Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 317 - 330 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI:https://doi. org/10. 61994/jsls. Analisis Maqashid Al-Syariah Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Indonesia Ananda Rizky Pratama1. Nabil Hidayah2. Amanda Septiani3. Rince Anggraini4. Siti Aliya Sabrinah5. Suci Andini6 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang1,2,3,4,5,6 Email: sitialiyasabrinah@gmail. Abstract: The high divorce rate in Indonesia is a multidimensional phenomenon influenced by economic factors, prolonged conflict, unpreparedness of partners, domestic violence, weak understanding of marital values, and social and cultural changes. This study uses a qualitative approach with a juridical-normative framework, analyzing these factors through the perspective of Maqashid al-Syariah. The results of the analysis indicate that these factors have the potential to threaten the achievement of the main goals of marriage, namely creating sakinah, mawaddah, and rahmah, as well as maintaining the five basic principles of sharia: religion . ife al-d. , soul . ife al-naf. , reason . ife al-Aoaq. , descendants . ife al-nas. , and property . ife al-mA. Divorce prevention requires a comprehensive approach that includes premarital education, internalization of marital values, strengthening communication, conflict management, and protecting the rights of family members. Divorce should be used as the ultimum remedium when all preventive efforts have failed, so that the principles of Maqashid remain protected and the goals of marriage can be achieved optimally. Keywords: Divorce. Marriage. Maqashid al-Shariah Abstrak: Tingginya angka perceraian di Indonesia merupakan fenomena multidimensional yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, konflik berkepanjangan, ketidaksiapan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, lemahnya pemahaman nilai-nilai perkawinan, serta perubahan sosial dan budaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka yuridis-normatif, menganalisis faktor-faktor tersebut melalui perspektif Maqashid al-Syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa faktor-faktor tersebut berpotensi mengancam tercapainya tujuan utama perkawinan, yakni menciptakan sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjaga lima prinsip dasar syariat: agama . ife al-d. , jiwa . ife al-naf. , akal . ife alAoaq. , keturunan . ife al-nas. , dan harta . ife al-mA. Pencegahan perceraian memerlukan pendekatan komprehensif yang meliputi pendidikan pranikah, internalisasi nilai-nilai perkawinan, penguatan komunikasi, manajemen konflik, dan perlindungan hak anggota keluarga. Perceraian sebaiknya dijadikan ultimum remedium ketika semua upaya preventif telah gagal, sehingga prinsip-prinsip Maqashid tetap terlindungi dan tujuan perkawinan dapat tercapai secara optimal. Kata kunci: Perceraian. Perkawinan. maqashid al-Syariah Pendahuluan Perkawinan dalam Islam merupakan ikatan sakral . itsAqan ghalea. yang bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa Rahmah (Aini. Pulungan et al. , 2024. Siska et al. , 2. Selain berfungsi sebagai institusi keagamaan, perkawinan juga memiliki dimensi sosial dan hukum yang strategis dalam menjaga stabilitas Masyarakat (Daharis et al. , 2025. Khairuddin, 2. Oleh karena itu, keberlangsungan perkawinan menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga ketahanan keluarga dan tatanan sosial. Namun demikian, realitas sosial di Indonesia menunjukkan fenomena angka Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 317 - 330 perceraian dari tahun ke tahun yang cukup tinggi, yang menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial, psikologis, dan ekonomi. Perceraian di Indonesia merupakan fenomena sosial yang terus menjadi perhatian serius bagi masyarakat, pemerintah, dan para pemangku kebijakan. Data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa angka perceraian tetap cukup tinggi meskipun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, tercatat 344 kasus perceraian di seluruh Indonesia, kemudian menurun menjadi 654 kasus pada tahun 2023, dan kembali turun menjadi 399. 