KESAMAAN PROPORSIONAL DAN KETIDAKSAMAAN PERLAKUAN DALAM TEORI KEADILAN ARISTOTELES Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero. Maumere. NTT E-mail: yoskeladu@gmail. Abtract: This article aims to explain proportional equality and the way to comprehend the inequality of treatment found in AristotleAos theory of justice. One of the ethical principles in a fair distribution of goods is equality, which is commonly understood as equality of treatment and Surpassing this common understanding, if not in reverse. Aristotle offers proportional equality, in the sense that a fair distribution of goods must take into consideration balance or suitability between the goods distributed and the quality or virtue of the recipients. This would mean that not everyone or only those who are worthy are entitled to obtain the goods being distributed. It seems that AristotleAos theory of justice implies inequality of treatment according to excellence. In light of this, how should this unequal treatment be understood? Through qualitative analysis, this article suggests teleological reasoning, a model of thought that proceeds from the telos or goal and works backwards to ynd out the right means or suitable subjects to realize that end. The article, therefore, begins with the description of AristotleAos theory of justice, proportional equality, and teleological reasoning. In the ynal section. I will consider the inequality of treatment by analyzing concrete cases of various subsidies provided by modern The ynding shows that AristotleAos theory of justice is signiycant in guaranteeing the realization of the goal of goods being distributed. Keywords: justice, proportional equality, unequal treatment, subsidy, teleological reasoning. Aristotle Abstrak: Artikel ini bertujuan menjelaskan kesamaan proporsional dan cara memahami ketidaksamaan perlakuan yang muncul dalam teori keadilan Aristoteles. Salah satu prinsip etis pembagian barang yang DISKURSUS. Volume 19. Nomor 1. April 2023: 54-78 adil adalah kesamaan, yang secara umum dipahami sebagai kesamaan perlakuan dan hasil. Berbeda dan bahkan melampaui pemahaman umum. Aristoteles menawarkan kesamaan proporsional, dalam arti bahwa pembagian barang yang adil harus mempertimbangkan keseimbangan atau kesesuaian antara barang yang dibagikan dengan kualitas atau keutamaan para penerima. Itu berarti, tidak semua orang atau hanya orang-orang yang dianggap layak berhak mendapatkan barang yang didistribusikan. Tampaknya, teori keadilan Aristoteles mengisyaratkan ketidaksamaan perlakuan atau membuat perbedaan berdasarkan keunggulan. Bagaimana kita memahami ketidaksamaan perlakuan ini? Lewat analisis kualitatif, artikel ini mengajukan pemikiran teleologis, sebuah model pemikiran yang bertolak dari tujuan dan bekerja ke belakang untuk menemukan sarana-sarana yang tepat atau subjek-subjek yang cocok untuk merealisasikan tujuan tersebut. Karena itu artikel akan dimulai dengan uraian tentang inti teori keadilan Aristoteles, kesamaan proporsional, dan pemikiran teleologis. Pada bagian akhir, saya akan mempertimbangkan ketidaksamaan perlakuan dengan menganalisis kasus konkret berbagai model subsidi yang diberikan oleh negara-negara modern. Temuan menunjukkan bahwa teori keadilan Aristoteles penting untuk menjamin terealisasinya tujuan barang-barang yang dibagikan. Kata-Kata Kunci: keadilan, kesamaan proporsional, ketidaksamaan perlakuan, pemikiran teleologis, subsidi. Aristoteles. PENDAHULUAN Amartya Sen, seorang ylsuf dan ekonom asal India serta pemenang hadiah nobel bidang ekonomi tahun 1998, dalam bukunya The Idea of Justice, mengemukakan sebuah ilustrasi tentang tiga orang anak kecil. Anne. Bob, dan Carla, yang memperebutkan sebuah seruling. 1 Ketiganya mengklaim berhak memiliki seruling tersebut dengan menawarkan alasan masing-masing. Anne mengklaim, dialah satu-satunya dari ketiga anak tersebut yang tahu bagaimana memainkan seruling. Bob meng1 Amartya Sen. The Idea of Justice (Massachusetts: Harvard University Press, 2. , pp. Kesamaan Proposional dan Ketidaksamaan Perlakuan (Yosef Kelad. klaim, dialah satu-satunya dari ketiga anak tersebut yang miskin. Sementara itu Carla mengatakan bahwa dia telah bekerja selama berbulan-bulan untuk membuat seruling tersebut dan karena itu dia berhak menikmati hasil kerjanya sendiri. Alasan yang dikemukakan ketiga anak itu samasama valid dan sangat mendasar sehingga di sini adalah bijaksana kalau seruling tersebut tidak diberikan kepada siapa pun. Tetapi, kalau pun kita harus memilih: kepada siapa seruling itu diberikan? Amartya Sen tidak memilih karena memang bukan itu tujuannya. Ilustrasi ini dipakai untuk menunjukkan pluralitas alasan yang mendasari sebuah klaim atas keadilan, di mana semuanya sama-sama kuat dan 2 Karena itu, siapa yang berhak mendapatkan seruling sangat bergantung pada gagasan keadilan mana yang menjadi pijakan argumentasinya. Seorang utilitarian memberikan seruling itu kepada Anne dengan mempertimbangkan kegunaan seruling untuk mendatangkan kesenangan atau kepuasan kepada orang banyak yang mendengarnya kalau dimainkan secara baik dan benar. Seorang egalitarian ekonomis, yang berkomitmen mengurangi jurang kemiskinan antara yang kaya dan miskin atau hendak mengupayakan pemerataan ekonomis, akan memberikan seruling tersebut kepada Bob karena dengan memiliki seruling tersebut, status Bob disejajarkan dengan kedua teman lain dan dengan demikian tercipta pemerataan di antara ketiga anak tersebut. Sementara itu, seorang libertarian yang menekankan hak setiap individu untuk menikmati sendiri hasil kerjanya, akan memberikan seruling tersebut kepada Carla sebagai penghargaan atas kerja kerasnya selama ini. Kalau pilihan itu ditawarkan kepada Aristoteles, dia akan menjawab dengan tegas bahwa yang berhak mendapatkan seruling tersebut adalah Anne karena dia mampu memainkan seruling tersebut. Tetapi, alasan di balik argumentasi tersebut bukanlah utilitarian, dalam arti memainkan seruling secara baik dan benar bakal mendatangkan kesenangan banyak orang, melainkan alasan kesamaan, yang merupakan salah satu prinsip etis di balik pembagian barang yang adil. Konsep umum tentang kea2 Sen. The Idea of Justice, pp. