Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 3 Juli 2023 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 58258/jisip. 5379/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Hak Kreditur Baru Atas Objek Hak Tanggungan Yang Diperoleh Dari Cessie Jika Debitur Wanprestasi Faishal Muhammad1. Fransiscus Xaverius Arsin Lukman2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Received :12 Juny 2023 Publish : 07 July 2023 Keywords: Kredit Cessie Peralihan Hak Atas Tanah Info Artikel Article history: Diterima : 12 Juni 2023 Publis :07 Juli 2023 Abstract Credit agreements between banks as creditors often use land rights as collateral for the credit agreement. Sometimes it is found that the debtor defaults or defaults by not paying bills on time several times due. In some cases for the bank's financial soundness, the bank sells receivables or collection rights to other parties. Selling receivables to other parties is what is called the transfer of receivables or Cessie. By transferring the right to collect from the old creditor to the new creditor, the debtor's obligation to pay off the debt to the new creditor is also transferred. The thing that can be a problem is if there is a default by the debtor. Execution and what rights are the rights of new creditors to protect themselves from losses. Based on these problems, the author examines the discussion of how the New Creditor's Rights Over the Object of Mortgage Obtained from Cessie If the Debtor Defaults and What is the procedure for cessie creditors against third parties as new creditors. The author uses the method of quantitative juridical data analysis, namely as a way to draw conclusions from the collected research Juridical, given that this research is based on existing laws and regulations as normative legal norms. Quantitative, more sensitive and able to adapt to many sharpening of shared influence on the patterns of values Particularly with regard to the position of cessie regulations without the consent and knowledge of the debtor linked to the Civil Code and creditor cessie procedures for third parties as new creditors based on the Civil Code which is guaranteed. Abstrak Perjanjian kredit antara bank sebagai kreditur sering kali menggunakan ha katas tanah sebagai jaminan atas perjanjian kredit tersebut. Kadang ditemukan bahwa debitur cidera janji atau wanprestasi dengan tidak membayar tagihan dengan tepat waktu beberapa kali tenggat waktu jatuh tempo. Dalam beberapa kasus untuk penyehatan keuangan bank, maka bank menjual piutang atau hak tagih kepada pihak lain. Penjualan piutang kepada pihak lain ini lah yang dinamakan pengalihan piutang atau Cessie. Dengan beralihnya hak tagih dari kreditur lama ke kreditur baru maka beralih pula kewajiban debitur untuk melakukan pelunasan utang kepada kreditur baru. Hal yang dapat menjadi masalah adalah jika terjadi wanprestasi oleh debitur. Pelaksanaan eksekusi dan hak apa saja yang menjadi hak daripada kreditur baru untuk melindungi dirinya dari kerugian. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penulis mengkaji pembahasan Bagaimana Hak Kreditur Baru Atas Objek Hak Tanggungan Yang Diperoleh Dari Cessie Jika Debitur Wanprestasi dan Bagaimanakah prosedur cessie kreditur terhadap pihak ketiga sebagai kreditur baru. Penulis menggunakan metode analisis data yuridis kuantitatif, yaitu sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang terkumpul. Yuridis, mengingat bahwa penelitian ini bertitik tolak dari peraturan perundang- undangan yang ada sebagai norma hukum normatif. Kuantitatif, lebih peka dan dapat menyesuaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama terhadap pola-pola nilai yang dihadapi. Khususnya yang berkaitan dengan kedudukan peraturan cessie tanpa persetujuan dan sepengetahuan debitur dihubungkan dengan KUHPerdata maupun prosedur cessie kreditur terhadap pihak ketiga sebagai kreditur baru berdasarkan KUHPer. Penelitian ini memiliki hasil bahwa kreditur baru memiliki hak tagih dengan mekanisme yang sama dengan kreditur lama dalam penguasaan hak atas tanah yang dijadikan jaminan. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Name of Corresponding Author. Afiliassi disesuaikan dengan instansi penulis Contohnya: Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah STKIP Harapan Bima Email: 123@gmail. PENDAHULUAN Tanah merupakan salah satu objek vital yang dapat dimiliki oleh manusia ataupun badan Salah satu peruntukan tanah adalah sebagai wisma atau rumah. Pemerintah memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dalam pemilikan rumah melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang dengan melakukan peran pemerintah sebagai regulator melalui lembaga-lembaga di Indonesia sehingga dapat memfasilitasi kemudahan masyarakat agar dapat membeli rumah yang diinginkan, yaitu dengan cara membuat aturan-aturan khusus yang dapat melindungi kepentingan para pihak. Bank sebagai lembaga jasa keuangan, telah mampu menangkap salah satu tujuan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang mampu bertempat tinggal dengan menjembatani kepentingan pembeli dan penjual rumah dengan menawarkan fasilitas KPR. KPR menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK. 05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan 2573 | Hak Kreditur Baru Atas Objek Hak Tanggungan Yang Diperoleh Dari Cessie Jika Debitur Wanprestasi (Faishal Muhamma. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Sekunder Perumahan adalah fasilitas kredit kepemilikan rumah tapak dan/atau rumah susun yang diterbitkan oleh Kreditur Asal untuk membeli rumah siap huni, termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. KPR dikenal juga sebagai salah bentuk dari kredit consumer yang dikenal dengan Housing Loan yang diberikan untuk konsumen yang memerlukan papan, digunakan untuk keperluan pribadi, keluarga atau rumah tangga dan tidak untuk tujuan komersial serta tidak memiliki pertambahan nilai barang dan jasa di masyarakat. Guna terwujudnya proses KPR, pihak bank tentunya akan melibatkan beberapa pihak, baik itu Nasabah selaku debitur . , developer selaku penyedia atau penjual unit rumah, dan bank sendiri sebagai penyedia jasa keuangan yang disebut kreditur. Para pihak yang terlibat dalam proses KPR tentunya diikat melalui suatu perjanjian yang telah disepakati, guna menjelaskan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, yang mana apabila terjadi kesalahan dan para pihak melanggar perjanjian maka para pihak dapat dinyatakan te lah melakukan suatu tindakan wanprestasi serta apabila dalam proses pelaksanaan perjanjian diantara para pihak melanggar hukum yang berlaku berdasarkan kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPe. maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan, maka pihak tersebut dapat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam tagihan atas nama, debitur mengetahui dengan pasti siapa krediturnya. Salah satu ciri khas yang dimiliki oleh suatu tagihan atas nama adalah bahwa tagihan atas nama tidak memiliki wujud. Apabila dibuatkan suatu surat hutang, maka surat hutang hanya berlaku sebagai alat bukti saja. Hal ini disebabkan karena adanya surat hutang dalam bentuk apapun bukan merupakan sesuatu yang penting dari suatu tagihan atas nama. Dengan demikian maka, jika tagihan atas nama dituangkan dalam bentuk surat hutang. Peirjanjian-peirjanjian yang kaitannya deingan bisnis teirkadang meimiliki peirsoalan yang kompleiks dan suidah dalam beintuik peirjanjian bakui . tandaard contrac. seihingga salah satui pihak . ang meimbuituihka. , maui tidak maui, suika tidak suika haruis meinyeituijuii peirjanjian yang suidah dibuiatkan . Misalnya peirjanjian KPR yang dibuiat oleih peirbankan uintuik nasabahnya . teilah meimbuiat bank seibagai kreidituir meimiliki posisi yang leibih meinguintuingkan, dikareinakan kaluisuil-klauisuil yang dibuiat dalam peirjanjian buikan meiruipakan diskuisi para pihak dalam meineintuikan hak dan Klauisuil seipeirti suikui buinga, sisteim peirhituingan buinga, peimbayaran keimbali kreidit, deinda tuinggakan, peimbayaran eikstra, peirceipatan peiluinasan, peinguiasaan mauipuin peinjuialan . barang aguinan dan hal lainnya diteintuikan oleih pihak peirbankan. Keiadaan teirseibuit meinuinjuikan bahwa seitiap nasabah yang meingajuikan KPR tidak dalam posisi tawar-meinawar . argaining positio. yang meinguintuingkan, kareina formuilirformuilir peirjanjian teirseibuit tidak dibuiat dideipan keiduia pihak meilainkan teilah ada seibeiluimnya oleih salah satui pihak dalam hal ini pihak bank. Intinya, keipada nasabah hanya dibeirikan duia pilihan, yakni meineirima ataui meinolaknya . akei it or leiavei i. Khuisuis dalam hal peinguiasaan mauipuin peinjuialan . barang aguinan apabila teirjadi kreidit maceit, maka bank akan meingambil tindakan deingan meilaluii proseis leilang ataui meilaluii peingalihan piuitang . , seibagaimana teircantuim pada peirjanjian kreidit yang suidah ditandatangani dan diseipakati antara kreidituir dan deibituir, dimana istiliah ceissiei seindiri tidak diguinakan di dalam peiratuiran peiruindang-uindangan. Ceissiei meiruipakan istilah yang diciptakan oleih doktrin, uintuik meinuinjuik keipada tindakan peinyeirahan tagihan atas nama, seibagai yang diatuir oleih Pasal 613 BW . uirgeilijk weitboo. yang peinyeirahannya dilakuikan deingan meimbuiat akta. Contoh meinuiruit Prof Suibeikti. Ceissiei adalah peimindahan hak piuitang, yang seibeituilnya meiruipakan peinggantian orang beirpiuitang lama, yang dalam hal ini dinamakan ceideint, deingan seiseiorang beirpiuitang barui, yang dalam huibuingan ini dinamakan ceissionaris. Meinuiruit Mariam Daruiz Badruilzaman, yang dituilis oleih Puiteiri Natalia Sari, meingeimuikakan peindapatnya meingeinai Ceissiei, yaitui suiatui peirjanjian dimana kreidituir meingalihkan piuitangnya . tas nam. keipada pihak lain. Ceissiei meiruipakan peirjanjian 2574 | Hak Kreditur Baru Atas Objek Hak Tanggungan Yang Diperoleh Dari Cessie Jika Debitur Wanprestasi (Faishal Muhamma. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 keibeindaan yang didahuiluii suiatui AutitleiAy yang meiruipakan peirjanjian obligatoir. Beirdasarkan pandangan-pandangan yang dikeimuikakan teirseibuit, jeilas bahhwa ceissiei meiruipakan suiatui cara uintuik meingalihkan dan/ataui meinyeirahkan hak atas suiatui piuitang atas nama. Leibih singkatnya, dalam peinyeirahan piuitang atas nama deingan cara ceissiei teirdapat tiga pihak yaitui Ceideint seibagai kreidituir lama yang meimiliki tagihan piuitang atas nama, keimuidian Ceissionaris seibagai kreidituir barui yang meineirima peingalihan piuitang atas nama dan Ceissuis seibagai deibituir dalam hal ini hanya seibagai pihak yang meineirima peimbeiritahuian ataui meimbeirikan peirseituijuian atas peirjanjian ceissiei yang dibuiat antara ceideint deingan Ceissionaris. Di Indoneisia, peingatuiran meingeinai peirbuiatan peingalihan piuitang atas nama diatuir di dalam Pasal 613 KUiHPeir. Namuin deimikian, deifinisi meingeinai ceissiei tidaklah diseibuitkan dan/ataui dijabarkan deingan luigas dan jeilas di dalam peiratuiran peiruindanguindangan teirseibuit. Pasal 613 KUiHPeir beirbuinyi: AuPeinyeirahan piuitang-piuitang atas nama dan barang-barang lain yang tidak beirtuibuih, dilakuikan deingan jalan meimbuiat akta oteintik ataui di bawah tangan yang meilimpahkan hak-hak atas barang-barang itui keipada orang lain. Peinyeirahan ini tidak ada akibatnya bagi yang beiruitang seibeiluim peinyeirahan itui dibeiritahuikan keipadanya ataui diseituijuiinya seicara teirtuilis ataui diakuiinya. Peinyeirahan suirat-suirat uitang atas tuinjuik dilakuikan deingan meimbeirikannya. peinyeirahan suirat uitang atas peirintah dilakuikan deingan meimbeirikannya beirsama eindoseimein suirat ituiAy Pada prakteiknya. Ceissiei seiringkali meinimbuilkan peirmasalahan antar para pihak. Banyak kasuis Ceissiei yang teirjadi khuisuisnya antara nasabah dan pihak Bank. Peinuilis meingambil contoh kasuis yang teilah dialami oleih salah satui nasabah seibagai Deibituir (Seilanjuitnya diseibuit Deibituir X) dalam peirjanjian KPR deingan salah satui Bank di Banduing . eilanjuitnya diseibuit Bank Y) seilakui Kreidituir. Singkat kronologisnya, pada tahuin Deibituir X meilakuikan peirjanjian kreidit deingan Bank Y uintuik program KPR. Namuin keitika diteingah peilaksanaan peirjanjian. Deibituir X meingalami peinuinggakan dalam meimbayar cicilan kreiditnya, seihingga Bank Y meingambil keipuituisan uintuik meilakuikan Ceissiei keipada kreidituir barui . tanpa seipeingeitahuian Deibituir X deingan meingacui keipada peirjanjian KPR antara Deibituir X dan Bank Y yaitui pada Pasal 20 ayat . peirjanjian antara Deibituir X dan Bank Y yang beirbuinyi: AuPihak bank tidak wajib meimbeiritahuikan keipada deibituir meingeinai peilaksaan ceissiei keipada pihak lain, seihingga apabila keimuidian pihak yang meineirima ceissiei meinjalankan haknya seibagai kreidituir, maka hal deimikian suidah dapat dinyatakan seipeinuihnya seimata-mata beirdasarkan peijanjian yang dibuiat antara bank deingan pihak yang meineirima peinyeirahan piuitang dan adanya Ceissiei ini tidak meimpeingaruihi sama seikali peilaksanaan keiwajiban deibituir seisuiai deingan peirjanjian kreiditAy Maka deingan adanya tindakan ceissiei yang dilakuikan oleih Pihak Bank Y keipada kreidituir barui beiralihlah hak piuitang keipada kreidituir barui. Pada saat ditagih akan huitangnya Deibituir X yang meingaguinkan ruimahnya seibagai jaminan atas jaminan kreidit keipada Bank Y tak kuinjuing meimbayar keipada kreidituir barui. Hal ini meimbuiat kreidituir barui meingguigat Deibituir X atas keilalaian yang dilakuikannya. Kreidituir barui teirseibuit meiminta agar ruimah yang dijadikan jaminan peiluinasan uitang Deibituir X agar meinjadi miliknya deingan meikanismei eikseikuisi. Hal ini akan meinjadi peirtanyaan bahwa apa yang meinjadi hak tagih dari kreidituir barui dalam peinagihan atas uitang yang dipeiroleih dari ceissiei jika deibituir wanpreistasi. Apabila dilihat dari kasuis diatas. Program KPR sangat beirkaitan deingan Hak Tangguingan. Meinuiruit UiUi Hak Tangguingan Pasal 1. Hak Tangguingan adalah hak jaminan yang dibeibankan pada hak atas tanah seibagaimana dimaksuid dalam UindangUindang Nomor 5 Tahuin 1960 Teintang Peiratuiran Dasar Pokok-Pokok Agraria (UiUiPA), beirikuit ata tidak beirikuit beinda-beinda lain yang meiruipakan satui-keisatuian deingan tanah 2575 | Hak Kreditur Baru Atas Objek Hak Tanggungan Yang Diperoleh Dari Cessie Jika Debitur Wanprestasi (Faishal Muhamma. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 itui uintuik peiluinasan uitang teirteintui, yang meimbeirikan keiduiduikan diuitamakan keipada kreidituir teirteintui teirhadap kreidituir-kreidituir lain. Beirdasarkan uiraian yang dikeimuikakan maka peinuilis meingkaji peimbahasan Bagaimana Hak Kreidituir Barui Atas Objeik Hak Tangguingan Yang Dipeiroleih Dari Ceissiei Jika Deibituir Wanpreistasi dan Bagaimanakah proseiduir ceissiei kreidituir teirhadap pihak keitiga seibagai kreidituir barui. METODE PENELITIAN Dalam artikel ini penulis menggunakan metode analisis data yuridis kuantitatif, yaitu sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang terkumpul. Yuridis, mengingat bahwa penelitian ini bertitik tolak dari peraturan perundang- undangan yang ada sebagai norma hukum normatif. Kuantitatif, lebih peka dan dapat menyesuaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama terhadap pola-pola nilai yang dihadapi7. Khususnya yang berkaitan dengan kedudukan peraturan cessie tanpa persetujuan dan sepengetahuan debitur dihubungkan dengan KUHPer maupun prosedur cessie kreditur terhadap pihak ketiga sebagai kreditur baru berdasarkan KUHPer. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hak Kreditur atas Objek Hak Tanggungan Yang Diperoleh Dari Pengalihan Piutang (Cessi. Pengaturan mengenai perbuatan cessie atas nama di Indonesia telah diatur di dalam Pasal 613 KUHPer. Namun demikian, definisi mengenai cessie tidaklah disebutkan dan/atau dijabarkan dengan lugas dan jelas di dalam peraturan perundang-undangan tersebut, yang mana pembicaraan mengenai Pasal 613 terletak pada Bagian Kedua Bab Ketiga. Buku II KUHPer. Buku II KUHPer mengatur tentang AubendaAy, menurut hukum pada umumnya. Cessie berarti pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur. Dasar alasan adanya pengalihan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu. Dalam kasus anda, debitur bank perlu mengalihkan tagihan/piutang ke bank agar debitur bank tersebut dapat melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya. Dari sisi kepentingan bank, transaksi cessie tagihan debitur bank itu diperlukan untuk menjamin pelaksanaan atau pemenuhan kewajiban pembayaran hutang debitur bank tersebut secara tepat waktu dan sebagaimana mestinya. Jadi, transaksi cessie dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kredit adalah transaksi atau perjanjian accessoir . ang mengikut keberadaan dari transaksi atau perjanjian poko. Aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam suatu transaksi cessie yang sah adalah syarat untuk dibuatnya suatu akta cessie . erikut dengan syarat sahnya suatu perjanjia. dan adanya pemberitahuan ke debitur-nya debitur bank . asal 613 jo 584 KUH Perdat. Cessie itu sendiri diatur dalam Buku II KUHPerdata Pasal 613 sampai dengan Pasal 624, dengan Unsur-unsur cessie adalah: Harus menggunakan akta autentik maupun akta di bawah tangan. Terjadi pelimpahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak kepada orang lain. Dilihat dari unsur diatas, dapat dikatakan cessie tagihan atas nama. Perlu dipahami, yang dimaksud dengan Atagihan atas namaA adalah tagihan yang krediturnya tertentu dan diketahui dengan baik oleh debitur. Hal ini berbeda dengan tagihan atas tunjuk . an toonde. yang merupakan tagihan-tagihan yang krediturnya . engaja dibuat, demi untuk memudahkan pengalihanny. tidak tertentu. Selain itu, yang disebut dengan tagihan, tidak selalu harus berupa tagihan atas sejumlah uang. Yang dimaksud dengan tagihan di sini adalah tagihan atas prestasi, yang merupakan benda tak berwujud. Jadi, apabila dikatakan cessie merupakan penyerahan tagihan atas nama, tidak berarti harus berupa tagihan sejumlah uang, meskipun biasanya memang mengenai sejumlah uang. Jadi, yang dimaksud dengan tagihan atas nama 2576 | Hak Kreditur Baru Atas Objek Hak Tanggungan Yang Diperoleh Dari Cessie Jika Debitur Wanprestasi (Faishal Muhamma. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 adalah tagihan atas prestasi perikatan, di mana krediturnya adalah tertentu . iketahui oleh Peinuilis beirpeindapat, beirdasarkan uiraian diatas bahwa Ceissiei hanya meingalihan hak buikan beinda nya. Dalam hal ini hak yang dialihkan adalah hak piuitang yang awalnya beirada di ceideint (Kreidituir lam. beiralih kei Ceissionaris . reidituir Contoh pada prakteik KPR, keitika teirjadi kreidit maceit oleih deibituir maka pihak Bank dapat meingambil tindakan ceissiei uintuik meingatasi kreidit maceit teirseibuit, maka Bank teirseibuit meincari kreidituir barui uintuik dialihkan piuitangnya deingan meingalihkan Hak Tangguingan atas ruimah yang di kreiditkan teirseibuit, seihingga dapat dikatakan yang beiralih hanya lah Hak Tangguingan, seidangkan beinda nya dalam hal ini ruimah tidak seicara otomatis meinjadi milik Ceissionaris. Bahwa dalam Hak Tangguingan teilah diatuir seicara jeilas dan teigas, bahwa obyeik jaminan atas peimbeibanan hak tangguingan dapat dilakuikan dalam beintuik Seirtifikat Hak Tangguingan yang dicatat dan dikeiluiarkan oleih BPN, hal ini suidah jeilas dan proseis huikuim seirta keiteintuiannya, seihingga huibuingan huikuim antara deibituir dan kreidituir haruis tuintuik pada Uindang-Uindang Hak Tangguingan Prakteiknya dalam peilakasanaan KPR, tidak jarang pihak kreidituir meilaluikan ceissiei apabila teirjadi kreidit maceit, seidangkan peiratuiran meingeinai ceissiei di Indoneisia beiluim diatuir seicara speisifik baik seicara proseiduiral mauipuin teiknis dalam peinyuisuinan dokuimein dan seibagainya, seihingga meinimbuilkan muiltitafsir pada peilaksanaannya. Tidak teirkeicuiali, deingan adanya tindakan ceissiei yang dilakuikan oleih pihak kreidituir meinimbuilkan peirmasalahan barui diantara para pihak. Khuisuisnya teirhadap Deibituir yang seiringkali meirasa diruigikan deingan adanya tindakan ceissiei yang dilakuikan oleih Kreidituir. Deingan adanya keibeiratan-keibeiratan yang diajuikan oleih Deibituir meingakibatkan beirmuincuilannya kasuis-kasuis teirkait ceissiei yang diseileisaikan meilaluii litigasi. Diantaranya seipeirti yang suidah diuiraikan pada suib bab peindahuiluian, teirdapat beibeirapa kasuis ceissiei yang teirjadi di teingah-teingah masyarakat. Deingan adanya kasuis- kasuis teirseibuit, meinggambarkan bahwa seiringkali teirjadi muiltitafsir teirkait impleimeintasi ceissiei, tidak teirkeicuiali dalam prakteik program KPR yang diadakan oleih peirbankan. Maka dari itui dibuituihkan keipastian huikuim yang leibih speisifik teirhadap peiratuiran meingeinai ceissiei. Keipastian huikuim meinjadi salah satui tuijuian dari huikuim. Deingan adanya keipastian huikuim maka seigala peilaksanaan peirbuiatan