Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PERKEMBANGAN PENGERTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA DARDA PASMATUTI Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja Payakumbuh pasmatuti16@gmail. Abstract: Corruption that occurs in developing countries, because there is abuse of power and authority carried out by officials or state officials. Abuse of power and authority can occur in developing countries, because the understanding of democracy is more interpreted and determined by thinkers in developing countries. Based on Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crime which was amended by Law Number 20 Year 2001 concerning Amendment to Law Number 31 Year 1999 concerning Eradication of Corruption Crime. Article 2 and Article 3 defines corruption as follows: Anyone who intentionally violates the law, commits an act enriching himself or another person or a corporation that can harm the state's finance or the country's economy. Every person who aims to benefit himself or another person or a corporation, misusing the authority, opportunity or means available to him because of a position or position that can harm the country's finances or economy. Based on the interpretation of the provisions in the Law, corruption is categorized into two, namely corruption and criminal acts relating to criminal acts of corruption. The first categorization can be seen in the provisions of Article 5-Article 12 of Act Number 20 of 2001 in conjunction with Article 13-Article 16 of Law Number 31 of 1999. The second categorization can be seen in 21-Article 24 of Law Number 31 of 1999. Keywords: Development. Corruption Crime. Positive Law. Indonesia. Abstrak: Korupsi yang terjadi di negara-negara berkembang, karena ada penyalahgunaan kekauasaan dan wewenang yang dilakukan oleh petugas atau pejabat Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dapat terjadi dinegara-negara berkembang, sebab pengertian demokrasi lebih banyak ditafsirkan dan ditentukan oleh pemikir dinegara-negara berkembang tersebut. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mendefinisikan korupsi sebagai berikut: Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Berdasarkan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undangundang, maka tindak pidana korupsi dikategorisasikan menjadi dua, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kategorisasi pertama tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 5-Pasal 12 Undangundang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 13-Pasal 16 UU Nomor 31 tahun 1999. Kategorisasi kedua dapat dilihat dalam 21-Pasal 24 Undang-undang Nomor 31 tahun Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Kata Kunci: Perkembangan. Tindak Pidana Korupsi. Hukum Positif. Indonesia. Latar Belakang Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yang AucorruptioAy AucorruptionAy (Inggri. dan AucorruptieAy (Beland. arti harafiahnya merujuk pada perbuatan yang rusak, busuk, tidak jujur, yang dikaitkan dengan keuangan. Dalam BlackAos Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dari pihak-pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak-pihak lain. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mendefinisikan korupsi sebagai berikut: . Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Definisi korupsi dalam Kamus lengkap WebsterAos Third New Internatonal Dictionary adalah ajakan . ari seorang pejabat politi. dengan pertimbanganpertimbangan yang tidak semestinya . isalnya sua. untuk melakukan pelanggaran tugas (HLM. Jawade Hafidz Arsyad, 2. Definisi lain korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi . erorangan, keluarga dekat, kelompok sendir. atau melanggar peraturan-peraturan pelaksanaan beberapa tingkah laku Korupsi dapat diartikan memungut uang bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan atau menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sah. Korupsi adalah tidak melalukan tugas karena lalai atau sengaja. Istilah korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia bahwa korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan Secara umum korupsi dipahami sebagai suatu tindakan pejabat publik yang menyelewengkan kewenangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, dan kelompok yang mengakibatkan