AuthorAos name: Farrely Jacynda Sukma Putri. Arsyad Aldyan . Title: Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Banding Perkara Perdata Antara Advokat Dan Klien. Verstek, 13. : 463-472. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 3, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN BANDING PERKARA PERDATA ANTARA ADVOKAT DAN KLIEN Farrely Jacynda Sukma Putri*1. Arsyad Aldyan2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: farrelyjacynda@student. Abstrak: Artikel ini menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan banding perkara perdata dalam Putusan Nomor 182/Pdt/2022/PT. SMG. Bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi kesesuaian pertimbangan hakim dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Menggunakna metode penelitian hukum normatif sehingga sifat penelitiannya adalah perskriptif terapan dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan Permohonan Banding Perkara Nomor 182/Pdt/2022/PT. SMG hanya berdasarkan pada tenggat waktu pengajuan banding. Majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding dengan sebaik-baiknya. Hak imunitas yang dijamin oleh Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seharusnya berlaku dalam perkara ini dan Terbanding mendapatkan perlindungan dari hak imunitas tersebut. Keyword: Banding. Pertimbangan Hakim. Hak Imunitas Advokat Abstract: This article analyzes the judge's consideration in granting the appeal request for a civil case in Decision No. 182/Pdt/2022/PT. SMG. The purpose of this article is to understand and identify the alignment of the judge's consideration with Article 16 of Law No. 18 of 2003 concerning Advocates. The research method used is normative legal research, making the nature of this research descriptive and applied with a case study approach. The legal materials were collected through library research from primary and secondary legal sources. The legal material analysis technique uses the method of syllogistic deduction. Based on the research results, it is concluded that the judge's consideration in granting the Appeal Request for Case No. 182/Pdt/2022/PT. SMG was solely based on the deadline for filing the appeal. The panel of judges did not properly consider the evidence submitted by the Appellant. The immunity rights guaranteed by Article 16 of Law No. 18 of 2003 concerning Advocates should apply in this case, and the Appellant should be protected by these immunity rights. Keywords: Appeal. Judge's Consideration. Advocate's Immunity Rights Pendahuluan Advokat merupakan individu yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di luar maupun di dalam pengadilan sesuai dengan persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela E-ISSN: 2355-0406 dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien1. Melalui jasa hukum yang diberikan oleh Advokat, tugas dan profesi yang dijalankannya demi terwujudnya supremasi hukum dan tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan mendampingi, membela, dan membantu para pencari keadilan2. Advokat adalah penyeimbang kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum3. Advokat, sebagai salah satu profesi hukum, memiliki kode etik yang digunakan untuk membatasi hingga sejauh mana seorang advokat seharusnya bertindak4. Hukum memiliki peran yang sangat penting di suatu negara5, termasuk terbentuknya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur tentang hak-hak Advokat salah satunya yaitu Hak Imunitas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 terkait Advokat kemudian melindungi hak dan kepatutan setiap advokat, sehingga berhak atas imunitas6. Hak imunitas merupakan hak istimewa atau hak khusus yang dimiliki oleh Advokat, hak ini dimiliki Advokat sebagai imunitas . ekebalan huku. Tercantum pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan ikhtikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Aturan ini membuktikan bahwa Advokat sebagai aparat penegak hukum yang memiliki hak imunitas . ekebalan huku. Namun, hak imunitas Advokat tersebut sering disalahpahami oleh masyarakat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Advokat untuk kepentingan klien dilindungi oleh aturan undangundang dan tidak bisa dituntut pertanggungjawabannya. Alasan mendasar advokat diberikan perlindungan hak imunitas adalah karena dalam membela kliennya mereka tidak boleh dikenai hukuman pidana, perdata, dan administratif selama pembelaan yang mereka lakukan tanpa melanggar hukum7. Marudut Tampubolon. Membedah Profesi Advokat Perspektif Ilmu Sosial Interaksi Advokat-Klien (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2. hlm 25-27. Sartono Bhekti Suryani. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Advokat (Jakarta: Dunia Cerdas, 2. Ibnu Qudama. Zainuddin Hasibuan, dan Fauziah Lubis. AuPertanggung Jawaban Advokat Terhadap Klien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003," Journal Of Science And Social Research 6, no. Februari 2. : 166, https://doi. org/10. 54314/jssr. Alvan Kharis. AuReciprocal Trust: Hal Mendasar dalam Hubungan Advokat dan Klien," Delarev Lakidende Law Review 2, no. Arsyad Aldyan. AuThe Influence of Legal Culture in Society to Increase the Effectiveness of the Law to Create Legal Benefits,Ay International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 9, no. (November 2. Novi Fransiska Putri Novi dan Ahmad Suryono. AuImplementasi Hak Imunitas Advokat dalam Praktek Peradilan Pidana,Ay Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. Januari 2. : 12, https://doi. org/10. 47134/ijlj. Teguh Prasetyo. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum (Bandung: Nusa Media, 2. Verstek Jurnal Ilmu Hukum. : 463-472 Hubungan relasi antara Advokat dengan klien dilandasi dengan kepercayaan oleh sebab itu tercipta hubungan saling percaya diantara Advokat dan klien. Namun, dalam menjalankan tugas profesinya tersebut tidak menutup kemungkinan Advokat dan klien tidak selalu sepemahaman atau bahkan hingga klien melayangkan gugatan kepada Advokat, sedangkan yang diketahui yaitu Advokat memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Seringkali muncul kasus yang mana hak imunitas Advokat dipertanyakan, terutama pada saat terjadi dugaan pelanggaran kode etik atau hukum. Hal ini menjadikan adanya kesenjangan antara hukum dan fakta yang terjadi dalam lapangan. Kesenjangan yang muncul adalah bahwa seorang advokat, sebagai aparat penegak hukum, menjalankan tugas profesinya berdasarkan pemberian kuasa dari klien untuk membela kepentingan hukum klien. Dalam menjalankan profesinya, advokat seharusnya dilindungi oleh hak imunitas yang memberikan perlindungan dari tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana. Dengan demikian, advokat tidak seharusnya dapat dituntut selama menjalankan tugasnya untuk membela klien. Namun, dalam kenyataanya berbeda, terdapat kasus sengketa perdata antara advokat dan klien. Penelitian ini memiliki urgensi yaitu adanya ketidaksesuaian antara aturan hukum yang ada dan praktik hukum yang terjadi di lapangan, khususnya dalam konteks sengketa perdata yang melibatkan advokat dan klien. Berdasarkan perkara nomor 182/Pdt/2022/PT. SMG juncto 111/Pdt. G/2021/PN. Skh yang menunjukkan bahwa advokat dapat dituntut secara perdata meskipun menjalankan tugas profesinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan hukum atau hak imunitas terhadap profesi advokat dan sejauh mana klien memiliki hak untuk menuntut advokat dalam ranah perdata. Oleh karena itu, penulis simpulkan bahwa terjadi ketidaksesuain antara hukum atau aturan yang berlaku dengan kenyataan yang terjadi, yang mana hal ini menarik untuk diteliti oleh Penulis terutama untuk memahami bagaimana regulasi yang ada mempengaruhi praktik hukum sehari-hari. Artikel ini mengulik tentang pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan banding perkara perdata antara Advokat dan Klien. Metode Penelitian digunakan sebagai alat oleh manusia untuk meningkatkan, membangun, dan mengembangkan ilmu pengetahuan8. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus . ase stud. Pada penelitian ini meneliti tentang pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan banding pada perkara nomor 182/Pdt/2022/PT. SMG yang ditinjau kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sifat penelitian yang dilakukan adalah bersifat penelitian preskriptif dengan teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 1. E-ISSN: 2355-0406 Pada penelitian ini mengkaji koherensi antara fakta yang terjadi pada perkara Nomor 182/Pdt/2022/PT. SMG mengenai sengketa antara advokat dan klien dengan aturan hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya pada Pasal 16. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode silogisme, yang melibatkan penyampaian premis mayor terlebih dahulu yang diartikan sebagai aturan hukum yang berlaku, baru kemudian premis minor yaitu fakta hukum dalam pelaksanaan aturan hukum tersebut. Kedua premis tersebut ditarik kesimpulan atau konklusi9. Kesesuaian Pertimbangan Hakim Mengabulkan Permohonan Banding Perkara Perdata dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 182/Pdt/2022/PT. SMG dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pokok Perkara Tergugat adalah seorang Advokat yang menjadi Penasehat Hukum dari proses Hukum anak Penggugat dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Sukoharjo yang putus pada tanggal 19 Desember 2019 dan Upaya Hukum Banding yang putus pada tanggal 25 Februari 2020. Perkara Banding No. : 52/PID. SUS/2020/PT. SMG juncto No. 136/Pid. Sus/2019/PN. Skh tanggal 25 Februari 202 yang telah diputus dan pada tanggal 04 Maret 2020 Tergugat tetap menyatakan Kasasi. Pada tanggal 01 April 2020 Tergugat meminta uang Rp 250. 000,00 . ua ratus lima puluh juta rupia. untuk perkara kasasi dan Rp 20. 000,00 . ua puluh juta rupia. untuk biaya operasional. Bahwa Penggugat telah memberikan uang dengan total sebesar Rp 213. 000,00 . ua ratus tiga belas juta rupia. kepada Tergugat. Namun. Penggugat pada akhirnya meminta pembatalan/pencabutan perkara kasasi dan meminta pengembalian seluruh uang yang telah diserahkan kepada Tergugat. Pada Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 111/Pdt. G/2021/PN. Skh menyatakan bahwa gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima dikarenakan gugatan Penggugatan tidak jelas atau kabur. Maka dari itu. Penggugat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Semarang dengan Perkara Nomof 182/Pdt/2022/PT. SMG. Kesesuaian Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Banding Perkara Nomor 182/Pdt/2022/PT. SMG dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Hakim memiliki kekuasaan kehakiman . udicial powe. dalam menyelenggarakan sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Hukum memiliki peran yang signifikan dalam mengatur segala hal di suatu negara10. Hukum pada hakikatnya memiliki tujuan utama demi terciptanya keadilan sehingga Indonesia sebagai Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2. Arsyad Aldyan. AuThe Indonesian State Law System Is Based on The Philosophy of Pancasila and Constitution,Ay Res Judicata 6, no. Agustus 2. : 1, https://doi. org/10. 29406/rj. Verstek Jurnal Ilmu Hukum. : 463-472 negara hukum memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan11. Sebagai negara hukum, baik penguasa maupun rakyat atau warganegara, bahkan negara itu sendiri semuanya harus tunduk kepada hukum12. Pelaksanaan dan perkembangan dari peraturan perundang-undangan terjadi melalui peradilan dengan adanya putusan Kekuasaan kehakiman ini didasarkan pada kekuasaan yang merdeka yang dapat dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada di bawahnya dan juga dilakukan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Hal ini mengartikan bahwa hakim memiliki independensi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia yang telah ditegaskan pada Pasal 24 ayat . , ayat . dan ayat . UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 24 ayat . UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat . UUD 1945 menyatakan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat . UUD 1945 menyatakan, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Kata merdeka dan terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, terkandung pengertian yang bersifat fungsional dan sekaligus institusional14. Independensi daripada kekuasaan kehamikan ini dijamin oleh hukum dasar negera yang melekat pada pelaksanaan oleh hakim-hakim pengadilan dari badan peradilan di lingkungan peradilan