huikuim dapat beirjalan teirtib dan dapat dipeirtangguingjawabkan. Namuin seibaliknya, apabila suiatui keigiatan ataui peirbuiatan huikuim tidak meimiliki keipastian huikuim maka akan meinimbuilkan poleimik barui yang suilit dihindarkan di teingah-teingah masyarakat. Salah satui contoh nya adalah feinomeina Ceissiei khuisuisnya di teingah-teingah prakteik KPR. Deingan hanya beirmodalkan Pasal 613 KUiHPeir kuirang cuikuip uintuik meingatuir peilaksanaan Ceissiei pada prakteiknya. Seiringkali peirbeidaan peindapat dalam meimaknai ceissiei meinimbuilkan seingkeita antara deibituir dan kreidituir. Contoh yang teirjadi pada kasuis peirtama yang dialami oleih Deibituir X. Deibituir X dapat dikatakan wanpreistasi kareina meingalami peinuinggakan atas KPR yang teilah diambil. Atas dasar teirseibuit dan beirdasarkan peirjanjian kreidit yang teirdapat klauisal AuPihak bank tidak wajib meimbeiritahuikan keipada deibituir meingeinai peilaksaan ceissiei keipada pihak lain Ay. Peingalihan piuitang kadang meinjadi masalah. Masalah yang dapat teirjadi antara lain adalah meikanismei peimbayaran uitang dari deibituir kei kreidituir barui dan kreidit Kreidit maceit adalah suiatui beintuik wanpreistasi yang dilakuikan oleih deibituir deingan tidak meimbayar keiwajiban peimbayaran uitang seicara teipat waktui seipeirti yang Teirjadinya kreidit maceit teintui meinyuisahkan kreidituir kareina peinuiruinan dari peirpuitaran keiuiangan yang direincanakan. 2577 | Hak Kreditur Baru Atas Objek Hak Tanggungan Yang Diperoleh Dari Cessie Jika Debitur Wanprestasi (Faishal Muhamma. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dalam hal kreidit maceit yang teirjadi di bank maka ada jaminan yang dibeirikan oleih deibituir keipada bank. Jaminan adalah suiatui keiyakinan atas keisangguipan deibitor uintuik meiluinasi kreidit seisuiai deingan yang dipeirjanjikan yang dibeirikan keipada kreidituir seitidaknya ha katas beinda yang dijadikan jaminan teirseibuit. Dalam hal peirjanjian kreidit keipada peirorangan maka salah satui beinda yang dapat dijadikan jaminan adalah hak atas tanah. Peirjanjian kreidit deingan jaminan ha katas tanah dilakuikan deingan meikanismei hak tangguingan. Hak tangguingan adalah Hak Jaminan yang dibeibankan pada hak atas tanah seibagaimana yang dimaksuid dalam Uindang-Uindang Nomor 5 Tahuin 1960 Teintang Peiratuiran Dasar Pokok-Pokok Agraria beirikuit ataui tidak beirikuit beinda-beinda lain yang meiruipakan satui keisatuian deingan tanah itui uintuik peiluinasan huitang teirteintui, yang meimbeirikan keiduiduikan yang diuitamakan keipada kreidituir teirhadap kreidituir-kreidituir lainnya. Teirjadinya wanpreistasi atas uitang piuitang yang dilakuikan oleih deibituir keipada kreidituir barui meinimbuilkan hak tagih oleih kreidituir barui keipada deibituir. Deingan beiralihnya hak tagih ini maka keipeinguiruisan atas seirtipikat ha katas tanah teirseibuit juiga dialihkan seihingga hak kreidituir lama hilang seiteilah peirjanjian ceissiei teirseibuit. Dikareinakan peingalihan hak dan uintuik peirlinduingan huikuim si deibituir barui maka dalam peirjanjian Ceissiei haruis meincantuimkan klauisuila dimana jika teirjadi wanpreistasi maka hak tagih beiseirta hal-hal yang meinyangkuit hak atas tanah yang dijadikan objeik haruis beiralih keipada kreidituir barui dan kreidituir barui beirhak uintuik meinguiruis meikanismei-meikanismei peiralihan hak seisuiai deingan keiteintuian Uindang-Uindang Hak Tangguingan. Peinguiruisan seirtipikan ha katas tanah ini biasanya meiminta puituisan peingadilan agar kreidituir barui dapat meinguiruis balik nama atas ha katas tanah teirseibuit jika deibituir tidak juiga meilakuikan peimbeilaan. Prosedur Pengalihan Piutang antara Kreditur Lama dan Kreditur Baru Pengalihan piutang . kepada pihak ketiga menurut KUHPerdata sebagaimana diketahui bahwa cessie adalah suatu cara pengalihan piutang atau tagihan, dan hak yang timbul dari suatu perjanjian dalam bentuk akta otentik atau dibawah tangan dapat dialihkan kepada pihak lain. Sehingga pengalihan hak dari kontrak atau piutang atau yang sering disebut dengan istilah cessie diatur dan dibenarkan oleh KUH Perdata dan diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata. Akan tetapi, terhadap hak yang terbit dari suatu perbuatan melawan hukum oleh orang lain, tidak mungkin dapat dialihkan karena hal tersebut bertentangan dengan ketertiban umum. Agar cessie dapat dilaksanakan maka cessie harus diberitahukan kepada cessus . ihak debitur dari piutang atas nam. Dalam model formulir yang diterbitkan bank, tercantum cessie sebagai jaminan diantara beberapa jaminan lain . adai, dan hak tanggunga. Istilah cessie diatur dan dibenarkan oleh KUM Perdata dan diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata. Akan tetapi, terhadap hak yang terbit dari suatu perbuatan melawan hukum oleh orang lain, tidak mungkin dapat dialihkan karena hal tersebut bertentangan dengan ketertiban umum. Agar cessie dapat dilaksanakan maka cessie harus dibentahukan kepada cessus . ihak debitur dari piutang atas nam. Dalam model formulir yang diterbitkan bank, tercantum cessie sebagai jaminan diantara beberapa jaminan lain . adai, dan hak Dalam hubungan dengan pengalihan dan hak yang terbit dari suatu kontrak. Pasal 613 KUHPerdata menentukan bahwa, penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Penyerahan yang demikian bagi si berhutang tidak ada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakuinya. Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu. penyerahan tiap-tiap piutang karena surat ditunjuk dliakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen. 2578 | Hak Kreditur Baru Atas Objek Hak Tanggungan Yang Diperoleh Dari Cessie Jika Debitur Wanprestasi (Faishal Muhamma. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Pasal 613 KUH Perdata menyebutkan bahwa AuPenyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lainAy. Penyerahan yang demikian bagi si berhutang . tidak ada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu, penyerahan tiap-tiap piutang karena surat ditunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen. Unsur-unsur yang dapat disimpulkan berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata tersebut dalam suatu tindakan cessie, yakni: Dibuatkan akta otentik atau akta di bawah tangan. Hak-hak yang melekat pada piutang atas nama dialihkan/berpindah kepada pihak penerima pengalihan. Cessie hanya berakibat hukum kepada debitur jika telah diberitahukan kepadanya atau secara tertulis dan diakuinya. Karena cessie diatur dalam buku kedua KUHPerdata, maka lembaga cessie oleh hukum dimasukkan ke dalam wilayah kerja hukum benda. Hal ini adalah wajar mengingat cessie adalah suatu cara pengalihan hak yaitu hak atas piutang. Namun demikian karena suatu ketika suatu piutang beralih maka tentu pihak kreditur juga berganti dari kreditur yang lama kepada kreditur yang baru sehingga dilihat dari segi bergantinya kreditur maka cessie juga tennasuk ke dalam hukum perjanjian sehingga diatur juga oleh buku ketiga KUHPerdata. Cessie atau pengalihan hak tagih atas pengalihan piutang dapat dipandang dari 2 . segi Sebagai lembaga hukum perikatan, yakni sebagai pergantian kreditur . ontrak antar Sebagai bagian hukum benda, yakni sebagai cara peralihan hak milik. Meskipun sebenarnya cessie . engalihan piutan. mesti dibedakan dengan novasi . embaruan utan. , delegasi . engalihan kewajiban debitu. , subrogasi . embayaran oleh pihak ketig. dan beneficiary . ontrak untuk pihak ketig. Secara yuridis cessie adalah suatu peralihan piutang atas nama debitur . dari kreditur lama . kepada kreditur baru . , dengan cara yang diatur oleh undang-undang, yakni dengan jalan membuat akta cessic baik akta otentik maupun akta bawah tangan dan dengan kewajiban pemberitahuan kepada debitur, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya oleh debitur. Unsur-unsur yang dapat disimpulkan berdasarkan Pasal 613 KUHPErdata tersebut dalam suatu tindakan cessie, yakni pertama dibuatkan akta otentik dibawah tangan. Kedua hak-hak yang melekat pada piutang atas nama dialihkan/ dipindahkan. Kepada Pihak penerima pengalihan, dan ketiga yaitu. Cessie hanya berakibat hukum kepada debitur jika telah diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakuinya. Dalam proses cessie ini, tindakan penyerahan tidak berdiri sendiri, tindakan tersebut selalu merupakan konsekuensi lebih lanjut dari suatu peristiwa hukum, yang mewajibkan orang untuk menyerahkan sesuatu. Hubungan hukum yang mewajibkan adanya penyerahan disini disebut sebagai hubungan hukum obligatoir, yang bisa timbul dari perjanjian maupun dari undang-undang. Hubungan hukum obligatoir dalam proses cessie termasuk yang timbul dari perjanjian karena muncul karena diperjanjikan antara para pihak. Kita ketahui suatu perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak. 8 Peristiwa yang menjadi dasar penyerahan yang disebut peristiwa perdata atau rechtstitel adalah peristiwa yang menimbulkan perikatan- perikatan diantara dua pihak, dimana yang satu berkedudukan sebagai kreditur dan pihak lain berkedudukan sebagai Jadi peristiwa perdata . tersebut adalah hubungan obligatoir yang menjadi dasar cessie. Dalam permasalahan ini, rechtstitel atau peristiwa perdata yang menjadi dasar cessie dikenal dengan nama perjanjian jual beli dan pengalihan piutang. 2579 | Hak Kreditur Baru Atas Objek Hak Tanggungan Yang Diperoleh Dari Cessie Jika Debitur Wanprestasi (Faishal Muhamma. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dalam penyerahan piutang atas nama dengan cara cessie, terdapat tiga pihak yaitu Cedent sebagai kreidituir lama yang meimiliki tagihan piuitang atas nama, keimuidian Ceissionaris seibagai kreidituir barui yang meineirima peingalihan piuitang atas nama dan Ceissuis seibagai deibituir dalam hal ini hanya seibagai pihak yang meineirima peimbeiritahuian ataui meimbeirikan peirseituijuian atas peirjanjian ceissiei yang dibuiat antara ceideint deingan Ceissionaris. Kareina Ceissiei meiruipakan beintuik peinyeirahan piuitang atas nama, maka uintuik teirjadinya peinyeirahan haruis didasarkan adanya alas hak (Reichttitei. yang meiruipakan huibuingan peirdata yang meindasari adanya peingalihan Alas hak teirseibuit teirjadi kareina adanya huibuingan obligatoir ataui huibuingan yang meingalihkan hak atas piuitang teirseibuit. Pada uimuimnya huibuingan obligatoir teirseibuit beiruipa peirjanjian juial-beili piuitang ataui tagihan. Deingan deimikian teirdapat duia peirbuiatan huikuim dalam peinyeirahan piuitang atas nama yaitui peirjanjian juial-beili yang meiruipakan alas