https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Implementasi Hukuman Cambuk dalam Perspektif GoodGovernance dan HAM Abnan Pancasilawati1 Fakultas SyariAoah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Indonesia, abnanpancasilawatiuinsi@gmail. Corresponding Author: abnanpancasilawatiuinsi@gmail. Abstract: This study analyzes the implementation of caning punishment in Aceh. Indonesia, through the lens of good governance. The research focuses on applying principles such as participation, accountability, and transparency in the enforcement of caning punishments under Sharia legal norms. Using an empirical legal method and a case study approach, data were gathered through in-depth interviews and focus group discussions (FGD. with judicial officials. Sharia officers, and academics. The findings highlight that Aceh's approach to caning punishment is rooted in public engagement, with executions conducted openly to involve the However, significant gaps remain in the application of good governance principles, particularly regarding transparency and meaningful community participation. This study contributes to the broader understanding of how good governance can enhance the implementation of Sharia law in Muslim-majority societies. Keyword: good governance, caning punishment. Sharia law implementation. Aceh. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukuman cambuk di Aceh. Indonesiamelalui perspektif tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. Fokus utama kajian meliputi penerapan prinsip-prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaksanaan hukuman cambuk berbasis hukum syariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan studi kasus komparatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan aparat kehakiman, pegawai syariat, dan akademisi di kedua wilayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun terdapat perbedaan dalam dasar hukum dan metode pelaksanaan antara Aceh dan Kelantan, keduanya memiliki tujuan utama yang sama, yaitu menjaga moralitas publik. Pelaksanaan di Aceh dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, sedangkan di Kelantan lebih tertutup untuk menjaga privasi pelaku. Penelitian juga menemukan adanya kesenjangan dalam penerapan prinsip-prinsip good governance, khususnya dalam transparansi dan keterlibatan masyarakat. Temuan ini berkontribusi pada pemahaman mengenai bagaimana prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dapat memperkuat pelaksanaan hukum syariah di masyarakat mayoritas Muslim. Kata Kunci: : good governance, hukuman cambuk, pelaksanaan hukum syariah. Aceh. 2207 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 PENDAHULUAN Dalam beberapa dekade terakhir, isu penerapan hukum syariah, termasuk hukuman cambuk, telah menjadi topik perdebatan yang mencakup dimensi hukum, sosial, dan hak asasi manusia (Mamedov, 2020. Manea, 2020. Rahmatullah & Baharun, 2023. Vyas, 2. Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang diizinkan menerapkan hukum syariah, dan Kelantan. Malaysia, merupakan dua wilayah di Asia Tenggara yang aktif mengimplementasikan hukuman cambuk sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tertentu (Djawas et al. , 2. Walaupun pelaksanaan hukum ini didukung oleh landasan agama dan upaya menjaga moralitas publik, kritik tajam muncul dari perspektif hak asasi manusia dan dampak psikologis serta sosial yang ditimbulkannya (Kinderman, 2007. MCynarska-Sobaczewska et al. , 2019. Nettelbeck, 2. Berbagai pihak, baik dari kalangan akademisi, pemerintah, maupun organisasi internasional, mempertanyakan kompatibilitas hukuman ini dengan standar hak asasi manusia yang diakui secara global(Galbraith et al. Pemerintah di Aceh menjalankan hukuman cambuk dengan dukungan prinsip-prinsip good governance, seperti akuntabilitas, partisipasi, responsivitas, transparansi, dan efisiensi, yang dinilai penting dalam pelaksanaan kebijakan publik (Djawas et al. , 2. Namun, meskipun konsep good governance bertujuan untuk memastikan keadilan dan efektivitas dalam penegakan hukum, terdapat perdebatan mengenai sejauh mana penerapan prinsip-prinsip ini dalam pelaksanaan hukuman cambuk mampu memberikan dampak positif yang diharapkan (Lino et al. , 2. Berbagai penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan di masyarakat terkait implementasi hukuman cambuk, termasuk pengaruhnya terhadap persepsi keadilan sosial dan dampaknya terhadap psikologis individu yang dihukum dan masyarakat yang menyaksikan. Berdasarkan berbagai kajian sebelumnya, beberapa faktor seperti dukungan sosial, kompetensi aparatur pelaksana hukum, serta peran pemerintah dalam menerapkan tata kelola yang baik telah diidentifikasi sebagai variabel yang berpengaruh dalam pelaksanaan hukuman cambuk (Ma et al. , 