Sawerigading Law Journal Vol 5 / N o . 1 / M a r e t / 2 0 2 6 | 158 Vol. 5 No. Maret 2026. Hal. Human trafficking: Tinjauan Viktimologis di Wilayah Sulawesi Tenggara Rahayu Kojongian1. Awaluddin Yasir2 1 Universitas Muhammadiyah Kendari 2 Universitas Almarisah Madani Corresponding Author : ayoekojo@gmail. Abstrak Human trafficking is a serious crime that constitutes a grave violation of human rights and continues to occur in various regions of Indonesia, including within the jurisdiction of the Southeast Sulawesi Regional Police. This study aims to analyze the causal factors, the role of victims, and the efforts to combat human trafficking from a victimological perspective. The research employs normative legal research combined with an empirical approach, with data collected through interviews and literature review. The findings indicate that cases of human trafficking in Southeast Sulawesi occurred during the 2023Ae2024 period, with 14 cases recorded in 2023 and 11 cases in 2024. The primary contributing factors include economic hardship, environmental influences, opportunity structures, and low levels of education. From a victimological perspective, victims are positioned as vulnerable individuals due to economic pressure, trust-based social relations, and limited legal literacy, making them highly susceptible to The study also reveals that victims play a passive role in the occurrence of the crime. however, this should not be interpreted as victim culpability, but rather as an indication of the failure of social and legal protection systems to safeguard vulnerable groups. Efforts to combat human trafficking are carried out through preventive, repressive, and victim protection approaches, including public awareness campaigns, law enforcement actions against perpetrators, and the provision of restitution, rehabilitation, and legal protection for victims. This study emphasizes the importance of a victimological approach in policies addressing human trafficking, ensuring that law enforcement is not solely perpetrator-oriented but also focused on the protection and recovery of victims. Keywords: human trafficking, victimology, victims, law enforcement. Southeast Sulawesi. Abstract Perdagangan manusia merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab, peranan korban, serta upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan manusia dalam perspektif viktimologi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Sawerigading Law Journal Vol 5 / N o . 1 / M a r e t / 2 0 2 6 | 159 empiris, dengan data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus perdagangan manusia di Sulawesi Tenggara muncul pada periode 2023Ae2024, dengan 14 kasus pada tahun 2023 dan 11 kasus pada tahun 2024. Faktor utama penyebab kejahatan meliputi faktor ekonomi, lingkungan, kesempatan, dan rendahnya tingkat pendidikan. Dari perspektif viktimologis, korban berada dalam posisi rentan akibat tekanan ekonomi, relasi sosial yang berbasis kepercayaan, serta minimnya literasi hukum, sehingga mudah mengalami viktimisasi. Penelitian ini juga menemukan bahwa korban memiliki peranan pasif dalam terjadinya kejahatan, namun hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesalahan korban, melainkan sebagai indikasi kegagalan sistem perlindungan sosial dan hukum dalam melindungi kelompok Upaya penanggulangan perdagangan manusia dilakukan melalui pendekatan preventif, represif, dan perlindungan korban, yang meliputi sosialisasi kepada masyarakat, penegakan hukum terhadap pelaku, serta pemberian restitusi, rehabilitasi, dan perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan viktimologis dalam kebijakan penanggulangan tindak pidana perdagangan manusia, agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pelaku, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban. Kata kunci: perdagangan manusia, viktimologi, korban, penegakan hukum. Sulawesi Tenggara. PENDAHULUAN Perdagangan manusia adalah kejahatan berat yang masih sering terjadi di Indonesia dan merupakan bentuk moderen dari perbudakan yang dengan jelas melanggar hak asasi manusia. Tindak kriminal ini penerimaan individu dengan penggunaan kekerasan, ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perdagangan manusia sering kali menargetkan populasi rentan, khususnya perempuan dan anak-anak, yang secara fisik, ekonomi, dan sosial berada pada posisi lemah. Aktivitas ini bukan hanya terjadi dalam lingkup lokal, melainkan juga melibatkan jaringan organisasi yang negara-negara Indonesia perjanjian internasional dan menyusun undang-undang nasional. Namun, penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan manusia selama ini cenderung lebih memfokuskan perhatian pada pelaku, sedangkan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban belum sepenuhnya Sawerigading Law Journal Vol 5 / N o . 