Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 146-152 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. PERAN UU ITE DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA YANG SALING MENGHORMATI SESAMA DI ERA DIGITAL Benny Djaja1 & Ria Veronica2 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: bennydjaja. bd@gmail. Jurusan Magister Kenotariatan. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: ria. 217221069@stu. ABSTRACT As a country that has a variety of cultures, ethnicities, religions, races and intergroups. Indonesia is a multicultural As a multicultural country in the midst of technological advances in the world, this is a big challenge for Indonesia. The possibility of conflicts arising which result in divisions with the background of the issue of SARA is a problem that must be handled and avoided by Indonesia. In handling this. Indonesia chose to issue a law or regulation known as the ITE Law. Indonesia as a rule of law requires legal rules that are coercive and binding on all Indonesian people. In addition to the ITE Law, local wisdom based on the teachings of peace and tolerance and mutual respect is also one of the solutions that must be taken by the Indonesian government. The preparation of this research was carried out with the aim of studying related to the role of local wisdom in overcoming conflicts that arise due to SARA elements and the role of the ITE Law in overcoming conflicts that arise due to SARA elements in the development of information technology in Indonesia. In achieving these objectives, this research was conducted using normative juridical research methods, namely through a study of existing journals and linked to laws and The results and conclusions of this study are that local wisdom is considered the best step and does not forget the importance of tolerance and mutual respect for differences. For the ITE Law it is considered no longer relevant, more precisely it is unfair for the victims. The ITE Law is considered unhelpful because almost all the rules regulated in the ITE Law have been regulated in the Criminal Code. Keywords: ITE Law (UU ITE). SARA, and Local Culture ABSTRAK Sebagai negara yang memiliki beranekaragam Budaya. Suku. Agama. Ras dan Antargolongan menjadikan Indonesia sebagai negara multikultur. Sebagai negara multikultur di tengah kemajuan teknologi di dunia menjadi tantangan yang cukup besar bagi Indonesia. Kemungkinan timbul konflik yang berakibatkan perpecahan dengan dilatarbelakangi oleh isu SARA menjadi problematika yang harus ditangani dan dihindari oleh Indonesia. Dalam penanganan tersebut Indonesia memilih untuk melahirkan hukum atau aturan yang dikenal dengan sebutan UU ITE. Indonesia sebagai negara hukum memerlukan aturan hukum yang bersifat memaksa dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia. Selain UU ITE, kearifan lokal dengan berlandaskan ajaran kedamaian dan toleransi serta saling menghargai juga menjadi salah satu solusi yang harus diambil oleh pemerintah Indonesia. Penyusunan penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji terkait dengan peran kearifan lokal dalam mengatasi konflik timbul dikarenakan adanya unsur SARA serta peran UU ITE dalam mengatasi konflik yang timbul dikarenakan adanya unsur SARA dalam perkembangan teknologi informasi di Indonesia. Dalam mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu melalui pengkajian terhadap jurnal-jurnal yang ada serta dihubungkan dengan Peraturan Perundang-undangan. Hasil serta kesimpulan daripada penelitian ini adalah kearifan lokal dinilai menjadi langkah terbaik serta tidak lupa untuk menanamkan pentingnya toleransi serta saling menghargai perbedaan. Untuk UU ITE dinilai tidak lagi relevan, lebih tepatnya tidak adil bagi para korban. UU ITE dinilai tidak membantu dikarenakan hampir seluruh aturan yang diatur dalam UU ITE telah diatur dalam KUHP. Kata Kunci: UU ITE. SARA, dan Kearifan Lokal PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang terdiri dari 17. ujuh belas ribu lima ratus empa. pulau (Antara & Yogantari, 2. Negara Indonesia berada di Asia Tenggara yang dilintasi oleh garis khatulistiwa sehingga negara Indonesia dikategorikan sebagai negara tropis (Antara & https://doi. org/10. 