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 1. April 2023: 54-78 dilan menekankan kewajiban untuk menjamin hak-hak dan perlakuan yang sama. Keadilan terwujud ketika hak-hak individu dan kebebasan dilindungi, serta orang diperlakukan secara sama. 3 Berbeda dan bahkan melampaui pemahaman umum. Aristoteles menawarkan kesamaan dalam arti proporsionalitas, dalam arti bahwa harus ada keseimbangan atau kesesuaian antara barang yang dibagikan dengan kemampuan orang yang menerima barang tersebut. Kelayakan atau kemampuan penerima barang menjadi pertimbangan utama dalam pembagian barang tersebut. Itu berarti, tidak semua orang atau hanya orang-orang yang dianggap layak berhak mendapatkan barang yang didistribusikan. Ditengarai, teori keadilan Aristoteles yang bertolak dari prinsip kesamaan proporsional menciptakan ketidaksamaan perlakuan atau membuat pembedaan berdasarkan keunggulan. Bagaimana ketidaksamaan perlakuan ini hendaknya dipahami? Artikel ini mengetengahkan pemikiran teleologis . eleological reasonin. , sebuah model pemikiran yang bertolak dari telos, the end, purpose atau tujuan dan bergerak ke belakang untuk menemukan sarana-sarana yang tepat atau subjek-subjek yang cocok untuk merealisasikan tujuan tersebut. Pemikiran teleologis ini tampaknya merupakan sebuah cara berpikir tentang keadilan yang aneh, tetapi pemikiran ini mengandung beberapa pokok gagasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akal sehat. Menurut Michael Sandel, ada dua ide kunci dalam teori keadilan Aristoteles. 4 Pertama, keadilan bersifat teleologis, dalam arti bahwa dalam mendeynisikan hak kita diharuskan mempertimbangkan tujuan dari praktik-praktik sosial yang dipersoalkan. Kedua, keadilan berkaitan dengan kehormatan. Untuk berpikir tentang tujuan sebuah praktik, sebagiannya adalah berpikir tentang keutamaan . apa yang seharusnya mendapat penghargaan. Konsekuensinya, tidak semua orang mendapatkan barang yang dibagikan, tetapi hanya orang-orang yang berkualitas entah secara moral ataupun intelektual (= Tetapi, ketidaksamaan perlakuan ini bisa ditolerir karena Yuliantoro, dkk. AuAnalisis Implementasi Keadilan Sosial Pancasila pada Populasi Anak Penyandang HIV/AIDS di Yogyakarta,Ay Jurnal Filsafat 29, no. , p. Michael Sandel. Justice: What is the Right Thing to Do (New York: Farrar. Straus, dan Giroux, 2. , p. Kesamaan Proposional dan Ketidaksamaan Perlakuan (Yosef Kelad. sesuai dengan kualitas atau keutamaan dan demi terealisasinya tujuan barang yang dibagikan, seperti pada kasus seruling yang diberikan kepada Anne di atas. Untuk mempertahankan argumen di atas, berturut-turut akan diuraikan: . inti teori keadilan Aristoteles. prinsip kesamaan proporsional dan pemikiran teleologis. pada bagian terakhir, saya akan mempertimbangkan ketidaksamaan perlakuan dengan menganalisis kasus konkret pemberian berbagai subsidi oleh negara-negara modern guna menunjukkan kontribusi positif dan relevansi teori keadilan Aristoteles. INTI TEORI KEADILAN ARISTOTELES Sebelum menguraikan ketidaksamaan perlakuan yang muncul sebagai akibat penerapan prinsip kesamaan proporsional dalam teori keadilan distributif Aristoteles dan model pemikiran teleologis sebagai cara memahami ketidaksamaan, saya memberikan uraian singkat tentang inti teori keadilan Aristoteles. Aristoteles mendiskusikan secara khusus tema keadilan dalam buku V Nicomachean Ethics (NE),5 di mana dia berbicara tentang keutamaan intelektual dan moral yang mampu diaktualisasikan manusia dan yang menjadikan manusia sebagai pribadi yang sempurna dan warga negara yang baik. Aristoteles membedakan dua jenis keadilan, yaitu keadilan umum . eneral justic. dan keadilan khusus . articular KEADILAN UMUM Keadilan umum berkaitan dengan hukum dan statusnya merupakan keutamaan yang sempurna. Karena keyakinan akan adanya hubungan antara keadilan dan hukum. Aristoteles mengartikan keadilan umum sebagai bertindak sesuai dengan aturan hukum: Auapa saja yang sesuai Sumber utama tulisan ini adalah karya Aristoteles yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Terrence Irwin. Nicomachean Ethics edisi II (Indianapolis: Hackett Publishing Company, 1. Buku Nicomachean Ethics akan disingkat dengan NE disertai dengan penomoran dalam kutipan-kutipan selanjutnya. Kutipan Inggris akan ditempatkan pada catatan kaki. Aristoteles. NE 1129a-1139b. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 1. April 2023: 54-78 dengan hukum itu dalam arti tertentu adil (Whatever is lawful is in some way jus. Ay. 7 Aristoteles sendiri tidak memberikan deynisi formal tentang hukum, tetapi dia menggunakan term Yunani nomos, yang secara umum diterjemahkan dengan hukum, dalam arti yang luas, yaitu cara-cara dengannya manusia bertingkah laku serta pola spontan yang terungkap dari perilaku manusia tersebut. 8 Dalam konteks ini, hukum merupakan sebuah kondisi yang menjadikan kita sebagai pribadi yang adil, yaitu yang secara konstan berkecondongan menghendaki dan mempraktikkan Keyakinan Aristoteles ini, menurut Bernard Yack, didasarkan pada tiga karakteristik umum hukum:9 pertama, hukum melibatkan peraturan-peraturan atau prinsip-prinsip umum. kedua, hukum dipraktikkan bersama oleh semua anggota komunitas, dalam arti bahwa prinsip atau norma umum itu berlaku dan ditaati oleh semua anggota komunitas. ketiga, hukum ditentukan oleh akal budi praktis individu-individu atau kelompok orang yang menyusun hukum tersebut. Menurut Aristoteles, hukum disusun oleh legislator yang tidak lain adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan tentang apa yang baik atau adil dan apa yang tidak baik atau tidak adil. Ketiga pendasaran di atas mengindikasikan bahwa isi atau substansi hukum itu sendiri adil karena tujuannya ialah untuk kebaikan bersama. Hukum ada demi kebaikan bersama, dalam arti mengamankan manfaat bagi semua orang. Segala sesuatu yang menghasilkan dan mempertahankan kebahagiaan sebuah komunitas politik dianggap adil. 10 Keyakinan Aristoteles ini terungkap secara sangat jelas dalam deynisi hukum yang diberikan oleh Thomas Aquinas, di mana dia merumuskan hukum buatan manusia sebagai Auperintah akal budi demi kesejahteraan umum, dibuat oleh dia yang memiliki wewenang untuk mengatur masyarakat, dan Aristoteles. NE 1129b14. Bernard Yack. The Problem of A Political Animal (Los Angeles: University of California Press, 1. , p. Yack. The Problem of A Political Animal, pp. 10 Aristoteles. NE 1129b18-19: Auin one sense, we call just those things that produce and preserve happiness and its parts for the political community. Ay Kesamaan Proposional dan Ketidaksamaan Perlakuan (Yosef Kelad. Ay11 Hukum diciptakan oleh mereka yang berwenang demi kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Atau, yang menjadi prioritas hukum adalah kebaikan bersama . onum commun. dan bukannya kepentingan orang-perorangan atau golongan. Dari deynisi hukum Thomas Aquinas dan karakteristik umum hukum yang dikemukakan Aristoteles di atas, terungkap bahwa hukum memerintahkan perbuatan-perbuatan baik atau berkeutamaan . irtuous act. dan melarang tindakan-tindakan yang buruk atau jahat . icious Hal ini terkait dengan keutamaan, yang menurut Martha Nussbaum, merupakan konsep kunci dalam etika Aristoteles yang dikenal sebagai pembela pendekatan etis yang didasarkan pada konsep keutamaan. Aristoteles memperlakukan keadilan sebagai keutamaan, suatu disposisi yang memampukan orang untuk bertindak adil atau bertindak secara sama dalam hubungannya dengan pembagian barang atau dengan kesepakatan timbal baik. Disposisi ini diperoleh lewat pembiasaan atau latihan terus menerus. 