Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 128 - 139 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI: https://doi. org/10. 61994/jsls. Tanggung Jawab Afi Tour Travel Haji dan Umrah pada Penundaan Keberangkatan Jamaah dalam Persepktif Hukum Ekonomi Syariah Viera Inesya Puteri1. Hana Pertiwi2 Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Corresponding email: hanapertiwi_uin@radenfatah. Abstract: The implementation of the Hajj and Umrah pilgrimages, causing delays and cancellations which have given rise to legal and economic problems. The main point of this research is the form of responsibility of AFI Tour Travel towards delayed Hajj pilgrims and how sharia economic law reviews the responsibilities of AFI Tour Travel towards delayed Hajj pilgrims. The purpose of this research is to determine the form of responsibility of AFI Tour travel towards delayed Hajj pilgrims and to find out a review of sharia economic law regarding the responsibility of AFI Tour travel towards delayed Hajj pilgrims. There were 6 respondents to this research, namely 2 AFI Tour Travel travel administrators and 4 pilgrims who were delayed. The research method used is empirical juridical research, namely research that combines law with observational data analysis by means of field observation, direct interviews with respondents, and documentation. Data analysis in this research is qualitative analysis. The results of this research are that AFI Tour Travel's responsibility for Hajj pilgrims who are delayed due to Covid is included in force majeure or default. The responsibilities given are to negotiate with the congregation and reschedule departures to a time that allows as well as providing communication and transparency to the congregation. In reviewing sharia economic law regarding AFI Tour's responsibility towards pilgrims who are delayed due to Covid, it is correct and appropriate because through deliberation they made a new contract and fulfilled the contents of the contract. Keywords: Islamic economic law. Hajj. Umrah. Abstrak: Pelaksanaan ibadah haji dan umrah saat covid melanda beberapa tahun lalu, menyebabkan penundaan dan pembatalan yang menimbulkan masalah hukum dan ekonomi. Pokok dalam penilitian ini adalah bagaimana bentuk tanggung jawab pihak AFI Tour travel terhadap jamaah haji yang tertunda dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah tentang tanggung jawab pihak AFI Tour travel terhadap jamaah haji yang tertunda. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pihak AFI Tour travel terhadap jamaah haji yang tertunda dan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah tentang tanggung jawab pihak AFI Tour travel terhadap jamaah haji yang tertunda. Responden penelitian ini terdapat 6 yaitu 2 pengurus travel AFI Tour Travel dan 4 jamaah yang tertunda. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empris yaitu penelitian yang menggabungkan antara hukum dengan pengamatan analisis data dengan cara observasi lapangan, wawancara langsung dengan responden, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini adalah dengan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Tanggung jawab pihak AFI Tour travel terhadap jamaah haji yang tertunda karena covid yaitu termasuk kedalam force majeure atau wanprestasi. Tanggung jawab yang diberikan yaitu melakukan negoisasi terhadap jamaah dan melakukan reschedule ulang keberangkatan sampai dengan waktu yang memungkinkan serta melakukan komunikasi dan transparansi kepada jamaah dengan memberkangktkan sesuai jadwal yang telah di tetapkan sebagai pengganti penundaan. Dalam tinjauan hukum ekonomi syariah tentang tanggung jawab pihak AFI Tour terhadap jamaah yang tertunda sudah benar dan sesuai karena dengan musyawarah membuat akad baru dan sudah memenuhi isi akad. Kata kunci: hukum ekonomi syariah. haji, umrah. Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index J 129 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 128 - 139 Pendahuluan Indonesia merupakan negara yang memiliki bermacam agama yang dimana setiap warga negara harus memeluk salah satu kepercayaan dari agama tersebut dan dapat diketahui bahwa agama Islam memiliki mayoritas pengikut terbanyak di Indonesia. Dalam ajaran Islam memiliki 5 rukun Islam yang wajib di jalankan oleh setiap pemeluknya yang dimana terdiri dari Syahadat. Shalat. Puasa. Zakat dan menunaikan ibadah haji . agi yang mamp. Haji secara bahasa bermakna al-qashdu, yang artinya menyengaja untuk melakukan sesuatu yang Agung. Haji juga bermakna mendatangi sesuatu atau seseorang (Sarwat, 2. Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang di anjurkan bagi orang muslim . ila mamp. yang dimana orang tersebut sehat jasmani rohani dan mampu dalam ekonomi. Gerakan ini merupakan lanjutan dari latihan-latihan cinta dalam sistem puncak yang menggambarkan kepatuhan, ketaatan, dan citra kepasrahan kepada Allah SWT (SyariAoati, 2. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al- Baqarah Ayat 158 yang Artinya Au Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiAoar . Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan saAoi antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri. Maha Mengetahui. Ay Ibadah Haji sendiri merupakan rukun iman yang ke lima pada agama Islam yang dilaksakan di Baitullah, serta waktu, tempat beserta syarat yang sudah ditentukan. Haji menurut para ulama adalah menuju KaAobah untuk melaksanakan dan melakukan tindakantindakan tertentu atau dengan kata lain haji yaitu mengunjungi suatu tempat dengan melaksanakan suatu kegiatan suci tertentu sesuai dengan syarat dan syariat yang sudah berlaku (Thayyar, 2. Penyelenggaran ibadah haji rutin diselenggarakan setiap tahunnya. Meskipun kewajiban untuk menunaikan ibadah haji bagi setiap muslim hanya satu kali, namun untuk mengurusi penyelenggaraan ibadah haji adalah setiap tahun, mengingat kuota haji yang dibatasi setiap tahunnya memunculkan antrian haji dari tahun ketahun. Dengan demikian, penyelenggaran ibadah haji idealnya dapat diupdate atau diperbarui setiap Sebab problem yang dihadapi ditahun-tahun setelahnya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya (Mahmud, 2. Mengunjungi kaAobah bukan hanya tentang masalah haji saja, namun ada anjuran ibadah sunnah muakad yang dianjurkan oleh Islam. Salah satunya adalah melaksanakan ibadah umrah, bahkan ibadah umrah merupakan pelengkap dari ibadah haji. Umrah secara harfiah bearti mengunjungi, ada juga yang mengatakan maknanya disengaja. Adapun umrah menurut istilah syarAoi adalah kesengajaan . KaAobah untuk melaksanakan ritual Ibadah . awaf dan saAo. (Ajib, 2. Ibadah Haji dan Umrah merupakan ibadah yang dilakukan oleh seluruh umat Islam didunia, termasuk Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar di Pelaksanaan ibadah umrah pada dasarnya sama dengan pelaksanaan haji, hanya saja ibadah umrah memiliki waktu yang luwes daripada ibadah haji, karena ibadah haji hanya Viera Inesya Puteri et. al (Tanggung Jawab Afi Tour Travel Haji dan Umrah pada Penundaan Keberangkatan Jamaah dalam Persepktif Hukum Ekonomi Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 128 - 139 dapat dilakukan pada bulan yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijah pada sistem penanggalan Kalender Hijriyah(Fitria et al. , 2. Umrah merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Al-qurAoan selain Ibadah Haji. Indonesia merupakan Islam terbesar di Duia menjadi daya tarik perjalanan Umrah (Husni, 2. Biro perjalanan haji dan umrah merupakan suatu bentuk perusahaan yang bergerak pada bidang jasa yang bertujuannya membantu calon jamaAoah melaksanakan ibadah haji dan umrah (Sudarmana & Putra, 2. Biro perjalanan dapat menyesuaikan diri dalam situasi yang memeng tidak bisa dielakkan. PT. Amanah Fadhilah Insan atau sering disebut dengan AFI Tour merupakan penyelenggara ibadah haji dan umrah sudah memliki legalitas dan sesuai dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. Dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah. dimana pada pasal 5 dijelaskan bahwa biro perjalanan ibadah umrah harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah sudah terdaftar sebagai biro jasa perjalanan wisata resmi PT. pelayanan adalah untuk membangun kesetiaan pelanggan, pelayanan yang baik dapat mempengaruhi konsumen dalam royalitas pengambil keputusan untuk membangun kepercayaanpara calon jemaah (Sudarmana & Aziz Komara Putra, 2017. Zulfila, 2. Dalam transaksi haruslah memenuhi apa hal yang sesuai dalam syariah Islam sebagaimana dalam kitab jual beli, hadits rosullah SAW yaitu Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Shalih Abu AL Khalil dari 'Abdullah bin Al Harits yang dinisbatkannya kepada Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu berkata. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar . ilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual bel. selama keduanya belum berpisah". Atau sabda Beliau: "hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya" (Al-bukhari. No. Sebgaimana yang terjadi saat ini hal yang tidak bisa di pungkiri ketika force majeure, begitu juga yang dialami oleh AFI Tour travel dalam pemberangkatan ibadah haji dan umrah saat pandemi Covid 19 sampai sekrang. Tertundanya kebernagkata haji dan umrah mengkibatkaan pihak merasa dirugikan (Fawwaz & Muliya, 2. Menjadi suatu permasalahan yang dihadapi oelh para jemaah dalam kebernagkatan utnuk menjalankan Hal inilah yang akan menjadi pembatas masalah pada penelitian yang akan diteliti untuk mendapatkan keadilan bagi para jemaah AFI Tour untuk mencari keadilan agar permasalahan ini segera di selesaikan dengan pertangungjawban yang amanah. Sebagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap kasus wanprestasi (Ritonga & Nadirah. Dengan menelaah tanggung jawab AFI Tour travel terhadap Jemaah haji yang tertunda keberangaktannya dan kekesuaian AFI Tour travel dalam menyelesaikan penundaan jemaah haji sesuai prinsif syairah. Viera Inesya Puteri et. al (Tanggung Jawab Afi Tour Travel Haji dan Umrah pada Penundaan Keberangkatan Jamaah dalam Persepktif Hukum Ekonomi Syaria. J 131 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 128 - 139 Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis Penelitian yuridis empiris merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi di dalam kehidupan Masyarakat (Waluyo, 2. Penelitian ini dilakukan di Afi Tour Travel Umroh dan Haji yang beralamat di Lorong Sei. Rawas No. RT. 1/RW. 01 Pakjo. Siring Agung. Kec. Ilir Barat. Kota Palembang. Sumatera Selatan 30138, wilayah generalisasi yang terdiri atas objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiono, 2. Populasi penelitian adalah keseluruhan dari objek penelitian yang akan diteliti. Adapun yang menjadi bagian dari populasi dalam penelitian ini adalah jamaah haji yang terjadi penundaan keberangkatan akibat Pandemi Covid yang berjumlah 33 orang diantaranya laki-laki berjumlah 15 Jamaah dan perempuan berjumlah 18 Jamaah. teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui sesuatu pengamatan, dengan disertai pencatatan-pencatatan terhadap keadaan atau perilaku objek sasaran. Penulis melakukan Observasi di AFI Tour sebanyak 2 kali untuk melakukan pengamatan dan meminta izin untuk melakukan penelitian terkait permasalahan yang terjadi. Hasil dan Pembahasan Bentuk Tanggung Jawab Pihak AFI Tour Travel terhadap Jamaah Haji yang Tertunda Di dalam Hukum Positif maupun didalam Fiqh Muamalah suatu akad itu bisa tidak terlaksana karena salah satunya terdapat Force majeure. AFI Tour ini mengalami keadaan force majeure yang menyebabkan tertundanya keberangkatan jamaah. Menurut kerangka Teori pada Bab II mengenai Teori Wanprestasi itu relevan karena akibat hukum wanprestasi sesuai dengan pertanggung jawaban AFI Tour terhadap jamaahnya yaitu telah melakukan ganti rugi kepada jamaahnya. Dari populasi yang didapat ada beberapa sampel dari responden yang peneliti Sampel