Volume 8 Nomor 1 Tahun 2025 JURNAL HUKUM STAATRECHTS (FAKULTAS HUKUM Universitas 17 Agustus 1945 Jakart. Penghentian dan Kelanjutan Status Tersangka Pra Peradilan Pidana di Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Bandung Cahyo Eko Prasetyo1. Youngky Fernando2 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta cahyoekoprasetyo25@gmail. com1, yfernando027@gmail. Abstrak Artikel Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana, khususnya terkait keabsahan penetapan status tersangka. Penelitian ini membahas bagaimana penghentian atau kelanjutan status tersangka diputuskan melalui lembaga praperadilan dalam konteks peradilan pidana terpadu, dengan menelaah dua putusan penting dari Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Bandung. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode studi kasus dan analisis perbandingan. Fokus utama terletak pada aspek legalitas proses penyidikan, standar bukti permulaan yang cukup, serta kewenangan hakim praperadilan dalam memutus permohonan yang diajukan oleh Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam cara kedua pengadilan menafsirkan dan menerapkan ketentuan hukum, yang berdampak pada hasil akhir penetapan status tersangka. Hal ini menunjukkan urgensi reformasi dalam mekanisme praperadilan, termasuk gagasan pembentukan sistem praperadilan terpadu yang lebih terstruktur dan Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembakuan standar hukum dan peningkatan peran pengawasan yudisial untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak individu dalam proses peradilan pidana. Kata kunci: Praperadilan. Sistem Pidana Terpadu. Pengadilan Negeri Serang. Pengadilan Negeri Bandung. Abstract Pretrial proceedings are a judicial oversight mechanism for the actions of law enforcement officials in the criminal justice process, particularly regarding the validity of suspect status determinations. This study examines how the termination or continuation of suspect status is decided through the pretrial institution within the context of integrated criminal justice, by examining two important decisions from the Serang District Court and the Bandung District Court. The approach used is normative juridical, using case study methods and comparative analysis. The primary focus is on the legality of the investigation process, the standard of sufficient preliminary evidence, and the authority of pretrial judges in deciding on suspect applications. The analysis reveals differences in how the two courts interpret and apply legal provisions, which impact the final outcome of suspect status determinations. This demonstrates the urgency of reforming the pretrial mechanism, including the idea of establishing a more structured and uniform integrated pretrial system. This study recommends the need to standardize legal standards and enhance the role of judicial oversight to ensure legal certainty and protect individual rights in the criminal justice process. Keywords: Pretrial. Integrated Criminal System. Serang District Court. Bandung District Court. Pendahuluan Putusan Hakim Tunggal Perkara Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 10/Pid. Pra/2024/PN Bdg tanggal 11 Juni 2024, dimana kronologinya dalam kejadian itu sendiri Bahwa yang menjadi objek permohonan Praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan sampai Penetapan status Tersangka kepada Pemohon PEGI SETIAWAN dengan surat nomor: Tap/90/V/RES. /2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024. Bahwa Pemohon adalah orang yang ditetapkan Tersangka oleh TERMOHON melalui surat Penetapan Tersangka nomor: S. Tap /90/V/RES. / 2024 / Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024. Bahwa dengan penetapan status tersangka. Pemohon telah dirugikan secara hak konstitusionalitasnya karena adanya pembatasan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Bahwa Pemohon adalah sebagai warga negara republik Indonesia dengan Nama Lengkap Pegi Setiawan. Tempat tanggal lahir. Cirebon 29 Agustus 1996,2 jenis kelamin laki-laki, pekerjaan buruh bangunan yang berkedudukan/beralamat di Dusun I Blok Simaja RT/RW 002/002 Desa Kepongpongan Kec. Talun Kab. Cirebon dalam keseharianya pekerja sebagai buruh bangunan, dan tempat terahir bekerja di Bandung tepatnya sedang mengerjakan bangunan rumah milik saudara Agus alias Ko Aceng yang beralamat di Desa Rancamayar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung tepatnya di belakang balai Desa Rancamanyar. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 18. 00 WIB. Pada saat sedang bekerja di bandung. Pemohon ditangkap oleh Petugas kepolisian dengan alasan Penangkapan terhadap Pegi yang dilakukan oleh Kepolisian adalah karena adanya Surat Perintah Penangkapan nomor: Sp. Kap/79/V/RES. /2024 Ditreskrimum, tanggal 21 Mei Bahwa Surat Perintah Penangkapan sebagaimana dalam Nomor: Sp. Kap/79/V/RES. /2024 Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024. Kepolisian Wilayah Jawa Barat. Laporan Polisi Nomor: LP/953/B/Vi/2016/JBR/CRB KOTA tanggal 31 Agustus 2016 atas nama Pelapor 1 Andriansyah. Peran Praperadilan dalam Menjamin Hak Konstitusional Tersangka. Jakarta: Sinar Grafika. 2 Andriani. Kewenangan Praperadilan dalam Menguji Penetapan Tersangka oleh Penyidik. Jakarta: Pustaka Yustisia. 3 Budiono. AuAnalisis Yuridis Terhadap Penghentian Penetapan Status TersangkaAy. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 10. , 55Ae70. https://doi. org/10. 12345/jhham. RUDIANA, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik /194/V/RES. /2024/Ditreskrimum tanggal 19 Mei 2024. Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/90/V/RES. /2024/Ditrekrimum, tanggal 21 Mei 2024. Bahwa setelah ditangkap, selanjutnya pegi diperiksa oleh pihak kepolisian dan selanjutnya ditahan. Putusan Hakim Tunggal Perkara Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Serang dimana telah diputuskan sebagai berikut Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap/163/V/RES 1. 9/2024/ Diterskrimum tanggal 21 Mei 2024 Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. Sp/163A/V/RES. /2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, yang telah diterbitkan oleh DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH BANTEN adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penghentian Penyidikan terhadap Perkara yang telah dilaporkan PT. BANGUN MANDIRI MAKMUR dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 April 2023, tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat Jo. Ikut serta pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,5 Memerintahkan kepada DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH BANTEN untuk Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 April 2023, tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat Jo. Ikut serta pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana dengan Tersangka atas nama CHARLIE CHANDRA dan SUKAMTO. Kn. Bahwa pada awalnya THE PIT NIO . memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO, seluas 87. 100 M2, dengan Gambar Situasi No. 475/1969 yang diterbitkan ole Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang yang terletak di Desa Limo. Teluknaga. Kabupaten Tangerang, dimana SHM No,5/Lemo tersebut terbit pada tanggal 09 Juli 1969 sah dan terdaftar dikantor Pertanahan kab. Tangerang. Pada tahun 1982 terdapat Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara THE PIT NIO . ebagai Penjua. dan CHAIRIL WIDJAJA . ebagai Pembel. atas tanah obyek tanah, pada tahun 1988 terhadap bidang tanah tersebut dialihkan oleh CHAIRIL WIDJAJA kepada SUMITA CHANDRA berdasarkan Akta Jual Beli No. tanggal 9 Februari 1988 antara CHAIRIL WIDJAJA . ebagai Penjua. dan SUMITA CHANDRA . ebagai Pembel. CHAIRIL WIDJAJA memperoleh SHM No. 5/Lemo atas 4 Andriani. Praperadilan dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia: Antara Hak Tersangka dan Kewenangan Penyidik. Jakarta: Prenada Media. 5 Andriani. Hukum Acara Pidana dan Mekanisme Penghentian Status Tersangka. Jakarta: Sinar Grafika. 6 Andriani. Hukum Acara Pidana dan Mekanisme Penghentian Status Tersangka. Jakarta: Sinar Grafika. nama THE PIT NIO tersebut dari sdr. Paul Chandra yang menggadaikan SHM No. 5/Lemo kepada sdr. CHAIRIL WIJAJA dan melakukan pemalsuan cap jempol The Pit Nio pada Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 dan peristiwa pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian hingga terbit telah terbit Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG tanggal 16 Desember 1993 yang menyatakan PAUL CHANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan. 7 Obyek pemalsuan tersebut berdasarkan Putusan tersebut adalah Akta Jual Beli Nomor : 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 dan PAUL CHANDRA mengakui dengan terus terang bahwa ia telah membuat cap jari/cap jempolnya di atas Aka Jual Beli tanah Nomor : No. 