921 kasus pada tahun 2024. Penurunan ini menunjukkan adanya keberhasilan dari program-program pemerintah, seperti bimbingan pra-nikah yang digalakkan oleh Kementerian Agama serta mediasi dan penyuluhan keluarga, namun jumlah perceraian yang masih relatif besar menandakan bahwa tantangan dalam menjaga keutuhan keluarga masih sangat nyata. Data perceraian yang tinggi tidak hanya mencerminkan rapuhnya relasi rumah tangga, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan struktural dan kultural dalam penyelenggaraan kehidupan keluarga. Faktor-faktor seperti ketidaksiapan pasangan dalam memasuki perkawinan, persoalan ekonomi, konflik rumah tangga yang berlarut-larut, kekerasan dalam rumah tangga, serta lemahnya pemahaman nilai-nilai perkawinan menjadi penyebab dominan terjadinya perceraian. Kondisi ini berdampak luas, khususnya terhadap perempuan dan anak, yang sering kali menjadi pihak paling rentan pascaperceraian (Amalia et al. , 2017. Manna et al. , 2021. Rani et al. , 2. Dalam perspektif hukum Islam, perceraian memang diperbolehkan sebagai jalan terakhir . ltimum remediu. ketika tujuan perkawinan tidak lagi dapat diwujudkan. Namun. Islam menempatkan perceraian sebagai perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah, sehingga harus dihindari sejauh mungkin (Azizah, 2012. Yangto et al. , 2. Pada titik inilah pendekatan maqAid al-syarAoah menjadi relevan untuk digunakan sebagai kerangka analisis dalam memahami fenomena tingginya angka perceraian. Maqashid al-syariah menekankan pada perlindungan dan pemeliharaan lima tujuan utama syariat, yaitu menjaga agama . ife al-d. , jiwa . ife al-naf. , akal . ife al-Aoaq. , keturunan . ife al-nas. , dan harta . ife al-mA. Tingginya angka perceraian berpotensi mengancam tercapainya tujuan-tujuan tersebut, khususnya dalam aspek perlindungan keturunan dan stabilitas jiwa serta harta. Perceraian yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak jangka panjang berupa disintegrasi keluarga, penurunan kualitas pengasuhan anak, serta ketidakadilan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, analisis terhadap perceraian tidak cukup hanya dilihat dari aspek legal-formal, tetapi juga perlu dikaji secara komprehensif melalui perspektif maqashid al-syariah untuk menilai sejauh mana praktik perceraian sejalan dengan tujuan dasar syariat Islam. Berdasarkan uraian tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis tingginya angka perceraian di Indonesia dengan menggunakan perspektif maqashid al-syariah. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan hukum Ananda Rizky Pratama et. al (Analisis Maqashid Al-Syariah Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 317 - 330 keluarga Islam, sekaligus menjadi dasar reflektif bagi perumusan kebijakan dan upaya preventif dalam menjaga keutuhan dan ketahanan keluarga di Indonesia. Metode Penelitian Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka yuridisnormatif. Pendekatan ini dipilih karena perceraian merupakan fenomena kompleks yang mencakup aspek hukum, psikologis, ekonomi, sosial, dan budaya, sehingga memerlukan analisis yang mendalam serta relevansi dengan prinsip Maqashid al-Syariah. Data yang digunakan adalah data sekunder. Analisis dilakukan dengan mengaitkan faktor-faktor penyebab tingginya angka perceraian dengan prinsip-prinsip Maqashid al-Syariah, yaitu perlindungan terhadap agama . ife al-d. , jiwa . ife al-naf. , akal . ife al-Aoaq. , keturunan . ife al-nas. , dan harta . ife al-mA. Dengan metode ini, penelitian mampu mengevaluasi secara komprehensif sejauh mana fenomena perceraian di Indonesia sesuai atau bertentangan dengan tujuan dasar syariat Islam, sekaligus memberikan landasan konseptual untuk upaya preventif dalam menjaga keutuhan keluarga. Hasil dan Pembahasan Faktor-faktor Penyebab Tingginya Perceraian Perceraian