ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 123-131. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Available online http://jurnalmahasiswa. id/index. php/arbiter Analisis Yuridis Perjanjian Co-Branding Gas Teknologi Map Antara PT Rinder Energia Consulting dan PT Pertamina Indonesia Juridicial Analysis on Co-Branding Gas Technology Map Agreement Between PT Rinder Energia and PT Pertamina Indonesia Ardiansyah Purba. Jelly Leviza. Taufik Siregar. Program Pasca Sarjana. Magister Ilmu Hukum. Universitas Medan Area. Indonesia . Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Indonesia . Fakultas Hukum Universitas Medan Area. Indonesia Abstrak Artikel ini membahas bagaimana bentuk hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak jual beli map peta antara PT Rinder Energia dengan PT Pertamina. Masalah yang muncul adalah sudahkah sesuai dengan asas-asas dalam hukum kontrak di Indonesia dan bagaimana bentuk penyelesaian sengketa dalam kontrak antara PT Rinder Energia dengan PT Pertamina Indonesia. Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu menggambarkan menelaah dan menjelaskan serta menganalisa ketentuan-ketentuan normatif dikaitkan dengan isi kontrak atau perjanjian dalam jual beli map peta. Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk meneliti kaidah-kaidah yang terkandung dalam kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli barang berupa peta antara kedua pihak pada dasarnya merupakan perjanjian yang lahir dari asas kebebasan berkontrak. Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam jual beli barang berupa peta maka sengketa tersebut harus diajukan kepada pengadilan arbitrase sesuai dengan ketentuan BANI. Kata Kunci: PT Pertamina. PT Rinder Energia, kontrak. Abstract This article discusses how the rights and obligations of the parties in the map sale and purchase contract between PT Rinder Energia and PT Pertamina. The problem that arises is whether it is in accordance with the principles in contract law in Indonesia and how the form of dispute resolution in the contract between PT Rinder Energia and PT Pertamina Indonesia. This type of research is normative juridical that is describing analyzing and explaining and analyzing normative provisions related to the contents of contracts or agreements in buying and selling map maps. The research carried out aims to examine the rules contained in the contract that have been agreed by both parties in accordance with applicable laws and regulations. The results of this study found that the implementation of the sale and purchase agreement of goods in the form of a map between the two parties is basically an agreement born from the principle of freedom of contract. If one of the parties defaults on the sale and purchase of goods in the form of a map, the dispute must be submitted to the arbitration court in accordance with BANI regulations. Keywords: PT Pertamina. PT Rinder Energia, contract. How to Cite: Purba. Leviza. & Siregar. Analisis Yuridis Perjanjian Co-Branding Gas Teknologi Map Antara PT Rinder Energia Consulting dan PT Pertamina Indonesia. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1. 2020: 123-131. *E-mail: ardiansyahpurba@gmail. ISSN 2550-1305 (Onlin. This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. Ardiansyah Purba. Jelly Leviza & Taufik Siregar. Analisis Yuridis Perjanjian Co-Branding GasA PENDAHULUAN Kemajuan ekonomi terutama dalam sektor perdagangan sangat mempengaruhi kegiatan bisnis di dunia, tidak terkecuali Indonesia sebagai Negara yang ingin mencapai tujuannya yaitu mensejahterakan rakyatnya. Perkembangan berbagai produk konsumen, bentuk-bentuk, jasa dan praktek bisnis lainnya di pengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Perkembangan pola kehidupan ekonomi modern yang lebih berdasarkan pada persaingan bebas dalam pemasaran barang maupun jasa dalam masyarakat yang semakin berkembang telah menimbulkan banyak permasalahan (Simorangkir, dan Januari S. , 2010. Sandrawati, et al. , 2019. Siregar, 2019. Nasution, 2. Indonesia memiliki BUMN yang berwenang untuk mengelola kebutuhan minyak dan gas yaitu PT Pertamina. Perusahaan tersebut adalah perusahaan Negara yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan minyak dan gas di dalam negeri. Selain itu tujuan dari pendirian PT Pertamina tersebut adalah untuk mencari keuntungan yang sebesarbesarnya bagi anggaran pembelanjaan Negara. Sebagai lokomotif perekonomian bangsa PT Pertamina merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang energi meliputi minyak, gas serta energi baru dan terbarukan. Pertamina menjalankan kegiatan bisnisnya berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik sehingga dapat berdaya saing yang tinggi di dalam era globalisasi. Seiring perkembangan zaman PT Pertamina dirasa perlu memiliki rekan bisnis khususnya perusahaan konsultan minyak dan gas yaitu PT Rinder Energia. Diharapkan rekanan bisnis ini akan memberikan dampak yang positif bagi kedua belah pihak khususnya PT Pertamina sebagai BUMN. Salah satu produk yang akan diperjanjikan oleh kedua pihak tersebut adalah map peta. Map peta ini merupakan alat mutakhir yang akan membantu PT Pertamina dalam mengeksplorasi dan memproduksi minyak dan gas lebih baik lagi. Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, maka dirasa perlu diadakan penelitian mengenai perjanjian jual beli map peta antara PT Rinder Energia Consulting dengan PT Pertamina Indonesia. Dari uraian diatas, maka dalam penelitian ini diambil permasalahannya adalah sebagai berikut: Bagaimana bentuk hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak jual beli map peta antara PT Rinder Energia dengan PT Pertamina? . Apakah kontrak jual beli map peta tersebut sudah sesuai dengan asas-asas dalam hukum kontrak di Indonesia? . Bagaimana bentuk penyelesaian sengketa dalam kontrak antara PT Rinder Energia dengan PT Pertamina Indonesia? METODE PENELITIAN Waktu penelitian direncanakan pada bulan Januari 2017 sampai dengan Maret 2017. Diperkirakan waktu yang singkat ini cukup untuk melakukan sebuah penelitian tentang isi kontrak tersebut. Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu menggambarkan menelaah dan menjelaskan serta menganalisa ketentuan-ketentuan normatif dikaitkan dengan isi kontrak atau perjanjian antara PT Rinder Energia dengan PT Pertamina Indonesia dalam ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1. 2020: 123-131, jual beli map peta. Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk meneliti kaidah-kaidah yang terkandung dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji dari berbagai aspek Pendekatan ini digunakan dengan melihat peraturan perundang-undangan yang mengatur perjanjian dan kontrak bisnis di Indonesia. Untuk memperoleh hasil penelitian yang bersifat objektif ilmiah maka dibutuhkan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran akan hasilnya. Maka penelitian ini menggunakan alat pengumpul data melalui studi dokumen yaitu berupa penelitian yang mempelajari dan memahami bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan objek penelitian ini. Studi dokumen dan literatur yang berasal dari kepustakaan ataupun yang diperoleh dari lapangan yang berkaitan dengan kontrak jual beli map peta. Analisis data yang digunakan dalam penulisan ini yaitu analisis data kualitatif, yakni analisis yang dipakai tanpa menggunakan angka-angka maupun rumusan statis. Analisis kualitatif menghasilkan data deskriptif dengan cara penarikan data dari induktif ke deduktif dalam arti apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkutan secara Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, maka data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif pula. Analisis data kualitatif sebagai cara penjabaran data berdasarkan hasil temuan dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk penyusunan data kemudian dilakukan reduksi atau pengolahan data, menghasilkan sajian data dan pengambilan kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Asas-Asas dalam Perjanjian Jual Beli antara PT Rinder Energia dan PT Pertamina Jual beli termasuk dalam kelompok perjanjian bernama, artinya undang-undang telah memberikan nama tersendiri dan memberikan pengaturan secara khusus terhadap perjanjian ini. Pengaturan perjanjian bernama dapat diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun Kitab Undang-undang Hukum Dagang Sumardi, & Mubarak. Napitupulu, et al. , 2019. Sari, et al. , 2. Perbuatan hukum yang terpenting mengenai urusan perusahaan adalah perbuatan jual-beli, dalam perjanjian jual beli urusan perusahaan harus dilakukan dengan akta notaris serta mencantumkan apa saja urusan perusahaan yang turut di dalam perjanjian jual beli urusan perusahaan harus dilakukan dengan akta notaris serta mencantumkan apa saja urusan perusahaan yang turut diserahkan karena akibat jual beli. Namun jika tidak dicantumkan maka penyerahannya dicantumkan dalam akta cessie. Untuk perjanjian jualbeli dalam hukum barat dikenal 2 . bentuk yaitu Perjanjian jual-beli yang bersifat obligator . ersifat kebendaa. dan Perjanjiaan jual-beli yang bersifat penyerahan . engalihkan hak mili. Dari pengertian yang diberikan pasal 