Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 108 - 117 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI: https://doi. org/10. 61994/jsls. Analisis Kepailitan PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam Perspektif Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Bagi Kreditor Hania Arvalia1. Elisatris Gultom2. Sudaryat3 Universitas Padjadjaran1,2,3 Corresponding email: haniaarvalia@gmail. Abstract: The bankruptcy of insurance companies is a complex issue involving the interests of consumers as policyholders and creditors who demand legal certainty. This study aims to analyze bankruptcy issues within the Indonesian insurance industry through a case study of PT Asuransi Jiwasraya (Perser. , with a focus on legal protection for consumers and the assurance of legal certainty for creditors. The research method employed is normative juridical, using a statutory and case study approach. The findings indicate that the resolution mechanism for JiwasrayaAos default did not follow the bankruptcy process as stipulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU), but was instead resolved through state intervention and restructuring via a state-owned insurance holding company. This has created a legal dilemma regarding the suboptimal protection of consumer rights and the weakened position of creditors in the settlement process. On the other hand, the authority of the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) in supervising and intervening in troubled insurance companies becomes a crucial aspect that requires clearer regulatory provisions. Therefore, a reformulation of policies and a more comprehensive legal framework is needed to ensure a balanced protection of consumers and legal certainty for creditors in bankruptcy cases involving insurance companies. Keywords: bankruptcy. consumer protection. legal certainty. Abstrak: Kepailitan perusahaan asuransi merupakan isu kompleks yang melibatkan kepentingan konsumen sebagai pemegang polis dan kreditor yang menuntut kepastian hukum. Studi ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan kepailitan dalam industri asuransi di Indonesia melalui studi kasus PT Asuransi Jiwasraya (Perser. , dengan fokus pada perlindungan hukum bagi konsumen serta jaminan kepastian hukum bagi Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian gagal bayar Jiwasraya tidak melalui proses kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, melainkan diselesaikan melalui intervensi negara dan restrukturisasi lewat holding BUMN asuransi. Hal ini menimbulkan dilema hukum terkait tidak optimalnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan lemahnya posisi kreditor dalam proses penyelesaian. Di sisi lain, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan intervensi terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah menjadi aspek krusial yang perlu diperjelas dalam regulasi. Dengan demikian, diperlukan reformulasi kebijakan dan kerangka hukum yang lebih komprehensif guna menjamin keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian hukum kreditor dalam kasus kepailitan perusahaan asuransi. Kata kunci: kepailitan. perlindungan konsumen. kepastian hukum. Pendahuluan Kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Perser. merupakan sebuah preseden penting dalam diskursus hukum kepailitan dan perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya dalam sektor industri jasa keuangan (Nasution, 2. Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertua di bidang asuransi jiwa yang telah berdiri sejak masa Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 108 - 117 kolonial Hindia Belanda. Jiwasraya memegang posisi strategis dalam sistem perlindungan sosial berbasis keuangan bagi masyarakat (Azhar & Hidayat, 2. Reputasi historis ini menjadikan Jiwasraya tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai simbol kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam penyediaan jaminan keamanan finansial jangka panjang (Lubis, 2. Namun, kepercayaan tersebut mengalami krisis besar ketika pada tahun 2018 terungkap bahwa perusahaan gagal memenuhi kewajibannya dalam pembayaran klaim kepada ribuan pemegang polis, baik individu maupun institusional, dengan