PEMBIMBINGAN JEMAAT DI GEREJA KRISTEN OIKOUMENE RIMBA BELIAN TENTANG REVITALISASI PEMAHAMAN PERNIKAHAN KUDUS Yeremia Hia Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (SETIA) Jakarta Email koresponden: yeremiahia@gmail. Diterima: 25-10-2024 Direview: 21,22-11-2024 Direvisi: 23-12-2024 Diterbitkan: 25-12-2024 Keywords: biblical ethical values, holy marriage, moral and spiritual integrity, spiritual mentoring Kata Kunci: integritas moral dan spiritual, nilai-nilai etika Alkitab, pembinaan spiritual, pernikahan p: ISSN: 2723-7036 e-ISSN: 2723-7028 A 2024. The Authors. License: Open Journals Publishing. This work is licensed under the Creative Commons Attribution License. https://jurnal. id/index. php/pkm/inde Abstract Holy marriage is an essential concept in Christian teachings, yet its understanding is often neglected by the congregation. At GKO Rimba Belian, revitalizing the understanding of holy marriage has become a significant focus in strengthening the moral and spiritual integrity of the congregation. The primary challenge faced is the lack of awareness regarding the importance of a Godblessed marriage and the ethical values contained in the Bible, as referenced in Hebrews 13:4 and Genesis 1:27-31. This research aims to guide the congregation in understanding marriage as a sacred institution that involves moral responsibility, reason, and love, as outlined in Colossians 3:14. Utilizing a participatory method that incorporates discussions. Bible studies, and direct mentorship, this research offers a comprehensive approach to educating the The uniqueness of this study lies in the integration of spiritual guidance and theological understanding of marriage, a combination rarely applied in church contexts. The results demonstrate an increased understanding of holy marriage among the congregation and a strengthened commitment to these values. Abstrak Pernikahan kudus merupakan konsep yang esensial dalam ajaran Kristen, namun seringkali pemahamannya diabaikan oleh jemaat. Di GKO Rimba Belian, revitalisasi pemahaman pernikahan kudus menjadi fokus penting dalam rangka memperkuat integritas moral dan spiritual jemaat. Problematika utama yang dihadapi adalah kurangnya kesadaran terhadap pentingnya pernikahan yang diberkati Tuhan serta nilai-nilai etika yang terkandung dalam Alkitab, seperti yang tercantum dalam Ibrani 13:4 dan Kejadian 1:27-31. Penelitian ini bertujuan untuk membimbing jemaat memahami pernikahan sebagai institusi sakral yang melibatkan tanggung jawab moral, akal, dan kasih, sesuai dengan Kolose 3:14. Dengan menggunakan metode partisipatif yang melibatkan diskusi, studi Alkitab, dan pembinaan langsung, penelitian ini menawarkan pendekatan komprehensif dalam mengedukasi jemaat. Keunikan penelitian ini terletak pada integrasi antara pembinaan spiritual dan pemahaman teologis mengenai pernikahan, yang jarang diterapkan dalam konteks gereja. Hasilnya menunjukkan peningkatan pemahaman jemaat tentang pernikahan kudus dan komitmen mereka terhadap nilai-nilai tersebut. Jurnal PkM Setiadharma Volume 5 Nomor 3. Desember 2024 PENDAHULUAN Pernikahan merupakan salah satu institusi yang paling fundamental dalam kehidupan manusia, terutama dalam ajaran Kristen, yang memandang pernikahan sebagai refleksi dari hubungan antara Kristus dan gereja-Nya (Ef. 5:25-. Namun, di tengah perkembangan sosial yang semakin kompleks, fenomena ketidakharmonisan dalam keluarga menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan. Salah satu penyebab utama dari ketidakharmonisan