2. Namun, meskipun ada penelitian yang mengkaji persepsi masyarakat terhadap hukuman cambuk dan pengaruhnya terhadap kondisi psikologis pelaku, sedikit penelitian yang membahas implementasi hukuman cambuk dalam konteks good governance secara menyeluruh. Oleh karena itu, terdapat celah . penelitian yang memungkinkan kajian ini untuk menyelidiki bagaimana prinsip good governance diterapkan dalam pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh, serta bagaimana hal ini berdampak pada persepsi masyarakat dan efektivitas penegakan hukum syariah. Dalam beberapa dekade terakhir, implementasi hukuman cambuk sebagai bagian dari hukum syariah di Aceh menjadi salah satu isu yang memunculkan berbagai pandangan di tengah masyarakat. Di satu sisi, praktik ini dipandang sebagai upaya penegakan norma agama dan moralitas publik yang dijalankan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh. Di sisi lain, kritik muncul dari perspektif hak asasi manusia yang menyoroti dampak psikologis, sosial, dan kontroversi mengenai pelanggaran standar internasional. Pemerintah Aceh berupaya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. , seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan responsivitas dalam pelaksanaan hukuman cambuk. Namun, tantangan signifikan tetap ada, terutama dalam mengintegrasikan norma hukum syariah dengan prinsip-prinsip tersebut untuk menciptakan tata kelola hukum yang adil dan Rumusan masalah penelitian ini difokuskan pada empat aspek utama: pertama, bagaimana latar belakang hukum dan tujuan pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh sesuai dengan Qanun dan prinsip hukum syariah. kedua, sejauh mana pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh mencerminkan penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik . ood ketiga, bagaimana persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan hukuman cambuk, 2208 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 khususnya dalam kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM) dan dampak sosialnya. keempat, apakah terdapat kesenjangan antara norma hukum yang diatur dalam Qanun dengan praktik pelaksanaannya di lapangan, serta bagaimana kesenjangan tersebut memengaruhi persepsi masyarakat dan efektivitas penegakan hukum syariah. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. dan hak asasi manusia (HAM). Tujuan utama penelitian ini adalah mengidentifikasi latar belakang hukum serta tujuan pelaksanaan hukuman cambuk sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayah. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis relevansi pelaksanaan hukuman cambuk dengan prinsip-prinsip hukum syariah dan norma hukum yang berlaku, guna menilai kesesuaiannya dalam kerangka tata kelola yang efektif dan sesuai dengan nilai-nilai HAM. Berfokus pada evaluasi penerapan prinsip-prinsip good governance, seperti partisipasi, akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas, dalam pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh. Melalui analisis ini, diharapkan dapat diketahui sejauh mana prinsip-prinsip tersebut diintegrasikan ke dalam proses pelaksanaan hukum untuk memastikan keadilan dan efektivitas. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menggali pandangan masyarakat serta pihak-pihak terkait terhadap pelaksanaan hukuman cambuk, khususnya dalam kaitannya dengan hak asasi manusia dan dampak sosial yang ditimbulkan. Pandangan ini penting untuk memahami bagaimana hukum cambuk diterima oleh masyarakat dan bagaimana dampaknya memengaruhi kehidupan sosial serta nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini juga mengarahkan perhatiannya pada kesenjangan yang mungkin terjadi antara norma hukum yang diatur dalam qanun dan praktik pelaksanaannya di lapangan. Analisis ini bertujuan untuk menilai pengaruh kesenjangan tersebut terhadap persepsi masyarakat dan tingkat kepercayaan mereka terhadap efektivitas hukum syariah. Sebagai bagian dari upaya memberikan kontribusi praktis, penelitian ini akan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan keselarasan antara pelaksanaan hukum syariah, prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan hak asasi manusia. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih inklusif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kajian terhadap pelaksanaan hukum cambuk di Aceh telah menjadi perhatian akademisi dan praktisi, terutama dalam konteks hukum syariah, hak asasi manusia (HAM), dan tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. Berbagai penelitian sebelumnya mengkaji pelaksanaan hukum syariah dari perspektif hukum normatif dan dampaknya terhadap masyarakat, namun umumnya tidak secara mendalam menyoroti prinsip-prinsip good governance atau keterkaitannya dengan standar HAM internasional. Misalnya, penelitian yang dilakukan oleh Nurbaiti dan Nisa . mengeksplorasi persepsi masyarakat Aceh terhadap hukuman cambuk dan menemukan bahwa pemahaman mereka terhadap hukum syariah mempengaruhi penerimaan mereka. Studi ini menunjukkan pentingnya dukungan sosial terhadap penegakan syariah, namun tidak membahas bagaimana pelaksanaan hukum cambuk dapat ditingkatkan melalui prinsip-prinsip good governance. Di sisi lain, penelitian Sorenson . di Asia Tenggara menunjukkan dampak psikologis dari hukuman fisik terhadap narapidana, tetapi kurang mendalami konteks spesifik Aceh atau prinsip tata kelola yang baik dalam penerapannya. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis pelaksanaan hukum cambuk di Aceh melalui lensa good governance dan HAM, yang mencakup indikator-indikator seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas. Pendekatan ini menawarkan perspektif baru yang menilai kesesuaian antara prinsip syariah dan standar HAM dengan prinsip tata kelola yang baik. Dengan mengintegrasikan good governance, penelitian ini mengisi celah yang ada dalam literatur yang sebelumnya cenderung berfokus pada aspek normatif hukum syariah atau persepsi publik tanpa memperhatikan tata kelola dan pengaruh 2209 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 HAM. Selain itu, penelitian ini memberikan data empiris melalui wawancara dan observasi langsung di Aceh, yang memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang persepsi masyarakat terhadap hukuman cambuk dan pengaruh pelaksanaannya terhadap hubungan antara norma hukum syariah dan hak asasi manusia. Data empiris ini memberikan kontribusi baru yang tidak banyak dijumpai dalam studi hukum syariah, khususnya di Indonesia. Berdasarkan analisis empiris dan normatif yang dilakukan, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi kebijakan yang lebih inklusif dan responsif, yang mencerminkan integrasi antara hukum syariah dan prinsip good governance, serta dapat menjadi rujukan dalam pengembangan kebijakan di wilayah dengan mayoritas Muslim. METODE Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan ini dipilih karena penelitian ini tidak hanya menganalisis regulasi dan norma yang mengatur pelaksanaan hukum cambuk di Aceh, tetapi juga mengeksplorasi praktik pelaksanaan di lapangan dan tanggapan masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini berangkat dari dua jenis problem utama: problem norma dan problem pelaksanaan. Problem norma mencakup analisis terhadap kekaburan atau potensi konflik dalam peraturan mengenai hukuman cambuk, serta perbedaan antara norma hukum nasional dan standar hak asasi manusia internasional (WoleEski, 1. Di sisi lain, problem pelaksanaan mencakup kesenjangan antara norma hukum syariah sebagaimana diatur dalam qanun dengan kenyataan pelaksanaannya di Aceh, yang menimbulkan perbedaan antara idealitas . as solle. dan realitas . as sei. (WoleEski, 1. Dalam melaksanakan penelitian ini, digunakan pendekatan statute, conceptual, dan analytical. Statute approach digunakan untuk menganalisis peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan hukum cambuk, seperti Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, serta peraturan nasional yang relevan (Rosida & Hariri, 2. Conceptual approach bertujuan untuk menguraikan konsep-konsep dasar seperti good governance, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip hukum syariah yang mendasari pelaksanaan hukuman cambuk (Shamsudin & Aladdin, 2. Pendekatan analytical digunakan untuk menilai kesesuaian atau ketidaksesuaian antara norma yang diatur dengan pelaksanaan di lapangan. Melalui pendekatan ini, penelitian mampu menganalisis data empiris dari hasil wawancara dan observasi untuk menggali persepsi masyarakat serta implementasi prinsip good governance dalam pelaksanaan hukum cambuk di Aceh. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan data empiris. Bahan hukum primer mencakup peraturan-peraturan seperti Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 dan undang-undang nasional yang mengatur hak asasi manusia. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur yang relevan, termasuk buku "Implementasi Hukuman Cambuk dalam Perspektif Good Governance dan HAM" serta jurnal dan artikel akademik terkait dengan topik good governance, hak asasi manusia, dan hukum syariah. Selain itu, penelitian ini juga mengumpulkan data empiris dari wawancara dengan pejabat Dinas Syariat Islam, aparat penegak hukum, akademisi, dan anggota masyarakat di Aceh. Data empiris ini berguna untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai persepsi masyarakat serta respons pelaksana hukum terhadap penerapan hukum cambuk. Dalam mengumpulkan bahan hukum dan data, penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen, wawancara mendalam, dan observasi Studi dokumen dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan hukum cambuk. Wawancara mendalam dilakukan dengan informan kunci seperti pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, dan pakar hukum syariah untuk mendapatkan perspektif terkait penerapan prinsip good governance dan hak asasi manusia dalam pelaksanaan hukum cambuk. Selain itu, peneliti juga melakukan observasi langsung terhadap pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh untuk memahami tata cara dan respons masyarakat terhadap pelaksanaan hukuman tersebut. 