13 Akibatnya, sekalipun orang memiliki pengetahuan teoretis tentang apa itu keadilan, orang tersebut tidak otomatis mampu bertindak secara adil, mengingat untuk dapat bertindak secara adil, dibutuhkan keutamaan. Di sini. Aristoteles mau menunjukkan perbedaan antara Aomengetahui keadilanAo dan Aomenjadi adil (= memiliki keutamaan Ao14 Dalam bingkai keutamaan moral. Aristoteles lalu berdiskusi tentang keadilan umum dalam statusnya sebagai Aocomplete virtueAo . eutamaan Bagi Aristoteles, keadilan umum atau bertindak sesuai dengan hukum merupakan keutamaan sempurna karena dia mencakup semua keutamaan moral lainnya: AuDalam keadilan, semua keutamaan 11 Thomas Aquinas. Treatise on Law, trans. Richard J. Regan (Indianapolis: Hackett Publishing Company, 2. , p. 12 Martha Nussbaum. AuNon-Relative Virtues: An Aristotelian Approach,Ay Midwest Studies in Philosophy 13, no. , p. 13 Bernard Williams. AuJustice as Virtue,Ay in Essays on AristotleAos Ethics, ed. Amelie Oksenberg Rorty (Berkeley: University of California Press, 1. , pp. 14 Arthur Cristyvyo Prado. AuA Reply to KelsenAos Critique of AristotleAos Concept of Justice,Ay Praxis Filosoyca no. https://doi. org/10. 25100/pylosoyca. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 1. April 2023: 54-78 dirangkum jadi satu. Ay15 Tetapi. Aristoteles langsung menegaskan aspek lain yaitu bahwa keadilan merupakan satu-satunya keutamaan yang diarahkan kepada orang lain atau berorientasi pada keutamaan orang lain. Aristoteles menulis: AuKeadilan adalah satu-satunya keutamaan yang dipikirkan demi kebaikan orang lain karena keadilan diarahkan kepada orang lain dan dilakukan demi keuntungan orang lain. Ay16 Dari penegasan Aristoteles di atas, dapat dikatakan bahwa keadilan merupakan praktik keutamaan, secara khusus keutamaan sosial yang melibatkan sebuah relasi dengan orang lain dan mengejawantahkan kebaikan orang lain, dalam arti bahwa bila kita bertindak adil, kita bertindak demi keuntungan atau kepentingan orang lain. Dalam orientasi kepada orang lain, keadilan sebagai sebuah keutamaan merupakan sesuatu yang sangat esensial bagi sebuah komunitas politik, dalam arti bahwa negara atau sebuah komunitas ada demi warga negara dan bukan ada demi dirinya sendiri. Bahkan, secara umum, teori politik Aristoteles menuntut agar kita memiliki keprihatinan terhadap sesama warga negara. 18 Keadilan umum sebagai keutamaan sempurna sangat penting untuk kebaikan pribadi dan kebaikan orang lain. Karena itu. Aristoteles menyimpulkan bahwa keutamaan adil dan keadilan sama tetapi berbeda dalam keberadaan keduanya: keadilan, ada dalam relasi dengan orang lain. sedangkan keutamaan adil ada sebagai karakter atau disposisi yang ada dalam diri seseorang. Susan Collins menulis: AuA as justice, it looks to the good of the community, and as virtue, it looks to good of the virtuous individualAAy19 15 Aristoteles. NE 1129b29-30. 16 Aristoteles. NE 1129b26-27. 17 Anton-Herman Chroust dan David L. Osborn. AuAristotleAos Concept of Justice,Ay Notre Dame Law Review 129, no. , p. http://scholarschip. edu/ndlr/ vol17/iss2/32. 18 E. Leontsini. AuEgalitarian in Aristotelianism: Common Interest. Justice, and the Art of Politics,Ay Philosophia 1, no. , p. 19 Susan Collins. AuJustice and the Dilemma of Moral Virtue in AristotleAos Nocomachean Ethics,Ay in Aristotle and Modern Politics: The Persistence of Political Philosophy, ed. Aristide Tessitore, (Indianapolis: University of Notre Dame Press, 2. , p. Kesamaan Proposional dan Ketidaksamaan Perlakuan (Yosef Kelad. KEADILAN KHUSUS Aristoteles membuktikan adanya keadilan khusus ini dalam uraiannya tentang keadilan khusus sebagai sebuah karakter atau disposisi dan keberadaannya sebagai bagian dari keadilan umum. Atau, persoalan tentang keadilan muncul dalam area-area di mana pilihan manusia problematik karena adanya keterbatasan-keterbatasan dan statusnya sebagai bagian dari keadilan umum. Sebagai bagian dari keutamaan, keadilan khusus menunjuk pada wilayah pilihan yang dikaitkan dengan keterbatasan yang ditemukan dalam kondisi eksistensi manusia. 20 Aristoteles mengatakan bahwa ada sinyal keberadaan kejahatan tertentu yang diidentiykasikan secara khusus dengan ketamakan . dan disebut sebagai ketidakadilan. Seseorang yang tamak, yang menginginkan lebih barang-barang tanpa mempertimbangkan kepentingan orang lain, dianggap bertindak tidak adil. Ada keterkaitan antara ketidakadilan dan keinginan tetap dalam diri orang untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang sepantasnya didapatkan. Sesudah menjelaskan keterkaitan ini. Aristoteles lalu mengklariykasi hubungan antara keadilan khusus dan keadilan umum. Menurutnya, kedua keadilan . mum dan khusu. memiliki kekuatan masing-masing karena adanya hubungan dengan orang lain. Tetapi berbeda dengan keadilan umum yang berkaitan dengan keprihatinan orangorang serius atau orang-orang yang taat hukum, keadilan khusus terdiri dari disposisi yang tepat ke arah barang-barang . ang, kehormatan, dan keamana. milik orang lain. 22 Bertolak dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa keadilan khusus adalah disposisi yang tepat atau benar ke arah barang-barang milik orang lain. Dalam arti ini, orang yang adil Autelah terbiasa hanya mengambil baginya apa yang sepantasnya dan secara 20 Nussbaum. AuNon-Relative VirtuesAAy, p. 21 Aristoteles. NE 11301a20-23: AuBut when someone acts from over-reaching, in many cases his action accords with none of these vicesAicertainly not all of them. but it still accords with some type of wickedness, since we blame him, and . n particula. it accords with injustice. Ay 22 Aristoteles. NE 1130a32-b5. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 1. April 2023: 54-78 berimbang dari barang-barang milik orang lainAy . isposed only to take what is fair or equal in relation to anotherAos good. Keadilan khusus dibagi ke dalam keadilan distributif, yang berurusan dengan persoalan bagaimana barang-barang atau jasa dalam negara dibagi secara tepat di antara warga negara, dan keadilan korektif, yang berurusan dengan persoalan transaksi antara manusia. 24 Kedua keadilan berbeda secara struktural dan juga substansial. 