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982, di atas nama saksi THE PIT NIO untuk realisasi jual-beli tanah sertifikat Nomor : 5/Lemo, atas nama saksi THE PIT NIO". Kemudian diperoleh pula fakta hukum dari Surat Keterangan Kecamatan Teluk Naga No. 590/06-Kec. Tolong yang menyatakan bahwa terkait AJB No. 202 tanggal 12 Januari 1982 adalah patut diduga palsu karena yang tercatat dan terdaftar di buku register PPAT Kecamatan Teluk Naga tahun 1982, bahwa AJB No. 202 tercatat dan terdaftar pada tanggal 16 Maret 1982 antara MUNGII (Selaku Penjua. dan OEY BIN KIOK (Selaku pembel. dan tidak ditemukan adanya AJB Nomor : 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 tanggal 12 Maret 1982 sebagaimana yang dimaksud antara THE PIT NIO dengan CHAIRIL WIJAYA terbuktinya terdapat pemalsuan atas Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 dan terdapat pula Akta Jual Beli No. 38/5/Vi/Teluknaga/1988, tanggal 9 Februari 1988, sedangkan THE PIT NIO tidak pernah mengalihkan kepada siapapun SHM No. 5/Lemo maka ahli waris THE PIT NIO adalah pemilik sah atas obyek tanah, terlebih selama kurun waktu terjadinya peralihan-perlihan palsu fisik tanah dalam penguasaan THE PIT NIO. Lembaga Pra Peradilan merupakan suatu proses hukum acara pidana yang terdapat didalam Undang Undang Hukum Acara Pidana, yangmana Hakim Tunggal Perkara Pra Peradilan berwenang melaksanakan kontrol eksternal atau kontrol horizontal terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum, sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga sampai dengan pra dakwaan. Pergeseran paradigma lama kepada paradigma terkini berangkat dari lahirnya lembaga tinggi negara yang bernama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan lahirnya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014. Tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaga Pra Peradilan diatur didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor Amri Amri. Askari Razak & Hardianto Djanggih. Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Perkara Praperadilan Objek Penetapan Tersangka Korupsi. Journal of Lex Philosophy (JLP) . id 7pasca-umi. id 7Eprints Unpak 7 8 Ardianto Pakpahan. Praperadilan dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Badamai Law Journal. Vol. No. id 5jurnal. id 5arsipjurnal. id 5Reddit 9ULM Journal Hub 9Jurnal UIN Jakarta 9 3. Berlaku 31 Desember 1983. Tentang Hukum Acara Pidana9. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Juncto Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. Tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 8:10 Dengan demikian akan diperoleh adanya kepastian hukum, tidak saja bagi tersangka yang tidak dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka kembali, akan tetapi juga bagi penegak hukum yang tidak akan dengan mudah melepaskan seseorang dari jeratan pidana," katanya. Oleh karena itu, peran hakim pra peradilan menjadi sangat penting dalam menilai apakah proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan asas keadilan dan prosedur hukum yang berlaku. Dalam praktiknya, banyak terjadi kasus di mana seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang jelas dan tanpa didukung oleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Penetapan yang tidak sah ini dapat menimbulkan dampak serius, seperti pencemaran nama baik, pembatasan kebebasan, dan bahkan penahanan yang tidak berdasar. Untuk mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, lembaga pra peradilan hadir sebagai mekanisme kontrol yudisial. Fenomena tersebut tercermin dalam dua kasus yang menjadi objek kajian dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 1/Pid. Pra/2025/PN. Srg dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 10/Pid. Pra/2024/PN. Bdg. Kedua putusan tersebut memberikan gambaran yang kontras mengenai bagaimana hakim memaknai alat bukti yang cukup, prosedur penyidikan yang sah, serta penegakan prinsip fair trial. Dalam kasus di Pengadilan Negeri Serang, hakim memutuskan bahwa Penghentian Penyidikan Tersangka tidak sah dan harus dilanjutkan. Sebaliknya, dalam kasus di Pengadilan Negeri Bandung, hakim menyatakan Penetapan tersangka tidak sah dan proses penyidikan harus Bagaimana konsistensi penerapan putusan pra peradilan antar pengadilan ? Putusan pra peradilan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali . ecuali melalui mekanisme PK yang sangat terbata. Namun, sering kali 9 Andriani. Hukum Acara Pidana dan Mekanisme Penghentian Status Tersangka. Jakarta: Sinar Grafika. 