Maslahah: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah Vol. No. 3 Juli 2023 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal 331-340 DOI: https://doi. org/10. 59059/maslahah. Peran Zakat. Infaq dan Sedekah (ZIS) dalam Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat: Studi pada LAZISNU Kecamatan Cluring MaAorifatul Munawaroh Sekolah Tinggi Islam Blambangan (STIB) Banyuwangi. Indonesia Alamat: Kampus Terpadu Bumi Cempokosari No. Sarimulyo. Kecamatan Cluring. Kabupaten Banyuwangi. Jawa Timur 68482 Korespondensi penulis: marifmunawaroh@gmail. Abstract. This study aims to describe the role of LAZISNU in distributing ZIS funds to Mustahik and describe the impact of ZIS on improving the economic welfare of the community. The research method applied in this study is qualitative research. There are three data collection techniques used, namely observation, interviews, and Data analysis using interactive analysis includes data collection, data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results of the study show that LAZISNU in distributing ZIS funds Cluring District show that LAZISNU has succeeded in identifying and mapping Mustahik accurately and implementing a transparent and accountable distribution mechanism. Through programs that are not only consumptive but also economic empowerment. LAZISNU is able to provide a significant positive impact on improving community welfare. Although challenges in increasing public awareness still exist, the effectiveness and sustainability of the ZIS program run by LAZISNU provide hope for poverty alleviation and economic development in Cluring District. Keywords: Role. ZIS. Economic Welfare. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran LAZISNU dalam menyalurkan dana ZIS kepada Mustahik dan mendeskripsikan dampak ZIS terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Tedapat tiga teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data dengan menggunakan analisis interaktif meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa LAZISNU dalam menyalurkan dana ZIS di Kecamatan Cluring menunjukkan bahwa LAZISNU telah berhasil melakukan identifikasi dan pemetaan mustahik secara akurat, serta menerapkan mekanisme distribusi yang transparan dan akuntabel. Melalui program-program yang tidak hanya bersifat konsumtif tetapi juga pemberdayaan ekonomi. LAZISNU mampu memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meskipun tantangan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat masih ada, efektivitas dan keberlanjutan program ZIS yang dijalankan oleh LAZISNU memberikan harapan bagi pengentasan kemiskinan dan pengembangan ekonomi di Kecamatan Cluring. Kata Kunci: Peran. ZIS. Kesejahteraan Ekonomi. LATAR BELAKANG Kemiskinan adalah isu global yang dihadapi dan mendapat perhatian oleh masyarakat di seluruh dunia (Ratnasari & Firdayetti, 2. Pada tahun 1997. Indonesia mengalami krisis moneter yang menyebabkan peningkatan signifikan dalam jumlah penduduk miskin. Krisis tersebut berdampak pada berhentinya kegiatan ekonomi, yang pada akhirnya mengakibatkan lonjakan tingkat pengangguran (Mardiantari, dkk, 2. Kondisi ini menunjukkan perlunya alternatif solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Received Juni 21, 2023. Revised Juli 13, 2023. Accepted Juli 30, 2023 *MaAorifatul Munawaroh, marifmunawaroh@gmail. Peran Zakat. Infaq dan Sedekah (ZIS) dalam Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat: Studi pada LAZISNU Kecamatan Cluring Upaya untuk memberdayakan ekonomi masyarakat miskin adalah langkah penting yang dapat menjadi solusi terhadap masalah kemiskinan di Indonesia. Sebagai agama yang komprehensif. Islam menyediakan instrumen tertentu yang dirancang untuk menciptakan keadilan dalam bidang ekonomi, yang pada gilirannya dapat membantu menurunkan tingkat kemiskinan di masyarakat. Instrumen tersebut mencakup Zakat. Infaq, dan Sedekah (ZIS). Salah satu potensi Indonesia adalah jumlah penduduknya yang mayoritas beragama Islam, hal ini dapat menjadi peluang bagi pemerintah untuk mengatasi kemiskinan yang selama ini dialami (Slamet, dkk 2. Menurut Hisan dkk Zakat berasal dari bahasa Arab, yaitu Auzakat,Ay yang berarti bersih, suci, subur, dan berkembang. Dalam konteks istilah, zakat merujuk pada harta kekayaan yang dimiliki oleh setiap individu sebagai amanah dari Allah SWT, serta berfungsi secara sosial sesuai dengan ajaran Al-QurAoan dan As-Sunnah . alam Anjelina dkk, 2. Sedangkan menurut Damayanti, dkk . zakat adalah