Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 8. No 1. Mei 2024 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: https://doi. org/10. 32696/ajpkm. Pendampingan Kesadaran Hukum UU NO 16 TAHUN 2019 Tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Prajekan Bondowoso Syaiful Bakri1 Sekolah Tinggi Ilmu SyariAoah Darul Falah Bondowoso. Indonesia *Korespondensi : syaifulbakridafa@gmail. Abstrak Tujuan artikel ini adalah membahas tentang pengabdian pada masyarakat di kecamatan prajekan kabupaten bondowoso, kegiatan yang dilakukan melalui pendampingan hukum yang tertuang dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang perlindungan anak. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan melakukan pendampingan, pendampingan yang dilakukan selama 1 bulan dengan melakukan pendekatan ABC (Asset Based Community Developmen. dilakukan melalui empat tahap utama: observasi, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang hukum perlindungan anak di kecamatan prajekan yang sebelum diadakannya pengabdian sebesar 32%, angka pemahaman meningkat setelah dilakukan pendampingan yang semula pemahaman sebesar 32% naik menjadi 85%. Kata kunci: Pendampingan. UU No 16 Tahun 2019. Perlindungan Anak. Abstract The purpose of this article is to discuss community service in Prajekan sub-district. Bondowoso district, activities carried out through legal assistance contained in Law No. 16 of 2019 concerning child protection. The method used in this service is to provide assistance, assistance carried out for 1 month by using the ABC (Asset Based Community Developmen. approach carried out through four main stages: observation, preparation, implementation, and evaluation. The results show that the community's understanding of child protection law in Prajekan subdistrict before the service was held was 32%, the understanding rate increased after the assistance was carried out, which initially understood 32% rose to 85%. Keywords: Assistance. Law No. 16 of 2019. Child Protection Submit: Oktober 2023 Diterima: November 2023 Publis: Mei 2024 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN Vol. 8 No. Mei 2024 , 2. Kabupaten Bondowoso, sebagai bagian dari provinsi tersebut, turut mencatatkan prevalensi tinggi pernikahan usia dini, terutama di wilayah pedesaan seperti Kecamatan Prajekan (Indonesia, 1. Fenomena pendampingan hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga kultural, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku kebijakan lokal (Rubi et al. Beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan pentingnya pendekatan hukum, seperti studi yang dilakukan oleh Winarsih & Ismail . di Kabupaten Lombok Barat menunjukkan bahwa masyarakat terhadap UU Perlindungan Anak dapat menurunkan praktik perkawinan anak hingga 30% setelah intervensi selama satu tahun Penelitian oleh Gaol & Simamora . di Sumatera Utara juga menegaskan bahwa edukasi hukum berbasis komunitas mampu meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang hak-hak anak. Sementara itu, kajian oleh Wijaksono & Ichsan Banten mengungkapkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, lembaga swadaya merupakan kunci keberhasilan dalam implementasi UU No 16 Tahun 2019. Ketiga penelitian ini menggarisbawahi urgensi strategi pendampingan hukum yang adaptif dengan kearifan lokal. Data empiris di Kecamatan Prajekan berkorelasi dengan tingginya praktik Perlindungan anak merupakan isu krusial yang menjadi perhatian global (Saputra et al. , 2. Berdasarkan data UNICEF tahun 2023, sekitar 1 miliar anak di seluruh dunia mengalami kekerasan setiap tahunnya, baik secara fisik, seksual, maupun psikologis (Evianah, 2. Di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa pada tahun 2022 terjadi 398 kasus kekerasan terhadap anak, yang didominasi oleh kekerasan dalam keluarga, kekerasan seksual, dan perundungan Fakta ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan anak belum maksimal dan perlu ditopang dengan masyarakat (Laia, 2. Dalam konteks ini, negara hadir melalui UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai bentuk revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, guna memperkuat regulasi terhadap perlindungan hak anak dalam berbagai aspek kehidupan (Nurisman, 2. UU No 16 Tahun 2019 mengatur secara lebih tegas tentang batas usia pernikahan anak, dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan menjadi 19 tahun, menyetarakan dengan batas usia laki-laki (Maulidaturrahmi, 2. Kebijakan ini merupakan respons atas tingginya angka pernikahan anak yang berdampak pada hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial anak (Octaviani & Nurwati, 2. Menurut BPS, pada tahun 2021 Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia, mencapai 