https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Tinjauan Yuridis Tentang Praperadilan Sebagai Mekanisme Pengawasan Penetapan Tersangka (Studi Putusan No. 24/Pid. Pra/2025/PN Jakarta Selata. Rizky Nurjulianto HermanA. Deny Guntara2. Muhamad Abas3 Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, rizkyherman@mhs. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, deny. guntara@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, muhamad. abas@ubpkarawang. Corresponding Author: hk21. rizkyherman@mhs. Abstract: The pretrial proceeding in Indonesia serves as a judicial control mechanism to ensure that any suspect designation by investigators, including the Corruption Eradication Commission (KPK), complies with criminal procedure law. Constitutional Court Decision No. 21/PUU-XII/2014 expanded the scope of pretrial to include suspect designation, enabling applicants to examine both formal requirements and the substantive adequacy of initial The case study of Decision No. 24/Pid. Pra/2025/PN South Jakarta concerning Hasto KristiyantoAos petition illustrates the tension between formal procedure and the protection of suspect rights. The pretrial judge assessed the validity of the investigation order (Sprindi. and notification of commencement of investigation (SPDP), as well as the fulfillment of the minimum two pieces of admissible evidence, but declined to evaluate the quality and material relevance of the evidence. This ruling reflects the conflict between legal formalism and constitutional rights protection, and highlights inconsistency across judicial decisions. Employing a normative juridical approach with a case study method, this research analyzes the Criminal Procedure Code (KUHAP). Constitutional Court decisions, and scholarly doctrine to assess pretrialAos role as a horizontal judicial review instrument. Findings indicate that although pretrial has strategic potential to prevent power abuse, its implementation is often constrained by an excessive focus on formal aspects. Therefore, the study recommends balanced enforcement of pretrial proceedings that integrates procedural verification with substantive evaluation of initial evidence to strengthen human rights protection and investigator accountability. Keyword: Pretrial. Suspect Designation. Initial Evidence. Judicial Control. Formal Procedure. Abstrak: Institusi praperadilan di Indonesia berfungsi sebagai instrumen kontrol yudisial untuk memastikan setiap penetapan tersangka oleh penyidik, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas cakupan praperadilan hingga mencakup penetapan 859 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 tersangka, sehingga setiap subjek yang mengajukan praperadilan dapat menilai aspek formil dan substantif bukti permulaan. Studi kasus Putusan Nomor 24/Pid. Pra/2025/PN Jakarta Selatan atas permohonan Hasto Kristiyanto menggambarkan dilema antara prosedur formal dan perlindungan hak asasi tersangka. Hakim praperadilan memeriksa kelengkapan Sprindik dan SPDP serta pemenuhan syarat minimal dua alat bukti sah, namun menolak menilai kualitas bukti permulaan dan relevansi materiil dugaan tindak pidana. Keputusan ini mencerminkan ketegangan antara pendekatan formalisme hukum dan perlindungan hak konstitusional, serta inkonsistensi putusan antar hakim. Studi ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus, menelaah norma KUHAP. Putusan MK, dan doktrin ahli guna menilai peran praperadilan sebagai sarana judicial review horizontal. Temuan menunjukkan bahwa meskipun praperadilan memiliki potensi strategis dalam mencegah penyalahgunaan wewenang, penerapannya kerap terbatasi oleh fokus yang berlebihan pada aspek formil. Oleh karena itu, rekomendasi penelitian menekankan perlunya penegakan praperadilan yang berimbang antara verifikasi prosedural dan penilaian substantif bukti permulaan guna memperkuat perlindungan hak asasi dan akuntabilitas penyidik. Kata Kunci: Praperadilan. Penetapan Tersangka. Bukti Permulaan. Kontrol Yudisial. Prosedur Formil. PENDAHULUAN Institusi praperadilan merupakan salah satu entitas krusial dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia yang menjalankan peran sebagai mekanisme kontrol terhadap aktivitas aparatur penegak hukum. Dari perspektif yuridis, gagasan praperadilan pertama kali termaktub dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 yang diperkuat dengan Pasal 77 KUHAP, yang menjelaskan bahwa praperadilan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi keabsahan tindakan penangkapan, penahanan, penghentian proses penyidikan, penghentian proses penuntutan, permohonan kompensasi kerugian, rehabilitasi, serta berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, juga mencakup keabsahan penetapan status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan (Hamzah, 2016:. Kehadiran praperadilan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan aparat dalam menggunakan kewenangannya (Mulyadi, 2012:. Secara praktis, penetapan status tersangka menimbulkan konsekuensi yang signifikan mengingat dapat diikuti dengan berbagai tindakan koersif seperti penyelidikan, perampasan aset, penahanan, atau bahkan pembatasan kemerdekaan individu, meskipun prinsip praduga tidak bersalah . resumption of innocenc. wajib dipertahankan (Arief, 2015:. Oleh sebab itu, praperadilan hadir sebagai mekanisme korektif terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan negara. Secara historis, lembaga praperadilan di Indonesia muncul atas dasar inspirasi dari konsep habeas corpus dalam tradisi Anglo-Saxon, yang menjamin perlindungan hukum agar seseorang tidak ditahan semena-mena oleh pihak berwenang (Adji, 2013:. Mekanisme ini menekankan pentingnya kontrol yudisial terhadap tindakan eksekutif, sehingga setiap penetapan yang menyangkut kebebasan individu harus dapat diuji di hadapan hakim (Asshiddiqie, 2014:. Oleh karena itu, praperadilan tidak hanya berperan sebagai mekanisme prosedural, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen konstitusional dalam melindungi hak-hak warga negara. Dalam ranah hukum Indonesia, evolusi mekanisme praperadilan mengalami berbagai perubahan setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan status tersangka dapat dipersoalkan melalui praperadilan. Putusan ini menggeser paradigma lama yang membatasi praperadilan hanya pada aspek penangkapan, 860 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 penahanan, dan penghentian penyidikan/penuntutan. Dampaknya, pengadilan negeri kini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka (Waluyo, 2023:. Dengan demikian, masyarakat memiliki peluang lebih luas untuk menuntut keadilan sekaligus mendorong aparat penegak hukum agar bertindak secara profesional dan bertanggung jawab (Firmansyah & Farid, 2. Analisis Putusan Nomor 24/Pid. Pra/2025/PN Jakarta Selatan menjadi krusial karena menyoroti persoalan mendasar terkait cara hakim mengevaluasi keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto Kristiyanto. Keputusan ini menggambarkan adanya konflik antara wewenang penyidik dalam menyangka seseorang dan hak konstitusional setiap individu untuk memperoleh perlindungan hukum (Raharjo, 2000:. Oleh karena itu, kajian terhadap putusan ini dapat menambah wacana tentang sejauh mana praperadilan berperan sebagai alat kontrol kekuasaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia (Hiariej, 2017:. Selain itu, kajian ini juga relevan karena menempatkan praperadilan dalam posisi strategis sebagai sarana judicial review horizontal yang mampu mengoreksi tindakan eksekutif penegak hukum (Harahap, 2012:. Dari sudut pandang hukum progresif, praperadilan bukan semata-mata menguji kepatuhan prosedural formal, melainkan juga berperan dalam mewujudkan keadilan substansial (Sengi, 2. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan cara lembaga praperadilan oleh pengadilan dalam memadukan kepastian hukum . , kemanfaatan . , dan keadilan . pada proses penegakan hukum (Leawoods, 2. Dengan demikian, studi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menggali penerapan praperadilan sebagai mekanisme pengawasan penetapan tersangka serta menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 24/Pid. Pra/2025/PN Jakarta Selatan. Selain itu, penelitian ini juga menguraikan peran praperadilan dalam menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dengan efektivitas penegakan hukum di Indonesia (Muladi & Nawawi, 1998:. Berikut perumusan masalah dalam penelitian ini: . regulasi terkait penetapan tersangka dan praperadilan, serta . posisi dan peran praperadilan sebagai instrumen pengawasan atas penetapan tersangka dalam Putusan Nomor 24/Pid. Pra/2025/PN Jakarta Selatan. METODE Berdasarkan penjelasan Soerjono Soekanto, penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian yang memanfaatkan studi pustaka atau data sekunder. Kajian ini menitikberatkan pada norma hukum yang berlaku meliputi peraturan perundang-undangan, putusan hakim, serta doktrin-doktrin yang muncul dalam literatur hukum. Pendekatan normatif tidak meneliti perilaku masyarakat secara langsung, melainkan memfokuskan diri pada hukum sebagai sekumpulan kaidah atau sistem norma (Soekanto, 1. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus pada Putusan Nomor 24/Pid. Pra/2025/PN Jakarta Selatan. Kajian difokuskan pada norma hukum positif, doktrin, dan prinsip hukum seputar praperadilan serta mekanisme pengawasan penetapan tersangka. Penelitian hukum normatif ini mengintegrasikan: pendekatan legislatif untuk menelaah KUHAP. UU KPK, dan Putusan Mahkamah Konstitusi. pendekatan konseptual guna mengkaji doktrin para ahli. serta pendekatan kasus untuk menganalisis putusan tersebut. Sumber hukum terdiri atas bahan primer (KUHAP. UU KPK, putusan pengadila. , sekunder . uku, jurnal, artikel ilmia. , dan tersier . amus hukum, ensiklopedi. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, lalu dianalisis secara deskriptif-analitis untuk 861 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 memetakan norma yang berlaku dan penerapannya dalam putusan (Saputra & Hilyatunisa. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Penetapan Tersangka Dan Pra Peradilan Penetapan seseorang sebagai tersangka termasuk dalam wewenang penyidik selama tahap penyidikan. Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, penyidikan meliputi rangkaian upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti demi menjelaskan suatu tindak pidana serta mengidentifikasi pelakunya. Untuk menetapkan status tersangka, penyidik harus memiliki bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP (Harahap, 2012:. Dengan demikian, dalam perspektif hukum acara pidana, status tersangka bukanlah keputusan yang dapat ditetapkan secara subjektif, tetapi harus memenuhi standar objektif sesuai prinsip due process of law (Hamzah, 2016:. Meskipun pengaturan normatif menghendaki adanya standar pembuktian minimal, praktik di lapangan sering kali memperlihatkan kelemahan. Banyak kasus di mana seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan bukti yang lemah atau bahkan didasarkan pada pertimbangan non-yuridis (Waluyo, 2023:. Penetapan seseorang sebagai tersangka dapat menimbulkan dampak serius, karena berpengaruh besar terhadap kebebasan serta kondisi sosial dan psikologis individu. Dengan demikian, penunjukan tersangka yang tidak sesuai prosedur hukum berisiko melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip praduga tak Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. KUHAP menetapkan mekanisme Awalnya. Pasal 77 KUHAP mengizinkan praperadilan hanya untuk menilai keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. Namun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, cakupan praperadilan diperluas hingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan ini menjadi tonggak penting karena memberikan kesempatan bagi seseorang untuk menguji keabsahan penetapan tersangka di hadapan hakim, sehingga tercipta mekanisme kontrol yudisial terhadap kewenangan penyidik. Praperadilan memiliki kedudukan strategis sebagai judicial control yang menjamin agar proses penyidikan tidak keluar dari koridor hukum. Dalam teori negara hukum . , setiap tindakan pemerintah, termasuk penyidik, harus dapat diawasi oleh lembaga peradilan. Dengan mekanisme praperadilan, hakim memiliki peran sebagai pengimbang dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan penegakan hukum tidak mengorbankan hak-hak dasar Dalam praktik, meskipun terdapat kelemahan seperti inkonsistensi putusan antar hakim, praperadilan tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan Pengaturan penetapan tersangka dan mekanisme praperadilan menunjukkan adanya hubungan dialektis antara kepentingan negara dalam menindak kejahatan dan kepentingan individu dalam mempertahankan hak asasinya. Secara normatif, penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara hati-hati dengan memenuhi standar alat bukti yang sah. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa masih ada potensi pelanggaran dalam praktik. Dengan demikian, praperadilan berfungsi sebagai alat koreksi krusial agar penerapan hukum tetap sesuai dengan nilai keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat. Tersangka dalam hukum acara pidana di Indonesia merupakan orang yang, atas perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, wajar diduga melakukan tindak Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP. Dengan demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus berlandaskan bukti yang cukup agar yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum. Menurut Yahya Harahap, predikat tersangka adalah 862 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 status formal pertama dalam proses peradilan pidana, yang menimbulkan konsekuensi hukum berupa kemungkinan penerapan tindakan paksa (Harahap, 2012:. Landasan yuridis untuk menetapkan status tersangka tertuang dalam berbagai ketentuan di dalam KUHAP. Ketentuan Pasal 183 KUHAP menggariskan bahwa hakim hanya dapat memutuskan pidana terhadap terdakwa jika berdasarkan minimum dua alat bukti yang sah telah diperoleh keyakinan hakim bahwa perbuatan pidana benar-benar telah terjadi dan terdakwalah yang melakukannya. Walaupun norma ini diterapkan dalam tahap persidangan, namun berdasarkan ajaran hukum acara pidana, prinsip minimum dua alat bukti ini juga diterapkan dalam fase penyidikan sebagai persyaratan menetapkan tersangka. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Alat bukti yang dimaksud meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Prinsip ini bertujuan untuk memberikan jaminan hukum dan perlindungan hak asasi manusia serta mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Oleh karena itu, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik wajib terlebih dahulu memiliki bukti awal yang Ketentuan ini didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014, yang menegaskan bahwa bukti awal tersebut harus terang dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Proses penetapan seseorang sebagai tersangka diawali dengan penyelidikan, yaitu tahap awal untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana. Apabila terdapat bukti permulaan yang memadai, penyidik melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Selama penyidikan, penyidik menghimpun alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan dari terdakwa. Setelah terkumpul sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik berwenang menerbitkan surat penetapan tersangka. Penetapan ini umumnya dicantumkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindi. dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai penguat dasar penetapan (Waluyo, 2011:. Menurut Andi Hamzah, prosedur penetapan tersangka harus dilakukan secara cermat karena kesalahan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dapat berakibat batalnya seluruh proses penyidikan (Hamzah, 2016:. Lebih lanjut. Lilik Mulyadi menegaskan bahwa syarat Aubukti permulaan yang cukupAy harus dimaknai bukan hanya dari segi kuantitatif . umlah bukt. , tetapi juga dari segi kualitatif, yakni relevansi bukti terhadap dugaan tindak pidana (Mulyadi, 2016:. Praperadilan merupakan suatu institusi hukum acara pidana yang berperan sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan penegakan hukum yang bersifat paksa oleh penyidik maupun penuntut umum. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHAP, praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk menilai dan memutuskan keabsahan penangkapan dan penahanan, keabsahan penghentian penyidikan dan penuntutan, serta mengabulkan permohonan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi pihak yang kasusnya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan. Pada dasarnya, praperadilan hadir untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Dasar hukum praperadilan secara eksplisit tercantum dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menetapkan cakupan praperadilan. Pasal 79 KUHAP memberikan kesempatan kepada tersangka, anggota keluarga, atau kuasanya untuk mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri. Selanjutnya. Pasal 82 KUHAP mengatur tata cara pemeriksaan praperadilan yang wajib diselesaikan dalam waktu singkat, yaitu tujuh hari sejak permohonan diterima. Dengan berkembangnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ruang lingkup praperadilan diperluas tidak hanya untuk menilai penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan, tetapi juga penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan. 863 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Ekspansi ini menandai langkah signifikan dalam memperkuat upaya perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Proses praperadilan berawal ketika tersangka, anggota keluarganya, atau kuasa hukumnya menyerahkan permohonan kepada pengadilan negeri setempat. Permohonan tersebut dapat mencakup keabsahan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, atau tindakan paksa lainnya. Setelah didaftarkan. Ketua Pengadilan Negeri langsung menunjuk hakim tunggal untuk mengadili perkara. Proses praperadilan berjalan secara cepat . , dengan batas waktu penyelesaian pemeriksaan paling lama tujuh hari sejak sidang pertama digelar. Kedudukan Dan Fungsi Praperadilan Terhadap Mekanisme Pengawasan Penetapan Tersangka Dalam Putusan Nomor 24/Pid. Pra/2025/Pn Jakarta Selatan Praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia berfungsi sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap langkah-langkah yang diambil oleh penyidik maupun jaksa. Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan keabsahan tindakan seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta permohonan ganti kerugian atau rehabilitasi. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014, ruang lingkup praperadilan diperluas dengan memasukkan pemeriksaan terhadap penetapan tersangka. Perluasan ini menegaskan peran praperadilan sebagai garis pertahanan dalam melindungi hak asasi manusia di sistem peradilan pidana Indonesia. Secara mendasar, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan menilai sahtidaknya tindakan aparat penegak hukum dari segi prosedur formal, bukan dari substansi Artinya, hakim praperadilan hanya memeriksa apakah prosedur yang ditempuh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, bukan menilai benar atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana yang disangkakan. Pemeriksaan aspek formil meliputi, antara lain, apakah penetapan tersangka sudah didukung oleh Surat Perintah Penyidikan (Sprindi. dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sah, apakah penyidik yang menetapkan tersangka mempunyai wewenang sesuai undang-undang, serta apakah telah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Pada tahap ini, hakim hanya menilai keberadaan bukti permulaan secara administratif, tanpa menilai kekuatan atau kualitas bukti Sebaliknya, praperadilan tidak berwenang masuk ke substansi penyidikan. Hal-hal seperti apakah keterangan saksi relevan, apakah alat bukti meyakinkan, atau apakah benar tersangka melakukan tindak pidana, merupakan persoalan materiil yang hanya dapat diperiksa dalam persidangan pokok perkara. Dengan istilah lain, praperadilan bukan bertujuan menggantikan peran pengadilan, melainkan menjamin bahwa setiap tahap penetapan tersangka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Fungsi praperadilan adalah sebagai alat pengendalian agar penetapan status tersangka dilaksanakan selaras dengan ketentuan dalam hukum acara pidana. Menurut Andi Hamzah, praperadilan adalah bentuk check and balance yang dimaksudkan agar kewenangan penyidik tidak dijalankan secara absolut, melainkan tetap berada dalam koridor hukum (Hamzah, 2016:. Hakim praperadilan bertugas menilai aspek prosedural . dan aspek substansial . ecukupan bukti permulaa. dalam penetapan tersangka. Dengan demikian, praperadilan berfungsi sebagai koreksi terhadap kemungkinan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Dalam Putusan Nomor 24/Pid. Pra/2025/PN Jakarta Selatan. Hasto Kristiyanto menantang keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan alasan bahwa penetapan tersebut dilakukan tanpa terpenuhinya bukti permulaan yang memadai 864 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kehadiran praperadilan dalam konteks ini menjadi mekanisme untuk menguji klaim tersebut, apakah penetapan tersangka sudah memenuhi standar hukum yang berlaku. Menurut Bambang Waluyo, fungsi praperadilan dalam kasus seperti ini tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substansial karena menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara (Waluyo, 2023:. Apakah penetapan seseorang sebagai tersangka sudah dilandasi bukti permulaan yang memadai sesuai Pasal 184 KUHAP, dan apakah langkah hukum yang diambil oleh KPK selaras dengan prinsip due process of law? Pertanyaan ini krusial karena status tersangka berdampak langsung pada hak-hak dasar individu, termasuk kemungkinan penerapan tindakan paksa seperti penangkapan, penahanan, atau penyitaan. Masalah utama dalam putusan ini terletak pada ruang lingkup praperadilan itu sendiri. Hakim menekankan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada pemeriksaan aspek formil prosedural, bukan pada materiil pembuktian tindak pidana. Dengan demikian, praperadilan dianggap hanya berwenang menilai keabsahan surat perintah penyidikan . , legalitas tindakan penyidik, serta pemenuhan syarat formil bukti permulaan. Hakim enggan menelaah secara mendalam apakah bukti awal yang diajukan penyidik sudah memadai untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Perbandingan lain dapat ditemukan pada Putusan Praperadilan Setya Novanto (Nomor 97/Pid. Prap/2017/PN. Jkt. Se. , di mana hakim praperadilan mengabulkan permohonan pemohon dengan alasan bahwa penetapan tersangka oleh KPK dianggap tidak sah karena tidak mengikuti prosedur yang semestinya. Namun, beberapa bulan berselang. KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dengan bukti yang lebih kuat, dan keputusan itu tidak dibatalkan lagi. Hal ini menunjukkan bahwa praperadilan berperan sebagai mekanisme korektif sementara, namun tidak menghalangi penyidik untuk menetapkan ulang tersangka selama persyaratan hukumnya terpenuhi. Dalam Putusan Nomor 24/Pid. Pra/2025/PN Jakarta Selatan. Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan status tersangka oleh KPK dilakukan tanpa bukti awal yang memadai sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Praperadilan memberi wewenang kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji secara yudisial tuntutan tersebut. Menurut Bambang Waluyo, melalui prosedur ini hakim dapat menilai terpenuhinya dua alat bukti yang sah agar penetapan status tersangka tidak dilakukan secara tergesa-gesa (Waluyo, 2023:. Dengan demikian, praperadilan dalam kasus ini berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap legalitas dan akuntabilitas tindakan KPK. Putusan Nomor 24/Pid. Pra/2025/PN Jakarta Selatan memperlihatkan bagaimana praperadilan berfungsi bukan hanya sebagai mekanisme prosedural, tetapi juga substantif dalam menjamin due process of law. Bagi Yahya Harahap, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme untuk menjaga hak-hak tersangka dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Harahap, 2. Kehadiran praperadilan dalam perkara Hasto menggarisbawahi bahwa penetapan tersangka tak semata-mata berlandaskan aspek administratif, melainkan juga mempertimbangkan terpenuhinya prinsip keadilan dan Dengan demikian, praperadilan berperan sebagai wadah untuk menyeimbangkan antara kepentingan negara dalam penegakan hukum dan hak setiap individu atas perlindungan hukum. Hasto Kristiyanto menegaskan dalam permohonannya bahwa KPK menetapkannya sebagai tersangka tanpa didukung bukti permulaan yang memadai. Ia berargumen bahwa penetapan status tersangka dilakukan sebelum KPK mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP . 5Ae7 putusa. Berdasarkan penjelasan Yahya Harahap, keberadaan Aubukti permulaan yang memadaiAy menjadi syarat pokok agar seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. tanpa terpenuhinya syarat tersebut, maka seluruh rangkaian penyidikan dapat dinyatakan memiliki kekurangan hukum. 865 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Keputusan tersebut juga menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi tanpa adanya pemeriksaan awal yang memadai, sehingga dinilai melanggar prosedur penyidikan . 8Ae9 putusa. Menurut Andi Hamzah, setiap tindakan penetapan tersangka harus mengikuti ketentuan KUHAP, karena bila prosedur dilanggar maka penetapan tersebut dapat dianggap batal demi hukum (Hamzah, 2. Dengan demikian, masalah yang muncul bukan hanya pada materi bukti, tetapi juga pada aspek prosedural yang menjadi dasar sahnya suatu penetapan tersangka. Permohonan Hasto juga mempermasalahkan independensi KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka, dengan tuduhan bahwa langkah tersebut sarat dengan kepentingan politik . 10 putusa. Menurut Barda Nawawi Arief, kewenangan penyidik bukanlah kekuasaan absolut, tetapi harus dijalankan secara proporsional dan bebas dari intervensi kepentingan di luar hukum, agar tidak melanggar hak asasi manusia. Dengan demikian, persoalan independensi penyidik dalam kasus ini menjadi salah satu titik masalah yang diuji melalui mekanisme praperadilan. Putusan ini juga menunjukkan problem klasik praperadilan, yakni inkonsistensi hakim dalam menilai keabsahan penetapan tersangka. Hakim menghadapi dilema apakah hanya berwenang menilai aspek formil atau juga berhak menilai substansi bukti permulaan . 13Ae 15 putusa. Pemohon juga menekankan bahwa penetapan tersangka telah mencederai hak-haknya, termasuk hak atas nama baik dan hak atas praduga tidak bersalah . 