tersebut dianalisis untuk mengetahui responden jamaah mengenai penundaan keberangkatan akibat covid. Peneliti mengumpulkan data melalui wawancara untuk mendapatkan gambaran yang lebih mendalam tentang perasaan jamaah selama masa penundaan tersebut. Dalam konteks industri perjalanan, terutama dalam layanan umrah ataupun haji, proses kesepakatan/akad antara perjalanan dan jamaah merupakan tahap awal sebelum perjalanan dilakukan. Namun. Sebelum adanya suatu akad antara pihak AFI Tour Travel dengan calon jamaah umroh. AFI Tour telah melakukan kesepakatan dengan calon jamaah, yang didahului dengan suatu penawaran terlebih dahulu dan jamaah menerima penawaran tersebut dengan melakukan pembayaran dimuka . own paymen. Sehingga dalam hal ini kesepakatan telah terjadi antara pihak AFI Tour dengan jamaah dan telah memenuhi unsur pertama dalam syarat sahnya suatu perjanjian. Viera Inesya Puteri et. al (Tanggung Jawab Afi Tour Travel Haji dan Umrah pada Penundaan Keberangkatan Jamaah dalam Persepktif Hukum Ekonomi Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 128 - 139 Dengan adanya suatu badan hukum tersebut maka, kecakapan pihak AFI Tour Travel untuk melakukan suatu perjanjian dengan pihak jamaahnya dapat dilakukan dengah sah. Kecakapan jamaahnya dibuktikan dengan telah adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki oleh jamaah tersebut, sehingga perjanjian antara jamaah dengan AFI Tour Travel sah menurut hukum. Seperti halnya yang disampaikan oleh RD selaku pemilik AFI Tour cabang Kota Palembang. AuJadi begini sebelum adanya Akad antara AFI Tour dengan calon jamaah umrah, jamaah bertanya-tanya paket umrah yang ada di brosur AFI Tour. Ketika jamaah menerima penawaran yang telah ditawarkan oleh marketing AFI Tour, selanjutnya jamaah segera melakukan pembayaran DP melalui transfer ke rekening AFI Tour atau bisa juga langsung membayar cash di kantor pusat AFI Tour untuk mendapatkan kode booking dan hotel beserta bintangnya. Setelah mendapatkan kode booking seat jamaah wajib mengisi formulir yang telah disediakan oleh AFI Tour. Ay Dari penjelasan diatas bahwa perjanjian antara pihak AFI Tour Travel dengan jamaah umrah telah disepakati terlebih dahulu dengan memenuhi syarat suatu perjanjian. Karena kesepakatan perjanjian tersebut harus sesuai dengan asas konsensual, yaitu asas yang menitik beratkan keharusan pada suatu perjanjian tersebut. Pelaksaanan prestasi berupa kewajiban dan syarat, karena adanya suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak AFI Tour dengan jamaahnya sesuai janji yang telah disepakati tanpa dilakukan secara tertulis atau formal dan disebut syarat karena berkewajiban tersebut akan dilaksankan dengan syarat jamaah sudah melaksanakan prestasinya terlebih dahulu. Dalam penyelenggaran perjalanan ibadah umrah diperlukan aturan hukum sebagai bentuk perlindungan atau tanggung jawab terhadap jamaah yang akan beribadah umrah oleh travel penyelenggara ibadah umrah. Adapun bentuk-bentuk perlindungan tersebut diantaranya (Mukhlis, 2. Asuransi jiwa. Kesehatan, dan Kecelakaan Pengurusan dokumen jamaah yang hilang selama perjalanan ibadah Pengurusan jamaah yang hilang atau terpisah dari rombongan selama dalam perjalanan dan di Arab Saudi Force Majeure. Pada tahun 2020 terjadinya Fenomena Covid yang menyebabkan terhentinya industri umrah dan haji yang mengakibatkan tertundanya akad/ perjanjian dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dengan hal ini pihak travel sebagai debitur dapat digolongkan ke dalam force majeure atau wanprestasi yang artinya keadaan memaksa atau peristiwa yang tidak terduga yang menyebabkan pihak AFI Tour gagal menjalankan kewajibannya kepada jamaah karena kejadian diluar kuasa mereka. Akan tetapi pihak AFI Tour bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut, seperti halnya disampaikan oleh RD selaku pemilik AFI Tour cabang Kota Palembang, tanggung jawab yang diberikan sebagaimana dijelaskan beliau di bawah ini: Viera Inesya Puteri et. al (Tanggung Jawab Afi Tour Travel Haji dan Umrah pada Penundaan Keberangkatan Jamaah dalam Persepktif Hukum Ekonomi Syaria. J 133 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 128 - 139 AuPada kejadian Covid kami selaku pihak Travel memberikan tanggung jawab kepada jamaah yang tertunda yaitu melakukan negosiasi/ menawarkan terlebih dahulu kepada jamah bahwa mau mengambil kembali uang yang telah disetor atau tetap menunggu sampai covid selesai baru berangkat. Kebanyakan jamaah tetap menunggu sampai covid selesai. Maka dari itu kami selaku pihak AFI Tour travel melakukan reschedule keberangkatan sampai waktu yang memungkinkan dengan berkomunikasi dan transparan kepada jamaah. Dan Alhamdulillah di AFI Tour semuanya menerima keputusan ini dan untuk masalah dana itu tidak ada pengurangan ataupun penambahan biaya pokoknya pada saat jamaah sudah menyetor jumlah uang sesuai di perjanjian awal yang itula juga kami berangkatkan , jadi semua jamaah merasa happy senangAy. Dari penjelasan diatas bahwa pihak AFI Tour telah melakukan itikad baik dengan para jamaah berupa tanggung jawab sebagai pihak penyedia jasa dalam menangani kejadian Covid yaitu melakukan penjadwalan ulang . bagi jamaah yang terdampak. Penjadwalan ulang ini dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan regulasi yang berlaku saat itu dan memastikan jamaah tetap bisa melaksanakan ibadah di tahun yang sama atau pada kesempatan berikutnya yang memungkinkan. AFI Tour juga melakukan komunikasi dan transparan kepada jamaah yaitu memberikan penjelasan yang jelas mengenai situasi yang menyebabkan penundaan serta proses penjadwalan ulang. Untuk kebijakan keuangan, pihak travel menjaga komitmen terhadap biaya yang telah disepakati di awal yaitu uang yang telah disetor oleh jamaah sesuai dengan perjanjian awal tetap berlaku yang artinya jamaah tidak dikenakan biaya tambahan atau mengalami pengurangan dana terkait penundaan ini. Berikut ini hasil dari beberapa responden/tanggapan Alumni Jamaah AFI Tour yang sebelumnya terjadi penundaan keberangkatan akibat Wabah Internasional yaitu adanya Covid. Mewawancai AS . selaku pegawai Rumah Sakit Kayuagung yang. Berdasarkan penjelasannya, ia mendapatkan informasi pembatalan pelaksanaan ibadah haji dari pihak AFI Tour yang menghubungi secara pribadi. Respon AS terhadap keputusan pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 yaitu: AuPerasaan sebenarnya sedih karena diundur, tapi kita tetap harus mematuhi prosedur dan aturan dari travel dan pemerintah karena untuk kebaikan kita sendiriAy. Selanjutnya dilakukaan wawancara SJ . pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipi. Berdasarkan penjelasannya, ia mendapatkan informasi pembatalan pelaksanaan ibadah haji dari Berita televisi. Respon SJ terhadap keputusan pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 yaitu: Au Karena bapak sudah tau dari televisi bahwa akses keberangakatan ibadah haji ditunda sementara jadi bapak hanya bisa sabar dan pasrah kan semuanya kepada yang maha kuasa dan mempercayai sepenuhnya kepada AFI Tour untuk keberangkatan ibadah haji yang akan datangAy lalu yang disampaikan oleh GD . seorang perawat ia mendapatkan informasi pembatalan pelaksanaan ibadah haji dari pihak AFI Tour Travel dan di Infokan Via Telepon. Respon GD terhadap keputusan pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 yaitu: Au Ibu sebenarnya merasa kecewa dan sedih akibat tertundanya keberangkatan ibadah haji ini karena Ibu sudah menyiapkan semuanya di jauh hari. Namun karena ini pandemi dunia hal yang bisa dimaklumi dan Penundaan keberangkatan juga menyangkut kesehatan Viera Inesya Puteri et. al (Tanggung Jawab Afi Tour Travel Haji dan Umrah pada Penundaan Keberangkatan Jamaah dalam Persepktif Hukum Ekonomi Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 128 - 139 Namun ibu juga tidak bisa berbuat apa apa melainkan pasrah dan berdoa agar Covid cepat hilang dan berharap agar senantiasa diberi umur yang panjang, kesehatan, kesabaran, dan