dalam melaksanakan fungsinya untuk mengadili dan memutus suatu perkara yang dihadapkan kepadanya. Pasal 10 ayat . UU. No. 48 Tahun menyatakan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Hal ini berarti pengadilan wajib untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan15. Merujuk pada putusan pengadilan pertama perkara a quo Nomor 111/Pdt. G/2021/PN. Skh perihal kewajiban Tergugat dalam menjawab gugatan dari Penggugat telah diatur pada Pasal 124 HIR (Herziene Indonesisch Reglemen. atau Pasal 284 Rbg (Reglement op de Burgelijke Rechtsvorderin. yang mana Tergugat memiliki kewajiban untuk mengajukan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Jawaban gugatan ini harus disampaikan dalam jangka waktu tujuh hari setelah sidang pertama ditentukan oleh pengadilan, kecuali ada alasan sah mengenai keterlambatan yang dapat diterima oleh pengadilan. Apabila Tergugat tidak menjawab gugatan, maka ada konsekuensi yang tentu akan berakibat pada putusan yang merugikan tergugat. Arsyad Aldyan. AuThe Indonesian State Law System Is Based on The Philosophy of Pancasila and Constitution,Ay Res Judicata 6, no. Agustus 2. : 1, https://doi. org/10. 29406/rj. Muhammad Khambali. AuHak Imunitas Advokat Tidak Terbatas,Ay Cakrawala Hukum 14, no. : 20. Siti Mutmainah. AuRekonstruksi UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Terhadap Sengketa Perdata (Perbuatan Melawan Huku. Berbasis Nilai Keadilan. " Verstek 12, no. : 319. Ahsin Thohari. Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan (Jakarta: ELSAM, 2. Andi Suherman. AuImplementasi Independensi Hakim dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman,Ay SIGn Jurnal Hukum 1, no. September 2. : hlm 42Ae51, https://doi. org/10. 37276/sjh. E-ISSN: 2355-0406 karena tergugat dianggap tidak memiliki bantahan dan diterima. Namun, pengadilan harus tetap memperhatikan asas audi et alteram partem . ak untuk mendengar kedua belah piha. Meskipun tidak ada jawaban dari tergugat, pengadilan bisa tetap mengadili berdasarkan fakta dan bukti yang ada16. Pada perkara perdata bukti surat atau bukti tulisan merupakan bukti yang Berdasarkan dari bukti persidangan pengadilan pertama. Tergugat telah menyertakan Bukti T-13 yaitu berupa Fotokopi Jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat dengan nomor Perkara 111/Pdt. G/2021/PN Skh. Bukti tersebut seharusnya disampaikan sebelum agenda pembuktian atau lebih awal sesuai dengan kurun waktu yang berlaku. Meskipun demikian, bukti tersebut pastinya sangatlah menentukan bagi pihat Tergugat untuk memperjuangkan kepentingannya agar tidak dirugikan oleh pihak lawan dan Penulis berpendapat bahwa Bukti T-13 tersebut tetap perlu dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim dengan sebaik-baiknya untuk dapat dijadikan dasar dalam pengambilan putusan dan untuk dapat menilai apakah bukti tersebut dapat diterima atau memengaruhi proses pembuktian lebih lanjut. Sehingga, bukti tersebut perlu dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim. Mengingat, apabila suatu putusan hanya berdasarkan pada keyakinan hakim tidaklah cukup sebagai dasar pertimbangan untuk memutus suatu perkara, sehingga diperlukan dukungan dalil-dalil yang dikemukakan para pihak yang bersengketa untuk menyusun suatu putusan yang adil bagi para pihak dalam penyelesaian suatu perkara perdata. Mengenai permohonan banding yang telah diajukan agar dapat diterima harus diajukan dalam tenggat waktu yang ditentukan. Pasal 7 ayat . Undang-undang No. 20 Tahun 1947, menyatakan bahwa permohonan banding harus diajukan dalam tenggat waktu 14 hari terhitung mulai berikutnya hari pengumuan putusan kepada yang Bagi pemohon banding yang tidak berdiam dalam keresidenan tempat Pengadilan Negeri tersebut bersidang, waktu itu dijadikan 30 hari. Pertimbangan hakim pada putusan perkara a quo menjelasakan bahwa: "Menimbang bahwa Putusan perdata Nomor 111/Pdt. G/2021/PN. Skh. oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 dan kuasa hukum Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Maret 2022 telah mengajukan permohonan bandingnya tanggal 6 April 2022, maka oleh karena itu pengajuan permohonan banding tersebut, masih berada