2210 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Data yang diperoleh dari bahan hukum dan hasil wawancara . etugas dari Dinas Syariat Islam. Satpol PP. Mahkamah Syariah, dan akademis. dianalisis menggunakan metode analisis Analisis ini dilakukan untuk menginterpretasi regulasi yang berlaku dan hasil wawancara guna menggambarkan persepsi masyarakat dan petugas terhadap pelaksanaan hukum cambuk. Selain itu, analisis normatif digunakan untuk menilai sejauh mana norma yang diatur dalam peraturan sejalan dengan prinsip good governance dan hak asasi manusia. Penelitian ini juga menggunakan analisis tematik untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan tema-tema utama, seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi, dalam pelaksanaan hukum cambuk di Aceh serta relevansinya terhadap hak asasi manusia. Dengan metodologi ini, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan hukum cambuk di Aceh dari perspektif good governance dan hak asasi manusia, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih baik untuk masa depan. HASIL DAN PEMBAHASAN Latar belakang hukum dan tujuan pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh sesuai dengan ketentuan qanun dan prinsip hukum syariah Berdasarkan qanun yang berlaku, yaitu Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, hukuman cambuk merupakan bagian dari upaya penegakan hukum syariah di Aceh (Students and Lecturers of the Master of Law Study Program. Faculty of Law. Jember University et al. , 2. Tujuannya adalah untuk menjaga moralitas publik dan menegakkan aturan agama secara sah. Pelaksanaan ini menunjukkan adanya keinginan kuat dari pemerintah lokal untuk menerapkan hukum agama, meskipun terdapat tantangan dalam penerimaan oleh masyarakat luas dan pengawasan dari organisasi HAM. Hasil wawancara dengan berbagai informan, termasuk tokoh agama dan pejabat pemerintahan, mengungkapkan bahwa pelaksanaan qanun jinayah, termasuk hukuman cambuk, dilakukan dengan keterlibatan pihakpihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum syariah. Prof. Syahrizal Abbas menekankan pentingnya sosialisasi intensif agar masyarakat memahami tujuan hukum ini, dengan melibatkan Dinas Syariat Islam dan Mahkamah Syariat sebagai lembaga yang bertugas memberikan edukasi dan memastikan pelaksanaan hukuman sejalan dengan ketentuan syariah dan qanun. Sejauh mana pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh mencerminkan penerapan prinsipprinsip tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. Berdasarkan wawancara dan diskusi kelompok dengan aparat penegak hukum dan masyarakat, diketahui bahwa pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh mengadopsi beberapa prinsip good governance, namun dengan tingkat keberhasilan yang bervariasi. Aspek-aspek utama dari good governance yang dikaji dalam penelitian ini meliputi partisipasi, akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas. Tabel berikut ini menyajikan gambaran implementasi prinsipprinsip tersebut dalam pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh. Tabel 1: Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh Prinsip Good Governance Penerapan dalam Hukuman Cambuk di Aceh Catatan Partisipasi Sosialisasi dilakukan di masjid dan musala untuk meningkatkan pemahaman Partisipasi karena jarang dilakukan di kantor pemerintahan, universitas, dan Akuntabilitas Instansi penegak hukum memiliki Tingkat kewajiban pelaporan, namun rendah belum ada sistem audit atau pengawasan transparansi laporan kinerja. 