25 Secara struktural, klaim dalam keadilan distributif bersifat multilateral yang bebas dari interaksi dan diaplikasikan kepada semua anggota komunitas. sedangkan klaim dalam keadilan korektif bilateral dan berlaku terbatas bagi orang-orang yang berinteraksi satu sama lain dalam sebuah kesepakatan. Secara substantif, keadilan distributif menggunakan kriteria kesamaan relatif. sedangkan keadilan korektif menerapkan kesamaan moral absolut. Itu berarti, keadilan khusus dipahami dalam terang kesamaan dan berurusan dengan barang-barang eksternal yang dapat dibagi-bagi. KESAMAAN PROPORSIONAL DAN PEMIKIRAN TELEOLOGIS Seperti dikatakan di atas keadilan khusus hendaknya dimengerti dalam terang kesamaan. Tetapi, apa itu kesamaan? Aristoteles menawarkan jawaban formal dengan mengatakan bahwa keadilan sebagai kesamaan harus dipahami dalam terang jalan tengah antara dua ekstrem, yaitu bertindak sewenang-wenang . engambil atau memiliki lebih dari yang dibutuhka. dan menderita kesewenangan . emiliki kurang dari apa yang seharusnya dimilik. 26 Orang yang adil adalah orang yang menuntut haknya yang pantas dan tidak membiarkan diri menderita karena tindakan mengalah yang berlebihan. Jalan tengah merupakan kriteria umum yang 23 Collins. AuAristotle and Modern Politics,Au p. 24 Rene Brouwer. AuJustice in AristotleAos Ethics and Politics,Ay in AristotleAos Practical Philosophy, ed. Emma Cohen de Lara (Cham: Springer, 2. , p. http://doi. org/101007/978-3-319-64825-4. 25 Richard W. Wright. AuRight. Justice, and Tort Law,Ay in Philosophical Foundation of Tort Law, ed. David Owen (Oxford: Oxford University Press, 1. , pp. https:// edu/fac_schol/710. 26 Aristoteles. NE 1133b30-33. Kesamaan Proposional dan Ketidaksamaan Perlakuan (Yosef Kelad. mengatur perilaku manusia dan karena itu jalan tengah merupakan prinsip sosial yang mengacu pada relasi antara manusia. 27 Dalam terang jalan tengah, seperti ditegaskan Chroust dan Osborn, seorang pribadi bisa dinilai tidak adil karena bertindak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral tertentu, tetapi pribadi tersebut tidak otomatis tidak adil kalau dinilai dari perspektif kesamaan, dalam arti dia bukan orang yang mengklaim lebih dari apa yang menjadi haknya. Keadilan sebagai sebuah keutamaan moral yang terletak di antara dua ekstrem ketidakadilan, menghadirkan dirinya dalam dua bentuk, yaitu keadilan dalam distribusi dan keadilan dalam transaksi. 29 Atau, ada dua aspek utama dari prinsip kesamaan yang mengindikasikan dua proses berbeda dalam merealisasikan prinsip kesamaan dan sekaligus menunjukkan dua model keadilan khusus. Aspek pertama berurusan dengan sebuah hubungan bilateral dan kesepakatan antara dua atau lebih pribadi. Prinsip yang mengaturnya adalah bahwa semua orang yang terlibat di dalamnya diperlakukan secara sama tanpa memedulikan kelayakan atau tingkatan kemampuan masing-masing. 30 Inilah yang disebut dengan keadilan komutatif atau korektif, yang memperlakukan kesamaan sebagai proporsi numerik sebagaimana diatur dalam hukum. Hukum memperhatikan perbedaan dalam kerugian dan memperlakukan orang yang terlibat sebagai orang setara. 31 Kalau si A mencuri komputer si B maka si A mendapat keuntungan dan si B mengalami kerugian dan dengan demikian terciptalah situasi ketidaksamaan atau ketidakadilan. Untuk merestorasi kesamaan antara si A dan B, hukum memerintah si A untuk mengembalikan komputer si B atau si A diberi sanksi yang sepadan dengan tindakannya. Di sini, si A dihukum tanpa memedulikan entahkah dia orang pintar, berkedudukan, dan sebagainya. Jadi, keadilan 27 Anton-Herman Chroust. AuAristotleAos Concept of Equity (Epieikei. ,Ay Notre Dame Law Review 119, no. , pp. http://scholarschip. edu/ndlr/vol18/ iss2/3. 28 Chroust dan Osborn. AuAristotleAos Concept of Justice,Ay p. 29 Prado. AuA Reply to KelsenAos Critique of AristotleAosAAy. 30 Chroust. AuAristotleAos Concept of EquityA,Ay pp. 31 Aristoteles. NE 1132a1-5. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 1. April 2023: 54-78 korektif merupakan bentuk keadilan yang menuntut pemberian sanksi bagi pelaku ketidakadilan, pemulihan atau kompensasi bagi mereka yang menderita kerugian karena tindakan tidak adil pihak lain. Itu berarti, orang yang menimbulkan kerugian harus memikul tanggung jawab untuk memulihkan atau mengembalikan korban ke posisi awal. Karena itu, di samping keadilan korektif merestorasi kedua belah pihak ke posisi kesamaan, nilai keadilan korektif juga terletak dalam prinsip bahwa setiap pribadi harus bertanggungjawab atas perilakunya sendiri. Sedangkan aspek kedua berkaitan dengan tindakan mendistribusikan barang di antara pribadi-pribadi setara. Prinsip yang mengatur pembagian barang adalah bahwa hanya orang-orang setara diperlakukan secara sama dan kepada mereka diberikan barang-barang yang sesuai atau seimbang dengan kemampuan masing-masing. 32 Inilah yang disebut dengan keadilan distributif yang berurusan dengan kesamaan proporsional dalam pembagian barang-barang seperti Aukehormatan, uang dan juga jabatan-jabatan publik. Ay33 Pertanyaan utama terkait keadilan distributif adalah bagaimana barang-barang, jasa dan jabatan-jabatan publik didistribusikan? Apa prinsip-prinsip dasar yang mengatur distribusi yang adil? Secara umum ada tiga kerangka etis yang mengatur suatu distribusi yang adil, yaitu prinsip kegunaan yang menekankan kebermanfaatan barang yang dibagikan. prinsip egalitarian yang menekankan kesamaan. dan prinsip libertarian yang menekankan hak atas hasil kerja sendiri. 34 Aristoteles menjadikan kesamaan sebagai prinsip utama dalam teori keadilan distributifnya, tetapi kesamaan yang dimaksudkan Aristoteles agak berbeda dari dan bahkan melampaui kesamaan yang dipahami oleh kaum liberal modern sebagai kesamaan perlakuan dan hasil. Bagi Aristoteles, kesamaan tidak sekedar kesamaan di antara barang-barang yang dibagi atau kesamaan di antara individu-individu penerima. Sebagai contoh, jumlah uang dibagikan kepada para penerima bantuan langsung tunai haruslah sama, misalnya sama-sama mendapat32 Chroust. AuAristotleAos Concept of EquityA,Ay p. 33 Aristoteles. NE 1131a25-29. 34 Sandel. Justice: What is the Right Thing to Do, p. Kesamaan Proposional dan Ketidaksamaan Perlakuan (Yosef Kelad. kan 1 juta rupiah, atau para penerima haruslah sama-sama memenuhi kriteria miskin. Di samping kesamaan tersebut. Aristoteles menambahkan model kesamaan lain yaitu kesamaan antara barang atau jabatan yang dibagikan dengan subjek penerima barang atau jabatan tersebut. Aristoteles menegaskan bahwa prinsip keadilan melibatkan barang yang dibagikan dan si penerima barang tersebut. Harus ada keseimbangan atau kesesuaian antara penerima dan barang yang diberikan kepada orang tersebut. 35 Jadi, kesamaan dari perspektif Aristoteles adalah kesamaan dalam arti proporsionalitas, keseimbangan atau kesesuaian antara barang yang dibagikan dan subjek penerima. Masalahnya adalah bagaimana kita mengetahui keseimbangan atau kesesuaian antara barang yang dibagikan dengan penerima? Di sini. Aristoteles menerapkan pemikiran teleologisnya untuk mengetahui kesamaan proporsional tersebut. Pemikiran teleologis adalah sebuah model pemikiran di mana kita mulai dengan menetapkan tujuan dan dari tujuan tersebut kita mencari tahu tahu cara-cara yang tepat atau subjek-subjek yang cocok untuk merealisasikan tujuan tersebut. Yang dimaksudkan dengan tujuan adalah Aoself-realizing essenceAo, entelechy, atau pure activity, yang menentukan proses alamiah. 