ini adalah perselingkuhan, yang tidak hanya merusak ikatan suci pernikahan tetapi juga mengganggu keseimbangan moral dan spiritual dalam kehidupan keluarga Kristen (Susanto & Hermanto, 2. Perselingkuhan menunjukkan adanya degradasi pemahaman akan kesucian pernikahan dan mengimplikasikan kurangnya penerapan nilai-nilai Alkitabiah dalam kehidupan sehari-hari. Selain masalah perselingkuhan, terdapat fenomena lain yang kerap kali terjadi di lingkungan jemaat, yaitu kebiasaan hidup bersama antara pasangan yang sudah bertunangan meskipun belum mengikuti pemberkatan nikah kudus. Fenomena ini diakibatkan karena keterpisahan agama dan budaya lokal belum sepenuhnya diterima masyarakat gereja (Telhalia, 2. Tampak pada penelitian Djumikasih bahwa di Desa Sitiarjo. Malang, yang mayoritas penduduknya memeluk agama Kristen, terdapat fenomena sosial yang menarik perhatian. Masyarakat di desa ini cenderung memperbolehkan pasangan yang sedang dalam masa pertunangan untuk tinggal Fenomena ini menunjukkan adanya perubahan dalam pola perilaku sosial yang berkaitan dengan nilai-nilai moral dan agama, yang secara tradisional menekankan pentingnya pemisahan tempat tinggal antara pria dan wanita sebelum pernikahan (Djumikasih, 2. Namun, dalam perspektif teologis, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang diberkati Tuhan adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum moral Kristen Ibrani 13:4. Konsekuensi dari kebiasaan ini adalah merosotnya penghargaan terhadap institusi pernikahan sebagai salah satu sakramen yang kudus dan mulia dalam ajaran Kristen. Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah kurangnya pemahaman tentang implikasi dari konsep suami dan istri sebagai gambar dan rupa Allah (Kej. Dalam pandangan teologis, pernikahan bukan hanya tentang hubungan fisik dan emosional antara dua individu, tetapi juga sebuah tanggung jawab spiritual yang besar. Ketika suami dan istri tidak menyadari panggilan mereka sebagai gambar Allah, maka pernikahan tersebut kehilangan esensinya sebagai sarana manifestasi dari kehendak Tuhan di bumi (Nurliani Siregar, et. all, 2019, p. Hal ini berimplikasi pada hilangnya kesadaran akan peran dan fungsi suami-istri dalam mencerminkan kasih Tuhan kepada umat-Nya. Dalam konteks Gereja Kristen Oikoumene (GKO) Rimba Belian, masalah-masalah ini kerap kali terjadi di dalam keluarga. Berdasarkan hasil observasi pengabdi, beberapa masalah yang cukup signifikan di dalam lingkungan jemaat GKO Rimba Belian sebagai berikut: Pertama, ada keluarga yang tidak harmonis karena salah satunya berselingkuh. Kedua, adanya kebiasaan yang memperbolehkan hidup bersama pasangan yang sudah tunangan meskipun belum mengikuti pemberkatan Nikah Kudus. Ketiga, kurangnya pemahaman tentang implikasi suami istri sebagai gambar dan rupa Allah. Oleh karena itu, pengabdian yang bertujuan untuk merevitalisasi pemahaman pernikahan kudus di kalangan jemaat GKO Rimba Belian menjadi sangat penting untuk dilakukan. Urgensi dari kegiatan pengabdian ini tidak hanya terletak pada upaya memperbaiki pemahaman jemaat mengenai pernikahan kudus, tetapi juga pada peran strategis gereja dalam menjaga keharmonisan keluarga Kristen. Menurut Sonya Rosely, dkk. , gereja memiliki tanggung jawab besar dalam membimbing jemaatnya untuk menjalani kehidupan pernikahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Alkitab (Rosely et al. , 2. PEMBIMBINGAN JEMAAT DI GEREJA A (Y. Hi. Oleh karena itu, pembinaan jemaat dalam hal ini menjadi salah satu prioritas penting guna