereka sehingga tugas dan kewajiban kepala desa akan dapat berjalan dengan optimal. Peranan menurut Pratina . alam Salsabila, 2023:. terdapat empat indikator mengenai peranan yaitu Wewenang. Tanggung Jawab. Kejelasan Tujuan , dan Cakupan Pekerjaan. Untuk dapat melihat lebih jelas mengenai bagaimana peranan kepala dusun dalam membantu tugas penghulu di Kampung Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, ini akan peneliti bahas dan menganalisis bagaimana teori indikator peranan oleh Pratina sebagai berikut: Wewenang Wewenang disini mengacu pada bagaimana kepala dusun membina masyarakat desa, ini juga mengacu pada membina ketentraman dan ketertiban masyarakat yang merekaa harapkan dari dalam menerima pelayanan, kemudian wewenang disini juga mengacu pada mengembangkan kehidupan sosial budaya. Dalam kapasitasnya. Kepala Dusun berwenang menjalankan tugas-tugas administrasi seperti mendata warga, mengurus dokumen kependudukan, serta mengeluarkan surat pengantar yang diperlukan masyarakat sebagai langkah awal sebelum diteruskan ke pemerintahan kampung. Hal ini bertujuan untuk memperlancar proses layanan publik di tingkat lokal. Kepala Dusun juga bertanggung jawab dalam mengatur serta menyelaraskan pelaksanaan berbagai kegiatan di wilayah dusunnya. Ia berfungsi sebagai penghubung antara warga dengan pemerintah kampung dan juga sebagai penyampai program-program pemerintah agar tersampaikan dengan baik ke masyarakat. Dalam hal pengawasan. Kepala Dusun berperan mengamati pelaksanaan proyek atau program serta penggunaan anggaran yang dialokasikan di wilayahnya. Ia juga melaporkan berbagai persoalan sosial yang muncul kepada Penghulu guna mencegah konflik sejak dini. Kepala Dusun diberikan hak untuk ikut serta dalam forum perencanaan kampung . eperti Musrenban. , menyampaikan kebutuhan warganya, serta membantu merancang kegiatan pembangunan yang relevan dengan kondisi dan aspirasi masyarakat dusunnya. Berikut sub indikator mengenai Wewenang yaitu sebagai berikut: Membina Kehidupan Masyarakat Desa Kepala Dusun di Kampung Belutu memegang peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial. Ketika terjadi permasalahan di masyarakat, baik antar individu maupun keluarga, ia secara aktif bertindak sebagai penengah. Biasanya, penyelesaian dilakukan secara musyawarah di tingkat dusun terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke tingkat kampung. Dalam ranah kebudayaan. Kepala Dusun turut melestarikan adat istiadat kampung dengan mengkoordinasikan pelaksanaan acara tradisional. Ia juga sering mengingatkan para pemuda untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya lokal. Perannya mencerminkan kepedulian terhadap identitas kultural masyarakat dusun. Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan kepada key informan dan informan dari indikator wewenang mengenai sub indikator membina kehidupan masyarakat desa terkait Peranan Kepala Dusun Dalam Membantu Tugas Penghulu Di Kampung Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak memiliki kesimpulan bahwa kepala dusun kandista belum memegang peran krusial dalam membangun kehidupan masyarakat desa. Ditandai dengan kurangnya koordinasi yang dilakukan oleh kepala dusun mengenai gotong royong dan musyawarah. Membina Ketentraman dan Ketertiban Kepala Dusun merupakan garda terdepan dalam menangani potensi konflik antarwarga. Ia menerima laporan langsung dari masyarakat jika ada perselisihan atau gangguan keamanan seperti pencurian kecil, perkelahian, atau warga yang meresahkan. Kepala Dusun melakukan pengawasan tidak formal terhadap kegiatan warga, seperti keramaian malam hari, aktivitas remaja, dan peredaran miras atau narkoba. Ia juga menghimbau warga agar menjaga ketertiban dan tidak membuat kegaduhan, terutama saat malam hari atau bulan Ramadan. Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan kepada key informan dan informan dari indikator wewenang mengenai sub indikator membina ketentraman dan ketertiban terkait Peranan kepala Dusun Dalam Membantu Tugas Penghulu Di Kampung Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, memiliki kesimpulan bahwa masing-masing kepala dusun sudah berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang tentram di lingkungan masing-masing dusun. Tindakan yang diambil meliputi keamanan untuk memastikan keamanan wilayah tetap terjaga. Mengembangkan Kehidupan Sosial Budaya Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan kepada key informan dan informan dari indikator wewenang mengenai sub indikator mengembangkan kehidupan sosial budaya terkait Peranan Kepala Dusun Dalam Membantu Tugas Penghulu Di Kampung Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, memiliki kesimpulan bahwa kehidupan sosial budaya pada masing-masing dusun di kampung belutu belum baik mengkoordinasikan masyarakat di tingkat dusunnya untuk kegiatan sosial seperti gotong royong. Tanggung Jawab Tanggung jawab merupakan bagian dari peranan yang menunjukkan sejauh mana seseorang menjalankan tugasnya dengan penuh kesadaran terhadap akibat dari tindakannya. Tanggung