36 Inilah yang dikenal dengan tujuan alamiah, yang tidak lain adalah kodrat atau esensi masing-masing barang atau spesies dalam dunia ini. Di samping tujuan alamiah, ada tujuan yang disepakati atau ditetapkan bersama, entah oleh negara ataupun oleh sebuah institusi sosial. Menurut Aristoteles, tujuan entah itu alamiah atau konvensional, tidak diperdebatkan atau didiskusikan tetapi hanya Seorang dokter, ketika berhadapan dengan seorang pasien, dia tidak berpikir apakah dia mau menyembuhkan pasien itu atau ti35 Aristoteles. NE 1131b5-7: AuThe just also requires at least four terms, with the same ratio . etween the pair. , since the people (A and B) and the items (C and D) involved are divided in the same way. Ay Atau dalam Politics . elanjutnya disingkat P). P 1280a16-19 Aristoteles menulis: AuAnd whereas justice implies a relation to persons as well as to things, and a just distributionA. implies the same ratio between the persons and the Ay Versi Politics yang dipakai di sini ada dalam The Basic Works of Aristotle, diedit dan diterjemahkan oleh Richard McKeon (New York: The Modern Library, 2. 36 J. Logan. AuThe Aristotelian Teleology,Ay The Philosophical Review 6, no. , p. http://jstor. org/stable/ 2176001. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 1. April 2023: 54-78 Tujuan . adanya dokter adalah untuk menyembuhkan orang. Tidak ada diskusi tentang itu. Yang didiskusikan atau dipertimbangkan lebih lanjut adalah bagaimana caranya menyembuhkan pasien, obat apa yang ampuh untuk pasien tersebut, dan seterusnya. Karena itu, dalam Nicomachean Ethics. Aristoteles menegaskan: AyKita mempertimbangkan bukan tentang tujuan, tetapi tentang apa yang mempromosikan tujuanA kita meletakkan tujuan, dan menganalisis cara-cara dan sarana-sarana untuk mencapainya. Ay37 Untuk mendukung argumen di atas. Aristoteles mengemukakan sebuah ilustrasi yang mirip ilustrasi Amartya Sen. Diandaikan, ada sebuah seruling terbaik, kepada siapa seruling tersebut diberikan atau dibagikan? Aristoteles menjawab dengan tegas bahwa seruling tersebut harus diberikan kepada pemain seruling terbaik. Adalah tidak adil kalau kita memberikan seruling terbaik kepada seorang yang tidak tahu bermain seruling tetapi hanya semata-mata karena pertimbangan bahwa si penerima itu kaya, ganteng, dari keluarga berada, dan lain-lain. Aristoteles menegaskan: AuKalau ada seorang pemain seruling terbaik, sekalipun dia ini berasal dari strata masyarakat lebih rendah dan kurang cantik, seruling itu hendaknya diberikan kepada orang tersebut. Ay38 Aristoteles bukan seorang utilitarian yang membuat keputusan berdasarkan tujuan memaksimalisasikan kesenangan dengan mengatakan bahwa seruling yang baik harus diberikan kepada pemain terbaik untuk bisa menghibur sebanyak mungkin orang. Fokus Aristoteles bukanlah pada kesenangan atau kepuasan yang dialami sebanyak mungkin orang, tetapi pada peran atau fungsi hakiki barang yang dibagikan. Rohatqi menulis: AuAristoteles tidak berpendapat bahwa orang terbaik dalam suatu hal tertentu harus menjalankan peran yang paling sesuai dengan mereka demi kebaikan atau kebahagiaan bersama seluruh masyarakat. Melainkan. Aristoteles 37 Aristoteles. NE 1112b13-17: AuWe deliberate not about ends, but about what promotes A. we lay down the end, and then examine the ways and means to achieve it. Ay 38 Aristoteles. P 1282a3-40: AuIf there were a superior yute-player who was inferior in birth and beauty, alhtouhg either of these may be a greater good than tha art of yute-playing, and may excel yute playing in a greater ratio then he excels the other in his art, still he ought to have the best yutes given to himAAy Kesamaan Proposional dan Ketidaksamaan Perlakuan (Yosef Kelad. hanya berpendapat bahwa orang terbaik itu harus menjalankan peran paling sesuai, karena peran itu memang selaras dengan kemampuan mereka. Ay39 Seruling tidak bisa diberikan kepada orang yang tidak tahu memainkannya karena hal itu justru berisiko merusakkan seruling tersebut ketimbang menghasilkan musik yang merdu. Sebab, telos atau esensi dari seruling memang adalah instrumen untuk menghasilkan musik yang enak didengar. Sekarang mari kita lihat bagaimana pemikiran teleologis diterapkan dalam konteks politik atau pembagian jabatan-jabatan politik. Tidak bisa disangkal bahwa konsep Aristoteles tentang keadilan berkaitan dengan pengorganisasian sebuah kota atau negara. Konsep Aristoteles tentang keadilan dibangun di atas anggapan utama bahwa keadilan berarti memberikan kepada orang apa yang layak mereka dapatkan atau apa yang menjadi hak mereka. Deynisi ini mengungkapkan bahwa keadilan itu berkaitan dengan persoalan mencari tahu kesesuaian antara pribadi dan peran sosial. Hak seseorang ditentukan oleh kelayakan mereka dan pada gilirannya kelayakan ini ditentukan oleh peran yang dimainkan dalam 40 Sejalan dengan pertimbangan teleologis atas keadilan. Aristoteles mengatakan bahwa supaya tahu bagaimana otoritas atau jabatan politik harus didistribusikan, kita harus pertama-tama mencari tahu apa maksud dan tujuan dari politik atau negara. Dalam analisisnya tentang polis atau negara kota. Aristoteles mengatakan bahwa polis muncul secara alamiah dan memiliki tujuan alamiah, yaitu membentuk karakter baik atau menumbuhkembangkan keutamaan dalam diri warga negara agar bersama-sama mencapai hidup yang baik. Aristoteles menulis: Setiap negara adalah model khusus sebuah komunitas dan setiap komunitas didirikan dengan sebuah pandangan akan beberapa kebaik- 39 Askhita Rohatqi. AuAll about AristotleAos Theory of Justice,Ay https://blog. all-about-aristotles-theory-of-justice. , 2022: AuAristotle does not argue for the best people to perform the role most suited to them for the good of the collective society. argues that they should simply because that is what the role is for. Ay 40 Rohatqi. AuAll about AristotleAos Theory of JusticeAy. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 1. April 2023: 54-78 karena manusia selalu bertindak untuk mendapatkan apa yang mereka anggap baik. Tetapi, jika semua komunitas bertujuan untuk kebaikan, maka negara atau komunitas politik, yang merupakan yang tertinggi dari semua komunitas lain, dan yang mencakupi semua yang lain, bertujuan pada kebaikan dalam tingkat yang paling tinggi dari yang lain dan pada kebaikan tertinggi. Sekalipun asal usul negara ditemukan dalam kebutuhan akan hidup, tetapi justiykasi atas sebuah negara terletak dalam kehidupan baik yang dialami oleh setiap warga negara. 