kerugian keuangan negara (HLM. Jawade Hafidz Arsyad, 2. Selain itu, korupsi dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Korupsi mencakup perilaku pejabat-pejabat sektor publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang memperkaya diri mereka secara tidak pantas dan melanggar hukum, atau orang-orang yang dekat dengan mereka, dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan pada mereka. Gejala korupsi itu muncul kata Soerjono Soekanto ditandai dengan adanya penggunaan kekuasaan dan wewenang publik, untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, yang sifatnya melanggar hukum atau norma-norma lainnya (Marwan Effendy, 2. Menurut A. S Hornby dan kawan-kawan mengartikan istilah korupsi sebagai suatu pemberian atau penawaran dan penerimaan hadiah berupa suap . he offering and accepting of bribe. serta kebusukan atau keburukan . David Chalmer menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang, antara lain menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi dibidang E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review ekonomi dan menyangkut bidang kepentingan umum (Elwi Danil, 2. Dalam sejarah hukum pidana Indonesia, istilah korupsi pertama kali disebutkan dalam Peraturan Penguasa Militer Prt/PM-06/1957, sehingga korupsi menjadi suatu istilah Penggunaan istilah korupsi dalam peraturan tersebut terdapat pada bagian konsiderannya, yang antara lain menyebutkan bahwa perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara yang oleh khalayak ramai dinamakan Sulitnya mendefinisikan istilah korupsi, menimbulkan banyak pandangan mengenai korupsi itu sendiri. Demikian pula yang dikemukakan oleh Wertheim bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi adalah bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar mengambil keputusan yang menguntungan kepentingan si pemberi hadiah. Helbert Edelherz menggunakan istilah white collar crime untuk menyebut korupsi. Perbuatan korupsi disebutkan sebagai berikut: White collar crime an illegal act or service of illegal acts commited by nonphysical means and by concealment or guile, to obtain or property, to avoid the payment or lost of money or property, to obtainbussiness or personal advantage. Artinya: kejahatan kerah putih suatu perbuatan atau serentetan perbuatan yang bersifat illegal yang dilakukan secara fisik, tetapi dengan akal bulu/terselubung untuk memperoleh uang atau harta kekayaan dengan menghindari pembayaran uang atau kekayaan serta memperoleh bisnis/kepentingan pribadi (Helbert Edelherz, 1. David H. Baley memberikan pengertian yang lebih luas tentang makna korupsi. Menurutnya korupsi sementara dikaitkan dengan penyuapan adalah suatu istilah umum yang meliputi penyalahgunaan wewenang sebagai akibat pertimbangan keuntungan pribadi yang tidak selalu berupa uang. Batasan yang luas dengan titik berat pada penyalahgunaan wewenang memungkinkan dimasukkannya penyuapan, pemerasan, penggelapan, pemanfaatan sumber dan fasilitas yang bukan milik sendiri untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi, dan nepotisme kedalam korupsi (Helbert Edelherz. Dalam perkembangannya terdapat penekanan bahwa korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan . bose of powe. atau kedudukan publik untuk kepentingan Huntington menyebutkan bahwa korupsi adalah perilaku menyimpang dari public official atau para pegawai dari norma-norma yang diterima dan dianut oleh masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi. Menurut Mugiharjo, bahwa korupsi yang terjadi di negara-negara berkembang, karena ada penyalahgunaan kekauasaan dan wewenang yang dilakukan oleh petugas atau pejabat negara (Marwan Effendy, 2. Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dapat terjadi dinegara-negara berkembang, sebab pengertian demokrasi lebih banyak ditafsirkan dan ditentukan oleh pemikir dinegara-negara berkembang tersebut. Lubis dan Scott berpandangan tentang korupsi dalam arti hukum adalah tingkah laku yang menguntungkan kepentingan diri sendiri dengan merugikan orang lain, oleh para pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum atas tingkah laku tersebut, sedangkan menurut norma-norma pemerintah dapat dianggap korupsi apabila hukum dilanggar atau tidak dalam bisnis tindakan tersebut adalah tercela. Korupsi menurut Gurnal Myrdal. AuTo include not only all forms of improper or selfish exercise of power and influence of attached to a public office or the special position one occupies in the public life but also the activity of the bribersAy . orupsi adalah merupakan kegiatan-kegiatan yang tidak patut serta berkaitan dengan kekuasaan, aktivitas pemerintahan, atau usaha tertentu guna memperoleh kedudukan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review secara tidak patut, serta kegiatan lainnya seperti penyogoka. (Gurnal Myrdal, 1. Dalam suatu tulisannya. Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa korupsi dalam bahasa sederhananya adalah tindakan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh orang atau kelompok yang mengakibatkan kesempatan rakyat mendapatkan anggaran pembangunan itu jadi hilang, minimal berkurang (Gupta dan Rekan, 2. Metodologi Penelitian Untuk melakukan penelitian ini dan untuk melengkapi bahan-bahan atau data yang konkrit, jawaban yang objektif dan ilmiah serta dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, maka penulis menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif (Laurensius Arliman S, 2. Hasil dan Pembahasan Pengertian tindak pidana korupsi dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah: . Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal . Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal . Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 6. Pasal 7. Pasal 8. Pasal 9. Pasal 10. Pasal 11, dan Pasal 12 Undangundang Nomor 20 Tahun 2001. Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal . Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini (Pasal . Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi (Pasal . Setiap orang diluar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi (Pasal . Untuk dapat menghukum seseorang sekaligus memenuhi tuntutan keadilan dan kemanusiaan, harus ada suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat dipersilahkan kepada pelakunya. Tambahan pada syarat-syarat ini adalah bahwa pelaku yang bersangkutan harus merupakan seseorang yang dapat dimintai pertanggungjawaban . atau schuldfahig. Dengan cara di atas kita dapat merangkum pengertian tindak pidana dan pengertian ini dalam dirinya sendiri Meskipun demikian, dengan tujuan merumuskan tindak pidana sebagaimana dimengerti dalam sistem hukum pidana Belanda, kita dapat mengembangkan penjelasan yang ada. Untuk itu, tindak pidana sebaiknya dimengerti sebagai perilaku manusia . edradgingen: yang mencakup dalam hal ini berbuat maupun tidak berbua. yang diperbuat dalam situasi dan kondisi yang dirumuskan di dalamnya perilaku mana dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan sanksi pidana, beranjak dari sini E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review kita dapat mengabstraksikan syarat-syarat umum, yaitu sifat melawan hukum . , kesalahan . dan kemampuan bertanggung jawab menurut hukum pidana . Syarat umum dapatnya dihukum seseorang seperti yang disebutkan di atas, juga harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, seperti unsur-unsur pidana yang terdapat dalam rumusan Pasal atau delik, yang lebih dikenal dengan unsur-unsur delik. Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat . dikatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 . mpat tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan denda paling sedikit Rp. 000,- . ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,- . atu miliyar rupia. AuSetiap orangAy dimaksudkan sebagai orang perseorangan atau termasuk Bahwa yang dimaksud dengan Ausecara melawan hukumAy dalam Pasal ini (Pasal 2 Ayat . ) ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata AudapatAy sebelum frasa Aumerugikan keuangan atau perekonomian negaraAy menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinnya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Sementara itu yang dimaksud dengan korperasi menurut Pasal 1 ayat . Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, adalah sekumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, dengan ancaman hukuman mati (Pasal 2 Ayat . , dalam penjelasan undang-undang tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Aukeadaan tertentuAy dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Perbedaannya antara perbuatan delik korupsi pada ayat . pada ayat . , adalah dalam hal: . Unsur. Pada Ayat . dan Ayat . mengandung unsur-unsur yang sama tetapi dengan perbedaan pada Ayat . ditambahkannya unsur yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Sanksi Pidana. Pada Ayat . diancam dengan pidana penjara, sedangkan pada Ayat . diancam dengan hukuman mati. Penerapan Sanksi. Penerapan ancaman saksi ini oleh pembentuk Undang-undang diberikan ancaman pidana minimun khusus. Pidana denda yang lebih tinggi dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana. Pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian Dengan menggunakan istilah paling singkat atau paling sedikit ataupun paling Pada ancaman pidana pada Ayat . adalah komulatif sedang ancaman pidana pada ayat . adalah tinggal dengan pemberantasan ancaman pidana mati. Unsur pertama adalah setiap orang. Istilah yang lazim dalam Perundang-undangan pidana Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review ataupun KUHP memakai kata AuBarang siapaAy . eks KUHP. UU No. 3 Tahun 1. , atau salinan dari AuHjjAy, die . eks KUHP). Yang dimaksud dengan Ausetiap orangAy atau AuBarang siapaAy ialah orang atau orang-orang tersebut terbukti memenuhi unsur-unsur delik yang diatur dalam Pasal 2 ayat . UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka orang atau orang-orang itu disebut sebagai si pelaku atau si pembuat dari delik tersebut. Unsur kedua ialah melawan hukum atau melanggar hukum istilah melawan hukum atau melanggar hukum, merupakan terjemahan dari: wederrechtelijkAy. Agar menjangkau berbagai modus operandi penyimpanan keuangan negara atau perekonomian negara, yang semakin canggih dan rumit, maka delik korupsi dirumuskan sedemikian rupa hingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang fomal dan materil, sehingga rumusan melawan hukum sebagai dimaksukan dibawah ini. Yang dimaksud dengan Aumelawan hukumAy atau Aumelanggar hukumAy dalam Pasal ini adalah mencakup setiap perbuatan melawan hukum dalam arti formal maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana (G. Van Hamel, 1. Unsur ketiga adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Menurut ketentuan ini, ialah selalu dan terus menerus tanpa berhenti menambah harta kekayaan dengan jalan melawan hukum. Hingga kekayaan yang diperoleh sebagai tambahan itu tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang dia Tetapi pengertian memperkaya diri sendiri itu berarti relatif, artinya suatu perbuatan/kegiatan yang menjadikan suatu kondisi objektif. Tingkat kemampuan materil tertentu dijadikan lebih meningkatkan lagi dalam pengertian yang tetap relatif. Walaupun secara subjektif orang yang bersangkutan mungkin merasa belum kaya (Andi Hamzah, 1. Sedangkan Pengadilan Negeri Powokerta. Dalam memberikan tafsiran kata memperkaya diri sendiri. Harus ditafsirkan membuat kaya/tidak/belum kaya dengan jalan melawan hukum. Unsur ke empat yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Unsur ke empat ini, dari kata-kata dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sudah diuraikan di atas. Ancaman pidana pada ketentuan Pasal ini adalah kumpulan . , yakni penjara seumur hidup, atau pidana paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp. 000,- dan paling banyak Rp. 000,Kemudian pada Pasal 3 Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juga menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karewna jabatan atau kedufukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidanm dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahu dan atau denda paling sedikit Rp. 000,00 . ima puluh jut. dan paling banyak Rp. 000,00 atu miliya. Ay. Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekausaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atyau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun dan atau denda paling banyak Rp. 000,00 . eratus lima puluh juta rupia. Yang dimaksud dengan pegawai negeri seperti yang disebutkan pada Pasal diatas, adalah: . pegawai negeri sebagimana yang dimaksud dalam undang-undang E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review tentang Kepegawaian. Pegawai negeri sebagimana dimaksud dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana. Orang yang menertima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menreima bantuan darimkeuangan