rezeki yang lancar. Ay Dan HH . merupakan marketing berdasarkan penjelasan HH, ia mendapatkan informasi pembatalan pelaksanaan ibadah haji dari pihak AFI Tour yang menghubungi secara pribadi. Respon HH terhadap keputusan pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 yaitu: Aukami sebagai jamaah pasti sedih, karena bagaimana tidak kami sudah menabung bertahun-tahun, tapi ketika tercukupi malah terjadi pandemi jadi tidak bisa berangkat. Tapi kita yakini bahwa itu semua bagian dari Qada Allah dan ada hikmah disituAy Berdasarkan hasil wawancara bersama alumni jamaah AFI Tour mengenai Tanggapa alumni jamaah AFI Tour ketika mendengar kabar terjadinya penundaan keberangkatan ibadah umrah yaitu sangat beragam, tergantung pada persepsi, pemahaman dan sikap indvidu masing-masing. Namun, umumya respon mereka mencerminkan pemahaman dan penerimaan terhadap situasi yang dihadapi. Berikut adalah penjelasan mengenai tanggapan jamaah AFI Tour terkait penundaan keberangkatan umrah akibat wabah internasional. Pemahaman situasi, para jamaah AFI Tour pada umumnya menyadari bahwa wabah internasional seperti pandemi Covid-19 adalah kondisi darurat yang diluar kendali siapapun, termasuk pihak penyelenggara perjalanan umrah dan pemerintah. Mereka mengerti bahwa keputusan untuk menunda keberangkatan adalah langkah pencegahan yang diambil untuk melindungi keselamatan semua orang, baik jamaah maupun masyarakat luas. Kesabaran dan kepasrahan, jamaah menunjukkan sikap sabar dan pasrah terhadap penundaan ini. Dalam konteks keagamaan, mereka mungkin ini sebagian ujian Allah yang harus diterima dengan Ikhlas Harapan dan Doa, meskipun jamaah umumnya kecewa akan tetapi tetap optimis dan berdoa agar wabah ini segera berakhir sehingga mereka bisa melaksanakan ibadah umrah di masa depan. Mereka berharap bisa segera kembali melakukan perjalanan suci ini dan bertemu dengan Tanah Suci Mekkah dan Madinah. Dalam penanganan pandemi, jamaah melakukan pembatasan mobilitas kampanye 3M . emakai masker, mencuci tangan dan menjaga jara. pada beribadah haji di masa pandemi (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, 2. Sebagaimana yang dalam hadits bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar . ilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual bel. selama keduanya belum berpisah". Atau sabda Beliau: "hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya". (Bukhari, no 1. Jadi disimpulkan bahwa. Jamaah AFI Tour menunjukkan pemahaman kesabaran dan kepasrahan terhadap penundaan keberangkatan umrah akibat wabah internasional. Mereka tetap optimis dan berharap situasi segera membaik agar bisa melaksanakan ibadah umrah di Viera Inesya Puteri et. al (Tanggung Jawab Afi Tour Travel Haji dan Umrah pada Penundaan Keberangkatan Jamaah dalam Persepktif Hukum Ekonomi Syaria. J 135 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 128 - 139 masa depan, dan juga para jamaah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada AFI Tour sebagai penyelenggara yang bertanggung jawab serta jamaah siap beradaptasi dengan protokol baru demi keselamatan bersama sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah dengan lancar dan aman. Dan bentuk tanggung jawab dari AFI Tour kepada jamaah yang tertunda yaitu melakukan negosiasi terlebih dahulu dan melakukan reschedule ulang keberangkatan sampai dengan waktu yang memungkinkan serta melakukan komunikasi dan transparansi kepada jamaah. Tanggung Jawab Pihak AFI Tour Travel pada Jamaah Haji yang Tertunda dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Amanah Fadhilah Insan atau sering disebut dengan AFI Tour travel yang memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada Jemaah haji dan umroh. dengan tertundanya keberangkatan yang semula akan dijadwalkan ulang. Pelayanan yang baik dapat memberikan rekomendasi pemasaran yang luas(Nurfauzia & Fikriyah, 2. Tanggung jawab merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban (Damarwati, 2. Tanggung