jawab berkaitan erat dengan kesediaan untuk Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan kewenangan. Menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dan atasan (Penghul. Menjamin hasil kerja yang dilakukan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kepala Dusun bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan administrasi, penyampaian informasi program kampung, dan penanganan masalah warga di wilayah Sebagai bawahan langsung Penghulu. Kepala Dusun harus melaksanakan perintah, memberikan laporan kegiatan di wilayahnya, serta memastikan pelaksanaan program kampung di tingkat dusun berjalan dengan Kepala Dusun memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi Ia harus menjaga etika, kejujuran, serta mampu menyikapi masalah warga dengan adil dan bijak. Tanggung jawab disini mengacu pada bagaimana cara kepala dusun dalam melakukan tugasnya kemudian tanggung jawab disini mengacu pada memelihara ketentraman dan ketertiban, bagaimana mentaati dan menegakkan peraturan, bagaimana menjalin kerjasama dan koordinasi. Berikut sub indikator mengenai Tanggung Jawab yaitu sebagai berikut : Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Kepala Dusun berperan aktif sebagai penangan awal ketika terjadi gangguan ketentraman di lingkungannya. Ia turun langsung ke lapangan jika terjadi keributan atau pelanggaran ketertiban, dan mengupayakan penyelesaian secara damai tanpa langsung melibatkan aparat kampung. Sebagai bagian dari pembinaan masyarakat. Kepala Dusun rutin memberikan arahan agar warga menaati norma sosial. Ia menegur warga yang menimbulkan gangguan dan membimbing remaja agar tidak melakukan hal-hal negatif yang bisa merusak ketertiban lingkungan. Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan kepada key informan dan informan dari indikator Tanggung Jawab mengenai sub indikator memelihara ketentraman dan ketertiban mengenai Peranan kepala dusun dalam membantu tugas penghulu di kampung belutu kecamatan kandis kabupaten siak, bisa dikatakan sudah baik yang dimana ditandai berdasarkan penjelasan informan-informan diatas bahwasannya kepala dusun sudah bekerja secara optimal hanya saja diharapkan kedepannya agar bisa lebih baik. Menaati dan Menegakkan Peraturan Kepala Dusun di Kampung Belutu menunjukkan sikap disiplin dalam menjalankan tugas yang sesuai dengan kebijakan resmi dari pemerintah kampung maupun instansi terkait lainnya. Ia tidak mengambil keputusan secara sepihak dan selalu mengutamakan koordinasi dengan Penghulu agar tetap berada dalam jalur yang sah. Dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kepala Dusun memberikan arahan kepada warga untuk selalu mematuhi peraturan desa. Bila ada pelanggaran ringan, ia bertindak langsung dengan cara yang persuasif, mengedepankan pendekatan kekeluargaan namun tetap tegas. Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan kepada key informan dan informan diatas melihat dari indikator tanggung jawab mengenai sub indikator mentaati dan menegakkan peraturan terkait Peranan kepala dusun dalam membantu tugas penghulu di kampung belutu kecamatan kandis kabupaten siak, belum terlaksana dengan baik karena salah satu kepala dusun tidak pernah masuk ke kantor. Kejelasan Tujuan Kejelasan tujuan disini yaitu mengenai bagaimana tujuan yang sudah ditetapkan apakah sudah jelas ataupun belum mengenai tujuan yang sudah ada. Oleh karena itu kejelasan tujuan ini sangat penting agar dalam melakukan suatu peran dapat dilakukan maksimal. Kejelasan tujuan dalam teori peranan menunjukkan tingkat pemahaman seseorang terhadap arah, sasaran, dan makna dari pekerjaan yang dijalankannya. Semakin jelas tujuan yang dipahami, semakin tepat dan terarah pula pelaksanaan perannya. Dalam konteks Kepala Dusun, hal ini penting untuk memastikan semua tugas yang dilakukan mendukung kebijakan Penghulu secara langsung. Kepala Dusun menyadari bahwa pekerjaannya adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah kampung dalam menyampaikan pelayanan langsung kepada warga. Ia bekerja berdasarkan instruksi dan program yang sudah ditentukan oleh Penghulu, bukan secara mandiri atau terpisah. Seluruh tindakan Kepala Dusun bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketertiban di masyarakat dusunnya. Berikut sub indikator mengenai kejelasan tujuan yaitu sebagai berikut : Menyambung Aspirasi Masyarakat Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan kepada key informaan dan informan diatas melihat dari indikator kejelasan tujuan mengenai sub indikator menyambung aspirasi masyarakat terkait peranan kepala dusun dalam membantu tugas penghulu di Kampung Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, memiliki kesimpulan bahwa kepala dusun kandista belum melaksanakan tugasnya dengan baik yaitu mengenai menyambung aspirasi masyarakat yang dimana pada saat jam kerja saja kepala dusun tidak pernah hadir ke kantor gimana mau menyampaikan aspirasi masyarakat. Mengkoordinasikan dan Menyelesaikan Konflik Sosial Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan kepada Key informan