1 / M a r e t / 2 0 2 6 | 160 Seringkali, para korban mengalami dampak fisik dan psikologis yang berkepanjangan, sehingga memerlukan pendekatan viktimologis Di Sulawesi Tenggara, telah tercatat kasus perdagangan manusia antara tahun 2022 dan 2023, meskipun jumlahnya cukup Meskipun begitu, hal ini tetap memerlukan perhatian yang mendalam mengingat adanya potensi kerentanan di masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak-anak, serta kemajuan teknologi yang memudahkan para pelaku dalam merekrut korban. Dengan latar belakang tersebut, penelitian ini berfokus pada tindak pidana perdagangan manusia dari sudut pandang viktimologi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan pendekatan viktimologis untuk menganalisis tindak pidana perdagangan manusia berdasarkan kasus nyata di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara tahun 2022Ae2023. Penelitian ini tidak hanya mengkaji bentuk kejahatan dan modus operandi pelaku, tetapi juga menelaah posisi, kerentanan, serta perlindungan hukum bagi korban, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan rekomendasi praktis bagi penguatan kebijakan perlindungan korban tindak pidana perdagangan METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah sebuah kajian hukum yang bersifat normatif dengan pendekatan yang bersifat empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara memeriksa peraturan undang-undang serta literatur hukum yang pendekatan empiris digunakan untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai praktik perdagangan manusia dan cara penanganannya terhadap para korban di lapangan. Kegiatan penelitian ini dilaksanakan di area yurisdiksi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dengan alasan bahwa daerah tersebut adalah wilayah yang sedang tumbuh dan memiliki perdagangan manusia. Tipe data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara dengan pihak- Sawerigading Law Journal Vol 5 / N o . 1 / M a r e t / 2 0 2 6 | 161 pihak yang terlibat dalam penanganan kasus perdagangan manusia. Data sekunder didapatkan melalui pengkajian literatur yang mencakup peraturan undang-undang, buku-buku hukum, serta publikasi ilmiah yang Semua data tersebut dianalisis dengan pendekatan kualitatif untuk menjawab isu-isu yang diangkat dalam penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Dinamika Kasus Perdagangan Manusia di Sulawesi Tenggara Data Polda Sulawesi Tenggara menunjukkan bahwa kasus perdagangan manusia mulai terdeteksi pada tahun 2023 dengan 14 kasus dan menurun menjadi 11 kasus pada tahun 2024, sementara pada tahun 2021Ae2022 Temuan perdagangan manusia bersifat laten dan cenderung baru terungkap ketika terdapat peningkatan pelaporan dan penindakan, bukan karena ketiadaan peristiwa pidana. Analisis Viktimologis Faktor Penyebab Kejahatan Dari perspektif viktimologi, perdagangan manusia merupakan hasil interaksi antara kerentanan korban dan peluang yang dimanfaatkan Faktor ekonomi menjadi determinan utama, baik bagi pelaku maupun korban. Korban umumnya berada dalam kondisi ekonomi tidak stabil, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan berada pada usia produktif, sehingga mudah menerima tawaran kerja tanpa verifikasi memadai. Faktor lingkungan dan relasi sosial memperkuat terjadinya viktimisasi. Kedekatan antara pelaku dan korban menciptakan relasi kepercayaan . rust-based victimizatio. yang mengaburkan risiko kejahatan. Dalam konteks ini, korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya sedang berada dalam proses perdagangan manusia, terutama ketika modus dilakukan melalui penawaran kerja yang tampak legal. Rendahnya tingkat pendidikan dan minimnya literasi hukum korban memperbesar kerentanan viktimologis. Kurangnya pemahaman terhadap bentuk, modus, dan dampak hukum perdagangan manusia menyebabkan korban tidak mampu mengidentifikasi tanda-tanda eksploitasi sejak awal, sehingga viktimisasi terjadi secara berulang dan sistematis. Sawerigading Law Journal Vol 5 / N o . 1 / M a r e t / 2 0 2 6 | 162 Peranan Korban dalam Perspektif Viktimologi Penelitian ini menunjukkan bahwa korban memiliki peranan pasif dalam lingkungan sosial. Namun, dalam perspektif viktimologi modern, peranan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kesalahan korban . ictim blamin. , melainkan sebagai indikator kegagalan sistem perlindungan sosial dan hukum dalam mencegah eksploitasi terhadap kelompok rentan. Dalam viktimologis terhadap perdagangan manusia menggeser fokus analisis dari semata-mata penghukuman pelaku ke perlindungan substantif atas Pendekatan ini penting karena korban perdagangan manusia umumnya mengalami kerentanan yang berlapis: kerentanan ekonomi, sosial, gender, usia, migrasi, hingga kerentanan akibat lemahnya akses Dalam kerangka internasional, konstruksi tindak pidana perdagangan manusia bertumpu pada tiga elemen utama: tindakan . ekrutmen, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan oran. , cara . ncaman, kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau penyalahgunaan posisi renta. , dan tujuan eksploitasi (United Nations, 2. Konsekuensi yuridis dari konstruksi tersebut adalah bahwa AupersetujuanAy korban tidak dapat dijadikan legitimasi jika diperoleh melalui paksaan, manipulasi, atau penyalahgunaan situasi rentan (United Nations, 2. Dari sudut viktimologi, ini menegaskan bahwa korban tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang Auikut bersalahAy, melainkan sebagai subjek hak yang harus dipulihkan martabat dan kapasitas hidupnya. Dalam konteks Indonesia, fondasi normatif utama terdapat pada UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memposisikan perdagangan orang sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan serius yang wajib diberantas secara sistemik (Republik Indonesia, 2. Penguatan komitmen internasional Indonesia tercermin melalui ratifikasi Protokol Palermo melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 (Republik Sawerigading Law Journal Vol 5 / N o . 1 / M a r e t / 2 0 2 6 | 163 Indonesia, 2. dan ratifikasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 (Republik Indonesia, 2017. Dengan demikian, rezim hukum nasional Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan standar perlindungan korban, serta kerja sama lintas negara. Dalam kerangka victim-centered justice, harmonisasi ini seharusnya mendorong aparat untuk tidak berhenti pada pembuktian unsur delik, tetapi juga memastikan pemulihan korban melalui perlindungan saksi, kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Secara viktimologis, perdagangan manusia adalah kejahatan berbasis relasi kuasa yang timpang. Pelaku memanfaatkan kondisi material dan simbolik korban: kemiskinan, pengangguran, pendidikan rendah, relasi patronase, ketergantungan utang, serta minimnya literasi hukum dan migrasi aman. Pada tahap rekrutmen, pelaku kerap menggunakan narasi mobilitas sosialAijanji kerja layak, gaji tinggi, atau pernikahanAiyang secara sosial tampak rasional, tetapi secara hukum dibangun di atas penipuan dan eksploitasi. Pada tahap kontrol, praktik yang lazim meliputi penyitaan dokumen, pembatasan gerak, ancaman terhadap keluarga, kekerasan fisik/psikis, hingga pengawasan digital. Pola ini menunjukkan bahwa viktimisasi tidak terjadi sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai proses berkelanjutan yang terstruktur. Oleh karena itu, analisis pidana atas TPPO harus memperhitungkan Austruktur kerentananAy sebagai bagian dari konteks delik, bukan sekadar latar belakang sosial yang Data global juga memperlihatkan bahwa perdagangan manusia memiliki karakter Auhighly underreported crimeAy: yang terdeteksi oleh sistem hukum biasanya hanya bagian kecil dari realitas yang tersembunyi. Laporan UNODC peningkatan deteksi kasus di banyak yurisdiksi, sekaligus memperlihatkan adaptasi modus pelaku melalui saluran digital dan jaringan lintas batas (UNODC, 2. Di sisi lain, estimasi modern slavery menunjukkan skala persoalan yang jauh lebih luas daripada angka kasus terproses, menandakan adanya jurang antara prevalence dan law-enforcement Sawerigading Law Journal Vol 5 / N o . 1 / M a r e t / 2 0 2 6 | 164 visibility (ILO et al. , 2. Secara metodologis, ini berarti pembuat kebijakan tidak boleh menyamakan Aubanyaknya putusanAy dengan Auberkurangnya korbanAy. Dengan bahasa lain, keberhasilan kebijakan pidana harus dinilai melalui indikator multidimensi: pengurangan risiko, peningkatan identifikasi korban, kualitas layanan pemulihan, efektivitas restitusi, dan penurunan viktimisasi ulang. Salah satu isu sentral dalam viktimologi TPPO adalah secondary victimization, yaitu penderitaan tambahan yang muncul ketika korban berhadapan dengan sistem hukum yang tidak sensitif. Korban dapat mengalami pemeriksaan berulang yang retraumatis, stigmatisasi moral, . isalnya salah-kualifikasi Jika ini terjadi, negara justru memperpanjang dampak kejahatan melalui prosedur yang tidak berorientasi pemulihan. Karena itu, prinsip due process dalam perkara TPPO harus dibaca bersamaan dengan prinsip non-revictimization: pemeriksaan yang berperspektif trauma, pendampingan psikososial, akses bantuan hukum sejak dini, penggunaan penerjemah kompeten, perlindungan identitas, dan mekanisme rujukan antarlembaga yang tidak memindahkan beban prosedural kepada korban. Langkah-langkah ini bukan kebijakan belas kasihan, melainkan kewajiban hukum berbasis hak asasi. Kerangka nasional Indonesia sebenarnya telah menyediakan fondasi untuk itu. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 memperkuat kerangka perlindungan saksi dan korban, termasuk dalam konteks ancaman, tekanan, dan kebutuhan perlindungan khusus selama proses peradilan (Republik Indonesia, 2. Kemudian. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 mengatur lebih lanjut pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban (Republik Indonesia, 2. Dari perspektif viktimologi hukum, keberadaan norma ini penting karena menginstitusionalisasi pemulihan sebagai bagian dari keadilan pidana, bukan sekadar konsekuensi sampingan. Namun, tantangan implementasi tetap besar: tidak semua korban memahami hak restitusi. tidak semua aparat memiliki kapasitas asesmen trauma. pembuktian kerugian materiilimmateriil sering membebani korban. dan eksekusi putusan restitusi Sawerigading Law Journal Vol 5 / N o . 1 / M a r e t / 2 0 2 6 | 165 belum selalu efektif. Dengan demikian, agenda reformasi ke depan perlu diarahkan pada penguatan kapasitas institusional, standardisasi SOP lintas sektor, serta integrasi data yang memudahkan pendampingan kasus dari hulu ke hilir. Secara kebijakan, pendekatan viktimologis menuntut strategi terpadu berbasis tiga pilar. Pertama, pencegahan berbasis kerentanan: pemetaan wilayah dan kelompok berisiko, penguatan literasi migrasi aman, pengawasan perekrutan tenaga kerja, dan intervensi sosial-ekonomi pada keluarga rentan. Kedua, penegakan hukum berbasis jaringan: investigasi tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri aktor pengendali, fasilitator dokumen, aliran dana, dan pihak yang menikmati hasil Ketiga, pemulihan berbasis hak: layanan kesehatan fisikmental, bantuan hukum, pemulihan ekonomi, dan reintegrasi sosial yang Secara normatif, ketiga pilar ini sejalan dengan mandat instrumen internasional dan nasional yang menuntut keseimbangan antara prosecution, protection, dan prevention (Republik Indonesia, 2007. Republik Indonesia, 2009. United Nations, 2. Keseimbangan ini penghukuman tanpa transformasi kondisi yang melahirkan korban baru. Pada akhirnya, viktimologi perdagangan manusia memperlihatkan bahwa inti kejahatan ini bukan hanya tindakan melawan hukum, melainkan proses perampasan otonomi manusia melalui eksploitasi terorganisasi. Karena itu, respon hukum pidana harus melampaui logika represif semata: ia harus mampu memutus rantai kerentanan, memulihkan martabat korban, dan membangun tata kelola perlindungan yang konsisten. Dalam konteks negara hukum, keberhasilan penanganan TPPO diukur bukan hanya dari beratnya pidana, tetapi dari kemampuan sistem untuk memastikan bahwa korban pulih, aman, dan tidak kembali jatuh pada siklus eksploitasi. Di titik inilah perspektif viktimologis menjadi agenda inti pembaruan hukum pidana: menjadikan korban sebagai pusat keadilan, bukan pinggiran prosedur. Implikasi Viktimologis terhadap Penanggulangan Kejahatan Temuan penelitian menegaskan bahwa penanggulangan perdagangan manusia tidak dapat hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi Sawerigading Law Journal Vol 5 / N o . 1 / M a r e t / 2 0 2 6 | 166 harus mengintegrasikan perlindungan dan pemulihan korban. Pendekatan viktimologis menuntut adanya langkah preventif melalui edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat, serta langkah represif yang disertai pemenuhan hak korban berupa restitusi, rehabilitasi, dan perlindungan hukum. Dengan demikian, kebijakan penanggulangan perdagangan manusia perlu diarahkan pada pencegahan viktimisasi berulang dan pemulihan martabat korban. PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan hasil dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana perdagangan manusia di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara merupakan kejahatan yang bersifat laten dan terorganisasi, dengan korban berasal dari kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan. Faktor ekonomi, lingkungan sosial, dan rendahnya tingkat pendidikan menjadi penyebab utama terjadinya viktimisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dari perspektif viktimologi, korban perdagangan manusia berada pada posisi lemah akibat tekanan struktural dan relasi sosial yang dimanfaatkan oleh pelaku, sehingga korban tidak dapat dipandang sebagai pihak yang turut bersalah, melainkan sebagai subjek yang memerlukan perlindungan hukum dan Penanggulangan kejahatan perdagangan manusia masih memerlukan penguatan pendekatan yang berorientasi pada korban, tidak hanya melalui pemidanaan pelaku, tetapi juga melalui upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban secara berkelanjutan. Saran Penelitian meningkatkan pendekatan viktimologis dalam penanganan tindak pidana perdagangan manusia, khususnya dengan memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban. Pemerintah dan instansi terkait perlu mengintensifkan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan modus perdagangan manusia, terutama kepada kelompok Sawerigading Law Journal Vol 5 / N o . 1 / M a r e t / 2 0 2 6 | 167 Selain itu, diperlukan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan perekrutan tenaga kerja serta penguatan mekanisme restitusi dan rehabilitasi korban guna mencegah terjadinya viktimisasi berulang. DAFTAR PUSTAKA