jawab hukum bersumber atau lahir atas penggunaan fasilitas dalam penerapan kemampuan tiap orang untuk menggunakan hak atau melaksanakan Setiap pelaksanaan kewajiban dan setiap penggunaan hak baik yang dilakukan secara tidak memadai maupun yang dilakukan secara memadai pada dasarnya tetap harus disertai dengan pertanggung jawaban dalam hukum harus mempunyai dasar, yaitu hal yang menyebabkan seseorang harus . bertanggung jawab. Dasar pertanggung jawaban itu menurut hukum perdata adalah kesalahan dan risiko yang ada dalam setiap peristiwa hukum (Purbacaraka, 2. Hal ini sebagaimana Firman Allah Swt dalam Al-QurAoan surat AlMuddassir Ayat 38 yang artinya: Au Setiap orang bertanggungg jawab atas apa yang telah dilakukannyaAy Tanggung jawab travel umrah dalam menangani Force Majeure sangat erat kaitannya dengan memberikan bantuan dan solusi kepada jamaah yang terdampak, seperti pengaturan pengembalian dana atau penyelenggaraan perjalanan pengganti, melakukan komunikasi dan edukasi serta transparansi kepada jamaah yang tertunda. Ini melibatkan kepatuhan terhadap peraturan hukum dan etika bisnis yang berlaku. Selain itu, tanggung jawab travel umrah juga mencakup memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada jamaah mengenai situasi Force Majeure dan konsekuensinya, serta menjaga komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan dengan jamaah untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi dengan baik. Ini juga mencakup bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti maskapai penerbangan dan hotel, untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat sesuai dengan ajaran Islam. Selain hal-hal tersebut, tanggung jawab travel umrah dalam menghadapi Force Majeure juga melibatkan pengelolaan risiko yang jelas terkait pembatalan dan pengembalian dana dalam situasi darurat. Mereka juga perlu memiliki kesiapan operasional yang baik untuk Viera Inesya Puteri et. al (Tanggung Jawab Afi Tour Travel Haji dan Umrah pada Penundaan Keberangkatan Jamaah dalam Persepktif Hukum Ekonomi Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 128 - 139 menangani situasi darurat dengan cepat dan efisien, serta memberikan bantuan dan dukungan kepada jamaah yang membutuhkan, termasuk dalam hal kesehatan, keselamatan dan kenyamanan mereka selama perjalanan. Menurut hasil penelitian ini, bahwa bentuk tanggung jawab AFI Tour kepada jamaah umrah yang telah terjadi penundaan keberangkatan akibat Covid ini telah sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam, dimana setiap pihak harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya. Hal ini termasuk dalam maslahah . yang mencakup perlindungan dan kepentingan para jamaah haji yang tertunda. Masalahah adalah konsep dalam hukum islam yang mengacu pada kemaslahatan atau kepentingan umum yang harus dijaga dan dipertahankan. Dalam konteks ini, tanggung jawab terhadap jamaah haji yang tertunda merupakan bagian dari maslahah karena menyangkut hak-hak mereka sebagai konsumen, keadilan, memberikan kepastian dan kejelasan serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri travel umrah. Dalam rangka perwujudan kemaslahatan ini haruslah dipelihara lima macam perkara yang dikenal dengan Au al-maqasidul KhamsahAy yaitu: Agama. Jiwa. Akal. Keturunan dan Harta. Selain memberikan pelayanan dan tanggung jawab. AFI Tour juga berupaya memberikan perlindungan terhadap jamaah sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan, yaitu memberikan hak-hak perlindungan konsumen sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh AFI Tour , seperti asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakaan, pengurusan dokumen jamaah yang hilang selama perjalanan ibadah dan pengurusan jamaah yang terpisah dan/atau hilang selama dalam perjalanan di Arab Saudi serta terjadinya Force Majeure baik sebelum keberangkatan maupun pada saat perjalanan ibadah umrah dan haji. Dalam tinjauan al-syariah mengenai tanggung jawab dan kewajiban yang dilakukan