2211 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 laporan berkala yang terbuka untuk publik. Transparansi Responsivitas Eksekusi dilakukan secara terbuka di tempat umum sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Beberapa instansi tidak aktif terkait qanun dan pelaksanaannya secara digital, yang membatasi Aparat menerima kritik dan Respons terhadap isu-isu HAM masukan dari masyarakat untuk dan dampak sosial dari hukuman meningkatkan pelaksanaan hukum cambuk perlu ditingkatkan agar lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Sumber: Olahan data peneliti 2025 Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa pelaksanaan hukum cambuk di Aceh menekankan keterbukaan melalui eksekusi publik sebagai upaya transparansi, tetapi aspek akuntabilitas masih belum sepenuhnya terpenuhi. Hasil wawancara juga mengindikasikan bahwa masyarakat Aceh umumnya patuh terhadap qanun jinayah, dan tidak ada penolakan signifikan terkait penerapan hukuman cambuk. Namun, ada kekhawatiran terhadap pelaksanaan di tempat umum yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis, terutama bagi anak-anak dan masyarakat yang menyaksikan. Dampak Sosial dan Persepsi Masyarakat terhadap Pelaksanaan Hukum Cambuk Berdasarkan wawancara dengan masyarakat Aceh, ditemukan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk di tempat publik memiliki dampak psikologis yang signifikan (Ma et al. Sebagian masyarakat mendukung hukuman ini sebagai bentuk penegakan moralitas, sementara sebagian lainnya merasa keberatan, terutama terkait dampak negatif pada anak-anak dan remaja yang mungkin menyaksikan eksekusi tersebut(Smith, 1. Masyarakat yang mendukung memandang hukuman ini sebagai bentuk keadilan yang sesuai syariah, sedangkan yang menolak mengkritik efek psikologis yang dirasakan penonton, khususnya dari sisi hak asasi manusia (Mufidah et al. , 2. Pembahasan Temuan penelitian ini menyoroti beberapa masalah mendasar dalam penerapan hukum cambuk di Aceh terkait dengan prinsip good governance dan HAM. Teori good governance menekankan bahwa kebijakan publik, termasuk pelaksanaan hukum, harus dilandasi oleh partisipasi, akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas. Berdasarkan teori ini, pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh masih menghadapi kendala dalam memenuhi standar good governance yang ideal (Nur Anita & Adam Sani, 2. Dalam konteks literatur sebelumnya, seperti penelitian oleh Nurbaiti & Nisa . , yang mengidentifikasi bahwa dukungan sosial sangat penting dalam penerimaan hukum syariah, temuan ini juga menunjukkan pentingnya sosialisasi yang lebih luas kepada seluruh masyarakat Aceh agar lebih memahami hukum syariah dan pelaksanaan hukum cambuk. Dari perspektif HAM, penelitian ini juga beresonansi dengan temuan Sorenson . yang menunjukkan dampak psikologis dari hukuman fisik. Eksekusi publik di Aceh, meskipun dimaksudkan untuk menekankan transparansi, dapat berdampak buruk bagi masyarakat yang menyaksikan, terutama anak-anak (Yahya et al. Berdasarkan temuan tersebut, terdapat kesenjangan antara norma yang ada di qanun dan pelaksanaan di lapangan. Norma yang diatur dalam qanun bertujuan menegakkan keadilan dan moralitas, namun dalam praktiknya, penerapan tidak sepenuhnya memenuhi harapan terkait akuntabilitas dan transparansi (Safdiarman et al. , 2. Kesenjangan ini menjadi fokus utama dari problem pelaksanaan yang menciptakan perbedaan antara das sollen dan das sein. 2212 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 KESIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum cambuk di Aceh, meskipun berlandaskan hukum syariah, masih memerlukan perbaikan untuk mencapai standar good governance dan mengatasi dampak sosial yang muncul, terutama dalam kaitannya dengan HAM. Aspek akuntabilitas dan respons terhadap kritik HAM harus ditingkatkan, dan sosialisasi lebih luas diperlukan agar masyarakat dapat menerima penerapan hukum ini dengan lebih baik dan tanpa dampak negatif terhadap persepsi sosial atau psikologis. Pelaksanaan hukuman cambuk prinsip-prinsip good governance Penelitian ini mengungkap bagaimana prinsip-prinsip good governance diterapkan dalam pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh, khususnya dari segi partisipasi, akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas. Hasil-hasil ini diperoleh melalui kajian langsung terhadap sistem pelaksanaan dan persepsi dari instansi terkait. Sumber: Hasil Olahan Peneliti 2025 Gambar 1. Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dalam konteks pelaksanaan hukuman cambuk, partisipasi masyarakat diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi qanun jinayah yang dilaksanakan oleh instansi terkait, seperti Dinas Syariat Islam (Muzakkir, 2. Sosialisasi ini dilakukan di masjid-masjid dan musala, tempat yang memiliki frekuensi tinggi sebagai titik pertemuan masyarakat. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi ke perkantoran pemerintah, universitas, sekolah, dan pesantren masih jarang dilakukan. Hal ini mengindikasikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam memahami tujuan dan penerapan hukuman cambuk belum optimal. Untuk menciptakan partisipasi yang lebih luas, dibutuhkan lebih banyak inisiatif sosialisasi di berbagai tempat yang mencakup kelompok masyarakat yang lebih luas. Prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan hukuman cambuk terlihat dari adanya tanggung jawab yang diemban oleh aparat dan instansi terkait. Menurut hasil wawancara dan pengamatan, setiap instansi yang terlibat dalam penegakan qanun jinayah memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan dan menjaga pertanggungjawaban mereka. Meski begitu, belum ada sistem audit atau laporan berkala yang dibuka untuk publik secara luas, sehingga akuntabilitas masih dirasakan kurang. Meskipun pimpinan instansi dilaporkan menerima kritik konstruktif, ada ruang untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan hukum cambuk melalui pelaporan yang lebih transparan dan akuntabel. Prinsip transparansi sebagian besar tercermin dari pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan di tempat umum sebagai bagian dari keterbukaan publik (Yelli Diani & Kurniawan, 2. Namun, beberapa instansi dilaporkan tidak aktif mempublikasikan perkembangan dan peraturan terbaru terkait qanun jinayah di situs resmi mereka, yang dapat menghambat akses informasi bagi masyarakat yang ingin mengikuti kebijakan terkini (Ahyar et al. , 2. Hanya sebagian instansi yang konsisten menyebarkan informasi melalui brosur atau media elektronik. Idealnya, seluruh instansi yang terlibat dalam implementasi qanun jinayah bisa saling 2213 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 berkoordinasi untuk memastikan informasi yang diperlukan oleh publik dapat diakses dengan Responsivitas instansi dalam pelaksanaan hukum cambuk tampak dari bagaimana aparat menangani berbagai kritik dan kebutuhan masyarakat terkait hukum syariah ini (Ahyar et al. , 2. Pimpinan instansi di lapangan diketahui menerima kritik dan masukan dari masyarakat untuk meningkatkan kinerja. Meskipun demikian, masih ada ruang untuk meningkatkan respons terhadap isu-isu HAM dan dampak sosial dari pelaksanaan hukum Sikap terbuka terhadap masukan ini menunjukkan adanya responsivitas, tetapi keberlanjutan dalam menjawab kritik dan kebutuhan masyarakat tetap diperlukan untuk menciptakan tata kelola hukum yang lebih responsif. Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh dapat dilihat telah mengintegrasikan prinsipprinsip good governance, tetapi masih memiliki tantangan dalam penerapan secara Berdasarkan hasil penelitian, prinsip partisipasi, akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas telah dijalankan, namun dengan tingkat keberhasilan yang berbeda-beda. Dari segi partisipasi, kegiatan sosialisasi yang lebih terfokus pada tempat-tempat ibadah menunjukkan adanya keterbatasan dalam menjangkau seluruh elemen masyarakat, seperti pelajar dan pegawai pemerintah. Idealnya, partisipasi publik dapat diperluas melalui sosialisasi di institusi pendidikan dan kantor pemerintahan. Sementara itu, dari perspektif akuntabilitas, walaupun setiap instansi terkait memiliki kewajiban pelaporan internal, tidak adanya audit publik atau laporan berkala menjadi kendala dalam memberikan jaminan akuntabilitas kepada masyarakat luas. Hal ini berpotensi mengurangi transparansi dan menghambat partisipasi publik yang lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan qanun jinayah. Prinsip transparansi dalam pelaksanaan hukum cambuk di Aceh terutama diwujudkan melalui eksekusi yang terbuka untuk umum. Namun, transparansi ini belum sepenuhnya mencakup akses informasi secara digital atau melalui media resmi pemerintah, yang sebenarnya dapat mendukung good governance dengan memperluas akses masyarakat terhadap perkembangan peraturan yang Dalam hal responsivitas, penerimaan kritik dari pimpinan instansi mencerminkan adanya keterbukaan untuk meningkatkan pelaksanaan qanun jinayah. Akan tetapi, respons yang lebih inklusif terhadap isu-isu HAM dan efek sosial dari pelaksanaan hukum cambuk masih perlu ditingkatkan untuk menjamin tata kelola yang lebih responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Secara keseluruhan, meskipun prinsip-prinsip good governance sudah diupayakan dalam pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh, peningkatan pada aspek partisipasi dan akuntabilitas publik akan memperkuat tata kelola hukum yang lebih baik dan lebih transparan. Pandangan masyarakat dan pihak terkait terhadap pelaksanaan hukum cambuk Kaitannya dengan aspek hak asasi manusia dan dampak sosial Penelitian ini mengungkap bagaimana pandangan masyarakat dan pihak terkait terhadap pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh, khususnya dalam kaitannya dengan aspek hak asasi manusia (HAM) dan dampak sosial yang ditimbulkan. Pandangan Masyarakat Berdasarkan wawancara dengan masyarakat Aceh, ditemukan adanya berbagai persepsi terkait pelaksanaan hukuman cambuk. Sebagian masyarakat mendukung hukuman ini sebagai bentuk penegakan moralitas publik dan penghormatan terhadap hukum syariah yang berlaku. Kelompok ini menganggap bahwa hukuman cambuk tidak hanya