dan informan diatas melihat dari indikator kejelasan tujuan mengenai sub indikator mengkoordinsikan dan menyelesaikan konflik sosial terkait Peranan Kepala Dusun Dalam Membantu Tugas Penghulu Di Kampung Belutu Kecamatan Kandis kabupaten Siak, memiliki kesimpulan bahwa kepala dusun kandista belum melaksanakan tugasnya dengan baik terutama mengenai mengkoordinasikan dan menyelesaikan konflik sosial dengan hal ini dapat memengaruhi kehidupan sosial di tingkat dusun yang ia pimpin. Cakupan pekerjaan Cakupan pekerjaan disini yaitu batasan cakupan bertujuan agar kajian, penelitian, atau pembahasan lebih terarah, efektif juga efisien dalam mengurai aspek tertentu objek yang dikaji atau diteliti. Indikator ini bertujuan untuk mengukur apakah peran seseorang dalam suatu jabatan telah sesuai dengan fungsi yang diharapkan dan mendukung efektivitas organisasi. Menilai kontribusi jabatan tersebut dalam membantu organisasi mencapai sasaran strategisnya dan juga mencakup semua kegiatan yang menjadi bagian dari tanggung jawab posisi tersebut, baik yang rutin maupun yang tidak terduga. Cakupan pekerjaan disini mengacu pada bagaimana cara kepala dusun dalam melakukan tugasnya kemudian ccakupan pekerjaan disini mengacu pada membantu tugas penghulu, dan bagaimana pelayanan sosial. Teori peranan menjelaskan bahwa individu yang menempati suatu posisi formal di masyarakat, seperti Kepala Dusun, memiliki seperangkat fungsi yang mencerminkan ekspektasi terhadap perannya. Peran tersebut harus dijalankan secara konsisten dengan nilai, norma, dan struktur yang berlaku. Cakupan pekerjaan dalam teori peranan merujuk pada ruang lingkup kerja yang dijalankan oleh pelaku peran. Semakin luas cakupan tersebut, semakin kompleks pula tanggung jawab yang dipikul. Ini mencakup berbagai jenis kegiatan: mulai dari administratif, sosial, sampai teknis dan pengawasan. Kepala Dusun membantu masyarakat dalam urusan dokumen dan menjadi fasilitator untuk berbagai keperluan administratif di tingkat dusun. Ia memimpin kegiatan kemasyarakatan seperti kegiatan adat, gotong royong, dan turut menyelesaikan persoalan sosial yang timbul. Sebagai perpanjangan tangan dari Penghulu. Kepala Dusun berperan aktif menyampaikan kebijakan dan menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintah kampung. Ia mengawasi pelaksanaan program dan memastikan partisipasi masyarakat serta ketepatan sasaran program kampung yang dijalankan di dusunnya. Batasan cakupan pekerjaan di sini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kajian, penelitian, atau pembahasan dapat berjalan secara lebih fokus, efisien, dan efektif dalam menganalisis aspekaspek tertentu dari objek yang sedang diteliti atau dikaji. Berikut sub indikator mengenai Cakupan Pekerjan yaitu sebagai berikut : Membantu tugas penghulu Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan kepada key informan dan informan diatas melihat dari indikator cakupan pekerjaan mengenai sub indikator membantu tugas penghulu terkait peranan kepala dusun dalam membantu tugas penghulu di Kampung Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, memiliki kesimpulan bahwa kepala dusun kandista belum melaksanakan tugasnya dengan baik yaitu kepala dusun masih belum mengkoordinasikan mengenai gotong royong kepada masyarakat dusun kandista sehingga masyarakat tidak tahu apa saja kegiatan yang akan dilakukan. Pelayanan Sosial Kepala Dusun memiliki tanggung jawab dalam mengidentifikasi warga kurang mampu agar dapat menerima bantuan pemerintah dengan Ia mengenal kondisi sosial-ekonomi warganya secara langsung sehingga pendistribusian bantuan menjadi lebih akurat dan adil. Selain bantuan ekonomi. Kepala Dusun juga berperan memfasilitasi masyarakat dalam mengakses layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan. membantu pengurusan administrasi dan mendampingi warga saat Dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Kepala Dusun menjadi penggerak utama. Ia mendorong keterlibatan warga dalam kegiatan solidaritas, termasuk dalam situasi darurat seperti musibah atau kegiatan gotong royong yang bersifat kemanusiaan. Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan kepada key informan dan informan diatas melihat dari indikator cakupan pekerjaan mengenai sub indikator pelayanan sosial terkait peranan kepala dusun dalam membantu tugas penghulu di Kampung Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, memiliki kesimpulan bahwa kepala dusun kandista belum melakukan pelayanan sosial dengan baik yang dimana kepala dusun kandista belum menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat dusun Simpulan Berdasarkan hasil penelitian mengenai peranan kepala dusun dalam membantu tugas penghulu di Kampung Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak bahwa kepala dusun kandista tidak pernah hadir ke kantor dan juga belum melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini ditandai dengan analisis terhadap empat indikator yaitu, indikator wewenang, indikator tanggung jawab, indikator kejelasan tujuan, dan indikator cakupan Referensi