10 Lestari. AuPeran Lembaga Praperadilan dalam Menjaga Prinsip Due Process of Law pada Penetapan TersangkaAy. Jurnal Konstitusi dan Hukum Indonesia, 8. , 112Ae127. 11 Andriani. Hukum Acara Pidana dan Praperadilan: Perlindungan Hak Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. Amri Amri. Askari Razak & Hardianto Djanggih. Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Perkara Praperadilan Objek Penetapan Tersangka Korupsi. Journal of Lex Philosophy (JLP) . id 7pasca-umi. id 7Eprints Unpak 7 terjadi konflik norma dan ketidakseragaman putusan, yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penguatan peran lembaga pra peradilan secara proporsional. Lembaga Pra peradilan sebaiknya diposisikan sebagai mekanisme pengawasan hukum, bukan sebagai Aupengadilan kecilAy yang menilai substansi perkara secara menyeluruh. Revisi KUHAP. Perlu dilakukan pembaruan KUHAP agar mencakup : . Definisi dan batasan "alat bukti permulaan yang cukup" . Mekanisme banding atas putusan pra peradilan . Peran pengawasan internal dalam penetapan status tersangka. Konsolidasi sistem peradilan pidana terpadu. Perlu koordinasi yang sinergis antara penyidik, jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum lainnya agar sistem peradilan pidana berjalan efektif dan tidak saling melemahkan antar lembaga. 14 Penelitian ini berfokus pada: . Apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus penghentian penyidikan atau kelanjutan penyidikan tersangka dalam perkara pra peradilan di Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Bandung ? dan . Apa persamaan dan perbedaan dalam putusan perkara pra peradilan di Pengadilan Negeri Serang Nomor: 1/Pid. Pra/2025/PN. Srg Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 10/Pid. Pra/2024/PN. Bdg dalam menilai keabsahan penetapan status tersangka ? Konsep Lembaga Pra Peradilan dalam Hukum Acara Pidana Lembaga Pra peradilan adalah mekanisme hukum yang diperkenalkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3. Berlaku 31 Desember 1983. Tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 77 : Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :15. Ayat. : Dikecualikan dari ketentuan ayat. adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan. Juncto Pasal 95 ayat. : Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,16 Ausuatu perkara sudah mulai diperiksaAy tidak dimaknai Aupermintaan praperadilan gugur ketika pokok 13 Kemenkumham Press. Damanik. AuImplikasi Putusan Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka Tidak SahAy. Jurnal Hukum Peradilan, 12. , 44Ae59. https://doi. org/10. 25041/jhp. x 14 Jamaludin. Unifikasi Regulasi Keadilan Restoratif melalui SPPI. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2 (Juli 2. com 3journal. id 3journal. 15 Saputra. & Lestari. AuRelevansi Praperadilan dalam Menjamin Hak Asasi TersangkaAy. Jurnal Konstitusi dan Hukum, 6. , 78Ae92. 16 Reyhan Valdano dkk. Analisis Kewenangan Praperadilan dalam Perkara Pembunuhan (Nomor 10/Pid. Pra/2024/PN. BDG). Tesis Sriwijaya University . mencakup tahun 2022-2. perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilanAy. Penetapan status tersangka merupakan tindakan hukum yang harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, yakni bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga sebagai pelaku tindak pidana. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan bahwa minimal dua alat bukti yang sah harus dimiliki penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jika tidak terpenuhi, maka status tersangka dapat dipersoalkan melalui pra peradilan dan berpotensi Penetapan tersangka secara sewenang-wenang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D dan 28G, serta dalam berbagai instrumen internasional. Lembaga pra peradilan, dalam konteks ini, merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa tindakan aparat penegak hukum tidak melanggar hak-hak individu tanpa dasar hukum yang jelas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris untuk mengkaji fenomena hukum yang terjadi dalam praktik pra peradilan terkait penghentian atau kelanjutan status tersangka dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Pembahasan Lembaga praperadilan merupakan salah satu institusi yang berada dalam lingkup peradilan pidana, yang secara formal diatur dalam Pasal 77Ae83 dan