Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 3 Nomor 2 . , pp. Doi: 10. 70308/adagium. Determinan Penghambat dan Strategi Kejaksaan Negeri Boalemo dalam Melindungi Anak sebagai Korban Pencabulan Febriyanti Pelu*1. Fence M. Wantu2. Karlin Z. Mamu3 1,2,3 Fakultas Hukum. Universitas Negeri Gorontalo *Correspondence: febriyantipelu398@gmail. Received: 28/06/2025 Accepted: 18/07/2025 Published: 20/07/2025 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan penghambat dan strategi yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo dalam melindungi anak sebagai korban pencabulan. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana hambatan internal dan eksternal memengaruhi efektivitas perlindungan hukum, serta strategi apa saja yang telah dan dapat diimplementasikan untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara mendalam dengan jaksa pidana umum Kejaksaan Negeri Boalemo, serta dokumentasi kasus-kasus pencabulan anak yang ditangani dalam lima tahun terakhir. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai faktor penghambat dan upaya perlindungan Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan di Boalemo meliputi keterbatasan sumber daya manusia terlatih, minimnya sarana dan prasarana ramah anak, lemahnya koordinasi antarlembaga, tekanan psikologis korban, serta tantangan dalam pembuktian di pengadilan. Strategi yang telah dijalankan meliputi penuntutan profesional, pendampingan hukum dan psikologis, pengajuan restitusi, pelatihan khusus bagi jaksa, pengembangan fasilitas ramah anak, serta penerapan prinsip keadilan restoratif. Dampak penelitian ini memperlihatkan bahwa upayaupaya tersebut telah memberikan kontribusi positif terhadap perlindungan hukum anak, meskipun masih diperlukan penguatan di berbagai aspek, terutama dalam sinergi lintas sektor dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan praktik perlindungan anak di tingkat daerah maupun nasional. Kata Kunci : Perlindungan Hukum. Pencabulan. Anak. Abstract This study aims to analyze the determining factors and strategies implemented by the Boalemo District Attorney's Office in protecting children as victims of sexual abuse. The main issue raised is how internal and external obstacles affect the effectiveness of legal protection, as well as what strategies have been and can be implemented to optimize protection for victims. The research method used is an empirical legal approach with data collection techniques through literature review, in-depth interviews with public prosecutors at the Boalemo District Prosecutor's Office, and documentation of child sexual abuse cases handled over the past five years. The data Febriyanti Pelu was analyzed using qualitative descriptive methods to obtain a comprehensive picture of the obstacles and legal protection efforts. The results of the study indicate that the main obstacles to legal protection for child victims of sexual abuse in Boalemo include limited trained human resources, a lack of child-friendly facilities and infrastructure, weak coordination between institutions, psychological pressure on victims, and challenges in proving cases in court. Strategies implemented include professional prosecution, legal and psychological assistance, restitution, special training for prosecutors, development of child-friendly facilities, and application of restorative justice principles. The impact of this study shows that these efforts have made a positive contribution to the legal protection of children, although strengthening is still needed in various aspects, especially in cross-sectoral synergy and institutional capacity building. These findings are expected to serve as a reference for the development of child protection policies and practices at the regional and national Keywords : Legal Protection. Sexual Abuse. Children. PENDAHULUAN Tindak kejahatan seksual pada anak adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak-hak asasi manusia, dengan konsekuensi yang mendalam baik secara fisik maupun mental bagi korban dalam jangka waktu lama. Fenomena ini menjadi sorotan tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga dunia internasional, mengingat tingginya jumlah kasus serta kompleksitas proses penanganannya. Anak sebagai kelompok yang rentan membutuhkan perlindungan khusus dari negara, komunitas, serta keluarga agar dapat berkembang secara optimal di lingkungan yang terlindungi dan terbebas sepenuhnya dari tindakan kekerasan. Di Indonesia, perlindungan anak telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Esa dan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. Namun, implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemenuhan hak-hak korban. 1 Thiary. AuPerlindungan Anak di bawah Umur dalam Perspektif Hak Asasi ManusiaAy. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2. Hal 2. 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 terkait hak korban dan pelindungan anak. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Febriyanti Pelu Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran sentral dalam proses penuntutan dan perlindungan korban tindak pidana, termasuk anak sebagai korban pencabulan. Kejaksaan Negeri Boalemo, sebagai institusi di tingkat daerah, dihadapkan pada realitas meningkatnya kasus pencabulan anak yang sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat korban. Data empiris menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus pencabulan anak di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Boalemo masih berada pada angka yang memprihatinkan, menandakan perlunya upaya yang lebih optimal dalam perlindungan hukum bagi Hambatan yang dihadapi dalam perlindungan anak korban pencabulan di antaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang terlatih, minimnya sarana dan prasarana pendukung, serta kurangnya koordinasi antara lembaga Selain itu, tekanan psikologis yang dialami korban dan pengaruh lingkungan keluarga seringkali menghambat proses pengungkapan kasus dan pemulihan Dalam praktiknya, proses pembuktian dalam perkara pidana pencabulan anak juga menghadapi tantangan tersendiri, di mana alat bukti dan keterangan korban menjadi sangat krusial untuk menegakkan keadilan. Upaya yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Boalemo meliputi penuntutan secara profesional, pendampingan hukum dan psikologis bagi korban, pengajuan restitusi, serta peningkatan koordinasi dengan lembaga terkait. Namun, efektivitas upaya tersebut masih perlu dievaluasi secara mendalam untuk memastikan bahwa hak-hak anak sebagai korban benar-benar terlindungi dan terpenuhi. Dalam konteks ini, penting untuk melakukan analisis terhadap determinan penghambat dan strategi yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo dalam melindungi anak sebagai korban pencabulan. Analisis ini tidak hanya bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi, tetapi juga untuk merumuskan 3 Febriyanti. AuPerlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Atas Kesehatan Fisik Dan Mental Sebagai Korban Pencabulan Ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi ManusiaAy (Doctoral dissertation. Fakultas Hukum Universitas Pasunda. 4 asmine. AuAksi Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan PencabulanAy. Vol. 11 No. Hal. 5 Maskury. Thalib. , & Arif. AuEfektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Untuk Menekan Tindak Pidana Pencabulan pada anakAy. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5. Hal 4. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Febriyanti Pelu solusi yang komprehensif dan berkelanjutan dalam rangka memperkuat perlindungan hukum bagi anak. Tinjauan literatur menunjukkan bahwa sebagian besar penelitian sebelumnya lebih banyak menyoroti aspek normatif perlindungan anak atau fokus pada peran lembaga lain seperti kepolisian dan lembaga perlindungan anak. Penelitianpenelitian tersebut umumnya membahas kendala umum dalam penegakan hukum, seperti kurangnya bukti, minimnya pelaporan, dan hambatan budaya. Namun, kajian yang secara spesifik menganalisis determinan penghambat dan strategi Kejaksaan Negeri di tingkat daerah, khususnya di Boalemo, dalam konteks perlindungan anak korban pencabulan masih sangat terbatas. Kebaruan . dari penelitian ini terletak pada fokus analisis empiris terhadap faktor-faktor penghambat yang dihadapi Kejaksaan Negeri Boalemo serta strategi yang telah dan dapat diimplementasikan untuk mengatasi hambatan Penelitian ini juga mengangkat aspek sinergi antar lembaga dan pentingnya pendekatan psikologis dalam pendampingan korban, yang belum banyak dikupas dalam penelitian sebelumnya. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baru dalam pengembangan model perlindungan hukum anak di tingkat daerah. Berdasarkan uraian di atas, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Apa saja determinan penghambat dan strategi kejaksaan negeri boalemo dalam melindungi anak sebagai korban pencabulan?. METODE PENELITIAN Penelitian yang dijalankan mengimplementasikan pendekatan hukum empiris, dengan maksud agar dapat memahami dan menganalisis determinan penghambat dan strategi kejaksaan negeri boalemo dalam melindungi anak sebagai korban pencabulan. Pendekatan empiris dipilih karena penelitian ini tidak hanya 6 Asliana. Thalib. , & Qahar. AuPerlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana PencabulanAy. Journal of Lex Generalis (JLG), 4. Hal 4. 7 Tsani. Putri Aulia. AuPenegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tega. Ay. Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 8 Fence M. Wantu: AuIdee Des Recht Kepastian Hukum. Keadilan, dan KemanfaatanAy (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Febriyanti Pelu menelaah norma hukum secara tertulis, tetapi juga menelusuri implementasi dan efektivitas hukum dalam praktik di masyarakat, khususnya dalam konteks penanganan kasus pencabulan anak di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Boalemo. Penelitian hukum empiris ini juga dikenal sebagai studi lapangan, di mana data dikumpulkan langsung dari sumber primer dengan observasi serta wawancara dengan berbagai pihak terkait, seperti jaksa dan aparat penegak hukum setempat. Jenis dan sumber data yang digunaka dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan narasumber yang berkompeten, yaitu Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boalemo. Sementara itu, data sekunder dikumpulkan dari dokumen-dokumen pendukung seperti buku, jurnal, artikel ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian. Penggunaan kedua jenis data ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai faktor penghambat dan strategi perlindungan hukum terhadap korban pencabulan anak. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi. Studi pustaka dilakukan dengan menelaah literatur yang relevan untuk memperkuat landasan teori dan kerangka konseptual Wawancara dilakukan secara mendalam dengan Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boalemo sebagai informan utama, guna memperoleh data empiris terkait hambatan dan upaya yang dilakukan dalam perlindungan hukum terhadap korban pencabulan anak. Selain itu, dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data dari dokumen resmi, seperti data kasus pencabulan anak yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Boalemo dalam lima tahun terakhir. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu dengan mengolah dan mengevaluasi data yang telah dikumpulkan untuk kemudian disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis, logis, dan koheren. Metode analisis ini dipilih agar dapat memberikan gambaran yang mendalam dan menyeluruh mengenai permasalahan yang diteliti, serta untuk mengidentifikasi solusi yang tepat dalam rangka 9 Suratman dan Phillip Dillah. AuMetode Penelitian HukumAy (Bandung: Alfabeta, 2. , 39. 10 Bambang Sunggono. AuMetode Penelitian HukumAy (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , 42. Mukti Fajar. Yulianto Achmad. AuDualisme Penelitian Hukum Normatif dan EmpirisAy (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 25. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Febriyanti Pelu memperkuat perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana pencabulan di Kabupaten Boalemo. HASIL DAN PEMBAHASAN Kasus pencabulan anak di Kabupaten Boalemo terus menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhirData dari Kejaksaan Negeri Boalemo menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku berasal dari lingkungan terdekat dengan korban, seperti anggota keluarga atau warga sekitar, sehingga menambah tantangan dalam proses penanganan secara yuridis bagi anak yang mengalami kejahatan asusila. Kondisi ini menuntut adanya perlindungan hukum yang komprehensif dan responsif dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Boalemo, agar hak-hak anak sebagai korban dapat benar-benar terjamin dan terlindungi secara optimal. Salah satu faktor penghambat utama dalam perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan adalah kurangnya sumber daya manusia yang terlatih secara khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Jaksa yang menangani perkara ini sering kali belum memiliki pelatihan psikologis yang memadai, sehingga pendampingan yang diberikan kepada korban cenderung bersifat formalitas dan belum mampu mendukung pemulihan psikologis korban secara efektif. Hal ini berdampak pada proses hukum yang berjalan kurang optimal dan seringkali tidak berpihak pada kepentingan terbaik anak. Selain keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana di lingkungan Kejaksaan Negeri Boalemo juga masih sangat terbatas. Tidak tersedianya ruang pemeriksaan yang ramah anak dan minimnya fasilitas pendampingan psikologis menyebabkan proses pengambilan keterangan korban berpotensi menimbulkan trauma tambahan. Akibatnya, proses penegakan hukum yang seharusnya memberikan rasa aman justru dapat memperparah kondisi psikologis korban, sehingga tujuan perlindungan hukum tidak tercapai secara 11 Nugroho. AuPeranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAPAy. Yuridika, 32. , 17-36. 12 Ipakit. AuUrgensi Pembuktian Alat Bukti Dalam Praktek Pradilan PidanaAy. Lex Crimen, 4. 13 Soedirjo. AuJaksa dan Hakim dalam Proses PidanaAy. CV Akademika Pressindo. Jakarta, 1985, hal. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Febriyanti Pelu Koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Boalemo dengan instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Unit PPA Polres, masih belum terstruktur dengan baik. Perlindungan yang diberikan cenderung parsial dan tidak terintegrasi, sehingga kebutuhan korban baik dari aspek hukum maupun pemulihan psikis tidak terpenuhi secara menyeluruh. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam menciptakan sistem perlindungan hukum yang efektif dan berkelanjutan di tingkat daerah. Tekanan psikologis yang dialami korban, baik akibat trauma maupun pengaruh lingkungan keluarga, seringkali menjadi penghambat utama dalam proses pengungkapan kasus. Banyak korban yang enggan memberikan keterangan karena rasa takut, malu, atau tekanan dari pelaku maupun keluarga, sehingga kasus baru terungkap setelah terjadi berulang kali atau setelah korban mengalami dampak fisik dan psikis yang berat. Kondisi ini memperlihatkan betapa pentingnya pendekatan yang sensitif dan humanis dalam penanganan kasus pencabulan anak. Proses pembuktian di pengadilan juga menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kasus pencabulan anak. Pembuktian sangat bergantung pada keterangan korban dan alat bukti lain seperti visum et repertum, yang seringkali sulit diperoleh secara lengkap. Ketidakmampuan korban untuk mengungkapkan peristiwa secara jelas di persidangan menyebabkan lemahnya pembuktian, sehingga pelaku sulit dijerat dengan hukuman yang setimpal dan keadilan bagi korban menjadi sulit terwujud. Stigma sosial dan hambatan budaya di masyarakat Boalemo turut memperparah situasi korban. Korban seringkali dikucilkan atau disalahkan, sehingga enggan melaporkan kasus yang dialaminya. Hambatan budaya dan norma lokal yang masih menganggap tabu pembicaraan tentang kekerasan seksual terhadap anak membuat kasus-kasus serupa cenderung disembunyikan dan tidak dilaporkan, sehingga upaya perlindungan hukum menjadi semakin sulit. 14 H. Rusli Muhammad. AuHukum Acara Pidana KontemporerAy. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2007, hal. 15 M. Yahya Harahap. AuPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAPAy. Sinar Grafika. Jakarta, 2000, hal. 16 Phillipus M. Hadjon. AuPelindungan Hukum Bagi Rakyat IndonesiaAy. Surabaya. PT. Bina Ilmu, 1987, 17 Satjipto Raharjo. AuIlmu HukumAy. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti, 2000, hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Febriyanti Pelu Keterbatasan anggaran untuk pengadaan fasilitas pendukung, seperti ruang konsultasi khusus anak dan pendamping psikolog, menjadi kendala dalam memenuhi standar perlindungan hukum anak sesuai amanat undang-undang. Proses hukum yang berbelit dan memakan waktu lama juga menjadi faktor penghambat, di mana korban dan keluarganya sering merasa lelah dan kehilangan harapan untuk mendapatkan keadilan. Hambatan komunikasi dengan korban, terutama anak-anak yang mengalami trauma berat, seringkali menyulitkan aparat penegak hukum dalam memperoleh keterangan yang jelas dan konsisten. Dampak dari berbagai hambatan tersebut adalah perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan di Boalemo belum berjalan optimal. Banyak korban yang tidak mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak, sehingga perlindungan hukum yang diharapkan belum sepenuhnya Dalam menghadapi berbagai determinan penghambat tersebut. Kejaksaan Negeri Boalemo telah merumuskan dan melaksanakan sejumlah strategi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan. Salah satu strategi utama adalah penuntutan secara profesional dan berkeadilan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak. Penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan saksi, termasuk korban, untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan memberikan efek Pendampingan hukum dan psikologis bagi korban menjadi prioritas dalam strategi perlindungan. Kejaksaan bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk mendampingi korban selama proses hukum berjalan, guna memastikan korban dapat mengikuti proses hukum tanpa mengalami trauma Pendampingan ini juga bertujuan untuk memperkuat posisi korban dalam proses persidangan dan meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan. https://w. com/klinik/a/pengertian-pelindungan-hukum-dan-penegakanhukum 19 https://news. com/berita/d-6851112/definisi-pelindungan-dan-penegakan-hukum 20 Prasetyo. AuPenerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Pradilan Pidana AnakAy. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9. , 1-14. 21 Primautama Dyah Savitri. AuBenang Merah Tindak Pidana Pelecehan seksuaAyl (Jakarta:Yayasan Obor, 2. , hal. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Febriyanti Pelu Pengajuan restitusi atau ganti kerugian kepada pelaku juga dilakukan untuk pemulihan hak-hak korban. Restitusi ini meliputi biaya pengobatan, rehabilitasi, dan kerugian lain yang diderita korban akibat tindak pidana pencabulan. Kejaksaan berperan aktif dalam mengajukan permohonan restitusi ke LPSK dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan terkait restitusi berjalan sesuai ketentuan yang Koordinasi dengan LPSK. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga sosial lainnya terus ditingkatkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak korban pencabulan. Upaya ini dilakukan agar perlindungan yang diberikan tidak hanya bersifat parsial, tetapi terintegrasi dan menyeluruh, sehingga kebutuhan korban dapat terpenuhi secara optimal baik dari aspek hukum maupun pemulihan psikis. Edukasi hukum kepada keluarga korban dan masyarakat luas juga dilakukan guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dan mendorong pelaporan kasus pencabulan secara cepat dan tepat. Melalui program edukasi ini, diharapkan masyarakat lebih peduli dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan sekitar, sehingga upaya pencegahan dan penanganan dapat berjalan lebih efektif. Pelatihan khusus bagi jaksa terkait penanganan perkara anak, baik sebagai korban maupun pelaku, diadakan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kasus pencabulan anak. Pelatihan ini mencakup pemahaman tentang psikologi anak, teknik pemeriksaan yang ramah anak, serta strategi pendampingan yang efektif agar jaksa lebih siap menghadapi tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pengembangan fasilitas ramah anak di lingkungan kejaksaan menjadi salah satu prioritas untuk mendukung proses pemeriksaan dan pendampingan korban 22 Asliana. Thalib. , & Qahar. AuPelindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana PencabulanAy. Journal of Lex Generalis (JLG), 4. , hal 6. 23 Hasil Wawancara dengan Bapak Nursetyo Ramadhan. (Jaksa Pidana Umum Kejari Boalem. Tanggal 24 Februari 2025 Pukul 09. 24 yu. AuPraktik Pelindungan Konsumen Layanan Dompet Digital Aplikasi Dana Perspektif Hukum Ekonomi SyariahAy (Doctoral Dissertation. UIN Fatmawati Sukarno Bengkul. 25 Rosifany. AuKetentuan Hukum Tindak Pidana Pencbulan pada anakRemajaa Menurut Undang undang Pelindungan AnakAy. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 5. Hal 8. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Febriyanti Pelu secara optimal. Fasilitas ini meliputi ruang pemeriksaan khusus anak, ruang konsultasi psikologis, dan sarana pendukung lainnya yang dapat membantu korban merasa aman dan nyaman selama proses hukum berlangsung. Implementasi prinsip keadilan restoratif dalam penanganan kasus pencabulan anak diupayakan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo, dengan mengutamakan pemulihan korban dan reintegrasi sosial. Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak trauma pada korban dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab serta memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Evaluasi efektivitas upaya perlindungan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Boalemo dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa hak-hak anak sebagai korban benar-benar terlindungi dan terpenuhi. Evaluasi ini juga menjadi dasar untuk perbaikan dan pengembangan strategi perlindungan hukum yang lebih efektif di masa mendatang. Studi kasus penanganan spesifik menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus. Kejaksaan Negeri Boalemo berhasil menuntut pelaku hingga mendapatkan putusan pengadilan yang memberikan efek jera. Namun, hambatan pembuktian dan tekanan psikologis korban masih menjadi kendala utama yang harus diatasi agar keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud. Peran pendamping psikologis sangat membantu korban dalam menghadapi proses hukum. Pendampingan ini terbukti dapat meningkatkan keberanian korban untuk bersaksi di persidangan dan memperkuat pembuktian, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Sinergi antara kejaksaan, kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan instansi terkait lainnya sangat penting untuk menciptakan sistem perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat 26 Subawa. , & Saraswati. AuKajian Kriminologis Tindak Pidana Pencbulan pada anak di Wilayah Hukum Polresta DenpasarAy. Kertha Wicaksana, 15. Hal 7. 27 Fauzi. AuUpaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencbulan pada anak di Kota PadangAy. Kertha Wicaksana, 14. , 1-8. 28 Pongsitanan. Thalib. , & Arif. AuOptimalisasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencbulan pada anakAy. Journal of Lex Generalis (JLG), 2. , hal 5. 