dalam tenggang waktu 14 . mpat bela. hari setelah putusan diucapkan sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 ayat . UndangUndang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Pengadilan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura tersebut diatas. Sehingga oleh karena itu pula permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima". Permohonan banding diterima secara formal dapat dikarenakan terpenuhinya tenggat waktu pengajuan banding yaitu 14 hari setelah pengumuman putusan pengadilan pertama. Putusan pertama tertanggal 30 Maret 2022 dan permohonan banding diajukan pada tanggal 6 April 2022 yang mana selisih 7 hari dari putusan pertama diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Tidak ada pertimbangan lain yang Wiwie Heryani Achmad Ali. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata (Jakarta: Kencana, 2. hlm 61-62. Koesparmono Irsan. Pengkajian Hukum Tentang Masalah Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1. hlm 2-3. Verstek Jurnal Ilmu Hukum. : 463-472 dipertimbangkan oleh majelis hakim perkara a quo yang membuat permohonan banding Sesuai dengan yang sudah tertulis dalam pokok perkara bahwa perkara a quo dilatarbelakangi oleh penyelesain perkara anak Penggugat/Pembanding yang telah melakukan suatu tindak pidana yang mana Tergugat/Terbanding merupakan kuasa hukumnya pada tahap kasasi. Tergugat/Terbanding telah menyatakan kasasi pada tanggal 04 Maret 2022 sebagai upaya hukum yang dapat ditempuh setelah Putusan Banding Nomor 52/PID. SUS/2020/PT. SMG juncto Nomor 136/Pid. Sus/2019/PN. Skh tertanggal 25 Februari putus. Sebagaimana sesuai dengan Bukti T-8 berupa Fotokopi Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Maret 2020 dalam mendampingi Sdr. Dedo Ardhika Pratama bin Sadiman (Anak dari Penggugat/Pembandin. untuk mengajukan Memori Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan Nomor 52/Pid. Sus/2022/PT. SMG juncto Putusan Negeri Sukoharjo dengan Perkara Nomor 136/Pid. Sus/2019/PN. Skh. Bukti T-8 tersebut menjadikan jelas bahwa antara Klien dan Advokat telah menuangkan perjanjiannya dalam bentuk Surat Kuasa Khusus terkait kepengurusan perkara dalam tahap kasasi tersebut. Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Maret 2020 berlaku sebagai perjanjian diantara Tergugat /Pembanding dan klien. Pada fakta persidangan yang tertulis dalam putusan, juga tercantum Bukti T-9 berupa Fotokopi Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan Nomor 52/Pid. Sus/2022/PT. SMG juncto Putusan negeri Sukoharjo Nomor 136/Pid. Sus/2019/PN. Skh. Berkaitan dengan Tergugat/Terbanding pada perkara a quo yang merupakan seorang Advokat, dalam putusan perkara a quo tidak terdapat pertimbangan hakim mengenai hak imunitas advokat yang diatur Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 yang berbunyi: AuAdvokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang pengadilan". Pada putusan perkara a quo tidak ada pembahasan mengenai imunitas yang dimiliki oleh Tergugat/Terbanding, namun hal ini menjadi pertanyaan apakah imunitas tersebut berlaku sebagaimana mestinya atau tidak dalam perkara a quo. Bahwa apabila ditinjau dengan hak imunitas advokat sebagaimana yang tercantum pada Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bunyi pasal bagian "dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang pengadilan". Penulis berpendapat bahwa Tergugat/Terbanding selaku advokat atau kuasa hukum benar-benar telah melakukan tugas profesinya sebagaimana mestinya dan telah memenuhi bunyi Pasal 16 Undang-Undang Advokat tersebut hal ini dapat dibuktikan dengan Tergugat/Terbanding selaku kuasa hukum telah menyatakan kasasi pada tanggal 04 Maret 2022 dan telah mengajukan memori kasasi yang dapat dibuktikan pada Bukti T-9 berdasarkan surat kuasa khusus yang dapat dibukti pada Bukti T-8. Penulis juga berpendapat bahwa dalam menjalankan tugas profesinya. Tergugat/Terbanding selaku Advokat atau kuasa hukum juga dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Hal ini dibuktikan dengan memang benarbenar menjalankan tugas profesinya sesuai dengan perjanjian yang tertuang pada Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Maret 