42 Konsekuensinya, tugas negara adalah mendorong kebaikan dalam diri warga negara. Tujuan negara adalah hidup yang baik dan institusi-institusi yang ada di dalamnya hanyalah sarana atau instrumen untuk merealisasikan kehidupan yang baik. sinilah perbedaan Aristoteles dengan pemikir-pemikir modern, khususnya Kant dan Rawls, yang berpendapat bahwa politik bukan bertujuan menjadikan manusia baik, tetapi menghormati kebebasan pribadi untuk memilih kebaikan masing-masing, memilih nilai-nilai dan tujuan-tujuan masing-masing. 43 Aristoteles tidak memisahkan elemen politik dan moral dari kehidupan yang baik, tetapi sebaliknya mempertimbangkan keduanya sebagai aspek penting dari kehidupan manusia. Dari tujuan negara menciptakan hidup yang baik bagi warga negara, kita lalu bertanya: siapa yang mampu merealisasikan tujuan negara atau politik tersebut dan karena itu berhak mendapatkan jabatan publik? Cara memilih peran yang hendaknya dimainkan oleh seorang pribadi dalam komunitas ditentukan oleh keutamaan pribadi tersebut. 45 Itu berarti, orang-orang yang berkualitas secara moral dan intelektual atau orang41 AuEvery state is a community of some kind, and every community is established with a view to some good. for mankind always act in order to obtain that which they think But, if all communities aim at some good, the state or political community, which is the highest of all, and which embrace all the rest, aims at good in a greater degree than any other, and at the highest good. Ay Aristoteles. P 1252a1-6. 42 Rajesh C. Shukla. AuJustice and Civic Friendship: An Aristotelian Critique of Modern Citizenry,Ay Philosophy in China 9 , no. , p. http://doi. org/10. 3868/s030-003014-0001-6. 43 Sandel. Justice: What is the Right Thing to Do, p. 44 Shukla. AuJustice and Civic Friendship:A,Ay p. 45 Aristoteles. P 1281a1-10. Kesamaan Proposional dan Ketidaksamaan Perlakuan (Yosef Kelad. orang yang memiliki keutamaan, entah keutamaan moral atau pun intelektual . rang-orang bijaksan. mampu membentuk karakter-karakter baik dalam diri warga negara. Jadi, menurut Aristoteles, jabatan politik harus diberikan kepada orang-orang yang berkontribusi lebih banyak dalam pembentukan karakter-karakter baik warga negara. Atau, orangorang yang berkontribusi banyak pada pembentukan kebaikan hendaknya mendapat kesempatan lebih besar dalam memerintah. Hal ini mengisyaratkan bahwa menurut Aristoteles, jabatan-jabatan dalam negara hendaknya distribusikan secara tidak sama kepada orang-orang sesuai dengan keutamaan warga negara. 46 Bahkan, dalam Nicomachean Ethics. Aristoteles menegaskan bahwa karena seorang penguasa bertindak demi kepentingan orang yang diperintah atau demi kepentingan komunitas secara keseluruhan, maka penguasa sebagai orang terbaik merupakan Aopengawal keadilanAo dan bukan sebaliknya seorang tiran, yang memerintah secara sewenang-wenang demi kepentingan diri sendiri. MEMPERTIMBANGKAN KETIDAKSAMAAN PERLAKUAN DALAM TEORI KEADILAN ARISTOTELES Dari kedua contoh yang diuraikan pada bagian sebelumnya, yakni pembagian barang-barang material dan jabatan-jabatan politik, tampak dengan jelas bahwa model pembagian yang bertolak dari prinsip kesamaan menciptakan perbedaan perlakuan di antara subjek penerima. Ada orang yang dianggap layak mendapatkan barang atau jabatan politik karena memiliki keunggulan yang cocok dengan barang atau jabatan tersebut. Fakta menunjukkan bahwa hanya sedikit orang yang terkualiykasi sedangkan sebagian besar orang tidak mendapatkan barang atau jabatan yang disediakan. Ada ketidaksamaan perlakuan dalam teori keadilan Aristoteles. Karena itu, dalam bagian ini saya memberikan pertimbangan atas ketidaksamaan tersebut untuk menemukan kontribusi positif teori keadilan Aristoteles. Ketidaksamaan seperti ini muncul dari penerapan 46 Aristoteles. P 1282b23-25: AuAofyces of state ought to be be unequally distributed according to superior excellence, in whatever respect, of the citizensAAy 47 Aristoteles. NE 1134a35-1136b1-2. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 1. April 2023: 54-78 pemikiran teleologis dalam usaha mencari keseimbangan atau kesesuaian antara tujuan barang yang dibagikan dan para penerima barang. Harus diakui, pemikiran teleologis ini lazim dalam pemahaman klasik tentang dunia. Filsuf klasik Plato dan Aristoteles, misalnya, menegaskan bahwa untuk memahami alam dan tempat manusia dalam alam, kita harus menangkap tujuan atau makna dasar alam tersebut. Dengan berkembangnya ilmu modern, di mana alam dijelaskan secara mekanistis karena diatur oleh hukum ysik, pemahaman klasik terkait causa ynalis di atas dianggap naif dan antropomorys. Sekalipun demikian, seperti diklaim Michael Sandel, adalah tidak mudah mengabaikan atau mengeliminasi pemikiran teleologis dalam berpikir tentang institusi sosial dan praktik-praktik politik. 48 Karena itu, pada bagian ini saya berusaha untuk mempertimbangkan ketidaksamaan perlakuan dalam teori keadilan Aristoteles dalam terang praktik politik modern pemberian subsidi oleh negara-negara modern. Sejalan dengan pemikiran Plato. Aristoteles beranggapan bahwa keadilan merupakan dasar negara dan kewarganegaraan. Negara yang dibangun di atas fondasi keadilan akan memampukan warganya untuk berkembang dan mencapai tujuan hidupnya, yaitu kebahagiaan. Bagi Plato dan Aristoteles, negara yang ideal identik dengan negara yang adil. Keadilan merupakan bagian integral dari polis atau negara kota karena, menurut Pitkin. Aunegara adalah soal pengaturan asosiasi politik . n ordering of the political associatio. Ay49 Teori keadilan Aristoteles penting dalam pengaturan institusi sosial, termasuk negara. John Rawls menulis: AuDeynisi . Aristoteles secara jelas mengasumsikan alasan mengenai apa yang secara sah menjadi milik seseorang dan apa yang harus diberikan kepadanya. Klaim atas hak semacam ini, saya yakin, umumnya berasal dari institusi-institusi sosial dan harapan-harapan sah yang melatari dibentuknya institusi-institusi sosial tersebut. Ay50 Keadilan menjadi48 Sandel. Justice: What is the Right Thing to Do, pp. 49 Hannah Penichel Pitkin. AuJustice: On Relating Private and Public,Ay Political Theory 9, 3 . , p. http://w. 50 AuJohn Rawls. Teori Keadilan, terj. Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo (Yogyakarta: Kesamaan Proposional dan Ketidaksamaan Perlakuan (Yosef Kelad. kan aktivitas politik bernilai, mempersatukan sebuah polis, dan membuat warga negara bersedia memikul beban bersama. Keadilan memunculkan ide tentang tanggung jawab, entah dari individu-individu kepada negara ataupun sebaliknya dari negara kepada masyarakat. Tanggung jawab berkaitan langsung dengan kebaikan bersama sebagai tujuan adanya sebuah negara. Dalam terang ini. Aristoteles berkeyakinan bahwa negara merupakan sebuah entitas moral karena semua warga negaranya bersama-sama bertindak demi kepentingan bersama dan tujuan negara adalah pencapaian kebaikan bersama bagi masing-masing warga negara, yang digambarkan Aristoteles sebagai Aukomunitas orang-orang yang bebas dan setaraAy . ommunity of free and equal individual. Konsep Aristoteles tentang kebaikan sangat egalitarian karena didasarkan pada kelayakan moral absolut yang sama masing-masing individu sebagai pribadi rasional yang setara. 