Analisis Terkait Sanksi Pidana bagi Pengguna dan Pengedar Narkoba dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika The Analysis of Criminal Sanctions for Users and Drug Traffickers in Indonesian Regulation Number 35 Year 2009 about Narcotics Hanafi Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan E-mail: hanafi_as87@yahoo. Abstrak Permasalahan mengenai narkoba memang menjadi perhatian banyak pihak di negeri ini, mulai dari urusan penyalahgunaan, peredaran, dan pengaturannya yang dinilai banyak memiliki kelemahan. Indonesia sebagai negara yang berkomitmen memberantas segala tindakan penyalahgunaan narkoba telah memberikan aturan khusus mengenai pidana narkoba sebagaimana diatur dalam UU No. 35 tahun 2009. Sayangnya, pada tataran implementasi regulasi ini memiliki banyak kelemahan yang justru mengabaikan fungsinya sebagai regulasi khusus sebagaimana komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia. Hal ini menyebabkan ketentuan sanksi pidana yang diatur di dalamnya tidak berfungsi maksimal. Kata Kunci: Narkoba. Pengaturan. Sanksi, dan Pidana. Abstract The Problems about drugs is a concern of many parties in this country, ranging from the affairs of misuse, distribution, and its regulation are considered to have many weaknesses. Indonesia as a country committed to eradicate all acts of drug abuse has given special rules on drug crime as regulated in Indonesian regulation number 35 year 2009. Unfortunately, at the level of implementation of this regulation has many weaknesses that just ignore its function as a special regulation as the commitment of drug eradication in Indonesia. This causes the stipulation of criminal sanctions regulated in it is not functioning optimally. Keywords: Drugs. Regulation. Sanction, and Crime. Volume 1. Nomor 2. September 2017 PENDAHULUAN Seiring dengan perkembangan teknologi transportasi, informasi dan waktu relatif singkat dan dengan mobilitas cepat maka kejahatan selain memiliki dimensi lokal, nasional dan juga internasional, karena dapat melintasi batas-batas negara . orderless countrie. yang lazim disebut sebagai kejahatan transnasional . ransnational criminalit. Salah satu wujud dari kejahatan trasnasional yang krusial karena menyangkut masa depan generasi suatu bangsa, terutama kalangan generasi muda adalah kejahatan dibidang penyalahgunaan narkoba. Modus operandi sindikat peredaran narkoba dengan mudah dapat menembus batas-batas negara di canggih serta masuk ke Indonesia sebagai negara transit . ransit-stat. atau bahkan sebagai negara tujuan perdagangan narkotika secara ilegal . oint of market-stat. Pada hakikatnya, narkoba adalah bahan zat baik secara alamiah maupun sintetis yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya jika tidak melalui berpengaruh terhadap otak pada susunan pusat dan bila disalahgunakan bertentangan ketentuan hukum. Narkoba pertama kali dibuat oleh orang Inggris dan kemudian disebarluaskan ke daerah daratan Asia mulai dari China. Hongkong. Jepang sampai ke Indonesia. Pelaku penyalahgunaan narkoba terbagi atas dua kategori yaitu pelaku sebagai AuPenngedarAy dan/atau AuPemakaiAy menanggulangi kasus penyalahgunaan narkotika adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan bermanfaat dibidang atau pelayanan kesehatan dan Hanafi. Analisis Terkait Sanksi Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar A pengembangan ilmu pengetahuan, akan tetapi disisi lain dapat pula disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat serta saksama. Pada UU Narkotika secara eksplisit tidak dijelaskan pengertian Aupengedar NarkotikaAy. Secara implisit dan sempit dapat dikatakan bahwa. Aupengedar NarkotikaAy adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan Narkotika Psikotropika. Akan pengertian AupengedarAy tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimport AuNarkotika/PsikotropikaAy. Secara normatif dalam ketentuan UU Narkotika maka AupengedarAy diatur dalam Pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125. Hakikatnya AupenggunaAy adalah orang yang menggunakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana Narkotika. Dalam Narkotika maka AupenggunaAy diatur dalam Pasal 116, 121, 126, 127, 128, 134. Dalam UU Narkotika AupenggunaAy Narkotika disebutkan dalam pelbagai terminologi, yaitu: Pecandu Narkotika. Penyalah Guna . Korban penyalahguna. Pasien, dan Mantan Pecandu Narkotika. Dari dimensi konteks di atas, menimbulkan implikasi yuridis khususnya dari dimensi ketentuan Pasal 4 huruf d. Pasal 54 dan Pasal 127 UU Narkotika untuk menentukan pengguna narkotika korban atau pelaku. Penyalahguna Volume 1. Nomor 2. September 2017 mendapatkan jaminan rehabilitasi, namun dengan memandang asas legalitas yang diterapkan di