AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab https://journal. id/index. php/mabsuth/index Vol. No. 36701/ mabsuth. Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-SalaEh Analysis Study of Syekh Bin BAz 's Fatwa on The Legality of Slaughtering by Those Who Neglect Prayer Aminullaha. Abdul Munawirb. Jamaluddinc Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: aminullahbohari@gmail. Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: dulnawir@gmail. Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: jamaluddin@stiba. Article Info Received: 15 November 2025 Revised: 20 November 2025 Accepted: 25 November 2025 Published: 6 Maret 2026 Keywords: Analysis. Fatwa. Sheikh Bin BAz. Slaughter. TArik al-alAh Kata kunci: Analisis. Fatwa. Syekh Bin BaEz. Sembelihan . TArik al-SalAh Abstract This research aims to understand the position of TArik al-alAh . person who leaves praye. and the law of their slaughter and to understand Sheikh Bin BAz's view on the law of slaughtering by TArik al-alAh, and to analyze Sheikh Bin BAz's fatwa regarding the law of slaughtering by TArik al-alAh. The type of research used is qualitative research using library research The approach used is a normative approach supplemented with a fiqh approach. The research results show that: . The law of slaughtering by TArik al-alAh depends on their Islamic status. The Hanbali school tends to be stricter by declaring them kafir . The majority of scholars . umhur ulam. are of the opinion that people who abandon prayer out of laziness are fasiq . Muslims, not kafir. Sheikh Bin BAz's view is that prayer worship is a pillar of Islam with the highest level of importance after the recitation of the According to him, the consequences of neglecting the obligation of prayer are very serious, namely the loss of one's entire religious identity. He also believes that someone who deliberately abandons prayer has severed their relationship with Islam . s not considered a Musli. Sheikh Bin BAz 's fatwa on the ruling of the sacrifice of those who abandon prayer reflects a very cautious approach to halal and haram issues. He clearly states that the sacrifice of a person who neglects prayer is forbidden to consume because of their disregard for the fundamental command of prayer in Islam. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui kedudukan TArik alSalAh . rang yang meninggalkan sala. beserta hukum sembelihannya dan untuk mengetahui pandangan Syekh Bin BaEz tentang hukum sembelihan TArik al-SalAh dan untuk mengetahui analisis fatwa Syekh Bin BaEz tentang hukum sembelihan TArik al-SalAh. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode library research. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan dilengkapi dengan pendekatan fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa . hukum sembelihan TArik al-SalAh tergantung pada status keislamannya. Mazhab Hambali cenderung lebih tegas dengan menghukumi kafir. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat karena malas adalah muslim yang fasik, bukan kafir, . Pandangan Syekh Bin 353 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. BaEz bahwa ibadah salat merupakan rukun Islam dengan tingkat kepentingan tertinggi setelah pengucapan syahadat. Menurut beliau, konsekuensi dari mengabaikan kewajiban salat sangatlah serius, yaitu hilangnya identitas keagamaan seseorang secara Beliau juga berpendapat bahwa seseorang yang meninggalkan salat secara sengaja telah memutuskan hubungannya dengan Islam . idak dianggap musli. , dan . Fatwa Syekh Bin BaEz tentang hukum sembelihan orang yang meninggalkan salat mencerminkan pendekatan yang sangat hatihati dalam masalah halal-haram. Beliau dengan tegas menyebutkan bahwa sembelihan tArik al-s alAh haram untuk dikomsumsi karena mengabaikan perintah salat yang fundamental dalam Islam. How to cite: Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin . AuStudi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S alaEhAy. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab. Vol. No. : 353375. doi: 10. 36701/ mabsuth. This work is licensed under a Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4. 0 International (CC BY-NC-SA 4. PENDAHULUAN Agama Islam adalah agama sempurna yang diturunkan oleh Allah Swt. mencakup segala aspek kehidupan, dimana aspek-aspek kehidupan tersebut telah dijelaskan dalam kalam Allah Swt. baik yang termaktub dalam Al-QurAoan maupun dalam hadis-hadis Rasulullah saw. yang sahih. Di antara aspek yang telah dijelaskan tersebut adalah salat, zakat, puasa, haji, tata cara bersuci, makanan dan minuman yang diperbolehkan untuk dikonsumsi dan lain sebagainya. Hukum asal dari segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah Swt. adalah halal, baik dari segi pemanfaatannya . iperbolehkan untuk digunaka. maupun untuk dikonsumsi . imakan dan diminu. , kecuali ada dalil yang secara khusus melarang hal Allah Swt. berfirman dalam Q. Al-Baqarah/2: 29. aa AA a a eE eaA AaeO UA e AaN aO Eac eO aEa aC Ea aE eI aIA Terjemahnya: Dialah (Alla. yang menciptakan segala sesuatu yang ada di muka bumi untuk Dalam kitab yang ditulis oleh AoUmar bin SuAouEd bin Fahd. Syekhul IslaEm Ibnu Taimiyah membagi ibadah menjadi empat kategori: ibadah hati, ibadah lisan, ibadah fisik dan ibadah harta. 2 Dalam agama Islam ada beberapa contoh dari ibadah harta di antaranya adalah ibadah qurban, zakat, infak, sedekah dan lain sebagainya. Ibadah kurban identik dengan penyembelihan, di mana penyembelihan merupakan syariat yang Allah Swt. tetapkan sebagai syarat bahwa hewan yang disembelih tersebut halal untuk dikonsumsi. Dengan demikian hukum menyembelih hewan adalah hal yang sangat penting karena Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan dan Terjemahannya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAoan, 2. , h. AoUmar ibn SuAoud ibn Fahd Al-AoIed. Syarh LAmiyah ibn Taimiyah (Riyad: JaEmiAo al-bawaErdiE, 1437 H/2016 M), 354 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. sangat berhubungan erat pada kehalalan makanan yang akan dikonsumsi dan tentunya menjadi penunjang aktifitas sehari-hari bagi seorang muslim. Karena itu, tidak hanya sekadar makanan yang dapat dikonsumsi akan tetapi harus pula halal dan baik sebagaimana yang Allah Swt. perintahkan di dalam Al-QurAoan. Allah Swt. dalam Q. Al-Baqarah/2: 168. a Aac aEEaO aaIac AaU eE aA A aEaE aOa A AIA AEA ANA AaUA a ca aAUA Terjemahnya: Wahai sekalian manusia, makanlah dari . yang halal dan baik yang terdapat di muka bumi. Makanan yang baik dan halal yang dimaksud di sini sebagaimana yang disebutkan dalam kitab TafsiEr al-Muyassar adalah suci dan tidak mengandung unsur najis, kemudian bermanfaat dan tidak menimbulkan mudharat atau bahaya bagi tubuh manusia. 