PELAKSANAAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN: STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM ISLAM DAN QAENUEN JINAEYAT DI ACEH Nurhayati UIN Sumatera Utara Jl. Williem Iskandar Pasar V. Medan Estate, 20371 E-mail: maf_lubis74@yahoo. Abstrak Pemerkosaan adalah tindak kejahatan seksual yang cukup tinggi di Indonesia. Pemerkosaan dalam pandangan hukum Islam berbeda dengan perzinaan. Perzinaan adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan secara sadar atas dasar suka sama suka. Pemerkosaan memiliki unsur tambahan dari sekedar hubungan kelamin, yaitu dilakukan dengan pemaksaan, kekerasaan atau ancaman. Sanksi terhadap pemerkosa menurut hukum Islam sama persis dengan tindak perzinaan yaitu rajam dan dera. Sanksi tersebut hanya berlaku bagi pemerkosa dan tidak bagi korban. QaEnuEn JinaEyat di Aceh yang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 Tahun 2014 merupakan kesatuan hukum pidana yang dibentuk berlandaskan nilainilai syariAoat Islam yang bersumberkan dari Al-QurAoan dan Hadis. Menurut QaEnuEn JinaEyat di Aceh, setiap orang yang melakukan tindak pidana pemerkosaan diancam dengan AouquEbah taAoziEr yang dalam pemberlakuannya terdapat perbedaan hukuman dengan pidana hukum Islam . Kata kunci: tindak pidana, pemerkosaan, uquEbah, hukum Islam, qaEnuEn jinaEyat Abstract Rape is a sexual crime that indicates highly enough rate in Indonesia. Rape according to the view of Islamic law is different from adultery. Adultery is sexual intercourses between man and woman without legal marriage and carried out consciously on the basis of mutual needs. Rape is not doing of just sexual intercourse but it has additional element that is carried out with force, violence or Sanctions against rapists according to Islamic law is exactly the same as the act of adultery that is stoning and damping. Such sanctions apply only to rapists and not to the victim. AcehAos QaEnuEn on JinaEyat . law for the people is regulated in Regional Regulation (PERDA) No. 6 of 2014. QaEnuEn JinaEyat for the people of Aceh is a unity of criminal law formed based on Islamic Shari'ah values derived from the QurAoan and HadiEsN. According to QaEnuEn JinaEyat Aceh, everyone doing sexual rape crime is threatened with AouquEbat taAoziEr which in its application there is a difference of punishment with what is in the view of Islamic law. Keywords: crime, rape. Islamic law, uquEbah, qaEnuEn jinaEyat Vol. XII No. Juni 2018 Pendahuluan Pemerkosaan adalah tindakan kekerasan yang serius dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, bahwa lebih dari 90 persen kasus pemerkosaan di Indonesia tidak dilaporkan ke pihak berwajib karena adanya stigma sosial dan para korban takut disalahkan. Kasus pemerkosaan yang tidak dilaporkan ibarat Aupuncak gunung esAy di negara ini. Hal ini merefleksikan rendahnya kepercayaan rakyat terhadap lembagalembaga penegakan hukum di negara ini dalam menyelesaikan kasus kekerasaan Provinsi Aceh sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki keistimewaan dan otonomi khusus, salah satunya adalah kewenangan dalam melaksanakan syariAoat Islam. Berdasarkan Pasal 125 Definisi Konseptual Tindak Pidana Tindak pidana berasal dari bahasa Belanda yaitu strafbaar feit. Kata strafbaar feit terdiri dari straf, baar dan Berbagai istilah digunakan sebagai terjemahan dari strafbaar feit, kata straf diterjemahkan sebagai pidana atau Kata baar diterjemahkan dengan dapat dan boleh. Sedangkan kata feit diterjemahkan dengan tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan. Dalam ilmu hukum, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukum pidana. Pelaku dapat dikatakan sebagai subjek tindak pidana. 2 Moeljatno, ahli hukum pidana, berpendapat bahwa perbuatan pidana adalah: Auperbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan di mana disertai dengan ancaman . yang berupa pidana tertentu, bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Ay3 Simons, sebagaimana dikutip oleh Roni Wiyanto, mendefinisikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, hukum jinaEyat . ukum pidan. merupakan bagian dari syariAoat Islam yang dilaksanakan di Aceh. Banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia termasuk di Aceh, maka pemerintahan Aceh mengeluarkan Peraturan Daerah tentang hukum jinaEyat pada tahun 2014 yang cukup fenomenal dan mendapat banyak pemerhati hukum dan digugat ke Mahkamah Agung karena dianggap HAM diskriminatif terhadap perempuan. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis memiliki ketertarikan untuk menelaah lebih lanjut tentang bagaimana pelaksanan hukum jinaEyat di Aceh, khususnya yang berkaitan dengan pemerkosaan dan membandingkannya dengan hukum Islam . tindak pidana sebagai suatu perbuatan . yang diancam dengan undang-undang, . oleh seseorang yang mampu bertanggungjawab. Rumusan pengertian tindak pidana oleh Simons dipandang sebagai rumusan yang lengkap karena meliputi: pertama, diancam dengan pidana oleh hukum. Kedua, bertentangan dengan hukum. Ketiga, dilakukan oleh seseorang dengan Keempat, seseorang itu dipandang bertanggung jawab atas Dari berbagai definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana ialah perbuatan melanggar hukum yang pertanggungjawaban dan dapat dikenai hukum pidana. Dan dalam tulisan ini hukum pidana tersebut ialah hukum pidana Islam atau disebut hukum jinaEyat. Nurhayati Vol. XII No. Juni 2018 Pemerkosaan Kata perkosaan berasal dari bahasa latin rapere yang berarti mencuri, memaksa, merampas, atau membawa pergi. Pemerkosaan dalam bahasa Arab disebut al-wathu bi al-ikraEh yaitu hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan dengan paksaan. Fukaha pemerkosaan mengemukakan dengan Abu Zahrah mendefinisikan zina adalah hubungan laki-laki perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur subhat . emu/miri. 6 Ibnu Rusyd persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena syubhat, dan bukan pula karena pemilikan . Secara garis besar, pengertian di atas telah disepakati oleh para fukaha, meski mereka masih berselisih pendapat tentang mana yang dikatakan syubhat yang menghindarkan hukuman had dan mana pula yang tidak menghindarkan hukuman tersebut. Namun, pemerkosaan memiliki unsur tambahan dari sekedar hubungan kelamin, yaitu dilakukan dengan pemaksaan, kekerasaan atau ancaman atau dapat dikatakan dengan zina paksa. Jika zina dilakukan atas pemerkosaan dilakukan atas dasar ancaman, kekerasan atau pemaksaan. QaEnuEn Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum JinaEyat pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian 30, mendefinisikan pemerkosaan adalah hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasaan atau paksaan atau ancaman terhadap korban. Pengertian pemerkosaan dalam QaEnuEn JinaEyat di Aceh, tidak terbatas kepada kaum perempuan saja, tetapi korban perkosaan dapat mencakup laki-laki dan hubungan seksual itu tidak hanya melalui faraj atau zakar tetapi juga melalui dubur, mulut atau benda lainnya yang digunakan pelaku terhadap faraj atau zakar korban. Hukum Islam Hukum Islam rangkaian dari kata hukum dan kata Islam9. Kedua kata itu, secara terpisah, merupakan kata yang digunakan dalam bahasa Arab dan terdapat dalam AlQurAoan, juga berlaku dalam bahasa Indonesia. Hukum Islam sebagai suatu rangkaian kata telah menjadi bahasa Indonesia yang hidup dan terpakai, namun bukan merupakan kata yang terpakai dalam bahasa Arab, dan tidak ditemukan dalam Al-QurAoan. juga tidak berbahasa Arab, karena itu tidak ditemukan artinya secara definitif. Kata hukum Islam merupakan terjemahan dari term Islamic Law dari literatur Barat. Hukum Islam adalah koleksi daya upaya para fukaha dalam menerapkan syariAoat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Definisi ini mendekati kepada makna fikih. 11 Amir Syarifuddin mendefinisikan hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan Al-QurAoan dan hadis tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam. Dari definisi-definisi di atas dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan hukum Islam itu adalah fikih. Hukum Islam sebagai norma-norma yang dianut masyarakat sebagiannya membutuhkan kekuasaan negara untuk pelaksanaannya, sebagian lagi tidak membutuhkannya, dan sebagian yang lain ada yang membutuhkan dan tidak Pelaksanaan Tindak Pidana Pemerkosaan Vol. XII No. Juni 2018 membutuhkannya, tergantung kepada QaEnuEn JinaEyat Pengertian qaEnuEn dalam kamus Bahasa Arab adalah: undang-undang, hukum dan kaidah. 15 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, qaEnuEn dikenal dengan nama kanun, yang artinya dalah: undang-undang, undang-undang, hukum dan kaidah. Jadi qaEnuEn adalah aturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu daerah. Istilah qaEnuEn sudah digunakan sejak lama sekali dalam bahasa atau budaya Melayu. Kuat dugaan istilah qaEnuEn masuk ke dalam budaya melayu dan bahasa Arab karena mulai digunakan bersamaan dengan kehadiran agama Islam. Kitab Undang-Undang Melaka yang disusun pada abad ke lima belas atau enam belas Masehi telah menggunakan istilah ini. Menurut Liaw Yock Fang, sebagaima dikutip oleh AlYasaAo Abu Bakar, istilah ini dalam budaya Melayu digunakan semakna dengan adat dan biasanya dipakai ketika ingin membedakan antara hukum yang tertera dalam adat dengan hukum yang tertera dalam kitab