2022 untuk kepentingan klien pada tahap kasasi E-ISSN: 2355-0406 ditunjukan dengan Bukti T-9 Fotokopi Memori Kasasi. Hal tersebut secara tidak langsung juga membuktikan bahwa Tergugat/Terbanding selaku Advokat atau kuasa hukum tidak ada sikap yang menunjukan itikad buruk yaitu dengan tidak menjalankan tugas profesi Tergugat/Terbanding selaku advokat atau kuasa hukum sebagaimana mestinya sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Maret 2022 atau Bukti T-8. Penjelasan diatas mengartikan bahwa majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Nomor 111/Pdt. G/2021/PN. Skh dan majelis hakim yang mengabulkan permohonan banding perkara Nomor 182/Pdt/2022/PT. SMG tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Tergugat/Terbanding dengan sebaik-baiknya. Sehingga, pengambilan keputusan tersebut tidak didasarkan kepada bukti-bukti yang ada, mengingat bukti-bukti yang diajukan merupakan salah satu dasar penting guna memberikan keputusan yang adil. Ketidaktepatan dalam mempertimbangkan bukti ini dapat mempengaruhi keadilan dalam putusan. Tergugat/Terbanding sebagai Advokat, menurut pendapat penulis, seharusnya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana karena Tergugat/Terbanding sama sekali tidak melanggar dan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berdasarkan analisis Penulis diatas, pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan banding perkara nomor 182/Pdt/2022/PN. Skh tidak sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahkan majelis hakim baik memeriksa, mengadili, dan memutus maupun majelis hakim yang mengabulkan permohonan banding perkara sama sekali tidak mempertimbangkan bukti secara keseluruhan yang telah diajukan oleh Tergugat/Terbanding. Sehingga. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Perkara Nomor 182/Pdt/2022/PT. SMG juncto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 111/Pdt. G/2021/PN. Skh tidak mencerminkan unsur keadilan di dalam putusan. Majelis hakim perkara a quo tidak mempertimbangkan keseluruhan bukti, terkhusus bukti T-13 dikarenakan, bukti tersebut diajukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bukti T-13 merupakan surat jawaban Tergugat atas Gugatan Penggugat, namun dilampirkan dalam agenda bukti surat dikarenakan lewat dari masa pengajuan jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat. Akan tetapi, tidak ada pertimbangan atau penjelasan lebih lanjut yang tertulis guna menjelaskan apakah Bukti T-13 memang tidak dapat dipertimbangkan atau tidak diperhatikan oleh majelis hakim. Majelis hakim hanya berfokus kepada pertimbangan-pertimbangan yang mendukung bahwa Terbanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Kesimpulan Pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan banding pada perkara perdata 182/Pdt/2022/PT. SMG hanya didasarkan pada ketentuan tenggat waktu 14 hari setelah pengumuman putusan, sesuai dengan Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947. Berdasarkan analisis ini, bahwa dalam perkara Nomor 182/Pdt/2022/PT. SMG juncto Nomor 111/Pdt. G/2021/PN. Skh, majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat/Terbanding dengan sebaikbaiknya. Penulis berpendapat bahwa Tergugat/Terbanding telah menjalankan tugas profesinya sebagai Advokat dengan itikad baik sesuai dengan Surat Kuasa Khusus yang Verstek Jurnal Ilmu Hukum. : 463-472 tertuang dalam Bukti T-8 dan Memori Kasasi Bukti T-9. Hak imunitas yang dijamin oleh Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seharusnya berlaku dalam perkara ini dan Tergugat/Terbanding mendapatkan perlindungan dari hak imunitas tersebut, karena telah melaksanakan tugas sebagai kuasa hukum dengan baik. Oleh karena itu, putusan yang dihasilkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara ini tidak mencerminkan keadilan sebagaimana mestinya. Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dapat memberikan pertimbangan terkait bukti-bukti yang telah diajukan oleh para pihak dengan teliti dan menyeluruh, serta dapat memberikan penjelasan pertimbangan hukum yang lebih rinci dan mendalam dengan merujuk pada ketentuan hukum lainnya yang relevan selain ketentuan formal. References