4 Oleh karenanya, sangat penting atas setiap muslim agar memerhatikan setiap makanan yang hendak dikonsumsinya, bukan hanya dari segi kehalalannya namun juga dari segi kandungan yang bermanfaat bagi tubuh manusia. Sembelihan dalam Islam merupakan salah satu praktik ibadah yang sangat esensial . Proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam tidak hanya sekadar ritual, tetapi juga mencerminkan kepatuhan dan ketundukan seorang muslim kepada perintah Sang Pencipta. Proses penyembelihan juga melibatkan beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu orang yang menyembelih, alat yang digunakan dan tata cara penyembelihan itu sendiri. Imam al-SaAodiE, seorang ulama dalam ilmu tafsir, menjelaskan bahwa sembelihan Ahli Kitab baik itu dari Yahudi atapun Nasrani halal dikonsumsi untuk umat muslim, dikarenakan Ahli Kitab juga bernisbat kepada para nabi dan kitab samawi. Mereka juga berkeyakinan dengan keharaman sembelihan kepada selain Allah Swt. , maka dengan demikian sembelihan mereka dibolehkan untuk dikonsumsi. Adapun sembelihan selain mereka maka tidak dibolehkan dikonsumsi bagi umat muslim. Imam al-BagawiE mengatakan: a a ca A aI eI a eN aE EeaEe aI uaaE A AaI a a aN eIA a aACA a aA a a AE auEA a A Aa a aNAUA C e aa a NEE a aaE aa a a eN aE eaA:AIIA 7 a ae AaI NEEa ae aIaNa aOa aaE a aNa aEaOA ca A aeEAUaA aI NEEA AuEe aECA e A aeO aa eaOAUA aOua eI aO aa e aI Ee aIeO aAUAa aEEA Artinya: Imam berkata. AuSungguh Allah TaAoAlA telah membolehkan sembelihan Ahli Kitab, maka sekelompok ahli ilmu berkata bahwa sungguh sembelihan mereka halal, baik mereka menyembelih dengan nama Al-MasiEh atau dengan tidak Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan dan Terjemahannya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAoan, 2. , h. 4Nukhbatun min AsaEtizNati al-TafsiEr. Al-TafsiEr al-Muyassar (Cet. al-SuAouEdiyah: MujammaAo al-MaElik Fadh li TibaEAoati al-Mus haf al-SyariEf, 1430 H/2009 M), h. 5Nukhbatun min al-AoUlama. Al-Fiqh al-Muyassar, (Cet. Beirut: DaEr NuEr al-Sunnah, 2. , h. AoAbdurrahmaEn bin NaEs ir al-SaAodi. TaisiEr al-KariEm ar-RahmAn fiE TafsiEr KalAm al-ManAn ( Cet, 1. Beirut: Muassasah al-RisaElah, 2. , h. AbuE Muhaammad al-Husain bin MasAouEd bin Muhammad bin FarraAo al-Bagawiy. Syarh al-Sunnah. Juz 11 (Cet. Beirut: Al-Maktabah al-IslaEmi, 1403 H/ 1983 M) h. 355 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. menyebut nama Allah, karena sesungguhnya Allah TaAoala telah membolehkan secara mutlak. Ay Adapun salat, ia merupakan rukun Islam kedua yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Salat juga merupakan tiang agama Islam. Diriwayatkan dari Imam Al-BaihaqiE dari Sahabat AoIkrimah ra. bahwasanya Rasulullah a AEA aEa aIA )A. ONa Eea eO aN aC acOA ca aa a . A EUe aI Aa aI eI aCa aI aN Aa aC e aCa aI EUe aI aOaI eI aE aN Aa aC e aN a aI EUe aIA Artinya: Salat adalah tiangnya agama, maka barangsiapa yang menegakkan salat maka sungguh ia telah menegakkan agamanya, dan sebaliknya barangsiapa yang meninggalkan salat maka sungguh ia telah menghancurkan agamanya. Hal ini menunjukkan bahwa meninggalkan salat baik secara sengaja ataupun lalai dipandang sebagai salah satu dosa besar. Para ulama berpendapat tentang status keislaman seseorang yang meninggalkan salat atau yang dibahasakan dengan tArik als alAh, bahwa meninggalkan salat itu kafir, keluar dari Islam dan kekal dalam neraka. Seorang ulama besar dan mufti kerajaan Arab Saudi di masanya. Syekh AoAbdul AoAziEz bin AbdullaEh bin BaEz atau yang lebih dikenal dengan nama Syekh Bin BaEz adalah salah satu ulama yang memiliki pandangan yang tegas terhadap hukum sembelihan tArik al-s alAh. Beliau benpandangan bahwa sembelihan tArik al-s alAh itu tidak halal untuk 10 Namun fatwa Syekh Bin BaEz tersebut menimbulkan berbagai pandangan di kalangan umat Islam sendiri. Fatwa tersebut menimbulkan atau memicu perbedaan pendapat maupun diskusi tentang hukum syariat pada sembelihan tArik al-s alAh. Fatwa Syekh Bin BaEz tersebut menjadi hal yang menarik untuk dianalisis lebih lanjut karena berdampak pada praktik sosial-keagamaan umat Islam, lebih khusus lagi yang terkait dengan konsumsi daging sembelihan. Namun di sisi lain, posisi Syekh Bin BaEz sebagai salah seorang pemegang otoritas keilmuan dalam bidang hukum Islam tentunya memiliki pengaruh yang begitu besar terhadap pandangan masyarakat muslim, terlebih lagi di negara Arab Saudi yang notabene mengikuti fatwa beliau dan ulamaulama lain yang berasal dari Arab Saudi. Berdasarkan uraian, permasalahan penelitian yang mengemuka untuk dijawab di antaranya: . Bagaimana kedudukan tArik al-s alAh serta hukum sembelihannya dalam pandangan ulama? . Bagaimana pandangan Syekh Bin BaEz tentang hukum sembelihan tArik al-s alAh? . Bagaimana analisis fatwa Syekh bin BaEz tentang hukum sembelihan tArik al-s alAh? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan tArik al-s alAh serta hukum sembelihannya dalam pandangan ulama, mengetahui pandangan Syekh Bin BaEz tentang hukum sembelihan tArik al-s alAh dan mengetahui analisis fatwa Syekh Bin BaEz tentang hukum sembelihan tArik al-s alAh. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode kajian pustaka . ibrary researc. , yakni suatu kajian yang menggunakan literatur kepustakaan dengan 8AbuE Bakr Ahmad bin H usain bin AoAli bin AoAbdullaEh al-BaihaqiE. Al-SyuAoab. Juz 3 (Cet, 1. RiyaEd: Maktabatu al-Rusyd, 2. , h. Muhammad bin SaElih bin Muhammad al-AoUsNaimiEn. FatAwA NuEr ala Ad-Darbi. Juz 8 (Makkah: Muassasah Syekh Muhammad bin SaElih bin al-AoUsNaimiE. , h. AoAbdul AoAziEz bin AoAbdullaEh bin AoAbdurrahmaEn bin Muhammad bin AoAbdullaEh bin BaEz. MajmuEAo FatAwA wa MaqAlAt MatanawwiAoah. Juz 10 (Cet, 1. Riyad: Maktabatu al-Rusyd, 2. , h. 356 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. cara mempelajari buku-buku, kitab-kitab maupun informasi lainnya yang ada relevansinya dengan ruang lingkup pembahasan. 11 Menurut Mohammad Nazir bahwa studi pustaka merupakan teknik pengumpulan data dengan melakukan penelaahan terhadap buku, literatur, catatan, serta berbagai laporan yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu data yang diperoleh dengan cara mengadakan studi kepustakaan atau dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diangkat. Adapun dokumen yang dimaksud adalah Al-QurAoan, hadis, bukubuku ulama dan buku-buku karya ilmiah serta buku-buku yang ada kaitannya pada masalah ini. 13 Pendekatan ini juga dilengkapi dengan pendekatan fikih, yang berarti usaha, cara, aktifitas atau metode untuk menelaah, mengkaji dan memahami agama Islam melalui kumpulan hukum-hukum syariat dalam bidang amaliyah yang dihasilkan melalui proses ijtihad berdasarkan dalil-dalil (Al-QurAoan dan hadi. secara terperinci. 14 Penelitian ini sangat memiliki peranan penting dalam menggali pandangan para ulama tentang hukum sembelihan tArik al-s alAh dan secara khusus Syekh Bin BaEz, serta dampak dan pengaruhnya di kalangan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat beberapa penelitian yang memiliki keterkaitan erat dengan topik penelitian ini, di antaranya adalah: Pertama, artikel yang disusun oleh M. Syaikhul Arif dengan judul Hakikat Penyembelihan dalam Islam15 yang diterbitkan pada tahun 2023. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyembelihan adalah tindakan memotong uraturat kehidupan yang ada pada hewan itu, ada pada empat buah yaitu urat kerongkongan, tenggorokan, dan dua urat besar yang terdapat di samping leher. Dengan demikian diperlukan syarat sah penyembelihan dan tata caranya menurut pandangan hukum Islam. Adapun dalam penelitian ini, akan dibahas tentang hukum sembelihan seorang muslim yang meninggalkan salat. Kedua, artikel Hukum Meninggalkan Salat Fardu antara Kufur dan Fasiq: Analisis Dalil Berdasarkan Mazhab Empat16 yang ditulis oleh Hasan bin Bidin. Mohd Nor Firdaus bin Omar. Mohd Nazari Khalid. Abu Samah, dan Kamaludin bin Rashidi. Peneliti menyimpulkan bahwa hukum meninggalkan salat dengan sengaja bagi yang masih mengakui kefarduannya atau kewajibannya adalah merupakan perbuatan fasiq serta berdosa besar dan inilah pendapat terkuat menurut jumhur ulamaAo. Kewajiban salat fardu adalah merupakan kewajiban yang berada dalam tanggungan setiap individu umat Islam yang sudah mencapai umur balig dan mukallaf. Artikel tersebut berfokus pada hukum meninggalkan salat, sementara pada penelitian ini berfokus pada amalan setelah meninggalkan salat dan yang dimaksud dalam hal ini adalah menyembelih hewan, apakah halal dikonsumsi atau tidak halal. 11Bambang Sugono. Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , h. 12Milya Sari dan Asmendri. AuPenulisan Kepustakaan (Library Researc. dalam Penelitian Pendidikan IPAAy. Natural Science 8, no. : h. 13Muhammad Iqbal Hasan. Pokok-pokok Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, (Jakarta: Ghia Indonesia, 2. , h. 14Masrul Anam. AuPendekatan Fikih dan Pengaruh Mazhab Dalam Kajian Tafsir Al-QurAoanAy. Al-IAojaz 3, no. Juni 2. , h. Syaikhul Arif. AuHakikat Penyembelihan dalam IslamAy. Ejurnal an-Nadwah 13, no 2 . Abu Samah, dkk. AuHukum Meninggalkan Salat Fardu antara Kufur dan Fasiq: Analisis Dalil Berdasarkan Mazhab EmpatAy. E-Journal of Islamic Thought and Understanding 2, no 1 . 357 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. Ketiga, artikel Memahami Hadis tentang Meninggalkan Salat Menjadikan Seseorang Kafir dari Perspektif Ulama Hadis dan Fikih 17 karya Mohammad Zakky Ubaid Ermawan. Mohammad Fadil Akbar Islamiy, dan Kasuwi Saiban. Peneliti menyimpulkan bahwa perkara meninggalkan salat dapat dilihat dari dua sisi. sisi pertama yaitu mengingkari kewajiban salat, yang mana sudah dipastikan kafir, sisi kedua yaitu tidak mengerjakan salat namun tetap meyakini kewajiban salat, yang mana sisi ini banyak sekali perbedaan terkait menjadikan kafir atau tidak. Bahkan ada yang mengakatan tetap menjadi wajib dibunuh apabila tidak segera melaksanakan salat. Namun perlu diingat bahwa meskipun tidak kafir, ia tetap berdosa dan harus bertaubat. Penelitian ini berfokus pada penjelasan hukum orang yang meninggalkan salat dari sisi mengingkari kewajibannya ataupun meyakini kewajibannya. Sementara penelitian ini berfokus pada hukum sembelihan tArik al-s alAh, dimana salah satu penentu kehalalan sembelihan terletak pada subjek atau orang yang menyembelih, dalam hal ini apakah ia salat atau meninggalkan salat. Keempat, penelitian yang dilakukan oleh Nurfidini Ristianti dan Masduki bertajuk "Jual Beli Ayam Potong Sembelihan Ahli Kitab Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Pasar Tradisional Cikande Kecamatan Cikand. " yang dipublikasikan tahun 2017 18. Temuan riset ini mengungkapkan adanya dualisme pandangan ulama mengenai sembelihan Ahli Kitab. Kelompok pertama membolehkannya berdasarkan keumuman nash Al-Qur'an surat Al-MaEidah ayat 5, sedangkan kelompok kedua melarangnya dengan alasan bahwa Ahli Kitab masa kini telah menyimpang dari ajaran aslinya. Namun demikian, hasil penelitian menyimpulkan bahwa perdagangan ayam potong sembelihan Ahli Kitab di pasar tradisional Cikande tetap halal sepanjang dapat dipastikan bahwa penyembelihan tersebut tidak diniatkan sebagai bentuk penghambaan kepada Tuhan Konsekuensinya, aktivitas jual beli produk tersebut diperkenankan karena Ahli Kitab tidak dikategorikan sebagai kaum musyrik. Sementara itu, dalam kajian ini, penulis akan mengalihkan fokus pembahasan kepada permasalahan sembelihan yang dilakukan oleh seorang Muslim yang meninggalkan kewajiban salat, apakah layak dikonsumsi atau PEMBAHASAN Kedudukan TaErik al-SalaEh serta Hukum Sembelihannya dalam Pandangan Ulama Konsep Sembelihan dalam Islam Pengertian Sembelihan Secara bahasa menyembelih berarti memotong atau menggorok leher, dalam bahasa ca UA Ua ea aAUA aa aAyang bermakna memotong saluran pernapasan dari sisi Arab yaitu AA a eAEA Imam al-HajjaEwiE menyebutkan dalam kitab Al-IqnAAo fiE fiqh al-ImAm Ahmad: 17Mohammad Zakky Ubaid Ermawan. Mohammad Fadil Akbar Islamiy, dan Kasuwi Saiban. AuMemahami Hadis tentang Meninggalkan Salat Menjadikan Seseorang Kafir dari Perspektif Ulama Hadis dan FikihAy. Jurnal Al Fawatih 4, no 2 . Nurfidini Ristianti dan Masduki. AuJual Beli Ayam Potong Sembelihan Ahli Kitab Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di PasarTradisional Cikande Kecamatan Cikand. Ay. Jurnal Muamalatuna 9, no 2 . 19AoIsmaEAoiEl bin AoIbaEd. Al-Muhit al-Lugah. Juz 3 (Cet. Beirut: AoAElam al-Kutub, 1414 H/1994 M) h. 358 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. a ca a a Eea a AE aEa N aO ae aeO aeI aI eC a eO aEaeON aIa a eaNa I eI aOa aOI UaeOA ea AA Artinya: Penyembelihan adalah menyembelih hewan yang ditentukan, yang diperbolehkan dimakan dari hewan yang hidup di daratan. Syekh Muhammad bin SaElih bin Muhammad bin 'UsNaimiEn atau yang lebih dikenal dengan nama Syekh Ibnu 'UsNaimiEn rahi mahullAh juga mempunyai definisi lain tentang sembelihan, sebagaimana dalam kitab AhkAm al-Udhiyah wa al-ZNakAh: a ca a a e AEO O aI Ee a aOA a a aO aI eO a aI eI a aIaaNA a a aae AE aEa N aO aeI aA e aAEaaEE aeO aNA Artinya: Penyembelihan adalah menyembelih . eher bagian bawa. hewan-hewan yang halal dan hidup di darat atau menyembelih . eher bagian ata. atau melukai pada tempat-tempat tertentu dari bagian tubuh hewan. ca dipilih sebagai terminologi Berdasarkan perkataan tersebut bahwa istilah aAEA a AEA umum untuk sembelihan karena kata ini mencakup dan merangkum kedua metode ca . enyembelihan biasa untuk hewan kecil dan sedan. dan penyembelihan, yaitu AA a eAEA Aac aA e A( EIApenyembelihan khusus untuk hewan besa. Dengan demikian, penggunaan kata ca memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang berbagai cara penyembelihan aAE aEA yang diakui dalam syariat Islam. Syarat Sah dan Rukun Penyembelihan22 Dalam praktiknya hewan terdapat beberapa syarat sah penyembelihan yang harus dipenuhi di antaranya: Syarat yang berkaitan dengan penyembelih Kapasitas penyembelih Hendaknya orang yang menyembelih adalah orang yang berakal, laki-laki atau perempuan, muslim atau Ahli Kitab. Sebagaimana telah Allah sebutkan dalam firmanNya pada Q. Al-MaEidah/5: 5 yang berbunyi: a AOaA A aEUc Eac aE eIA a aAI EacUe aI eaOa eO eA aa a Terjemahnya: Makanan . Ahli Kitab itu halal bagimu. Tidak menyembelih kepada selain Allah atau selain atas nama Allah AaOaI aaN acE Eaa eaO NEEa aaNA AbuE al-NajaE Syarf al-Din MuEsaE al-HajjE wiE. Al-IqnAAo fiE fiqh al-Imam Ahmad. Juz 3 (Beirut: DaEr al-MaAorifa. Muhammad bin SaElih bin Muhammad al-AoUsNaimin. AhkAm al-Udhiyah wa al-ZNakAh. Juz 2 (Cet. Makkah: DaEr al-SNiqah linnasyr wa al-TauziEAo, 1412H/1992 M), h. Nukhbatun min al-AoUlama. Al-Fiqh al-Muyassar, (Cet. Beirut: DaEr NuEr al-Sunnah, 2. , h. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan dan Terjemahannya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAoan, 2. , h. 359 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. Terjemahnya: Dan . hewan yang disembelih bukan atas . Allah. (Q. AlMaEidah/5: . 24 Syarat yang berkaitan dengan hewan yang disembelih Memotong urat tenggorokan AE aI aOaEa ca A aI aeIa:AAEacO NEEa aEaeO aN aO aEac aIA a aA CA:AEA a a eI a a e aI a aUe a a aO NEEa aeINa CA a AE a a eO aE NEEA a A EaOA,AI NEEa EaO aN Aa aEEA 25 )AOA ca a A. ONa Eea aA a A E acI aOEac a a e e ea ae Artinya: Dari RaEfiAo bin KhadiEj ra. Rasulullah saw. bersabda: Apa saja sembelihan yang mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah maka makanlah, kecuali gigi dan kuku. Menyebut nama Allah (Basmala. ketika menyembelih Sebagaimana Allah berfirman dalam Q. Al-AnAoaEm/6: 121. a ca AOaE ae aEEaO aaIac aE U e aE a I NEEa EaO aN OuaIacN EaC Oua acIA AO EaOa eO a eO aI uaaE aeOEaOaa aN eI EaOa a aEaeOaE eI aOua eIA a e AEOaA ae e a e a a ea ae a ea aI eOaN eI uaIac aE eI Ea aI e aaE eO aIA Terjemahnya: Dan janganlah kamu memakan dari apa . aging hewa. etika disembeli. tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang Berdasarkan ayat di atas dapat difahami bahwa menyebut nama Allah sebelum melakukan praktik menyembelih hewan adalah sebuah bentuk ketaatan dan sebagai bentuk pengakuan bahwa segala rezeki yang diperoleh merupakan nikmat dan karunia dari-Nya, sehingga tidak menyebut nama Allah sebelum melakukan praktik menyembelih hewan adalah sebuah bentuk pelanggaran kepada Allah dan akan digolongkan sebagai orang-orang musyrik. Syarat yang berkaitan dengan alat sembelihan Di antara adab dalam praktik menyembelih adalah menajamkan pisau untuk aca AOEA a a a ac aI aO aO NEE eIN CA a AI aAeaNI aI A :AEA a aEacO NEEa aEaeO aN aO aEac aI CA a a a a a e e Aa eI aA a AcEEA a a e a a a aA eI A:AEA a a A Aaua a Ca EeI a. AuE aI EaO aE aE aOA ca Aa aIaOA AEe aA ca Aua acIA a a e ae AA e A aOua a a eaa eI a. aIaO EeCe EaA e ea a a aAcEEa aEA 27 )AO aON (ON IEaIA a AaOEeOa ac A e a a a a a a a e a e aa eA AaEA. a a aE eI a eaNA Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan dan Terjemahannya, h. AbuE AoAbdillaEh Muhammad bin AoIsmaEAoiEl bin IbraEhim bin al-MugiErah al-BukhaEri. SahiEh al-BukhAri. Juz 7 (Cet. 1: al-QaEhirah. DaEr al-TaAos iEl, 1433 H/2012 M), h. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan dan Terjemahannya, h. AbuE al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-NaisaEbuEriE. SahiEh Muslim. Juz 3 (Cet. al-QaEhirah: DaEr IhyaEu alTuraEsN al-Arabiy, 1374 H/1955 M) h. 1548, no 1955. 360 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. Artinya: Dari SyaddaEd bin Aus ra. berkata: dua riwayat yang telah aku hafal dari Rasulullah , beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan Ihsan . erbuat bai. atas segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh . ada sesuatu yang dibolehkan oleh syaria. maka lakukanlah dengan cara yang baik. Dan apabila kalian menyembelih, maka lakukanlah penyembelihan dengan baik, dan hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya. Sembelihan Muslim dan Ahli Kitab Sembelihan seorang muslim halal untuk dikonsumsi apabila telah terpenuhi semua rukun dan syaratnya . erkaitan dengan penyembelih, berkaitan dengan hewan yang disembelih dan berkaitan dengan alat sembeliha. Adapun sembelihan Ahli Kitab halal untuk dikonsumsi sebagaimana halnya sembelihan seorang muslim, sebagaimana dalam kitab Al-Fiqh al-Muyassar: a a a a a eN aE eaA aa ca aAOu aeEa aceIa eI Ua ea aC a eO aI ae aeOA AEe aA a e AA aO a aEE aa eaa a Ee aI eEIA a caA I aI EeOa aN eO aOEIA a a a A aa aEAUAA a aA Oae aeO EeIO AUaAEaa aO NEEA AEaI aCaa aOEe aI ea aUe aIA ca AA a eaOaN eI aI aI Ee aE acA a aI eI aa aa eEaeO a aI aOA ea a a 28 a a A a a a aOaeION eIA e aA aI eI aac a Ee aCa eOa aOeEAUA aOaE a Ee aI e aaE eO aI a eEU a eE aUA AauaIacNa aE aa acE a a a aN eIAUAaOEe aI a eO aA Artinya: Sembelihan ahli kitab baik itu dari Yahudi maupun Nasrani adalah halal berdasarkan kesepakatan umat muslim, karena mereka meyakini bahwa menyembelih untuk selain Allah adalah haram dan begitupun dengan keharaman Hal ini berbeda dengan sembelihan orang-orang kafir lainnya seperti penyembah berhala, orang-orang yang sesat, orang yang murtad dan penganut majusi yang tidak halal sembelihannya. Demikian pula dengan orang-orang musyrik yang melakukan syirik besar, seperti orang yang beribadah kepada kuburan, tempat-tempat suci dan yang semisalnya. Meskipun demikian, terkait dengan kehalalan sembelihan Ahli Kitab, ulama memberikan beberapa catatan: Tidak untuk ritual Sembelihannya tidak boleh dilakukan sebagai bagian dari ritual keagamaan mereka, misalnya menyembelih untuk berhala atau tujuan lain selain Allah. Tidak menyebut nama selain Allah Beberapa ulama memberikan syarat agar penyembelihan tidak dilakukan dengan menyebut nama selain Allah, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut pandangan para ulama, daging sembelihan Ahli Kitab pada dasarnya diperbolehkan untuk dikonsumsi dengan beberapa ketentuan. Syarat utamanya adalah sembelihan tersebut tidak dilakukan dalam rangka upacara keagamaan dan tidak sengaja menyebut nama selain Allah saat Sementara itu, apabila proses penyembelihannya tidak diketahui secara Nukhbatun min al-AoUlama. Al-Fiqh al-Muyassar, (Cet. Beirut: DaEr NuEr al-Sunnah, 2. , h. 361 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. pasti, maka tetap diperkenankan untuk dimakan, meskipun lebih baik untuk menghindarinya sebagai langkah kehati-hatian. Pengertian dan Kedudukan Salat dalam Islam Salat dan Hukum Meninggalkannya Salat menurut bahasa adalah aAE aA ca . 29, sedangkan menurut istilah: a a aA a aUA Iaea a aI aaEac eEaeO aIAUAaCe aOE aOaAe aE aI eAa a a aaEac eEa eaOA a eaA IA a AA eOA Artinya: Salat adalah beberapa perkataan dan pekerjaan yang dibuka dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan syarat-syarat yang dikhususkan. Salat adalah ibadah yang sangat agung di sisi Allah Swt. sehingga dalam pengamalannya harus dikerjakan sesempurna mungkin karena kesempurnaan merupakan suatu tuntutan dalam sebuah ibadah terutama dalam ibadah salat. Salat lima waktu merupakan rukun Islam yang kedua, dalam artian keislaman seseorang tidak akan sempurna sampai seseorang melaksanakan salat. Pengingkaran terhadap salat yang merupakan rukun Islam yang kedua akan mengantarkan seseorang kepada kekafiran yang dapat mengelurkannya dari Islam, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. a ca AEaE aaEA )A. ONa aI eEaIA ca AOA a e aAE a aE aOA a e a a AEA aEA e e AO Ee aE eA a aOA Artinya: Penghalang di antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan salat. Hubungan antara Salat dan Iman Iman bukanlah hanya sekadar renungan dan hayalan semata, bukan hanya sekadar mengatakan saya beriman, akan tetapi apa yang terukir dalam hati seseorang dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Allah Swt. berfirman dalam Q. Al-Hajj/22: 77 yang berbunyi: A a a eO aO ea a eO aac aE eI aOAe aEaO eae aO Ea aEac aE eI a eAEa a eO aIA e AaOaUac aN EacUe aI a aIIa eO eaEa eO aOA Terjemahnya: Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebaikan, supaya kamu mendapat kemenangan. Berbagai macam dan jenis ajaran saat ini telah dibuat oleh manusia yang bertujuan untuk mendangkalkan iman seseorang dengan mempengaruhi cara dan keyakinan seseorang terhadap salat, sehingga dengan salat itu sendiri yang sesuai tuntunan Nabi Muhammad saw. akan menyelamatkan dan meningkatkan keimanan seseorang. TArik al-SalAh dan Hukum Sembelihannya Pengertian TArik al-SalAh 29SaAodiE AbuE H abiEb, al-QAmuEs al-Fiqh (Cet. Dimasyq: DaEr al-Fikr, 1408 H) h. 30AoAbdurrahman al-Jazari, al- Fiqh Aoala MazNAhib al-ArbaAoah. Juz 1 (Cet. LubnaEn: DaEr al-Kutub alIslaEmiyah, 1423 H) h. AbuE al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-NaisaEbuEriE. SahiEh Muslim. Juz 1 (Cet. al-QaEhirah: DaEr IhyaEu alTuraEsN al-Arabiy, 1374 H/1955 M) h. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan dan Terjemahannya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAoan, 2. , h. 362 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. TArik al-SalAh atau orang yang meninggalkan salat adalah orang yang tidak menunaikan salat, baik itu dikarenakan mengingkari kewajibannya ataupun tidak, baik itu dikarenakan malas ataupun tidak. Oleh karena itu, salat merupakan salah satu ibadah terpenting dalam kehidupan seorang muslim, maka seyogyanya seorang muslim wajib untuk mengetahui besarnya kedudukan salat dalam Islam, yaitu bahwasanya salat merupakan tiangnya agama Islam, sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw. a a a aa aa A eE eaI aA a aA CA. aAOE NEEA a A aEaO aaO a aA:AA e aE A a eaE aae a eE eaI a aEEN aO a aION aOa eaO aIaIN CaEA a eA aA:AEA a aa 33 )AOA ae ca aAONA ca a AEcaIA e A(A a A aOa eaOa aIaIN e aNAUaAEA aEA a A aO a aIAUAuE e aE aIA e a aNA Artinya: Maukah kalian aku beritahukan pokok dari segala perkara, tiangnya dan puncaknya? Aku menjawab: tentu wahai Rasulullah. Beliau berkata: pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah salat dan puncaknya adalah jihad. Berkaitan dengan hal tersebut, bahwa hukum meninggalkan salat menurut para ulama diklasifikasikan menjadi dua kategori: TArik al-s alAh dengan sengaja karena mengingkari kewajiban salat. Mereka dihukumi sebagai orang yang kufur akbar kepada Allah Swt. dan keluar dari Islam. TArik al-s alAh karena malas. Mereka disifatkan sebagai orang yang fasik dan tidak keluar dari Islam namun berdosa besar. Pandangan Ulama tentang Sembelihan TArik al-SalAh