negara atau aderah. Orang yang menerima gaji korporasi lain yang memeprgunakan modal dan fasilitas dari negara atau Menurut J. Soewartojo ada beberapa bentuk/jenis tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut: . Pungutan liar jenis tindak pidana, yaitu korupsi uang negara, menghindari pajak dan bea cukai, pemersan dan penyuapan. Pungutan liar jenis pidana yang sulit dibuktikan, yaitu komisi dalam kredit bank, komisi tender proyek, imbalan jasa dalam pemberian izin-izin, kenaikan pangkat, punggutan terhadap uang perjalanan, pungli pada pos-pos pencegatan dijalan,pelabuhan dan sebagainya. Pungutan liar jenis pungutan tidak sah yang dilakukan oleh Pemda, yaitu punggutan yang dilakukan tanpa ketetapan berdasarkan peraturan daerah, tetapi hanya dengan surat-surat keputusan saja. Penyuapan, yaitu seorang penguasa menawarkan uang atau jasa lain kepada seseorang atau keluarganya untuk suatu jasa bagi pemberi uang. Pemerasan, yaitu orang yang mememang kekuasaan menuntut pembayaran uang atau jasa lain sebagai ganti atau timbal balik fasilitas yang diberikan. Pencurian, yaitu orang yang berkuasa menyalahgunakan kekuasaannya dan mencuri harta rakyat, langsung atau tidak langsung. Nepotisme, yaitu orang yang berkuasa memberikan kekuasaan dan fasilitas pada keluarga atau kerabatnya, yang seharusnya orang lain juga dapat atau berhak bila dilakuka secara adil. Menurut Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Anti Korupsi 2003 . isingkat KAK 2. ada 4 macam tipe tindak pidana korupsi sebagai berikut: . Tindak Pidana Korupsi Penyuapan Pejabat-Pejabat Publik Nasional (Bribery of National Public Official. Ketentuan tipe tindak pidana korupsi ini diatur dalam ketentuan Bab i tentang kriminalisasi dan penegakan hukum (Criminalization and Law Enforcemen. dalam Pasal 15, 16, dan 17 KAK 2003. Pada ketentuan Pasal 15 diatur mengenai penyuapan pejabat-pejabat publik nasional (Bribery of National Public Official. yaitu dengan sengaja melakukan tindakan janji, menawarkan atau memberikan kepada seorang pejabat publik secara langsung atau tidak langsung suatu keuntungan yang tidak pantas . , untuk pejabat tersebut atau orang lain atau badan hukum agar pejabat yang bersangkutan bertindak atau menahan diri dari melakukan suatu tindakan dalam melaksanakan tugas resminya. Kemudian, terhadap penyuapan pejabat-pejabat publik asing dan pajabat-pejabat dari organisasi internasional publik . ribery og foreign public officials and officials of public international organizatio. diatur dalam ketentuan Pasal 16 dan pengelapan, penyelewengan atau pengalihan kekayaan dengan cara lain oleh seorang pejabat publik diatur dalam ketentuan Pasa 17 KAK 2003. Tindak Pidana Korupsi Penyuapan di Sektor Swasta (Bribery in the private Secto. Tipe tindak pidana korupsi jenis ini diatur dalam ketentuan Pasal 21, 22 KAK 2003. Ketentuan tersebut menentukan setiap negara peserta konvensi mempertimbangkan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi, keuangan dan perdagangan menjanjikan, menawarkan atau memberikan, secara langsung atau tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya kepeda seseorang yang memimpin atau berkerja pada suatu badan disektor swasta untuk diri sendiri atau orang lain melanggar tugasnya atau secara melawan hukum. Apabila dibandingkan, ada korelasi erat antara tipe tindak pidana korupsi penyuapan disektor Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review publik maupun swasta. Tindak Pidana Korupsi Terhadap Perbuatan Memperkaya Secara Tidak Sah (Ilicit Enrichmen. Pada asasnya, tindak pidana korupsi perbuatan memperkaya secara tidak sah (Ilicit Enrichmen. diatur dalam ketentuan Pasal 20 KAK 2003. Ketentuan Pasal 20 KAK 2003 mewejibkan kepada setiap negara peserta konvensi mempertimbangkan dalam prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya untuk menetapkan suatu tindak pidana bila dilakukan dengan sengaja, memperkaya secara tidak sah yaitu suatu kenaikan yang berarti dari aset-aset seorang pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara masuk akal berkaitan dengan pendapatannya yang sah. Apabila dijabarkan, kriminalisasi perbuatan memperkaya diri sendiri sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri mempunyai implikasi terhadap ketentuan Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 