29 Bakti. , & Watkat. AuPelindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Remajaa Dalam Upaya Restorative JusticeAy. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4. , hal 7. 30 Badu. , & Kaluku. AuRestoratif Keadilan di Perspektif dari Hukum Adat: A Solusi untuk The Penyelesaian Narkoba Kejahatan yang Dilakukan oleh Anak-anak. Hukum Jambura UlasanAy, 4. , 313Ae327. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Febriyanti Pelu memperkuat upaya perlindungan hukum dan memastikan setiap anak korban pencabulan mendapatkan hak-haknya secara utuh. Rekomendasi penguatan perlindungan hukum bagi anak korban pencabulan di Boalemo meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan anggaran, dan pengembangan sistem pendukung yang efektif. Upaya ini penting untuk mengatasi berbagai hambatan yang ada dan memastikan perlindungan hukum berjalan secara optimal. Tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan keberlanjutan upaya perlindungan hukum di tengah keterbatasan sumber daya dan resistensi budaya masyarakat terhadap pelaporan kasus pencabulan. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk terus memperbaiki sistem perlindungan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak. Implikasi kebijakan dari hasil penelitian ini adalah perlunya reformasi sistem perlindungan anak di tingkat daerah, dengan menekankan pada sinergi lintas sektor dan pendekatan yang sensitif terhadap kebutuhan psikologis korban. Reformasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan hukum yang lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika kasus pencabulan anak di Boalemo. Kesimpulan dari hasil dan pembahasan ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan di Boalemo memerlukan upaya yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis pada kebutuhan korban. Kejaksaan Negeri Boalemo telah melakukan berbagai strategi, namun masih diperlukan penguatan di berbagai aspek agar perlindungan hukum bagi anak dapat terwujud secara optimal. PENUTUP Penelitian ini berhasil mengidentifikasi determinan penghambat dan strategi yang diterapkan Kejaksaan Negeri Boalemo dalam melindungi anak sebagai korban Hambatan utama yang ditemukan meliputi keterbatasan sumber daya manusia terlatih, minimnya sarana dan prasarana ramah anak, serta lemahnya 31 Asliana. Thalib. , & Qahar. AuPelindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana PencabulanAy. Journal of Lex Generalis (JLG), 4. , hal 6. 32 Hasil Wawancara dengan Bapak Nursetyo Ramadhan. (Jaksa Pidana Umum Kejari Boalem. Tanggal 24 Februari 2025 Pukul 09. 33 Rosifany. AuKetentuan Hukum Tindak Pidana Pencbulan pada anakRemajaa Menurut Undang undang Pelindungan AnakAy. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 5. Hal 8. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Febriyanti Pelu koordinasi antarlembaga terkait. Di sisi lain, strategi yang telah dijalankan, seperti penuntutan profesional, pendampingan psikologis, pengajuan restitusi, dan penerapan prinsip keadilan restoratif, terbukti memberikan kontribusi positif terhadap perlindungan hukum anak, meskipun masih memerlukan penguatan di berbagai aspek. Hasil penelitian ini memiliki potensi penerapan yang luas, khususnya bagi institusi kejaksaan di daerah lain yang menghadapi tantangan serupa. Rekomendasi peningkatan kapasitas jaksa melalui pelatihan berkelanjutan, pembangunan fasilitas ramah anak, serta penguatan sinergi lintas sektor dapat diadopsi sebagai model pengembangan sistem perlindungan anak secara nasional. Implementasi prinsip keadilan restoratif juga dapat menjadi rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, sehingga perlindungan hukum lebih berorientasi pada pemulihan korban. Temuan penelitian ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, dan organisasi masyarakat sipil sebagai dasar penyusunan program pencegahan dan penanganan kasus pencabulan anak. Selain itu, hasil studi ini dapat dijadikan pedoman bagi aparatur penegak hukum dalam meningkatkan kompetensi dan sensitivitas terhadap kebutuhan korban anak, serta memperkuat mekanisme pembuktian di pengadilan agar keadilan substantif dapat Untuk penelitian selanjutnya, disarankan agar dilakukan studi longitudinal mengenai efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam pemulihan korban dan penurunan angka residivisme. Penelitian komparatif antar-kejaksaan di berbagai wilayah juga penting untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan faktor kontekstual yang memengaruhi keberhasilan strategi perlindungan anak. Selain itu, kajian kuantitatif mengenai hubungan antara tingkat pelatihan jaksa dan keberhasilan pembuktian di pengadilan akan memperkaya bukti empiris guna mendukung reformasi sistem perlindungan hukum anak di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA