Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI: https://doi. org/10. 61994/jsls. Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasah Syailendra Hapis Matin1. Imam Mahdi2. Ismail Jalili3 Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu Corresponding email: syailendrahafizmatin@gmail. Abstract: This study aims to examine the role of the Kepahiang Resort Traffic Police in controlling traffic violations among students from the perspective of Fiqh Siyasah. The type of research used is field research with a qualitative approach, where data is obtained through observation and interviews to produce an in-depth description of the phenomenon being studied. The results of the study indicate that the role of the Kepahiang Resort Traffic Police in controlling traffic violations among students is carried out through two efforts, namely: . preventive efforts, in the form of prevention through socialization and education, and . repressive efforts, in the form of warnings, tickets, and advice to violators. In addition, the community also contributes to preventing violations through supervision and counseling in the surrounding environment. From the perspective of Fiqh Siyasah, these control efforts are in line with the principles of maslahah . , 'adalah . , sadduz zara'i . , and wilayah al-amr . overnment authorit. , so they have strong relevance in the context of law enforcement and social ethics. Keywords: traffic unit. traffic violations. fiqh siyasah. Abstrak: Penelitian ini bertujuan mengkaji peran Polisi Lalu Lintas Resor Kepahiang dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar dalam perspektif Fiqh Siyasah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, di mana data diperoleh melalui observasi dan wawancara untuk menghasilkan deskripsi mendalam mengenai fenomena yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Polisi Lalu Lintas Resor Kepahiang dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar dilakukan melalui dua upaya, yaitu: . upaya preventif, berupa pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi, serta . upaya represif, berupa teguran, tilang, dan nasehat kepada pelanggar. Selain itu, masyarakat juga berkontribusi dalam pencegahan pelanggaran melalui pengawasan dan penyuluhan di lingkungan sekitar. Dalam perspektif Fiqh Siyasah, upaya penertiban ini sejalan dengan prinsip-prinsip maslahah . , 'adalah . , sadduz zara'i . , dan wilayah alamr . ewenangan pemerinta. , sehingga memiliki relevansi kuat dalam konteks penegakan hukum dan etika Kata kunci: satuan lalu lintas. pelanggaran lalu lintas. fiqh siyasah. Pendahuluan Seiring dengan perkembangan zaman, maka meningkat pula segala kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan dan keperluannya. Salah satu diantaranya adalah kebutuhan angkutan atau alat transportasi, khususnya jalan raya. Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Transportasi jalan bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur serta memadukan transportasi lainnya, menjangkau wilayah pelosok, untuk Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 menunjang pemerataan, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli Masyarakat (Daryanto, 2. Transportasi merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi individu dan masyarakat zaman sekarang. Transportasi seakan sebagai bagian dari kehidupan karena manusia mempunyai sifat bergerak atau mobilitas sebagai makhluk sosial. Dari sinilah pentingnya aturan Undang-Undang Lalu Lintas. Undang-Undang Lalu Lintas merupakan suatu hal mutlak untuk diberlakukan disetiap Negara. Jika tidak, maka akan terjadi pelanggaran lalu lintas. Setiap orang akan bersikap seenaknya dan tidak mempertimbangkan keadaan orang lain (Karim et al. , 2. Motor sebagai suatu media transportasi yang memudahkan semua kegiatan dengan berbagai jenis motor serta mudah didapatkan, dengan banyaknya sepeda motor yang mempunyai harga murah atau bahkan dikreditkan dengan harga terjangkau. Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi pada semua jenis kendaraan apapun, berita tentang kecelakaan akibat pengabaian lalu lintas hampir tidak pernah absen dari pemberitaan media-media di Indonesia. Walaupun pelanggaran lalu lintas merupakan tindak pidana ringan namun pelanggaran ini banyak merenggut nyawa dan menciptakan rasa tidak nyaman bagi masyarakat (Charisa, 2. Salah satu permasalahan di jalan raya yang sering terjadi adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Saat ini perkembangan lalu lintas semakin meningkat sangat pesat, keadaan ini salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern. Hal ini menyebabkan anak-remaja khususnya mereka yang masih duduk dibangku sekolah telah begitu bebas dan leluasa mengendarai kendaraan roda dua di jalan raya. Jumlah kalangan pelajar di Kabupaten Kepahiang yang mengendarai sepeda motor semakin bertambah banyak, terutama anak sekolah. Mereka beranggapan bahwa mengendarai sepeda motor ke sekolah lebih efisien, lebih cepat sampai, dan lebih irit dalam hal biaya dan semua itu telah menjadi budaya bagi Kalangan Pelajar. Sebagaimana di sampaikan oleh Baur Tilang Sat Lantas Polres Kepahiang Bripda M Daffa lubis, mengatakan: Kalangan pelajar di Kabupaten Kepahiang ini, sudah menjadi kebiasaan mengendari sepeda motor ke sekolah, dengan tidak lagi memperhatikan keselamatan seperti mengemudi lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm, tanpa membawa surat-surat Berdasarkan hasil wawancara tersebut bahwa perlengkapan berkendara mereka banyak yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku karena disebabkan rasa ingin tampil beda dari orang lain. Pengemudi remaja terkenal dengan perilaku mengemudinya yang tidak aman dan tidak tertib. Seperti mengemudi dengan lebih dari dua orang tanpa menggunakan helm, kecepatan yang tidak terkontrol, mengemudi tanpa surat izin mengemudi, menggunakan knalpot racing dan menerobos lampu merah. Perilaku mengemudi sepeda motor oleh anak memiliki sifat yang agresif. Suatu perilaku mengemudi dikatakan agresif apabila dilakukan secara sengaja, cenderung meningkatkan resiko tabrakan karena Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 ketidaksabaran dalam mengendarai sepeda motor, permusuhan atau upaya untuk menghemat waktu (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2. Kalangan Pelajar yang mengendarai sepeda motor sangat beresiko terlibat kecelakaan lalu lintas. Hal ini disebabkan karena jiwa mereka yang masih labil, kelalaian dan ketidakhati-hatian dalam berkendara, kurangnya pengetahuan mengenai aturan ramburambu lalu lintas, dan lain-lain. Seorang anak yang belum cukup umur tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat . terdiri atas 2 . Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat . hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Ketentuan mengenai persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada ayat . disebutkan bahwa setiap orang yang ingin mendapatkan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian. Lebih lanjut, ayat . menjelaskan bahwa syarat usia untuk memperoleh SIM ditetapkan paling rendah 17 tahun untuk SIM A. SIM C, dan SIM D. tahun untuk SIM B I. serta 21 tahun untuk SIM B II. Ketentuan ini menunjukkan bahwa aspek usia merupakan salah satu faktor penting yang dipertimbangkan dalam pemberian izin mengemudi, guna memastikan pengendara memiliki kematangan fisik dan mental yang memadai sebelum diizinkan berkendara di jalan raya. Di Kabupaten Kepahiang sering terjadi pelanggaran lalu lintas yang kerap kali dilakukan dan dianggap sudah menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat dan remaja. Pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, menggunakan hendpone saat berkendara, melawan arus lalu lintas, bonceng tiga, dan tidak memiliki SIM dan STNK. Pelanggaran seperti itu dianggap sudah menjadi budaya negative bagi masyarakat pengguna jalan, sehingga tiap kali dilakukan operasi tertib lalu lintas di jalan raya oleh pihak yang berwenang, maka tidak sedikit yang terjaring razia pelanggaran lalu lintas dan tidak jarang pula pelanggaran tersebut menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, aparat penegak hukum khususnya polisi lalu lintas berperan penting dalam mencegah hal tersebut Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 dengan bertindak lebih ketat dalam berpatroli dan penjagaan jalan karena tercatat pada tahun 2022 jumlah pelanggaran lalu lintas yang terdapat di wilayah Kabupaten Kepahiang 8529 pelanggaran, sedangkan pada tahun 2023 naik menjadi 2. 032 pelanggaran, dan dari sekian pelanggaran lalu lintas yang terjadi tersebut pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pelajar tingkat SLTP yang berjumlah 804 pelanggaran, tingkat SLTA sebanyak 237 pelanggaran, dan tingkat SD sebanyak 152 pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang perlu diperhatikan oleh aparat penegak hukum yaitu pengendara angkutan jalan yang dilakukan oleh anak-anak sekolah yang belum cukup umur untuk memiliki SIM. Aturan mengenai lalu lintas adalah pegangan dan pedoman semua masyarakat dalam bertindak agar terwujud keamanan dalam berkendaraan, oleh karena itu ada pengaturan, mengenai hal ini agar tercipta kesejahteraan umum yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diikuti sanksi pidana bagi pelanggarnya. Lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam mendukung pembangunan ekonomi dan perkembangan wilayah. Polisi lalu lintas mempunyai peranan yang amat penting sebagai penegak hukum sebagaimana dilihat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 mengenai tugas dan wewenang polisi yakni: Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Menegakkan hukum. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 3. Pasal 4. Pasal 5. Pasal 6. Pasal 7 dan Pasal 8. Pada dasarnya polisi lalu lintas bertugas mengawasi, membantu, menjaga agar sistem transportasi berjalan dengan lancar dan efisien. Peran polisi dalam mengawasi, membantu dan menjaga agar ditaatinya aturan hukum yang berlaku. Menurut Satjipto Rahardjo . penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan usaha-usaha dan konsepkonsep menjadi kenyataan. Penegakan hukum juga merupakan suatu proses untuk mewujudkan ditaatinya aturan hukum yang telah ada. Di dalam proses penegakan hukum tersebut menjangkau pula kepada aturan-aturan hukum yang dibuat ke dalam peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum sendiri tidak dapat terlepas dari peran serta masyarakat sebagai peserta kegiatan berlalu lintas dan angkutan jalan. Berdasarkan hal tersebut, maka sangat diperlukan adanya peran kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas pihak kepolisian harus siap berada ditengah- tengah masyarakat. Pelayanan yang diberikan polisi kepada masyarakat tidak akan berjalan baik tanpa adanya kerjasama antar berbagai pihak, terutama pihak yang bersangkutan langsung, karena tanpa adanya kerjasama yang baik mustahil pelayanan yang diberikan berjalan dengan lancar. Kepolisian sebagai penegak Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 hukum harus memberikan pendidikan kepada anak-anak usia sekolah melalui programprogram yang dilaksanakan ke sekolah-sekolah. Program- program ini berupa pengenalan rambu-rambu lalu lintas, pendidikan tertib lalu lintas, sampai himbauan untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum mencapai umur yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku (Aprilia, 2. Dalam hukum Islam terdapat pembahasan mengenai kajian fiqh siyasah dusturiyah yang membahas masalah perundang-undangan. Dalam bagian ini dibahas antara lain konsep konstitusi . ndang-undang dasar negara dan sejarah lahirnya perundang-undangan dalam suatu negar. , legislasi . agaimana cara perumusan undang-undan. , lembaga demokrasi dan syura yang merupakan pilar penting dalam perundang-undangan tersebut (Iqbal, 2. Ilmu tata negara Islam yang secara spesifik membahas tentang seluk-beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa penetapan hukum, peraturan dan kebijakan oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan atau sejalan dengan ajaran Islam, guna mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan menghindarkannya dari berbagai kemudaratan yang mungkin timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dijalaninya dapat dikategorikan sebagai fiqh siyasah (Zada & Syarif, 2. Di samping itu penulis membahas mengenai Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Pelajar Sebagai Pengendara Bermotor Perspektif Fiqh Siyasah. Faktor hukum dan ketertiban, maka masalah kekuasaan dan wewenang menempati fungsi yang sangat penting dan menonjol. Hukum dipatuhi karena penegak hukum mempunyai kekuasaan, dan kekuasaan tersebut diakui. Kekuasaan dan wewenang tersebut biasanya ditujukan untuk mencapai keadaan tertib, artinya agar warga masyarakat memakai jalan raya hendaklah mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari hak yang tidak diinginkan, begitu juga bagi pengendara pelajar harus mengikuti aturan yang telah ada (Asshiddiqie, 2. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat ditarik benang merah bahwa fiqh siyasah merupakan salah satu asfek hukum Islam yang membicarakan pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara demi mencapai kemaslahatan bagi manusia itu sendiri (Iqbal, 2. Berdasarkan permasalahan yang telah penulis jabarkan, maka penulis tertarik mengangkat peran satuan lalu lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar perspektif fiqh siyasah. Metode Penelitian Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan . ield researc. , yaitu objek penelitian langsung pada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian kualitatif merupakan salah satu prosedur penelitian yang mengasilkan data deskriptif berupa ucapan dari orangorang yang diamati. Semua data yang telah berhasil digali dan dikumpulkan bersumber dari lapangan yaitu dari pihak-pihak terkait dengan peran satuan lalu lintas Kepolisian Resor Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 Kepahiang dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar perspektif fiqh Informan adalah orang yang memberikan informasi tentang keadaan yang terjadi pada permasalahan yang akan diteliti. Pemilihan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, yakni pengambilan informan secara tidak acak, tetapi melalui pertimbangan dan kriteria yang ditentukan sendiri oleh peneliti sehingga layak dijadikan informan dalam penelitian ini. Adapun informan yang diwawancarai adalah Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang yaitu Bripda Daffa lubis selaku Baur Tilang Sat Lantas Polres Kepahiang. Wakil Kepala Sekolah SMAN 01 Kepahiang Pak Irwan. Pelajar SMAN 01 Kepahiang. Aan Pratama. Rachmad Aulia. Ronald Julian Afiko. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menggunakan metode penalaran berfikir secara deduktif yaitu menguraikan hal-hal yang bersifat umum kemudian menarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus sesuai dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil dan Pembahasan Peran Polisi Lalu Lintas Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Kepahiang dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar sebagai pengendara sepeda motor adalah: Tindakan preventif Upaya preventif merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Kepahiang terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sebagai pengendara sepeda motor. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bripda M. Daffa Lubis selaku Baur Tilang di Satlantas Kabupaten Kepahiang mengatakan: Upaya penanganan yang dilakukan satlantas Polres Kepahiang terhadap tindak pelanggaran yang dilakukan pelajar dengan cara melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah, melaksanakan patroli dijam pergi dan pulang pelajar dan pemasangan spanduk di titik rawan kecelakaan, kemudian melakukan tindakan dalam pencegahan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pihak kepolisian berupa himbauan, terutama himbauan kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor, karena anakanak yang masih dibawah umur dan pelajar belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor dikarenakan anak tersebut belum cukup umur untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemud. Jika dalam aturannya anak yang belum berusia 17 (Tujuh Bela. tahun belum bisa memiliki SIM, maka jika mereka mengendarai kendaraan bermotor tentu saja mereka sudah melakukan pelanggaran lalu lintas. Bripda M. Daffa Lubis selaku Baur Tilang di Satlantas Kabupaten Kepahiang juga menegaskan bahwa: Himbauan kepada orang tua sangat penting untuk dilakukan, karena banyaknya pelajar yang mengendarai sepeda motor karena kurangnya kontrol dari orang tua dalam mengawasi anaknya, pada umumnya orang tua Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 hanya membiarkan anak-anak mereka mengendarai sepeda motor, tanpa memikirkan akibat yang dapat diperoleh anak mereka, anak cenderung diberi kebebasan dalam melakukan apapun, terutama untuk mengendarai kendaraan bermotor. Polisi lalu lintas harus memberikan sosialisasi kepada orang tua agar mengingatkan atau memberikan arahan kepada anak untuk tidak membawa sepeda motor ke sekolah maupun ke jalan raya serta orang tua harus bersikap tegas kepada anaknya agar mengerti tentang arti dari keselamatan. Untuk mewujudkn rasa keadilan dan ketertiban diperlukan suatu tindakan guna mewujudkan rasa keadilan dan kenyamanan di dalam masyarakat untuk menjamin kepastian hukum dan mewujudkan terciptanya kehidupan yang aman, tertib, damai dan tenteram maka aparat penegak hukum menciptakan norma-norma atau kaidahkaidah yang berlaku dalam masyarakat. Selanjutnya tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh pelajar yang mengendarai sepeda motor yaitu dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah (Police Goes to Schoo. Berdasarkan wawancara dengan Bripda M. Daffa Lubis selaku Baur Tilang di Satlantas Kabupaten Kepahiang mengatakan: Penyuluhan ke sekolah-sekolah ini bertujuan untuk mengenalkan etika dan tata cara berlalu lintas sejak dini kepada anak-anak dengan mengajarkan tata cara dan tat tertib berlalu lintas yang baik. Dan pembinaan program keselamatan berlalu lintas sejak dini, memberikan pengetahuan dan arahan kepada setiap anak sekolah mengenai pentingnya mentaati peraturan lalu lintas, bahaya ketika melakukan pekanggaran lalu lintas dan etika dalam berlalu lintas. Senada disampaikan oleh Irwansyah selaku Wakil Kepala Sekolah SMAN 01 Kabupaten Kepahiang mengatakan: Upaya Preventif yaitu melakukan sosialisasi kepada anak tentang pentingnya mentaati aturan berlalu lintas. Upaya Represif yaitu dengan memberikan surat teguran kepada siswa atau murid yang masih mengendarai kendaraan bermotor yang belum memiliki SIM. Irwansyah selaku Wakil Kepala Sekolah SMAN 01 