51 Dia menolak konsep tentang kebaikan yang berbasiskan kekayaan, kesenangan, kepuasan yang merupakan nilai-nilai yang dimaksimalisasikan dalam teori utilitarian. Sebaliknya, dia mengelaborasi konsep tentang kebaikan yang merupakan sesuatu yang intrinsik dalam diri masing-masing individu. Kebaikan terwujud dalam Auperealisasian secara penuh kemanusiaan seseorang dalam hidup ini lewat aktivitas yang selaras dengan prinsip rasional serta dengan keutamaan yang sempurnaAy. 52 Dalam konteks ini. Aristoteles menekankan pentingnya berpartisipasi dalam politik demi menghidupi hidup yang baik atau demi mencapai kebahagiaan . Pustaka Pelajar, 2. : AuAristotleAos deynition clearly presupposes, however, an account of what properly belongs to a person and of what is due to him. Now such entitlements are. I believe, very often derived from social institutions and the legitimate expectations to which they give rise. Ay 51 Dengan catatan: bagi Aristoteles, budak dan perempuan tidak memiliki kemampuan rasional yang memadai untuk dapat mengenyam kedudukan yang setara dengan pria merdeka, sehingga budak dan perempuan tidak boleh terlibat dalam urusan publik dalam polis. Bdk. P 1252a-1260b. 52 Wright. AuRight. Justice, and Tort LawAy, p. 166: Aufull realiziation of oneAos humanity through activity in accord with a rational principle and in accord with complete virtue over oneAos life. Ay DISKURSUS. Volume 19. Nomor 1. April 2023: 54-78 Ada dua alasan mengapa partisipasi politik penting:53 pertama, hanya dengan hidup dalam polis, berpartisipasi dalam kehidupan politik, kita sungguh-sungguh merealisasikan kodrat kita sebagai manusia. Manusia adalah zoon politikon: secara alamiah dimaksudkan untuk hidup bersama dalam polis. Kedua, hanya dalam politik, kita merealisasikan kemampuan khas atau distingtif kita sebagai manusia yaitu berbahasaAimanusia sebagai zoon echon logonAiyang diartikan oleh Aristoteles sebagai kemampuan untuk berdeliberasi secara rasional tentang yang baik dan buruk, adil dan tidak adil. Alasan kedua inilah yang menjadi dasar ekuivalensi antara keadilan dan keutamaan sempurna, dalam arti bahwa orang yang adil menggunakan keutamaan yang dimilikinya untuk kepentingan umum atau selalu dalam perspektif kebaikan bersama. Dalam terang kebaikan bersama ini dan bertolak dari pemikiran teleologis. Aristoteles berargumen bahwa distribusi yang adil barang-barang dan juga jabatan-jabatan publik atau politik hendaknya memperhatikan kesamaan antara barang-barang yang dibagikan dengan kualitas moral atau intelektual dari penerima. Itu berarti, keadilan berurusan dengan menghargai atau menghormati orang dengan kemampuan luar biasa. Pericles, misalnya, seorang bijaksana mendapatkan kesempatan lebih untuk memegang jabatan karena kemampuan berdeliberasi membantunya untuk menciptakan banyak hal positif untuk polis dan warga negara. Tampaknya, kesamaan proporsional yang menjadi inti teori keadilan distributif Aristoteles mengharuskan ketidaksamaan perlakuan atau berkecenderungan menciptakan ketidakadilan di tengah masyarakat. Tidak semua orang mendapatkan apa yang dibagikan karena hanya orang yang mampu merealisasikan tujuan barang yang dibagikan berhak mendapatkan barang tersebut. Tetapi, ketidaksamaan perlakuan tersebut dikatakan adil karena sesuai dengan tujuan barang yang didistribusikan atau aktivitas yang dipersoalkan. Atau, basis ketidaksamaan perlakuan haruslah adil, dalam arti bahwa mempromosikan seseorang untuk mendapatkan 53 Sandel. Justice: What is the Right Thing to Do, pp. juga Yosef Keladu Koten. Partisipasi Politik: Sebuah Analisis atas Etika Politik Aristoteles (Maumere: Penerbit Ledalero, 2. , pp. 54 Sandel. Justice: What is the Right Thing to Do, pp. Kesamaan Proposional dan Ketidaksamaan Perlakuan (Yosef Kelad. kehormatan atau ganjaran harus didasarkan pada fakta bahwa orang tersebut lebih mampu mendorong kebaikan yang lebih besar bagi komunitas secara keseluruhan. Pertimbangan satu-satunya adalah kemampuan Ketidaksamaan perlakuan dimungkinkan sesuai dengan kualitas atau keutamaan yang cocok untuk mendapatkan barang-barang, agar barang-barang yang dibagikan tidak mubazir atau sia-sia. Untuk mendukung pokok gagasan ini saya menganalisis sebuah kasus konkret, yaitu berbagai bentuk subsidi yang diberikan pemerintah dari perspektif Aristoteles dan Rawls, yang sama-sama menekankan aspek kesamaan. Subsidi atau insentif pemerintah merupakan salah satu bentuk bantuan ynansial kepada sektor ekonomi entah pribadi ataupun bisnis dengan tujuan untuk mempromosikan kebijakan ekonomi dan sosial. 56 Subsidi merupakan transfer uang dari pemerintah kepada sebuah entitas, seperti pelaku usaha dan pengguna atau pemakai. Untuk yang pertama, subsidi diberikan demi memastikan para pelaku usaha semakin baik kondisi sedangkan untuk yang terakhir, subsidi diberikan dengan cara mengurangi harga barang dan pelayanan kepada para pembeli, seperti subsidi bahan bakar minyak. Tentu, ada banyak tujuan pemberian subsidi tetapi yang paling umum adalah bahwa subsidi dimaksudkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat. Dari perspektif Rawls, subsidi adalah sebuah tindakan negara yang adil karena bertujuan menjamin kesamaan atau pemerataan. Penghasilan dikumpulkan dalam bentuk pajak. Ada sistem yang mengatur agar pajak yang ditarik dari orang-orang kaya menguntungkan orang-orang miskin lewat subsidi. Rawls tidak mempertimbangkan tujuan dari subsidi itu sendiri, tetapi yang dipertimbangkan adalah subsidi sebagai sistem, bagian dari struktur dasar institusi, demi pemerataan. Hal ini sejalan dengan teori keadilannya yang berorientasi pada pembentukan struktur 55 Rohatqi. AuAll about AristotleAos Theory of JusticeAy. 56 https://id. org/wiki/Subsidi. diakses tanggal 12 November 2022. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 1. April 2023: 54-78 dasar masyarakat atau tatanan institusi-institusi sosial. 