nilai kewajiban yang mencapai Rp 802 miliar pada November 2018, melonjak menjadi Rp 12,4 triliun pada akhir 2019 (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2. Krisis Jiwasraya bukan hanya menyangkut aspek korporasi semata, melainkan telah berkembang menjadi permasalahan struktural dan sistemik dalam industri keuangan nasional (Lubis, 2. Temuan awal menunjukkan bahwa kegagalan perusahaan tidak semata-mata disebabkan oleh kondisi pasar atau faktor eksternal, melainkan oleh akumulasi praktik-praktik internal yang tidak prudent, seperti penempatan investasi pada instrumen berisiko tinggi, pengabaian prinsip kehati-hatian, lemahnya sistem pengendalian internal, hingga adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan oknum pejabat dan manajemen (Siregar, 2. Kondisi ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga mengguncang keyakinan masyarakat terhadap keandalan dan integritas sektor jasa keuangan yang diawasi oleh negara (Azhar & Hidayat, 2. Lebih dari itu, kegagalan Jiwasraya menjadi bahan evaluasi penting atas efektivitas regulasi yang mengatur mekanisme perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan (Rambe & Sekarayu, 2. Dalam konteks ini, para pemegang polis asuransi jiwa, yang secara substansial adalah konsumen jasa keuangan, berada dalam posisi yang sangat rentan (Palyama, 2. Mereka bukan sekadar investor atau pelaku usaha, tetapi masyarakat awam yang mempercayakan dana mereka kepada perusahaan asuransi dengan ekspektasi perlindungan dan keamanan jangka panjang. Dalam hukum, relasi ini dikonstruksikan dalam kerangka perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, pada saat yang sama, kegagalan perusahaan membayar klaim menempatkan para pemegang polis dalam posisi sebagai kreditor dalam hukum kepailitan, yang tunduk pada rezim hukum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Nasution, 2. Terdapat ketegangan normatif yang tidak sederhana antara dua rezim hukum Di satu sisi, prinsip perlindungan konsumen menuntut keadilan dan keberpihakan kepada pihak yang secara ekonomi lebih lemah, sementara di sisi lain, hukum kepailitan mengedepankan asas paritas creditorum tanpa membedakan jenis dan karakter hubungan hukum yang melatarbelakanginya (Supramono, 2. Ketika pemegang polis dikualifikasikan sebagai kreditor konkuren dalam proses kepailitan, posisi mereka menjadi sangat lemah karena berada di belakang kreditor separatis dan preferen dalam antrean Hania Arvalia et. al (Analisis Kepailitan PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam Perspektif Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Bagi Kredito. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 108 - 117 Akibatnya, peluang bagi konsumen untuk memperoleh kembali hak-haknya secara penuh sangat kecil, bahkan dalam banyak kasus tidak ada sama sekali. Hal ini menimbulkan problematika serius terkait keadilan prosedural dan substansial dalam sistem hukum kepailitan Indonesia, terlebih jika dikaitkan dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat (Sembiring, 2. Ironisnya, dalam kasus Jiwasraya, mekanisme penyelesaian atas kegagalan pembayaran klaim tidak ditempuh melalui proses formal kepailitan sebagaimana diatur dalam undang-undang, melainkan melalui pendekatan administratif dan politis berupa intervensi negara. Pemerintah memilih jalan penyelamatan melalui pembentukan holding BUMN asuransi yang dipimpin oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) serta melakukan restrukturisasi kewajiban dan migrasi polis ke entitas baru (Safitri, 2. Meskipun langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah efek domino terhadap perusahaan asuransi lain, secara yuridis pendekatan tersebut menimbulkan kekosongan perlindungan hukum dan menegaskan ketidakpastian posisi hukum para kreditor, terutama pemegang polis. Ketika penyelesaian dilakukan di luar mekanisme yudisial yang diatur dalam hukum positif, maka hilanglah prinsip due process of law yang semestinya menjadi pilar utama dalam setiap penyelesaian sengketa, apalagi yang melibatkan hak ekonomi masyarakat luas (Lubis, 2. Dalam konteks ini, peran dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas menjadi aspek yang patut dikritisi. OJK