sebagai sanksi pidana, tetapi juga sebagai simbol dari penerapan syariat Islam yang patut dihormati. Sebaliknya, terdapat kelompok masyarakat yang merasa kurang nyaman dengan pelaksanaan di tempat umum, terutama karena khawatir akan dampak psikologis pada anak-anak dan individu yang menyaksikan eksekusi tersebut. Pandangan Pihak Terkait Pihak-pihak terkait seperti Dinas Syariat Islam dan Mahkamah Syariat juga memegang peran penting dalam penegakan hukum cambuk. Menurut para pejabat ini, pelaksanaan hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan efek jera serta 2214 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 mendidik masyarakat agar menaati syariat (Muhammadin et al. , 2. Pimpinan instansi tersebut menekankan bahwa setiap eksekusi dilakukan dengan kehati-hatian, termasuk pengawasan oleh petugas medis untuk memastikan keselamatan pelaku. Namun, mereka juga menyadari adanya kekhawatiran dari komunitas HAM, terutama terkait aspek kemanusiaan dan kemungkinan hukuman dianggap merendahkan martabat. Dampak Sosial dan Pertimbangan Hak Asasi Manusia Dalam konteks HAM, pelaksanaan hukuman cambuk menimbulkan berbagai reaksi (Esteves et al. , 2. Aktivis HAM lokal dan nasional seringkali menyoroti hukuman ini sebagai bentuk hukuman fisik yang berpotensi merendahkan martabat Aktivis HAM berpendapat bahwa eksekusi publik dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengabaikan hak atas perlindungan diri dan martabat individu, sesuai dengan standar internasional yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)(Suyatno & Yusuf, 2. Kontroversi dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM Internasional Terdapat perbedaan mendasar antara perspektif hukum syariah dan standar HAM internasional(Akachou, 2. Menurut pandangan hukum Islam, pelaksanaan hukuman fisik seperti cambuk adalah bagian dari prinsip hudud yang bertujuan untuk menjaga tatanan sosial dan moralitas(Fadilah & Sukiati, 2. Sementara itu, perspektif HAM internasional cenderung memandang hukuman fisik sebagai bentuk hukuman yang berpotensi melanggar hak asasi, terutama hak untuk terbebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Temuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh memunculkan pro dan kontra dalam masyarakat dan pihak terkait. Bagi sebagian masyarakat Aceh, penerapan hukuman cambuk dipandang sebagai bentuk penegakan nilai-nilai syariah yang telah menjadi bagian dari identitas lokal. Dukungan terhadap hukuman ini mencerminkan penerimaan akan hukum syariah sebagai pedoman hidup di Aceh. Akan tetapi, bagi kelompok yang peduli terhadap HAM, hukuman cambuk dinilai mengandung unsur pelanggaran hak asasi, terutama bila pelaksanaannya dilakukan secara terbuka yang dapat berdampak psikologis bagi masyarakat yang menyaksikan. Pandangan yang berbeda ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma lokal yang berbasis hukum syariah dengan standar HAM internasional. Di satu sisi, hukum syariah menganggap bahwa hukuman fisik dapat menjadi cara yang efektif untuk mencegah kejahatan, sejalan dengan prinsip maqasid al-shariah yang menekankan pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, dan harta. Di sisi lain, pendekatan HAM internasional, seperti yang tercantum dalam DUHAM, menekankan perlunya perlindungan individu dari hukuman fisik yang dianggap tidak manusiawi dan merendahkan martabat Temuan ini memperlihatkan bahwa meskipun hukuman cambuk sesuai dengan qanun dan diterima oleh sebagian masyarakat Aceh, penerapannya tetap kontroversial ketika dilihat dari perspektif HAM. Kebutuhan untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum syariah dengan perlindungan HAM adalah tantangan yang dihadapi dalam kebijakan hukum cambuk di Aceh. Kesenjangan antara norma hukum qanun dengan praktik pelaksanaannya Penelitian ini mengidentifikasi adanya kesenjangan antara norma hukum yang diatur dalam qanun dan praktik pelaksanaannya di lapangan. Kesenjangan ini berdampak pada persepsi masyarakat terhadap efektivitas hukuman cambuk di Aceh dan memberikan pengaruh signifikan terhadap penerimaan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum syariah. 