KAJIAN KATEGORI PENERIMA BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAoAH Enceng Iip Syaripudin1. Mutiara Tri Putri2 STAI Al-Musaddadiyah iip@stai-musaddadiyah. 1816@stai-musaddadiyah. Abstrak Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui prosedur akun elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di E-Warong (Elektronik Waron. dalam setiap bulannya, tetapi masih ada pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang belum tepat sasaran, itu merupakan masalah yang perlu diteliti. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini yaitu, . Bagaimana kebijakan kategori penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), . Bagaimana perspektif kategori Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Hukum Ekonomi SyariAoah. Adapun tujuan penelitian yaitu: . Untuk menganalisis kebijakan kategori penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), . Untuk menganalisis perspektif kategori Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Hukum Ekonomi SyariAoah. Jenis penelitian ini adalah adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. dan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dari penelitian kepustakaan . ibrary researc. , wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi kategori penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu seseorang yang tergolong ke dalam kriteria fakir dan miskin. Dalam perspektif Hukum Ekonomi SyariAoah, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih kurang efektif karena program bantuan ini masih kurang tepat sasaran dan masih ada masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak bersikap jujur kepada pihak pemerintah bahwa masyarakat tersebut sudah mampu dan tidak layak untuk menerima bantuan Kata Kunci: Kategori. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hukum Ekonomi SyariAoah. Pendahuluan Korelasi dunia Islam dengan dunia global mengharuskan umat Islam untuk mengkaji kembali aturan-aturan hukum Islam yang selama ini dijadikan pegangan dalam kehidupan manusia (Kushidayati et al. , 2. Mengkaji hukum Islam tidak hanya menelaah tentang materi-materi Syaripudin. Tri Putri Jurnal JHESY Vol. No. hukum yang ada pada setiap pembidangan fiqh, tetapi juga mengkaji bagaimana sebuah ketentuan hukum dilahirkan. Lebih lanjut lagi yaitu bagaimana kesimpulan hukum yang dilahirkan itu memiliki alasan yang masuk akal dan diusahakan sesuai dengan kehendak dan keinginan al-SyariAo (Allah dan Rasu. (Busyro, 2. Permasalahan yang saat ini belum terhapuskan dan akan diselesaikan dengan hukum Islam yaitu mengenai kemiskinan. Kemiskinan merupakan masalah dalam pembangunan yang bersifat multidimensi. Kemiskinan ditandai oleh keterbelakangan dan pengangguran yang selanjutnya meningkat menjadi pemicu ketimpangan pendapatan dan kesenjangan antar golongan penduduk (Hidayat Syarief, 2. Untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, maka harus dilakukan upaya penanggulangan kemiskinan. Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah. Penanggulangan kemiskinan mencakup aspek yang sangat luas, baik aspek ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik (Bhinadi, 2. Adapun salah satu program penanggulangan kemiskinan yang dijalankan oleh pemerintah sebagai tugasnya dan sesuai dengan amanah peraturan perundangundangan yaitu program bantuan. Dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2006 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung pada Pasal 1 ayat . sebagai berikut: AuPenanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah. Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, serta fasilitas untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaraAy (Akmal, 2. Dari Peraturan Menteri tersebut kemudian dilaksanakannya sebuah transformasi program bantuan yaitu program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui prosedur akun elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di agen pedagang eceran yang telah bekerja sama dengan bank penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau biasa disebut E-Warong (Elektronik Waron. dalam setiap bulannya (Bara, 2. Untuk mendukung pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maka Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Perpres RI Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Akmal, 2. Dari program Pemerintah yang digulirkan dengan nama Bantuan Pangan Non tunai (BPNT), ada kemungkinan ada sebagian penerima Program tersebut tidak sesuai yang diharapkan, misalnya yang semestinya mendapatkan ternyata tidak mendapatkan dan begitu juga sebaliknya seharusnya tidak berhak mendapatkan malah mendapatkan, dengan kemungkinan Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul skripsi AuKajian Kategori Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Perspektif Hukum Ekonomi SyariAoahAy. stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Syaripudin dan Tri