mencegah berbagai permasalahan keluarga yang berpotensi menghancurkan kehidupan pernikahan dan moralitas Kristen secara umum. Secara teoritis, ada gap dalam penelitian sebelumnya terkait pembinaan pemahaman tentang pernikahan kudus. Banyak penelitian sebelumnya lebih berfokus pada aspek hukum dan sosial pernikahan, namun sedikit yang meneliti mengenai aspek teologis dan spiritual dari pernikahan sebagai manifestasi dari gambar dan rupa Allah. Penelitian oleh Djun Tjhong Pan menunjukkan bahwa pernikahan seringkali dilihat hanya dari perspektif kontrak sosial, tanpa memperhatikan dimensi sakral dan teologis yang mendasarinya (Pan, 2. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberikan pembinaan yang komprehensif kepada jemaat mengenai pentingnya pernikahan kudus sebagai institusi yang diberkati oleh Tuhan. Pembinaan ini tidak hanya akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai prinsip-prinsip alkitabiah tentang pernikahan, tetapi juga akan membantu jemaat dalam memperkuat komitmen mereka terhadap nilai-nilai pernikahan yang benar, serta mencegah terjadinya ketidakharmonisan dalam rumah Rencana pemecahan masalah ini melibatkan pendekatan partisipatif, di mana jemaat akan terlibat aktif dalam diskusi, studi Alkitab, dan sesi bimbingan langsung. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan relevan tentang pentingnya menjaga kesucian pernikahan. Selain itu, kegiatan ini juga akan menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai alkitabiah dalam kehidupan seharihari sebagai pasangan suami istri. Penelitian terdahulu yang berkaitan dengan pembinaan pemahaman pernikahan kudus menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk pendekatan yang lebih Bun Hui Fuaddin menekankan pentingnya keterlibatan langsung gereja dalam membimbing pasangan suami istri melalui sesi-sesi konseling pastoral (Fuaddin, 2. Research David Jullen Kather juga mengkaji tentang hubungan pernikahan secara umum dengan representative pernikahan Kristen bagi jemaat (Kather, 2. Anita Mauboy dan Sjanette Eveline menyatakan bahwa Pernikahan Kristen harus diberkati terlebih dahulu baru beranak cucu (Mauboy & Eveline, 2. , namun tidak cukup menekankan aspek teologis yang mendalam tentang peran pernikahan sebagai refleksi gambar Allah. Novelty dari penelitian ini terletak pada pendekatan yang mengintegrasikan pembinaan spiritual dengan pemahaman teologis mengenai pernikahan di jemaat. Sementara penelitian-penelitian sebelumnya lebih fokus pada aspek-aspek teknis pernikahan, seperti komunikasi dan manajemen konflik, penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman tentang pernikahan sebagai institusi yang diberkati Tuhan dan mencerminkan kasih serta kehendak-Nya bagi umat manusia. Hasil pengabdian yang dilakukan menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan melalui pendekatan partisipatif dan teologis ini mampu meningkatkan pemahaman jemaat tentang makna dan pentingnya pernikahan kudus. Selain itu, jemaat juga menunjukkan komitmen yang lebih besar untuk menjalani pernikahan sesuai dengan prinsip-prinsip Alkitab, sebagaimana yang tercantum dalam Efesus 5:25 dan Kolose 3:14. Penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat peningkatan kesadaran di kalangan jemaat mengenai peran mereka sebagai gambar dan rupa Allah dalam pernikahan. Mereka menyadari bahwa pernikahan tidak hanya sekadar ikatan sosial, tetapi juga sebuah tanggung jawab spiritual yang harus dijalani dengan penuh kasih dan pengabdian kepada Tuhan. Pembinaan spiritual yang