Indonesia, maka dalam pelaksanaannya pengguna narkotika harus menghadapi resiko ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 127 UU Narkotika. Bila pengguna narkotika dianggap pelaku kejahatan, maka yang menjadi pertanyaan kemudian adalah siapa korban kejahatan dari pelaku pengguna narkotika, karena dalam hukum pidana dikenal Autidak ada kejahatan tanpa korbanAy. Pada dasarnya. AupengedarAy narkoba sebagai pelaku . , tetapiAupenggunaAy dapat dikategorisasikan baik sebagai Aupelaku dan/atau korbanAy. Selaku korban, maka AupenggunaAy narkoba adalah warga negara yang harus dilindungi, dihormati serta dihormati hak-haknya baik dalam proses hukum maupun dimensi kesehatan dan sosial. Pada UU Narkotika telah memberikan hak kepada AupenggunaAy adanya upaya rehabilitasi bagi pengguna narkotika (Pasal 54 UU Narkotik. yang menegaskan Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi sosial. Kemudian juga AupenggunaAy narkotika memilih tempat rehabilitasi yang telah memenuhi kualifikasi dan apabila pengguna narkotika dalam pengawasan negara maka negara memberikan hak rehabilitasi secara cuma-cuma kepada pengguna narkotika dimana pembiayaanya dapat diambil dari harta kekayaan dan asset yang disita oleh negara ( Pasal 9 ayat . Penjelasan Pasal 103 ayat 1 huruf b dan Penjelasan Pasal 101 ayat . UU Narkotik. Kemudian juga diaturnya hak untuk tidak AuPenggunaAy sebagaimana ketentuan Pasal 128 UU Narkotika yang memberi jaminan tidak dituntut pidana bagi Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan Hanafi. Analisis Terkait Sanksi Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar A telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat . dan bagi Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat . yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 . kali masa perawatan dokter dirumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah. Akan tetapi, walaupun demikian bukanlah berarti bahwa UU Narkotika tidak menimbulkan implikasi yuridis bagi pengguna narkoba. Kemudian terdapatnya pengaturan tumpang tindih pemidanaan bagi pengguna narkotika dan tidak ada batasan limitatif kapan daluwarsa bagi pengguna PEMBAHASAN Analisis Historis dan Filosofis terkait Pembentukan UndangUndang Narkotika di Indonesia Secara historis dan filosofis pengaturan narkotika dan psikotropika di Indonesia diawali dengan perkembangan peredaran narkotika, yang diatur dalam Verdovende Middelen Ordonnatie, staatsblad 1927 Nomor. 278 jo Nomor. Dalam kehidupan masyarakat, aturan ini lebih dikenal dengan sebutan peraturan obat bius yang telah diberlakukan 1 Januari 1928 dan ditempatkan dalam tambahan Lembaran Negara 3 Februari 1928 dan 22 Juli 1928 dan Opium Verpakkings Bepalingin. Staatblad 1927 Nomor 514 ketentuan mengenai cara pembungkusan candu. Peraturan perundang-undangan ini, materi hukumnya hanya mengatur mengenai perdagangan dan penggunaan narkotika, sedangkan tentang pemberian Volume 1. Nomor 2. September 2017 pelayanan kesehatan untuk usaha penyembuhan pecandunya Pada awal tahun 1970 penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika sudah semakin sering terjadi dimasyarakat dan jenis-jenis narkotika yang beredarpun semakin banyak ragamnya. Kenyataan inilah yang mendorong timbulnya kesadaran akan perlunya segera dibentuk suatu undangundang yang dapat menjangkau setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Setidak-tidaknya undang-undang yang baru itu dapat menimbulkan rasa takut bagi anggota masyarakat untuk tidak melakukan perbuatanperbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana narkotika. Sebagaimana Soedjono Dirdjosisworo. Kecenderungan kecanduan dan ketagihan narkotika yang membutuhkan terapi dan perbedaannya dengan mereka yang mengadakan serta mengedarkan secara gelap tidak diatur secara tegas. Dari segi ketentuanketentuan pidana dan acara peradilan pidana telah pula mencerminkan kenyataan bahwa V. telah tidak memenuhi syarat lagi sebagai undangundang narkotika disamping tidak cocok dengan kenyataan administrasi peradilan pidana dewasa ini. Selain penyalahgunaan Narkotik, banyak pula jenis kejahatan yang Kejahatan-kejahatan tersebut cenderung mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam rangka menjamin suksesnya pembangunan nasional, maka pada tanggal 8 september 1971 Presiden mengeluarkan intruksi No. 6 tahun 1971 kepada Kepala Bakin untuk memberantas masalah-masalah yang menghambat pelaksanaan pembangunan nasional. Romli Atmasasmita. Tidak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti, 1. Soedjono Dirdjosisworo. Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, (Bandung: PT. Karya Nusantara, 1. , h. Hanafi. Analisis Terkait Sanksi Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar A Dengan dikeluarkannya inpres tersebut maka Kepala Bakin merumuskan 6 . masalah pokok yang harus diberantas, yaitu:3 Kenakalan remaja. Penyalah gunaan narkotika. Penyelundupan. Uang palsu. Subversive. Pengawasan orang asing. Berdasarkan hal tersebut di atas bahwa pada saat itu masalah penyalahgunaan narkotika dan psikotropika ketentuan hukum belum dapat menjangkaunya, sebab ketentuan-ketentuan tersebut bersumber kepada ketentuan lama yang memiliki kelemahan-kelemahan, diantara kelemahan tersebut adalah. Tidak adanya keseragaman didalam pengertian narkotika dan sanksi terlalu ringan dibanding dengan akibat penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. ketidak tegasan pembatasan pertanggungjawaban terhadap penjual, pemilik,pemakai,pengedar dan penyimpan narkotika dan ketidak serasian antara ketentuan hukum pidana mengenai narkotika dan psikotropika. belum ada badan bertingkat nasional yang khusus mengenai masalah penyalah gunaan narkotika dan psikotropika. Ibid. Moh. Taufik Makaro. Suhasril dan Moh. Zakky AS. Tindak Pidana Narkotika, (Bogor: Galia Indonesia, 2. , hlm. Volume 1. Nomor 2. September 2017 penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. belum adanya hal-hal yang khusus bagi yang berjasa dalam penyelidikan-penyelidikan perkara penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Mengingat hal tersebut di atas, maka dipandang perlu dalam waktu yang relatif singkat untuk mengadakan pembaruan dan penyempurnaan perundang-undangan tentang psikotropika, dan diharapkan perdaturan tersebut efektif dalam pengimplementasiannya dan tepat sasaran di dalam penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika. Disamping itu, keberadaan Indonesia sebagai Negara yang menjadi peserta dari Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1976 tentang Narkotika. Sebagai pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protocol perubahannya. Konvensi Tunggal Narkotika 1961, merupakann hasil dari United Nations Conference For Adoption Of Single Convention On Narcotic Drug, yang dilaksanakan di New York dari tanggal 24 Januari sampai dengan tanggal 30 Maret 1961. Secara prinsipil konvensi ini bertujuan untuk menciptakan suatu konvensi international terhadap pengawasan international atas narkoba, menyenpurnakan caracara pengawasan dan membatasai penggunaan hanya untuk kepentingan pengobatan dan atau ilmu pengetahuan, serta menjamin kerja sama international dalam pengawasan narkotika tersebut. Seiring dengan perkembangannya Verdevonde Middelen Ordonnantie Staatsblad 1927 Nomor. 278 jo Nomor. 536, dianggap tidak dapat Op. Cit. Hanafi. Analisis Terkait Sanksi Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar A mengikuti perkembangan lalu-lintas dan alat-alat transportasi yang mendorong terjadinya kegiatan penyebaran dan pemasokan narkotika ke Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia menerbitkan Undangundang Republik Indonesia No 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Lembaran Negara RI Tahun 1976 Nomor 37 dan tambahan Lemabaran Negara Nomor. 3086, serta mencabut berlakunya Ordonansi obat bius. Berdasarkan Resolusi The United Nations Economic And Social Council. Nomor (XLV. Maret diselenggarakan konferensi PBB tentang Adopsi Protokol Psikotropika, yang telah menghasilkan Convention On Psychotropic Substance 1971. Selanjutnya, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Convention On Psychotropic Substance 1971, kedalam Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 8 Tahun 1996 dengan reservation. Sejalan dengan perkembangan peredaran Narkotika di masyarakat, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Republik Indonesia. Nomor 23 Tahun 1992. Tujuan undang-undang ini ialah meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Berdasarkan konvensi PBB tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988, merupakan penegasan dan penyempurnaan atas prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, serta Konvensi Psikotropika 1971, tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Selanjutnya pemerintha Indonesia mengesahkan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substance, 1988, kedalan Undang-Undang Siswantoro Sunarso. Penegakan Hukum Psikotropika. dalam Kajian Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT. RajaGrapindo Persada. Jakarta, 2. , hlm. Volume 1. Nomor 2. September 2017 Nomor 7 Tahun 1997. Lembaran Negara RI, 1997 Nomor 17. Konvensi ini, lebih dikenal dengan istilah Konvensi Wina tahun 1988. Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1988 tentang pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika tersebut, kemudian di ratifikasi sebagai tindak lanjut berlakunya konvensi international disuatu Negara. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dua Undang-undang, yakni: Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Namun dengan semakin canggihnya teknologi dan modus operandi yang semakin tinggi maka kemudian Undang-undang 22 tahun 1997 tentang Narkotika dicabut dan menetapkan Undangundang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan Undang-undang Narkotika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan Ilmu pengetahuan, mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika serta memberantas peredaran gelap narkotika yang disahkan 19 Oktober 2009. Perkembangan pengaturan melalui instrument hukum terhadap keberadaan Narkotika dan Psikotropika tersebut diatas merupakan suatu siklus yang tidak terpisahkan dengan dinamika perkembangan sosial masyarakat dalam menyikapi keberadaan Narkotika di Indonesia. Persoalan yang berkaitan dengan Narkotika telah menjadi masalah Segala usaha dari masing-masing Negara secara internal untuk menanggulangi bahaya Narkotika, di samping konvensi-konvesi diatas, terdapat konvensi-konvensi yang penting diketahui, yakni: 8 International Opium Convention (The Hague, 1. Agreement On Manufacture. Internal Trade And Use Of Prepared Opium (Geneve, 1. Convention On Ibid. Ibid, hlm. Hanafi. Analisis Terkait Sanksi Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar A Manufacture And Distribution Of Narcotic Drugs (Geneve, 1. Convention For Suppression Of Illicit Traffic In Dangerous Drugs (Genve, 1. Protocol Amending The 1912, 1925, 1931, 1936. Instrument (Lake success, 1. Protocol Extending The 1931 Convention To Synthetic Narcotic Drugs (Paris. Protocol Of Cultivation Of The Opium Poppy And Production And Use Of Opium(New York, 1. International Conference On Drug Abuse Control In Eastern And Western Asia . Mei 1992 di Wina. Drug Trafficking (Recovery of Proceed. Ordinance, tentang pembekuan hasil perdagangan narkotika, termasuk mengatur tentang money laundering. Acetylating Substance . Ordinance, yakni: pabrik heroin dilarang untuk memperoleh aceticanhydride. Konvensi PBB mengenai Lalu-lintas Perdagangan Gelap Obat Narkotika. Tanggal 19 Desember 1988. Beberapa Keputusan Menteri Kesehatan RI berkaitan dengan pengaturan Narkotika dan Psikotropika, yakni : Keputusan Menkes RI No: 65/MENKES/SK/IV/77 Tanggal 1 april 1977 daftar jenis-jenis tanaman yang digolongkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 349 /MENKES/SK/IX/1980 Tanggal 15 September 1980 tentang Daftar Penembahan Bahan sebagai Narkotika (Daftar Obat Kera. Peraturan Menteri Kesehatan No. /MENKES/PER/IV/1985 tentang Obat Keras Tertentu. Peraturan Menteri Kesehatan No. MENKES/PER/VII/1997 Tanggal 14 Juli 1997 tentang Peredaran Psikotropika. Volume 1. Nomor 2. September 2017 Peraturan Menteri Kesehatan No. MENKES/PER/VII/1997 Tanggal 31 Januari 1997 tentang ekspor dan Impor Psikotropika. Sebenarnya Narkotika merupakan hasil proses kemajuan teknologi untuk dipergunakan kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan. Terjadinya fenomena penyalahguanaan dan peredaran gelap narkotika, menurut perlunya tindakan nyata untuk pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut. Bangsa Indonesia tidak mungin terus-menerus mencurahkan segala perhatian, daya dan upaya. Padahal yang sesungguhnya masih serba terbatas hanya untuk mengurus korban napza, dan selama ini hanya sibuk permasalahan letaknya dihilir. Sementara disektor hilir ini, penangannya masih berada dalam posisi pasif dan defensive. Sehingga bisa saja terjebak berbagai kegiatan yang tidak akan terkira besar dan lamanya atau tidak akan pernah tahu kapan akan berakhir. Sedangkan pembuat masalahnya tetap bebas dan tidak tersentuh. Oleh karena itu, dalam penyelesaian masalah penyalahgunaan napza harus dilakukan disektor hulu. Perlu member perhatian dan bertindak untuk menghentikan kegiatan produksi dan memotong rantai pengendaranya. Analisis Jenis Sanksi Pidana Bagi Pengedar dan Pengguna Narkotika di Indonesia Berdasarkan prespektif perumusan jenis sanksi pidana . dan perumusan lamanya sanksi pidana . , maka Undang-undang Narkotika yang berkorelasi pada pengedar sebagaimana tabel dibawah ini: dan pengguna terlihat Hanafi. Analisis Terkait Sanksi Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar A Tabel 1 : Strafsoort dan Straafmaat Bagi Pengedar Narkotika Pasal Jenis San Bentuk Sanksi/Straafmaat ksi/Strafsoort Pasal 111. Pidana penjara . Pidana penjara paling singkat 4 dan pidana denda . tahun dan paling lama 12 . ua bela. tahun dan pidana Rp. 000,00 . elapan ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 elapan miliar rupia. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . elapan ratus juta rupia. dan pidana denda ditambah 1/3 . Pasal 113. Pidana penjara . Pidana penjara paling singkat 5 dan pidana denda . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan pidana Rp. 000,00 . atu miliar rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . epuluh miliar rupia. Pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat Volume 1. Nomor 2. September 2017 paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. pidana denda ditambah 1/3 . Pasal 114 Pidana pidana denda . Pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun pidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . atu miliar rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 epuluh miliar rupia. Pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda dimaksud pada ayat . ditambah 1/3 . Pasal 115 Pidana seumur . Pidana penjara paling singkat 4 hidup atau pidana . tahun dan paling lama 12 . ua bela. tahun dan pidana pidana denda Rp. 000,00 . elapan ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 elapan miliar rupia. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda Hanafi. Analisis Terkait Sanksi Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar A . ditambah 1/3 . Pasal 117 Pidana penjara . Pidana penjara paling singkat 3 dan pidana denda . tahun dan paling lama 10 . tahun dan pidana Rp. 000,00 . nam ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 nam miliar rupia. Pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana . ditambah 1/3 . Pasal 118, 119, 121 Pidana mati, . Pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 12 . ua bela. tahun dan pidana Rp. 000,00 . elapan ratus pidana denda juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 elapan miliar rupia. Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda ditambah 1/3 . Pasal Pidana Pidana penjara paling singkat 3 Volume 1. Nomor 2. September 2017 123, 124 dan pidana denda . tahun dan paling lama 10 . tahun dan pidana Rp. 000,00 . nam ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 ima miliar rupia. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda ditambah 1/3 . Pasal 122. Pidana penjara . Pidana penjara paling singkat 2 dan pidana denda . tahun dan paling lama 7 . tahun dan pidana denda Rp. 000,00 . mpat ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . iga miliar rupia. Pidana penjara paling singkat 3 . tahun dan paling lama 10 . tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana . ditambah 1/3 . Prespektif hukum pidana materil. UU Narkotika mempunyai beberapa sistem jenis perumusan sanksi pidana . dan beberapa sistem perumusan lamanya saksi pidana . Pada dasarnya, menurut ilmu pengetahuan hukum pidana maka dikenal beberapa pidana . yaitu sistem Hanafi. Analisis Terkait Sanksi Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar A tunggal/imperatif, sistem kumulatif, sistem perumusan kumulatif-alternatif . ampuran/gabunga. sistem perumusan buta/blanc. Begitu pidana . dikenal adanya definite sentence system berupa ancaman lamanya pidana yang sudah pasti, fixed/indefinite sentence system atau sistem maksimum yaitu determinate sentence system berupa ditentukan batas minimum dan maksimum ancaman pidana dan indeterminate sentence system berupa menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan . pidana kepada aparat-aparat pelaksana pidana yang berada pada tingkatan yang lebih rendah, misalnya dalam menetapkan ukuran, sifat atau lamanya pidana untuk pelaku kejahatan tertentu. Pada Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk AupengedarAy dikenal adanya dua jenis sistem perumusan jenis sanksi pidana . yaitu sistem perumusan kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda (Pasal 111, 112, 113, 116, 117, 120, 122, 123, 124, 125 UU Narkotika (Pasal 114, 115, 118, 119 UU Narkotika ). Kemudian untuk sistem perumusan lamanya saksi pidana . dalam UndangUndang Narkotika juga terdapatdua perumusan yaitu fixed/indefinete sentence system atau sistem maksimmum dan daterminate sentence system (Pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125 UU Narkotika ). Berikutnya Undang-Undang Nomor. 35/2009 Tentang Narkotika untuk AupenggunaAy dikenal adanya tiga jenis sistem perumusan Volume 1. Nomor 2. September 2017 sanksi pidana . yaitu sistem perumusan kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda (Pasal 126 Undang-Undang Narkotik. , kemudian sistem perumusan kumulatif-alternatif . ampuran/gabunga. antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dan pidana denda (Pasal 116, 121 Undang-Undang Narkotik. dan sistem perumusan alternatif antara pidana kurungan atau denda (Pasal 128, 134 Undang-Undang Narkotik. Kemudian pidana . dalam Undang-Undang Narkotika juga terdapat dua yaitu fixed/indefinite system atau sistem maksimum (Pasal 128, 134 Undang-Undang Narkotika ) dan determinate sentence system (Pasal 116, 121, 126 Undang-Undang Narkotika ) atau ketentuan Undang-undang Nomor. 