Putri Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. dan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah awancara, dan dokumentasi. Pembahasan Kategori Penerima Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa kategori adalah bagian dari sistem klasifikasi . olongan, jenis pangkat, dan sebagainy. serta golongan satuan bahasa yang anggotanya mempunyai perilaku sintaksis dan sifat hubungan yang sama (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), n. Sedangkan menurut Aristoteles, definisi kategori adalah seperangkat pernyataan yang mampu mengklasifikasikan semua pernyataan lainnya (Definisi Kategori, n. Seseorang yang berhak menerima bantuan dari pemerintah adalah seseorang yang termasuk ke dalam kriteria orang miskin. Untuk kriterianya disesuaikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) (Pratiwi, 2. Data dari kelurahan mengenai yang berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk kriterianya diproritaskan kepada orang yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (Giri, 2. Sementara di dalam aturan Islam yang berhak menerima zakat yaitu ada delapan golongan, antara lain: fakir, miskin, amil, muAoallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil (Malahyatie, 2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) . Pengertian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui prosedur akun elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di agen pedagang eceran yang telah bekerja sama dengan bank penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau biasa disebut E-Warong (Elektronik Waron. dalam setiap bulannya (Fadlurrohim et al. , 2. Tujuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Adapun tujuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah: Mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan. Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi. Memberikan pilihan dan kendala kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan (Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, 2. stai-musaddadiyah. Syaripudin. Tri Putri Jurnal JHESY Vol. No. Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Mekanisme penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilakukan melalui tahapan: registrasi atau pembukaan rekening. edukasi dan sosialisasi. dan pembelian Registrasi atau Pembukaan Rekening. Meliputi pembukaan rekening secara kolektif, pencetakan kartu, aktivasi, dan distribusi KKS (Kartu Keluarga Sejahter. Edukasi dan Sosialisasi, sasaran edukasi dan sosialisasi ditujukan kepada pemerintah daerah Provinsi Kabupaten/Kota, desa/kelurahan/nama lain, atau pendamping sosial Bantuan Sosial pangan, e-warung, dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyaluran, proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilaksanakan oleh Bank Penyalur dan diberikan tanpa pengenaan biaya. Pembelian Barang. Pembelian barang dilaksanakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang besaran nilai bantuan ditetapkan oleh menteri sesuai dengan kemampuan keuangan negara (Pratiwi, 2. Hukum Ekonomi SyariAoah Kata hukum secara etimologi berasal dari akar kata bahasa Arab, yaitu hakama-yahkumu yang kemudian bentuk mashdar-nya menjadi hukman. Lafadz al-hukmu adalah bentuk tunggal dari bentuk jamak al-ahkam. Berdasarkan akar kata hakama tersebut kemudian muncul kata alhikmah yang memiliki arti kebijaksanaan. Sedangkan dalam kamus Oxford sebagaimana dikutip oleh Muhammad Muslehuddin, hukum diartikan sebagai AuSekumpulan aturan, baik yang berasal dari aturan formal maupun adat, yang diakui oleh masyarakat dan bangsa tertentu dan mengikat bagi anggotanya (Rohidin, 2. Dalam bahasa Arab, ekonomi dinamakan al-muAoamalah al-madiyah, yaitu aturan-aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengenai kebutuhan hidupnya. Disebut juga aliqtishad, yaitu pengaturan soal-soal penghidupan manusia dengan sehebat-hebatnya dan secerdas-cerdasnya (Idri, 2. Terkait pengertian ekonomi syariAoah, menurut Muhammad Syauqi Al-Fanjari mengartikan ekonomi syariAoah adalah ilmu yang mengarahkan kegiatan ekonomi dan mengaturnya sesuai dengan dasar-dasar kebijakan . ekonomi Islam. Muhammad Abdullah Al-Arabi memberikan definisi ekonomi syariAoah yaitu sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-QurAoan dan As-Sunnah serta merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa. Manan mengartikan ekonomi syariAoah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sedangkan Kompilasi Hukum Ekonomi SyariAoah mengartikan ekonomi syariAoah sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Syaripudin dan Tri Putri berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariAoah (Kholid, 2. Ekonomi SyariAoah adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas di dalam kerangka SyariAoahAy (Syaripudin, 2. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum ekonomi syariAoah adalah keseluruhan norma-norma hukum yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa dalam mengatur berbagai kegiatan di bidang ekonomi untuk mewujudkan kepentingan individu, masyarakat, dan negara yang berlandaskan kepada hukum Islam (Faisal, 2. Hukum ekonomi syariAoah bersumber pada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt dan hasil ijtihad . kal pikiran manusi. Sumber-sumber hukum ekonomi syariAoah yang berasal dari Allah Swt antara lain: Al-QurAoan, adalah sumber hukum Islam yang utama dan pertama. Al-QurAoan adalah wahyu Allah Swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw melalui malaikat dalam bahasa Arab untuk dijadikan pedoman hidup bagi umat manusia (Faisal, 2. Hadits, adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-QurAoan yang berupa perkataan . unnah qauliya. , perbuatan . unnah fiAoliya. , dan sikap diam . unnah taqririyah atau sunnah sukutiya. Rasulullah yang tercatat . dalam kitab-kitab hadits (Faisal. IjmaAo, adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di suatu masa (Faisal, 2. Qiyas, adalah menyamakan masalah baru yang tidak terdapat ketentuan hukumnya di dalam Al-QurAoan dan As-Sunnah Nabi Muhammad Saw dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya di dalam Al-QurAoan dan As-Sunnah berdasarkan atas adanya persamaan illat hukum (Faisal, 2. Istidal, adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan (Faisal, 2. Masalih al-mursalah, adalah cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik di dalam Al-QurAoan maupun Al-Hadits, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum (Faisal, 2. Saddu al-zaraAoi, adalah menghambat atau menutup sesuatu yang menjadi jalan kerusakan untuk menolak kerusakan (Faisal, 2. Istihsan, adalah memandang lebih baik meninggalkan ketentuan dalil yang bersifat umum yang dipandang lebih kuat (Faisal, 2. Istishab, adalah menetapkan hukum sesuatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya (Faisal, 2. AoUrf atau Adat Istiadat, adalah kebiasaan yang sudah turun-temurun keberlakuannya di dalam masyarakat (Faisal, 2. Hasil Penelitian Kebijakan Kategori Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) stai-musaddadiyah. Syaripudin. Tri Putri Jurnal JHESY Vol. No. Berdasarkan wawancara kepada Bapak GR yang bertugas sebagai Kasi Kesra (Kesejahteraan Masyaraka. di Kelurahan, menjelaskan bahwa: AuYang berhak untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dan untuk syaratnya lebih diprioritaskan kepada orang yang pekerjaannya sebagai Buruh Harian LepasAy (Giri, 2. Selain itu. Kementerian Sosial (Kemenso. juga menyebutkan sama halnya seperti apa yang dijelaskan oleh pihak kelurahan, bahwa penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tetapi meskipun telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak semua orang atau individu secara otomatis akan menerimanya, terkecuali terhadap mereka yang telah memenuhi persyaratan (Bansos BNPT 2022 Cair Mulai Maret Rp 600. 000, n. Terdapat 14 kriteria miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS), diantaranya sebagai berikut: Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 mA/keluarga. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500 mA, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600. 000/bulan. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500. 000, seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya (Ruhyana & Ferdiansyah, 2. Dari penjelasan kategori di atas ada sebagaian kategori tidak terpenuhi atau tidak ada kesesuaian antara kriteria penerima menurut Badan Pusat Statistik (BPS) diantaranya point ke lima, delapan, sembilan, sepeluh, tiga belas, dan ke empat belas, dengan kategori yang ada di Hukum ekonomi Syariah. , dalam artian tidak sepenuhnya sesuai dengan 14 kriteria yang dipaparkan di atas. Berdasarkan perbandingan 14 . mpat belas ) kriteria di atas dengan pencarian referensi di kepustakaan sebagai sumber yang relevan dengan hukum ekonomi Syariah , bahwa yang berhak untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu seseorang yang tergolong ke dalam kriteria fakir dan miskin. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Syaripudin dan Tri Putri memiliki pekerjaan sehingga kebutuhannya yang sederhana . ebutuhan poko. tidak Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki tempat tinggal, namun tidak bisa memenuhi kebutuhannya yang sederhana . ebutuhan poko. Orang miskin merupakan kelompok orang yang memiliki kekayaan melebihi dari yang dipunyai orang fakir (Malahyatie. Untuk menentukan seseorang masuk kriteria fakir dan miskin serta batasan dan standar zakat, ada 3 cara pengukuran, yaitu kriteria berdasarkan had kifayah, kriteria berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan kriteria berdasarkan Garis Kemiskinan (GK) (Apa Itu Fakir Miskin Dan Bagaimana Kriterianya Dalam Islam?, n. Konsep had kifayah dapat dianalogikan seperti Garis Kemiskinan (GK) dalam sudut pandang Islam atau yang disesuaikan