https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Model Hukum Responsif Digital Berbasis Progressive Web App Untuk Transformasi Penanganan Kekerasan Seksual Anak: Pengembangan Aplikasi Lindaa (Lindungi Anak-Ana. Pupu Sriwulan Sumaya1. Teguh Arlovin2 Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon. Cirebon. Indonesia, pupu-fhunu@unucirebon. Program Studi Sistem Informasi. Fakultas Ilmu Komputer. Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon. Cirebon. Indonesia, arlovint@unucirebon. Corresponding Author: pupu-fhunu@unucirebon. Abstract: Child sexual abuse is an extraordinary crime that has the potential to create an intergenerational cycle of abuse. The current legal system still has gaps as it focuses too much on punishment and is not optimal in aspects of victim recovery through restorative justice, legal assistance for vulnerable groups, and utilization of digital technology. This research aims to formulate and build a digital responsive legal model for handling child sexual abuse through the development of a Progressive Web App (PWA)-based application called LINDAA (Protect Childre. The research uses mixed-methods that combine normative-empirical legal analysis with software engineering. Data were collected through semi-structured interviews with informants from UPTD PPA. Dinas P3AKB. PPA Unit of Police Criminal Investigation, and NGO victim advocates, as well as application development using iterative prototyping methods with Laravel and Vue. js technology. The results show that the digital responsive legal model can be implemented through the LINDAA application which has features including rapid identification-based reporting forms, automatic escalation mechanisms to authorities, reporting and follow-up dashboards, and real-time cross-institutional communication. This application successfully integrates the positive legal framework with victim recovery and advocacy approaches and serves as a technological tool to improve the effectiveness of reporting, monitoring, and case intervention. Keyword: Child Sexual Abuse. Child Protection. PWA Application. Digital Reporting System. Restorative Justice Abstrak: Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang berpotensi menciptakan siklus kekerasan . ycle of abus. lintas generasi. Sistem hukum yang ada saat ini terbukti masih memiliki celah karena terlalu fokus pada penghukuman dan belum optimal dalam aspek pemulihan korban melalui keadilan restoratif, pendampingan hukum bagi kelompok rentan, serta pemanfaatan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan dan membangun model hukum responsif digital untuk penanganan kekerasan seksual terhadap anak melalui pengembangan aplikasi berbasis Progressive Web App (PWA) 929 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 bernama LINDAA (Lindungi Anak-Ana. Penelitian menggunakan metode campuran . ixed-method. yang menggabungkan analisis hukum normatif-empiris dengan rekayasa perangkat lunak. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-struktural dengan informan dari UPTD PPA. Dinas P3AKB. Unit PPA Satreskrim Polres, dan LSM pendamping korban, serta pengembangan aplikasi menggunakan metode iterative prototyping dengan teknologi Laravel dan Vue. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model hukum responsif digital dapat diimplementasikan melalui aplikasi LINDAA yang memiliki fitur form pelaporan berbasis identifikasi cepat, mekanisme eskalasi otomatis ke pihak berwenang, dashboard pelaporan dan tindak lanjut, serta komunikasi lintas institusi secara real-time. Aplikasi ini berhasil mengintegrasikan kerangka hukum positif dengan pendekatan pemulihan korban dan pendampingan, serta menjadi alat bantu teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelaporan, pengawasan, dan intervensi kasus. Kata Kunci: Kekerasan Seksual Anak. Perlindungan Anak. Aplikasi PWA. Sistem Pelaporan Digital. Keadilan Restoratif PENDAHULUAN Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang memberikan dampak multidimensional, tidak hanya pada korban tetapi juga berpotensi melanggengkan siklus kekerasan lintas generasi atau cycle of abuse (Engel, 2. Teori ini menunjukkan bahwa sebagian pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebelumnya adalah korban dari kekerasan serupa, sehingga tanpa intervensi yang tepat tindak kekerasan berisiko berulang dengan dampak psikologis yang mendalam bagi korban maupun pelaku (Sumaya, 2. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak setiap tahun, sementara sistem hukum masih lebih menekankan pemidanaan dan perlindungan normatif dibandingkan aspek pemulihan korban serta pendampingan hukum bagi kelompok rentan. Dalam era digital, sistem hukum dituntut adaptif dengan memanfaatkan teknologi informasi agar lebih responsif terhadap dinamika sosial. Regulasi yang telah ada, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, belum sepenuhnya terintegrasi dengan inovasi teknologi dan partisipasi publik yang luas (Pemerintah Republik Indonesia, 2016. Permasalahan utama penanganan kekerasan seksual anak meliputi sistem pelaporan yang masih konvensional dan sulit diakses, lemahnya koordinasi antar lembaga, minimnya pendekatan yang menekankan pemulihan korban serta pencegahan berulangnya kekerasan, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital dalam sistem layanan hukum (Islami. Gandana, & Mulyana, 2023. Susilowati & Ratnaningrum, 2. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan dalam kerangka hukum positif sehingga dibutuhkan model hukum responsif yang mengintegrasikan teknologi, pemulihan korban, serta pencegahan siklus kekerasan. Salah satu solusi potensial adalah pengembangan aplikasi berbasis Progressive Web App (PWA) yang dapat diakses lintas platform tanpa instalasi khusus, sehingga mempermudah masyarakat dalam kondisi darurat (Maemunah & Sumaya. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada dua hal utama, yaitu bagaimana mengembangkan aplikasi PWA LINDAA sebagai model hukum responsif digital dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak, serta bagaimana merumuskan strategi hukum yang mampu memutus siklus kekerasan seksual melalui integrasi pemulihan korban, penanganan pelaku yang sebelumnya juga merupakan korban, dan pemanfaatan teknologi digital dalam sistem layanan hukum. Sejalan dengan rumusan masalah tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk menghasilkan aplikasi PWA LINDAA sebagai instrumen hukum digital yang responsif, sekaligus menentukan strategi hukum yang efektif dalam memutus 930 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 siklus kekerasan seksual dengan mengintegrasikan aspek pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, dan dukungan teknologi berbasis digital. Penelitian sebelumnya telah banyak membahas kekerasan seksual terhadap anak dari berbagai perspektif, namun masih bersifat sektoral dan belum menyentuh integrasi sistemik berbasis digital. Dari perspektif korban, studi menunjukkan adanya trauma berat, stres emosional, serta perbedaan persepsi dengan pengasuh, namun belum fokus pada pemulihan jangka panjang berbasis komunitas (Daud et al. , 2024. Hasson & Ginzburg, 2025. Wamser, 2. Dari sisi pelaku, penelitian mengungkapkan bahwa banyak pelaku memiliki masa lalu kelam atau pemikiran menyimpang dan cenderung mengulang perilaku, tetapi kajian tentang pencegahan hukum atau intervensi sosial masih terbatas (Smith, 2022. Frank, 2025. Varlioglu & Hayes, 2. Perspektif penegak hukum menunjukkan adanya kesulitan pembuktian kasus serta kebutuhan pelatihan khusus, namun belum menyentuh aspek kejahatan digital (Garba, 2023. Rawn et al. , 2023. Saputra et al. Dari sisi keluarga, dukungan sangat penting tetapi masih banyak yang belum siap mendampingi korban secara optimal (Lubis, 2024. Lingga & Ningati, 