dalam kajian sosial dan hukum dipandang sebagai fenomena kompleks yang menyangkut banyak aspek, mulai dari faktor psikologis, ekonomi, hingga budaya. Beberapa penelitian menyoroti bahwa perselisihan komunikasi, masalah ekonomi, ketidakharmonisan karakter, dan kekerasan dalam rumah tangga merupakan penyebab utama perceraian. Selain itu, perubahan sosial dan gaya hidup modern juga turut berkontribusi meningkatnya angka perceraian di banyak negara, termasuk Indonesia (Goodstats. id, 2025. Katadata. id, 2. Tingginya angka perceraian di Indonesia merupakan fenomena multidimensional yang tidak dapat dijelaskan oleh satu faktor tunggal. Perceraian lahir dari interaksi berbagai faktor struktural, kultural, ekonomi, dan psikologis yang memengaruhi dinamika rumah Faktor-faktor ini saling berkaitan dan memperkuat satu sama lain, sehingga berujung pada kegagalan perkawinan dalam mencapai tujuan idealnya. Adapun faktor-faktor tersebut diuraikan sebagai berikut: Faktor ekonomi Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab dominan terjadinya perceraian dan memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas rumah tangga. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan, sering kali menimbulkan ketegangan dalam relasi suami istri. Kondisi ekonomi yang tidak stabil, termasuk pengangguran atau pekerjaan dengan pendapatan yang tidak menentu, dapat melemahkan peran ekonomi suami sebagai penanggung jawab nafkah Ananda Rizky Pratama et. al (Analisis Maqashid Al-Syariah Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 317 - 330 keluarga, sehingga memicu ketidakpuasan dan kekecewaan dalam rumah tangga (Darmawati, 2024. Harsoyo & Darmawan, 2023. Wijayanti, 2021. Yuliyani, 2. Selain itu, ketimpangan pendapatan antara suami dan istri juga berpotensi menimbulkan konflik, terutama ketika tidak diimbangi dengan komunikasi dan kesepakatan peran yang jelas (Hasanah, 2. Dalam beberapa kasus, perbedaan kontribusi ekonomi memunculkan persoalan relasi kuasa, rasa inferioritas, atau sebaliknya dominasi salah satu pihak, yang pada akhirnya mengganggu keseimbangan dan keharmonisan rumah tangga. Pengelolaan keuangan yang buruk, seperti pola konsumsi yang tidak terkendali, utang berlebihan, serta ketiadaan perencanaan keuangan jangka panjang, semakin memperparah kondisi tersebut dan meningkatkan potensi konflik. Tekanan ekonomi tidak hanya berdampak pada aspek material, tetapi juga berpengaruh besar terhadap kondisi psikologis pasangan. Beban ekonomi yang berat sering kali memicu stres, kecemasan, dan frustrasi, yang kemudian tercermin dalam sikap emosional dan pola komunikasi yang tidak sehat. Pasangan cenderung lebih mudah tersulut emosi, kurang sabar, dan sulit melakukan dialog secara konstruktif dalam menyelesaikan Akibatnya, konflik yang awalnya bersifat ekonomis berkembang menjadi persoalan emosional dan relasional yang lebih kompleks (Gunawan & Krisnatuti, 2022. Wiliams et al. , 2. Dalam banyak kasus, persoalan ekonomi menjadi pemicu awal yang membuka ruang bagi konflik rumah tangga lainnya, seperti perselisihan berkepanjangan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga hilangnya rasa saling percaya. Ketika tekanan ekonomi tidak diimbangi dengan strategi coping yang baik dan dukungan sosial yang memadai, tujuan perkawinan untuk menciptakan ketenangan . dan kesejahteraan bersama sulit untuk Oleh karena itu, faktor ekonomi tidak dapat dipandang sebagai penyebab tunggal, melainkan sebagai faktor fundamental yang sering kali menjadi akar dari berbagai permasalahan rumah tangga yang berujung pada perceraian. Konflik dan perselisihan berkepanjangan Perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung secara terus-menerus merupakan faktor utama yang mendorong pasangan untuk mengakhiri ikatan perkawinan (Anggraeni et , 2025. Bahri, 2025. Fadhillah, 2016. Wibisono et al. , 2. Konflik dalam rumah tangga pada dasarnya merupakan hal yang wajar, namun menjadi problematik ketika tidak dikelola secara sehat dan berulang tanpa