diintegrasikan dengan pemahaman teologis ini menawarkan sebuah pendekatan holistik dalam mempersiapkan dan membimbing pasangan dalam menjalani kehidupan pernikahan yang sesuai dengan kehendak Tuhan. Jurnal PkM Setiadharma Volume 5 Nomor 3. Desember 2024 Oleh karena itu, penelitian ini juga mengungkapkan bahwa perselingkuhan dan hidup bersama sebelum menikah dapat diminimalisir melalui pembinaan yang komprehensif dan mendalam. Jemaat yang telah mengikuti pembinaan menunjukkan pemahaman yang lebih baik tentang konsekuensi moral dan spiritual dari tindakantindakan tersebut, sehingga mereka lebih termotivasi untuk menjaga kekudusan pernikahan mereka. Temuan ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang menekankan pentingnya pendidikan dan pembinaan dalam mencegah keretakan rumah tangga dan menjaga integritas moral pernikahan Kristen (Lele, 2. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam literatur terkait pembinaan pernikahan kudus, khususnya dalam konteks gereja lokal seperti GKO Rimba Belian. Berdasarkan temuan ini, pertanyaan yang muncul adalah: bagaimana pembinaan jemaat di GKO Rimba Belian dapat terus dioptimalkan untuk menjaga kekudusan pernikahan, sekaligus mencegah degradasi moral dalam kehidupan keluarga Kristen? Apakah pendekatan teologis dan partisipatif ini cukup efektif dalam jangka panjang untuk menjamin ketahanan dan keharmonisan rumah tangga di kalangan jemaat? Pertanyaanpertanyaan ini akan dijawab lebih lanjut dalam pembahasan penelitian ini. METODE PELAKSANAAN Kegiatan PkM ini dilaksanakan di GKO Rimba Belian ini. Proses pelaksanaannya tampak pada uraian berikut ini: Melakukan observasi berupa wawancara kepada gembala dan beberapa jemaat Tahap ini berlangsung selama A2 minggu, dimulai pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai 5 September 2024. Wawancara dilakukan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dibuktikan dengan fakta dari gembala jemaat (Zaluchu. Selama tahap ini berlangsung Pengabdi mendapatkan informasi bahwa, pertama, jemaat kurang memahami tentang implikasi suami istri sebagai gambar dan rupa Allah, kedua terdapat pula praktik yang memperbolehkan pasangan yang telah bertunangan untuk hidup bersama, meskipun belum melaksanakan pemberkatan Pernikahan Kudus, ketiga Ada keluarga yang tidak harmonis karena salah satunya berselingkuh. Analisis Pustaka dan Penulisan Kajian Akademis: Pada tahap ini Pengabdi melakukan kajian pustaka yang berbasis pada Alkitab dan didukung oleh referensi lainnya seperti, artikel dan buku (Creswell 2016, . Kajian Pustaka bertujuan mencari alternatif penyelesaian masalah atas ketimpangan yang ditemukan selama tahap survei dan investigasi. Setelah menemukan solusi yang ditawarkan, maka berlanjut pada tahap penulisan kajian akademis. Pelaksanaan Kegiatan: Pada tahap ini Pengabdi melakukan Pembimbingan Jemaat di GKO Rimba Belian Tentang Revitalisasi Pemahaman Pernikahan Kudus. Pelaksanaan kegiatan berbasis pada hasil survei dan kajian pustaka. Kegiatan berlangsung dalam bentuk berkumpul bersama di rumah jemaat dan ibadah pernikahan di gereja yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 06-07 September 2024. Dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. PEMBIMBINGAN JEMAAT DI GEREJA A (Y. Hi. Evaluasi: Setelah kegiatan pembimbingan sudah selesai maka berlanjut pada tahap Evaluasi. Tahap ini berlangsung pada pertemuan di setiap rumah jemaat pada tanggal 8 September 2024, dimana Pengabdi mengulas kembali dan sekaligus meminta pendapat jemaat atas materi yang telah disampaikan kepada mereka pada waktu seminar. HASIL DAN PEMBAHASAN Urgensi Revitalisasi Pemahaman Pernikahan Kudus Pernikahan adalah institusi yang diciptakan oleh Tuhan dengan tujuan yang mulia dan sakral (Fuaddin, 2. Di dalam Alkitab, pernikahan tidak hanya dipandang sebagai kesepakatan antara dua individu, tetapi juga sebagai sebuah perjanjian yang mencerminkan hubungan antara Kristus dan jemaat-Nya. Dalam Ibrani 13:4 ditekankan pentingnya menghormati lembaga pernikahan dan menjaga kesuciannya, karena Tuhan akan menghakimi mereka yang melakukan percabulan dan perzinahan (Purnama & Tarigan, 2. Ayat ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kekudusan pernikahan dan menghindari segala bentuk perilaku yang dapat mencemari kemurnian relasi Oleh karena itu, revitalisasi pemahaman pernikahan kudus menjadi sangat relevan dalam konteks modern di mana nilai-nilai etika dan kesucian sering kali Konsep pernikahan dalam Alkitab menempatkan Tuhan sebagai sumber berkat dan pondasi dari ikatan pernikahan itu sendiri. Dalam Kejadian 1:28. Tuhan memberkati manusia dan memerintahkan mereka untuk "beranakcuculah dan bertambah banyak. Hal ini menunjukkan bahwa pemberkatan Tuhan adalah langkah pertama dan utama sebelum pasangan dapat memulai kehidupan bersama dan membangun keluarga. Pemberkatan ini menegaskan bahwa kehidupan pernikahan bukan hanya hubungan kontraktual antara dua individu, tetapi juga sebuah panggilan suci yang ditujukan untuk memuliakan Tuhan dan membawa berkat kepada seluruh ciptaan (Prabowo & Malela. Pemahaman ini penting untuk ditekankan kembali di tengah masyarakat saat ini yang cenderung memandang pernikahan dari perspektif utilitarian dan pragmatis. Kejadian 1:27-31, dituliskan bahwa manusia diciptakan menurut gambar Allah (Imago De. , yang berarti bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dengan karakteristik yang mencerminkan sifat Allah, termasuk moral, akal, kerohanian, dan kasih. Konsep Imago Dei ini menjadi dasar teologis untuk memahami pentingnya kesetaraan dan peran masing-masing individu dalam pernikahan. Sebagai gambar Allah, manusia dipanggil untuk mencerminkan kasih, keadilan, dan kebenaran dalam hubungan suami-istri Dengan demikian, pernikahan tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk prokreasi atau pemenuhan kebutuhan emosional, tetapi juga sebagai dasar untuk mewujudkan karakter Allah dalam kehidupan sehari-hari. Kasih merupakan elemen penting yang harus menjadi dasar dalam setiap pernikahan Kristen. Dalam Kolose 3:14. AuDan di atas semuanya itu: kenakanlah kasih, sebagai pengikat yang mempersatukan dan menyempurnakan. Ay Kasih dalam konteks ini tidak hanya merujuk pada perasaan atau emosi, tetapi juga pada tindakan yang didasarkan pada komitmen dan pengorbanan, sebagaimana Kristus mengasihi jemaatNya. Kasih menjadi kekuatan yang mengikat pasangan suami-istri dalam menghadapi tantangan dan kesulitan yang mungkin terjadi dalam kehidupan pernikahan. Dengan demikian, pernikahan bagi jemaat yang didasari oleh kasih ilahi akan mampu Jurnal PkM Setiadharma Volume 5 Nomor 3. Desember 2024 membangun hubungan yang kuat, stabil, dan mencerminkan kemuliaan Tuhan(Rahayu et , 2. Salah satu alasan utama mengapa revitalisasi pemahaman tentang pernikahan kudus sangat diperlukan adalah karena semakin banyaknya praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai kristiani dalam masyarakat. Sebagai contoh, banyak pasangan yang memilih untuk hidup bersama sebelum menikah atau bahkan mengabaikan pentingnya pemberkatan pernikahan (Regnerus, 2. Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakpahaman atau bahkan pengabaian terhadap makna dan tujuan dari pernikahan kudus. Pendidikan teologis yang memadai sangat dibutuhkan untuk membantu jemaat memahami bahwa pernikahan adalah sebuah perjanjian kudus yang memerlukan komitmen moral dan spiritual yang mendalam (Illu et al. , 2. Revitalisasi pemahaman pernikahan kudus juga harus mencakup pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab suami dan istri. Dalam Alkitab, peran suami dan istri digambarkan sebagai peran yang saling melengkapi, di mana suami dipanggil untuk mengasihi istrinya seperti Kristus mengasihi jemaat, dan istri dipanggil untuk tunduk kepada suaminya dalam kasih (Ef. 5:22-. Ini bukan tentang subordinasi, melainkan tentang kemitraan yang saling menghormati dan mencerminkan kasih Allah. Dalam konteks modern yang mengedepankan kesetaraan gender, penting bagi gereja untuk menjelaskan bahwa ajaran Alkitab tentang peran suami dan istri adalah tentang pengorbanan dan kasih, bukan dominasi satu pihak terhadap pihak lain (Keller, 2. Pendidikan mengenai pernikahan kudus tidak hanya penting bagi pasangan yang sudah menikah, tetapi juga bagi generasi muda yang sedang mempersiapkan diri untuk memasuki kehidupan pernikahan. Melalui pembimbingan yang dilakukan di GKO Rimba Belian, diharapkan para pemuda dan pemudi memiliki pemahaman yang benar tentang arti dan tujuan pernikahan kudus, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri secara fisik, emosional, dan spiritual. Penggunaan metode partisipatif, seperti diskusi kelompok, studi Alkitab, dan mentoring, sangat efektif untuk membangun kesadaran dan komitmen terhadap nilai-nilai pernikahan kudus di kalangan jemaat (Zaluchu, 2. Dengan demikian, urgensi revitalisasi pemahaman pernikahan kudus tidak hanya terletak pada upaya untuk memulihkan kesadaran jemaat tentang pentingnya institusi pernikahan, tetapi juga untuk memperkuat moral dan spiritualitas jemaat secara Dengan memahami bahwa pernikahan adalah lembaga yang diberkati Tuhan dan merupakan cerminan kasih Allah kepada jemaat-Nya, pasangan suami-istri dapat membangun hubungan yang kokoh dan harmonis yang tidak hanya membawa kebahagiaan pribadi, tetapi juga memuliakan Tuhan. Revitalisasi ini merupakan tanggung jawab bersama antara gereja dan jemaat untuk memastikan bahwa pernikahan tetap menjadi tanda dan sarana kasih karunia Tuhan dalam dunia yang semakin kehilangan nilai-nilai kekudusan. Proses Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Pada tanggal 6 Oktober 2024, sesi pertama pembimbingan jemaat di GKO Rimba Belian dilaksanakan di rumah jemaat. Sesi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pengertian, tujuan, dan manfaat dari pernikahan kudus. Pernikahan kudus dipandang sebagai institusi ilahi yang tidak hanya menyatukan dua individu dalam ikatan cinta, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai tujuan spiritual dan sosial. Dalam konteks ini, pernikahan kudus berfungsi sebagai pondasi bagi pembentukan keluarga yang harmonis dan berkontribusi pada kesejahteraan komunitas. Hal ini ditegaskan Dollahite dkk. , bahwa pemahaman yang baik tentang pernikahan dapat meningkatkan kualitas hubungan dan stabilitas keluarga (Dollahite, 2. PEMBIMBINGAN JEMAAT DI GEREJA A (Y. Hi. Dalam konteks pembimbingan pastoral yang komprehensif, sesi pertama membawa dimensi fundamental tentang esensi pernikahan kudus dalam perspektif teologis. Pemahaman ini dibangun melalui pendekatan