Kabupaten Kepahiang menjelaskan kembali mengenai tahapan yang dilaksankan oleh sekolah agar tidak melakukan pelanggaran oleh pelajar, mengatakan: Pertama, pembuatan aturan mengenai ketentuan mengendarai kendaraan bermotor untuk siswa, harus melalui koordinasi dari pihak orang tua siswa dan juga pihak kepolisisan. Agar kiranya ketika terjadi masalah, semua elemen kembali kepada aturan yang telah disepakati. Kedua, kepada pihak orang tua agar kiranya tidak memberikan kendaraan kepada anak yang masih di bawah umur, untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya penyuluhan ini maka Polisi Satuan Lalu Lintas Kabupaten Kepahiang berharap agar pelajar tersebut menanamkan nilai- nilai atau norma-norma yang baik sehingga dapat membuat anak-anak tersebut tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Kegiatan penyuluhan ini rutin dilakukan 1 kali sebulan. Penyuluhan yang dilakukan Polisi lalu lintas ke sekolah-sekolah seharusnya dapat memberikan kesadaran kepada pelajar agar tidak mengendarai kendaraan bermotor apabila tidak sesuai dengan aturan berlalu lintas yang Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 benar agar tidak terjadinya pelanggaran lalu lintas dan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Memberikan nasihat kepada anak sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu tindakan untuk mengatsi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak, menasehati mereka bahwa anak-anak belum boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, dan mengenalkan dampak bahaya terhadap pengendara motor yang tidak memakai perlengkapan berkendara. Terhadap anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan peringatan, dimanna Polisi Satuan Lalu Lintas terlebih dahulu akan memeriksa semua kelengkapan anak tersebut, misalnya didapati bahwa kendaraan yang dikendarai anak tersebut menggunakan knalpot racing, maka polisi akan memberikan peringatan kepada anak tersebut untuk menukar knalpot racing tersebut dengan knalpot standar dan bahkan menyita knalpot Tindakan represif Upaya yang dilakukan Polisi Satuan lalu Lintas Polres Kepahiang dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sebagai pengendara sepeda motor adalah: Teguran Dalam penegakan hukum oleh polisi terhadap anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kepahiang, polisi terlebih dahulu akan memberikan peneguran kepada anak tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bripda M. Daffa Lubis selaku Baur Tilang di Satlantas Kabupaten Kepahiang mengatakan: Peneguran ini berlaku hanya 1 . kali, jika pelajar tersebut sudah pernah mendapat teguran dari pihak kepolisian tapi masih saja melakukan pelanggaran lalu lintas maka polisi akan melakukan penilangan terhadap pelajar tersebut, karena tidak adanya upaya perubahan oleh si pelajar. Jika hanya dilakukan peneguran saja maka tidak aka nada efek jera kepada pelajar yang melanggar peraturan lalu lintas. Sebagai penanda bahwa anak tersebut mendapatkan teguran, maka polisi akan melakukan pencatatan plat BD sepeda motor dan identitas si pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sama halnya dengan Ahmad Mustofa selaku pelajar yang terkena tilang, mengatakan: Ketika saya ditilang kemaren saya tidak langsung diberikan surat tilang, akan tetapi saya di beri teguran terlebih dahulu dan saya disuru buat surat pernyataan ketika saya mengulang kembali maka saya akan ditilang serta dipanggil orang tua saya. Peneguran ini hanya dilakukan jika pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh seorang pelajar yaitu seseorang yang belum berusia 17 . ujuh bela. Penugaran ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah berumur 17 tahun. Karena jika pelanggaran ini dilakukan oleh anak yang telah berumur 17 tahun yang Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 tidak memiliki SIM maka akan langsung di tilang oleh polisi mengingat karena orang tersebut sudah memenuhi syarat untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemud. Tilang Penilangan akan dilakukan oleh polisi kepada anak yang telah mendapat teguran sebelumnya tetapi masih tetap melakukan pelanggaran lalu lintas. Polisi satuan lalu lintas Kabupaten Kepahiang terlebih dahulu akan menyuruh pelajar untuk membawa orang tuanya, guna memberitahukan bahwa anaknya telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan akan ditilang. Karena penilangan belum bisa dilakukan tanpa adanya orang tua pelajar. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bripda M. Daffa Lubis selaku Baur Tilang di Satlantas Kabupaten Kepahiang, mengatakan: Penilangan dengan melibatkan orang tua ini sangat penting, karena anak pada umumnya tidak paham dengan prosedur tilang. Penilangan ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga anak tersebut tidak mengulangi lagi kesalahannya. Dan dengan cara tilang, pelajar tersebut akan tahu bahwa sebenarnya belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor karena belum cukup umur dan belum tahu akibat jika berlalu lintas tidak sesuai Selanjutnya Bripda M. Daffa Lubis selaku Baur Tilang di Satlantas Kabupaten Kepahiang, mengatakan: Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar biasanya mereka tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, ugal- ugalan di jalan yang mengakibtkan bahaya bagi orang lain, dan pelajar biasanya memodif kendaraan mereka dengan knalpot racing yang mengakibatkan bising suara bagi masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara dengan Budi Santoso selaku orang tua remaja yang terkena tilang mengatakan: Dalam melaku tilang pihak polisi selalu memberi tahu orang tua kalu anaknya sedang ditilang karena anak pada umumnya tidak paham akan prosedur tilang yang dilakukan polisi. Fungsi tilang tersebut sebagai tanda bukti penyitaan atas barang yang disita oleh pihak kepolisian. Sanksi ini diberikan sebagai langkah hukum guna memberikan efek jera terhadap pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga tidak akan lagi perbuatan pelanggaran tersebut. Karena tilang adalah upaya penanggulangan paling efektif. Berikut ini merupakan data pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepahiang dari bulan Januari-April 2024: Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 Tabel 1. Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan usia pelanggar di wilayah hukum Polres Kepahiang Bulan Jumlah Pelanggar Usia Pelanggar <17 Januari Februari Maret April Sumber: Satuan Lalu Lintas Kabupaten Kepahiang, 2024 Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas dari tabel 1 di atas, usia pelaku pelanggar lalu lintas bulan Januari-April 2024 mayoritas berumur 17-65 tahun yang berjumlah 116 pelanggar dan kemudian pelanggaran yang berusia dibawah 17 tahun sebanyak 29 Tabel 2. Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas berdasarkan tingkat Pendidikan Pelanggar di wilayah hukum Polres Kepahiang Pendidikan Pelanggar 1 SD 2 SMP 3 SLTA Sumber: Satuan Lalu Lintas Kabupaten Kepahiang Dari data pelanggaran lalu lintas pada kedua tabel 2 di atas dapat disimpulkan pelanggar yang terjadi dilakukan oleh pelaku yang berada pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu sebanyak 13 pelanggar, pendidikan Sekolah Menengah Pertama sebanyak 11 pelaku dan pendidikan Sekolah Dasar 5. Dari total pelanggaran lalu lintas yang terjadi sebanyak 116 pelanggaran, dapat dilihat bahwa pelanggaran banyak dilakukan oleh para pelaku yang berada di jenjang pendidikan atau masih bersekolah yang mana mereka belum memiliki kelengkapan dalam berkendara sesuai dengan peraturan lalu lintas seperti meiliki SIM (Surat Izin Mengemud. dan tidak memahami aturan dalam berkendara di jalan raya, jumlah pelanggran diperkirakan tiap bulan kedepannya semakin meningkat di kalangan pelajar karena berdasarkan analisis penulis dari bulan Januari sampai April saja sudah 29 pelanggar oleh pelajar. Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 Tabel 3. Jumlah pelanggaran Lalu Lintas berdasarkan Jenis Pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar di wilayah hukum Polres Kepahiang Jenis Pelanggaran Jumlah Helm Kelengkapan Surat-Surat Bonceng Lebih dari satu Marka Rambu Melawan Arus Lain-lain Sumber: Satuan Lalu Lintas Kabupaten Kepahiang Berdasarkan tabel 3 di atas dapat dilihat jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi dari bulan Januari sampai April 2024 sebanyak 116, jenis pelanggaran yang banyak terjadi karena tidak dapat menunjukkan atau tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM (Surat Izin Mengemud. maupun Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sebanyak 55 pelanggaran. Dari data ketiga tabel di atas dapat disimpulkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang terjadi di daerah Kabupaten Kepahiang dikalangan pelajar di dominasi oleh pelaku pelanggaran yang masih anak-anak atau masih berada di jenjang pendidikan. Hal ini dikarenakan mereka mengendarai sepeda motor tanpa memiliki kelengkapan surat-surat dalam berkendara seperti SIM dan STNK, tidak memakai helm, dan juga melanggar rambu lalu lintas. Hal tersebut dikarenakan kurang pengetahuan mereka terhadap aturan yang wajib dipatuhi dalam berkendara di jalan raya dan juga kurangnya pengawasan dari orang tua. Dalam upaya menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar. Kepolisian Resor Kabupaten Kepahiang menghadapi berbagai kendala. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bripda M. Daffa Lubis selaku Baur Tilang di Satlantas Kabupaten Kepahiang, salah satu kendala utama adalah kurangnya personel di satuan lalu lintas. Jumlah anggota yang terbatas membuat pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya yang dilakukan oleh pelajar, menjadi kurang optimal. Selain itu, terdapat faktor lain yang turut menghambat kinerja polisi, seperti adanya oknum aparat penegak hukum yang menerima suap, kurangnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung. Kendala berikutnya adalah rendahnya kesadaran hukum di kalangan pelajar. Banyak pelajar yang belum memahami atau kurang mematuhi aturan lalu lintas, termasuk ketentuan Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 bahwa mereka belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Hal ini tidak hanya berisiko bagi keselamatan diri mereka sendiri, tetapi juga membahayakan pengendara lain dan pengguna jalan secara umum. Salah satu syarat utama untuk dapat berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sementara sebagian besar pelajar belum cukup umur untuk mendapatkannya. Ketika terjaring razia, banyak pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas enggan ditilang dan kerap mencari alasan agar Bahkan, tidak jarang orang tua ikut membela anaknya yang kedapatan melakukan pelanggaran, sehingga mempersulit pihak kepolisian dalam menegakkan aturan. Kontribusi Masyarakat Dalam Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas Di Kabupaten Kepahiang Menegakkan upaya yang dilakukan demi berlangsungnya ketertiban dan juga mewujudkan cita-cita negara Indonesia, dengan demikian perlu adanya usaha atau upaya masyarakar dalam kesadaran hukum lalu lintas, masyarakat merupakan komponen yang memiliki pengaruh dalam proses penegakan hukum, apabila dikaitkan dengan upaya meningkatkan kesadaran hukum. Menurut Arliman . bahwa usaha dalam meningkatkan hukum yaitu dengan tindakan atau Action, yaitu upaya tindakan dalam penyediaan hukum masyarakat dilakukan berupa tindakan drastis, yaitu dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih menetapkan pengawasan masyarakat terhadap ketaatan Undang-Undang, dan upaya pendidikan yang dapat dilakukan secara terstruktur maupun tidak terstruktur, pendidikan yang dimaksud yaitu, bukan semata-mata pendidikan terstruktur di sekolah dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, tetapi juga pendidikan tidak terstruktur di luar sekolah pada masyarakat luas, dan yang harus ditanamkan baik dalam pendidikan formal maupun formal adalah bagaimana menjadi masyarakat Indonesia yang baik yang taat akan hukum. Kurangnya kesadaran masyarakat akan lalu lintas, sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, masyarakat masih sangat beragam dalam memaknai, memahami dan mempresepsikan hukum, sehingga memberikan pengaruh yang berbedabeda terhadap penegakan hukum. Perlu upaya guna kesadaran hukum berlalu lintas oleh masyarakat, kendala dan upaya yang dimaksudkan dalam hal ini yaitu kendala dan upaya masyarakat atau lembaga sekitar mengenai kesadaran hukum berlalu lintas. Berikut ini merupakan data pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepahiang dari bulan Januari-April 2024: Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 Tabel 4. Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan usia pelanggar di wilayah hukum Polres Kepahiang Bulan Jumlah Pelanggar Usia Pelanggar <17 Januari Februari Maret April Sumber: Satuan Lalu Lintas Kabupaten Kepahiang Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas dari tabel 4 di atas, usia pelaku pelanggar lalu lintas bulan Januari-April 2024 mayoritas berumur 17-65 tahun yang berjumlah 116 pelanggar dan kemudian pelanggaran yang berusia dibawah 17 tahun sebanyak 29 Berdasarkan hasil wawancara dengan Bripda M. Daffa Lubis selaku Baur Tilang di Satlantas Kabupaten Kepahiang, mengatakan: Masyarakat sulit diberikan himbauan mengnai tertib lalu lintas, upaya yang sudah dilakukan oleh polisi sebagai penegakan hukum, yaitu dengan Sosialiasi baik secara langsung atau pun tidak langsung seperti banner, penindakan penilangan. Polisi terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan sadar akan hukum/aturan. Seterusnya Bripda M. Daffa Lubis selaku Baur Tilang di Satlantas Kabupaten Kepahiang, mengatakan: Kendala Satlantas Polres Kepahiang yaitu masyarakat banyak melakukan pelanggaran seperti melawan arus, tidak melengkapi dokumen kendara, kenalpot racing dan hal lainnya. Kemudian permasalahan lainnya masyarakat enggan memutar arah ditempat yang seharusnya, dengan alasan kejauhan dan terburu-buru. Dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi perlu dilakukan dengan bersinergis, harus adanya kerja sama agar terwujudnya lingkungan yang tertib, sebab dalam menegakan hukum perlu adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan juga aparat penegak hukum, selaras dengan pernyataan Satjipto Rahardjo . , proses penegakan hukum perlu adanya keterkaitan yang erat dengan masyarakat, hal tersebut selaras dengan, bahwa penegakan hukum sendiri berasal dari masyarakat. Masyarakat wajib hukumnya ikut andil dalam menciptakan lingkungan yang tertib, dengan demikian masyarakat yang baik tentunya memiliki tanggung jawab untuk menciptakan atau membangun lingkungan yang tertib dan harmonis, tentunya keharmonisan dapat dilaksanakan ketika warga negara memiliki kesadaran mengenai hukum yang berlaku dan hidup di suatu negaranya, hal tersebut berguna untuk menegakkan keadilan dan juga kebenaran dalam memajukan kesejahteraan umum (Swasti et al. , 2. Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 Masyarakat adalah manusia yang hidup bersama dengan manusia yang lain dan menghasilkan suatu kebudayaan, dengan demikian masyarakat dan kebudayaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, sebab kebudayaan akan tercipta karena adanya Dengan demikian ketika masyarakat Kabupaten Kepahiang menciptakan suatu budaya tidak tertib hukum maka masyarakat Kabupaten Kepahiang telah menciptakan suatu budaya yang buruk. Selain itu masyarakat juga dapat dikatakan sebagai pendukung dalam penegakan hukum, sebab bukanlah hanya tugas dari aparat penegak hukum saja melainkan juga tugas dari masyarakat dalam berpartisipasi secara aktif menanggulangi menghadapi segala bentuk upaya yang merugikan masyarakat (Arliman, 2. Perlu adanya keselarasan antar masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum, terdapat upaya yang dilakukan Satlantas Polres Kepahiang dengan melakukan kegiatan disiplin perlintasan. Terdapat hasil data pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kepahiang sebagai berikut: Tabel 5. Jumlah pelanggaran Lalu Lintas berdasarkan Jenis Pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar di wilayah hukum Polres Kepahiang Jenis Pelanggaran Jumlah 1 Helm 2 Kelengkapan 3 Surat-Surat 4 Bonceng Lebih dari satu 5 Marka Rambu 6 Melawan Arus 7 Lain-lain Sumber: Satuan Lalu Lintas Kabupaten Kepahiang Berdasarkan tabel 5 di atas dapat dilihat jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi dari bulan Januari sampai April 2024 sebanyak 116, jenis pelanggaran yang banyak terjadi karena tidak dapat menunjukkan atau tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM (Surat Izin Mengemud. maupun Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sebanyak 55 pelanggaran. Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi berdasarkan data tbel di atas, pihak Satlantas Polres Kepahiang telah melaksankan kegiatan sosialisasi, kegiatan tersebut merupakan upaya yang dilakukan guna menimialisir pelanggaran lalu lintas. Secara keseluruhan kendala yang terjadi yaitu kesadaran masyarakat yang kurang berpartisipasi dalam penegakan hukum mengenai tertib lalu lintas. Berdasarkan hasil wawancara dengan Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 Budiman selaku masyarakat mengatakan: Upaya yang dilakukan oleh masyarakat belum banyak, dan belum terjun secara langsung, namun masyarakat akan terus berusaha tertib dalam lalu lintas, masyarakat dominan tertib ketika ada aparat penegak hukum, dengan demikian masyarakat takut akan sanksinya bukan karena sadar akan adanya aturan. Hal tersebut selaras dengan pernyataan Bripda M. Daffa Lubis selaku Baur Tilang di Satlantas Kabupaten Kepahiang, mengatakan: Kesadaran hukum akan muncul karena takut akan hukum, kesadaran hukum akan timbul dari rasa takut akan sanksi yang akan didapat, ketika seseorang tidak menaati hukum yang berlaku, maka dari itu seseorang dapat dikatakan taat terhadap hukum karena takut akan hukumanya secara fisik. Masyarakat dominan menaati aturan karena adanya apparat penegak hukumnya, bukan akrena sikap dan kesadaran nya, bahwa aparat penegak hukum seolah-olah seperti suatu hal yang menakutkan sehingga masyarakat taat terhadap hukum apabila ada aparat menghukumnya saja dan ketika tidak ada, masyarakat seolah tidak mengerti apa itu hukum. Perlu adanya gotong royong dan kerja sama dari pihak masyarakat dan apparat penegak hukum untuk menciptakan suatu lingkungan yang tertib hukum dan warga negara yang sadar akan hukum, sebab keikutsertaan masyarakat ketika mematuhi lalu lintas bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pengendara, dengan demikian sikap masyarakt perlu dibenahi agar terjalin lingkungan yang tertib lalu lintas. Kesadaran hukum lalu lintas masyarakat ketika diimplementasikan merupakan pengaktualisasian nilai-nilai yang memang perlu ada dalam diri warga negara Warga