adanya penyelesaian yang konstruktif. Konflik yang berlarut-larut menunjukkan kegagalan pasangan dalam membangun pola relasi yang komunikatif, saling memahami, dan berorientasi pada penyelesaian masalah bersama. Konflik yang tidak terselesaikan umumnya bersumber dari perbedaan karakter, latar belakang keluarga, tingkat pendidikan, serta perbedaan cara pandang dalam menyikapi persoalan kehidupan rumah tangga (Gussevi, 2020. Werdyanto & Kevin, 2. Selain itu, komunikasi yang tidak efektif, seperti sikap saling menyalahkan, penggunaan kata-kata kasar, atau kecenderungan menghindari dialog, semakin memperlebar jarak emosional Ananda Rizky Pratama et. al (Analisis Maqashid Al-Syariah Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 317 - 330 antara suami dan istri. Ketidakmampuan pasangan dalam mengelola emosi, terutama dalam kondisi stres, menyebabkan konflik kecil berkembang menjadi pertengkaran besar yang berulang (Anisah & Fauziyah, 2025. Aziz & Harahap, 2024. Luthfi, 2. Perselisihan berkepanjangan juga berdampak pada menurunnya kualitas relasi emosional dalam rumah tangga. Rasa saling percaya, empati, dan kasih sayang perlahan terkikis akibat akumulasi konflik yang tidak pernah terselesaikan. Hubungan perkawinan kemudian berubah dari relasi yang kooperatif menjadi relasi yang penuh ketegangan dan Pada tahap ini, pasangan cenderung kehilangan komitmen untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga dan lebih memilih perceraian sebagai jalan keluar dari konflik yang dianggap tidak berujung. Lebih jauh, konflik yang terus-menerus tidak hanya berdampak pada relasi suami istri, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis anggota keluarga lainnya, khususnya anak. Lingkungan keluarga yang penuh pertengkaran dapat menciptakan rasa tidak aman, kecemasan, dan tekanan emosional, sehingga bertentangan dengan tujuan perkawinan untuk menciptakan ketenangan . dan keharmonisan keluarga. Dalam konteks ini, konflik berkepanjangan menjadi indikator bahwa tujuan ideal perkawinan tidak lagi dapat diwujudkan, sehingga perceraian sering dipandang sebagai solusi terakhir oleh Ketidaksiapan pasangan dalam memasuki perkawinan Ketidaksiapan mental, emosional, dan sosial pasangan merupakan faktor penting yang berkontribusi signifikan terhadap tingginya angka perceraian, terutama pada perkawinan usia muda. Pasangan yang memasuki perkawinan tanpa kesiapan psikologis yang matang cenderung mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan peran dan tanggung jawab setelah menikah. Peralihan dari kehidupan individu menuju kehidupan berkeluarga menuntut kedewasaan emosional, kemampuan beradaptasi, serta komitmen jangka panjang yang tidak selalu dimiliki oleh pasangan yang menikah pada usia relatif muda (Aundrea & Riyanto, 2024. Hanun& Rahmasari, 2022. Lailiyah et al. , 2025. Putri & Pertiwi, 2. Kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami-istri sering kali menjadi sumber konflik dalam rumah tangga. Banyak pasangan belum memiliki pengetahuan yang memadai terkait peran masing-masing dalam perkawinan, baik dari perspektif agama maupun hukum. Akibatnya, muncul ketimpangan ekspektasi dan tuntutan yang tidak seimbang antara suami dan istri, yang berujung pada rasa tidak puas dan saling menyalahkan. Kondisi ini diperparah oleh minimnya kesiapan pasangan dalam menghadapi konflik secara dewasa dan konstruktif. Selain itu, ekspektasi yang tidak realistis terhadap kehidupan rumah tangga turut memperbesar potensi terjadinya konflik. Gambaran ideal tentang perkawinan yang dibentuk oleh media sosial, lingkungan pergaulan, atau narasi romantis sering kali tidak sejalan dengan realitas kehidupan berumah tangga yang sarat dengan tanggung jawab dan Ananda Rizky Pratama et. al (Analisis Maqashid Al-Syariah Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 317 - 330 Ketika realitas tidak sesuai dengan harapan, pasangan mudah mengalami kekecewaan yang berujung pada ketidakpuasan dan menurunnya komitmen dalam mempertahankan