2024. Hanafi et al. Lembaga pendamping menghadapi keterbatasan tenaga dan sarana (Shapira et al. , 2024. Susilowati & Ratnaningrum, 2023. Islami et al. , 2. , sementara institusi agama cenderung tertutup dan kurang akuntabel (Pereda et al. , 2024. Sanderson & Weathers, 2022. Mongkau. Media juga berperan ganda, bisa mendidik publik atau justru memperburuk trauma korban bila tanpa pedoman etis (Nagel & Kavemann, 2022. Craig, 2. Sistem hukum sendiri lebih banyak menitikberatkan pada hukuman berat seperti kebiri dengan tujuan efek jera, tetapi belum menekankan aspek pencegahan dan rehabilitasi (Firmansyah, 2023. Zamira & Munandar, 2023. Apriani, 2. Beberapa studi menyoroti hubungan antara korban masa kecil dan perilaku berisiko di masa depan yang menuntut pendekatan lintas lembaga (McKibbin et , 2025. Scardaccione, 2022. Mitchell et al. , 2. , serta pentingnya keadilan restoratif untuk pemulihan korban (Sumaya, 2024. Namun, seluruh penelitian tersebut belum menghasilkan model hukum yang mengintegrasikan seluruh perspektif dalam satu sistem berbasis teknologi digital. Dengan demikian, penelitian ini menutup kesenjangan tersebut dengan merancang solusi praktis berbasis aplikasi digital yang mampu mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan ke dalam satu platform yang responsif, terukur, dan mudah diakses (Mynard & MacIntosh, 2021. Mitchell et al. , 2. METODE Penelitian ini menggunakan metode campuran . ixed-method. yang menggabungkan analisis hukum normatif-empiris dengan rekayasa perangkat lunak berbasis user experience untuk mengembangkan model hukum digital responsif yang aplikatif (Soekanto & Mamudji. Analisis hukum dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif-empiris sebagaimana dikemukakan oleh Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Pendekatan normatif ditempuh melalui studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia (Marzuki, 2. Analisis hukum empiris digunakan untuk menguji efektivitas hukum dalam masyarakat dengan metode yang dikembangkan Ronny Hanitijo Soemitro (Soemitro, 2. , melalui wawancara semiterstruktur dengan informan kunci dari institusi terkait. Data hasil wawancara dianalisis dengan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan, reduksi, penyajian, serta penarikan kesimpulan (Miles. Huberman, & Saldana, 2. Untuk memperkuat telaah regulasi, digunakan metode interpretasi sistematis dan teleologis sebagaimana dikemukakan oleh Mertokusumo . agar dapat memahami ratio legis pembentukan sistem hukum yang responsif digital. 931 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pengembangan aplikasi dilakukan dengan metode rekayasa perangkat lunak berbasis Progressive Web App (PWA) menggunakan Laravel 10 untuk backend dan Vue. js untuk PWA dipilih karena sifatnya ringan, dapat diakses secara multiplatform . OS. Android, deskto. , dan scalable secara nasional (Firtman, 2. Tahapan pengembangan mengikuti model iterative prototyping yang mencakup identifikasi kebutuhan pengguna, desain alur dan antarmuka menggunakan Figma, pengembangan backend API dengan Laravel serta frontend PWA dengan Vue. js, uji coba terbatas . losed tes. , perbaikan berdasarkan umpan balik, hingga implementasi dan dokumentasi teknis. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria memiliki pengalaman minimal tiga tahun dalam penanganan kasus kekerasan seksual anak, terlibat langsung dalam pengambilan keputusan, memahami koordinasi antar lembaga, dan bersedia menandatangani informed consent (Creswell & Plano Clark, 2. Informan terdiri dari tiga kategori: perwakilan pemerintah dan kebijakan dari Dinas P3APPKB Kota Cirebon, perwakilan penegak hukum dari Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, serta LSM/NGO pendamping korban. Setiap kategori terdiri atas dua orang dengan fokus pada kebijakan, penegakan hukum, serta pendampingan korban. Profil informan penelitian ditampilkan