salah satu rukun Islam dan merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan syariat Islam. Oleh karena itu, zakat dalam Islam merupakan suatu kewajiban bagi yang mampu, lantaran salah satu rukun pada Islam merupakan menunaikan zakat bagi yang mampu (Slamet, 2. Sedangkan infaq dan sedekah merupakan bentuk amal ibadah yang memainkan peran penting dalam menciptakan kesejahteraan bagi umat Muslim. Selain itu, keduanya juga berfungsi untuk mempererat persaudaraan dan mewujudkan rasa toleransi yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat (Anjelina, dkk, 2. Sedangkan menurut Mardiantari, dkk . infaq berasal dari kata AuanfaqaAy yang berarti mengeluarkan sesuatu . untuk kepentingan Dalam terminologi syariat, infaq merujuk pada pengeluaran sebagian dari harta atau pendapatan untuk kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam. Sementara itu, sedekah berasal dari kata Aushadaqa,Ay yang berarti benar. Seseorang yang rajin bersedekahadalah orang yang menunjukkan kebenaran dalam pengakuan imannya. Lembaga Amil Zakat. Infaq, dan SedekahNahdlatul Ulama (LAZISNU) merupakan salah satu lembaga yang berperan strategis dalam pengelolaan dana ZIS di Kecamatan Cluring. LAZISNU berfungsi sebagai perantara antara para muzakki . emberi zaka. dan mustahik . enerima zaka. , memastikan bahwa dana yang terkumpul dapat didistribusikan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan syariat Islam. Kecamatan Cluring sendiri merupakan wilayah yang memiliki tantangan sosial-ekonomi yang cukup kompleks. Sebagian besar penduduknya berada dalam kelompok ekonomi menengah ke bawah, sehingga kebutuhan akan bantuan ZIS sangat mendesak untuk membantu mereka keluar dari lingkaran kemiskinan. LAZISNU diharapkan dapat memainkan perannya tidak hanya sebagai penyalur bantuan, tetapi juga MASLAHAH - VOLUME 1. NO. JULI 2023 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal 331-340 sebagai penggerak dalam upaya pemberdayaan masyarakat, dengan memanfaatkan ZIS untuk program-program yang berkelanjutan dan berbasis kemandirian ekonomi. Berdasarkan penelitian Mardiantari, dkk . menunjukkan bahwa mekanisme pengelolaan zakat yang ada di LAZISNU Kota Metro sudah cukup baik, namun masih ada beberapa bagian yang belum maksimal dikarenakan kendala yang dihadapi. Seangkan penelitian Maulidar . menunnjukan bahwa program pemberdayaan ekonomi telah berjalan dengan efektif dibuktikan dari tingkat pendapatan yang dirasakan mustahik sebelum dan sesudah menerima bantuan dari program pemberdayaan ekonomi serta peningkatan dalam segi agama para mustahik yang sesuai dengan tujuan program pemberdayaan ekonomi yakni meningkatkan dari segi material dan spiritual para penerima bantuan modal usaha . Sementara penelitian Allamah, dkk . menunjukan bahwa untuk membantu masyarakat miskin, banyak lembaga keuangan terutama lembaga keuangan syariah, seperti lembaga amil zakat yang memberikan bantuan berupa dana ZISWAF (Zakat. Infak. Sedekah. Waka. Berkaitan dengan dana ziswaf, terutama dana zakat, lembaga amil zakat tidak hanya menyalurkan zakat yang bersifat konsumtif tetapi zakat yang bersifat produktif atau biasa disebut dengan zakat produktif. Berdasarkan pada uraian diatas penelitian ini berupaya untuk mengkaji secara mendalam peran LAZISNU dalam memaksimalkan potensi ZIS serta bagaimana dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kecamatan Cluring. Salah satu fokus utama penelitian ini adalah untuk menilai sejauh mana LAZISNU mampu menyalurkan dana ZIS kepada mustahik yang berhak secara tepat sasaran dan efektif. Hal ini sangat penting karena keberhasilan pengelolaan ZIS sangat bergantung pada transparansi lembaga dalam mengelola dana yang dikumpulkan, serta pada strategi yang digunakan dalam mendistribusikan dana tersebut. Selain itu, penting untuk melihat program-program pemberdayaan yang dijalankan oleh LAZISNU, yang bertujuan tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga mendorong mustahik untuk bisa berkembang dan mandiri secara ekonomi. KAJIAN TEORITIS Zakat. Infaq dan Sedekah (ZIS) . Zakat Menurut El-Madani . , zakat berasal dari kata AuzakaAy yang berarti bertambah dan berkembang. Dalam Lisan al-Arab, kata tersebut juga mengandung makna suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Dalam ilmu fikih, zakat didefinisikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib diberikan kepada mereka yang berhak sesuai dengan Peran Zakat. Infaq dan Sedekah (ZIS) dalam Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat: Studi pada LAZISNU Kecamatan Cluring syariat Allah SWT. Zulkifli . menambahkan bahwa zakat adalah ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dan upaya untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Sementara itu. Mardani . menyatakan bahwa zakat dalam istilah fikih berarti Ausejumlah harta tertentu yang wajib diberikan kepada mereka yang berhak,Ay dan juga mengandung arti mengeluarkan jumlah tersebut. Disisi lain Damayanti, dkk . juga memberikan pengertian bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam dan merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan syariat Islam. Infaq dan Sedekah Infaq adalah harta yang diberikan oleh individu atau badan usaha di luar kewajiban zakat untuk kepentingan umum, sebagaimana dijelaskan dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1. Infaq menjadi salah satu bentuk amal yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan seharihari seorang Muslim. Sedangkan sedekah adalah istilah yang akrab di kalangan umat Islam. Kata AusedekahAy berasal dari bahasa Arab Aushadaqa,Ay yang berakar dari kata AusidqAy yang berarti Aukebenaran. Ay Berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016, sedekah adalah pemberian berupa harta atau non-harta yang dilakukan oleh individu atau badan usaha di luar kewajiban zakat untuk kepentingan umum. Menurut Hasbi . sedekah adalah pemberian yang dilakukan oleh seorang Muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela, tanpa terikat waktu atau jumlah tertentu. Pemberian ini dilakukan sebagai bentuk kebajikan dengan tujuan mencari ridha Allah SWT dan pahala. Secara syariat, sedekah diartikan sebagai pemberian ikhlas kepada orang yang berhak menerimanya, disertai dengan harapan mendapat pahala dari Allah. Kesejahteraan Ekonomi Kesejahteraan ekonomi adalah cabang ilmu ekonomi yang menerapkan metode ekonomi mikro untuk secara bersamaan menilai efisiensi alokasi dalam ekonomi makro dan dampak distribusi pendapatan yang saling berkaitan (Basri, 2. Sementara Feldman . kesejahteraan ekonomi adalah cabang normatif dari ilmu ekonomi yang berfokus pada penilaian tentang apa yang baik dan buruk dalam perekonomian. Ilmu ekonomi sendiri merupakan bagian dari ilmu sosial yang mempelajari perilaku manusia dalam memenuhi Sebagaimana diketahui, kebutuhan manusia sangat beragam, dan setelah satu kebutuhan terpenuhi, kebutuhan lain akan muncul. Seiring dengan kemajuan peradaban, kebutuhan ini terus meningkat, baik dari segi jumlah maupun kualitas. Ilmu ekonomi berperan MASLAHAH - VOLUME 1. NO. JULI 2023 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal 331-340 dalam memberikan prinsip-prinsip logis bagi setiap kegiatan bisnis sebagai bagian dari aktivitas ekonomi, sehingga kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan individu dalam jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat luas, yang memberikan nilai tambah (Todaro & Smith, 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif, yaitu metode kualitatif lebih menitikberatkan pada kedalaman data daripada cakupan yang luas (Kriyantono, 2. Sedangkan menurut Moleong . , penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian, termasuk perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan aspek lainnya, secara holistik. Penelitian ini dilakukan dengan cara deskripsi menggunakan kata-kata dan bahasa, dalam konteks tertentu yang alami, dengan memanfaatkan berbagai metode yang bersifat natural. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan Observasi memungkinkan peneliti untuk melihat objek atau situasi secara langsung (Sugiyono, 2. Wawancara dilakukan dengan menggunakan pertanyaan terbuka yang mengikuti pedoman tertentu (Arikunto, 2. Sementara itu, dokumentasi merupakan sumber data yang digunakan untuk melengkapi penelitian, baik berupa sumber tertulis, film, gambar . , dan karya-karya monumental, yang semuanya itu memberikan informasi bagi proses penelitian (Nilamsari, 2. Analisis data dilakukan dengan metode interaktif, yang mengorganisir data dari wawancara, catatan, dan dokumentasi ke dalam kategori yang terstruktur, sehingga memudahkan pemahaman baik bagi peneliti maupun pembaca (Sugiyono. HASIL DAN PEMBAHASAN Peran LAZISNU dalam Menyalurkan Dana ZIS kepada Mustahik Pengelola zakat, infaq, dan sedekah(ZIS) memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pengelolaan keuangan sosial, khususnya dalam konteks Islam. Menurut peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat. LAZISNU merupakan salah