perkawinan. Ketidaksiapan sosial juga menjadi faktor yang tidak kalah penting, terutama terkait kemampuan pasangan dalam membangun relasi dengan keluarga besar dan lingkungan Konflik dengan pihak keluarga, kurangnya dukungan sosial, serta tekanan dari lingkungan sekitar dapat memperburuk kondisi rumah tangga yang secara internal sudah Dalam situasi demikian, pasangan sering kali tidak memiliki mekanisme dukungan yang memadai untuk menghadapi permasalahan yang muncul. Secara keseluruhan, kondisi ini menunjukkan lemahnya internalisasi nilai-nilai perkawinan sebelum akad nikah dilangsungkan. Pendidikan pranikah yang belum optimal dan minimnya pembekalan mengenai tujuan, tanggung jawab, serta dinamika kehidupan perkawinan menyebabkan pasangan memasuki pernikahan tanpa kesiapan yang Akibatnya, perkawinan menjadi rentan terhadap konflik dan berujung pada perceraian ketika pasangan tidak mampu mengelola permasalahan secara matang dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, merupakan faktor serius yang mendorong terjadinya perceraian dan mencerminkan adanya relasi yang tidak setara dalam kehidupan rumah tangga. KDRT tidak hanya berdampak pada luka fisik yang dialami korban, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang berkepanjangan, seperti rasa takut, cemas, depresi, dan hilangnya rasa aman dalam lingkungan keluarga. Kondisi ini secara langsung merusak fondasi relasi suami-istri yang seharusnya dibangun atas dasar kasih sayang, saling menghormati, dan keadilan (Kusumaningsih, 2024. Latifah & Peristianto, 2024. Rahmadiani et al. , 2. Kekerasan dalam rumah tangga juga mengancam keselamatan dan martabat korban, yang dalam banyak kasus adalah perempuan. Ketergantungan ekonomi, relasi kuasa yang timpang, serta konstruksi budaya patriarkal sering kali memperburuk posisi perempuan sebagai pihak yang rentan terhadap kekerasan. Dalam situasi demikian, korban kerap mengalami kesulitan untuk mempertahankan hak-haknya, termasuk hak atas rasa aman dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, perceraian sering dipandang sebagai jalan keluar untuk menghentikan siklus kekerasan dan melindungi diri dari dampak yang lebih buruk. Selain berdampak pada pasangan. KDRT juga memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap anak-anak yang hidup dalam lingkungan keluarga yang penuh Anak yang menjadi saksi atau korban kekerasan berisiko mengalami gangguan perkembangan emosional, perilaku agresif, serta kesulitan dalam membangun relasi sosial di masa depan. Dengan demikian, keberlanjutan perkawinan yang diwarnai kekerasan justru bertentangan dengan tujuan perkawinan untuk menciptakan ketenangan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh anggota keluarga. Ananda Rizky Pratama et. al (Analisis Maqashid Al-Syariah Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 317 - 330 Dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional, kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap jiwa serta martabat manusia. Islam menempatkan relasi suami-istri dalam kerangka muAoAsyarah bi al-maAorf, yaitu perlakuan yang baik dan bermartabat. Oleh karena itu, ketika perkawinan justru menjadi sarana terjadinya kekerasan, maka tujuan utama perkawinan tidak lagi tercapai, dan perceraian dapat dipandang sebagai langkah terakhir untuk menjaga keselamatan dan kemaslahatan Lemahnya pemahaman nilai-nilai perkawinan Lemahnya pemahaman terhadap nilai-nilai sakral dan tujuan perkawinan menjadi salah satu faktor signifikan yang mendorong tingginya angka perceraian. Dalam banyak kasus, pasangan memasuki pernikahan tanpa pemahaman yang memadai mengenai hakikat dan makna perkawinan menurut perspektif agama maupun norma sosial. Perkawinan sering kali dipandang semata-mata sebagai sarana pemenuhan kebutuhan biologis, kebutuhan emosional, atau sekadar tuntutan sosial dan status, tanpa disertai kesadaran terhadap tanggung jawab moral, spiritual, dan sosial yang melekat pada ikatan suci tersebut (Alfa. Amalia et al. , 2017. Asmuni et