fikih. Dalam Aceh, penyebutan qaEnuEn terhadap suatu aturan hukum atau untuk penamaan suatu adat telah lama dipakai dan telah menjadi bagian dari kultur adat dan budaya Aceh. Aturan-aturan hukum dan juga adat yang dikeluarkan oleh Kerajaan Aceh banyak yang dinamakan dengan qaEnuEn. QaEnuEn biasanya berisi aturan-aturan syariAoat Islam yang telah beradaptasi menjadi adat istiadat Aceh. Seperti QaEnuEn SyaraAo Kerajaan Aceh yang ditulis oleh Teungku di Mulek pada tahun 1257 H atas perintah Sultan Alauddin Mansur Syah . Naskah pendek berbicara beberapa aspek di bidang peradilan dan kepolisisan dan kejaksaan, serta aturan protokoler dalam berbagai upacara Kedudukan qaEnuEn terdapat di dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dalam pasal 1 angka 8 dinyatakan: QaEnuEn Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah undang-undang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam penyelenggaraan otonomi khusus. Dari ketentuan ini diketahui bahwa QaEnuEn Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk melaksanakan otonomi khusus dalam hal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Walaupun qaEnuEn peraturan daerah, tetapi dari segi lain qaEnuEn tidak tunduk kepada peraturan pemerintah yang berada di bawah undang-undang. Undang-undang Nomor 10 Tahun Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penjelasan pasal 7 ayat . A, yang mengatakan bahwa: Termasuk dalam jenis peraturan daerah provinsi adalah qaEnuEn yang berlaku di daerah NAD dan perdasus serta perdasi yang berlaku di provinsi Papua. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Pasal 21 dan 22 menyatakan bahwa: QaEnuEn adalah peraturan perundang-undangan peraturan daerah yang mengatur dan kehidupan masyarakat Aceh. Nurhayati Vol. XII No. Juni 2018 Dalam kaitan ini, kedudukan peraturan daerah dalam tata urutan sistem Perundang-undangan Republik Indonesia telah diatur dalam Ketetapan MPR Nomor i/MPR/2000 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia sebagai berikut: . UUD 1945, . Ketetapan MPR, . Undang-undang, . Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perp. , . Peraturan Pemerintah, . Keputusan Presiden, dan . Peraturan Daerah. Berdasarkan Ketetapan MPR tersebut, maka kedudukan qaEnuEn diakui dalam hierarki perundang-undangan Indonesia dan dipersamakan dengan (PERDA) menempatkan qaEnuEn sebagai sub-sistem dalam tata peraturan perundangundangan nasional, bahkan sistem hukum nasional pada umumnya. Karena itu, qaEnuEn sebagai peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Hanya saja qaEnuEn yang berlaku di Aceh tetap harus diperhatikan tentang kekhususan yang diberikan pusat kepada NAD, maka DPR Aceh dapat mensahkan qaEnuEn tentang jinaEyat atau peradilan pidana Islam sebagai hukum acara di Mahkamah SyarAoiah. JinaEyat adalah perbuatan dosa, perbuatan salah atau jahat. JinaEyat berasal dari janaE yang mengandung arti telah berbuat dosa atau salah. Adapun secara terminologis, jinaEyat berarti suatu nama bagi suatu perbuatan yang diharamkan syarak atau agama, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta benda, maupun lainnya. 19 Para ahli hukum menerapkannya pada setiap perbuatan yang dinyatakan melawan hukum oleh syariAoat, baik dilakukan terhadap hidup dan hak milik seseorang atau terhadap hal lainnya. Tetapi, mayoritas ahli hukum menerapkan istilah jinaEyat ini dalam arti kejahatan yang menyebabkan hilangnya hidup dan anggota tubuh seperti pembunuhan, melukai orang, kekerasan fisik, atau aborsi dengan sengaja. Ahli-ahli hukum lain keberatan jika istilah ini dipakai untuk kejahatan yang dihukum dengan huduEd dan qisaEs. 20 Sementara itu, sebagian ahli fikih yang lainnya kejahatan yang tergolong jariEmah huduEd dan qisaEs. JariEmah huduEd yaitu zina, menuduh zina, minum khamr, mencuri, merampok, murtad, dan melakukan Adapun jariEmah qisaEs meliputi membunuh, melukai, dan Sedangkan jariEmah dalam hukum Islam dimaksudkan sebagai pelanggaran terhadap hukum syariAoat atau agama, dan terhadap pelakunya dikenakan sanksi berupa had ataupun taAoziEr. Had adalah sanksi hukum yang sudah ada ketentuannya dalam nash AlQurAoan dan hadis, sedangkan taAoziEr adalah sanksi hukum yang tidak ada ketentuannya dalam nash akan tetapi pertimbangan hakim . Oleh karena itu, adapun yang dimaksud dengan qaEnuEn jinaEyat dalam tulisan ini adalah peraturan daerah yang berkaitan dengan hukum pidana Islam yang mengatur tentang jariEmah dan AouquEbah sebagaimana yang terdapat dalam QaEnuEn Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum JinaEyat. Pengertian jariEmat qaEnuEn jinaEyat, sebagaimana disebutkan dalam Bab I. Ketentuan Umum pada pasal 1 nomor 16 adalah