11,2% (Aryatie et Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) perkawinan anak dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak. Hasil survei lapangan yang dilakukan dalam pengabdian kepada masyarakat pada tahun 2024 hasil sampel di dua desa di Kecamatan Prajekan menunjukkan mengetahui perubahan isi UU No 16 Tahun 2019, dan 74% responden masih menganggap usia 16 tahun sebagai wajar untuk menikah. Selain itu, dalam wawancara mendalam dengan kepala desa dan tokoh agama, ditemukan adanya resistensi budaya terhadap pembatasan usia pernikahan, karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tradisional setempat. Hal ini menegaskan bahwa pendekatan edukatif dan pendampingan hukum perlu disesuaikan sosial-budaya masyarakat (Djawaria & Malo, 2. Berdasarkan data dan fakta yang penulis paparkan, maka penulisan ini bertujuan untuk upaya pendampingan kesadaran hukum berbasis masyarakat dalam konteks implementasi UU No 16 Tahun 2019 di Kecamatan Prajekan. Bondowoso. Pegabdian ini tidak hanya bertumpu pada analisis normatif terhadap regulasi hukum, tetapi juga menyuguhkan pendekatan sosiologis melalui kerja lapangan, observasi partisipatif, dan wawancara dengan Harapannya, hasil dari pegabdian ini dapat memberikan kontribusi terhadap model pendampingan hukum berbasis sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan di tingkat lokal maupun nasional. Vol. 8 No. Mei 2024 METODE PELAKSANAAN Observasi Tahap masyarakat yang belum paham dan mengetahui mengenai UU No 16 Tahun 2019 tentang perlindungan anak. Pengamatan wawancara dengan Kepala Desa. Sekretaris Desa. Kepala Dusun dan masyarakat setempat. Persiapan Berdasarkan hasil observasi, tim pengabdian menyusun rencana kegiatan penyuluhan yang melibatkan seluruh elemen Desa dan komunitas. Materi penyuluhan disusun dengan fokus pada pengenalan tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai bentuk revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaksanaan Penyuluhan dilaksanakan dalam beberapa sesi, instrumen utama dilakukan oleh penulis sendiri, penulis Dosen dari STIS Darul Falah Bondowoso sekaligus telah menjadi advokat yang berkompeten di bidang Hukum. Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi tanya jawab antara narasumber dan masyarakat yang hadir. Evaluasi Evaluasi dilakukan untuk menilai Kuesioner dan wawancara digunakan untuk mengumpulkan feedback dari Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) HASIL DAN PEMBAHASAN Vol. 8 No. Mei 2024 stunting dan putus sekolah. Data ini edukatif yang partisipatif berhasil masyarakat, berikut adalah tabel perbandingan hasil pre-test dan post-test: Pelaksanaan Kecamatan Prajekan dilakukan melalui beberapa tahapan strategis yang terstruktur dan Proses ini dimulai dengan pemetaan wilayah dan identifikasi aktor kunci yang memiliki pengaruh terhadap sikap masyarakat dalam isu pernikahan Hasil pemetaan menunjukkan bahwa terdapat lima desa dengan tingkat pernikahan anak tertinggi, yaitu Desa Jrebeng. Desa Alassumur. Desa Patemon. Desa Wringin, dan Desa Prajekan Lor. Setiap desa memiliki struktur sosial yang kuat dengan dominasi tokoh agama dan tokoh adat. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif dengan melibatkan mereka dalam sosialisasi hukum menjadi strategi Pendampingan dilakukan dalam bentuk lokakarya, penyuluhan hukum, diskusi kelompok terarah (FGD), serta pemberdayaan kelompok perempuan Seluruh dilaksanakan selama periode satu bulan Tabel 1. Perbandingan Hasil Pre-test dan Post-test Kesadaran Hukum Indikator Sebelum Sesudah Pemahaman (%) (%) Mengetahui isi UU No 16 Tahun Mengetahui batas usia perkawinan yang sah Mengetahui dampak negatif pernikahan anak Setuju bahwa pernikahan anak perlu dicegah Siap menjadi agen sosialisasi hukum pendampingan juga dihadapkan pada tantangan budaya yang cukup kuat. Sebagian besar masyarakat masih berpegang pada nilai-nilai tradisional yang menganggap bahwa perempuan harus segera menikah setelah baligh untuk menghindari Auaib sosialAy. Dalam wawancara dengan beberapa tokoh agama, ditemukan bahwa meskipun mereka memahami urgensi perlindungan anak, namun masih terdapat keraguan terhadap kebijakan negara yang dinilai Aubertentangan dengan syariatAy jika tidak disertai dengan pemahaman agama yang Untuk itu, pendekatan yang digunakan dalam pendampingan adalah integratif, yakni dengan menggabungkan perspektif hukum positif dengan nilainilai Islam yang juga menekankan perlindungan terhadap anak. Efektivitas dari program ini dapat dilihat dari hasil pre-test dan post-test yang dilakukan kepada 50 sample peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, guru, pemuda, dan perangkat desa. Sebelum pendampingan, hanya 32% responden