57 Rawls merumuskan dua prinsip keadilan, antara lain:58 pertama, hak yang sama atas kebebasan-kebebasan dasariah. dan kedua, prinsip perbedaan, dalam arti bahwa perbedaan sosio-ekonomis dibenarkan sejauh ada sistem yang mengatur agar perbedaan ekonomis tersebut menguntungkan masyarakat secara umum, terutama bagi mereka yang kurang beruntung nasibnya. Jelas bahwa kedua prinsip ini dimaksudkan untuk menciptakan struktur dasar sebuah komunitas politik yang adil. Dari perspektif Aristoteles, penilaian apakah tindakan negara memberi subsidi itu adil atau tidak adil sangat bergantung pada tujuan pemberian subsidi itu sendiri. Diandaikan, subsidi diberikan negara untuk meningkatkan taraf hidup ekonomis masyarakat, maka hanya orang yang mampu merealisasikan tujuan tersebut yang berhak mendapatkan Tidak semua orang kategori miskin, mendapatkan subsidi tersebut. Harus diakui, tanpa mempertimbangkan tujuan, kebijakan subsidi menciptakan pemerataan kemakmuran secara langsung, tetapi kebijakan tersebut jelas-jelas sebuah kesia-siaan, mubazir, tidak tepat sasaran atau bahkan menghambur-hamburkan keuangan negara karena semata-mata pertimbangan kesamaan perlakuan atau pemerataan hasil dan mengabaikan aspek kualitas si penerima. Sedangkan dengan mempertimbangkan tujuan, jaminan terealisasinya tujuan pemberian subsidi sangat tinggi. KESIMPULAN Dalam uraian tentang keadilan distributif Aristoteles menekankan pentingnya prinsip kesamaan. Atau, prinsip etis yang mendasari sebuah pembagian barang yang adil adalah kesamaan. Tetapi kesamaan yang dimaksudkan Aristoteles adalah kesamaan dalam arti proporsionalitas, adanya keseimbangan atau kesesuaian antara barang dibagikan dengan kualitas atau keutamaan orang yang menerima barang tersebut. Aristoteles menerapkan model pemikiran teleologis dalam upaya untuk mencari 57 John Rawls. Teori Keadilan, terj. Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , pp. 58 Rawls. Teori Keadilan, pp. Kesamaan Proposional dan Ketidaksamaan Perlakuan (Yosef Kelad. tahu kesesuaian antara barang yang dibagikan dengan kualitas atau keutamaan para penerima. Dalam terang model pemikiran teleologis, kita pertama-tama menetapkan tujuan barang yang dibagikan dan kemudian mencari tahu cara-cara yang tepat atau pribadi-pribadi yang cocok untuk merealisasikan tujuan barang tersebut. Konsekuensi logis dari penerapan pemikiran teleologis dalam distribusi barang adalah adanya ketidaksamaan perlakuan karena tidak semua orang menerima pembagian barang, tetapi hanya orang-orang yang layak atau berkualitas entah secara moral ataupun secara intelektual. Ketidaksamaan perlakuan ini bisa ditolerir karena sesuai dengan kualitas atau keutamaan dan sekaligus demi terealisasinya tujuan barang yang dibagikan atau agar barang yang dibagikan tidak mubazir dan sia-sia. Teori keadilan Aristoteles memberikan jaminan tinggi bagi terealisasinya tujuan pembagian barang, jasa ataupun jabatan-jabatan politik. Barang yang dibagikan harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya, bukan sekedar menjadi alat permainan politik, memuaskan keinginan orang per orang atau juga diberikan semata-mata karena orang itu entah miskin atau kaya, entah ganteng atau tidak, dst. Kalau kita memberi seruling terbaik kepada pemain terbaik, jaminan bahwa seruling tersebut menghasilkan musik yang indah dan enak didengar sangat tinggi. Kalau kita memberi bantuan subsidi kepada orang yang kreatif dan punya jiwa wirausaha, maka jaminan bahwa uang yang diberikan bakal meningkatkan taraf hidup orang sangat tinggi. Kalau jabatan-jabatan publik . ksekutif, legislatif, yudikati. diberikan kepada orang-orang berkualitas secara moral dan intelektual, maka jaminan bahwa lembaga-lembaga tersebut atau negara itu sendiri mengupayakan hidup yang baik bagi warga negaranya sangat tinggi. Barangkali, merebaknya korupsi, kolusi dan nepotisme atau semakin lemahnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara merupakan akibat dari semakin diabaikannya aspek kelayakan moral atau keutamaan dalam pembagian jabatan-jabatan publik. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 1. April 2023: 54-78 DAFTAR RUJUKAN Aristoteles. Nicomachean Ethics . disi II). Terj. Terence Irwin. Indianapolis: Hackett Publishing Company, 1999. Politics. The Basic Works of Aristotle, ed. Richard McKeon. New York: Random House, 1941. Aquinas. Thomas. Treatise on Law. Terj. Richard J. Regan. Indianapolis: Hackett Publishing Company, 2000. Brouwer. Rene. AuJustice in AristotleAos Ethics and Politics. Ay In AristotleAos Practical Philosophy, ed. Emma Cohen de Lara, pp. Cham: Springer, 2017. Chroust. Anton-Herman. AuAristotleAos Conception of Equity (Epieikei. Ay Notre Dame Law Review 119, no. http://scholarschip. edu/ndlr/vol18/iss2/3. Chroust Anton-Herman dan Osborn. David L. AuAristotleAos Conception of Justice. Ay Notre Dame Law Review 129, no. : 129-143. Collins. Susan D. AuJustice and the Dilemma of Moral Virtue in AristotleAos Nicomachean Ethics. Ay In Aristoteles and Modern Politics: The Persistence of Political Philosophy, ed. Aristide Tessitore, pp. Indiana: University of Nortre Dame Press, 2002. Cioyec. Evelin. AuOn Hannah Arendt: The Worldly In-Between of Human Beings and Its Ethical Consequences. Ay South African Journal of Philosophy 31, no. : 646-663. Keladu Koten. Yosef. Partisipasi Politik: Sebuah Analisis Atas Etika Politik Aristoteles. Maumere: Penerbit Ledalero, 2010. Leontsini. AuEgalitarian Aristotelianism: Common Interest Justice, and the Art of Politics. Ay Philosophia 1, no. 51, . : 171-186. Logan. AuThe Aristotelian Teleology. Ay The Philosophical Review 6, no. : 386-400. Nussbaum. Martha C. AuNon-Relative Virtues: An Aristotelian Approach. Ay Midwest Studies in Philosophy 13, no. : 32-53. Pitkin. Hannah Fenichel. AuJustice: On Relating Private and Public. Ay Political Theory 9, no. : 327-352. Prado. Arthur Cristyvyo. A Reply to KelsenAos Critique of AristotleAos Concept of Justice. Praxis Filosoyca, no. : 53-67. Rawls. John. Teori Keadilan. Terj. Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006. Rohatqi. Askhita. AuAll about AristotleAos Theory of Justice. Ay https://blog. in/all-about-aristotles-theory-of-justice. , 2022. Sandel. Michael J. Justice: What is the Right Thing to Do? New York: Farrar. Straus, dan Giroux, 2009. Kesamaan Proposional dan Ketidaksamaan Perlakuan (Yosef Kelad. Sen. Amartya. The Idea of Justice. Masschusetts: Harvard University Press. Shukla. Rajesh C. AuJustice and Civic Friendship: An Aristotelian Critique of Modern Citizenry. Ay Philosophy in China 9, no. : 1-20. Williams. Bernard. AuJustice as Virtue. Ay In Essays on AristotleAos Ethics, ed. Amelie Oksenberg Rorty, pp. Berkeley: University of California Press, 1980. Wright. Richard W. AuRight. Justice, and Tort Law. Ay In Philosophical Foundation of Tort Law, ed. David Owen, pp. Oxford: Oxford University Press, 1995. Yack. Bernard. The Problems of A Political Animal. Los Angeles: University of California Press, 1993. Yuliantoro. Moch Najib. Nugraha, et al. AuAnalisis Implementasi Keadilan Sosial Pancasila pada Populasi Anak Penyandang HIV/AIDS di Yogyakarta. Ay Jurnal Filsafat 29, no. : 26-48. Internet: https://id. org/wiki/Subsidi. diakses tanggal 12 November 2022. diakses tanggal 12 November 2022.