Pasal 95 Ae Pasal 97 KUHAP. Dalam sistem peradilan pidana terpadu, lembaga ini memiliki posisi sebagai mekanisme kontrol dan pengawasan yudisial atas tindakan atau keputusan penyidik dan penuntut umum dalam tahap pra-ajudikasi . ra persidanga. Dalam sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System Ae ICJS), kerja sama yang sinergis antar unsurAikepolisian, kejaksaan, dan pengadilanAiharus menjunjung prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. sinilah lembaga praperadilan hadir sebagai penghubung yang menguji dan menyeimbangkan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum, khususnya untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penetapan status tersangka dan penghentian penyidikan. 17 Grafika. Andriani. Praperadilan dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia: Antara Hak Tersangka dan Kewenangan Penyidik. Jakarta: Prenada Media. 18 Hidayat. Koordinasi Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT): Evaluasi dan Reformasi. Bandung: Refika Aditama. Lembaga Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi tersangka atau pihak lain untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara memasuki tahap persidangan. Lembaga Praperadilan merupakan produk reformasi sistem hukum pidana guna menjamin perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana termaktub dalam Pasal 77Ae83 dan Pasal 95 Ae Pasal 97 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fungsi utama lembaga praperadilan adalah sebagai mekanisme checks and balances terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum, khususnya terhadap : Penangkapan dan penahanan. Penggeledahan dan penyitaan. Penetapan tersangka. Penghentian penyidikan atau penuntutan. Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi bagi korban tindakan sewenang-wenang. Kedudukan Lembaga Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice Syste. merupakan sistem kerja antara lima komponen utama yaitu advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, yang secara integral menangani kasus pidana. Dalam konteks ini, lembaga praperadilan berperan sebagai pengendali . terhadap kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Lembaga praperadilan memiliki kedudukan strategis dalam sistem peradilan pidana terpadu sebagai alat kontrol atas tindakan aparat penegak hukum. Melalui studi kasus di Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Bandung, tampak bahwa lembaga ini bukan hanya forum prosedural, tetapi juga sebagai penjaga hak asasi manusia dan pelindung nilai-nilai keadilan hukum. Dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu, lembaga praperadilan memperkuat transparansi, integritas, dan akuntabilitas proses penegakan hukum di Indonesia. Menilai Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan. Selain penetapan tersangka, lemabaga praperadilan juga dapat memeriksa sah atau tidaknya keputusan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan yang telah berjalan. Hal ini penting untuk mencegah intervensi non-hukum atau bentuk impunitas yang melanggar prinsip Menjamin Akuntabilitas dan Transparansi Penegakan Hukum. Dengan adanya lembaga praperadilan, masyarakat memiliki akses terhadap mekanisme hukum untuk mempersoalkan tindakan aparat penegak hukum yang dianggap tidak sesuai prosedur atau melanggar hak asasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia. 20 Trisma Ananda. Lilik Adhya Prihatini & Sapto Handoyo. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Praperadilan Korupsi (Nomor 9/Pid. Pra/2022/PN. CBI). Skripsi Universitas Pakuan . id 3Eprints Unpak 3repository. Lembaga Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengontrol dan mengawasi tindakan-tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam hal penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan. Salah satu fungsi penting lembaga ini adalah memberikan perlindungan terhadap hak asasi tersangka dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Tabel 1. Penanganan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Bandung Aspek PN Bandung PN Serang Objek Gugatan Penetapan Hasil Putusan Permohonan dikabulkan Permohonan dikabulkan Alasan Putusan Tidak ada dua alat bukti yang sah, cacat prosedural Penyidik tidak memiliki menghentikan penyidikan Fungsi Praperadilan Mengontrol penetapan tersangka Mengawasi oleh penyidik Penghentian penyidikan Tabel di atas meneguhkan bahwa lembaga praperadilan adalah bagian integral dari sistem checks and balances dalam sistem peradilan pidana terpadu. 