yang mengetahui secara tepat isi dari UU No 16 Tahun 2019, terutama pasal yang mengatur usia Setelah meningkat menjadi 85%. Selain itu, terhadap dampak negatif pernikahan anak terhadap kesehatan reproduksi, pendidikan, dan ekonomi keluarga. Sebanyak 79% responden mengaku sebelumnya tidak mengetahui bahwa pernikahan anak berisiko tinggi terhadap Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 Nikah DiniAy yang aktif membuat konten edukatif di media sosial lokal. Strategi pendampingan ini dapat digambarkan dalam flowchart berikut: Lebih jauh, pembahasan dari temuan ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum tidak cukup hanya dibangun melalui penyuluhan satu arah, tetapi harus melalui proses interaktif yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama perubahan (Bakri, 2024. Pendekatan komunikatif, partisipatif, keberhasilan dalam mentransformasikan regulasi nasional menjadi praktik sosial lokal (Bakri, n. Dalam konteks Kecamatan Prajekan, peran tokoh lokal dan keaktifan kelompok masyarakat menjadi faktor pendorong utama yang mampu menjembatani antara struktur hukum formal dan norma-norma sosial yang berlaku. Dengan demikian, hasil ini memperkuat temuan sebelumnya oleh Ulum & Anggaini . bahwa strategi berbasis komunitas lebih efektif dalam mengubah perilaku hukum masyarakat daripada pendekatan top-down yang bersifat otoritatif. Gambar 1. Alur Pendampingan Kesadaran Hukum Berbasis Masyarakat Dari hasil monitoring dan evaluasi, diketahui bahwa dampak nyata dari pendampingan ini tidak hanya terlihat pada peningkatan pemahaman, tetapi juga pada perubahan perilaku sosial (Bakri, 2. Misalnya, di Desa prajekan lor, terjadi penundaan tiga rencana pernikahan anak setelah pendampingan hukum dilakukan. Selain itu, tiga kepala desa menyatakan komitmen untuk menerbitkan Peraturan Desa (Perde. tentang Pencegahan Perkawinan Anak sebagai bentuk konkret implementasi nilai-nilai dari UU No 16 Tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa dengan pendampingan yang diinternalisasi menjadi norma sosial baru di tingkat lokal (Bakri, 2024. Bahkan, kelompok remaja di Desa prajekan kidul membentuk komunitas AuRemaja Anti Faktor Pendukung Faktor Penghambat Faktor Pendukung . Antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan dampingan dukungan dari masyarakat dan pemerintah desa yang ada. Penjelasan singkat, padat dan mudah . Media pemahaman masyarakat untuk memahami konteks penyuluhan . Antusisme masyarakat dalam kegiatan dampingan dengan ikut memberikan pertanyaanpertanyaan terkait penyuluhan . Dukungan dari masyarakat, pemerintah desa dan tokoh Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 terhadap pembaruan hukum dapat diminimalisir, bahkan diubah menjadi energi kolektif untuk perlindungan Beberapa hasil nyata seperti penundaan pernikahan anak, munculnya komunitas remaja sadar hukum, serta komitmen perangkat desa menyusun peraturan lokal menjadi indikator keberhasilan dari proses pendampingan Secara substantif, pendampingan ini menegaskan bahwa kesadaran hukum bukan hanya produk dari edukasi formal, tetapi juga hasil dari dialog yang Kegiatan seperti FGD, lokakarya, penyuluhan, dan dialog lintas sektor terbukti mampu memicu transformasi sosial yang berbasis hukum. Pendekatan mengedepankan empati, dialog, dan keberpihakan pada perlindungan anak menjadi kunci utama keberhasilan intervensi ini. Dengan demikian, pendampingan memberikan pemahaman normatif, tetapi juga mendorong munculnya gerakan sosial akar rumput yang dapat undangundang secara lebih berkelanjutan. Program serupa diharapkan dapat direplikasi di wilayah lain dengan karakteristik serupa, serta mendapat dukungan kebijakan lebih luas dari pemerintah daerah dan pusat. Faktor Penghambat . Minimnya terhadap Undang-undang perlidungan anak. Kesibukan jadwal beberapa kali. Minimnya peserta yang KESIMPULAN Pendampingan kesadaran hukum terhadap masyarakat di Kecamatan Prajekan. Bondowoso menunjukkan bahwa pendekatan yang partisipatif, kolaboratif, dan kontekstual sangat pemahaman serta perubahan sikap masyarakat terhadap isu perlindungan anak, khususnya mengenai pencegahan pernikahan usia dini sesuai dengan UU No 16 Tahun 2019. Hasil dari pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan signifikan dalam aspek pemahaman isi undang-undang, pengetahuan tentang batas usia pernikahan, kesadaran terhadap dampak negatif pernikahan anak, serta kesiapan menjadi agen sosialisasi hukum. Program pendampingan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, guru, remaja, dan perangkat desa berhasil menjembatani gap antara regulasi hukum formal dan norma sosial Dengan pendekatan yang menggabungkan nilai hukum dan kearifan lokal, resistensi budaya REFERENSI