perbuatan yang dilarang oleh SyariAoat Islam yang dalam qaEnuEn ini diancam dengan AouquEbah huduEd dan/atau taAoziEr. Adapun yang dimaksud dengan AouquEbah adalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jariEmah. AoUquEbah huduEd adalah jenis AouquEbah yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam QaEnuEn secara tegas dan taAoziEr adalah Pelaksanaan Tindak Pidana Pemerkosaan Vol. XII No. Juni 2018 jenis AouquEbah yang telah ditentukan dalam qaEnuEn yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan/atau terendah. Tindak pidana . ariEma. dalam qaEnuEn hukum jinaEyat ada 10 yaitu: khamr . inuman kera. , maisir . , khalwat . , . erbuatan bermesraa. , zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadaf . enuduh berzin. , liwat . omo seksua. dan musaEhaqah . , tetapi dalam tulisan ini hanya jariEmah Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Islam Pemerkosaan dalam literatur hukum Islam, bukan merupakan tindak kejahatan atau pidana yang berdiri sendiri karena tidak termasuk dalam jariEmah huduEd 21. Perzinaan bisa menjadi landasan awal bagi rumusan tindak pemerkosaan. Namun perzinaan dan pemerkosaan walaupun sama-sama merupakan hubungan kelamin, tetapi Perzinaan dilakukan atas dasar suka sama suka, sedangkan perkosaan dilakukan dengan pemaksaan, kekerasaan atau dengan ancaman yang berakibat trauma yang berkepanjangan bagi korban. Berarti dalam pemerkosaan ada pihak yang memaksa dan yang dipaksa yaitu Ayat Al-QurAoan dan Hadis tidak banyak mengungkapkan penyebutan kejahatan perkosaan secara langsung. Surat al-NuEr ayat 33 walaupun tidak ada menyebutkan kata perkosaan, tetapi sudah mengarah pada larangan tindak pemaksaan dalam persoalan seksual sebagaimana disebutkan: AAIUA a AaO aaE a eE aNaO Aa a aO a aE eI aEaO eE aA ca Aa au eI a aeIa a aA ca A eE aOaa Eac eIOa aO aI eI OaE a eN aN acI Aau a acI EENa aI eIA a AaE a eaaO a aA AO a aO UIA a AA Aa e a au eE a aN aN acIA AuDan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang . epada merek. sesudah mereka dipaksa itu. Ay Dalil lain, dalam surah al-AnAoAm ayat 145: a AA AO a aO UIA e a aI aI A U aA ac aO ae as aO aaE a s Aau a acI aacEa a AuABarangsiapa keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak . melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun Maha Penyayang. Ay Ibn Qayyim menyatakan bahwa ayat di atas dijadikan hujjah oleh Ali bin Abi TAlib di hadapan Khalifah Umar bin Khattab untuk membebaskan seorang perempuan yang dipaksa bersetubuh oleh seorang penggembala, demi mendapat air minum karena perempuan itu sangat kehausan. Adapun hadis Nabi yang terungkap dengan teks hadis yang diriwayatkan oleh al-TirmizNiE dan AbuE Daud yang artinya: AuSuatu hari, ada seorang perempuan pada masa Nabi Saw. yang keluar rumah hendak melakukan salat di masjid. Di tengah jalan, ia dijumpai seorang laki-laki yang . ibawa ke suatu tempa. untuk berhubungan intim. Si perempuan memperkosa, si laki-laki lari, kemudian lewat beberapa orang Muhajirin, ia AuLelaki memperkosa sayaAy. Mereka mengejar dan menagkap laki-laki tersebut yang diduga telah memperkosanya. Ketika dihadapkan kepada perempuan tersebut, ia berkata: AuYa, ini orangnyaAy. Mereka Nurhayati Vol. XII No. Juni 2018 dihadapkan kepada Rasulullah Saw. Ketika hendak dihukum, si laki-laki berkata: AuYa Rasul, saya yang melakukannyaAy. Rasul berkata kepada perempuan: AuPergilah. Allah telah mengampuni kamuAy. Lalu kepada lakilaki tersebut Nabi Saw. suatu perkataan baik . presiatif memerintahkan: AuRajamlahAy. Kemudian berkata: AuSesungguhnya ia telah bertaubat, yang kalau saja taubat itu dilakukan seluruh penduduk Madinah, niscaya akan diterima. Ay Berdasarkan hadis di atas pemerkosa dihukum pada masa Nabi Muhammad SAW sedangkan korban perkosaan dilepaskan dengan harapan akan memperoleh pengampunan dari Allah SWT. Adapun pandangan hukum Islam terhadap kasus pemerkosaan dibagi menjadi dua yaitu: Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata. Tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah . , . ilempari batu keriki. sampai mati. Pelaku yang belum menikah . air muhsa. , maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sebagian ulama. Imam Malik. Imam SyafiAoi dan Hanbali, mewajibkan kepada pemerkosa baik yang diperkosa tersebut perawan atau bukan perawan untuk membayar maskawin dengan nilai yang sama dengan seseorang seperti dia. Pemerkosaan dengan menggunakan Seseorang yang memerkosa dengan Ada empat pilihan sebagaiman disebut dalam surat alPelaksanaan Tindak Pidana Pemerkosaan Maidah ayat 33, yaitu dibunuh, tangannya dengan bersilang, dan diasingkan atau dibuang. Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukum tersebut yang dianggap paling sesuai untuk pelaku dan dapat menimbulkan efek jera. Adapun terkait dengan korban pemerkosaan, tidak ada hukuman untuknya dengan syarat bahwa ia benar-benar diperkosa dan dipaksa oleh pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan permintaan tolongnya atau Pemerkosaan menurut QaEnuEn JinaEyat di Aceh QaEnuEn JinaEyat Nomor 6 Tahun 2014, merupakan hasil revisi terhadap QaEnuEn JinaEyat yang telah disahkan dan diberlakukan sejak tanggal 15 Juli 2003. QaEnuEn-qaEnuEn dimaksud adalah QaEnuEn Nomor 12/2003 tentang Khamr. QaEnuEn Nomor 13/2003 tentang Maisir, dan QaEnuEn Nomor 14/2003 tentang Khalwat serta pelanggaran syariat Islam lainnya. QaEnuEn JinaEyat Nomor 6 Tahun 2014, disahkan melalui rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2014. Ada 2 . alasan dilakukan revisi terhadap qaEnuEn Untuk kekurangan hukum material dalam QaEnuEn Nomor 12, 13, 14, dan pelanggaran syariAoat Islam lainnya. Di antaranya adalah: . Kekaburan QaEnuEn sebelumnya, . Belum adanya pengaturan tentang pengertian anak dan perlindungan anak, . Belum ada logika yang jelas dan konsisten tentang rasio/perbandingan antara hukuman cambuk, penjara, dan denda, . Batas hukuman maksimal dan minimal yang diancam kepada Vol. XII No. Juni 2018 pelanggar terlalu ringan. Ditambah belum adanya hukuman cambuk bagi pelindung, fasilitator, dan pembantu terjadinya tindak pidana, . Belum ada hukum acara JinaEyat yang meliputi penahanan, prosedur pelaksanaan hukum cambuk, dan perlu dimasukkannya pengaturan tentang hubungan lembaga adat dan Mahkamah SyarAoiyah, . Pengaturan terhadap tindak pidana yang belum diatur seperti ikhtilat, musAhaqah, liwat, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan lain-lain. Disesuaikan Undangundang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang salah satu wewenang yang lebih luas kepada Aceh dalam penyusunan dan pelaksanaan hukum JinaEyat di Aceh. QaEnuEn JinaEyat, secara substantif terdiri dari X Bab dan 74 Pasal. Pemerkosaan diatur dalam pasal 48 sampai dengan pasal 56. Hukuman bagi pelaku pemerkosaan dibedakan atas tiga pemerkosa terhadap orang yang Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jariEmah pemerkosaan diancam dengan AouquEbah taAoziEr cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1. 250 gram emas murni, paling banyak 1. 750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan (Pasal . Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jariEmah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki dengan AouquEbah taAoziEr cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling 500 gram emas murni, paling banyak 2. 000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan (Pasal . Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jariEmah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak, diancam dengan AouquEbah taAoziEr cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1. gram emas murni, paling banyak 000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan (Pasal . Adapun yang dimaksud dengan anak ialah orang yang belum mencapai umur 18 tahun dan belum menikah. Selain AouquEbah sebagaimana disebutkan dalam pasal 48 dan 49, jika ada permintaan korban, setiap orang yang dikenakan AouquEbah dapat juga dikenakan AouquEbah restitusi27 paling banyak 750 gram emas murni. Namun, dalam penetapan besaran AouquEbah restitusi tersebut, hakim perlu keuangan terhukum . Pasal 52 sampai dengan pasal 56 mengatur tentang bagaimana tata cara pengajuan pengaduan bagi setiap oang yang diperkosa dengan menyertakan alat Ditilik lebih lanjut tentang AouquEbat bagi orang yang melakukan pemerkosaan, maka ringan dan beratnya AouquEbat yang dijatuhkan berdasarkan Hukuman yang dijatuhkan bisa dalam bentuk pilihan tergantung kepada keputusan hakim. Dan yang menarik dalam kasus pemerkosaan ini, korban pemerkosaan bisa meminta restitusi kepada pemerkosa akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Nurhayati Vol. XII No. Juni 2018 yang dipertontonkan di hadapan publik, termasuk anak-anak dan juga tentang biaya yang dikeluarkan ketika eksekusi dilakukan juga tidak sedikit. Frans Delian. Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, tersebut menyatakan bahwa hukuman cambuk telah memberikan efek jera di Hampir tidak ada orang yang tertangkap melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kali. Terlepas dari pro dan kontra. Kepala Dinas SyariAoat Islam Aceh pada masa itu. Syahrizal Abbas menyatakan bahwa substansi qaEnuEn ini adalah untuk menjaga harkat dan martabat manusia dan memproteksi dan melindungi masyarakat Aceh agar tidak lagi berbuat maksiat kepada Allah. Berdasarkan rekapitulasi laporan perkara jinaEyat yang telah putus pada Mahkamah SyarAoiyah se-Aceh Tahun 2016, setelah diberlakukannya Perda hukum JinaEyat No. 6 Tahun 2014 telah terjadi kasus pemerkosaan sebagaimana Pelaksanaan Tindak Pidana Pemerkosaan di Aceh QaEnuEn JinaEyat diberlakukan oleh pemerintah Aceh satu tahun berikutnya setelah tanggal disahkan pada 27 September 2014 yang digunakan untuk Peringatan setahun setelah qaEnuEn jinaEyah Aceh, sejumlah aktivis melontarkan protes. Nisaa Yura. Solidaritas Perempuan, menyatakan bahwa qaEnuEn jinaEyat bisa menimbulkan kekerasaan berlapis terhadap korban pemerkosaan yang harus bisa memberikan saksi untuk alat bukti permulaan, sementara pelaku bisa lepas dari hukum dengan mengucapkan lima kali sumpah. Hal tersebut bisa membuat korban bisa pencemaran nama baik dalam KUHP. Nisaa menambahkan lebih mudah untuk membuktikan tuduhan pencemaran nama Nia Sjarifuddin dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika mengkhawatirkan tentang efek yang dimunculkan dari hukuman cambuk Mahka SyarAoiy Langsa Kutaca Tapakt Blangk Nomor Perkara Tgl. Putusan Tgl. Eksekusi 05/JN/201 6/MS-LGS 02/JN/201 6/MS-KC 02/JN/201 6/MS-Ttn . 03/JN/201 6/MS-Ttn . 04/JN/201 6/MS-Ttn . 05/JN/201 6/MS-Ttn . 21/JN/201 6/MS-Bkj Kali Aswir Syahril Diekse Kali Faisal Diekse Terdak Ket. Bulan Somad Diekse Belum Diekse Kali Irfan Belum Diekse Diekse Kali Jenis hukuman Cambu Denda Kurun Pelaksanaan Tindak Pidana Pemerkosaan gr Mas Murni Ali Bulan Andika Vol. XII No. Juni 2018 Simpan g Tiga Redelo 24/JN/201 6/MS-Bkj . 02/JN/201 6/MS-STR . 03/JN/201 6/MS-STR Babuss Salam (Anakana. Kali Bulan Andi Bulan Abdi Dikem di bina Diekse Diekse Keterangan: Wilayah lain seperti: Banda Aceh. Sigli. Takengon. Biereun. Jantho. Lhoksukon. Sabang. Meureudu. Idi. Kuala Simpang. Blangkejeren. Calang. Singkil. Sinabang tidak terdapat kasus pemerkosaan. Dari data di atas dapat diketahui bahwa hukuman yang diberlakukan berbeda-beda antara satu orang dengan yang lain. Berbedanya hukum yang dijatuhkan tergantung dengan akibat yang diterima korban dan orang yang melakukan apakah masih tergolong anak-anak, orang dewasa, hubungan korban dengan pelaku dan kemampuan ekonomi pelaku. Apabila dibandingkan dengan ketentuan hukum Islam khususnya hukum pidana Islam, maka hukuman pemerkosaan dalam hukum jinaEyat di Aceh terdapat pembaharuan dengan apa yang telah ditetapkan dalam hukum Islam . Berdasarkan wawancara dengan Al-YasaAo Abu Bakar, mantan Kepala Dinas SyariAoat Islam di Aceh dan pembahas QaEnuEn JinaEyat pada tanggal 2 Agustus 2017 via telepon, menyatakan bahwa qaEnuEn jinaEyat yang berlaku di Aceh ditetapkan berdasarkan nilai-nilai yang ada di dalam Al-QurAoan dan Hadis serta ijtihad ulama Aceh. Pemerkosaan tidak termasuk dalam jariEmah huduEd hukumnya secara tegas ditetapkan berdasarkan apa yang tercantum dalam Al-QurAoan dan Hadis. Pemerkosaan masuk dalam wilayah taAoziEr yang jenis hukumannya ditentukan oleh penguasa atau hakim. Ulama dalam berijtihad dengan mempertimbangkan maqaEshid al-SyariEah dalam menentukan AouquEbah bagi pemerkosa. MaqaEshid al-SyariEah atau tujuan pensyariAoatan hukum berporos kepada lima hal pokok yang disebut dengan aldaruEriyyaEt al-khams . ima pokok yang harus dijag. Yaitu perlindungan . ifz al-diE. , perlindungan terhadap jiwa . ifz alnaf. , perlindungan terhadap akal . ifz al-Aoaq. , keturunan . ifz al-nas. , perlindungan . ifzh al-ma. Sebahagian ulama berbeda pendapat mengenai urutan al-daruEriyyah al-khams ada yang meletakkan hifz al-nafs diurutan pertama, setelah itu hifz al-din. Beberapa pakar usul fikih menambahkan hifz al-Aoird . erlindungan terhadap kehormata. di samping kelima unsur Korban mengalami gangguan terhadap lima hal pokok yang harus dijaga tersebut. Terutama yang berkaitan dengan perlindungan terhadap keturunan dan Korban pemerkosaan baik laki-laki maupun perempuan, selain mengalami luka fisik seperti penyakit menular Nurhayati Vol. XII No. Juni 2018 diinginkan, juga akan membawa luka batin berupa stres pasca trauma yang beresiko untuk bunuh diri. Karena itu, hukuman bagi pemerkosa yang terdapat dalan qaEnuEn jinaEyat di Aceh lebih berat dari apa yang ditetapkan oleh hukum Islam. Hal tersebut diperkuatkan oleh pernyataan Al YasaAo Abu Bakar, menyatakan bahwa dengan adanya QaEnuEn ini pelaku pemerkosaan akan dihukum lebih berat dua kali zina dan dikenakan denda, begitu juga dengan pelecehan seksual, hukumannya lebih berat dibandingkan dengan ikhtilat atau Hukuman pemerkosann lebih berat dari zina karena sangat berkaitan erat dengan kehormatan wanita yang disetubuhi dengan dipaksa. Menjaga kehormatan bagi seorang wanita merupakan