35/2009 Tentang Narkotika baik AuPengedarAy maupun AupenggunaAy jenis jenis sanksi Pidana . mempergunakan system perumusan alternatif, kumulatif dan system permusan kumulatif-alternatif . ampuran-gabunga. dan untuk system perumusan lamanya sanksi pidana . mempergunakan system indefinite sentence dan sistem datarminate sentence. Perumusan pidana . mempergunakan sistem kumulatif-alternatif . ampuran/gabunga. dalam Narkotika dirasakan tepat didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Sistem perumusan kumulatif-alternatif secara substansial juga meliputi sistem perumusan tunggal, kumulatif dan alternatif. Hanafi. Analisis Terkait Sanksi Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar A sehingga secara eksplisit dan implisit telah menutupi kelemahan masing-masing sistem perumusan tersebut. Sistem perumusan kumulatif-alternatif merupakan pola sistem perumusan yang secara langsung adalah gabungan bercirikan nuansa kepastian hukum. echts-zekerheid. dan nuansa keadilan. Dengan titik tolak adanya gabungan antara nuansa keadilan dan kepastian hukum . echts-zekerheid. maka ciri utama sistem perumusan ini didalam kebijakan aplikatifnya bersifat fleksibel dan akomodatif. Pada kebijakan formulatif/legislatif masa mendatang atau sebagai ius constituendum dikemudian pembentuk UU lebih baik membuat sistem perumusan yang bersifat kumulatif-alternatif atau campuran. Kemudian dikaji dari system permusan lamanya sanksi pidana . maka undang-undang Narkotika menganut 2 . jenis stramaat, yaitu : Pertama menganut system Fixed/Indefinite sentence system atau system maksimum. Lazimnya, sistem ini disebut sebagai Ausistem atau pendekatan absolut/tradisionalAy dimana diartikan untuk setiap tindak pidana ditetapkan Aubobot/kualitasnyaAy sendiri-sendiri yaitu dengan menetapkan ancaman pidana maksimum . apat juga ancaman minimumny. untuk setiap tindak pidana. Sistem maksimum ini terlihat dari maksimum lamanya pidana penjara/kurungan dan pidana denda, dengan adanya perumusan kata-kata Aupaling lama/paling banyakAy. Dianutnya sistem fixed/indefinite sentence system atau sistem maksimum mempunyai segi positif dan sisi negatif. Menurut Collin Howard, segi positifnya adalah sebagai berikut dapat menunjukan tingkat keseriusan masing-masing tindak pidana, memberikan fleksibilitas dan diskresi Volume 1. Nomor 2. September 2017 kepada kekuasaan pemidanaan dan melindungi kepentingan si pelanggar itu sendiri dengan menetapkan batas-batas kebebasan dari kekuasaan Ketiga aspek positif dari sistem maksimum mengandung aspek perlindungan masyarakat dan individu. Aspek perlindungan masyarakat terlihat dengan ditetapkannya ukuran obyektif berupa maksimum pidana norma-norma terkandung dalam perumusan delik bersangkutan. Aspek perlindungan individu terlihat dengan diberikannya kebebasan kepada hakim untuk memilih lamanya pidana dalam batas-batas minimum dan maksimum yang telah ditetapkan. Sedangkan sisi negatif sistem maksimum ini adalah akan membawa konsekuensi yang cukup sulit dalam menetapkan maksimum khusus untuk tiap tindak pidana. Dalam setiap proses kriminalisasi pembuat undang-undang selalu dihadapkan pada masalah Aupemberian bobotAy dengan menetapkan kualifikasi ancaman pidana Menetapkan maksimum pidana untuk menunjukkan tingkat keseriusan atas suatu tindak pidana, bukanlah pekerjaan yang mudah dan sederhana. Untuk itu diperlukan pengetahuan yang cukup mengenai urutan-urutan tingkat atau gradasi nilai dari norma-norma sentral masyarakat dan kepentingan-kepentingan hukum yang akan dilindungi itu, menentukan gradasi nilai dan kepentingan hukum yang akan dilindungi itu jelas bukan pekerjaan yang mudah. Undang-Undang Narkotika strafmaatnya juga sentence berupa menganut sistem maksimum lamanya ancaman pidana. Pada dasarnya sistem determinate sentence ditinjau dari segi teoretis dan praktik juga memiliki kelemahan. UU Narkotika sebagai kebijakan formulatif memandang apa yang Hanafi. Analisis Terkait Sanksi Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar A diformulasikan dalam UU secara umum sedangkan praktik peradilan menterapkan UU secara kasuistis. Dari aspek demikian adanya pembatasan limit pidana minimal khusus secara teoretis membatasi kebebasan hakim menjatuhkan pidana guna memberikan keadilan secara Pemidanaan terhadap pengedar dan pengguna narkoba dalam Undang-Undang Nomor. 