17Ae18 putusa. Sulistyowati Irianto menyatakan bahwa praperadilan seharusnya dipahami sebagai sarana hukum progresif untuk menjamin perlindungan hak asasi tersangka dari penyalahgunaan kewenangan aparat, bukan sekadar rutinitas prosedural. Permasalahan yang muncul dalam putusan ini menunjukkan bahwa perlindungan hak tersangka masih lemah dalam praktik, sehingga menimbulkan dampak sosial dan politik yang signifikan bagi pemohon. Dalam Putusan Nomor 24/Pid. Pra/2025/PN Jakarta Selatan, hal ini terlihat jelas. Hakim menolak permohonan Hasto Kristiyanto karena menilai bahwa SPDP dan Sprindik dikeluarkan secara sah, dan syarat formil bukti permulaan dianggap terpenuhi. Hakim tidak menilai lebih jauh apakah bukti-bukti yang diajukan KPK benar-benar membuktikan dugaan obstruction of justice, karena hal itu sudah termasuk substansi penyidikan yang bukan menjadi ranah Pertimbangan hakim untuk menolak atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima antara lain: . penetapan tersangka oleh KPK didasarkan pada adanya SPDP dan sprindik yang sah, sehingga aspek formil prosedural terpenuhi. bukti permulaan cukup telah dipertimbangkan oleh penyidik KPK dan hal itu bukan kewenangan hakim praperadilan untuk menilai kualitasnya. karena penetapan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, hak konstitusional pemohon tidak dapat dikatakan terganggu. Oleh karenanya, hakim menegaskan bahwa keberatan pemohon lebih banyak menyangkut materi penyidikan, yang berada di luar kompetensi praperadilan. Dengan demikian, penulis mengemukakan sejumlah sanggahan terhadap putusan ini. Pertama, hakim berfokus secara berlebihan pada aspek formil dan mengesampingkan peran substantif praperadilan sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Kedua, putusan ini menimbulkan kesan bahwa praperadilan hanya menjadi Austempel formalitasAy tanpa menguji secara sungguh-sungguh apakah bukti permulaan benar-benar ada dan memadai. Ketiga, dengan pendekatan yang terlalu sempit, praperadilan berpotensi kehilangan fungsi strategisnya sebagai kontrol horizontal terhadap kesewenang-wenangan penyidik. Padahal, esensi praperadilan adalah memastikan bahwa tindakan negara tidak mengorbankan hak konstitusional warga negara. 866 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dengan demikian, fungsi pengawasan praperadilan dalam putusan ini tampak belum Di satu sisi, hakim konsisten dengan doktrin klasik bahwa praperadilan sebatas menguji aspek prosedural. tetapi di sisi lain, penulis berpandangan bahwa seharusnya praperadilan juga berani menilai kecukupan bukti permulaan secara substansial agar hak asasi tersangka lebih terlindungi. Perspektif yang berbeda ini mencerminkan ketegangan antara pendekatan formalisme hukum dan pendekatan perlindungan hak konstitusional, yang masih menjadi topik perdebatan dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Perspektif Komparatif: Tinjauan Yudisial Pra-Ajudikasi dalam Sistem Hukum Sipil dan Common Law . Model Inkuisitorial: Juge d'Instruction dan Rechter-Commissaris Untuk menempatkan dilema praperadilan Indonesia dalam konteks yang lebih luas, analisis komparatif dengan model-model pengawasan pra-ajudikasi di sistem hukum lain menjadi sangat relevan. Dalam tradisi hukum sipil . ivil la. , yang memiliki akar inkuisitorial, keterlibatan yudikatif dalam tahap investigasi jauh lebih kuat dan proaktif (Sengi, 2. Di Prancis, figur juge d'instruction . akim pemeriks. memainkan peran sentral dalam investigasi kasus-kasus pidana yang serius. Berbeda dengan hakim praperadilan di Indonesia yang bersifat pasif dan reaktif, juge d'instruction adalah seorang pejabat yudisial independen yang secara aktif memimpin dan mengawasi jalannya penyidikan. Kewenangannya sangat luas, mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, penerbitan surat perintah penggeledahan dan penyitaan, serta pada akhirnya menentukan apakah bukti yang terkumpul cukup untuk melanjutkan perkara ke pengadilan. Perannya secara inheren bersifat substantif, karena ia bertugas untuk mengungkap kebenaran materiil dengan memeriksa seluruh bukti, baik yang memberatkan . maupun yang meringankan . Serupa dengan itu, sistem hukum Belanda mengenal lembaga Rechter-Commissaris . akim komisari. Figur ini memiliki kewenangan yang luas untuk mengawasi keabsahan penggunaan upaya paksa oleh penyidik dan jaksa. Lebih dari itu. Rechter-Commissaris dapat terlibat secara aktif dalam proses pembuktian, seperti memeriksa saksi dan ahli. berfungsi sebagai investigating judge . akim penyelidi. yang memastikan bahwa proses pengumpulan bukti berjalan sesuai hukum, sekaligus sebagai examining judge . akim penguj. yang menilai keabsahan tindakan-tindakan koersif. 28 Model-model ini menunjukkan sebuah tradisi di mana pengawasan yudisial tidak dipisahkan dari proses investigasi, melainkan terintegrasi di dalamnya untuk menjamin objektivitas dan perlindungan hak sejak dini. Model Adversarial: Preliminary Hearing di AS dan Committal Proceedings di Inggris Meskipun sering dianggap memiliki pengawasan yudisial yang lebih lemah pada tahap pra-ajudikasi dibandingkan sistem inkuisitorial, sistem common law juga memiliki mekanisme penting untuk pengujian substantif awal terhadap kasus pidana (Firmansyah & Farid, 2. Di Amerika Serikat, mekanisme preliminary hearing berfungsi sebagai forum adversarial di mana seorang hakim atau magistrat menentukan apakah terdapat "alasan yang mungkin" . robable caus. untuk meyakini bahwa suatu kejahatan telah terjadi dan terdakwalah yang melakukannya. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum akan menyajikan bukti-bukti kunci dan saksi, yang kemudian dapat diperiksa silang . ross-examine. oleh pihak pembela. Meskipun standar pembuktiannya lebih rendah daripada "melampaui keraguan yang beralasan" . eyond a reasonable doub. yang diperlukan untuk putusan bersalah di persidangan utama, preliminary hearing tetap merupakan sebuah pengujian substantif terhadap kekuatan kasus jaksa, bukan sekadar pemeriksaan formalitas. 867 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Di Inggris dan Wales. Magistrates' Court menjalankan fungsi serupa melalui committal proceedings . eskipun telah banyak dimodifikasi oleh reformasi hukum Dalam proses ini, para magistrat . akim non-profesiona. bertindak sebagai filter untuk menentukan apakah terdapat "kasus prima facie" . rima facie cas. , yaitu apakah bukti yang diajukan oleh penuntut cukup kuat sehingga juri di Crown Court . engadilan yang lebih tingg. berpotensi untuk menyatakan terdakwa bersalah. Proses ini secara eksplisit melibatkan penilaian substantif terhadap bukti yang ada untuk menyaring kasuskasus yang lemah sebelum memasuki tahap persidangan yang lebih mahal dan memakan Kedua model dari tradisi common law ini, meskipun berbeda dalam formatnya, sama-sama mengakui pentingnya pengujian yudisial yang substantif pada tahap awal untuk melindungi individu dari tuntutan yang tidak berdasar. Analisis Komparatif Mekanisme Tinjauan Yudisial Pra-Ajudikasi Tabel berikut menyajikan ringkasan terstruktur dari perbandingan antara mekanisme praperadilan di Indonesia dengan model-model pengawasan pra-ajudikasi di yurisdiksi lain. Penyajian dalam format tabel ini sangat krusial karena mampu menyaring informasi hukum komparatif yang kompleks menjadi sebuah kerangka yang mudah dicerna. Hal ini memungkinkan pembaca untuk secara langsung melihat posisi unik dan problematik dari sistem praperadilan Indonesia terutama sifatnya yang pasif dan lingkup kewenangannya yang diperdebatkan dibandingkan dengan model-model global lainnya. Perbandingan yang jelas ini secara implisit memperkuat argumen bahwa model pengawasan yudisial yang lebih robust dan substantif tidak hanya mungkin, tetapi juga merupakan praktik standar di banyak tradisi hukum utama dunia, sehingga memberikan landasan yang kokoh bagi agenda reformasi yang akan dibahas di bagian akhir. Fitur Indonesia (Praperadila. Prancis (Juge d'Instructio. Amerika Serikat (Preliminary Hearin. Inggris (Committal Proceeding. Lokus Tinjauan Pengadilan Negeri (Hakim Tungga. Magistrat Pemeriksa yang Magistrat Hakim pengadilan tingkat Magistrates' Court. Peran Hakim Pasif. Meninjau tindakan Aktif. Memimpin Bertindak sebagai "hakim Wasit adversarial. Mendengar bukti oleh jaksa dan Filter/Penyaring. Menentukan pengadilan yang lebih tinggi. Lingkup Tinjauan Sangat Pandangan Pandangan termasuk penilaian Komprehensif. Memeriksa semua . emberatkan dan untuk menetapkan Substantif. Menilai bukti memenuhi standar "probable Substantif. Menilai "prima facie". 868 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Standar Pembuktian "Minimal dua alat bukti" (Pasal 184 KUHAP). Kualitasnya Intime conviction . eyakinan batin . "Probable Cause" - keyakinan yang "Prima Facie Case" - cukup bukti sehingga juri berpotensi dapat Hasil Membatalkan/men penangkapan, dll. Tidak penyidikan ulang. Dapat ke pengadilan. Menghentikan "mengikat" Menghentikan "melimpahkan" diadili di Crown Court. Analisis yang telah dipaparkan secara komprehensif menunjukkan bahwa kondisi lembaga praperadilan di Indonesia saat ini berada dalam keadaan yang tidak dapat Dikotomi yang tajam dan belum terselesaikan antara pendekatan formalisme dan substantivisme telah menciptakan ketidakpastian hukum yang kronis, disparitas putusan yang meresahkan, dan pada akhirnya, perlindungan hak asasi manusia yang tidak memadai. satu sisi, pendekatan formalistik yang kaku berisiko mengubah praperadilan menjadi "stempel karet" yang tidak berdaya. Di sisi lain, kekhawatiran akan penilaian substantif yang terlalu jauh dapat mengaburkan batas antara pemeriksaan praperadilan dan persidangan pokok perkara. Jalan keluar dari kebuntuan ini adalah melalui adopsi sebuah "doktrin yang berimbang". Doktrin ini tidak menuntut hakim praperadilan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, sebuah tugas yang jelas menjadi milik pengadilan pokok perkara. Sebaliknya, doktrin ini mengamanatkan hakim untuk melakukan dua tingkatan pemeriksaan. Pertama, verifikasi prosedural untuk memastikan semua formalitas hukum telah dipenuhi. Kedua, sebuah tinjauan substantif yang terbatas . imited substantive revie. untuk memastikan bahwa "minimal dua alat bukti" yang diajukan oleh penyidik tidak hanya ada secara fisik, tetapi juga secara minimal rasional dan relevan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Tinjauan ini bertujuan untuk menyaring penetapan tersangka yang secara nyata tidak berdasar atau sewenang-wenang, tanpa harus melakukan penilaian mendalam terhadap kekuatan pembuktian yang akan menjadi fokus di persidangan nanti. Dengan demikian, doktrin ini dapat menyeimbangkan antara kebutuhan akan kepastian hukum prosedural dan imperatif keadilan Untuk mewujudkan doktrin yang berimbang ini, diperlukan langkah-langkah reformasi yang konkret pada dua tingkatan: yudikatif dan legislatif. Sebagai solusi jangka pendek. Mahkamah Agung (MA) memegang peranan kunci. dapat dan seharusnya menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) baru yang secara