24912/jssh. Peran UU ITE dalam Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Saling Menghormati Sesama di Era Digital Djaja. Veronica Yogantari, 2. Selain dikenal sebagai negara tropis. Indonesia merupakan negara majemuk dikarenakan terdiri dari berbagai Suku. Agama. Ras. Bahasa, serta Budaya yang berbeda-beda (Lintang & Najicha, 2. Keragaman Budaya di Indonesia mulai dari rumah adat, pakaian adat, upacara adat, makanan adat bahkan hingga tarian adat dari setiap pulau yang tersebar luas di Indonesia (Lintang & Najicha, 2. Akan tetapi dikarenakan beraneka ragamnya Budaya sehingga terlihat jelas bahwa terdapat banyak sekali perbedaan antar Suku. Agama. Ras, dan Antargolongan . ntuk selanjutnya disebut AuSARAA. di Indonesia. Perbedaan tersebut selain memberikan nilai unik bagi Indonesia, terdapat dampak buruk berupa rentannya terjadi konflik atau permasalahan yang menimbulkan perpecahan di Indonesia (Lintang & Najicha, 2. Perpecahan tersebut terjadi dikarenakan Indonesia memiliki kurang lebih 300 . iga ratu. kelompok etnis atau suku bangsa, di mana setiap etnis tersebut memiliki warisan budaya yang telah berkembang selama berabad-abad dan telah dipengaruhi oleh kebudayaan India. Arab. Eropa. Tiongkok, dan juga Melayu (Antara & Yogantari, 2. Bapak Pendidikan Nasional yaitu Ki Hajar Dewantara, bahwa Budaya sendiri adalah hasil perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat dalam melawan alam dan zaman untuk membuktikan kemakmuran dan kejayaan hidup masyarakat dalam menyikapi ataupun menghadapi kesulitan untuk mencapai kemakmuran, keselamatan dan kebahagiaan hidupnya (Antara & Yogantari, 2. Oleh karena itu, setiap masyarakat Indonesia harus saling menghormati serta menghargai perbedaan budaya di Indonesia. Demi menyatukan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki berbagai budaya. Indonesia memiliki semboyan AuBhinneka Tunggal IkaAy di mana semboyan itu memiliki arti sebagai berbeda-beda namun tetap satu. Untuk menyatukan seluruh bangsa Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai ideologi negara. Pancasila dijadikan sebagai perekat atas pluralisme Indonesia dengan tujuan agar tercapai kerukunan bagi seluruh umat beragama. Tanpa adanya Pancasila sebagai ideologi negara yang bertujuan untuk melekatkan berbagai perbedaan di Indonesia, maka persentase terjadi konflik yang diakibatkan oleh truth claim dan salvation akan sangat rentan terjadi di Indonesia (Arafah. Selain daripada adanya semboyan dan ideologi sebagai pemersatu, kearifan lokal dan saling menghargai antar perbedaan juga menjadi perekat kerukunan dan dapat menghindari konflik yang akan terjadi (Arafah, 2. Pemerintah Indonesia telah melakukan segala upaya untuk mengatasi timbulnya konflik dikarenakan terdapat perbedaan diantara masyarakat Indonesia. Salah satu upaya yang dibuat oleh pemerintah adalah dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . ntuk selanjutnya disebut Au ITEA. UU ITE dinilai sangat diperlukan di era digital saat ini, hal tersebut dikarenakan perkembangan teknologi yang begitu Berkembangnya teknologi di era digital dapat dilihat melalui penggunaan jalur komunikasi yang dapat dilakukan secara bersamaan, di mana semua bentuk mengandalkan kode digital (Zis et al. Seluruh pengembang perangkat digital berlomba-lomba untuk membuat teknologi yang secanggih mungkin, di mana perangkat digital digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan informasi (Zis et al. , 2. Kemajuan teknologi di dunia terutama bagi Indonesia bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat pengguna dalam berkomunikasi (Zis et , 2. Akan tetapi dengan majunya teknologi di Indonesia juga memberikan dampak negatif berupa dapat terjadinya konflik (Zis et al. , 2. Konflik yang dapat terjadi seperti, ujaran kebencian hingga terjadinya penyebaran hoax atau berita palsu. Konflik-konflik tersebutlah yang ingin dihindari atau dicegah oleh UU ITE. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 146-152 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. tetapi UU ITE tidak dapat menjamin bahwa tidak akan terjadinya konflik-konflik di atas, konflik tersebut dapat dicegah apabila para masyarakat memiliki rasa saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Tetapi pada faktanya, tingkat kejahatan atau konflik dikarenakan majunya teknologi atau sosial media semakin meningkat (Toewoeh, 2. Oleh karena hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait dengan tindak pidana atau konflik yang timbul dikarenakan adanya perbedaan di tengah majunya teknologi di Indonesia. Dimana SARA seringkali menjadi alasan terjadinya konflik, pertengkaran, ujaran kebencian sehingga menimbulkan permasalahan di sosial media saat ini. Berdasarkan latar belakang yang diuraikan oleh penulis, maka dapat ditarik rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu. bagaimana peran kearifan lokal dalam mengatasi konflik yang timbul dikarenakan adanya unsur SARA?. bagaimana peran UU ITE dalam mengatasi konflik yang timbul dikarenakan adanya unsur SARA?. METODE PENELITIAN Penelitian Hukum merupakan seluruh upaya untuk mencari dan menemukan jawaban yang benar atau right answer dan/atau jawaban yang tidak sekali-kali keliru atau true answer mengenai suatu permasalahan. Untuk menjawab segala macam permasalahan hukum diperlukan hasil penelitian yang cermat, ber keterandalan, dan sahih untuk menjelaskan dan menjawab permasalahan yang ada (Ali, 2. Metode penelitian hukum yang digunakan peneliti adalah metode Yuridis Normatif. Penelitian Yuridis Normatif adalah penelitian dengan menggunakan bahan pustaka atau bahan sekunder sebagai metode penelitiannya. HASIL DAN PEMBAHASAN Peran Kearifan Lokal dalam Mengatasi Konflik Yang Dikarenakan Unsur SARA. Kurang lebih kurun waktu 3 . dasawarsa terakhir ini, kebijakan sentralistik dan pengawalan ketat terkait dengan isu perbedaan telah mengakibatkan kemampuan masyarakat dalam memikirkan, membahas, serta memecahkan permasalah tersebut secara terbuka, rasional dan damai (Khoiruddin, 2. Di Indonesia, konflik yang timbul dikarenakan unsur SARA tergolong masih sering terjadi (Khoiruddin, 2. Keragaman budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia menjadi alasan pemicu pertentangan yang pada akhirnya menjadi konflik yang serius dan harus ditangani oleh pemerintah. Hubungan antara konflik pada kehidupan sosial dalam masyarakat dikenal juga dengan sebutan konflik sosial yang pada dasarnya proses sosial tersebut terjadi antara dua pihak ataupun lebih, di mana salah satu pihak yang berkonflik tersebut memiliki tujuan untuk menyingkirkan pihak lainnya dengan cara membuat pihak yang ingin disingkirkan merasa tidak berdaya lagi (Listyawati, 2. Konflik sosial yang terjadi di salah satu kabupaten di Indonesia, yaitu Kabupaten Banggai pada tahun 2019 diketahui terdapat sekitar 337 kasus, dapat disimak pada Pada tabel tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam 1 . kabupaten saja terdapat 337 kasus terkait dengan konflik sosial, maka dapat disimpulkan bahwa konflik sosial di Indonesia masih tergolong banyak. Permasalahan yang muncul dilatarbelakangi permasalahan pertanahan, bentrok antar masyarakat dikarenakan adanya kesalahpahaman dan/atau kurangnya rasa menghargai satu sama lain, selain itu isu SARA juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi terjadinya konflik sosial di Indonesia (Listyawati, 2. Tabel 1 https://doi. org/10. 24912/jssh. Peran UU ITE dalam Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Saling Menghormati Sesama di Era Digital Djaja. Veronica Jumlah Kejadian Bencana Sosial Kabupaten Banggai, 2019 Sumber Tabel: Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, 2021 SARA menjadi pembahasan yang sangat sensitif di tengah lingkungan masyarakat, hal tersebut dikarenakan adanya unsur keagamaan di dalamnya. Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki keragaman, bukan hanya di budaya saja tetapi di Indonesia memiliki 6 agama sah dan diakui di Indonesia (Khoiruddin, 2. Oleh karena hal tersebut, maka Indonesia memilih Pancasila menjadi ideologi negara dan menjadi pemersatu seluruh masyarakat di Indonesia. Sila pertama dalam Pancasila berbunyi AuKetuhanan yang Maha EsaAy, di mana dalam bunyi tersebut mengandung arti bahwa setiap masyarakat Indonesia harus saling menghormati keyakinan dan kepercayaan mereka masing-masing beserta memiliki hak untuk melakukan ibadah sesuai keyakinannya tersebut, selain itu Indonesia mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk memeluk keyakinannya dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun terutama negara. Selaian maraknya isu SARA yang melatarbelakangi konflik sosial di Indonesia, berita hoax atau berita palsu juga menjadi salah satu alasan terjadinya konflik sosial (Priyatna et al. , 2. Dengan adanya isu SARA dan berita hoax dapat memberikan efek yang luar biasa bagi Indonesia, di mana efek paling fatalnya adalah dapat memecah belah persatuan seluruh masyarakat Indonesia yang telah dibangun oleh pahlawan kita selama bertahun-tahun (Priyatna et al. , 2. Untuk menghindari hal tersebut, toleransi dan saling menghargai menjadi kunci utama. Menghindari seluruh konflik, kearifan lokal dinilai menjadi pluralism atau pemersatu dan dapat menghindari terjadinya konflik (Arafah, 2. Konflik merupakan tantangan bagi negara yang memiliki masyarakat multikultur, seluruh konflik yang terjadi diakibatkan oleh kekurang-arifan dalam melakukan penanganan terhadap keanekaragaman yang ada sehingga berujung terjadinya konflik horizontal dan fatalnya dapat memecahkan kesatuan bangsa (Arafah, 2. Kearifan lokal yang dimaksud dalam https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 146-152 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. melakukan penanggunakaan terkait dengan konflik tersebut merupakan kearifan lokal berkaitan dengan pesan-pesan kedamaian yang kemudian dibarengi juga dengan pemahaman keagamaan yang bijak dengan memberikan sosialisasi terkait dengan kultur masyarakat Indonesia yang multikultur (Arafah. Kearifan lokal sendiri memiliki arti sebagai kecerdasan manusia yang dimiliki oleh kelompok etnis tertentu sebagai bentuk pengalaman dari sebuah masyarakat (Rahayu et al. , 2. Peran UU ITE dalam Mengatasi Konflik yang Dikarenakan Unsur SARA. Ditengah pandemic COVID19 yang mengakibatkan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar, sehingga masyarakat dilarang untuk melakukan kontak langsung dengan masyarakat lain tanpa adanya unsur keterpaksaan (Fauzi, 2. Dikarenakan hal tersebut sehingga para masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di sosial media. Penggunaan media sosial dan situs berita online menjadi semakin meningkat dari tahun ke tahun, sehingga tidak dapat dipungkiri munculnya fenomena baru seperti adanya berita palsu hoax hingga hate speech yaitu ujaran kebencian dalam sosial media (Mawarti, 2. Dalam media sosial, setiap pengguna memiliki kebebasan dalam mengutarakan perasaan mereka melalui akun media sosial mereka sendiri. Hal tersebut dikarenakan itu merupakan hak individu mereka selaku pemilik atau pengguna media sosial. Hak yang didapatkan para pengguna tersebut mengakibatkan munculnya permasalahan baru di tengah perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi ini membuat media digital seperti sosial media dan lainnya menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan saat ini dampaknya telah mulai dirasakan oleh masyarakat luas (Zamzamy, 2. Tantangan yang terbesar dari perkembangan teknologi itu adalah transisi media digital, termasuk juga di dalamnya produk Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang hak cipta, sensor, digital divide, yang dikenal juga sebagai sebutan digital dark age (Zamzamy. Oleh karena itu, harus ada aturan hukum yang disahkan dengan tujuan untuk mengatasi segala