AFI Tour terdapat kesesuaian yaitu. AFI Tour berkewajiban memberikan hak-hak yang harus diterima oleh jamaah sesuai yang tertera di brosur AFI Tour atau yang sudah dijanjikan oleh AFI Tour seperti fasilitas yang diterima sesuai paket yang dipilih oleh jamaah pada akad atau perjanjian di awal. Hal tersebut merupakan upaya AFI Tour dalam melindungi hak-hak jamaah dan juga merupakan melindungi agama (Hifdz Dii. Kebanyakan masyarakat awam dalam hukum, maka dari itu AFI Tour berupaya memberikan tanggung jawab kepada jamaahnya dan berusaha tidak berbuat zalim kepada jamaahnya karena hal yang paling diutamakan AFI Tour adalah kenyamanan dan kepercayaan jamaah terhadap AFI Tour. Dalam Islam manusia sangat dilarang berbuat zalim terhadap sesamanya. Hal ini dijelaskan dalam Al-QurAoan surat Asy-Syura ayat 42, yang artinya: Ausesunggunya dosa itu atas orangorang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedihAy Selain itu, hal ini juga merupakan melindungi jiwa (Hifdz Naf. karena mencegah adanya pertikaian yang berkepanjangan. Kerugian yang ditimbulkan dalam hal ini tidaklah Sehingga, tak mustahil apabila terjadi pertikaian diantaranya kedua pihak. Dalam AlQurAoan Surat Muhammad ayat 31 yang artinya:AuDan sesungguhnya kami benar-benar akan Viera Inesya Puteri et. al (Tanggung Jawab Afi Tour Travel Haji dan Umrah pada Penundaan Keberangkatan Jamaah dalam Persepktif Hukum Ekonomi Syaria. J 137 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 128 - 139 mengujimu sehingga mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu serta menampakkan . berita-berita . kamuAy Namun apabila ada pembatalan keberangkatan dari pihak jamaah seperti halnya pada akad perjanjian di awal maka AFI Tour telah menjelaskan dan tertera di formulir pendaftaran bahwa jamaah harus menerima konsekuensinya yaitu dikenakan biaya pembatalan yang disetujui oleh jamaah. Namun diliat dari hasil penelitian jika pembatalan atau penundaan keberangkatan karena Covid 19 maka jamaah umrah dilakukan dengan cara reschedule ulang pemberangkatan sampai adanya keputusan lanjutan dari kerajaan Arab Saudi membuka kembali penyelenggaran haji dan umrah. Dalam hal ini jamaah memahami keadaan saat ini karena adanya wabah Internasional yaitu Wabah Covid 19. Dalam QS. An- NisaAo ayat 29 yang artinya AuWahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil . idak bena. , kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Ay Berdasarkan hal tersebut jika ditinjau melalui Hukum Ekonomi Syariah, bahwa upaya tanggung jawab pihak PT. Amanah Fadhilah Insan atau disebut AFI Tour kepada jamaah umrah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah karena dengan musyawarah membuat akad baru dan sudah memenuhi isi akad serta bersifat adil dan tidak merugikan satu sama lain. Alasan sudah benar dan sesuai karena dengan musyawarah membuat akad baru dan sudah memenuhi isi akad Serta bersifat adil dan tidak merugikan satu sama lain. Simpulan Tanggung jawab pihak AFI Tour travel terhadap jamaah yang tertunda karena covid yaitu termasuk kedalam force majeure atau wanprestasi. Tanggung jawab yang diberikan yaitu melakukan negosiasi terhadap jamaah dan melakukan reschedule ulang keberangkatan sampai dengan waktu yang memungkinkan serta melakukan komunikasi dan transparansi kepada jamah. Dan Jamaah AFI Tour menerima keputusan yang telah diberikan AFI Tour dengan cara menunjukkan pemahaman kesabaran dan kepasrahan terhadap penundaan keberangkatan umrah akibat wabah Internasional/Covid. Dalam tinjauan hukum ekonomi syariah tentang tanggung jawab pihak AFI Tour terhadap jamaah yang tertunda karena covid yaitu sudah benar dan sesuai karena dengan musyawarah membuat akad baru dan sudah memenuhi isi akad Serta bersifat adil dan tidak merugikan satu sama lain. Viera Inesya Puteri et. al (Tanggung Jawab Afi Tour Travel Haji dan Umrah pada Penundaan Keberangkatan Jamaah dalam Persepktif Hukum Ekonomi Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 128 - 139 Referensi