1457 diatas, persetujuan jual beli sekaligus membebankan dua kewajiban yaitu: Kewajiban pihak penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli. Kewajiban pihak pembeli membayar harga barang yang dibeli kepada penjual. Ardiansyah Purba. Jelly Leviza & Taufik Siregar. Analisis Yuridis Perjanjian Co-Branding GasA Menurut Salim H. Perjanjian jual beli adalah Suatu Perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dan pihak pembeli (H. , 2. Di dalam perjanjian itu pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan objek jual beli kepada pembeli dan berhak menerima harga dan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak menerima objek Unsur yang terkandung dalam defenisi tersebut adalah: Adanya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli . Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga . Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli (Subekti. Unsur pokok dalam perjanjian jual beli adalah barang dan harga, dimana antara penjual dan pembeli harus ada kata sepakat tentang harga dan benda yang menjadi objek jual beli. Suatu perjanjian jual beli yang sah lahir apabila kedua belah pihak telah setuju tentang harga dan barang. Sifat konsensual dari perjanjian jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 yang berbunyi Aujual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang ini belum diserahkan maupun harganya belum dibayarAy. Walaupun telah terjadi persesuaian antara kehendak dan pernyataan, namun belum tentu barang itu menjadi milik pembeli, karena harus diikuti proses penyerahan . benda yang tergantung kepada jenis bendanya (Subekti, 1. Benda Bergerak. Penyerahan benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata dan kunci atas benda tersebut. Piutang atas nama dan benda tak bertubuh. Penyerahan akan piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya dilakukan dengan sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan. Benda tidak bergerak. Untuk benda tidak bergerak, penyerahannya dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan, di Kantor Penyimpan Hipotek. Adapun beberapa butir pasal dalam perjanjian antara PT RINDER ENERGIA dengan PT PERTAMINA adalah sebagai berikut: Pihak pertama. PT PERTAMINA, perusahaan yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta notaris No. 20 tanggal 17 september 2003 dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak. H notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan hak asasi manusia Republik Indonesia berkedudukan di Jl. Merdeka Timur No. 1A Jakarta Pusat. Dalam hal ini diwakili oleh Andianto Hidayat selaku Technology. Product and Policy Development Manager berdasarkan surat keputusan direktur utama. Pihak kedua. PT RINDER ENERGIA, perusahaan yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta notaris No. 37 tanggal 9 april 2010, dibuat dihadapan Ny. Lily Harjati Soedowo. Kn, notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 27 Juli 2010 berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung Dana Graha Lantai 2. Jl. Gondangdia Kecil No. 12-14 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Yoga Suprapto selaku Direktur Utama. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1. 2020: 123-131. Kontrak bisnis diatas merupakan bentuk kontrak bisnis yang sudah sesuai dengan asas-asas kontrak yang berlaku di Indonesia. Asas yang paling banyak tampak dalam sebuah kontrak adalah asas kepastian, keseimbangan, pacta sunt servanda, iktikad baik dan asas kepatutan. Dari banyak pasal dalam perjanjian antara PT PERTAMINA dan PT RINDER ENERGIA dapat disimpulkan bahwa kontrak bisnis antara kedua belah pihak merupakan kontrak bisnis yang sehat karena dalam pelaksanaannya hampir tidak ada permasalahan yang besar, namun perlu diketahui bahwa kontrak atau perjanjian tetap harus dibuat untuk menjaga kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi. Bentuk Penyelesaian Sengketa Di tengah tren pasar bebas saat ini, sengketa komersial menjadi salah satu konsekuensi yang mengikuti. Terlebih, sengketa tersebut melibatkan para pihak yang memiliki jurisdiksi hukum berbeda. Situasi tersebut mendorong bertambahnya perusahaan yang memilih jalur mediasi dalam menyelesaikan sengketa komersial yang Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh melaluli cara-cara formal maupun informal. Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan . dan arbitrase . , serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi (Khairandy, 2. Selain itu, keuntungan lain yang bisa didapatkan para pihak dengan memilih jalur mediasi atau arbitrase adalah penghematan. Yang perlu digaris bawahi bahwa efisiensi merupakan hal penting dalam dunia komersial. Ada dua bentuk efisiensi yang dijanjikan alternative penyelesaian sengketa. Pertama, penghematan biaya. Menurutnya, dengan menempuh jalur mediasi atau arbitrase perusahaan akan menghemat biaya. Sebab, mereka tak perlu menghabiskan uang untuk menyewa banyak penasehat hukum. Kedua, penghematan waktu. Ajinderpal menyebut, arbitrase bisa diputuskan dalam waktu yang hampir setengah dari yang dibutuhkan bila sengketa diselesaikan melalui Sementara itu, menurutnya mediasi bisa diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat (H. , 2014: . Didalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi . , melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, arbitrase, peradilan, dan peradilan umum. Negosiasi Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak . elompok atau organisas. dan pihak . elompok atau organisas. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara. Sementara itu, yang harus diperharikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara negosiasi harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan Ardiansyah Purba. Jelly Leviza & Taufik Siregar. Analisis Yuridis Perjanjian Co-Branding GasA Namun, penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara, antara lain mediasi arbitrase. Mediasi Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Dengan demikian, dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis. Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsurunsur, antara lain: Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa didalam . Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari . Tujuan mediasi untuk mencapai ata menghasilkan kesepakatan yang diterima pihakpihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa. Dengan demikian, tugas utama mediator sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaan pendapat, seperti berikut. Sebagai tugas utama adalah bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan. Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul . enyesuaian perseps. , sehingga mengarahkan kepada suatu keputusan bersama (Muhammad, 2002: . Konsiliasi Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Dengan demikian, konsiliasi merupakan proses penyelesaian sengketa alternatif dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa. Sementara itu, mengenai konsiliasi disebutkan didalam buku BlackAos Law Dictionay AuConciliation is the adjustment and settlement of a dispute in a friendly, unantagonistic manner used in court before trial with a view towards avoiding trial and in labor dispute before arbitrarion. Court of conciliation is court with propose terms of adjustments, so as to avoid litigation. Ay . Arbitrase Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam hal ini, ada beberapa definisi yang diberikan oleh para ahli hukum, antara lain Subekti dan Abdulkadir Muhammad (Muhammad, 2. Subekti mengatakan arbitrase merupakan suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang wasit atau para wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan menaati keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih atau ditunjuk. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1. 2020: 123-131. Abdulkadir Muhammad mengatakan arbitrase merupakan badan peradilan swasta diluar lingkungan peradilan umum yang dikenal khusus dalam dunia perusahaan. Arbitrase adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak pengusaha yang bersengketa. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan merupakan kehendak bebas pihak-pihak yang bersengketa. Kehendak bebas ini dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mereka buat sebelum atau sesudah terjadi sengketa sesuai dengan asa kebebasan berkontrak dalam hukum perdata (Muhammad, 2002: . Dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, menyatakan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan. Akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial . setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan, seperti dibawah ini: Meninggalnya salah satu pihak. Bangkrutnya salah satu pihak. Novasi . embaharuan utan. Insolvensi . eadaan tidak mampu membaya. salah satu pihak. Pewarisan. Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok. Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak kegita dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut, atau Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok. Didalam perjanjian jual beli barang berupa peta antara PT RINDER ENERGIA dengan PT PERTAMINA dijelaskan bahwa semua sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan ketentuan-ketentuan BANI . adan arbitrasi nasional Indonesi. kedua belah pihak wajib tunduk dan melaksanakan keputusan arbitrase, yang bagi kedua belah pihak berlaku sebagai putusan pengadilan di Indonesia yang telah mempunyai kekuatan berlaku Masing-masing pihak dapat memohonkan kepada pengadilan negeri Indonesia untuk mengeksekusi putusan arbitrase. Iktikad baik dalam pelaksanaan perjanjian tersebut muncul apabila pelaksanaan perjanjian tersebut akan menimbulkan ketidakpatutan. Maka perjanjian harus ditafsirkan supaya pelaksanaannya memenuhi kepatutan. Caranya adalah melalui maksud para pihak . erdasarkan iktikad bai. dapat membawa akibat perubahan maupun perubahan atau pengurangan isi perjanjian berdasarkan kata-kata pengadilan (Hernoko, 2011: . Dalam hal ini pengadilan beranggapan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian sebenarnya menghendaki, bahwa perjanjian yang ditutup memenuhi syarat-syarat kepatutan dan kepantasan, sehingga apabila ternyata pelaksanaan perjanjian tersebut menurut kata-kata perjanjian tidak sesuai dengan yang mereka harapkan, maka pengadilan merasa berkewajiban meluruskan agar sesuai dengan kehendak para pihak, maka isi perjanjian ditentukan oleh kepatutan dan kepantasan. Ardiansyah Purba. Jelly Leviza & Taufik Siregar. Analisis Yuridis Perjanjian Co-Branding GasA Pada umumnya penyelesaian sengketa dalam bisnis jual beli barang berupa peta antara PT RINDER ENERGIA dengan PT PERTAMINA ini dapat dilakukan dengan forum pengadilan, namun dengan mengingat akan sifat dari pemberi, penyelesaian perselisihan yang dilakukan melalui forum pengadilan dikhawatirkan oleh para pihak akan menjadi forum Aubuka-bukaanAy. Untuk menghindari hal tersebut maka sebaiknya setiap sengketa yang berhubungan dengan perjanjian jual beli barang diselesaikan dalam rangka pranata alternative penyelesaian sengketa, termasuk didalamnya pranata arbitrase. Berdasarkan perjanjian jual beli barang berupa peta antara PT RINDER ENERGIA dengan PT PERTAMINA diterangkan dengan jelas apabila terjadi sengketa antara penyelengaraan perjanjian jual beli diajukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI). Dalam UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bahwasannya penyelesaian sengeketa dengan jalur arbitrase sangat banyak memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Adapun keuntungannya adalah sebagai berikut: Arbitrase bersifat konfidensial. Putusan dari arbitrase adalah rahasia, tidak diungkapkan ke depan publik. Para pihak yang bersengketa akan mendapat jaminan bahwa putusan tersebut tidak akan berdampak pada bisnis atau usaha yang mereka Arbiter akan membayar ganti rugi jika terlambat member putusan. Jika putusan tidak jatuh dalam 6 bulan maka para arbiter ini akan diberikan hukuman berupa membayar ganti rugi yang diakibatkan karena kelambatan pada para pihak. Peradilan yang bersih dan profesional. Dalam hubungan ini jangan dilupakan bahwa para pelaku bisni umumnya sangat takut terhadap permeriksaan perkara melalui pengadilan negeri karena anggapan bahwa pengadilan negeri lebih memperhatikan kepentingan diri sendiri saja. SIMPULAN Pelaksanaan perjanjian jual beli barang berupa peta antara PT RINDER ENERGIA dengan PT PERTAMINA pada dasarnya merupakan perjanjian yang lahir dari asas kebebasan berkontrak. Dalam hal ini asas kebebasan berkontrak harus dibatasi dengan kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab. Dimana perjanjian standard kontrak atau perjanjian baku adalah perjanjian yang telah ditentukan syarat-syarat secara sepihak, dalam hal ini adalah pihak yang mempunyai kedudukan yang lebih kuat (PERTAMINA) Pertamina hanya mengatur hak-haknya dan jarang sekali terdapat kewajiban dan dari segi lainnya perjanjian tersebut hanya memuat sejumlah kewajiban yang harus dipikul oleh Rinder Energia. Maka tantangan terbesar dari pihak pemerintah adalah bagaimana cara memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang lemah dalam hal ini adalah Rinder Energia. Sesuai dengan isi kesepakatan dalam perjanjian. Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam jual beli barang berupa peta antara PT Rinder Energia dengan PT Pertamina Indonesia maka sengketa tersebut harus diajukan kepada pengadilan arbitrase sesuai dengan ketentuan BANI. Selain efektivitas waktu, arbitrase juga menyediakan ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1. 2020: 123-131, hakim yang profesional dan putusan yang tidak dipublikasikan kepada umum untuk menjaga kerahasian para pihak yang bersengketa. DAFTAR PUSTAKA