tegas dan jelas mengatur lingkup pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka. PERMA ini harus melampaui rumusan ambigu dalam PERMA No. 4 Tahun 2016 yang hanya menyebut "aspek formil". PERMA baru ini harus memberikan panduan yang seragam bagi para hakim, misalnya dengan menetapkan bahwa pemeriksaan "aspek formil" mencakup penilaian terhadap relevansi dan rasionalitas minimal dari bukti permulaan. Dengan adanya panduan yang mengikat, masalah inkonsistensi putusan antar hakim dapat segera diatasi, menciptakan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan. Untuk solusi jangka panjang yang lebih fundamental, reformasi harus datang dari ranah legislatif melalui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) yang diusulkan dalam beberapa 869 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 versi RKUHAP menawarkan sebuah solusi sistemik yang dapat mengatasi akar permasalahan saat ini. Terinspirasi dari model hukum sipil seperti juge d'instruction dan Rechter-Commissaris. HPP dirancang untuk memiliki kewenangan pengawasan yang lebih luas, proaktif, dan substantif terhadap seluruh tahap praajudikasi. Kehadiran lembaga HPP akan secara inheren menyelesaikan perdebatan formalisme versus substantivisme dengan menciptakan sebuah peran institusional baru yang secara eksplisit dirancang untuk melakukan pengawasan yudisial yang robust dan bermakna sejak awal proses hukum. Penting untuk dipahami bahwa usulan pengenalan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam RKUHAP bukanlah sekadar penguatan atau modifikasi inkremental dari lembaga praperadilan yang ada saat ini. Sebaliknya, ia merepresentasikan sebuah pergeseran filosofis yang fundamental dalam arsitektur sistem peradilan pidana Indonesia, yaitu pergeseran menuju model pengawasan pra-ajudikasi yang lebih bersifat Hakim praperadilan dalam sistem KUHAP saat ini, pada dasarnya, adalah seorang wasit yang reaktif dalam sebuah sidang yang berformat adversarial. Ia meninjau sebuah keputusan . enetapan tersangk. yang telah selesai dibuat oleh lembaga lain . yang beroperasi secara independen. Perannya adalah post-facto review . injauan setelah fakta terjad. Sebaliknya, konsep HPP, sebagaimana yang tergambar dalam draf-draf RKUHAP, memiliki kewenangan yang bersifat proaktif dan supervisori. HPP tidak hanya meninjau tindakan yang sudah terjadi, tetapi juga dapat memberikan otorisasi terhadap upaya paksa sebelum tindakan tersebut dilakukan, serta mengawasi jalannya penyidikan secara Peran ini jauh lebih mendekati peran juge d'instruction atau RechterCommissaris yang merupakan bagian integral dari proses investigasi itu sendiri. Pergeseran ini akan memindahkan peran yudikatif dari posisi tinjauan ex-post . etelah kejadia. menjadi otorisasi ex-ante . ebelum kejadia. dan pengawasan berkelanjutan. Ini adalah perubahan yang mendasar. Oleh karena itu, perdebatan mengenai RKUHAP dan HPP sejatinya bukan hanya tentang bagaimana memperkuat praperadilan. Ini adalah perdebatan yang lebih besar mengenai apakah Indonesia harus secara fundamental merestrukturisasi proses pra-ajudikasinya, bergerak dari model di mana kekuasaan antar lembaga penegak hukum dipisahkan secara tegas, menuju model di mana pengawasan yudisial terintegrasi ke dalam proses penyidikan. Ini adalah sebuah reformasi yang jauh lebih mendalam dan berpotensi lebih kontroversial daripada sekadar memperjelas aturan main praperadilan yang ada saat ini, namun mungkin merupakan langkah yang diperlukan untuk secara tuntas menyelesaikan persimpangan keadilan yang kini dihadapi. KESIMPULAN Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam proses pidana di Indonesia berlandaskan aturan yang tegas, yaitu harus ada bukti permulaan yang memadai sesuai ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam KUHAP ditegaskan bahwa status tersangka hanya dapat ditetapkan jika minimal terdapat dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Ketentuan ini menerapkan prinsip due process of law guna mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka. Agar tindakan penyidik tetap berada dalam koridor hukum. KUHAP menyediakan mekanisme praperadilan sebagai kontrol yudisial. Awalnya, praperadilan hanya menguji legalitas penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Namun Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas cakupannya hingga meliputi pemeriksaan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Perluasan ini menegaskan peran praperadilan dalam melindungi hak asasi manusia dan memastikan akuntabilitas proses penyidikan. 870 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Putusan Nomor 24/Pid. Pra/2025/PN Jakarta Selatan memperlihatkan bagaimana praperadilan dihadapkan pada dilema antara formalitas prosedural dan perlindungan substantif terhadap hak tersangka. Hakim menekankan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada aspek formil, sehingga permohonan Hasto Kristiyanto ditolak karena dianggap lebih menyangkut materi penyidikan. Namun, dalam praktiknya sering kali tersangka ditetapkan tanpa didukung bukti yang cukup, sehingga berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama prinsip praduga tak bersalah. Praperadilan kemudian berperan sebagai kontrol yudisial untuk mencegah tindakan sewenang-wenang oleh penyidik, sekaligus menyeimbangkan kepentingan negara dalam penegakan hukum dengan hak individu atas perlindungan hukum. REFERENSI