al. , 2. Pergeseran nilai ini berdampak pada menurunnya komitmen dan kesungguhan pasangan dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Ketika menghadapi masalah, pasangan cenderung mengutamakan kepuasan pribadi atau jalan keluar instan, alih-alih menempuh mekanisme penyelesaian konflik yang sehat dan konstruktif. Hal ini menimbulkan sikap mudah menyerah, kurangnya toleransi, dan lemahnya kesadaran akan pentingnya kompromi dan kerja sama dalam rumah tangga. Pada akhirnya, tujuan utama perkawinan, mewujudkan ketenangan . , kasih sayang . , dan rahmat . , sulit tercapai. Selain itu, lemahnya internalisasi nilai-nilai perkawinan juga berkaitan dengan rendahnya pendidikan pranikah dan minimnya pembekalan spiritual maupun psikologis bagi Kurangnya pemahaman mengenai prinsip-prinsip keadilan, tanggung jawab bersama, serta tujuan perkawinan dalam perspektif hukum Islam memicu kesenjangan antara ekspektasi dan realitas kehidupan rumah tangga. Pasangan yang tidak memahami makna sakral perkawinan lebih rentan mengalami kekecewaan, frustrasi, dan konflik yang dapat berkembang menjadi perceraian. Fenomena ini menunjukkan bahwa upaya preventif terhadap perceraian tidak hanya memerlukan penegakan hukum dan intervensi sosial, tetapi juga pendidikan dan pembinaan nilai-nilai perkawinan yang komprehensif. Dengan pemahaman yang kuat mengenai makna dan tujuan perkawinan, pasangan akan lebih mampu menempatkan konflik dalam konteks yang tepat, menjaga komitmen, dan mengupayakan penyelesaian masalah secara dewasa, sehingga keutuhan rumah tangga dapat dipertahankan meskipun menghadapi tantangan. Ananda Rizky Pratama et. al (Analisis Maqashid Al-Syariah Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 317 - 330 Faktor sosial dan kultural Perubahan sosial dan budaya memiliki peran signifikan dalam memengaruhi stabilitas perkawinan di masyarakat modern. Fenomena seperti meningkatnya nilai individualisme, transformasi peran gender, serta pengaruh teknologi dan media sosial mengubah cara pasangan memandang, menjalani, dan menilai hubungan perkawinan. Individualisme yang tinggi cenderung menekankan pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan pribadi, sehingga kompromi dan pengorbanan dalam rumah tangga seringkali dianggap sebagai beban. Ketika nilai-nilai kolektif yang mengutamakan kepentingan keluarga belum mengakar kuat, konflik kecil dalam rumah tangga dapat berkembang menjadi masalah serius (Mentser & Sagiv, 2025. Pakarti et al. , 2023. Samsudin, 2. Perubahan peran gender juga menjadi faktor yang berpengaruh. Kesetaraan peran suami-istri membuka peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi lebih aktif dalam ekonomi, pendidikan, dan pengambilan keputusan keluarga. Di satu sisi, hal ini meningkatkan kemandirian dan kesadaran akan hak-hak individu. Namun, di sisi lain, apabila pasangan tidak memiliki pemahaman dan kesepakatan yang jelas mengenai pembagian peran, hal ini dapat menimbulkan ketegangan dan konflik akibat perbedaan Misalnya, perselisihan dapat muncul terkait tanggung jawab domestik, pengasuhan anak, atau prioritas pekerjaan dan keluarga. Pengaruh media sosial juga tidak dapat diabaikan. Media sosial sering membentuk standar idealisasi hubungan dan kehidupan perkawinan yang tidak realistis, sehingga menimbulkan ekspektasi yang tinggi dan cepat terhadap pasangan. Selain itu, paparan terhadap kehidupan rumah tangga orang lain dapat memicu ketidakpuasan atau membenarkan perceraian sebagai solusi cepat ketika menghadapi masalah internal. Normalisasi perceraian dalam budaya populer dan media massa semakin mempermudah pasangan memandang perceraian sebagai jalan keluar yang sah dan instan, tanpa menempuh upaya penyelesaian konflik yang lebih konstruktif. Secara keseluruhan, perubahan sosial dan budaya dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, perubahan tersebut mendorong kesetaraan, pemberdayaan, dan kemandirian individu dalam rumah tangga. Di sisi lain, jika tidak disertai dengan kesiapan