Penting untuk dicatat bahwa fatwa Syekh Bin BaEz, meskipun berpengaruh, bukanlah satu-satunya pendapat dalam diskursus . acana atau bentuk komunikas. fikih Islam, khususnya tentang hukum tArik al-s alAh. Berikut ini, beberapa pendapat para ulama sebelumnya: Pandangan Mazhab Hambali Mazhab Hambali memiliki pandangan yang sama dengan Syekh Bin BaEz, yang berpendapat bahwa meninggalkan salat merupakan kufur akbar . ekafiran besa. yang menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam. Berikut adalah dalil dari Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad saw. a AEaEa AauaOIa aEI a ca AEA aEa aOaa eOA AEUe aIA ca aua eI aaO aOaCa aI eOA e ae Terjemahnya: Jika mereka bertaubat, mendirikan salat, menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudaramu dalam agama36 Ayat di atas menunjukkan bahwa persaudaraan seagama, hanya berlaku jika seseorang mendirikan salat. Jika tidak mendirikan salat, maka tidak ada persaudaraan AbuE AoiEsaE Muhammad bin AoIEsaE al-TirmiEzNiy, al-JAmiAo al-KabiEr. Juz 4 (Cet. Beirut: DaEr al-Gurob al-IslaEmiy, 1417 H/1996 M) h. 34AoAbdul AoAziEz bin AoAbdullaEh bin AoAbdurrahmaEn bin Muhammad bin AoAbdullaEh bin BaEz. FatAwA NuEr ala AdDarbi, juz 6 (Cet. RiyaEd: al-RiaEsatu al-AoaEmmah, 1428-1441 H/ 2007-2020 M) h. Muhammad bin SaElih bin Muhammad al-AoUsNaimin. Hukm TArik al-SalAh (Cet. RiyaEdh: DaEr al-Wat n, 1423 H/ 1990 M) h. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan dan Terjemahannya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAoan, 2. , h. 363 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. Oleh karena itu, seseorang tidak dikatakan sebagai seorang muslim bagi orangorang yang tidak mendirikan salat. a ca AEaE aaEA )A. ONa aI eEaIA a aOEaaC eOaE EIA ca AOA a e aAE a aE aOA a e aA A:AAEacO NEEa aEaeON aO aEac aIA a AacA a AEA aEA e e AO Ee aE eA a aOA Artinya: Sebagaimana sabda Nabi saw. Aupenghalang di antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan salatAy. Dalam fatwa lainnya. Syekh Bin BaEz menjelaskan: A aOaN a aIeI aC eOE a eIAUA aOua eI aEe aeO a e aO a eOaUA Ua aE eO aI a aaE aN aEAaU aE eAU a eE a:A a eN aE EeaeE aIA a aOCA a AE a eA A a eI ae a NEEa e aI a aCeO aC Eea aCeOEaO EacaaO eaEaeO aEA a aA Aa aC e aAUAAEacO NEEa aEaeON aO aEac aIA a AA aa a a eO aE NEEA a a 38aAEN EA O EAEA a aAIacNa CA a ca a e a e a a aEacO NEEa aEaeO aN aO aEac aI UaaeO aI aeO U a e aA aEe Ua aE eI A:AEA a A a a eOE NEEA a AA aA Artinya: Dan sebagian ulama berpendapat: Orang yang meninggalkan salat menjadi kafir dengan kekufuran besar . ufr akba. , meskipun dia tidak mengingkari Pendapat ini diriwayatkan dari para sahabat Rasulullah saw. sebagaimana telah ditetapkan dari AoAbdullaEh bin SyaqiEq Al-'Uqaili, seorang tabi'in yang mulia, bahwa ia berkata. AuPara Sahabat Rasulullah saw. tidak memandang bahwa ada suatu amalan yang jika ditinggalkan menyebabkan kekufuran selain salatAy. Beberapa cendekiawan Islam, khususnya dari kalangan mazhab Hambali, memandang bahwa orang yang tidak melaksanakan salat telah melakukan kufur akbar yang menyebabkannya keluar dari keimanan, walaupun ia masih mengakui bahwa salat itu wajib. Pemahaman ini bersumber dari kesaksian AoAbdullaEh bin SyaqiEq Al-'UqailiE yang menyatakan bahwa di antara para Sahabat Rasulullah saw. terdapat kesepakatan bahwa hanya pengabaian salat yang dianggap sebagai bentuk kekafiran, berbeda dengan amalanamalan Islam lainnya yang tidak menyebabkan kekafiran jika ditinggalkan. Dalam kitab Al-MuqniAofiE Fiqh Al-ImAm Ahmad disebutkan bahwa salah satu syarat seorang penyembelih adalah muslim atau Ahli Kitab39, sehingga seseorang yang digolongkan ke dalam golongan orang kafir baik itu karena meninggalkan kewajiban . eninggalkan sala. ataupun orang kafir itu sendiri tidak dapat untuk dikonsumsi. Dengan demikian, tArik al-s alAh menurut pandangan mazhab Hambali tidak boleh dimakan sembelihannya dikarenakan telah kufur akbar yang menyebabkannya keluar dari keimanan dan tidak memenuhi syarat sebagai penyembelih. Pandangan Jumhur Ulama Sementara itu, pandangan jumhur ulama dari mazhab Hanafi. Maliki, dan Syafii memiliki sikap yang berbeda dengan kalangan Hambali. Mereka menganggap bahwa meninggalkan salat karena malas atau lalai, meskipun dosa besar, tidak mengeluarkan 37AbuE al-H usain Muslim bin al-Hajjaj al-NaisaEbuEriE. SahiEh Muslim. Juz 1 (Cet. al-QaEhirah: DaEr IhyaEu alTuraEsN al-Arabiy, 1374 H/1955 M) h. 38Abdul AoAziEz bin AoAbdullaEh bin AoAbdurrahmaEn bin Muhammad bin AoAbdullaEh bin BaEz. MajmuEAo FatAwA wa MaqAlAt MatanawwiAoah. Juz 10 (Cet, 1. Riyad: Maktabatu al-Rusyd, 2. , h. Muaffaq al-DiEn AbuE Muhammad AoAbdullaEh bin Ahmad bin Muhammad bin QudaEmah. Al-MuqniAofiE Fiqh Al-ImAm Ahmad, (Cet, 1. Jeddah: Maktabah al-SawaEdiE li al-TauziAo, 1421 H/2000 M), h. 364 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. seseorang dari Islam. Orang tersebut tetap dianggap muslim yang fasik . erbuat dosa a aAcEE aE U e aA aI U eaE aaN OU e aA I O aI aEA a a a a a a a a a aca Aua acIA aAE E aII Ua aA Terjemahnya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan dia mengampuni segala dosa yang selain itu . itu, bagi siapa yang Dia kehendaki. Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah Swt. tidak akan mengampuni dosa syirik yang dilakukan oleh seseorang, dan Allah Swt. akan mengampuni dosa selain dosa syirik termasuk dosa meninggalkan salat. Dalam kitab Al-Um yang ditulis oleh Imam al-SyaEfiAoiE rah imahullah disebutkan: ae a AuE e aEaI CaeO aE EaNa aEa aEA ca AEA a aACA ca A aI eI a aaEA:- A aNa NEEa a aaEA- AEa acOA e AEA aEa Ee aI eEa eOaa aIA e a AacI a a aEA A Caa UI aeOA U aEaO Aaua eI a aEa Ia eOA U A aOua eI a aEa aI eAUAA a AA aE aEeOA a AA aE ua a a aE eA a AA aa eCA a aA Ca eEIa AA a aAI Ca eEIa AA a a a aA OEaEaI aE AUA Oa aIaNAUaAEA aEA a a a U aeO aI eOaIOU Aaua eI CA e ACaa U aeO aIA e aEO aOua eI aEIA e a a e a ca AE a aI aeO aCA UAA ca aA CaeO aE EaNA a A aOaE a aE eO aI uaacE a a aIEAUAE a e aO aEA a AE a eO aE Ua e aIEaNa aeIA a AEA aEa aEaeOA U AaEa acO Aa eA a AAEaceOA a AE Aaua eIA 41 aAEA ca AEA aEa a ea aI aI aIA ca AE Aaua acIA a aA aOuaacE Caa EeIAUAA a a a e IA aAEA a AE Aaua eI aeA e AaOuaacEA Artinya: Barangsiapa yang meninggalkan salat wajib sejak masuk Islam . , dikatakan kepadanya: Mengapa engkau tidak salat? Jika ia mengatakan : Kami lupa, maka kita katakan: Salatlah jika engkau mengingatnya. Jika ia sakit, kita katakan kepadanya: Salatlah semampumu. Apakah berdiri, duduk, berbaring, atau sekedar isyarat saja. Apabila ia berkata: Aku mampu mengerjakan salat dan memperbaikinya, akan tetapi aku tidak salat meskipun aku mengakui Maka dikatakan kepadanya: Salat adalah kewajiban bagimu yang tidak dapat dikerjakan orang lain untuk dirimu. Ia harus dikerjakan oleh dirimu Jika tidak, kami minta engkau untuk bertaubat. Jika engkau bertaubat . an kemudian melaksanakan salat, maka akan diterim. Jika tidak, engkau akan kami Karena salat itu lebih agung daripada zakat. Imam Al-BagawiE rahimahullah berkata: a AeEA AEA e A aO aaEaOAUAE aO aI uaaE IacNa E Ua aEA aacA a aAOCA. ca A aO aEaOAUAOA a AEa aA a AA a ae AU aEaO a eEA a AE e a aOEe aOOA a AaO a aNA a A OE aOe aaN aI AUAEAEa aeIa aA 42AIA a AEUA ca A a aaEA:A aOEaca acOAUA aOaIEaEAUAeOEA a ca a a a a ea a A aOaIEAUA e aI aUeA Artinya: Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan dan Terjemahannya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAoan, 2. , h. AbuE AoAbdillaEh Muhammad bin IdriEs al-SyaEfii. Al-Umm (Cet. Beirut: DaEr al-Fikr, 1403 H/1983 M) h. AbuE Muhammad al-Husain bin MasAouEd bin Muhammad bin FarraAo al-Bagawiy. Syarh al-Sunnah (Cet. Beirut: Al-Maktabah al-IslaEmi, 1403 H/ 1983 M) h. 365 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. Ulama lain berpendapat bahwasannya