hermeneutis yang mengintegrasikan doktrin klasik dengan realitas kontemporer. Eksplorasi mendalam tentang pengertian pernikahan kudus menekankan aspek perjanjian ilahi yang melampaui sekadar kontrak sosial, mencerminkan kesatuan spiritual yang mendalam antara pasangan dalam naungan rahmat Allah. Tujuan pernikahan kudus, sebagaimana dijelaskan dalam sesi ini, mencakup tiga dimensi utama: spiritual, relasional, dan komunal. Frank dalam artikelnya menegaskan bahwa pernikahan kudus berfungsi sebagai wadah pertumbuhan spiritual bersama, pembentukan karakter kristiani, dan kesaksian hidup di tengah masyarakat (Manning. Pembahasan ini menekankan pentingnya kesatuan visi dalam membangun rumah tangga yang berkenan kepada Allah. Gambar: Sesi Pertama Manfaat pernikahan kudus diuraikan secara sistematis dengan mengacu pada tulisan terbaru oleh . en Kate et al. , 2. yang menunjukkan korelasi positif antara komitmen pernikahan berbasis iman dengan tingkat kepuasan hidup dan kesejahteraan Jemaat diajak untuk memahami bahwa pernikahan kudus memberikan pondasi kokoh bagi pembentukan keluarga Kristen yang tangguh dan berpengaruh positif bagi generasi selanjutnya. Penyampaian materi menggunakan pendekatan dialogispartisipatif, memungkinkan jemaat untuk mengeksplorasi pemahaman mereka sambil merefleksikan pengalaman pribadi dalam terang Firman Tuhan. Hal ini cukup efektif dalam memfasilitasi internalisasi pemahaman teologis ke dalam konteks kehidupan sehari-hari. Sesi Kedua: Dimensi Alkitabiah Pernikahan . Oktober 2024, gereja GKO Rimba Belia. Pembahasan Ibrani 13:4 membuka perspektif mendalam tentang kesucian pernikahan dalam tradisi Kristen. Ernest menggarisbawahi bahwa penghormatan terhadap perkawinan mencakup dimensi spiritual, moral, dan sosial yang tidak terpisahkan . an Eck, 2. Interpretasi teks ini menekankan tanggung jawab kolektif Jurnal PkM Setiadharma Volume 5 Nomor 3. Desember 2024 dalam menjaga kesucian institusi pernikahan, sekaligus memperingatkan tentang konsekuensi pelanggaran etika pernikahan. Gambar: Sesi Kedua Analisis antropologis-teologis tentang manusia sebagai makhluk bermoral, berakal, rohani, dan berkasih didasarkan pada Kejadian 1:27-31. Mengacu pada research (Larsen & King, 2. analisis pembimbingan ini menekankan bahwa keempat aspek tersebut merupakan pondasi bagi pernikahan kudus. (Foluaha, 2. menegaskan bahwa integrasi aspek-aspek ini esensial untuk memahami pernikahan dalam perspektif Gambar: Foto Bersama PEMBIMBINGAN JEMAAT DI GEREJA A (Y. Hi. Dimensi moral dalam pernikahan kudus dibahas dengan mengacu pada Kolose 3:14, menekankan kasih sebagai pengikat yang mempersatukan. (Walean & Walean, 2. menggarisbawahi bahwa kasih agape merupakan pondasi pernikahan Kristen. Hubungan positif antara pemahaman teologis tentang kasih dan kualitas hubungan pernikahan. Pembahasan tentang berkat dan prokreasi dalam Kejadian 1:28 dilakukan dengan mempertimbangkan konteks modern. Solomon menegaskan bahwa pentingnya menyeimbangkan pemahaman tradisional dengan realitas modern dalam hal prokreasi (Ademiluka, 2. Sesi ketiga: 10 Oktober 2024. Lokasi: Rumah Jemaat. Evaluasi pembimbingan pernikahan kudus di GKO Rimba Belian dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif aktif dengan menggunakan metode wawancara terstruktur dan diskusi kelompok Berdasarkan pernyataan Marbun, metode evaluasi ini efektif untuk mengukur pemahaman jemaat tentang nilai-nilai pernikahan kudus dalam konteks gereja local (Marbun, 2. Proses evaluasi difokuskan pada tiga aspek utama: pemahaman