khususnya unsur kerugian negara yang bukan sebagai anasir esensial dalam Pasal 3 butir 2 KAK 2003. Tindak Pidana Korupsi Terhadap Memperdagangkan Pengaruh (Trading in Influenc. Tindak pidana korupsi ini diatur dalam ketentuan Pasal 18 KAK 2003. Tipe tindak pidana korupsi baru dengan memperdagankan pengaruh (Trading in Influenc. sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menjanjikan, menawarkan atau memberikan kepeda seseorang pejabat publik atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya, agar pejabat publik itu menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata, atau yang diperkirakan, suatu keuntungan yang tidak semestinya bagi si penghasut asli tindakan tersebut atau untuk orang lain. Lebih lanjut Syed Husen Alatas menyatakan bahwa korupsi itu dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk, sebagai berikuti: . Korupsi Transaktif. Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan atas dasar kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima dari keuntungan peribadi masingmasing pihak dan kedua pihak sama-sama aktif melakukan usaha untuk mencapai keuntungan tersebut. Korupsi Ekstortif (Memera. Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi dimana terdapat unsur paksaan, yaitu pihak pemberi dipaksa untuk melakukan penyuapan guna mencegah terjadinya kerugian bagi dirinya, kepentingannya, orangorang, atau hal-hal yang penting baginya. Korupsi Nepotistik (Perkerabata. Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi dengan melakukan penunjukan secara tidak sah terhadap kawan atau kerabat untuk memegang suatu jabatan publik, atau tindakan yang memberikan perlakuan istimewa dalam bentuk uang atau bentuk lain kepada mereka secara bertentangan dengan norma atau ketentuan yang berlaku. Korupsi Investif. Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang berwujud pemberian barang atau jasa tanpa ada keterkaitan langsung dengan keuntungan tertentu, melainkan mengharapkan suatu keuntungan yang akan diperoleh di masa depan. Korupsi Suportif (Dukunga. Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang berbetuk upaya penciptaan suasana yang dapat melanggengkan, melindungi dan memperkuat korupsi yang sedang dijalankan. Korupsi Autogenik. Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan secara individual untuk mendapatkan keuntungan karena memahami dan mengetahui serta mempunyai peluang terhadap obyek korupsi yang tidak diketahui oleh orang lain. Korupsi Defensif. Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan oleh korban korupsi dalam rangka mempertahankan diri terhadap upaya pemerasan terhadap dirinya. Pengaturan mengenai kategorisasi perbuatan korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 ini bersifat lebih rinci dibandingkan pengaturan yang ada dalam undang-undang sebelumnya. Berdasarkan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Undang-undang No. 31 tahun 1999 maka tindak pidana korupsi dikategorisasikan E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review menjadi dua, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kategorisasi pertama tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 5 s/d 12 Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 13 s/d 16 UU No. 31 tahun Kategorisasi kedua dapat dilihat dalam 21 s/d 24 Undang-undang No. 31 tahun Penutup Korupsi yang terjadi di negara-negara berkembang, karena ada penyalahgunaan kekauasaan dan wewenang yang dilakukan oleh petugas atau pejabat negara. Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dapat terjadi dinegara-negara berkembang, sebab pengertian demokrasi lebih banyak ditafsirkan dan ditentukan oleh pemikir dinegara-negara berkembang tersebut. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mendefinisikan korupsi sebagai berikut: Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Berdasarkan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undangundang, maka tindak pidana korupsi dikategorisasikan menjadi dua, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kategorisasi pertama tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 5-Pasal 12 Undangundang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 13-Pasal 16 UU Nomor 31 tahun 1999. Kategorisasi kedua dapat dilihat dalam 21-Pasal 24 Undang-undang Nomor 31 tahun Daftar Pustaka