Fungsi koordinasi Dinas Sosial Terhadap Kecamatan . FUNGSI KOORDINASI DINAS SOSIAL TERHADAP KECAMATAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI ACEH BARAT Sri Dwi Friwarti Dosen STAI Teungku Dierundeng Meulaboh friwarti@gmail. Abstract The provisions of Article 27 paragraph ( 3 ) of Government Regulation No. 19 Year 2008 concerning the District determined that the sub-district to coordinate with local work units within the district / city governments in the framework of the implementation of government activities in the district. The position of Social Service and the District both structurally regional work units. However, in the review of the rank of Head of Social class and subdistrict has the distinction of class rank. The aim of this study wanted to see how the coordination function of the Department of Social Welfare in poverty districts in West Aceh and any obstacles encountered in implementing the Department of Social Welfare for Poverty Reduction. The method used is normative and sociological, and then analyzed using qualitative approaches are presented descriptively. The results showed that the coordination has not been implemented with what is expected. Obstacles encountered include the lack of a coordinated team of district -level poverty, the delegation of authority to the sub-district head has not been accompanied by adequate financing, the limited quality of personnel, facilities and infrastructure in the district. Vol. II. No. Januari 2014 Keywords: Coordination. Prevention. Pendahuluan Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 ayat . UUD 1945 yang berbunyi AiNegara Indonesia adalah negara hukumAn. Indikasi bahwa Indonesia menganut konsep negara hukum terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuantujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan AiMelindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban duniaAn. Dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang hak warga negara yang termasuk dalam hak asasi manusia yaitu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tersebar dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Pasal 28 H ayat . UUD 1945 mengatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang Hal ini menunjukkan bahwa terdapat kewajiban bagi negara untuk memenuhi hak jaminan sosial bagi warga negara Indonesia. Suatu negara kesatuan terdapat daerah-daerah yang pemerintah daerahnya diberi wewenang mengatur rumah tangga daerahnya itu, yang ____________ Azhary. Negara Hukum Indonesia. Penerbit Universitas Indonesia Press. Jakarta, 1995, hal. Fungsi koordinasi Dinas Sosial Terhadap Kecamatan . biasa disebut AiswatantraAn atau AiotonomiAn. 17 Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, autos yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Dengan demikian, otonomi pada dasarnya memuat makna kebebasan dan kemandirian. Otonomi daerah berarti kebebasan dan kemandirian daerah dalam menentukan langkah - langkah sendiri. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Maksud dan tujuan diadakannya Pemerintahan Daerah adalah untuk mencapai efektivitas Pemerintahan . oelmatigheid van het bestuu. Otonomi daerah membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi daerah untuk mengaktualisasikan segala potensi terbaiknya secara optimal. Pelaksanaan otonomi daerah tidak terlepas dari keberadaan Pasal 18 UUD 1945. Pasal tersebut yang menjadi dasar penyelenggaraan otonomi dipahami sebagai normatifikasi gagasan-gagasan yang mendorong pemakaian otonomi sebagai bentuk dan cara menyelenggarakan pemerintahan daerah. Otonomi yang dijalankan tetap harus memperhatikan hak-hak usul dalam daerah yang bersifat istimewa. Di era reformasi yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi di Daerah, kemudian diadakan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Di Provinsi Aceh perkembangan ini kemudian berlanjut dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. ____________ Solly Lubis. Asas-Asas Hukum Tata Negara. Penerbit Alumni. Bandung, 1982, hal. Widarta. Cara Mudah memahami Otonomi daerah. Lapera Pustaka Umum. Yogyakarta, 2001, hal. Mariun. Azas-azas Ilmu Pemerintahan. Fakultas Sosiologi dan Politik UGM. Yogyakarta, 1975, hal. Divisi Kajian Demokrasi Lokal Yayasan Harkat Bangsa. Otonomi Daerah Evaluasi dan Proyeksi. CV. Trio Rimba Persada. Jakarta, 2003, hal. Bagir Manan. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII. Yogyakarta, 2001, hal. Vol. II. No. Januari 2014 Melalui UUPA telah diatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang otonom dan seluas-luasnya bagi kesejahteraan rakyat Aceh. Menurut Pasal 112 ayat . dan ayat . UUPA bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah kecamatan memperoleh pelimpahan sebahagian kewenangan Bupati/Walikota untuk menangani urusan pemerintahan Kabupaten/kota dan tugas umum Selanjutnya ayat . huruf d UUPA disebutkan bahwa Camat menjalankan fungsi koordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan khususnya dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum. Koordinasi pemerintahan merupakan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus ditujukan ke arah tujuan yang hendak dicapai yaitu yang telah ditetapkan menjadi garis-garis besar haluan baik untuk tingkat pusat ataupun untuk tingkat daerah. Koordinasi dalam pelaksanaan suatu rencana, pada dasarnya merupakan salah satu aspek dari pengendalian yang sangat penting. Koordinasi di sini adalah suatu proses rangkaian kegiatan menghubungi, bertujuan untuk menyelaraskan tiap langkah dan kegiatan dalam organisasi agar tercapai gerak yang tepat dalam mencapai sasaran dan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Peranan pemerintah dari segi kemampuan administratif yaitu kemampuan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pelaksanaan tugas, didukung oleh struktur organisasi dan lingkungan. 23 Untuk mengatasi persoalan kemiskinan, juga ada program Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) yang merupakan sebuah dokumen acuan bersama mengenai langkahlangkah strategis yang mampu dilaksanakan oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat di daerah untuk mengatasi persoalan kemiskinan sesuai dengan kewenangan, sumber daya, dan semangat kebersamaan yang diwujudkan melalui proses yang partisipatif, akuntabel, dan didasarkan pada informasi yang realistis. Dokumen SPKD sebagai perwujudan dari komitmen pemerintah Indonesia mendukung proses desentralisasi agar daerah mampu ____________ Medika Hermawan. Koordinasi Pemerintahan. Gov. Medic, di akses tanggal 10 Mei 2012 Anonimous. Peranan Pemerintah, http://arsip. org/Option,Com, di akses tanggal 06 Februari 2012. Anonimous. Penanggulangan Kemiskinan Daerah, http://arsip. org/option. diakses tanggal 07 Februari 2012. Fungsi koordinasi Dinas Sosial Terhadap Kecamatan . mengidentifikasikan dan mengatasi kemiskinan dengan kemampuan dan kewenangan yang dimilikinya. Otonomi daerah juga mengisyaratkan kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk lebih akomodatif dan responsif serta memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. 25 Dengan dokumen penanggulangan kemiskinan yang komprehensif dan realistis, maka menunjukan bahwa pemerintah daerah yang bersangkutan telah menjalankan praktik tata pemerintahan yang baik . ood governanc. dan sekaligus sebagai pemerintahan yang peduli terhadap kelompok miskin . ro poor governmen. sebagaimana yang dilakukan oleh banyak pemerintahan modern di negara-negara maju. Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 5 Tahun 2008 mengatur tentang Kecamatan, antara lain dalam Pasal 23 ayat . Qanun No 5 tahun 2008 dikatakan bahwa seksi Kesejahteraan Rakyat bertugas melaksanakan urusan peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tidak secara eksplisit menyebutkan kedudukan kecamatan dan kelurahan, apakah sebagai unsur staf, unsur pelaksana ataukah unsur penunjang. Tetapi apabila dilihat dari karakteristik pekerjaan yang dijalankan oleh camat yang bersifat operasional yakni melayani masyarakat secara langsung. Kecamatan lebih sesuai dimaksudkan ke dalam kategori unsur pelaksana. Untuk membedakannya dengan Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana kewenangan yang bersifat teknis, maka kecamatan lebih tepat disebut Aiunsur pelaksana kewilayahanAn. Dinas daerah menjalankan kewenangan yang bersifat teknis tertentu seperti kesehatan, pendidikan. Sedangkan camat dapat menjalankan kewenangan pemerintah apapun yang didelegasikan oleh Bupati/Walikota ataupun Gubernur dengan batas wilayah kerjanya, sepanjang tidak bersifat sangat teknis. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Barat menyebutkan ____________ Ibid Ibid Vol. II. No. Januari 2014 Dinas Kabupaten Aceh Barat sebagai unsur pelaksana pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Dinas, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Kabupaten. Sedangkan dalam pasal dikatakan bahwa Dinas Sosial mempunyai tugas pelaksanaan sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang sosial, tenaga kerja dan mobilitas penduduk. Tugas antara dinas sosial ini tentunya terkesan bertumpang tindih dengan tugas yang diemban oleh kecamatan di Kabupaten Aceh Barat dalam hal penanggulangan kemiskinan si Aceh Barat. Metode dan Pendekatan Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian yuridis sosiologis atau empiris. Penelitian hukum normatif dengan menganalisa perundang-undangan (Statue Approac. Analisa dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang menjadi fokus dan tema sentral dari penelitian ini. 27 Pendekatan hukum yuridis sosiologis dilakukan dengan mengkaji informasi yang diperoleh dari berbagai nara sumber. Adapun Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dan Penelitian deskriptif bertujuan untuk melukiskan tentang sesuatu hal di daerah tertentu, selanjutnya penelitian deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan masalah sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada. Tugas dan Peran Dinas Sosial Dinas Sosial merupakan salah satu unsur pelaksana pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh kepala dinas, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Kabupaten serta menjalankan sebagian tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan di bidang kesejahteraan sosial yang berkedudukan di Kabupaten atau Kota. ____________ Eddy Purnama. Metode Penelitian Hukum. Bahan Kuliah Metode Penelitian Ilmu Hukum. Universitas Syiah Kuala, 2009, hal. Achmad Marbaie. Tipologi Penelitian Hukum, w. com/law and politics, diakses tanggal 17 April 2012. Fungsi koordinasi Dinas Sosial Terhadap Kecamatan . Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Barat Pasal 4 mengatur bahwa Dinas Sosial mempunyai tugas pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten di bidang sosial, tenaga kerja dan mobilitas penduduk. Fungsi Dinas Sosial diatur dalam Pasal 5 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 adalah sebagai berikut : Merumuskan pembangunan di bidang sosial, tenaga kerja dan mobilitas Melaksanakan pembinaan di bidang sosial, tenaga kerja dan mobilitas penduduk. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis di bidang sosial, tenaga kerja dan mobilitas penduduk. Melaksanakan pelayanan umum dan membantu tugas umum Bupati sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Melaksanakan urusan kesekretariatan dinas. Peran Dinas Sosial salah satunya adalah mendata jumlah seluruh Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Barat. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan/ dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Dalam hal mendata jumlah PMKS di setiap Kecamatan. Dinas Sosial juga berperan dalam menetapkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai penghubung pelaksanaan Program Kesejahteraan Sosial. Tugas Pokok TKSK adalah membantu Camat untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Sedangkan fungsinya adalah melaksanakan pendataan potensi dan sumber kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan, bekerjasama dengan Camat dan pihak lain untuk melaksanakan kesejahteraan sosial, melaksanakan pemantauan dan evaluasi, menyusun dan menyampaikan laporan. Vol. II. No. Januari 2014 Dalam melaksanakan koordinasi antara Dinas Sosial dan Kecamatan, juga terlibat peran dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Terdapat puluhan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang telah ditempatkan di Kantor Camat dalam Kabupaten Aceh Barat oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat sebagai bagian dari pelaksanaan hubungan dan koordinasi antara Camat dengan Dinas Sosial. Tugas dan Peran Kecamatan Pemerintah kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan mengingat sistem kecamatan sudah lama dikenal di Indonesia. Kecamatan merupakan wilayah administratif pemerintah dalam rangka dekonsentrasi yakni lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah dalam rangka melayani masyarakat. Penyelenggaraan pemerintah kecamatan di propinsi Aceh sejak berlaku UUPA kemudian dijabarkan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2003 tentang susunan kedudukan dan kewenangan Pemerintah Kecamatan di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 1 ayat . Qanun Nomor 3 tahun 2003 mendefinisikan bahwa AiKecamatan adalah perangkat daerah Kabupaten atau kota yang dipimpin oleh seorang CamatAn. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menentukan bahwa Pengaturan Penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat daerah. Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan. Pasal 114 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 tentang kecamatan juga menentukan bahwa: Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. Fungsi koordinasi Dinas Sosial Terhadap Kecamatan . Pengaturan menyelenggarakan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Demikian pula dalam Pasal 4 Qanun Nomor 3 Tahun 2003 dikatakan bahwa Camat mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan, sedangkan fungsi Camat dijelaskan selanjutnya dalam Pasal 5 yaitu untuk menyelenggarakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 mempunyai fungsi: Menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan dan kemasyarakatan. Pembinaan pemerintahan mukim dan gampong. Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pembinaan dan penyelesaian masalah pertanahan. Pembinaan pembangunan prasarana ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup. Pembinaan pemberdayaan perempuan. Pembinaan kesejahteraan sosial. Pembinaan pelaksanaan syariat Islam. Pembinaan dan pengembangan adat dan adat istiadat. Penyusunan program, pembinaan administrasi/ketatausahaan Sekretariat Kecamatan. Penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau pemerintah Ketentuan tentang tugas camat diatur juga dalam Pasal 112 ayat . dan ayat . UUPA yang pada intinya mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya pemerintah kecamatan, camat memperoleh pelimpahan sebahagian kewenangan Bupati/Walikota untuk menangani urusan pemerintahan Kabupaten/Kota dan tugas umum lainnya. Kemudian dalam Pasal 112 UndangUndang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh ditentukan bahwa : Kecamatan dipimpin oleh camat. Dalam pelaksanaan tugasnya camat memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota untuk menangani urusan pemerintahan kabupaten/kota. Vol. II. No. Januari 2014 . Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat . , camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi: Menyelenggarakan kegiatan pemerintahan pada tingkat . Membina penyelenggaraan pemerintahan mukim, kelurahan dan gampong. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan mukim, kelurahan dan gampong. Mengoordinasikan: Kegiatan pemberdayaan masyarakat . Upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. Pengangkatan dan pemberhentian camat dilakukan oleh Bupati/Walikota. Camat sebagaimana dimaksud pada ayat . diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Camat dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat . dibantu oleh perangkat kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Perangkat kecamatan sebagaimana dimaksud ayat . dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada camat. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat . , ayat . , ayat . , ayat . , ayat . , ayat . dan ayat . diatur dengan peraturan Bupati/Walikota dengan bepedoman pada Qanun kabupaten/Kota. Konsep Kemiskinan Kemiskinan merupakan faktor dominan yang mempengaruhi persoalan kemanusiaan lainnya, seperti keterbelakangan, kebodohan. Fungsi koordinasi Dinas Sosial Terhadap Kecamatan . kematian dini. Problema buta huruf, putus sekolah, anak jalanan, pekerja anak, perdagangan anak, perdagangan manusia . uman traffickin. tidak bisa dipisahkan dari masalah kemiskinan. Meskipun penanganan kemiskinan bukan usaha mudah, diskusi dan penggagasan aksi-tindak tidak boleh surut ke belakang. Untuk meretas jalan penyejahteraan, pemahaman mengenai konsep dan strategi penanggulangan kemiskinan masih harus terus dikembangkan. Kemiskinan pada umumnya didefinisikan dari segi pendapatan dalam bentuk uang ditambah dengan keuntungan-keuntungan nonmaterial yang diterima oleh seseorang. Secara luas kemiskinan meliputi kekurangan atau tidak memiliki pendidikan, keadaan kesehatan yang buruk, kekurangan transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kemiskinan adalah ketidaksamaan kesempatan untuk mengakumulasikan basis kekuasaan sosial. Basis kekuasaan sosial meliputi: Modal produktif atau asset . anah, perumahan, alat produksi, . Sumber keuangan . ekerjaan, kredi. Organisasi sosial dan politik yang dapat digunakan untuk mencapai kepentingan bersama . operasi, partai politik, organisasi sosia. Jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang, dan jasa . Pengetahuan dan keterampilan, dan . Informasi yang berguna untuk kemajuan hidup31 Dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. ____________ Berapa Jumlah Penduduk Miskin Indonesia, http://stat. com/statics/files/2001, diakses tanggal 20 Februari 2012. Suharto. Edi dkk. Kemiskinan dan Keberfungsian Sosial: Studi Kasus Keluarga Miskin di Indonesia. Bandung: Lembaga Studi Pembangunan (LSP) STKS, 2004 Ibid, hal. Vol. II. No. Januari 2014 Hubungan dan Kedudukan Dinas Sosial dan Kecamatan Negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus segala urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat secara Kebijakan otonomi daerah dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan otonomi kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas Sebagai perangkat daerah. Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sebagai perangkat daerah. Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan di bidang pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan. Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pertanggungjawaban Camat kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara struktural Camat berada langsung di bawah Bupati. Camat juga berperan sebagai kepala wilayah . ilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenanga. , karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang-undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Fungsi koordinasi Dinas Sosial Terhadap Kecamatan . gampong, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan gampong dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat. Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama Camat selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai perangkat pemerintah kabupaten terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka untuk semua kecamatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Bupati Aceh Barat telah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Camat melalui Qanun Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kecamatan yang memuat rincian Jenis Kewenangan dalam Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dalam Kabupaten Aceh Barat. Pelimpahan sebagian kewenangan itu dilaksanakan antara lain dengan memperhatikan Instruksi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 05/INSTR/2003 tanggal 24 Mei 2003 M/22 Rabiul Awal 1424 H tentang Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Instruksi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 08/INSTRPDMD/2003 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Camat dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Surat Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor B/39/IV2003 tanggal 12 Juni 2003/11 Rabiul Akhir 1424 perihal Petunjuk Pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 08/INSTRPDMD/2003. Vol. II. No. Januari 2014 Rincian Jenis Kewenangan dalam Pelimpahan Sebagian Kewenangan tersebut adalah sebagai berikut: Bidang Pemerintahan . Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat . Bidang Ekonomi dan Pembangunan . Pelaksanaan Syariat Islam dan Pengembangan Adat Istiadat . Bidang Kesejahteraan Sosial Hubungan dan kedudukan Dinas Sosial dan Kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial terutama dalam penanggulangan kemiskinan ini antara lain terlihat dalam pelaksanaan fungsi utama Camat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain dalam memperlancar proses permohonan bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH) yang diajukan oleh masyarakat yang ada di wilayah kecamatannya. Ada tiga tugas camat yang berkaitan dengan permohonan bantuan RSRTLH yaitu melakukan evaluasi data, mengeluarkan surat rekomendasi terhadap usulan masyarakat, dan menentukan kelayakan terhadap calon penerima bantuan RSRTLH. Berkenaan dengan evaluasi data, maka Camat perlu melakukan evaluasi terhadap semua permohonan bantuan RSRTLH yang masuk ke kecamatan, apakah semua permohonan dimaksud layak untuk ditindaklanjuti atau ada di antara permohonan tersebut yang belum layak untuk diteruskan ke pemerintah atasan. Hal ini berarti Camat harus meneliti kembali setiap data permohonan bantuan RSRTLH yang masuk ke mejanya, melakukan evaluasi dan penilaian kelayakan dan untuk itu Keuchik dari gampong yang bersangkutan dapat dimintai pendapatnya. Bupati Aceh Barat melalui perangkat daerah yang dimilikinya yaitu Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat sebelum meneruskan permohonan warga masyarakat pemohon bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni, akan menetapkan terlebih dahulu skala prioritas rehabilitasi ____________ Teuku Remi Raihan Putra. Kepala Pemberdayaan Sosial Kabupaten Aceh Barat. Wawancara, tanggal 19 September 2012. Muhammad Lutsfi. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat pada kantor camat Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, wawancara, tanggal 20 September 2012. Fungsi koordinasi Dinas Sosial Terhadap Kecamatan . sosial rumah tidak layak huni sesuai dengan quota yang tersedia untuk Kabupaten Aceh Barat dalam setiap tahun anggaran. Untuk itu ada kemungkinan hanya satu atau dua kecamatan saja yang ditetapkan sebagai wilayah penerima bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni setiap tahunnya atau dipilih secara acak sesuai dengan permohonan yang diteruskan oleh Camat ke Dinas Sosial. Terjalinnya hubungan dan Kedudukan Dinas Sosial dan Kecamatan adalah dengan tersedianya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai penghubung pelaksanaan program kesejahteraan sosial yang disiapkan oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten dengan pihak Kecamatan. Dalam melaksanakan koordinasi antara Dinas Sosial dan Kecamatan, juga terlibat peran dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Terdapat beberapa orang TKSK yang telah ditempatkan di Kantor Camat dalam Kabupaten Aceh Barat oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat sebagai bagian dari pelaksanaan hubungan dan koordinasi antara Camat dengan Dinas Sosial. Keterkaitan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Dinas Sosial dengan Kecamatan telah tergambar jelas dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di gampong-gampong dalam Kabupaten Aceh Barat. Keberadaan TKSK memperlihatkan bahwa ada keterkaitan yang erat antara Dinas Sosial dengan Kecamatan terutama dalam pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial, dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Dengan posisi Camat sebagai ujung tombak pemerintahan pada level terbawah. Camat yang ada dalam Kecamatan Aceh Barat dapat memposisikan diri untuk ikut membantu terlaksananya semua program kerja yang telah disusun oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat, khususnya program kerja yang sasarannya adalah masyarakat yang ada di gampong-gampong dalam Kabupaten Aceh Barat. ____________ Ibid Vol. II. No. Januari 2014 Kendala dalam Melaksanakan Fungsi Koordinasi Dinas Sosial dan Kecamatan Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa kendala dalam melaksanakan fungsi koordinasi Dinas Sosial dan Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Barat untuk menanggulangi kemiskinan. Kendala-kendala tersebut antara lain adalah belum terbentuknya Tim Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut TKPK, pelimpahan kewenangan kepada Camat belum disertai dengan pembiayaan yang memadai, dan masih terbatasnya kualitas personil, sarana dan prasarana di Kecamatan. Penutup Koordinasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang sederajat untuk saling memberi informasi dan mengatur bersama . hal tertentu, sehingga di satu sisi proses pelaksanaan tugas dan keberhasilan pihak yang satu tidak mengganggu proses pelaksanaan tugas dan keberhasilan pihak yang lain. Dalam fungsi koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial terhadap Kecamatan belum dijalankan sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 27 PP Nomor 19 Tahun Hal ini terlihat dari koordinasi yang selama ini dilakukan hanya mengandalkan laporan-laporan yang diberikan oleh TKSK. Dalam melakukan monitoring terhadap program yang sudah dilakukan, juga hanya melibatkan tim pendamping dari pihak kecamatan. Koordinasi belum dilaksanakan sebagaimana harusnya sehingga masih terdapat masyarakat miskin di Aceh Barat yang belum tersentuh dengan bantuanbantuan sosial sehingga penanggulangan kemiskinan belum dapat dilakukan secara optimal. Kendala-kendala yang dihadapi antara lain belum terbentuknya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Kabupaten di Aceh Barat sehingga belum terlaksana koordinasi yang sinergis antara Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Aceh Barat dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, kendala lainnya yaitu pelimpahan kewenangan kepada Camat belum disertai dengan pembiayaan yang memadai dan masih terbatasnya kualitas personil sarana dan prasarana di *** Fungsi koordinasi Dinas Sosial Terhadap Kecamatan . DAFTAR PUSTAKA