negara yang merupakan orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara wajib hukumnya ikut andil dalam menciptakan lingkungan yang tertib. Sebagaimana hal tersebut, masyarakat selaku warga negara memiliki tanggung jawab (Civic Responsibilit. untuk ikut beraprtisipasi dalam ketertiban lingkunganya, warga negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan atau membangun sebuah kehidupan bersama yang baik dan harmonis. Berdasarkan hasil wawancara dengan Andi Nelson selaku masyarakat mengatakan: Kendala yang dirasakan oleh masyarakat yaitu adanya kesempatan tidak tertib lalu lintas, sebab tidak adanya apparat yang standby di tempat. Masyarakat menginginkan adanya polisi yang standby di setiap pos Polisi, karena masyarakat akan tertib dengan sendirinya ketika ada aparat. Samahalnya dengan hasil wawancara dengan Jefri selaku masyarakat mengatakan: Masyarakat menginginkan bahwa, polisi terus melaksanakan patroli agar tidak adanya masyarakat yang mlelanggar lalu lintas, dengan demikian kendala yang ada dapat dilakukan perbaikan, perlu adanya upaya dengan kerja sama yang baik dari pihak masyarakat dan aparat penegak hukum, agar lingkungan yang tertib dan harmonis terjalin diwilayah hukum Polres Kepahiang Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat berkontribusi dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas, seperti: Menegur pengendara yang melanggar lalu lintas Membantu polisi lalu lintas menertibkan kemacetan Menciptakan suasana lalu lintas yang tertata Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 Mencegah kecelakaan Tidak membahayakan pengendara lain Menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman Peran Polisi Lalu Lintas Resor Kepahiang Dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas Di Kalangan Pelajar Dalam Perspektif Fiqh Siyasah Di bagian Bab Keempat ini, peneliti membahas tentang Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang Dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas Di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasah. Ilmu tata negara Islam yang secara spesifik membahas tentang seluk-beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa penetapan hukum, peraturan dan kebijakan oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan atau sejalan dengan ajaran Islam, guna mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan menghindarkannya dari berbagai kemudaratan yang mungkin timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dijalaninya dapat dikategorikan sebagai fiqh siyasah. Kedudukan yang tinggi dan sangat bernilai, setiap peraturan yang secara resmi ditetepkan oleh negara dan tidak bertentangan, dengan ajaranagama, wajib dipatuhi sepenuh Kewajiban ini diperintahkan oleh Allah SWT dalam firmannya yang berbunyi sebagai berikut dalam surat An Nisa ayat 59. Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Ny. , dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu. Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qura. dan Rasul . , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. demikian itu lebih utama . dan lebih baik akibatnya. Dengan demikian apabila dilihat dari tugas dan wewenang Kepolisian yang di jalankan, menurut penulis Kepolisian dalam menanganai pelanggaran lalu lintas oleh remaja sudah dilakukan dengan baik. Dalam memberikan hukuman dengan adanya sanksi tilang. Karena dalam hisbah merupakan bagian dari fiqh siyasah yakni fiqh siyasah tersebut merupakan istilah umum untuk melihat persoalan perspektif dari politik Islam ataupun dalam ketatanegaraan Islam. Selanjutnya dalam ketatanegaraan Islam mencantumkan adanya Kepolisian yang disebut dengan istilah hisbah. Selanjutnya hisbah masuk ke dalam bidang fardhu maAoruf nahi munkar, yaitu perintah yang ditujukan kepada semua masyarakat untuk mengajak kebaikan dan mencegah perilaku buruk (Bahri, 2024. Maulana, 2023. Sayuti. Tugas ini merupakan suatu tugas yang harus dilaksanakan oleh pengusa. Hisbah sendiri mempunyai tugas untuk menjatuhkan hukuman terhadap orang-orang yang mengerjakan larangannya dengan nyata terhada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh remaja. Dengan begitu Kepolisian dengan cara memberikan hukuman sudah sesuai, ataupun sejalan dengan prinsip Maqashid al-SyariAoah, walaupun latar belakang dan tujuan hukum dalam rangka memelihara kebenaran hukum yang menjamin kemaslahatan sebagai tujuan hukum . aqashid syaria. , dalam Islam hukum ditetapkan tidak lain kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan hidup umat manusia, baik secara individu ataupun kolektif. Namun dalam melaksanakannya untuk upaya realisasi mewujudkan kemaslahatan sebagai Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 tujuan hukum Islam dimaksud, para ulama sepakat dengan strategi yang semestinya dilakukan, yaitu: (Rika, 2. Melaksanakan apa-apa yang diperintahkan dan menjauhi apa-apa yang terlarang. Melaksanakan semua sebab dan syarat yang diwajibkan. Menghindari sebab yang membawa kepada bencana. Walaupun tujuan hukum dalam rangka menjamin kemaslahatan sebagai tujuan hukum dalam Islam sebagai kontrol secara spesifik yang dilakukan terhadap moral secara Berkaitan dengan kegiatan kolektif/ publik untuk mencapai keadilan dan kebenaran menurut prinsip Islam. Karena peraturan lalu lintas wajib hukumnya untuk dipatuhi dan aturan lalu lintas bisa jadi merupakan contoh dari implementasi dari berbagai ayat Al-Quran dan Hadits Nabi di era sekarang. Sebagaimana dipaparkan pembahasan di atas bahwa Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang Dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas Di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasah, masih ditemukan pelanggaran Lalu Lintas terkait dengan maraknya remaja yang sering kurang patuh terhadap peraturan lalu lintas yang mana perbuatan mereka dapat memicu terjadinya kecelakaan Lalu Lintas. Maka dari itu, untuk mengatasi kepadatan lalu lintas, menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kepahiang. Polres Kepahiang melakukan penertiban remaja yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan berbagai upaya-upaya baik secara preventif maupun represif berupa penindakan dengan melalukan sosialisasi, teguran hingga sanksi tilang. Sanksi tilang yang diterapkan dengan memberikan