persoalan tersebut. Negara Indonesia adalah negara hukum, pernyataan tersebut dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Indonesia menganut sistem demokrasi sehingga setiap masyarakatnya memiliki hak untuk berpendapat dan berekspresi. Dikarenakan memiliki hak untuk memberikan pendapat, maka harus ada batasan yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan hak tersebut. UU ITE adalah Peraturan Perundang-undangan yang membahas terkait ketentuan hukum tentang permasalahan yang terjadi dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di tengah lingkungan masyarakat (Zamzamy, 2. Lahirnya UU ITE di tengah perkembangan teknologi di Indonesia dinilai menjadi pionir yang dapat mencegah penyalahgunaan hak serta teknologi yang berkembang di tengah masyarakat (Rohmy et al. Penyalahgunaan teknologi yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah konflik yang dilatarbelakangi oleh adanya isu SARA. Sering kali ditemukan dalam sosial media terutama tiktok yang seringkali menanyakan terkait agama seseorang, selain itu adapun pengguna media sosial yang menilai bahwa seluruh bangsa Indonesia beragama yang sama serta merasa ajarannya yang paling benar. Dikarenakan adanya pemikiran seperti itu, sehingga menimbulkan konflik dalam sosial media. UU ITE memberikan titik terang bagi korban yang merasa tidak nyaman atas suatu ungkapan pengguna media sosial lainnya. Dalam Pasal 28 ayat . UU ITE menerangkan bahwa: Ausetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok mesyarakat tertentu berdasarkan atas Suku. Agama. Ras, dan Antargolongan (SARA)Ay Setiap pengguna media sosial yang salah menggunakan haknya dalam memberikan komentar dan juga menyebarkan informasi, maka dapat dikategorikan melanggar Pasal 28 ayat . UU ITE dan diancam dengan pidana penjara selama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,- . atu miliar rupia. sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat . UU ITE. https://doi. org/10. 24912/jssh. Peran UU ITE dalam Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Saling Menghormati Sesama di Era Digital Djaja. Veronica Implementasi UU ITE dirasakan tidak maksimal, karena masyarakat menilai bahwa UU ITE kurang memenuhi rasa keadilan. UU ITE sendiri pernah melalui proses revisi, yaitu pada tahun 2008 dimana pertama kali dikeluarkannya UU ITE yang kemudian dilakukan perevisian pada tahun 2016. Penerbitan Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih. Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021. Dengan dikeluarkannya SE/2/II/2021 memberikan ruang bahwa upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE adalah melalui proses hukum pidana (Louis Muda Adam Gesi Radja et al. , 2. Dimana restorative justice dijadikan benteng dalam penegakkan hukum. KESIMPULAN DAN SARAN Peranan kearifan lokal dalam mengatasi permasalahan atau konflik yang diakibatkan oleh isu SARA dinilai menjadi salah satu upaya yang terbaik. Penanaman rasa toleransi yang tinggi serta saling menghargai terhadap lingkungan masyarakat di Indonesia yang multikultural. Seluruh konflik yang pernah muncul dan terjadi dengan latar belakang isu SARA diperkirakan karena kurang-aktifnya masyarakat Indonesia. Kearifan lokal yang dimaksud oleh penulis adalah penanaman mindset atau pemikiran atau lebih tepatnya kecerdasan bangsa. Peran UU ITE pada mulanya sangat membantu serta disebut-sebut sebagai pionir dalam penyelesaian konflik dalam era digital saat ini. UU ITE sendiri pernah melalui proses perevisian, pada dasarnya pembentukan UU ITE kurang lebih isinya diambil dari KUHP. UU ITE dinilai tidak membantu dalam penanganan konflik isu SARA dikarenakan banyaknya laporan terkait ITE ditolak oleh pihak yang memiliki wewenang. Upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh korban dalam perbuatan hate speech ataupun penyebaran berita hoax adalah melalui proses hukum pidana. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Terima kasih penulis ucapkan kepada seluruh pihak yang membantu penelitian ini. REFERENSI