doktrinal tentang pernikahan kudus, penerapan praktis dalam kehidupan sehari-hari, dan komitmen untuk mempertahankan nilai-nilai pernikahan kristiani. Gambar: Sesi ketiga (Evaluas. Hasil evaluasi menunjukkan perkembangan positif dalam pemahaman jemaat, terutama dalam aspek teologis pernikahan kudus. Mengacu pada kerangka evaluasi Harapan dkk. , sebagian besar peserta . %) menunjukkan peningkatan pemahaman tentang makna pernikahan sebagai institusi kudus (Harapan et al. , 2. Jemaat mampu mengartikulasikan dengan baik hubungan antara pernikahan kudus dan pertumbuhan iman, serta pentingnya menjaga kesucian pernikahan sebagai wujud ketaatan kepada Allah. Para peserta juga menunjukkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran kasih berdasarkan Kolose 3:14 dalam membangun dan mempertahankan pernikahan yang sehat. Tinjauan kualitatif terhadap respons jemaat mengungkapkan bahwa materi pembimbingan telah berhasil dikontekstualisasikan dengan baik dalam situasi lokal GKO Rimba Belian. (Wolf & Stevens, 2. menekankan bahwa keberhasilan program pembimbingan pernikahan di jemaat sangat bergantung pada kemampuan mengintegrasikan prinsip-prinsip alkitabiah dengan konteks budaya setempat. Jemaat mengapresiasi pendekatan pembimbingan yang memadukan pemahaman teologis dengan aplikasi praktis dalam kehidupan berkeluarga sehari-hari. Jurnal PkM Setiadharma Volume 5 Nomor 3. Desember 2024 Berdasarkan hasil evaluasi. Pengabdi merekomendasikan program tindak lanjut berupa pembentukan kelompok persekutuan keluarga yang bertemu secara rutin setiap Progres ini cukup efektif dalam mempertahankan dan memperdalam pemahaman tentang pernikahan kudus. Program tindak lanjut ini akan mencakup kegiatan sharing pengalaman, pembelajaran Alkitab bersama, dan konseling pastoral bagi keluarga yang Rekomendasi ini sejalan dengan visi GKO Rimba Belian untuk membangun keluarga-keluarga Kristen yang kokoh dan setia pada nilai-nilai pernikahan KESIMPULAN Kegiatan PkM berjudul Pembimbingan Jemaat di GKO Rimba Belian Tentang Revitalisasi Pemahaman Pernikahan Kudus mengimplementasikan metodologi kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang sistematis. Proses pengumpulan data melibatkan analisis dokumen gerejawi, eksegesis biblika, dan kajian literatur teologis komprehensif tentang sakramentalitas pernikahan Kristen. Fokus investigasi mencakup tiga aspek fundamental: degradasi harmonisasi keluarga akibat infidelitas, prevalensi kohabitasi pranikah, serta defisiensi pemahaman doktrinal tentang signifikansi pernikahan sebagai manifestasi imago dei. Hasil penelitian mengindikasikan urgensi revitalisasi pemahaman pernikahan kudus melalui pembimbingan pastoral yang terstruktur dan berkelanjutan. Analisis data menunjukkan korelasi signifikan antara minimnya literasi teologis dengan proliferasi problematika pernikahan dalam komunitas Implementasi program pembimbingan pastoral yang komprehensif mendemonstrasikan efektivitas dalam meningkatkan pemahaman jemaat tentang dimensi sakral pernikahan Kristen. Hasil penelitian tervalidasi melalui temuan empiris yang mengonfirmasi bahwa pembimbingan pastoral sistematis berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas kehidupan pernikahan, reduksi insidensi perselingkuhan, dan diminusi praktik kohabitasi pranikah. Rekomendasi strategis mencakup elaborasi kurikulum pembimbingan pranikah, intensifikasi pendampingan pastoral bagi keluarga dalam krisis, dan pengembangan program edukasi berkelanjutan tentang teologi pernikahan Kristen. DAFTAR PUSTAKA