2215 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Sumber: Hasil Olahan Peneliti 2025 Gambar 2. Kesenjangan antara Norma Hukum Qanun dan Praktik Pelaksanaannya di Aceh Dalam implementasi hukuman cambuk di Aceh, terdapat perbedaan antara ketentuan ideal yang diatur dalam qanun dengan pelaksanaannya. Menurut Prof. Syahrizal Abbas sebagai salah satu narasumber dalam penelitian ini, kendala ini terutama muncul dalam proses pembuktian dan penyelesaian kasus yang membutuhkan waktu panjang, yang sering kali dianggap masyarakat sebagai hambatan dalam memperoleh keadilan yang cepat dan tepat. Proses yang memakan waktu lama dalam penegakan qanun jinayah menimbulkan persepsi bahwa pelaksanaan hukum cambuk tidak selalu konsisten dan tidak efisien. Meskipun demikian, penelitian menemukan bahwa instansi penegak hukum di Aceh berusaha mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam qanun dengan melibatkan berbagai pihak, seperti tenaga medis dan aparat keamanan, untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan. Namun, faktor waktu dan koordinasi antarinstansi sering kali menjadi tantangan dalam menjaga konsistensi antara norma dan praktik di lapangan. Persepsi masyarakat terhadap efektivitas pelaksanaan hukum cambuk dipengaruhi oleh ketidakpastian waktu dalam proses penyelesaian kasus. Masyarakat umumnya mengharapkan agar proses hukum jinayah berjalan cepat, namun kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan bahwa proses persidangan dan pengumpulan bukti memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini menimbulkan rasa frustrasi di kalangan masyarakat, yang memandang bahwa hukum cambuk tidak selalu dijalankan secara efisien. Meski masyarakat Aceh pada dasarnya mendukung penerapan syariah, ketidaksesuaian antara harapan dan praktik ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap efektivitas qanun. Beberapa masyarakat bahkan merasa bahwa pelaksanaan hukuman cambuk di tempat umum terkadang lebih bersifat simbolik daripada penegakan hukum yang efektif, karena tidak diiringi dengan langkahlangkah penegakan yang konsisten di berbagai kasus. Kesenjangan ini berdampak langsung pada efektivitas pelaksanaan hukum cambuk di Aceh. Menurut teori efektivitas hukum yang diutarakan oleh Clerence J Dias, suatu sistem hukum dapat dikatakan efektif apabila terdapat keselarasan tinggi antara aturan hukum dan perilaku masyarakat serta aparat pelaksana hukum(Suniehin, 2. Di Aceh, efektivitas qanun jinayah tergantung pada sejauh mana masyarakat memahami dan mematuhi ketentuan dalam qanun. Kesenjangan dalam proses dan pelaksanaan hukum cambuk menghambat pencapaian efektivitas ini karena masyarakat melihat adanya ketidaksesuaian antara idealitas qanun dan realitas praktik(Kadir Ahmad, 2. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun Aceh telah memiliki kerangka hukum yang jelas melalui qanun jinayah, pelaksanaannya di lapangan tidak selalu sesuai dengan norma yang 2216 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 diatur, sehingga menimbulkan tantangan dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif dan diterima masyarakat. Kesenjangan antara ketentuan qanun dan praktik di lapangan dapat menyebabkan persepsi negatif di kalangan masyarakat, yang merasa bahwa hukum tidak selalu diterapkan dengan cepat dan efisien(Mannan et al. , 2. Selain itu, masalah ketidaksesuaian ini mencerminkan kebutuhan untuk mengevaluasi kembali proses-proses operasional dalam penegakan qanun. Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan pengembangan strategi yang memungkinkan pelaksanaan hukum cambuk berlangsung lebih cepat dan efisien, serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat untuk memperbaiki persepsi publik terhadap sistem peradilan syariah di Aceh (Ade Clara et al. , 2. Kesenjangan antara norma dan praktik tidak hanya memengaruhi persepsi masyarakat tetapi juga menurunkan efektivitas pelaksanaan qanun jinayah di Aceh. Perbaikan dalam koordinasi antarinstansi dan proses pelaksanaan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum syariah dan memperkuat efektivitas penegakan hukum di wilayah Aceh . KESIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan prinsip dasar syariah, meskipun masih terdapat tantangan terkait dampak sosial dan hak asasi manusia. Prinsip-prinsip good governance seperti partisipasi, akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas telah diterapkan dalam pelaksanaan hukum cambuk, namun implementasinya masih terbatas, terutama dalam hal perluasan partisipasi dan peningkatan akuntabilitas publik. Pandangan masyarakat terhadap hukuman cambuk terbagi. sebagian besar mendukungnya sebagai bagian dari penegakan syariah, sementara pihak lain khawatir mengenai dampak psikologis dan aspek HAM, terutama terkait eksekusi publik. Selain itu, terdapat kesenjangan antara norma yang diatur dalam qanun dan praktik di lapangan, yang menimbulkan persepsi masyarakat bahwa pelaksanaan hukum cambuk tidak selalu efisien dan terkadang bersifat Kesenjangan ini menghambat efektivitas hukum cambuk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum syariah. Sebagai saran, pemerintah Aceh perlu memperkuat koordinasi antarinstansi dan meningkatkan sosialisasi, serta mempertimbangkan evaluasi operasional untuk memastikan pelaksanaan hukum cambuk yang lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai HAM yang dapat diterima masyarakat. REFERENSI