denda dan mengharuskan menggunakan SIM. Tujuan pemberian sanksi . bagi pelanggar adalah pertama, menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan lalu lintas. Kedua, menegakkan peraturan undang-undang dengan penindakan yang menimbulkan efek jera bagi pelanggar larangan operasional bentor. Pemberian sanksi mulai dari teguran hingga tilang dengan pengaman barang bukti tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera pada remaja yang masih belum memetuhi aturan, agar mereka berhenti mengendari motor sebelum mendapatkan SIM. Dalam Fiqh Siyasah, kebijakan publik dan tindakan pemerintah harus selalu berorientasi pada tercapainya kemaslahatan umum serta pencegahan terhadap kerusakan (Fanidia et al. , 2024. Kristianto et al. , 2023. Saputra et al. , 2. Dalam konteks penertiban pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar, prinsip-prinsip Fiqh Siyasah dapat dijadikan landasan untuk memahami peran dan tindakan Polisi Lalu Lintas. Pertama, prinsip maslahah atau kemaslahatan umum menegaskan bahwa semua tindakan pemerintah, termasuk penegakan hukum lalu lintas, harus mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Penertiban pelanggaran lalu lintas oleh Polisi Lalu Lintas Resor Kepahiang merupakan upaya melindungi keselamatan pelajar dan pengguna jalan lainnya. Dengan mematuhi aturan lalu lintas, risiko kecelakaan dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan yang aman. Al-Ghazali dalam Al-Mustasfa min Ilm al-Usul menegaskan bahwa Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 menjaga nyawa adalah salah satu tujuan utama syariat Islam, sehingga segala upaya yang mendukung perlindungan jiwa termasuk dalam kemaslahatan (Al-Ghazali, 1. Kedua, prinsip Aoadalah atau keadilan menekankan perlakuan yang sama bagi semua pihak di hadapan hukum. Dalam penegakan hukum lalu lintas, pelajar tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena status mereka. Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan tingkat pelanggaran agar menimbulkan efek jera yang adil dan proporsional. Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah Asy-SyarAoiyyah menyatakan bahwa pemerintah wajib menegakkan keadilan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh hukum yang diterapkan (Taimiyah, 1. Ketiga, prinsip sadduz zaraAoi atau pencegahan menekankan pentingnya langkahlangkah preventif untuk menghindari kerusakan sebelum terjadi. Upaya seperti pendidikan lalu lintas, patroli rutin, dan kerja sama dengan sekolah merupakan implementasi dari prinsip Edukasi kepada pelajar tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan pengawasan yang ketat akan mengurangi potensi pelanggaran dan kecelakaan. Al-Syatibi dalam AlMuwafaqat menyebutkan bahwa mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengejar manfaat, sehingga tindakan preventif sangat dianjurkan dalam syariat (Al-Syatibi, 1. Keempat, prinsip wilayah al-amr atau kewenangan pemerintah memberikan dasar bahwa aparat, termasuk Polisi Lalu Lintas, berhak mengatur dan menegakkan peraturan demi kemaslahatan masyarakat. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, memberikan sanksi, serta melakukan edukasi kepada masyarakat. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum untuk kesejahteraan publik (Khaldun, 1. Kelima, implementasi dalam konteks kekinian menuntut adaptasi prinsip-prinsip Fiqh Siyasah dengan perkembangan teknologi dan kondisi sosial saat ini. Pemanfaatan CCTV, tilang elektronik, dan aplikasi pelaporan pelanggaran dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Kolaborasi dengan komunitas dan lembaga pendidikan juga memperkuat edukasi serta pencegahan pelanggaran lalu lintas. Secara keseluruhan, prinsip-prinsip Fiqh Siyasah memberikan landasan kuat bagi peran Polisi Lalu Lintas dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar. Pendekatan ini tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga mencakup tujuan yang lebih luas, yakni menciptakan kemaslahatan umum dan mencegah kerusakan, sejalan dengan ajaran Islam. Simpulan Peran Polisi Lalu Lintas Resor Kepahiang Dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas Di Kalangan Pelajar dan Peran Masyarakat Dalam Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas Di Kabupaten Kepahiang. Upaya preventif merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sebagai pengendara sepeda motor. Bentuk upaya preventif tersebut berupa: Himbauan. Police Goes to School. Upaya Represif yang dilakukan Polisi Satuan lalu Lintas Polres Kepahiang dalam Syailendra Havis Matin et. al (Peran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepahiang dalam Menertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Perspektif Fiqh Siyasa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 193 - 212 menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sebagai pengendara sepeda motor adalah: Teguran. Tilang dan Nasehat. Kesadaran hukum lalu lintas masyarakat selaku warga negara memiliki tanggung jawab (Civic Responsibilit. untuk ikut beraprtisipasi dalam ketertiban lingkunganya, warga negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan atau membangun sebuah kehidupan bersama yang baik dan harmonis. Dalam perspektif Fiqh Siyasah, penertiban pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar oleh Polisi Lalu Lintas Resor Kepahiang sangat penting dan relevan. Tindakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip utama Fiqh Siyasah, yaitu maslahah . , 'adalah . , sadduz zara'i . , dan wilayah al-amr . ewenangan pemerinta. Penegakan aturan lalu lintas melindungi nyawa dan keselamatan masyarakat, termasuk pelajar, yang membawa manfaat bagi semua pihak. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi, sehingga setiap pelanggar diperlakukan sama di hadapan hukum. Tindakan preventif seperti edukasi lalu lintas dan patroli rutin mencegah pelanggaran dan meningkatkan kesadaran hukum. Polisi Lalu Lintas memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan demi kemaslahatan umum, yang harus digunakan secara bijak dan adil. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip ini, upaya penertiban diharapkan berjalan efektif dan berkelanjutan, didukung oleh teknologi modern dan kolaborasi berbagai pihak untuk mencapai lingkungan yang aman dan tertib. Referensi