Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PERBANDINGAN PUTUSAN HAKIM NOMOR 27/PID. SUS/2025/PN. KDR DENGAN NOMOR 10/PID. SUS/2025/PN. KDR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Nurul Fitri Lailiyah. Mahfudz Fahrazi Fakultas Hukum. Universitas Islam Kadiri. Kediri. Indonesia Nama Email: fytriinurull712@gmail. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai perbandingan dua putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, yaitu Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/Pn. Kdr dan Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/Pn. Kdr dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah Tujuan penelitian ini untuk menganalisis persamaan dan perbedaan pertimbangan hukum dalam kedua putusan tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi adanya perbedaan dan kesamaan dalam amar putusan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua perkara tersebut memiliki karakteristik yang sama, tetapi terdapat perbedaan dalam pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis hakim yang menyebabkan perbedaan penjatuhan sanksi pidana . isparitas pidan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum pidana, khususnya terkait konsistensi penerapan hukum dalam perkara kekerasan seksual dan perlindungan terhadap anak. Kata Kunci: Putusan Hakim. Kekerasan Seksual. Perbandingan Hukum. ABSTRACT This study examines the comparison of two court decisions from the Kediri District Court, namely Decision Number 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr and Decision Number 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr, in criminal cases of sexual violence against minors. The objectives of this research are to analyze the similarities and differences in the judges' legal considerations in both decisions and to identify the factors influencing the disparity or consistency in sentencing. This research employs a normative legal research method. The results indicate that although both cases share similar characteristics, differences exist in the judges' juridical, sociological, and philosophical considerations, leading to sentencing disparities. This research is expected to contribute to the development of criminal law science, particularly regarding consistency in the application of law in sexual violence cases and the protection of child victims. Keywords: Court Decision. Sexual Violence. Comparative Law. PENDAHULUAN Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, isu kekerasan seksual semakin menjadi sorotan baik di tingkat nasional maupun internasional. Kekerasan seksual tidak lagi dianggap sekadar pelanggaran moral, tetapi telah diakui sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serius sebagaimana dalam Universal Declaration of Human Rights yang diselenggarakan di Wina. Austria pada tahun 1993 mencanangkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1993 menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah pelanggaran hak-hak asasi dan kebebasan fundamental perempuan, serta menghalangi atau meniadakan kemungkinan perempuan untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasan mereka. Kekerasan Seksual mencakup segala tindakan yang merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau tindakan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi yang dilakukan secara paksa dan bertentangan dengan kehendak seseorang sehingga seseorang persetujuan dalam keadaan bebas dan sadar. Hal ini disebabkan karena ketidakseimbangan dalam hubungan kekuasaan dan/atau relasi penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, https://komnasperempuan. Tanggal 26 Agustus 2025 Nurul Fitri Lailiyah. Mahfudz Fahrazi. Perbandingan Putusan Hakim Nomor A Akses Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 psikis, seksual, serta kerugian dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual . elanjutnya disebut UU TPKS), kekerasan seksual mencakup pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis Kekerasan pemerkosaan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk kejahatan yang sangat serius karena menyasar kelompok yang secara hukum dan moral tergolong paling rentan dan harus dilindungi. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia, perlindungan, rasa aman, dan tumbuh kembang yang layak. Dua putusan yang akan diteliti dalam penulisan tesis ini yaitu Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr dan Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr merupakan putusan dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, dimana korbannya adalah anak di bawah umur. Berdasarkan dua putusan tersebut di Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr dan Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr majelis hakim memiliki pertimbangan hukum yang berbeda sehingga melahirkan amar putusan yang berbeda yaitu pada Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr salah satu amar putusannya adalah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp 100. 000,00 . eratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut Ani Purwanti dan Marzellina Hardiyanti. AuStrategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Melalui RUU Kekerasan SeksualAy Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Jilid 47 No. 2 (April 2. Hlm 140 - 141 3 Pasal 4 ayat 1 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama satu bulan. Sedangkan pada Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr salah satu amar putusannya adalah menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100. 