memiliki mandat untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, termasuk melindungi kepentingan konsumen, namun kasus Jiwasraya memperlihatkan adanya ambiguitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan OJK lebih berperan sebagai fasilitator restrukturisasi daripada sebagai otoritas yang mendorong penyelesaian melalui jalur hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas-batas legalitas intervensi administratif dalam sistem hukum ekonomi nasional, serta urgensi penegasan kembali mengenai hubungan antara kebijakan administratif dan instrumen hukum privat dalam konteks penyelesaian sengketa korporasi. Sejumlah penelitian sebelumnya telah menyoroti permasalahan kepailitan dan perlindungan konsumen dalam konteks perusahaan jasa keuangan, termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Misalnya, penelitian oleh Wibowo . membahas dinamika penyelesaian kepailitan pada industri asuransi di Indonesia, dengan fokus pada hambatan regulasi dan penegakan hukum. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa sistem hukum kepailitan Indonesia belum sepenuhnya mampu melindungi kepentingan pemegang polis sebagai konsumen prioritas. Sementara itu, studi oleh Lestari dan Hakim . menyoroti pentingnya reformulasi perlindungan hukum terhadap konsumen jasa keuangan dalam situasi krisis, khususnya yang melibatkan korporasi publik, namun lebih menitikberatkan pada pendekatan regulasi sektor jasa keuangan secara umum, bukan pada kerangka kepailitan secara spesifik. Selain itu, pendekatan reflektif terhadap analisis kebijakan dan kerangka hukum dalam konteks kegagalan lembaga publik juga dikaji secara mendalam oleh Nicmanis . , yang menekankan perlunya sintesis antara data Hania Arvalia et. al (Analisis Kepailitan PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam Perspektif Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Bagi Kredito. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 108 - 117 empiris dan kerangka hukum normatif untuk menciptakan keadilan prosedural dan substansial dalam penyelesaian konflik publik. Penelitian-penelitian tersebut memberikan fondasi penting bagi pengembangan pemahaman tentang persoalan perlindungan konsumen dalam konteks kegagalan korporasi. Namun, ketiganya belum secara komprehensif mengkaji hubungan antara aspek perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi kreditor dalam kasus kepailitan yang terjadi pada BUMN, terutama yang diselesaikan melalui jalur non-yudisial seperti yang terjadi dalam kasus Jiwasraya. Dengan memperhatikan kompleksitas permasalahan tersebut, analisis terhadap kepailitan Jiwasraya dari perspektif perlindungan konsumen dan kepastian hukum kreditor menjadi sangat relevan. Studi ini tidak hanya berupaya untuk mengurai aspek yuridis dari kasus Jiwasraya, tetapi juga menganalisis implikasinya terhadap pengembangan hukum ekonomi nasional, khususnya dalam hal perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan yang dijalankan oleh BUMN. Kajian ini bertujuan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: Apakah perlindungan konsumen dapat dijamin secara optimal dalam sistem hukum kepailitan Indonesia? Bagaimana posisi hukum kreditor dalam kasus korporasi publik yang diselesaikan secara non-yudisial?. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada analisis hukum positif melalui studi kepustakaan (Soekanto, 2. Pendekatan ini dipilih untuk menelaah secara mendalam norma-norma hukum yang mengatur kepailitan perusahaan asuransi, khususnya dalam konteks kasus PT Asuransi Jiwasraya (Perser. , serta dampaknya terhadap perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi kreditor. Data yang digunakan meliputi sumber primer berupa peraturan perundang-undangan utama seperti Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan juga regulasi OJK, serta data sekunder yang diperoleh dari literatur akademik, artikel jurnal, dan laporan lembaga negara terkait (Ibrahim, 2. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui telaah literatur dan dokumen hukum, termasuk kajian yurisprudensi dan kasus sejenis, guna memperoleh pemahaman menyeluruh terhadap permasalahan yang diteliti. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menafsirkan norma hukum, mengidentifikasi ketidaksesuaian atau kekosongan hukum, serta mengaitkan temuan dengan realitas kasus Jiwasraya. Pendekatan komparatif digunakan secara terbatas untuk melihat praktik di yurisdiksi lain sebagai pembanding dan pengayaan perspektif hukum (Marzuki, 2. Hania Arvalia et. al (Analisis Kepailitan PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam Perspektif Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Bagi Kredito. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 108 - 117 Hasil dan Pembahasan Perlindungan Konsumen Terhadap Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Perser. Yang Mengalami Kepailitan Kasus gagal bayar yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Perser. tidak hanya menjadi krisis keuangan biasa, melainkan juga mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan konsumen dan pengaturan tata kelola perusahaan asuransi di Indonesia. Dalam perspektif hukum asuransi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian seharusnya menjadi landasan utama yang menjamin agar perusahaan asuransi beroperasi secara sehat, transparan, dan akuntabel. Undang-Undang Perasuransian secara eksplisit menekankan pentingnya perlindungan terhadap pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54. Dalam konteks ini, negara melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam melakukan pengawasan administratif, tetapi juga memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan asuransi kepada para pemegang polis, terutama ketika perusahaan menghadapi permasalahan solvabilitas dan potensi kepailita. Sayangnya, dalam kasus Jiwasraya, perlindungan konsumen sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang Perasuransian tidak terlaksana secara optimal. Ketika Jiwasraya mengalami kesulitan likuiditas dan gagal membayar klaim polis dengan nilai mencapai triliunan rupiah, proses penyelesaiannya tidak dilakukan melalui mekanisme kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, melainkan melalui pembentukan entitas baru IFG Life sebagai bagian dari restrukturisasi portofolio. Pendekatan ini memang dilandasi oleh argumentasi stabilitas sistem keuangan nasional, namun secara normatif menimbulkan permasalahan hukum serius, terutama terhadap hak-hak pemegang polis sebagai konsumen yang seharusnya mendapatkan ganti rugi atau kompensasi melalui mekanisme yudisial (Safitri, 2. Menurut Pasal 53 ayat . Undang-Undang Perasuransian, perusahaan asuransi wajib mengelola dana yang diperoleh dari pemegang polis secara aman dan bertanggung jawab, serta dilarang menggunakan dana tersebut untuk kepentingan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian. Kegagalan Jiwasraya dalam mengelola dana investasi dengan aman dan transparan, seperti yang terbukti melalui praktik window dressing dan penyalahgunaan produk JS Saving Plan, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar asuransi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya. Pasal 54 ayat . Undang-Undang Perasuransian menegaskan bahwa dalam hal perusahaan asuransi tidak mampu memenuhi kewajibannya, penyelesaiannya harus memperhatikan kepentingan pemegang polis. Namun dalam kasus Jiwasraya, para pemegang polis justru mengalami ketidakpastian hukum karena mereka kehilangan jalur formal untuk menuntut haknya sebagai kreditor akibat absennya proses pailit (Palyama, 2. Sementara itu, kewenangan OJK sebagai lembaga pengawas dalam industri jasa keuangan memiliki peran strategis yang diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 74 UU Hania Arvalia et. al (Analisis Kepailitan PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam Perspektif Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Bagi Kredito. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 108 - 117 Perasuransian. Dalam ketentuan tersebut. OJK dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha, penggantian direksi, hingga likuidasi apabila perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan Namun dalam kasus Jiwasraya, intervensi OJK lebih bersifat administratif dan tidak diiringi dengan pembukaan proses kepailitan di pengadilan. Keputusan tersebut telah mengabaikan prinsip due process of law dan berdampak pada hilangnya mekanisme hukum yang adil dan terbuka bagi konsumen untuk mengajukan tagihan melalui kurator dalam proses verifikasi utang. Hal ini berimplikasi langsung terhadap keadilan distributif . istributive justic. dalam penyelesaian kewajiban keuangan perusahaan asuransi terhadap para pemegang polis (Lubis, 2. Undang-Undang Perasuransian juga mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki cadangan teknis dan dana jaminan yang cukup untuk menutup kewajiban kepada pemegang polis. Ketika Jiwasraya mengalami defisit yang sangat besar dan tidak memiliki kecukupan modal serta dana cadangan yang memadai, seharusnya langkah hukum formal seperti permohonan pailit dapat ditempuh sebagai upaya terakhir untuk memberikan kepastian hukum kepada kreditor, termasuk konsumen (Nasution, 2. Tidak adanya mekanisme itu membuat kerugian konsumen seolah menjadi tanggung jawab negara melalui skema penyelamatan BUMN, bukan sebagai bagian dari hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penerapan Undang-Undang Perasuransian dalam konteks perlindungan konsumen dalam kasus Jiwasraya belum berjalan secara konsisten dan komprehensif. Peran OJK sebagai pengawas perlu diperkuat, tidak hanya dalam aspek preventif, tetapi juga dalam penyelesaian hukum terhadap perusahaan asuransi yang gagal bayar, agar tidak terjadi kekaburan antara penyelesaian administratif dan keadilan hukum formal. Demikian pula, perlu ada integrasi antara Undang-Undang Perasuransian. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Kepailitan agar menciptakan kerangka hukum yang terpadu dan mampu menjamin hak-hak konsumen secara konkret dalam situasi krisis. Untuk ke depan, diperlukan reformulasi kebijakan dan regulasi, termasuk kemungkinan penambahan pasal khusus dalam Undang-Undang Perasuransian mengenai tata cara penanganan perusahaan asuransi yang mengalami insolvensi, agar perlindungan konsumen tidak hanya menjadi norma deklaratif, melainkan juga norma yang dapat dijalankan secara efektif dalam praktik hukum dan sistem keuangan nasional (Lestari & Hakim, 2. Posisi Hukum Kreditor dalam Kasus Korporasi Publik yang Diselesaikan Secara NonYudisial Dalam sistem hukum ekonomi modern, penyelesaian permasalahan keuangan korporasi, terutama perusahaan publik seperti PT Asuransi Jiwasraya (Perser. , seharusnya tunduk pada prinsip rule of law, due process of law, dan kepastian hukum. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam menjamin perlindungan hak subjek hukum, termasuk para kreditor. Namun, kasus Jiwasraya menunjukkan penyimpangan dari prinsip- Hania Arvalia et. al (Analisis Kepailitan PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam Perspektif Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Bagi Kredito. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 108 - 117 prinsip tersebut karena penyelesaiannya dilakukan secara non-yudisial melalui restrukturisasi bisnis oleh pemerintah, bukan dengan mekanisme formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Supramono, 2. Secara normatif, kreditor memiliki hak hukum atas harta kekayaan debitor yang tidak mampu membayar kewajibannya, baik sebagai kreditor separatis, preferen, maupun Dalam konteks Jiwasraya, pemegang polis dapat dikategorikan sebagai kreditor konkuren yang seyogianya memiliki hak untuk mengajukan pailit atau menerima distribusi harta debitor secara pari passu pro rata parte. Namun, intervensi eksekutif oleh Kementerian BUMN dan OJK telah menihilkan akses hukum tersebut dan menjadikan kreditor sebagai pihak pasif dalam proses restrukturisasi. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terkait legitimasi hukum dan prinsip access to justice dalam penyelesaian korporasi gagal bayar (Wibowo, 2. Penggunaan jalur administratif dalam restrukturisasi Jiwasraya menciptakan ketimpangan relasi kuasa antara negara sebagai pemilik perusahaan dan kreditor sebagai pihak yang dirugikan. Negara berperan ganda sebagai regulator dan pemegang saham, yang secara inheren menimbulkan conflict of interest dalam proses pengambilan keputusan. Kreditor kehilangan hak untuk menguji kebijakan restrukturisasi di hadapan lembaga peradilan independen, sehingga prinsip checks and balances dalam sistem hukum menjadi terabaikan (Siregar, 2. Selain itu, tidak adanya pelibatan kreditor dalam proses pengalihan aset dan portofolio ke entitas baru (IFG Lif. telah mengaburkan posisi hukum Kreditor, khususnya konsumen, tidak memiliki pijakan yuridis yang kuat untuk menuntut haknya karena mekanisme formal melalui pengadilan niaga diabaikan. Hal ini menunjukkan lemahnya struktur perlindungan hukum bagi konsumen asuransi jiwa dalam konteks kegagalan korporasi, terutama ketika negara terlibat langsung dalam proses restrukturisasi (Sembiring, 2. Implikasi dari penyelesaian non-yudisial tersebut juga sangat merugikan konsumen yang mengalami kesulitan prosedural dalam menagih klaim. Ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas klaim pasca restrukturisasi, serta tidak adanya proses verifikasi terbuka oleh kurator, semakin memperparah ketidakpastian hukum yang dihadapi oleh kreditor (Palyama, 2. Dari perspektif perlindungan konsumen, pendekatan yang diambil oleh pemerintah dalam kasus Jiwasraya justru mengesampingkan hak-hak dasar nasabah. Kurangnya transparansi informasi terkait nasib polis dan aset yang dialihkan, serta ketiadaan partisipasi aktif kreditor dalam pengambilan keputusan, menunjukkan lemahnya penerapan prinsip tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan terhadap konsumennya (Rambe & Sekarayu, 2. Argumen bahwa langkah non-yudisial dilakukan demi stabilitas sistem keuangan nasional memang memiliki dimensi kebijakan, namun hal itu tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak hukum para kreditor. Kreditor tetap berhak atas perlakuan adil dan setara dalam kerangka hukum, tanpa harus bergantung pada diskresi Hania Arvalia et. al (Analisis Kepailitan PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam Perspektif Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Bagi Kredito. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 108 - 117 eksekutif yang tidak memiliki standar yuridis yang baku (Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, kasus Jiwasraya memperlihatkan urgensi untuk mereformulasi kerangka hukum kepailitan yang lebih inklusif terhadap entitas BUMN. Dibutuhkan regulasi yang secara eksplisit mengatur batas intervensi negara dan menjamin hak partisipasi kreditor dalam situasi krisis korporasi publik. Reformulasi ini harus dirancang melalui pendekatan analisis reflektif yang mengedepankan prinsip partisipatif dan deskriptif atas pengalaman para kreditor dalam praktik (Nicmanis, 2. Simpulan Penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Perser. melalui jalur non-yudisial telah menimbulkan problematika serius dalam konteks kepastian hukum dan perlindungan hak kreditor, khususnya para pemegang polis yang secara yuridis berstatus sebagai kreditor Langkah pemerintah dalam melakukan restrukturisasi melalui pembentukan IFG Life, meskipun didasarkan pada pertimbangan stabilitas sistem keuangan nasional, justru telah mengesampingkan prinsip-prinsip dasar dalam hukum kepailitan, seperti due process of law, equal treatment of creditors, serta asas kepastian dan keadilan hukum. Kreditor, dalam hal ini, ditempatkan dalam posisi lemah dan tidak mendapatkan ruang partisipatif dalam proses penyelesaian utang-piutang sebagaimana mestinya dalam sistem hukum yang Ketidakterlibatan pengadilan niaga dalam penyelesaian kasus Jiwasraya juga menimbulkan kekosongan hukum dan memperlihatkan keterbatasan regulasi yang ada dalam menghadapi kasus kepailitan yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi regulatif yang mampu mengakomodasi karakteristik korporasi publik, termasuk kejelasan posisi hukum kreditor dalam skema penyelesaian nonyudisial, serta batas kewenangan intervensi negara yang tetap menghormati hak-hak privat yang dilindungi undang-undang. Tanpa pembaruan hukum yang komprehensif dan responsif terhadap kondisi tersebut, maka risiko terulangnya kasus serupa tetap terbuka, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap integritas sistem hukum dan keuangan nasional. Hania Arvalia et. al (Analisis Kepailitan PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam Perspektif Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Bagi Kredito. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 108 - 117 Referensi