pada Tabel 1. Kategori Informan Representasi Pemerintah & Kebijakan Representasi Penegak Hukum LSM/NGO Pendamping Korban Tabel 1. Profil Informan Penelitian Institusi Fokus Informasi Dinas P3APPKB Kota Cirebon Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon Lembaga Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Anak Kebijakan dan program strategis daerah, alur koordinasi antar lembaga, sistem pengelolaan data kasus Proses penegakan hukum, kendala pembuktian, penerapan keadilan restoratif, fenomena cycle of abuse Proses pendampingan korban, kebutuhan yang belum terpenuhi, tantangan pemulihan jangka panjang Jumlah 2 orang 2 orang 2 orang Pengumpulan data dilaksanakan melalui wawancara semi-terstruktur pada JanuariAeMaret 2025 dengan durasi 60Ae90 menit per informan. Panduan wawancara divalidasi oleh pakar, wawancara direkam dengan persetujuan informan, dan transkrip dibuat verbatim untuk Ringkasan pertanyaan wawancara berdasarkan kategori informan ditampilkan pada Tabel 2. Tabel 2. Ringkasan Pertanyaan Wawancara Berdasarkan Kategori Informan Kategori Tema Utama Contoh Pertanyaan Kunci Informan Dinas P3APPKB Kebijakan & Koordinasi Program unggulan pencegahan kekerasan seksual Mekanisme koordinasi dengan lembaga terkait Tantangan dalam implementasi kebijakan Pandangan terhadap sistem pelaporan digital Unit PPA Polres Penegakan Hukum Alur penanganan dari laporan hingga penyidikan Kendala dalam pembuktian kasus Koordinasi dengan JPU dan lembaga lain Fenomena cycle of abuse dalam praktik LSM Pendamping Pendampingan Korban Proses pendampingan dari awal hingga pemulihan Kebutuhan korban yang belum terpenuhi sistem Tantangan dalam pemulihan jangka panjang Evaluasi terhadap sistem yang ada Penelitian ini dijalankan dalam dua jalur metodologis yang berjalan paralel dan terintegrasi, yaitu jalur analisis hukum serta jalur pengembangan aplikasi. Jalur analisis hukum berfokus pada pengembangan kerangka teoretis dan policy framework, sementara jalur 932 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pengembangan aplikasi menghasilkan solusi teknologi praktis. Kedua jalur ini diintegrasikan pada tahap validasi prototype untuk memastikan kesesuaian antara aspek hukum dan implementasi teknologi, sebagaimana tergambar dalam Gambar 1. Gambar 1. Diagram Alur Penelitian Mixed-Methods HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan analisis regulasi dan hasil wawancara, penelitian ini berhasil merumuskan model hukum responsif digital yang mengintegrasikan tiga komponen utama, yaitu kerangka hukum positif yang ada, pendekatan pemulihan korban berbasis keadilan restoratif, dan teknologi digital sebagai enabler proses. Model ini dirancang untuk mengatasi fragmentasi sistem hukum yang masih bersifat sektoral dan reaktif. Rincian komponen model hukum responsif digital ditunjukkan pada Tabel 3. Komponen Kerangka Hukum Positif Keadilan Restoratif Teknologi Digital Tabel 3. Komponen Model Hukum Responsif Digital Elemen Utama Implementasi dalam Indikator Keberhasilan LINDAA UU No. 35/2014. UU No. Database regulasi Waktu akses informasi 12/2022. PP No. 70/2020 terintegrasi, panduan SOP hukum < 30 detik Pemulihan korban. Modul pendampingan. Tingkat kepuasan korban rehabilitasi pelaku, program rehabilitasi digital > 80% partisipasi masyarakat PWA, sistem eskalasi. Aplikasi LINDAA dengan Response time < 24 jam dashboard monitoring fitur real-time Temuan wawancara dengan Dinas P3APPKB menunjukkan bahwa koordinasi antar lembaga masih menjadi tantangan besar, dengan rata-rata waktu penanganan kasus mencapai dua hingga tiga minggu hanya untuk koordinasi awal. Model hukum responsif digital melalui aplikasi LINDAA mampu memangkas waktu koordinasi menjadi dua hingga tiga hari melalui sistem eskalasi otomatis dan notifikasi real-time. Perbandingan sistem konvensional dan model responsif digital dapat dilihat pada Tabel 4. Tabel 4. Perbandingan Sistem