dengan ketentuan Islam. Sedangkan apabila dibandingkan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dikeluarkan Dewan Pengupahan, had kifayah berada di Sehingga hasil perhitungan had kifayah menunjukkan bahwa rata-rata kehidupan hidup layak masyarakat Indonesia adalah minimal 3 juta perkeluarga setiap bulan. Sedangkan perorangan sekitar 780 ribu perbulan. Karena itu, berdasarkan kajian Baznas, keluarga dengan pendapatan di bawah 1 juta perbulan menjadi prioritas utama untuk mendapatkan bantuan zakat, infak, dan sedekah. Selanjutnya keluarga yang penghasilannya 1 juta hingga 2 juta perbulan menjadi prioritas kedua untuk dibantu. Sedangkan keluarga dengan penghasilan 2 juta hinga 3 juta menjadi prioritas ketiga (Mengenal Had Kifayah, n. Perspektif Kategori Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Hukum Ekonomi SyariAoah Peneliti mengambil beberapa prinsip hukum ekonomi syariAoah yang berkaitan dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu prinsip keadilan, prinsip kejujuran dan kebenaran, serta prinsip kifayah. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut: Prinsip Keadilan Adil dalam pandangan Islam tidak diartikan sama rata, akan tetapi pengertiannya adalah menempatkan sesuatu sesuai dengan proporsinya atau hak-haknya. Sikap adil sangat diperlukan dalam tindakan berekonomi. Dengan sikap adil setiap orang yang terlibat dalam kegiatan ekonomi akan memberikan dan mendapatkan hak-haknya dengan benar (Amir. Penerapan prinsip keadilan mengenai penentuan masyarakat penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu masih kurang tepat sasaran karena yang mendapatkan bantuan ini tidak sepenuhnya dari masyarakat fakir dan miskin melainkan orang yang terbilang mampu secara ekonomi, bahkan masih terdapat masyarakat yang sangat membutuhkan tetapi tidak mendapatkan bantuan ini. Prinsip Kejujuran dan Kebenaran Kejujuran diartikan sebagai lurus hati, tidak berbohong . isalnya berkata apa adany. , tidak curang . isalnya dalam permainan mengikuti aturan yang berlak. , tulus, dan ikhlas (Iqbal & Prawening, 2. Sementara Purwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa kebenaran yaitu keadaan yang benar, sesuatu yang benar, kejujuran, serta kelurusan hati (Atabik, 2. Dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), prinsip kejujuran dan kebenaran belum sepenuhnya diterapkan. Karena stai-musaddadiyah. Syaripudin. Tri Putri Jurnal JHESY Vol. No. melalui penelitian di lapangan, masih ada masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak bersikap jujur kepada pihak pemerintah bahwa masyarakat tersebut sudah mampu sehingga tidak layak untuk mendapatkan bantuan ini. Padahal apabila dirinya berkata jujur akan kebenaran yang sesungguhnya dan segera mengembalikan kartu ATM yang dimilikinya, bantuan tersebut akan langsung dicabut oleh pemerintah serta dilemparkan kepada masyarakat fakir dan miskin yang belum merasakan manfaat dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini. Prinsip Kifayah Tujuan pokok dari prinsip kifayah adalah untuk mengurangi kefakiran dan membantu dalam mencukupi kebutuhan anggota masyarakat, dengan cara menyisihkan sedikit keuntungan untuk disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan (Abdulloh, 2. Dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui penelitian di lapangan, prinsip kifayah diterapkan oleh Rukun Warga (RW) yang bekerjasama dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tiap Rukun Warga (RW) mempunyai kebijakan masing-masing untuk meminta sedikit bantuan tersebut kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk dibagikan lagi kepada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan tersebut. Kesimpulan Kebijakan kategori penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu seseorang yang tergolong ke dalam kriteria fakir dan miskin. Untuk menentukan seseorang masuk kriteria fakir dan miskin, ada tiga cara pengukuran, yaitu kriteria berdasarkan had kifayah, kriteria berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan kriteria berdasarkan Garis Kemiskinan (GK). Sementara dalam perspektif hukum ekonomi syariAoah mengenai penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kategori yang ditetapkan oleh pemerintah belum memenuhi seluruhnya atau baru sebagian dari kategori atau kriteria berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah karena masih terdapat prinsip hukum ekonomi syariAoah yang belum diterapkan sepenuhnya. Daftar Pustaka Abdulloh. Analisis Penerapan Prinsip Keadilan. Al-Ihsan. Al-MasAouliyah. Al-Kifayah, dan Kejujuran dalam Bisnis Ritel (Studi Kasus MBS Madiun Teguhan Jiwan Madiu. Niqosiya: Journal of Economics and Business Research, 1. Akmal. Implementasi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pra Sejahtera di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Universitas Muhammadiyah Makassar. Amir. Ekonomi dan Keuangan Islam. Pustaka Muda.