haknya dan peirjanjian ceissiei seibagai beintuik peinyeirahan piuitang atas nama. Ceissiei meiruipakan tindakan huikuim ataui kontrak yang nyata/riil. Yang dimaksuid deingan kontrak nyata . adalah suiatui kontrak yang barui dianggap teirjadi seiteilah beinda yang meiruipakan objeik kontrak teirseibuit dialihkan keipada pihak lain . ihak yang meineirima peiraliha. Seibeiluim peingalihan dilakuikan maka kontrak dianggap beiluim ada. Dalam huibuingan deingan peirbuiatan ceissiei ini, maka beirdasarkan asas kontrak nyata maka ceissiei barui ada dan meingikat pada saat piuitang teirseibuit dialihkan. Beirdasarkan asas kontrak nyata ini jika seiseiorang beirjanji uintuik meingalihkan piuitangnya di keimuidian hari, meiskipuin peirjanjian yang deimikian suidah meingikat seicara obligatoir Pasal 1333 jo Pasal 1334 KUiH Peirdat. , teitapi ceissiei beiluim teirjadi, meiskipuin piuitang teirseibuit muingkin pada saat dibuiat suidah ada dan suidah meinjadi milik pihak yang akan meingalihkan teirseibuit. Dari keiseiluiruihan proseis transaksi ceissiei, ada tiga macam huibuingan huikuim yang teirjadi yaitui, seibagai Huibuingan uitang piuitang lama antara kreidituir lama deingan deibituir. Huibuingan peingalihan piuitang antara kreidituir lama deingan kreidituir barui. Seirta huibuingan uitang piuitang barui antara kreidituir barui deingan deibituir. Pada Pasal 613 ayat 2 KUiHPeirdata teircantuim keiteintuian teintang adanya peimbeiritahuian keipada ceissuis maka ceissionaris meindapat kuiasa dari ceideint. Dalam akta teircantuim keiteintuian beirikuit bahwa pihak peirtama deingan ini meimbeiri kuiasa keipada pihak keiduia uintuik meimbeiritahuikan keipada siapapuin juiga meingeinai ceissiei ini teirmasuik meimbeiritahuikan deingan suirat juirui sita keipada siapapuin juiga yang beiruitang keipada pihak peirtama. atas nama pihak peirtama, pihak keiduia beirhak meilakuikan seigala seisuiatui yang dipeirluikan ataui diharuiskan agar piuitang tagihan pihak peirtama dapat dibalik nama kei atas nama pihak keiduia dan diteirima oleih pihak Ceissiei haruis dibuiat akta baik oteintik ataui di bawah tangan. Teitapi alas hak adanya ceissiei, yaitui ada tagihan tidak meinuintuit alas hak tagihan seicara teirtuilis, bisa saja tagihan teirjadi kareina peirbuiatan huikuim yang dibuiat seicara lisan. Beintuik teirtuilis misalnya dalam beintuik peingakuian huitang ataui janji maui meimbayar suiatui Dalam Pasal 1385 KUiHPeirdata diseibuitkan bahwa peimbayaran haruis dilakuikan keipada si beirpiuitang ataui keipada kuiasanya ataui orang yang dituinjuik oleih Namuin bila tagihan beirbeintuik suirat peingakuian huitang, bila deibituir meimbayar keipada yang meimbawa suirat teirseibuit, maka sahlah peimbayaran teirseibuit. Keiteintuian teintang ceissiei dalam Pasal 613 KUiHPeirdata meineintuikan teintang ceissiei teirhadap piuitang. Deingan deimikian yang ada meikanismei dalam KUiHPeirdata adalah jika objeik peingalihannya suidah dalam beintuik piuitang. Oleih kareina itui pada prinsipnya tidak dimuingkinkan jika ada peingalihan teirhadap hak-hak yang timbuil dari suiatui kontrak, di mana kontrak teirseibuit seindiri masih beiluim dibuiat sama seikali. 2580 | Hak Kreditur Baru Atas Objek Hak Tanggungan Yang Diperoleh Dari Cessie Jika Debitur Wanprestasi (Faishal Muhamma. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Seibab dalam hal ini piuitang teirseibuit masih beiluim ada. Meiskipuin beigitui dalam halhal teirteintui piuitang yang beiluim ada teirseibuit cuikuip layak uintuik dialihkan. Peinyeirahan beinda-beinda beirgeirak diatuir dalam Pasal 612 KUiHPeirdata. Seidangkan peinyeirahan barang-barang tak beirgeirak diatuir dalam Pasal 616 KUiHPeirdata. Teirdapat 3 macam tagihan yaitui: Tagihan atas order Tagihan atas tunjuk Tagihan atas nama Cara penyerahan hak-hak tagihan tersebut diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata. Dalam Pasal 613 ayat . disebutkan, bahwa penyerahan atas tagihan - tagihan atas tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat tagihan yang bersangkutan, sedang penyerahan surat tagihan atas order dilakukan dengan penyerahan surat tagihannya disertai dengan Penyerahan hak tagihan atas nama, termasuk hak atas benda tak bertubuh lainnya dilakukan dengan membuat akta cessie, demikian Pasal 613 ayat . Adapuin syarat khuisuis Ceissiei meinuiruit Pasal 613 haruis dilakuikan deingan meimbuiat suiatui akta dan akta yang deimikian, dinamakan akta ceissiei. Dari keiteintuian teirseibuit nyata bahwa uintuik ceissiei diteintuikan suiatui beintuik teirteintui, yaitui teirtuilis, walauipuin uintuik huibuingan obligatoir yang meinjadi dasar ceissiei seipeirti misalnya juial beilinya, tidak disyaratkan suiatui beintuik teirteintui . isa lisan, bisa teirtuilis, bisa auiteinti. Ceissiei cuikuip dituiangkan dalam suiatui akta baik dibawah tangah mauipuin auiteintik asal di dalamnya teigas-teigas diseibuitkan bahwa kreidituir lama deingan itui teilah meinyeirahkan hak tagihannya keipada kreidituir barui. Keisimpuilannya ceissiei seicara lisan tidak sah, dan kareianya tidak meingopeirkan hak tagihan teirseibuit keipada orang lain. Namuin dari apa yang diuiraikan diatas jangan diartikan bahwa ceissiei tanpa peineirimaan pihak lain suidah ada, kareina peirnyataan seipihak saja tanpa peineirimaan