000,00 eratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama satu Majelis hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku . nsur Namun, dalam praktiknya, meskipun perundang-undangan yang berlaku, kenyataan menunjukkan bahwa penerapan hukum sering kali menghadapi tantangan dalam menjaga konsistensi dan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hal ini dapat terlihat dari adanya disparitas dalam putusan-putusan pengadilan pada perkara yang serupa, termasuk perkara tindak pidana kekerasan seksual. Fenomena ini mencerminkan bahwa pertimbangan hakim tidak hanya dipengaruhi oleh aspek yuridis, tetapi agar putusan hakim memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, negara, dan masyarakat maka majelis hakim harus pula mempertimbangkan unsur filosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilainilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan. Majelis hakim diharapkan tidak hanya menimbang aspek kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual, hakim memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang besar untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan tidak hanya berdasarkan teks hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi korban, dampak sosial yang timbul, serta tujuan pemulihan. Pendekatan memperkuat penerapan UU TPKS agar tidak Nurul Fitri Lailiyah. Mahfudz Fahrazi. Perbandingan Putusan Hakim Nomor A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 hanya represif terhadap pelaku, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan dan pemulihan bagi korban. Pengesahan UU TPKS pada tanggal 9 Mei 2022 ini menjadi langkah yang signifikan dalam upaya negara untuk memberikan perlindungan bagi korban dan mempertegas hukuman bagi pelaku. Undangundang ini memuat ketentuanmengenai restitusi . engembalian kerugia. , pemulihan bagi korban, penyediaan ruang sidang yang bersahabat dengan korban, hingga perluasan definisi terkait kekerasan seksual. Dalam konteks tersebut, kehadiran UU TPKS menegaskan peran negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi korban penegakan hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku. Undang-Undang ini lahir dari dorongan panjang masyarakat sipil, organisasi Hak Asasi Manusia, serta gerakan perempuan yang menuntut adanya regulasi khusus yang komprehensif, dan mampu menutup kekosongan hukum terkait penanganan kekerasan seksual yang selama ini dinilai parsial dan tidak memadai. Dengan demikian, kehadiran UU TPKS tidak hanya bersifat represif melalui pemberian sanksi yang lebih tegas bagi pelaku, tetapi juga mengedepankan aspek preventif dan kuratif. Berdasarkan sisi perlindungan korban. UU TPKS menegaskan hak korban atas pemulihan yang meliputi pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan Undang-Undang ini juga mengatur penguatan peran lembaga layanan dalam mendampingi proses pemulihan. Dengan pendekatan yang lebih holistik undangundang ini tidak hanya bertujuan menjerat pelaku, tetapi juga memulihkan harkat dan martabat korban. Secara yuridis, pengesahan UU TPKS mencerminkan pemenuhan kewajiban konstitusional negara dalam melindungi hak asasi warga negara. UU TPKS merupakan instrumen hukum yang strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, memperbaiki sistem peradilan pidana yang selama ini dianggap ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 paradigma penegakan hukum yang lebih humanis dan berbasis keadilan gender. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, digunakan jenis penelitian hukum normatif / legal research. Penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Pada penelitian hukum normatif ini akan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. yaitu dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dikaji yakni dalam penelitian ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Data penelitian atau bahan hukum berfungsi sebagai sumber penelitian hukum untuk memecahkan permasalahan yang Data penelitian atau bahan hukum yang digunakan bedasar pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang digunakan sebagai sumber utama pada penelitian ini. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr dan Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang digunakan untuk dapat memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder yang digunakan berupa bahan-bahan hukum yang termasuk di luar dokumen-dokumen resmi yaitu buku-buku hukum, jurnal atau artikel ilmiah, makalah-makalah hukum, literaturliteratur yang relevan dan sumber-sumber lain dengan mempelajari hal hal yang bersifat konsep-konsep, pandanganpandangan, doktrin, asas-asas hukum, serta bahan lain yang menunjang dalam penulisan jurnal ini. Bahan non hukum merupakan bahan yang bersifat memberikan petunjuk ataupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari literatur-literatur, media massa, internet. Nurul Fitri Lailiyah. Mahfudz Fahrazi. Perbandingan Putusan Hakim Nomor A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 kamus-kamus bahasa baik bahasa indonesia maupun bahasa asing dan lain-lain. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Kepustakaan (Library Researc. dimaksudkan adalah untuk memperoleh arah pemikiran dan tujuan penelitian yang dilakukan dengan cara membaca, mengutip, dan menelaah literatur-literatur yang menunjang serta bahan-bahan ilmiah lainnya permasalahan yang sedang dikaji. Pada penelitian ini penulis menggunakan analisa hukum metode analisis deduktif atau analisa bahan hukum yang membahas hal-hal yang bersifat umum, kemudian ditarik kesimpulan kepada hal-hal yang bersifat khusus. PEMBAHASAN Persamaan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr perkara tindak pidana kekerasan Penelitian ini membandingkan dua putusan dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak untuk mengidentifikasi pola pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim. Kedua putusan, meskipun memiliki kesamaan dasar hukum, tetapi menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam penafsiran dan penerapan hukum yang berujung pada perbedaan amar Sebagai langkah pembahasan komparatif, peneliti akan menguraikan secara ringkas fakta-fakta hukum esensial yang terbukti dalam persidangan dan mempengaruhi kontruksi yuridis hakim, serta amar putusan dari kedua Kronologi singkat, utamanya yang berkaitan dengan modus operandi, sifat kuasa/kepercayaan korban dengan terdakwa, merupakan variable krusial yang perlu dideskripsikan diawal. Deskripsi ini akan menjadi landasan untuk menganalisis mengapa Majelis Hakim mengambil pertimbangan dan keputusan yang berbeda. Berikut adalah ringkasan fakta amar putusan dari Putusan Nomor ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr dan Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr. Uraian mengenai fakta hukum esensial dan amar putusan dari kedua perkara disajikan secara terpisah, diawali dengan Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr. Adapun ringkasan fakta-fakta hukum yang menjadi fokus utama Majelis Hakim di dalam Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr adalah sebagai berikut : - Bahwa benar persetubuhan tersebut terjadi sejak bulan Desember 2023 sekira 00 wib di Kota Kediri, dan berlanjut hingga terakhir kali pada tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 12. 30 wib di sebuah kamar Hotel Jamboo No. 312 yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman No. Kel. Ringin Anom. Kec. Kota. Kota Kediri. - Bahwa benar korban mendapatkan persetubuhan dari Terdakwa kurang lebih sebanyak 21 . ua puluh sat. - Bahwa benar korban mengenal terdakwa sebagai kakak kelas di SMAN Kota Kediri, selanjutnya korban menjalin hubungan kekasih / berpacaran dengan - Bahwa benar terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara detailnya sebagaimana tercantum dalam putusan. - Bahwa benar korban merasakan rasa sakit persetubuhan dengan terdakwa. - Bahwa persetubuhan dengan korban terdakwa mengatakan Aunanti kalau ada apa-apa akan bertanggung jawabAy - Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18. 00 wib terdakwa mengajak korban untuk bertemu di Hotel Amaze Kediri. Terdakwa kembali melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak 2 kali. - Bahwa benar yang memiliki inisiatif ke hotel Amaze adalah terdakwa. - Bahwa benar dalam 1 . bulan persetubuhan dilakukan 3 . hingga 4 . - Bahwa benar terdakwa bertemu lagi dengan korban pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 12. 00 wib. Teman dari terdakwa yang menghubungi korban dengan tujuan memberitahukan Nurul Fitri Lailiyah. Mahfudz Fahrazi. Perbandingan Putusan Hakim Nomor A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 jika terdakwa sedang sakit dan korban diminta ke Hotel Jamboo Kediri, selanjutnya sekira pukul 12. 30 Wib korban datang ke Hotel Jamboo, tetapi sesampainya di kamar hotel, terdakwa memaksa korban untuk melakukan - Bahwa benar pada saat itu korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara mendorong atau menendang tubuh menggunakan kedua tangannya kemudian melarikan diri. - Bahwa benar tanpa sepengetahuan korban ternyata terdakwa beberapa kali merekam menggunakan hp milik korban dan hp milik terdakwa. - Bahwa benar korban mendapatkan persetubuhan yang disimpan oleh terdakwa tersebut tersebar. Atas hal tersebut korban menyatakan putus dengan terdakwa dan korban berusaha menjauhi - Bahwa benar pada saat disetubuhi oleh terdakwa, korban berusia 17 . ujuh bela. - Bahwa benar korban pernah menolak Bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya. Berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas, terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum. Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih dakwaan alternatif ketiga yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat . Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas 4 Putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun unsur-unsur dari pasal tersebut adalah sebagai berikut : Setiap Orang. Dengan Sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Berdasarkan seluruh pertimbangan. Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsurunsur dari dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum yaitu dalam Pasal 81 ayat . Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga dari Penuntut Umum. Bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa adalah orang yang perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya. Bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga selanjutnya, meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 . tahun 6 . bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100. eratus juta rupia. yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 . Bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut. Majelis Hakim sependapat dengan Nurul Fitri Lailiyah. Mahfudz Fahrazi. Perbandingan Putusan Hakim Nomor A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 tuntutan pidana Penuntut Umum sebatas pada telah terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana, akan tetapi Majelis Hakim tidak sepakat dengan lamanya pidana penjara yang harus dijatuhkan. Bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat . huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai Keadaan yang memberatkan : - Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama. - Pada saat kejadian korban masih di bawah umur yaitu berusia 17 . ujuh bela. tahun dan korban masih duduk di bangku sekolah SMA. - Perbuatan terdakwa merusak masa depan mengalami trauma psikologis dan menghambat interaksi sosialnya di lingkungan sekolah maupun di lingkungan - Perbuatan terdakwa bertentangan dengan perlindungan anak. - Perbuatan - Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban. Keadaan yang meringankan : - Terdakwa mengakui terus terang akan - Terdakwa bersikap sopan selama dalam Adapun amar putusan dari perkara nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr adalah sebagai berikut. MENGADILI : Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Audengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainAy sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat . Undang Undang RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Kedua Atas Undang Undang RI No. Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 . tahun 3 . bulan dan denda sebesar Rp 000,00 . eratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 . Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti. Membebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 000,00 . ima ribu rupia. Setelah menguraikan fakta hukum dan amar putusan dalam perkara pertama, pembahasan selanjutnya difokuskan pada putusan kedua, yaitu Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr yang menjadi bagian penting dalam analisis komparatif terhadap kedua perkara ini. Putusan ini mengandung rangkaian fakta hukum yang diungkap Majelis Hakim melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan para saksi, serta hasil konfrontasi yang dilakukan sepanjang Selanjutnya, melalui penalaran yuridis yang dituangkan dalam pertimbangan hukum. Majelis Hakim membentuk dasar atas amar putusan yang dijatuhkan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap struktur dan substansi Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr menjadi penting untuk melihat konsistensi penerapan hukum, pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim, serta kesesuaian antara fakta hukum dan amar putusan yang dihasilkan. Berikut fakta-fakta hukum yang menjadi fokus utama Majelis Hakim didalam Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr beserta dengan amar putusannya : - Bahwa benar yang menjadi korban pencabulan adalah Anak Korban. Nurul Fitri Lailiyah. Mahfudz Fahrazi. Perbandingan Putusan Hakim Nomor A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 - Bahwa benar yang melakukan tindak pidana pencabulan tersebut adalah Terdakwa. - Bahwa benar Anak Korban dicabuli oleh terdakwa kurang lebih sebanyak 2 . - Bahwa benar pencabulan yang pertama terjadi pada pertengahan bulan Mei 2023 sekitar pukul 16. 30 Wib bertempat di Mushola di Kota Kediri. - Bahwa benar pencabulan yang kedua terjadi pada hari Senin Tanggal 02 Oktober 2023 sekitar pukul 16. 30 Wib bertempat di Mushola di Kota Kediri yang beralamat di Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. - Bahwa benar pencabulan tersebut terjadi di tempat mengaji di Mushola di Kota Kediri dan ada murid yang lainnya selain dari Anak Korban. - Bahwa benar cara terdakwa melakukan pencabulan tersebut adalah dengan cara pada saat Anak Korban sedang mengaji kemudian terdakwa duduk disebelah kanan Anak Korban lalu terdakwa merangkul serta menyentuh bawah bagian kanan bawah ketiak di sekitar payudara Anak Korban. - Bahwa benar setelah terdakwa melakukan perbuatan pencabulan tersebut kepada Anak Korban, memberikan nilai yang bagus pada buku catatan mengaji milik Anak Korban. - Bahwa benar Anak Korban lahir pada tahun 2012 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 0000 atas nama yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri pada tahun - Bahwa benar pada saat kejadian pencabulan tersebut Anak Korban berusia 10 . Tahun 5 . Bulan dan masih duduk di bangku sekolah SD Kelas - Bahwa benar selain Anak Korban, ada korban pencabulan lainnya lagi yaitu Anak Saksi I. Anak Saksi II. Saksi i, dan Saksi IV. - Bahwa benar terdakwa merupakan guru ngaji dari Anak Korban I. Anak Saksi I. Anak Saksi II. Saksi i, dan Saksi IV. - Bahwa benar tidak ada perdamaian antara keluarga Anak Korban dengan terdakwa. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 - Bahwa benar terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan. - Bahwa benar terdakwa belum pernah - Bahwa benar telah dibacakan Akta Kelahiran Nomor 0000 atas nama Anak Korban yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri pada tahun 2015. - Bahwa benar baik para saksi dan terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan Bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya. Berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas, terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum. Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana yang masing-masing berbeda dalam uraian fakta namun berhubungan satu dengan yang lainnya. Oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yang sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu melanggar Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat . huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, adapun unsurunsur dari pasal tersebut adalah sebagai Setiap Orang. Menyalahgunakan Kedudukan. Wewenang. Kepercayaan, atau Perbawa Yang Timbul Dari Tipu Muslihat atau Hubungan Keadaan atau Memanfaatkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr Nurul Fitri Lailiyah. Mahfudz Fahrazi. Perbandingan Putusan Hakim Nomor A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 Kerentanan. Ketidaksetaraan Ketergantungan Seseorang. Memaksa atau Dengan Penyesatan Menggerakkan Orang Itu Untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Dengannya atau Dengan Orang Lain. Dilakukan Lebih Dari 1 (Sat. Kali Atau Dilakukan Terhadap Lebih Dari 1 (Sat. Orang Yang Dilakukan Terhadap Anak. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas. Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat . huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Kedudukan. Wewenang. Kepercayaan, atau Perbawa Yang Timbul Dari Tipu Muslihat atau Hubungan Keadaan atau Memanfaatkan Kerentanan. Ketidaksetaraan Ketergantungan Seseorang. Memaksa atau Dengan Penyesatan Menggerakkan Orang Itu Untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Dengannya. Dilakukan Lebih Dari 1 (Sat. Kali Yang Dilakukan Terhadap Anak. Bahwa di persidangan terdakwa /Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan/pledoi unsur-unsur dalam dakwaan kesatu atau kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim terhadap keberatan-keberatan yang disampaikan dalam nota pembelaan/pledoi terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, secara hukum tidaklah beralasan untuk dikabulkan karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat . huruf e dan huruf g Undang-Undang ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan terdakwa, maka terdakwa adalah orang yang perbuatannya, oleh karena itu terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya. Bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat . huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana. Keadaan yang memberatkan : - Terdakwa merupakan guru ngaji dari anak - Anak korban masih di bawah umur yaitu berusia 10 . tahun 5 . bulan serta anak korban masih duduk di bangku sekolah SD kelas 5. - Perbuatan terdakwa bertentangan dengan perlindungan anak. - Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban. Keadaan yang meringankan : - Terdakwa bersikap sopan selama dalam - Terdakwa belum pernah dihukum. Bahwa tuntutan Penuntut Umum, memperhatikan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan pada diri terdakwa serta memperhatikan tujuan dari pemidanaan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 3 . tahun, denda sebesar Rp 100. 000,00 . eratus juta rupia. serta subsidair pidana penjara selama 3 . bulan dirasa tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, sehingga menurut Majelis Hakim pidana sebagaimana dalam amar putusan dirasa lebih tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Adapun amar putusan dari perkara nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr adalah sebagai berikut. MENGADILI : Nurul Fitri Lailiyah. Mahfudz Fahrazi. Perbandingan Putusan Hakim Nomor A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 Menyatakan terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Kedudukan. Wewenang. Kepercayaan, atau Perbawa Yang Timbul Dari Tipu Muslihat atau Hubungan Keadaan atau Memanfaatkan Kerentanan. Ketidaksetaraan Ketergantungan Seseorang. Memaksa atau Dengan Penyesatan Menggerakkan Orang Itu Untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Dengannya. Dilakukan Lebih Dari 1 (Sat. Kali Yang Dilakukan Terhadap Anak, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 . tahun dan 6 . bulan dan denda sejumlah Rp 100. 000,00 eratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 . Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti. Membebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 000,00 . ima ribu rupia. Analisis terhadap kedua putusan hakim tersebut menunjukkan bahwa meskipun keduanya sama-sama memeriksa perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Majelis Hakim menerapkan pertimbangan hukum yang tidak sepenuhnya Kesamaan dan perbedaan tersebut muncul baik dalam aspek yuridis, sosiologis, maupun filosofis, sehingga menghasilkan amar putusan yang berbeda. Semua perbedaan tersebut pada akhirnya bermuara pada putusan akhir, yang menunjukkan adanya disparitas pidana. Pada Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 . tahun 3 . bulan dan denda sebesar Rp 100. 000,00 . eratus juta rupia. Sementara itu, pada Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 . tahun 6 . ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 000,00 . eratus juta rupia. Faktor - faktor yang mempengaruhi adanya perbedaan atau persamaan putusan hakim dalam Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr perkara tindak pidana kekerasan Putusan hakim dalam perkara pidana tidak hanya merupakan hasil penerapan norma hukum secara mekanis, tetapi merupakan produk dari proses penalaran yuridis yang dipengaruhi oleh berbagai faktor internal dan eksternal. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, kompleksitas fakta, kedudukan para pihak, serta kondisi psikologis korban menjadikan setiap perkara memiliki karakteristik sendiri, sehingga amar putusan antara dua perkara yang berada dalam payung hukum yang sama dapat menunjukkan perbedaan ataupun persamaan. Hal ini pula yang tampak pada Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr, di mana Majelis Hakim melakukan pertimbangan berdasarkan ciri khas masingmasing kasus. Secara teoritis. Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor: faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, saranaprasarana, masyarakat, dan budaya. 6 Dalam konteks putusan pidana, faktor tersebut bertransformasi menjadi variabel yang memengaruhi cara hakim menafsirkan bukti, menilai kesalahan pelaku, dan menetapkan jenis serta berat ringannya pidana. Mengacu pada kerangka teoritik tersebut, faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan atau persamaan putusan dalam kedua perkara ini dapat diuraikan sebagai berikut: Karakteristik Perbuatan dan Intensitas Tindak Pidana Setiap perkara kekerasan seksual memiliki modus operandi, intensitas, serta bentuk perbuatan yang tidak identik. Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 1. Hlm. Nurul Fitri Lailiyah. Mahfudz Fahrazi. Perbandingan Putusan Hakim Nomor A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 Intensitas tindakan-apakah dilakukan sekali atau berulang, disertai kekerasan fisik, ancaman, manipulasi psikologis, atau kuasa-sangat memengaruhi tingkat keseriusan perbuatan. Dalam praktik peradilan, intensitas yang unsur kesalahan . dan memperberat Dengan demikian, apabila dalam Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr intensitas perbuatan yang lebih tinggi dibanding putusan lainnya, maka wajar apabila amar putusannya juga berbeda. Hubungan Pelaku dan Korban (Relasi Kuas. Relasi antara pelaku dan korban adalah salah satu elemen viktimologi yang berpengaruh signifikan pada penilaian hakim. Hubungan tersebut dapat berupa hubungan keluarga, hubungan profesional, atau hubungan ketergantungan emosional. Relasi kuasa menciptakan ketidakseimbangan posisi meskipun tidak selalu disertai kekerasan fisik. Hakim biasanya mempertimbangkan apakah pelaku memanfaatkan posisi tersebut untuk melakukan tindakan, karena semakin kuat relasi kuasa, semakin besar tanggung jawab moral dan hukum pelaku. Perbedaan bentuk hubungan dalam kedua perkara tersebut dapat mengakibatkan adanya perbedaan dalam penilaian tingkat kesalahan sehingga berpengaruh terhadap berat ringannya Dampak Psikologis dan Sosial terhadap Korban Korban kekerasan seksual umumnya mengalami trauma, depresi, kecemasan, atau gangguan stres pascatrauma (PTSD). Dampak psikologis ini merupakan variabel penting yang sering dipertimbangkan hakim dalam menentukan pemberatan pidana. Perkara yang korbannya mengalami trauma berat, gangguan perilaku, atau perubahan signifikan dalam kehidupan sosial biasanya mendapat perhatian lebih besar dalam pertimbangan hakim, sehingga berpengaruh terhadap kualitas putusan. Perbedaan tingkat dampak antara kedua perkara dapat menjelaskan mengapa putusannya tidak Kekuatan Alat Bukti dan Keterangan Saksi ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Penilaian terhadap alat bukti merupakan aspek sentral dalam hukum acara Dua perkara dengan unsur pasal yang sama dapat menghasilkan putusan berbeda apabila alat bukti yang dihadirkan berbeda Beberapa bentuk alat bukti yang sangat memengaruhi keyakinan hakim antara - Visum et repertum . emeriksaan medi. - Keterangan ahli psikologi atau psikiater - Keterangan saksi yang konsisten dan saling - Bukti elektronik . ekaman, pesan digital. CCTV) - Pengakuan pelaku Jika salah satu putusan memiliki bukti yang lebih kuat dan lebih lengkap, maka hakim dapat secara lebih yakin menyusun konstruksi hukum sehingga menghasilkan amar putusan yang berbeda. Pertimbangan Yuridis dan Penerapan Asas-Asas Pemidanaan Hakim menggunakan asas-asas pemidanaan sebagai dasar untuk menimbang apakah pidana yang dijatuhkan memberikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Beberapa asas yang relevan termasuk: - Asas proporsionalitas . idana harus sebanding dengan kesalaha. Asas proporsionalitas merupakan prinsip fundamental dalam pemidanaan yang mengharuskan pidana yang dijatuhkan sebanding dengan tingkat kesalahan . dan tingkat bahaya perbuatan . Asas ini memastikan bahwa pemidanaan tidak dilakukan secara berlebihan atau tidak memadai, tetapi benar-benar mencerminkan keadilan substantif bagi pelaku, korban, dan Dengan demikian, pidana yang keseimbangan antara unsur kesalahan dan akibat perbuatan. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana yang melampaui atau di bawah batas kewajaran karena akan bertentangan dengan prinsip keadilan. - Asas individualisasi pidana . idana disesuaikan dengan keadaan pelak. Asas dipersonalisasi dan disesuaikan dengan kondisi individual pelaku, bukan diterapkan secara seragam meskipun pelanggaran Nurul Fitri Lailiyah. Mahfudz Fahrazi. Perbandingan Putusan Hakim Nomor A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 hukumnya sama. Hal ini menandai pergeseran dari pemidanaan yang bersifat mekanis menuju pemidanaan yang lebih humanistik dan memperhatikan kompleksitas - Asas ultimum remedium dalam konteks Asas ultimum remedium bermakna bahwa hukum pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir . he last resor. setelah alternatif penegakan hukum lain dianggap tidak efektif. Artinya, hukum pidana tidak boleh langsung digunakan apabila masih terdapat instrumen lain yang dapat menyelesaikan persoalan dengan lebih Dalam konteks tindak pidana kekerasan seksual, asas ini tidak selalu berlaku, mengingat sifat kejahatannya yang berat dan berdampak besar pada korban. - Asas perlindungan korban Asas merupakan prinsip yang menempatkan hak, keamanan, martabat, dan pemulihan korban sebagai elemen sentral dalam proses peradilan pidana. Asas ini berkembang karena sistem peradilan sebelumnya terlalu terfokus pada pelaku . ffender-oriente. , sehingga hak korban sering terabaikan. Asas ini sejalan dengan paradigma viktimologi modern yang memandang korban bukan hanya sebagai pemberi keterangan, tetapi sebagai subjek yang hak-haknya harus diperhatikan secara serius oleh aparat penegak hukum. Perbedaan bobot penilaian asas-asas mengakibatkan variasi putusan antara kedua perkara, meskipun pasal yang diterapkan Faktor Kepribadian Pelaku dan Sikap selama Persidangan Kondisi pribadi pelaku, seperti usia, riwayat perilaku, beban tanggungan keluarga, serta sikap kooperatif selama persidangan . isalnya menunjukkan penyesala. , sering kali dijadikan sebagai faktor yang meringankan. Sebaliknya, sikap tidak kooperatif, menyangkal tanpa dasar, atau perilaku yang merugikan korban dapat menjadi faktor Dua perkara yang pelakunya memiliki sikap berbeda sepanjang proses peradilan dapat secara logis menghasilkan putusan yang tidak sama. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Peran dan Pertimbangan Majelis Hakim (Judicial Discretio. Hakim diskresioner dalam menafsirkan fakta dan menerapkan norma. Hal ini menimbulkan ruang perbedaan antar putusan karena pengalaman profesional, latar belakang keilmuan, integritas moral, pola pikir hukum. Dengan demikian, persamaan atau perbedaan putusan dalam kedua perkara bukan sematamata karena perbedaan fakta, tetapi juga karena perbedaan pendekatan Majelis Hakim dalam merumuskan pertimbangan hukum. Dengan mengacu pada faktor-faktor di atas, dapat disimpulkan bahwa persamaan atau perbedaan putusan hakim dalam Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr konsekuensi logis dari: - karakteristik faktual yang berbeda, - kondisi korban dan pelaku, - kekuatan alat bukti, - intensitas dan modus perbuatan, - pertimbangan yuridis yang diterapkan - serta ruang interpretatif hakim dalam membangun konstruksi hukum. Oleh karena itu, meskipun kedua perkara tunduk pada ketentuan hukum yang sama, hasil akhirnya dapat berbeda karena setiap perkara memiliki variabel sosiologis, psikologis, dan yuridis yang unik. Dalam konteks perbandingan kedua putusan yang dianalisis, terlihat bahwa hakim tidak sematamata menilai perkara berdasarkan kesamaan jenis tindak pidana, melainkan melakukan pendalaman terhadap karakteristik konkret dari masing-masing perbuatan tindak pidana. Lebih pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut mencerminkan adanya ruang diskresi hakim yang diakui dalam sisterm peradilan Diskresi ini memungkinkan hakim untuk menyesuaikan putusan dengan kondisi konkret perkara, namun tetap harus dipertanggungjawabkan secara rasional dan Selama diskresi tersebut digunakan secara proporsional dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbedaan putusan tidak serta-merta dapat Nurul Fitri Lailiyah. Mahfudz Fahrazi. Perbandingan Putusan Hakim Nomor A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 dipandang sebagai bentuk inkonsistensi penegakan hukum. Dengan demikian, analisis pada poin ini menegaskan bahwa perbedaan maupun persamaan putusan hakim dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan konsekuensi logis dari penerapan hukum yang mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis secara KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai perbandingan Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai Persamaan Pertimbangan Hukum: Meskipun kedua putusan menghasilkan vonis yang berbeda, terdapat beberapa fondasi yuridis yang menjadi titik temu . bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara: Asas Legalitas dan Kualifikasi Tindak Pidana Kedua putusan secara tegas merujuk pada kualifikasi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Hakim pada kedua perkara sepakat bahwa korban berada dalam kategori usia di bawah umur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, sehingga perlindungan hukum yang diberikan bersifat mutlak. Penerapan Unsur-Unsur Dakwaan Majelis Hakim pada kedua perkara melakukan analisis yuridis yang serupa terhadap unsur "dengan sengaja" dan "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul/persetubuhan". Keduanya berhasil membuktikan adanya niat jahat . ens re. dan perbuatan jahat . ctus reu. dari para terdakwa. Pertimbangan Beban Pembiayaan (Dend. Terdapat penjatuhan sanksi denda sebesar Rp 000,00 . eratus juta rupia. Hal ini menunjukkan adanya konsistensi hakim dalam menerapkan sanksi kumulatif . enjara dan dend. sebagai bentuk upaya pemiskinan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pelaku tindak pidana kekerasan seksual, meskipun durasi penjara yang dijatuhkan sangat berbeda. Keadaan yang Meringankan Dalam kedua putusan, majelis hakim hal-hal meringankan secara serupa, yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya secara berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, dan Perbedaan Pertimbangan Hukum (Disparita. Perbedaan mencolok . dalam kedua putusan ini terletak pada analisis sosiologis dan filosofis yang diambil oleh majelis hakim, antara lain yaitu: Penerapan Pasal dan Dasar Hukum Utama Pada Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr majelis hakim lebih menitikberatkan pada Pasal 81 ayat . Undang Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidananya cenderung lebih berat "persetubuhan". Sedangkan pada Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr majelis hakim menggunakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat . huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini menunjukkan pergeseran paradigma hakim yang lebih memilih menggunakan undang-undang terbaru yang lebih spesifik mengatur mengenai penyalahgunaan posisi jabatan/kepercayaan. Analisis Relasi Kuasa dan Kedudukan Terdakwa Pada Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr, relasi yang terjadi adalah "Relasi Pacaran" dengan tipu muslihat. Hakim di sini lebih berfokus pada intensitas perbuatan yang dilakukan berulang kali . , yang dipandang sebagai perilaku Nurul Fitri Lailiyah. Mahfudz Fahrazi. Perbandingan Putusan Hakim Nomor A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 predator yang menetap, sehingga menjadi faktor pemberat utama yang menghasilkan vonis 5 . tahun 3 . Sedangkan pada Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr, penekanan yang sangat kuat pada "Relasi Kuasa". Terdakwa adalah seorang guru mengaji yang memiliki otoritas moral dan agama atas korban. Hakim memandang perbuatan ini sebagai pengkhianatan terhadap amanah pendidikan, namun karena bukti perbuatannya dianggap lebih sedikit . , vonisnya menjadi lebih rendah yaitu 1 . tahun dan 6 . Pertimbangan Dampak dan Kondisi Psikologis Korban Dalam Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr, fokus dampak lebih pada masa depan korban secara umum dan kerusakan moralitas, namun tidak mendetailkan hasil observasi klinis psikologis Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr. Dalam Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr, mempertimbangkan secara detail hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan korban mengalami trauma psikis berat . ulit tidur dan sering melamu. Pendekatan Keadilan (Filosofi. Pada Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr tampaknya lebih mengarah pada teori Retributif . , di mana beratnya hukuman disesuaikan dengan kuantitas perbuatan yang sangat Sedangkan pada Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr lebih condong pada pendekatan Utilitarianisme, di mana hakim berusaha menyeimbangkan antara efek jera bagi pelaku dan masa depan rehabilitasi bagi terdakwa yang masih dianggap memiliki ruang perbaikan, mengingat perannya di masyarakat sebelumnya. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Adanya Persamaan atau Perbedaan Putusan Hakim: Berdasarkan analisis mendalam terhadap pertimbangan hakim, terdapat menyebabkan adanya persamaan sekaligus disparitas dalam kedua putusan tersebut, antara lain: ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Kualitas dan Intensitas Perbuatan (Kuantitas Kejadia. Faktor utama yang membedakan beratnya sanksi adalah frekuensi tindak Pada Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr, melakukan persetubuhan sebanyak 21 kali secara berulang di berbagai lokasi dalam kurun waktu panjang. Sebaliknya, pada Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr, perbuatan terbukti dilakukan sebanyak 2 kali. Perbedaan kuantitas ini secara signifikan mempengaruhi penilaian hakim terhadap kadar kesalahan . masing-masing Relasi Antara Pelaku dan Korban (Penyalahgunaan Posis. Pada Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr, didasarkan pada relasi pacaran . edekatan emosiona. yang digunakan sebagai celah Sementara Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr, terdapat faktor relasi kuasa hierarkis yang sangat kuat karena pelaku adalah guru mengaji yang seharusnya menjadi panutan moral. Penyalahgunaan kepercayaan ini memberikan dimensi moral yang lebih berat pada perkara tersebut. Kedalaman Analisis Dampak Psikologis Korban Majelis Hakim pada Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr mempertimbangkan dampak psikologis secara lebih komprehensif berdasarkan Laporan Sosial pendampingan anak. Laporan mendetailkan trauma gangguan tidur, ketakutan melihat motor pelaku, hingga sering menangis tanpa sebab. Hal ini menjadikan aspek sosiologis lebih dominan dalam menentukan bobot pidana pada putusan tersebut dibanding Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr yang lebih berfokus pada dampak fisik dan psikis secara Diskresi dan Keyakinan Hakim dalam Penerapan Asas Kemanfaatan Terdapat perbedaan paradigma dalam menerapkan teori utilitarianisme. Pada Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2025/PN. Kdr, hakim yakin bahwa pidana penjara yang lebih berat . tahun 3 bula. lebih bermanfaat untuk perlindungan sosial karena perbuatan terdakwa dinilai sangat merusak masa depan Nurul Fitri Lailiyah. Mahfudz Fahrazi. Perbandingan Putusan Hakim Nomor A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Sedangkan Putusan Nomor 10/Pid. Sus/2025/PN. Kdr, hakim memandang pidana yang lebih ringan tetap memenuhi tujuan kemanfaatan hukum mengingat jumlah kejadian yang lebih sedikit. DAFTAR PUSTAKA