35/2009 Tentang Narkotika menimbulkan beberapa dimensi dari perspektif asas, teori, norma dan praktik peradilan tentang penerapan bagi AuPengedarAy serta AuPenggunaAy narkoba. Dari dimensi asas dan teori. UU Narkotika memandang terjadinya ambiguitas terhadap AupenggunaAy narkotika khususnya terhadap Aupencandu narkotikaAy. Pengaturan Tindak Pidana dalam UU Narkotika Dengan pengaturan tindak pidana dalam UU Narkotika di atas, menempatkan tindak pidana Narkotika merupakan tindak pidana khusus. Makna tindak pidana khusus di sini ialah: Ketentuan Pasal-pasal Narkotika kekhususan dari ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Tidak dapat dipungkiri bahwa tindak pidana Narkotika merupakan perkembangan tindak pidana dalam KUHP yang dilakukan melalui antara lain melalui bandar-bandar Selain jenis-jenis tindak pidana yang di luar jangkuan KUHP. jika ada tindak pidana Narkotika ini, maka ketentuan pidana yang diterapkan adalah ketentuan dalam Narkotika bukan dijerat dengan Pasal-pasal dalam KUHP. Volume 1. Nomor 2. September 2017 Namun perlu dicatat di sini ketentuan pidana dalam UU Narkotika, meskipun merupakan tindak pidana khusus, tetap bukan merupakan hukum pidana khusus. UU Narkotika hanya mengatur jenis tindak pidana saja dan mengenai proses hukum acara pidana tetap mengacu kepada hukum acara pidana biasa yaitu KUHAP. Dengan demikian dari proses acara pidananya tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dikategorikan sebagai hukum pidana khusus. Kriteria hukum pidana khusus, apabila baik dari segi hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil benarbenar menyimpang dari ketentuan KUHP . ebagai ketentuan hukum pidana materiil umu. maupun KUHAP . ebagai ketentuan hukum acara pidana secara umu. Contoh hukum pidana khusus antara lain UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua UU ini, baik dari segi hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil benar-benar menyimpang dari KUHP dan KUHAP. Fungsi Pemidanaan Terhadap Pengedar Dan Pengguna Narkotika Fungsi Keberadaan ketentuan pidana pada dasarnya, terdapat Pasal 4 UU Narkotika menentukan fungsi dan tujuan dari diberlakukannya UU Narkotika adalah: Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuaan dan teknologi. Didik Endro Purwoleksono. Kapita Selekta Hukum Pidana, (Surabaya. FH Unair, 2. , hlm. Hanafi. Analisis Terkait Sanksi Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar A Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika Konteks funsgsi dan tujuan UU Narkotika dalam dimensi sebagai pengguna narkotika ditujukan bagi peredaran gelap narkotika. Konsekuensi logisnya untuk upaya pencegahan, perlindungan dan penyelamatan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika maka dilakukan jaminan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagipenyalahguna dan pecandu narkotika . engguna narkotik. Konkrit dimensi di atas, maka asasnya pengguna narkotika adalah sebagai korban yang memerlukan upaya rehabilitas medis dan sosial sehingga tidak diperlukan penjatuhan pidana sehingga dari dimensi teori hendaknya diterapkan teori rehabilitasi atau sepertimedical model dari Michael King. Akan tetapi, kenyataannya berbeda. Penyalahgunaan narkotika semula mendapatkan jaminan rehabilitasi berhadapan dengan asas legalitas, dimana dalam pelaksanaannya pengguna narkotika diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 127 UU Narkotika yang berbunyi: Setiap Penyalah Guna: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . Narkotika Golongan i bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . Volume 1. Nomor 2. September 2017 . Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat . , hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. Pasal 55, dan Pasal 103. Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika. Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Berdasarkan mempertahankan kehidupan masyarakat dari bahaya yang mengancam dari perbuatan, tindakan, aktivitas atau kegiatan berupa kejahatan khususnya terhadap pelaku tindak pidana yakni para pelaku-pelaku pengedar, yang memproduksi narkotika. Fungsi secara khusus dari hukum pidana yaitu melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan, tindakan atau aktivitas atau kegiatan yang membahayakan. Kepentingan hukum . adalah segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai segi kehidupan manusia baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun anggota suatu dilanggar/diperkosa oleh perbuatan-perbuatan manusia. Semua ini ditujukan untuk terlaksana dan terjaminnya ketertiban di dalam segala bidang kehidupan. Kendala-kendala Penegakan Hukum Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba Berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU Narkotika, maka penyalah narkotika dianggap Hanafi. Analisis Terkait Sanksi Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar A menjadi pertanyaan siapa korban kejahatan yang dilakukan oleh pengguna narkotika, karena