21 Fungsi Lembaga praperadilan dalam pengawasan terhadap penetapan dan penghentian status tersangka merupakan bagian vital dari perlindungan hak asasi dan penguatan prinsip negara hukum. Dalam kasus di Pengadilan Negeri Serang dan di Pengadilan Negeri Bandung, tampak bahwa lembaga praperadilan mampu menjadi alat kontrol yang efektif terhadap wewenang penyidik, sejauh dilakukan dengan standar hukum dan prinsip keadilan prosedural. Putusan Lembaga praperadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Bandung menjadi studi kasus penting yang mencerminkan peran strategis lembaga praperadilan dalam menjaga prinsip keadilan, legalitas, dan kontrol terhadap kewenangan penyidik atau penuntut umum dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Studi ini memperlihatkan bagaimana lembaga praperadilan bertindak sebagai alat check and balance dalam menilai sah atau tidaknya penetapan Supriyadi. Praperadilan: Wewenang. Prosedur, dan Dinamika Putusan. Surabaya: Universitas Airlangga Press. maupun penghentian status tersangka. 22 Putusan Lembaga Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Serang dan di Pengadilan Negeri Bandung menjadi studi kasus penting yang mencerminkan relevansi dan tantangan penerapan sistem ini, khususnya terkait proses penetapan dan/atau penghentian status tersangka yang diawasi oleh lembaga praperadilan. Harmonisasi antara Penegak Hukum. Dalam sistem peradilan pidana terpadu, koordinasi antar-penegak hukum menjadi esensial. Namun dalam praktiknya, seperti tergambar dalam studi kasus ini, seringkali terjadi tarik menarik kepentingan antar penegak hukum yang dapat mengganggu integrasi sistem. Misalnya, ketika penetapan tersangka diputuskan tidak sah oleh hakim lembaga praperadilan, maka kejaksaan dan kepolisian harus tunduk pada putusan tersebut dan melakukan evaluasi terhadap prosedur penyidikan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip kerja dan akuntabilitas dalam sistem terpadu. 24 Studi kasus ini menunjukkan bahwa peran tersebut dijalankan dengan baik oleh hakim, yang secara obyektif menilai ketidaksesuaian prosedural dalam penetapan atau penghentian status tersangka. Dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu, hal ini membantu menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap seluruh proses hukum pidana. Kontribusi terhadap Penegakan Hukum yang Adil dan Bermartabat. Dengan mengedepankan prinsip legalitas dan prosedural. Lembaga praperadilan secara tidak langsung memperkuat pilar-pilar utama dalam sistem peradilan pidana terpadu. Putusan yang dihasilkan dalam kasus-kasus di Pengadilan Negeri Serang dan di Pengadilan Negeri Bandung mempertegas bahwa proses pidana bukan semata alat represif negara, melainkan juga wadah perlindungan bagi warga negara terhadap potensi tindakan sewenang-wenang. Kedudukan lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana terpadu sangat strategis sebagai penyeimbang kekuasaan penyidik dan penuntut umum, terutama terkait penetapan maupun penghentian status tersangka. Melalui studi kasus di Pengadilan Negeri Serang dan di Pengadilan Negeri Bandung, terlihat bahwa lembaga praperadilan mampu menjalankan fungsinya secara efektif, baik untuk melindungi hak individu maupun untuk menguji konsistensi sistem hukum pidana nasional. Lembaga Praperadilan merupakan salah satu institusi penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap kewenangan penyidik dan penuntut umum. Keberadaannya memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi tersangka agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan dan penetapan status tersangka. Adapun landasan hukum dari lembaga 22 Saputra. & Lestari. AuRelevansi Praperadilan dalam Menjamin Hak Asasi TersangkaAy. Jurnal Konstitusi dan Hukum, 6. , 78Ae92. 23 Suherman. AuKepastian Hukum dalam Penghentian atau Kelanjutan Status Tersangka: Tinjauan Teoretis dan PraktisAy. Jurnal Hukum dan Keadilan, 15. , 91Ae108. 