satu lembaga amil zakat terkemuka di Indonesia yang beroperasi di tingkat nasional. Sebagai lembaga yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia. LAZISNU memiliki peran strategis dalam pengelolaan ZIS untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan umat. Peran Zakat. Infaq dan Sedekah (ZIS) dalam Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat: Studi pada LAZISNU Kecamatan Cluring Peran LAZISNU dalam menyalurkan dana ZIS kepada mustahik yang berhak secara tepat sasaran dan efektif di Kecamatan Cluring menggambarkan dinamika dan tantangan dalam pengelolaan filantropi Islam di daerah tersebut. LAZISNU telah berperan penting dalam menjembatani antara para donatur dengan mustahik, dan dalam proses tersebut, berbagai strategi dan mekanisme telah diimplementasikan untuk memastikan dana yang terkumpul dapat memberikan manfaat maksimal. Salah satu aspek utama dari peran LAZISNU adalah identifikasi dan pemetaan mustahik yang berhak menerima bantuan. LAZISNU melakukan survei dan penelitian yang mendalam untuk memahami kondisi ekonomi dan sosial masyarakat di Kecamatan Cluring. Dengan melibatkan anggota komunitas dan tokoh masyarakat. LAZISNU dapat mengidentifikasi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai mustahik, yaitu mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan. Proses ini tidak hanya mencakup pengumpulan data statistik, tetapi juga melibatkan pendekatan kualitatif, seperti wawancara dengan mustahik untuk memahami kebutuhan dan tantangan yang mereka hadapi. Dengan demikian, pemilihan mustahik menjadi lebih akurat dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Setelah mustahik diidentifikasi. LAZISNU menerapkan mekanisme distribusi yang transparan dan akuntabel untuk menyalurkan dana ZIS. Proses ini melibatkan penjadwalan yang teratur dan penggunaan sistem yang memungkinkan pelacakan dana dari sumber hingga Selain itu. LAZISNU juga berkomitmen untuk melaporkan penggunaan dana kepada para donatur dan masyarakat umum, yang tidak hanya memperkuat kepercayaan tetapi juga mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam program ZIS. Dengan adanya transparansi dalam pengelolaan, masyarakat merasa yakin bahwa dana yang mereka sumbangkan akan digunakan dengan tepat untuk membantu mereka yang benar-benar Selanjutnya, efektivitas penyaluran dana ZIS oleh LAZISNU tidak hanya diukur dari jumlah bantuan yang diberikan, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan. LAZISNU telah mengembangkan program-program yang tidak hanya bersifat konsumtif, seperti pemberian sembako atau bantuan tunai, tetapi juga program pemberdayaan ekonomi yang membantu mustahik untuk mandiri. Misalnya, melalui pelatihan keterampilan dan penyediaan modal usaha, banyak mustahik yang berhasil meningkatkan penghasilan mereka dan keluar dari jeratan kemiskinan. Program-program ini dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi penerima, dengan tujuan agar mereka tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga dapat menciptakan peluang bagi diri mereka dan lingkungan sekitar. Selain itu. LAZISNU juga mengadakan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa program-program yang dijalankan efektif dan memberikan dampak yang MASLAHAH - VOLUME 1. NO. JULI 2023 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal 331-340 Dengan melakukan evaluasi. LAZISNU dapat mengidentifikasi tantangan yang mungkin muncul dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Proses ini melibatkan umpan balik dari mustahik dan masyarakat, sehingga program dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang berkembang. Namun, meskipun peran LAZISNU dalam penyaluran ZIS telah menunjukkan kemajuan yang signifikan, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya zakat dan bagaimana ZIS dapat membantu meningkatkan kesejahteraan bersama. Edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai donatur dan mustahik sangat penting untuk menciptakan ekosistem ZIS yang sehat. Peran LAZISNU dalam menyalurkan dana Zakat. Infaq, dan Sedekah kepada mustahik yang berhak di Kecamatan Cluring dapat dikatakan cukup efektif dan tepat sasaran. Dengan pendekatan yang sistematis dalam identifikasi mustahik, transparansi dalam pengelolaan dana, serta program-program pemberdayaan yang berkelanjutan. LAZISNU telah berhasil membantu banyak individu dan keluarga dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Melalui kolaborasi yang erat antara donatur, masyarakat, dan LAZISNU, diharapkan dampak positif dari ZIS akan terus berkembang, memberikan manfaat yang lebih luas bagi komunitas di Kecamatan Cluring. Dampak ZIS Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat merupakan tujuan utama dari berbagai program sosial dan ekonomi, termasuk di dalamnya program yang berbasis pada ZIS. Dampak dari peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat dirasakan secara langsung dalam berbagai aspek kehidupan, baik secara individu maupun kolektif. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah peningkatan taraf hidup. Dengan adanya bantuan keuangan dan program pemberdayaan ekonomi, individu dan keluarga yang sebelumnya berada dalam kondisi miskin dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, sandang, dan papan. Hal ini tentunya berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup secara keseluruhan. Menyoroti peranan krusial yang dimainkan oleh instrumen filantropi ini dalam mengatasi tantangan kemiskinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dalam konteks Indonesia, di mana mayoritas penduduknya adalah Muslim. ZIS bukan hanya berfungsi sebagai alat untuk redistribusi kekayaan, tetapi juga sebagai pendorong perubahan sosial dan ekonomi yang signifikan. Dari hasil penelitian yang dilakukan di Kecamatan Cluring, terlihat bahwa penyaluran ZIS oleh LAZISNU telah memberikan kontribusi yang nyata terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Salah satu dampak langsung yang terlihat adalah peningkatan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, seperti pangan, pendidikan, dan Peran Zakat. Infaq dan Sedekah (ZIS) dalam Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat: Studi pada LAZISNU Kecamatan Cluring layanan kesehatan. Melalui program bantuan langsung yang berbasis pada zakat, banyak keluarga yang sebelumnya kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari kini dapat merasakan perubahan yang signifikan. Bantuan tersebut tidak hanya mencakup dukungan finansial, tetapi juga distribusi barang kebutuhan pokok yang sangat membantu meringankan beban hidup mustahik. Lebih jauh lagi, infaq dan sedekahberperan penting dalam mendorong usaha produktif di kalangan masyarakat. LAZISNU telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat, sehingga mereka dapat mengelola usaha kecil yang lebih menguntungkan. Melalui pelatihan dan bimbingan, banyak mustahik yang berhasil meningkatkan pendapatan mereka, misalnya dengan membuka usaha kecil seperti toko, warung, atau kerajinan tangan. Hal ini tidak hanya membantu mereka mencapai kemandirian ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru bagi orang lain di lingkungan sekitar. Dampak positif dari ZIS juga tercermin dalam peningkatan solidaritas sosial di antara Program-program yang diadakan oleh LAZISNU sering kali melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung, baik sebagai penerima manfaat maupun sebagai donatur. Hal ini menciptakan rasa kebersamaan dan kepedulian di antara warga, yang semakin memperkuat ikatan sosial dalam komunitas. Keterlibatan aktif masyarakat dalam program ZIS juga meningkatkan rasa memiliki terhadap inisiatif sosial yang ada, sehingga mendorong mereka untuk saling membantu dan mendukung satu sama lain. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS oleh LAZISNU merupakan faktor penting lainnya yang memengaruhi dampak positif tersebut. Dengan adanya sistem yang jelas dan laporan keuangan yang terbuka, masyarakat merasa lebih percaya untuk berkontribusi dalam program-program ZIS. Kepercayaan ini menjadi pendorong bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam berdonasi, sehingga dana yang terkumpul semakin meningkat dan dapat digunakan untuk program-program yang lebih luas dan berkelanjutan. Namun, meskipun dampak ZIS terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kecamatan Cluring cukup signifikan, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah perlunya edukasi masyarakat mengenai pentingnya zakat, infaq, dan sedekahsebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan keagamaan. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ZIS, diharapkan lebih banyak individu yang berpartisipasi dalam program-program ini, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang. Dampak Zakat. Infaq, dan Sedekah (ZIS) terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kecamatan Cluring dapat dikatakan positif dan luas. Melalui penyaluran dana MASLAHAH - VOLUME 1. NO. JULI 2023 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal 331-340 yang tepat sasaran, program pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan solidaritas sosial. ZIS telah berkontribusi secara signifikan dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik dan dukungan berkelanjutan, potensi ZIS sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Cluring akan terus berkembang, memberikan harapan bagi masa depan yang lebih baik bagi warga yang KESIMPULAN Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa LAZISNU dalam menyalurkan dana ZIS di Kecamatan Cluring menunjukkan bahwa LAZISNU telah berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Melalui pendekatan sistematis dalam identifikasi mustahik. LAZISNU berhasil memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan memenuhi kebutuhan nyata masyarakat yang Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ZIS menjadi faktor kunci yang meningkatkan kepercayaan masyarakat dan muzaki, mendorong lebih banyak partisipasi dalam program ZIS. Selain itu, program pemberdayaan ekonomi yang dirancang untuk membantu mustahik mandiri menunjukkan dampak yang positif dalam meningkatkan pendapatan dan kemandirian mereka. Proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh LAZISNU juga memastikan bahwa program yang dilaksanakan tetap relevan dan efektif. LAZISNU di Kecamatan Cluring telah berhasil menunjukkan bagaimana pengelolaan ZIS yang baik dapat berkontribusi pada perbaikan kualitas hidup masyarakat, menciptakan peluang ekonomi, serta membangun solidaritas sosial yang lebih kuat dalam komunitas. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi model bagi lembaga-lembaga serupa di daerah lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan ZIS yang efektif dan efisien. DAFTAR REFERENSI Allamah. Sudiarti. , & Saputra. Peran zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dalam memberdayakan ekonomi ummat. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam, 2. , 35-46. Anjelina. Salsabila. , & Fitriyanti. Peranan zakat, infak dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Jihbiz: Jurnal Ekonomi. Keuangan dan Perbankan Syariah, 4. , 136-147. Arikunto. Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta. Basri. Islam dan pembangunan ekonomi. Jakarta: Gema Insani Press. Peran Zakat. Infaq dan Sedekah (ZIS) dalam Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat: Studi pada LAZISNU Kecamatan Cluring Damayanti. Dwilestari. , & Wahyono. Dimensi zakat dalam keadilan sosial . tudi komparasi pemikiran Yusuf Al Qardhawi dan Masdar Farid Mas'ud. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 3. , 1-28. El-Madani. Fiqih zakat lengkap. Yogyakarta: DIVA Press. Feldman. Ekonomi kesejahteraan. Yogyakarta: Andi Offset. Hasbi. 125 masalah zakat. Solo: Tiga Serangkai. Kriyantono. Teknik praktis riset komunikasi kuantitatif dan kualitatif disertai contoh praktis skripsi, tesis, dan disertai riset media, public relations, advertising, komunikasi organisasi, komunikasi pemasaran. Rawamangun: Prenadamedia Group. Mardani. Aspek hukum lembaga keuangan syariah di Indonesia. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama. Mardiantari. Ismail. Santoso. , & Muslih. Peranan zakat, infak dan sedekah (ZIS) dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Metro: Studi pada Lazisnu Kota Metro. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 7. , 1-19. Maulidar. Efektivitas pendayagunaan dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat: Studi kasus Baitul Mal Aceh untuk program pemberdayaan ekonomi (Doctoral dissertation. UIN Ar-Raniry Banda Ace. Moleong. Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. Natalina. Memahami studi dokumen dalam penelitian kualitatif. Jurnal Wacana, 13. RatnaSari. , & Firdayetti. Analisis pengaruh zakat, infak, sedekah dan usyr . ajak impo. terhadap kemiskinan di Indonesia. Media Ekonomi, 26. , 39-46. Slamet. Pelaksanaan evaluasi kebijakan berdasarkan Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja unit pengumpul zakat (UPZ) pada UPZ Baznas Kota Malang. Majalah Ilmiah Dian Ilmu, 20. , 1-19. Slamet. Cikusin. , & Sunariyanto. Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di BAZNAS Kota Malang. Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journa. , 12. , 79-86. Sugiyono. Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Todaro. , & Smith. Pembangunan ekonomi. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Zulkifli. Dasar-dasar ilmu lingkungan. Jakarta: Salemba Teknika. MASLAHAH - VOLUME 1. NO. JULI 2023