dalam hukum pidana dikenal Autidak ada kejahatan tanpa korbanAy. Aspek ini berkorelasi bahwa tidak mempermasalahkan pengguna selaku korban dan sekaligus sebagai pelaku penyalahguna dijatuhkan pidana sekaligus sebagai rehabilitasi sesuai UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian dari kajian asas, teori dan norma hukum pembuktian maka untuk merupakan korban narkotika (Pasal 127 ayat . UU Narkotik. merupakan suatu hal yang sulit, karena harus melihat awal pengguna narkotika menggunakan narkotika dan diperlukan pembuktian bahwa penggunaan narkotika ketika menggunakan narkotika dalam kondisi dengan dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Oleh karena itu, dalam praktek peradilan penerapan ketentuan Pasal 127 UU Narkotika khususnya untuk Aupencandu narkotikaAy relatif jarang diterapkan hakim. Berikutnya, terjadinya tumpang tindih pasal pemidanaan bagi pengguna narkotika. Pengguna Narkotika yang masih mendapatkannya secara melawan hukum, perbuatan yang dilakukan pengguna tersebut yaitu membeli, menguasai, menyimpan, atau memiliki, yang akhirnya dipergunakan UU Narkotika tidak memberikan pembedaan yang jelas antara delik pidana dalam Pasal 127 UU Narkotika dengan delik pidana lain yang terdapat dalam UU Narkotika, dimana pengguna narkotika yang mendapatkan narkotika secara melawan hukum pastilah memenuhi unsur menguasai, memiliki, menyimpan, dan/atau membeli narkotika dimana hal tersebut pidana tersendiri Narkotika. dimana ancaman hukumanya menjadi lebih dari 5 tahun penjara dan dibeberapa kententuan melebihi 9 tahun penjara, sehingga berdasarkan Pasal Volume 1. Nomor 2. September 2017 21 ayat . huruf a KUHAP, pengguna narkotika dapat ditahan, dan bila dikenakan . tahun maka berdasarkan Pasal 29 KUHAP masa tahanan dapat ditambahkan sampai 60 . nam pulu. Selain terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU narkotika, ketentuan pemidanaan lain dalam UU narkotika selama terpenuhinya unsur AumenguasaiAy. AumemilikiAy. AumenyimpanAy, atau AumembeliAy Narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum dimana memiliki sanksi pidana yang lebih tinggi dan tidak ada pilihan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan rehabilitasi tanpa adanya putusan. Kemudian dari aspek norma maka UU Narkotika tidak memberi batasan daluwarsa yang jelas bagi pengguna narkotika. Hal ini, lebih detail dijelaskan oleh Totok Yuliyanto, bahwa UU narkotika tidak memberikan batasan/daluwarsa yang jelas atas tindak pidana yang dapat dikenakan bagi pengguna narkotika. Bagi mantan penggunan narkotika yang kemudian menceritakan pengalamannya menggunakan narkotika dihadapan orang banyak atau pengguna narkotika yang sedang menjalani proses rehabilitasi atas kemauaan sendiri . ukan berdasarkan putusan haki. bisa dikenalkan pidana atas perbuatan yang telah lampau . embeli hukum, menggunakan, menguasai atau menyimpan hak dan melaewan huku. berpeluang sewaktu-waktu dapat dikenakan hukuman. Permasalahan tersebut karena adanya ketentuan mengenai batas waktu dalam hukum pidana bagi pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat . Totok Yuliyanto. Kedudukan Hukum Pengguna Narkotika dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Makalah Tanpa Tahun, hlm. Hanafi. Analisis Terkait Sanksi Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar A KUHP. Maka hal ini menjadi kendala dalam penegakan hukum pidana khususnya terkait tindak pidana Narkoba. KESIMPULAN Berdasarkan kajian aspek norma hukum maka Undang-Undang Narkotika tidak memberikan pembedaan eksplisit antara delik pidana dalam Pasal 127 UU Narkotika dengan delik pidana lain yang terdapat dalam UU Narkotika, dimana pengguna narkotika yang mendapatkan narkotika secara melawan hukum, pastilah memenuhi unsur menyimpan, atau membeli narkotika dimana hal tersebut juga diatur sebagai suatu tindak pidana tersendiri dalam UU Narkotika. Dalam prakteknya aparat penegak hukum mengkaitkan . ermasuk/include/junct. antara delik pidana pengguna narkotika dengan delik pidana penguasaan, pemilik penyimpanan atau pembelian narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum dan UU Narkotika tidak memberi batasan daluwarsa yang Narkotika batasan/daluwarsa yang jelas atas tindak pidana yang dapat dikenakan bagi pengguna narkotika. Bagi mantan pengg una narko tika yang menceritakan pengalamannya dihadapan orang banyak dan Pengguna narkotika yang sedang menjalani proses rehabilitasi atas kemauaan sendiri . ukan berdasarkan putusan haki. bisa dikenakan pidana atas pebuatan yang telah lampau . embeli, menggunakan, menguasai atau menyimpan narkotika tanpa hak dan melawan huku. berpeluang sewaktu-waktu dapat dikenakan hukuman. Volume 1. Nomor 2. September 2017 DAFTAR PUSTAKA