adaptasi, pendidikan pranikah, komunikasi efektif, dan internalisasi nilai-nilai perkawinan, perubahan ini dapat meningkatkan potensi konflik dan mempercepat keputusan untuk bercerai. Fenomena ini menunjukkan bahwa stabilitas perkawinan modern sangat bergantung pada keseimbangan antara dinamika sosial-budaya dan kapasitas pasangan untuk menyesuaikan diri secara psikologis, emosional, dan spiritual. Kajian Maqashid Al-Syariah dalam Konteks Tingginya Angka Perceraian Tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi fenomena sosial yang kompleks dan multidimensional, mencakup faktor ekonomi, psikologis, sosial, kultural, serta kekerasan dalam rumah tangga. Dari perspektif Maqashid al-Syariah, tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat dengan Ananda Rizky Pratama et. al (Analisis Maqashid Al-Syariah Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 317 - 330 menjaga lima prinsip dasar kehidupan: agama . ifz al-di. , jiwa . ifz al-naf. , akal . ifz alAoaq. , keturunan . ifz al-nas. , dan harta . ifz al-ma. (Amaliya, 2024. Qoneta, 2. Analisis faktor-faktor perceraian melalui lensa maqashid menunjukkan bahwa ketika salah satu atau lebih dari prinsip tersebut terancam, maka tujuan ideal perkawinan, mewujudkan sakinah, mawaddah, dan Rahmah, sulit tercapai. Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab dominan perceraian. Ketidakmampuan pasangan memenuhi kebutuhan dasar keluarga, ketimpangan pendapatan, serta pengelolaan keuangan yang buruk berdampak langsung pada stabilitas rumah tangga. Dalam perspektif Maqashid, kondisi ini mengancam hifz al-mal karena kesejahteraan finansial keluarga tidak terjaga, dan sekaligus mengganggu hifz al-nafs, karena tekanan ekonomi menimbulkan stres, kecemasan, dan konflik emosional yang merusak ketenangan psikologis pasangan. Tekanan ekonomi yang tidak diimbangi komunikasi efektif atau dukungan sosial sering memicu konflik lain, mulai dari perselisihan berkepanjangan hingga kekerasan, sehingga tujuan perkawinan untuk menciptakan ketenangan . dan kesejahteraan bersama sulit tercapai. Perselisihan dan konflik berkepanjangan juga menjadi faktor signifikan yang menurunkan kualitas hubungan suami-istri. Konflik yang terus-menerus sering muncul akibat perbedaan karakter, latar belakang, tingkat pendidikan, atau cara pandang dalam menghadapi masalah. Ketidakmampuan pasangan dalam mengelola emosi, terutama dalam situasi stres, menyebabkan konflik kecil berkembang menjadi pertengkaran besar yang Dari perspektif maqashid, konflik ini mengganggu hifz al-Aoaql, karena akal yang seharusnya digunakan untuk berpikir rasional dalam menyelesaikan masalah menjadi terhambat, serta hifz al-nafs, karena kesejahteraan psikologis pasangan dan anak-anak ikut Selain itu, konflik berkepanjangan dapat mengurangi kualitas ibadah dan ketenangan spiritual keluarga, sehingga prinsip hifz al-din juga terganggu. Ketidaksiapan pasangan, baik secara mental, emosional, maupun sosial, terutama dalam perkawinan usia muda, menambah risiko perceraian. Pasangan yang memasuki perkawinan tanpa pemahaman yang memadai mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya cenderung menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan peran baru. Hal ini tidak hanya menimbulkan ketegangan emosional, tetapi juga mengancam hifz al-Aoaql, karena pasangan kurang mampu menggunakan akal untuk mengelola konflik dan membuat keputusan bijaksana, serta hifz al-din karena pemahaman spiritual terhadap tujuan perkawinan lemah. Kurangnya kesiapan sosial juga memengaruhi relasi dengan keluarga besar dan lingkungan, sehingga dukungan yang dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan rumah tangga tidak tersedia. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu faktor paling merusak stabilitas perkawinan. Bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi tidak hanya merusak relasi suami-istri, tetapi juga mengancam hifz al-nafs, hifz al-mal, dan hifz al-nasl, karena keselamatan jiwa, harta, dan keturunan terancam. Kekerasan juga menimbulkan trauma psikologis jangka panjang, merusak rasa aman dan martabat korban, yang sebagian Ananda Rizky Pratama et. al (Analisis Maqashid Al-Syariah Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 317 - 330 besar adalah perempuan, sehingga perceraian dalam kasus ini menjadi ultimum remedium untuk melindungi kemaslahatan anggota keluarga, sesuai prinsip maqashid yang menempatkan keselamatan dan kesejahteraan sebagai prioritas utama. Lemahnya pemahaman terhadap nilai-nilai sakral dan tujuan perkawinan turut memperburuk kondisi rumah tangga. Banyak pasangan memandang pernikahan sematamata sebagai pemenuhan kebutuhan biologis atau tuntutan sosial, tanpa menyadari tanggung jawab moral, spiritual, dan sosial yang melekat pada ikatan suci tersebut. Hal ini berdampak pada menurunnya komitmen, toleransi, dan kesungguhan pasangan dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga, yang pada akhirnya mengancam hifz al-din, hifz al-nafs, dan hifz al-Aoaql. Pendidikan pranikah, pembekalan spiritual, dan internalisasi nilai-nilai perkawinan menjadi langkah preventif penting untuk memastikan pasangan memahami tujuan pernikahan dan mampu menjaga ketahanan rumah tangga. Perubahan sosial dan budaya, seperti meningkatnya individualisme, transformasi peran gender, serta pengaruh media sosial, juga berkontribusi terhadap meningkatnya angka Nilai-nilai kolektif yang sebelumnya menekankan kepentingan keluarga digantikan oleh fokus pada kepuasan pribadi, sehingga kompromi dan pengorbanan dalam rumah tangga menjadi terasa berat. Transformasi peran gender memberikan peluang kemandirian bagi perempuan, tetapi tanpa kesepakatan yang jelas mengenai pembagian peran, konflik terkait tanggung jawab domestik atau pengasuhan anak mudah muncul. Paparan media sosial yang membentuk standar idealisasi hubungan dapat menimbulkan ekspektasi tidak realistis dan normalisasi perceraian sebagai solusi cepat. Dalam perspektif maqashid, fenomena ini mengancam hifz al-nafs, hifz al-Aoaql, dan hifz al-din, karena ketenangan psikologis, kemampuan berpikir rasional, dan kesadaran spiritual terg Secara keseluruhan, kajian Maqashid al-Syariah menunjukkan bahwa tingginya angka perceraian merupakan indikasi bahwa tujuan ideal perkawinan, menciptakan sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak tercapai. Pencegahan perceraian tidak hanya memerlukan regulasi hukum atau intervensi sosial, tetapi juga pembinaan nilai-nilai agama, pendidikan pranikah, internalisasi prinsip keadilan, dan penguatan komunikasi serta manajemen konflik dalam keluarga. Perceraian hanya dapat dipandang sebagai ultimum remedium ketika semua upaya pencegahan telah gagal, sehingga maqashid al-syariah tetap terlindungi melalui pemeliharaan jiwa, harta, akal, keturunan, dan agama anggota keluarga. Simpulan Tingginya angka perceraian di Indonesia merupakan fenomena multidimensional yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, konflik berkepanjangan, ketidaksiapan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, lemahnya pemahaman nilai-nilai perkawinan, serta perubahan sosial dan budaya. Analisis melalui perspektif Maqashid al-Syariah menunjukkan bahwa faktor-faktor tersebut berpotensi mengancam tercapainya tujuan utama perkawinan, yaitu menciptakan sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjaga lima prinsip dasar syariat: agama . ife al-d. , jiwa . ife al-naf. , akal . ife al-Aoaq. , keturunan . ife al-nas. , dan harta . ife al-mA. Pencegahan perceraian memerlukan pendekatan komprehensif yang Ananda Rizky Pratama et. al (Analisis Maqashid Al-Syariah Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 317 - 330 meliputi pendidikan pranikah, internalisasi nilai-nilai perkawinan, penguatan komunikasi, manajemen konflik, serta perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga. Perceraian sebaiknya dijadikan ultimum remedium ketika semua upaya preventif telah gagal, sehingga prinsip-prinsip maqashid tetap terjaga. Referensi