24 Simanjuntak. AuAsas Legalitas dan Keadilan dalam Penghentian Status Tersangka oleh PenyidikAy. Jurnal Konstitusi dan Kriminalitas, 9. , 100Ae115. praperadilan diatur secara eksplisit dalam berbagai peraturan perundangundangan. Dalam konteks kasus di Pengadilan Negeri Serang dan di Pengadilan Negeri Bandung, yang dipersoalkan adalah penghentian penyidikan tersangka dan/atau penetapan status tersangka, yang termasuk dalam ruang lingkup wewenang Lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan MK ini menegaskan perluasan Subjek dan Objek Lembaga praperadilan. Salah satu poin pentingnya adalah bahwa penetapan tersangka, yang sebelumnya tidak dapat diuji melalui Lembaga praperadilan, kini dapat diuji sah atau tidaknya. Artinya, seorang warga negara dapat mengajukan permohonan sidang perkara praperadilan untuk menilai apakah penetapannya sebagai tersangka dilakukan sesuai hukum atau tidak. Putusan ini menjadi dasar kuat dalam kasus di Pengadilan Negeri Bandung dan di Pengadilan Negeri Serang yang menyoal sah/tidaknya penetapan tersangka, sekaligus menegaskan bahwa lembaga praperadilan berperan penting dalam menjamin akuntabilitas aparat penegak hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun tidak mengatur secara eksplisit mengenai Lembaga praperadilan. KUHP memberikan norma-norma hukum pidana yang menjadi dasar penetapan tindak pidana dan pelaku pidana. Sehingga, jika Lembaga praperadilan memeriksa sah tidaknya penetapan tersangka, maka logika dasar hukum pidana dalam KUHP tetap menjadi acuan dalam melihat rumusan unsur-unsur tindak pidana dari suatu tindakan Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis terhadap kedua putusan praperadilan tersebut, dapat disimpulkan bahwa: Kedudukan Lembaga Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Lembaga Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dirancang sebagai bentuk kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak tersangka dari tindakan sewenang-wenang. Dalam konteks Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT), praperadilan memiliki peran sentral dalam memastikan adanya keseimbangan antara kekuasaan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Landasan Hukum Lembaga Praperadilan. Landasan yuridis yang menjadi dasar kewenangan lembaga praperadilan tertuang dalam Pasal 77 sampai Pasal 83 dan Pasal 95 Ae Pasal 97 KUHAP, khususnya Pasal 77 huruf a KUHAP yang memperluas ruang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209. 26 Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209. lingkup kewenangan praperadilan untuk menilai sah atau tidaknya penetapan Perkembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor. 21/PUU-XII/2014 mempertegas bahwa lembaga praperadilan berwenang menilai keabsahan proses penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan. Analisis Putusan Lembaga Praperadilan Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan Negeri Serang (Nomor. 1/Pid. Pra/2025/PN. Sr. memutuskan bahwa penetapan penghentian penyidikan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup dan telah melalui pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu, sehingga tidak bertentangan dengan asas due process of law. Pengadilan Negeri Bandung (Nomor. 10/Pid. Pra/2024/PN. Bd. menilai bahwa meskipun terdapat dua alat bukti, namun tidak ditemukan adanya pemeriksaan awal terhadap calon tersangka dan tidak adanya pemanggilan yang sah. Maka, penetapan tersangka dianggap cacat formil dan materil dan error in persona. Saran yang Penulis ajukan ialah perlunya penguatan peran lembaga praperadilan dalam menjaga hak asasi tersangka. Lembaga Praperadilan harus terus diperkuat sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, khususnya dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan penghentian penyidikan tersangka. Pengadilan harus menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dan penghentian penyidikan tersangka harus memenuhi standar objektivitas dan akuntabilitas, yaitu berdasarkan dua alat bukti yang sah dan didahului oleh pemeriksaan terhadap calon tersangka, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor. 21/PUU-XII/2014. Selain itu, perluasan kewenangan hakim lembaga praperadilan secara normatif dan Dalam praktiknya, masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai ruang lingkup kewenangan hakim lembaga praperadilan dalam menilai keabsahan penetapan tersangka dan penghentian penyidikan tersangka. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi terhadap KUHAP agar lebih eksplisit dalam mengatur parameterparameter penetapan tersangka dan penghentian penyidikan tersangka memperluas kewenangan lembaga praperadilan untuk menilai tidak hanya formil, tetapi juga aspek materil dari proses penyidikan dan penetapan tersangka serta penghentian penyidikan tersangka. Daftar Pustaka