ia . rang yang meninggalkan shala. tidak Mereka membawa pengertian hadits (Batas antara seorang hamba kekafiran adalah sala. pada karena juhuEd . , juga pada pengertian celaan dan ancaman. HammaEd bin Zaid. MakhuEl. MaElik, dan Al-SyaEfii berkata: Orang yang meninggalkan shalat seperti orang murtad, namun ia tidak keluar dari agama Dengan demikan, pandangan jumhur ulama menyatakan bahwa tArik al-s alAh tidak kafir dan boleh dimakan sembelihannya dikarenakan mereka tidak dianggap keluar dari keimanan namun tetap dianggap melakukan dosa besar atau kefasikan. Pandangan Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik alSalaEh Biografi Syekh Bin BaEz 'Abdul 'AziEz bin 'AbdullaEh bin 'AbdurrahmaEn bin Muhammad bin 'AbdullaEh bin BaEz, yang populer disebut Syekh Bin BaEz, merupakan seorang cendekiawan Islam masa kini yang menguasai berbagai disiplin ilmu seperti hadis, akidah, dan fikih. Keahliannya yang mendalam dalam bidang-bidang tersebut menjadikan pandangan dan keputusan hukumnya sebagai rujukan utama bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran agama. Syekh Bin BaEz dilahirkan di bulan zulhijjah pada tahun 1330 H di kota Riyad. Beliau terlahir dalam keadaan sehat dan normal, kemudian pada tahun 1346 H pandangannya mulai rabun dan pada tahun 1350 H Syekh Bin BaEz mengalami kebutaan Syekh Bin BaEz menuntut ilmu agama Islam sejak kecil dan telah menghafalkan AlQuran sebelum mencapai usia balig43. Walaupun memiliki keterbatasan penglihatan. Syekh Bin BaEz memperlihatkan daya adaptasi yang sangat menakjubkan dan presisi, ditunjang oleh kemampuan menghafal yang istimewa. Lebih memukau lagi adalah kecakapannya dalam mengingat dan memahami konten tulisan yang disampaikan secara lisan kepadanya. Atas kelebihankelebihan tersebut, ia dipercaya oleh kerajaan Arab Saudi untuk mengemban tugas sebagai Mufti, bergabung dalam al-Lajnah ad-DaEimah lil BuhusN al-'Ilmiyah wa al-Ifta (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatw. , dan menjadi bagian dari Haiah KibaEr alUlama (Majelis Ulama Besa. Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-SalaEh Dalam kitab MajmuEAo FatAwA wa maqAlAt mutanawwiAoah. Syekh Bin BaEz menyebutkan fatwa tentang hukum sembelihan tArik al-s alAh44: aEaIaOaEaaEAaEaA a ca AU a IaO aE Ee aAe OO eEI a eE aE aaO a a aaEA a e aAO aEaA :AO aaeO aa eOA a eaA aI a Eac eIOaeO a AUAEA aEA ae a a a a a a a ca AA a A II U aCac aOOA. AN aE aeaA a aNA a AEA aE aOEaEIacNa Uaa aA ea a a e a Muhammad bin MuEsaE al-MuEsaE. JawAnib min SiErat al-ImAm Abdul AoAziEz bin AoAbdullAh bin AoAbdurrahmAn bin Muhammad bin AoAbdullAh bin BAz (Cet. 1: DaEr Ibnu Khuzaimah, 2002 M) h. AoAbdul AoAziEz bin AoAbdullaEh bin AoAbdurrahmaEn bin Muhammad bin AoAbdullaEh bin BaEz. MajmuEAo FatAwA wa MaqAlAt MatanawwiAoah. Juz 10 (Cet, 1. Riyad: Maktabatu al-Rusyd, 2. , h. 366 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. a a A aUA a AE aE OOA a A . eN IEaI aII aUA. aAEA aEA A aa a e aI ae aA ca AE e aE aOEe aE eA a a eaEA a ea a a ca AOA a eaA A:A aI eEIA e a e e a a e a )AA aOA a eANEE eEaIA ae aA . e aNA. aAEA aEA ae A ae eEa eI aA:AEcaI aOA ae AA AEcaI aOA ca aAuE e aE aI aOa aI eOaNA a eAa aUA e AI a ea a aOA e AuE aI aI a ea a aOA a AuE aIA )AA aeOA a a eIaA a ca A uaaE a acI aaEA a A Ca e U aO aUAuECe a aOOaA Aa aN uaaE Ee aE eA aA a eAa a eOa aN aNa eEa a aUA aa a e a a a ae A a ac aI aAUAEA aEA a AaO U aC aN aIIA A aaIac aeO a aE aaeO aaNa a eOa a aEEAUAE e aEA a aa a e aAEA aEA ca AA a A aI eI aeO a a aO a eOA. a ca AEA aO a OOA ca A aOA. A a ac Ea eO a ac aNAUAOA a e A AauaIacNa Ua ea aEAU aa eaa a Ee aI eEIAUAEA aEA a e a a a e a e ca Aua a aE aIA a aAEA aA OaA N aNA. A OaauE ea a EeIEa aIOAU A OEaOEaaNAUAE NO a acI uaIe aEN EaOOa U ac a eE aU aaccEEa IaN OaaEA a e a a e e a a a e a a a a a a a e a Ue a a a e a a aa a a a AeaA aEA A a aE eO aI aaeO aaNa a e aO a aEE Cae UAUAEaEa a AOa aO Ee aAe OO aU uaaE aaI NEEa aaE EaeEIIa aCA A aE aI aOaa eaA a eOaa EIa a aAUaAEA aEA ca AEa aN eI a aIA U e a ae a ae a a AO Ea aEA aa a e aA aO a eOaa Eac eOaa eEUaA142 AEUA a A INI aI aI Ee aE aE eaA Eeaa aa aOA AEaaO aA a A a. 55-54 AOA a AA aNN eE aaOA AEA a aCA ca A aaIac Ua a acE aEaO a aaI uaeOaeIaa aIAUAeaA a e aIEaa eIA aa AEO I a Ee aAe OO aa acE a uaaE NEEa ac O acE a eI OaeIa EeIEa aIO EeAaOa Oa eI U OAa aCNIA AaeO UA aa a a a e a e ca AaOaOea aIA e a aa a a a a e e a a AE aE aIa aI eI aI a a ca auECa aI aA ca aA aOUa ea aE NEEAUA aOaeO a aaN eI aI eI a eEa aN a aO EacaCa aE aeI aNAUAEA aEa aOEe aI a aEaeO aNA AOA a e AEe aIIaACA Artinya: Fatwa ini membahas hukum memakan sembelihan orang yang meninggalkan salat, dengan membedakan dua kondisi utama: Orang yang Mengakui Kewajiban Salat tetapi Malas Melaksanakannya (MutasaEhi. Menurut pandangan yang paling kuat di kalangan ulama, tidak diperbolehkan memakan sembelihan orang yang mengakui kewajiban salat namun meremehkan atau malas melaksanakannya. Hal ini berdasarkan beberapa hadis Nabi Muhammad saw. Hadis Riwayat Muslim: Antara seorang laki-laki dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan salat. (HR. Muslim dari JaEbir bin AoAbdullaEh Al-Ans aEr. Hadis Riwayat Imam Ahmad dan Al-TirmiN zNi: pokok urusan adalah Islam, dan tiangnya adalah shalat. (HR. Imam Ahmad dan A-TirmizNi dengan sanad sahi. Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat, meskipun mengakui kewajibannya, dapat menyebabkan seseorang jatuh ke dalam kekufuran atau berada di ambang kesyirikan, yang membuat sembelihannya tidak halal. Orang yang Mengingkari Kewajiban Salat (Jahi. 367 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. Jika seseorang mengingkari kewajiban salat, ia dianggap kafir berdasarkan ijmak . kaum muslimin, bahkan jika ia melaksanakan salat. Sebab karena dengan mengingkari kewajiban salat, ia dianggap telah mendustakan Allah Swt. Rasul-Nya, dan ijmak umat muslimin. Dalam kondisi ini, sembelihannya tentu saja tidak halal. Fatwa ini juga menyoroti celaan Allah Swt. terhadap kaum munafik yang bermalas-malasan dalam salat, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Nisa' ayat 142 dan Surah Al-Taubah ayat 54-55. Ayat-ayat tersebut menggambarkan sifat kemalasan mereka dalam beribadah dan riya' . dalam melakukan amal kebaikan, yang menunjukkan bahwa mereka tidak beriman secara tulus. Syekh Bin BaEz menutup fatwa ini dengan memohon kepada Allah Swt. memberikan kesehatan . kepada umat Islam dan membimbing mereka untuk senantiasa mendirikan salat serta menjauhi sifat malas atau Beliau juga memohon perlindungan dari sifat-sifat Fatwa ini membahas tentang salah satu ilmu penting dalam dunia fikih Islam yang sangat erat kaitannya dengan status keimanan seseorang dan berdampak pada hukum praktis, yaitu kehalalan sembelihan. Meninggalkan salat karena malas adalah kasus dimana seseorang masih mengakui bahwa salat itu wajib dalam hatinya, tahu konsekuensi hukumnya, namun karena rasa malas dalam dirinya, disibukkan dengan dunia atau meremehkannya, tidak melaksanakannya secara konsisten atau bahkan meninggalkannya sama sekali. Sembelihan pada kasus ini tidak halal menurut fatwa Syekh Bin BaEz, beliau menjelaskan bahwa pandangan yang paling kuat di antara para ulama yaitu tArik al-s alAh karena malas meskipun mengakui kewajibannya, bisa terjatuh pada batas kufur besar atau setidaknya kufur kecil berdasarkan dalil-dalil yang beliau sebutkan. Adapun meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya bahwa sangat jelas dan sepakat di kalangan ulama. Jika dilakukan secara terang-terangan menyatakan bahwa salat itu tidak wajib atau tidak percaya bahwa perintah itu dari Allah Swt. , maka secara otomatis dianggap kafir. Sebab, salat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang telah ditetapkan Allah Swt. dalam Al-Quran, hadis serta kesepakatan umat muslim. Dalil Landasan Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik AlSalaEh Syekh Bin BaEz berpendapat bahwasanya sembelihan tArik al-s alAh atau orang yang meninggalkan salat tidak boleh dimakan, sebagaimana yang telah beliau tuliskan dalam Imam Muslim rahimahullAh . afat 261 H) dalam kitab Sahihnya. Rasulullah saw. a ca AEaE OEe aE eA a aaEA a AE aE OA )A. ONa aI eEaIA a e a a a ca AOA a e a a AEA aEA a e AOA Artinya: Penghalang antara seorang laki-laki dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat. AbuE al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-NaisaEbuEriE. SahiEh Muslim. Juz 1 (Cet. al-QaEhirah: DaEr IhyaEu alTuraEsN al-Arabiy, 1374 H/1955 M) h. 368 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. Seorang dinilai sebagai seorang muslim apabila ia melafazkan syahadat, namun keislamannya ditentukan dari salatnya karena salat merupakan sebuah tanda yang menyatakan keislaman seseorang secara nyara setiap hari dan seumur hidup karena dilakukan secara terus menerus. Dari semua lima rukun Islam, tidak ada tanda keberlanjutan keislaman seseorang kecuali salat, karena hal demikian Rasulullah saw. bersabda: penghalang antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah dengan meninggalkan salat. 46 Al-SunuEsiE mengatakan bahwasanya meninggalkan salat adalah penghalang antara keimanan dan kekufuran, apabila penghalang tersebut dihilangkan . eninggalkan sala. , maka pembatas tersebut telah hilang. 47 Imam AnNawawiE dalam kitabnya Al-Kawkab Al-WahhAj Syarh SahiEh Muslim, menyebutkan bahwa apabila tArik al-s alAh karena mengingkari kewajibannya maka dinyatakan kafir sesuai kesepakatan umat muslim, keluar dari agama Islam kecuali orang yang baru masuk ke dalam Islam. 48 Dan apabila meninggalkan salat karena rasa malas tapi tetap meyakini kewajibannya sebagaimana keadaan kebanyakan manusia sekarang, maka para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Dari JaEbir bin AoAbdullaEh Al-Ans aEriE ra. Rasulullah saw. )AOA ca AaEe a eN a Eac a eO aeO Ia Ia aOaeO Ia aN aIA ca AEcaI aA e AEA aEa Aa aI eI aE aN Aa aC e aE a(A e a aNA Artinya: Perjanjian antara orang muslim dan orang kafir adalah salat, barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir. Dari MuAoaEzN bin Jabal ra. bahwa Nabi Muhammad saw. ae Aae eEa eI aA )AOA ca aAuE e aE aI aOa aI eOaNA ca AEcaI aA e AEA aEa(A e a aNA Artinya: Pokok urusan adalah Islam, adapun tiangnya adalah salat. Dengan demikian, diketahui bahwa tArik al-s alAh tidak ada baginya agama dan tidak dibolehkan memakan sembelihannya. Apabila seseorang berada di suatu negeri yang di dalamnya tidak terdapat penyembelih muslim maka maka hendaknya menyembelih dengan tangannya sendiri, menggunakan tangannya kepada hal yang bermanfaat bagi dirinya, atau mencari . penyembelih muslim meskipun menyembelih di rumahnya hingga menyembelih hewan untuknya. Syekh Bin BaEz memperkuat pendapatnya dengan menyebutkan adanya kesepakatan . di kalangan Sahabat Nabi sebagaimana yang dinarasikan oleh AoAbdullaEh bin SyaqiEq Al-'Uqaily. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa para Sahabat Rasulullah tidak memandang adanya amalan apapun yang bila ditinggalkan dapat menyebabkan seseorang menjadi kafir, kecuali salat. 46Mohamad Zakky Ubaid Ermawan. AuMemahami Hadits Tentang Meninggalkan Salat Menjadikan Seseorang Kafir Perspektif Ulama Hadits dan FikihAy. Jurnal Al-Fawatih 4. No. : h. 47Muhammad al-AmiEn al-Harariy, al-Kaukab al-WahhAj Syarhu SahiEh Muslim al-H ajjAj. Juz 2 (Cet 1. Beirut: DaEr al-ManhaEj, 1430 H/2009 M) h. 48Muhammad al-AmiEn al-Harariy, al-Kaukab al-WahhAj Syarhu SahiEh Muslim al-H ajjAj. Juz 2 (Cet 1. Beirut: DaEr al-ManhaEj, 1430 H/2009 M) h. Muhammad al-AmiEn al-Harariy, al-Kaukab al-WahhAj Syarhu SahiEh Muslim al-HajjAj, h. 50AbuE AoiEsaE Muhammad bin AoIEsaE al-TirmiEzNiy, al-JAmiAo al-KabiEr. Juz 4 (Cet. Beirut: DaEr al-Gurob al-IslaEmiy, 1417 H/1996 M) h. 51AbuE AoiEsaE Muhammad bin AoIEsaE al-TirmiEzNiy, al-JAmiAo al-KabiEr, h. 369 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. a ca A aOAU AaE aI aA aI acI AEacO NEE EaO aN OEacI aE U O aI aO U aII eEa eI aE aaEN aE eAA )AOA ca AEcaI aA e aA. ONA a AEA aEA ae e a a e e aa a a a e a a a a a a e Artinya: Para Sahabat Muhammad saw. tidak memandang bahwa ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali salat. Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik alSalaEh Klasifikasi TaErik al-SalaEh Klasifikasikan tArik al-s alAh dapat dibagi kedalam dua bagian53: Meninggalkan karena Ingkar (JuhuE. Menurut Syekh Bin BaEz bahwa meninggalkan salat karena ingkar terhadap kewajibannya salat merupakan suatu kekufuran, menyebabkan seseorang keluar dari Islam sehingga statusnya dinyatakan kafir, sebagaimana hadis yang telah disebutkan dan berdasarkan dengan ijmaAo Sahabat AoAbdullaEh bin SyaqiEq ra. Meninggalkan karena Malas (Kas. Dalam hal ini. Syekh Bin BaEz memiliki sikap tegas dan konsisten terhadap pelanggaran tArik al-s alAh ini. Beliau tidak membeda-bedakan apakah meninggalkan karena ingkar ataupun karena malas. Sehingga pada hal ini Syekh Bin BaEz menganggap bahwa tArik al-s alAh karena malas dihukumi sebagai kafir. Sikap Yang Harus Diambil Terhadap TaErik al-SalaEh Memperluas jangkauan fatwanya. Syekh Bin BaEz tidak hanya menggariskan ketentuan hukum tentang sembelihan, tetapi juga merumuskan pedoman komprehensif . mengenai tata cara berinteraksi dengan individu yang tidak menunaikan kewajiban salat. Arahan beliau mencakup serangkaian pembatasan sosial, seperti menghindari konsumsi daging dari hewan sembelihannya, menolak menghadirkannya dalam acara pernikahan, dan menahan diri dari menghadiri undangan yang Lebih jauh, beliau menganjurkan penerapan pemutusaan hubungan sosial . terhadap individu tersebut sebagai langkah korektif, dengan ketentuan bahwa isolasi ini berlaku hingga yang bersangkutan memperbaharui komitmennya kepada Allah melalui taubat dan kembali melaksanakan ibadah salat secara konsisten. Perbedaan dan Persamaan Pendapat Antara Syekh bin BaEz dan Jumhur Ulama Tentang Hukum Sembelihan TaErik al-SalaEh Perbedaan Pendapat Dalam kitab FatAwA NuEr ala Ad-Darb. Syekh Bin BaEz menyebutkan bahwa status tArik al-s alAh dihukumi sebagai kafir54 berdasarkan dalil dari hadis-hadis yang menunjukkan kekafiran, salah satunya hadis Rasulullah saw. yang artinya. AuPenghalang antara seorang dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan salatAy, sehingga berdampak terhadap hukum sembelihannya yaitu haram untuk Fatwa Syekh Bin BaEz tersebut sesuai dengan pandangan mazhab Hambali. 52AbuE AoiEsaE Muhammad bin AoIEsaE al-TirmiEzNiy, al-JAmiAo al-KabiEr, h. AoAbdul AoAziEz bin AoAbdullaEh bin AoAbdurrahmaEn bin Muhammad bin AoAbdullaEh bin BaEz. FatAwA NuEr ala AdDarbi, juz 6 (Cet. RiyaEd: al-RiaEsatu al-AoaEmmah, 1428-1441 H/ 2007-2020 M) h. AoAbdul AoAziEz bin AoAbdullaEh bin AoAbdurrahmaEn bin Muhammad bin AoAbdullaEh bin BaEz. FatAwA NuEr ala AdDarbi, juz 6 (Cet. RiyaEd: al-RiaEsatu al-AoaEmmah, 1428-1441 H/ 2007-2020 M) h. 370 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. Adapun jumhur ulama memiliki pandangan yang berbeda dengan mazhab Hambali dan fatwa Syekh Bin BaEz. Jumhur ulama berpendapat bahwa tArik al-s alAh hanya dihukumi fasik, sebagaimana perkataan Imam SyaEfiiE dalam kitab Al-Um. Pandangan tersebut mengindikasi bahwa sembelihan tArik al-s alAh boleh dikonsumsi dikarenakan statusnya hanya sebagai fasik. Persamaan Pendapat Ulama mazhab dan Syekh Bin BaEz memiliki persamaan dalam masalah ini, di antaranya adalah metodologi penetapan hukum. Semuanya berlandaskan kepada AlQuran dan hadis sebagai sumber utama hukum. Kekuatan dan Kelemahan Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-SalaEh Kekuatan Fatwa Syekh Bin BaEz Fatwa tersebut dilandasi dengan hadis yang sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah serta konsisten mengambil makna zahir dari hadishadis. Fatwa beliau juga didukung ijmak Sahabat AoAbdullaEh bin SyaqiEq ra. menambah kekuatan fatwa tersebut. Kelemahan Fatwa Syekh Bin BaEz Fatwa tersebut memiliki kekurangan dari beberapa aspek, diantaranya adalah bertentangan dengan jumhur ulama . azhab Hanafi. Maliki dan Syafi. , dapat memecah belah masyarakat muslim, implementasi dalam kehidupan masyarakat luas akan sulit dan membuka pintu yang lebar untuk saling mengkafirkan Implikasi . Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik al-SalaEh Ketetapan hukum yang dirumuskan oleh Syekh Bin BaEz mengandung konsekuensi praktis yang signifikan dalam kehidupan beragama: Dari perspektif hukum konsumsi, sembelihan yang dilakukan oleh individu yang mengabaikan kewajiban salat yang menjadi rukun kedua Islam yang merupakan tiang Islam yang dapat diklasifikasikan setara dengan sembelihan non-muslim, sehingga dikategorikan sebagai substansi yang tidak diperkenankan untuk dikonsumsi oleh komunitas muslim. Kategori yang dapat dimakan sembelihannya adalah muslim ataupun Ahli Kitab sebegaimana dalam Q. S Al-MaEidah/5: 5. a acE Ea aEI EacOa na OaI Eac aUI aOaO EEA a AEO OI A A a E Eac aE I aOa a aI aE I a E acEaIA a a a aa a a a a Terjemahnya: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan . Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dalam dimensi interaksi sosial, fatwa Syekh Bin BaEz merekomendasikan penerapan isolasi sosial terhadap mereka yang meninggalkan kewajiban salat, dengan tujuan mendorong seseorang untuk bertaubat dan pengembalian komitmen terhadap praktik ibadah salat, sekaligus menjadi mekanisme komunal . ilik bersam. untuk menekankan keseriusan pelanggaran meninggalkan salat. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan dan Terjemahannya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAoan, 2. , h. 371 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. Perluasan interpretasi . serupa juga diterapkan Syekh Bin BaEz dalam konteks salat Jumat, di mana beliau mengindikasikan bahwa pengabaian terhadap kewajiban kolektif mingguan ini dapat berimplikasi pada status keimanan Relevansi dan Pengaruhnya Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik al-SalaEh dalam Konteks Kehidupan Umat Islam Pandangan Syekh Bin BaEz . mengenai hukum makanan hasil sembelihan orang yang tidak melaksanakan salat memegang peranan penting dalam wacana fikih modern. Sebagai seorang ulama yang pernah menjadi grand mufti Arab Saudi dan pemimpin Dewan Ulama Senior, pendapat-pendapatnya sangat dihormati. Fatwa tersebut tidak hanya membahas persoalan makanan, namun juga berkaitan dengan konsep kekafiran, keimanan dan identitas seorang muslim secara menyeluruh, sehingga fatwa-fatwa yang beliau sampaikan selalu dapat menjadi rujukan bagi umat. Relevansi Dalam Konteks Sosial Pengaruh Pada Praktik Keagamaan Sehari-hari Fatwa Syekh Bin BaEz berdampak nyata pada relasi bermasyarakat umat muslim, dengan dua konsekuensi utama: Pertama, dalam aspek interaksi sosial, beliau menganjurkan untuk menjauhi . individu yang tidak menjalankan salat hingga mereka kembali menunaikannya, termasuk tidak mengajak mereka ke perayaan pernikahan dan menolak undangan Kedua, terkait persoalan pangan, daging hasil sembelihan seseorang yang secara sadar tidak melaksanakan salat dianggap tidak boleh dikonsumsi karena status penyembelihnya yang dipandang sebagai seorang kafir sehingga tidak halal untuk dikonsumsi oleh umat muslim. Dampak Pada Kehidupan Bermasyarakat Fatwa tentang status orang yang meninggalkan salat memiliki konsekuensi luas dalam komunitas Islam itu sendiri. Dari aspek hubungan masyarakat, bisa terjadi pengasingan bagi individu yang tidak menjalankan salat dari berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, sehingga menciptakan hambatan dalam hubungan keluarga dan mempersulit mereka yang ingin bertaubat untuk diterima kembali dalam komunitas. Dalam ranah bisnis, fatwa tersebut menciptakan tantangan regulasi tambahan bagi industri makanan halal yang harus memverifikasi komitmen keagamaan para pekerjanya, terutama yang bertanggung jawab dalam proses penyembelihan. Lebih jauh, pandangan ini bisa berdampak pada praktik ketenagakerjaan di daerah dengan populasi Muslim dominan, dengan ketaatan salat menjadi faktor implisit dalam keputusan perekrutan atau pemberhentian karyawan. KESIMPULAN Hukum sembelihan tArik al-s alAh tergantung pada status keislamannya menurut pandangan mazhab yang diikuti. Mazhab Hambali cenderung lebih tegas dengan menghukumi kafir, sementara tiga mazhab lainnya lebih lunak dengan menghukumi fasik namun tetap muslim. Jumhur ulama berpendapat bahwa taErik al-s alaEhkarena malas . ukan mengingkar. sebagai muslim yang fasik, bukan kafir, berdasarkan prinsip kehati372 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. hatian dalam takfir dan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa ia melakukan dosa besar tapi tidak mengeluarkannya dari Islam. Dalam pandangan yang disampaikan oleh Syekh Bin BaEz, ibadah salat ditempatkan sebagai pilar fundamental agama Islam dan merupakan rukun Islam dengan tingkat kepentingan tertinggi setelah pengucapan syahadat. Menurut beliau, konsekuensi dari mengabaikan kewajiban salat sangatlah serius, yaitu hilangnya identitas keagamaan seseorang secara keseluruhan. Beliau juga berpendapat bahwa seseorang yang meninggalkan salat secara sengaja telah memutuskan hubungannya dengan Islam, sehingga tidak lagi dianggap sebagai bagian dari umat muslim Fatwa Syekh Bin BaEz tentang hukum sembelihan orang yang meninggalkan salat mencerminkan pendekatan yang sangat hati-hati dalam masalah halal-haram. Namun, dalam fatwa beliau dengan tegas bahwa sembelihan taErik al-s alaEh haram untuk dikomsumsi karena mengabaikan perintah salat yang fundamental dalam Islam, meskipun menghadapi kritik signifikan dari kalangan ulama lain dan menimbulkan kesulitan praktis dalam penerapannya. Rekomendasi Praktis Dalam praktik penerapan dalam masyarakat, maka dapat melakukan langkahlangkah sebagai berikut: Individu Muslim Sebagai seorang muslim tentunya harus cermat dalam mengambil suatu pilihan, maka dari itu dapat melakukan langkah-langkah berikut: Kehati-hatian dalam memilih tempat untuk membeli daging, karena tentunya dapat membawa pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan. Memprioritaskan pada tempat yang memiliki sertifikasi halal yang terpercaya. Tidak perlu melakukan investigas yang berlebihan terhadap setiap penyembelih, karena pada zahirnya seorang penyembelih akan nampak bahwa ia adalah orang yang terpercaya yang menjalankan syariat-syariat Islam. Lembaga Sertifikasi Tidak hanya individu seorang muslim yang harus cermat dalam mengambil suatu pilihan, akan tetapi lembaga sertifikasi pun harus demikian. Maka hendaknya melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Menetapkan standar screening penyembelihan yang mencakup aspek keislaman. Sebagai negara yang bermayoritas penduduk beragama Islam, maka langkah ini harusnya menjadi suatu kewajiban bagi tempat ataupun lembaga yang menaungi urusan ini. Sehingga menjadi suatu kepercayaan tersendiri bagi masyarakat yang memeluk agama Islam. Pelatihan rutin tentang syarat-syarat penyembelihan syarAoi. Setelah menetapkan sebuah standar dalam penyembelihan, maka langkah yang sangat strategis selanjutnya adalah melakukan atau mengadakan pelatihan secara rutin tentang syarat-syarat penyembelihan syarAoi. 373 | Aminullah. Abdul Munawir. Jamaluddin Studi Analisis Fatwa Syekh Bin BaEz Tentang Hukum Sembelihan TaErik Al-S a laEh AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 353-375 doi: 10. 36701/ mabsuth. DAFTAR PUSTAKA