tidak meinimbuilkan ceissiei. Beirdasarkan Pasal 1131 KUiHPeirdata beirlakui asas, bahwa deibituir beirtangguing jawab atas huitang-huitangnya deingan seiluiruih harta miliknya. Atas dasar itui kreidituir puinya keipeintingan uintuik tahui, harta mana yang masih ataui teilah meinjadi harta Harta deibituir teirdiri dari seimuia aktiva dan pasiva, jadi teirmasuik seimuia beinda tak beirtuibuih milik deibituir, dan di dalam aktivanya teirmasuik tagihan-tagihan yang dipuinyai deibituir teirhadap deibituirnya. Proseiduir peinyeirahan piuitang . tidak diatuir seicara speisifik oleih KUiHPeirdata. Seihingga dapat dikatakan bahwa teirkait proseiduir ceissiei beiluim meimiliki keipastian huikuim. Deingan dasar teirseibuit, peinuilis meincoba meinganalisis dari fakta- fakta yang ada teirkait peineirapan ceissiei khuisuisnya pada prakteik KPR. Proseiduir ceissiei beirbeida beida pada seitiap instansi. Peinuilis meingambil contoh dari kasuis seibagaimana yang suidah yaitui yang dialami oleih Deibituir X. Deibituir X pada saat meingalami peinuinggakan dibeirikan peiringatan I. Peiringatan II, dan Peiringatan i, dimana isinya sama seikali tidak meinyingguing meingeinai Ceissiei. Seiteilah meimbeirikan peiringatan. Pihak Bank Y meimbeirikan suirat peimbeiritahuian bahwa teilah teirjadi ceissiei yang diseirahkan keipada peirorangan seibagai ceissionaris. Apabila dilihat dari kasuis yang dialami Deibituir X, peinuilis beirpeindapat proseiduir yang dilakuikan oleih Pihak Bank Y tidak dapat dikatakan seisuiai deingan Pasal 613 KUiHPeirdata yang beirbuinyi Au Peinyeirahan ini tidak ada akibatnya bagi yang beiruitang seibeiluim peinyeirahan itui dibeiritahuikan keipadanya ataui diseituijuiinya seicara teirtuilis ataui diakuiinya. Ay. Seiharuisnya Bank Y dalam Suirat peiringatannya meimbeiritahuikan teirleibih dahuilui keipada Deibituir bahwa akan dilaksanakan Ceissiei apabila suirat peiringatannya teirseibuit tidak diindahkan oleih Deibituir X. Beirdasarkan Uindnag-Uindang Hak Tangguingan Pasal 20ayat . yang beirbuinyi Auapabila deibituir cideira janji, maka beirdasarkan: 2581 | Hak Kreditur Baru Atas Objek Hak Tanggungan Yang Diperoleh Dari Cessie Jika Debitur Wanprestasi (Faishal Muhamma. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Hak peimeigang Hak Tangguingan peirtama uintuik meinjuial obyeik Hak Tangguingan seibagaimana dimaksuid dalam Pasal 6 ataui Titeil eikseikuitorial yang teirdapat dalam seirtifikat Hak Tangguingan seibagaimana dimaksuid dalam Pasal 14 ayat . Obyeik Hak Tangguingan dijuial meilaluii peileilangan uimuim meinuiruit tata cara yang diteintuikan dalam peiratuiran peiruindang-uindangan uintuik peiluinasan piuitang peimeigang Hak Tangguingan deingan hak meindahuilui dari pada kreidituir-kreidituir KESIMPULAN Dalam hal kredit macet yang terjadi di bank maka ada jaminan yang diberikan oleh debitur kepada bank. Jaminan adalah suatu keyakinan atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan yang diberikan kepada kreditur setidaknya ha katas benda yang dijadikan jaminan tersebut. Dalam hal perjanjian kredit kepada perorangan maka salah satu benda yang dapat dijadikan jaminan adalah hak atas tanah. Perjanjian kredit dengan jaminan ha katas tanah dilakukan dengan mekanisme hak tanggungan. Terjadinya wanprestasi atas utang piutang yang dilakukan oleh debitur kepada kreditur baru menimbulkan hak tagih oleh kreditur baru kepada debitur. Dengan beralihnya hak tagih ini maka kepengurusan atas sertipikat hak atas tanah tersebut juga dialihkan sehingga hak kreditur lama hilang setelah perjanjian cessie tersebut. Dikarenakan pengalihan hak dan untuk perlindungan hukum si debitur baru maka dalam perjanjian Cessie harus mencantumkan klausula dimana jika terjadi wanprestasi maka hak tagih beserta hal-hal yang menyangkut hak atas tanah yang dijadikan objek harus beralih kepada kreditur baru dan kreditur baru berhak untuk mengurus mekanisme-mekanisme peralihan hak sesuai dengan ketentuan UndangUndang Hak Tanggungan. Pengurusan sertipikan ha katas tanah ini biasanya meminta putusan pengadilan agar kreditur baru dapat mengurus balik nama atas ha katas tanah tersebut jika debitur tidak juga melakukan pembelaan. Dalam dilakukannya cessie dibutuhkan syarat-syarat: Dibuatkan akta otentik atau akta di bawah tangan. Hak-hak yang melekat pada piutang atas nama dialihkan/berpindah kepada pihak penerima Cessie hanya berakibat hukum kepada debitur jika telah diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakuinya. Debitur bertanggung jawab atas hutang-hutangnya dengan seluruh harta miliknya untuk dijadikan pelunasan hutang. Dalam hal KPR yang dijadikan hak tanggungan menjadi objek jaminan pelunasan hutang debitur jika cidera janji dan hanya sebatas itu saja. Jika terjadi pengalihan kreditur maka debitur wajib diberi tahu oleh kreditur lama guna kepastian hukum. Bank dalam Surat peringatannya memberitahukan terlebih dahulu kepada Debitur bahwa akan dilaksanakan Cessie apabila surat peringatannya tersebut tidak diindahkan oleh Debitur A. Berdasarkan Undnag-Undang Hak Tanggungan Pasal 20ayat . yang berbunyi Auapabila debitur cidera janji, maka berdasarkan: Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat . Obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditur-kreditur lainnya. DAFTAR PUSTAKA