sesuata yang sangat penting karena berkaitan dengan harga diri Kehormatan yang telah dirampas akan mempengaruhi status wanita tersebut walaupun ia merupakan korban dari pemerkosaan. Oleh karena itu, sesuai dengan kaidah AuDar alMafAsid muqaddam alA jalb al-MasAlihAy yaitu menolak kemudaratan lebih utama dari pada meraih manfaat, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap pemerkosa harus lebih berat dari pezina. Madarat-nya bagi korban tidak hanya berpengaruh terhadap dirinya tetapi juga keluarga dan jika ternyata menyebabkan korban hamil, ini juga sangat berpengaruh kepada kejiwaan anak yang akan dilahirkannya. Bagi pemerkosa hukuman tersebut akan menimbulkan efek jera tidak akan melakukan perbuatan yang sama dan bagi lainnya pemerkosaan karena beratnya hukuman yang akan diterima. Penutup QaEnuEn JinaEyat di Aceh tentang pemerkosaan dalam beberapa hal tidak sejalan dengan pendapat para fukaha. Karena pemerkosaan termasuk dalam uquEbat taAoziEr yang hukumannya lebih ditentukan oleh penguasa atau hakim, maka terdapat beberapa pembaharuan dalam qaEnuEn jinaEyat di Aceh. Setiap dalam qaEnuEn jinaEyat di Aceh, jenis uquEbat-nya bersifat pilihan hukum seperti cambuk atau denda atau penjara dan besarannya ada dalam batas tertinggi dan/atau terendah. Disamping itu, hakim karena ada permintaan korban dapat menetapkan uquEbat restitusi dengan mempertimbangkan keuangan terhukum. Hukuman bagi pelaku pemerkosaan dihukum lebih berat dua kali dari pelaku zina dan dikenakan denda karena derita yang ditanggung korban sangat berat tidak hanya fisik tetapi juga batin. Hukuman Islam sebagaimana hukuman orang yang berzina yaitu rajam dan dera. Rajam bagi pemerkosa yang telah menikah yaitu dilempari batu kerikil sampai mati dan dera bagi yang belum menikah, hukuman tersebut bagi pemerkosa yang tanpa mengancam dengan menggunakan Pemerkosa mengancam, dihukum sebagai perampok yaitu dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang, dan diasingkan atau dibuang. Adami Chazawi. Pengantar Hukum Pidana, (Jakarta: Grafindo, 2. , hlm. Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1. , hlm. Roni Wiyanto. Asas-asa Hukum Pidana Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 2. , hlm. Hariyanto. Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan terhadap Pelaksanaan Tindak Pidana Pemerkosaan Catatan Akhir: Vol. XII No. Juni 2018 Wanita (Jogjakarta: Pusat Studi Wanita Universitas Gajah Mada, 1. , hlm. Abu Zahrah. Al-Jarimah wa alAoUqubah fiE al-Fiqh al-IslaEmiE, (Beirut: Dar alFikr, t. ), hlm. Ibnu Rusyd. BidaEyah al-Mujtahid wa NihaEyah al-Muqtasid (Beirut: Dar al-Jiil, 1. Kata AuhukumAy berasal dari bahasa Arab hukm . ata jamaknya ahka. yang berarti putusan . udgement, verdict, decisio. , ketetapan . , perintah . , pemerintahan . , kekuasaan . uthority, powe. , hukuman . dan lain-lain. Hans Wehr. A Dictionary of Modern Written Arabic, (London: Macdonald & Evans Ltd, 1. , hlm. Kata Islam berasal dari bahasa Arab dari kata kerja salima, yang bermakna kedamaian, kesejahteraan, keselamatan dan penyerahan diri. Ibn Mansur al-Afriqiy al-Misriy. Lisan al-AoArab, (Beirut: Dar al-Sadr li alTabaAoah wa al-Nasyar, 1. , hlm. Amir Syarifuddin. AoUsul Fiqh, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1. I: 4. Mahmud Manan, ed. Studi Hukum Islam, (Surabaya: IAIN SA Press, 2. , hlm. Amir Syarifuddin. AoUsul Fiqh, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1. I: 5. Secara harfiah, al-fiqh berarti Menurut istilah, al-fiqh dalam pandangan al-Zuhaili, terdapat beberapa pendapat tentang definisi fikih. Abu Hanifah mendefinisikan sebagai: Pengetahuan diri seseorang tentang apa yang menjadi haknya, dan apa yang menjadi kewajibannya, atau dengan kata lain, pengetahuan seseorang tentang apa yang menguntungkan dan apa yang merugikan. Berdasarkan definisi tersebut, istilah fikih mempunyai pengertian umum, mencakup hukum yang berhubungan dengan akidah seperti kewajiban beriman dan sebagainya, ilmu akhlak, dan hukum-hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan manusia, seperti hukum ibadah, dan muAoamalah. Definisi yang diajukan Abu Hanifah ini sejalan dengan keadaan ilmu pengetahuan keislaman di masanya, di mana belum ada pemilahan antara ilmu fikih dalam pengertian yang lebih khusus dengan ilmu-ilmu keislaman lainnya. Ibnu Subki, dari kalangan SyafiAoiyah pengetahuan tentang hukum syaraAo yang berhubungan dengan amal perbuatan, yang digali dari satu per satu dalilnya. Satria Effendi. AoUsuEl al-Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. Rifyal KaAobah. Hukum Islam di Indonesia: Perspektif Muhammadiyah dan NU, (Jakarta: Universitas Yarsi, 1. , hlm. Mahmud Yunus. Kamus ArabIndonesia, (Jakarta: Hidakarya Agung,1. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaa. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1. , hlm. Al-YasaAo Abubakar dan Marah Halim. Hukum Pidana Islam di Aceh: Penafsiran dan Pedoman Pelaksanaan Qanun Perbuatan Pidana, (Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2. , hlm. Abu Bakar al-YasaAo. Hukum Pidana Islam di Aceh: Penafsiran dan Pedoman Pelaksanaan QaEnuEn tentang Perbuatan Pidana. (Banda Aceh: Dinas SyariAoat Islam Aceh, 2. Rahmat Hakim. Hukum Pidana Islam (Fiqih JinaEya. , (Bandung: Pustaka Setia, 2. Abdul Qadir AoAudah. Criminal Law of Islam, (Karachi: International Islamic Publishers, 1. , hlm. Dari aspek sanksi hukuman, jinaEyah atau jariEmah dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu jariEmah huduEd, jariEmah qisas serta diat, dan taziEr. JariEmah huduEd adalah pelanggaran terhadap ketentuan syariAoat yang sanksi hukumnya sudah ditetapkan nash, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Di samping itu, sanksi hukum tersebut merupakan hak Allah SWT dalam pengertian tidak dapat digugurkan atau dimaafkan oleh manusia, baik secara individu maupun kelompok. Kejahatan yang tergolong dalam jariEmah huduEd adalah zina, qazNf atau menuduh berzina, minum khamr, mencuri, hirabah atau perampokan, murtad atau keluar dari agama Islam, dan al-baghy atau JariEmah qisas dan diat adalah pelanggaran atau kejahatan yang diancam dengan sanksi kisa . ukuman mat. ataupun diat . Adapun jariEmah taziEr adalah pelanggaran atau kejahatan yang dikenakan sanksi hukum yang mendidik atau memberikan pelajaran terhadap pelaku kejahatan dan sanksi hukumnya tidak ada ketentuan nash yang Sehingga keputusannya diserahkan sepenuhnya terhadap hakim untuk menentukan sanksi hukumnya sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan. Hasanuddin. AuFikih JinAyah,Ay dalam Taufiq Abdullah. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2. , hlm. Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-IslaEmiE wa Adillatuhu, (Danaskus: Dar al-Fikr, 1. VII: hlm. Nurhayati Vol. XII No. Juni 2018 Ibnu Rusyd. BidaEyah al-Mujtahid wa NihaEyah al-Muqtasid, (Beirut: Dar al-Jiil, 1. Imam Malik bin Anas. Al-MuwattaAo, oleh Dwi Sury Atmaja, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1. , hlm. AuSesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri . empat kediamanny. yang demikian itu . suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar. Ay (QS. Al-Maidah: . Admin. AuJendela Wawasan: Pemerkosaan dalam Perspektif Islam,Ay dalam , diakses 10 Juli 2017. Restitusi adalah sejumlah uang atau harta tertentu, yang wajib dibayarkan oleh pelaku jariEmah, keluarganya, atau pihak ketiga berdasarkan perintah hakim kepada korban atau keluarganya, untuk penderitaan, kehilangan harta tertentu, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu (Ketentuan Umum Pasal 1 bagian . Admin. AuPenerapan Perda Syariat Islam di Aceh Diminta Dikaji Ulang,Ay dalam , diakses tanggal 10 Juli 2017. Admin. AuPerda JinAyat Aceh Terus Dikecam,Ay diakses 10 Juli 2017. MaqaEsid al-SyariEah adalah maksud atau tujuan yang melatarbelakangi ketentuanketentuan hukum Islam. Atau dengan bahasa yang sederhana maqaEsid al-SyariEah adalah maksud dan tujuan disyariatkannya hukum. Muhammad al-Tahir Ibn AsuEr. Treatise on MaqaEsid al- SyariEah, terj. Mohamed el-Tahir elMesawi (London. Washington: The International Institute of Islamic Thought, 2. , hlm. Bandingkan juga Muhammad Daud AoAli. Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. Al-Syatibi. Al-MuwaEfaqat fiE UsuEl alSyariEah, (Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyah, 2. I: hlm. Bandingkan juga Ibn QudAmah. Raudah al-Nazir, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1. II: hlm. Bandingkan juga Ahmad alMursi Husain Jauhar. MaqaEsid al- SyariEah fiE alIslaEm, menjelaskan secara panjang lebar tentang bagaimana Islam sangat perlindungan terhadap lima hal inti . l-daruErat al-kham. mengagungkannya dan menjaganya, serta mengharamkan penganiayaan atasnya, dalam bentuk apapun. Seperti menjelaskan tentang perlindungan terhadap jiwa yang sangat berkaitan erat dengan hak hidup. Maka, tidak mengherankan bila jiwa manusia dalam syariat Islam sangatlah dimuliakan, harus dipelihara, dijaga, dipertahankan, tidak menghadapkannya sumber-sumber kehancuran (QS. Al-Baqarah: . Ahmad alMursi Husain Jauhar. MaqaEsid al- SyariEah fiE alIslam, terj. Khikmawati, (Jakarta: AMZAH, 2. , hlm. Admin. AuTanggapan Masyarakat Aceh Terhadap Qanun JinAyat,Ay dalam Suara Darussalam Menuju Kebangkitan Aceh, diakses 14 Juni 2017. Pelaksanaan Tindak Pidana Pemerkosaan DAFTAR PUSTAKA