Konvensional dan Model Responsif Digital Sistem Konvensional Model Responsif Digital Improvement Harus datang langsung ke Online 24/7, multiplatform Akses lebih mudah dan cepat Koordinasi Antar Manual via telepon/surat Real-time notification system Efisiensi waktu Lembaga Monitoring Kasus Pencatatan terpisah per Dashboard terintegrasi Visibilitas penuh status kasus Pendampingan Sporadis, tergantung Sistematis dengan tracking Kontinuitas Korban Aspek Waktu Pelaporan Aplikasi LINDAA berhasil dikembangkan dalam bentuk Progressive Web App yang dapat diakses lintas platform tanpa instalasi tambahan. Aplikasi ini dibangun dengan teknologi Laravel 10 untuk backend API dan Vue. js 3 untuk frontend, serta dilengkapi dengan service worker untuk mode offline dan push notification sebagai peringatan real-time. Tampilan awal aplikasi dapat dilihat pada Gambar 2. 933 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Gambar 2. Landing Page Aplikasi LINDAA Landing page menampilkan informasi utama tentang tujuan aplikasi, statistik kasus terkini, dan fitur call-to-action untuk pelaporan cepat. Desain menggunakan kombinasi warna merah dan kuning yang memberikan kesan responsif sekaligus nyaman untuk kondisi darurat. Aplikasi dirancang dengan empat aktor utama, yaitu masyarakat, lembaga berwenang, pendamping korban, dan pelapor yang masing-masing memiliki hak akses berbeda. Form pelaporan cepat yang disediakan ditampilkan pada Gambar 3. 934 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Gambar 3. Form Pelaporan Cepat untuk Masyarakat Form ini dibuat sederhana agar dapat digunakan dalam kondisi darurat dengan dua mode pelaporan, yaitu lapor cepat dengan empat isian wajib dan lapor lengkap yang dapat dilengkapi kemudian. Untuk lembaga berwenang, tersedia dashboard yang menampilkan statistik kasus, daftar laporan masuk, peta sebaran kasus, serta fitur koordinasi antar institusi, seperti ditunjukkan pada Gambar 4 Gambar 4. Dashboard Admin Lembaga Berwenang. Bagi pendamping korban, aplikasi menyediakan fitur untuk melacak kasus, komunikasi lintas lembaga, akses sumber daya hukum dan psikologis, serta modul pelatihan kapasitas (Gambar . Pelapor juga dapat memantau perkembangan kasus melalui fitur tracking status dengan nomor referensi unik, sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 6. Gambar 5. Interface Pendamping Korban 935 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Gambar 6. Tracking Status Kasus untuk Pelapor Hasil wawancara dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon mengungkapkan kendala utama pembuktian kasus, yaitu keterlambatan pelaporan yang memengaruhi hasil visum et repertum, kesulitan mendapatkan keterangan konsisten dari anak korban, serta minimnya saksi pendukung (Saputra. Fahmi, & Harahap, 2. Wawancara dengan LSM pendamping korban menunjukkan kebutuhan mendesak berupa pendampingan psikologis jangka panjang, bantuan hukum yang mudah diakses, dan program reintegrasi sosial. Sekitar 70% kasus yang ditangani lembaga pendamping mengalami hambatan pemulihan akibat lemahnya koordinasi antar lembaga (Susilowati & Ratnaningrum, 2. Dari Dinas P3APPKB diperoleh informasi bahwa sistem pengelolaan data kasus masih parsial karena setiap lembaga memiliki pencatatan sendiri, sehingga menyulitkan pengumpulan data Kondisi ini menguatkan urgensi pengembangan sistem terintegrasi seperti LINDAA (Islami. Gandana, & Mulyana, 2. Model hukum responsif digital yang dikembangkan terbukti mampu mengatasi cycle of abuse melalui tiga mekanisme utama. Pertama, early intervention melalui sistem pelaporan yang mudah diakses mempercepat penanganan kasus sebelum trauma berlanjut. Kedua, pendekatan keadilan restoratif yang terintegrasi dalam sistem memfasilitasi pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Ketiga, data-driven decision making melalui dashboard analitik memungkinkan identifikasi pola serta faktor risiko untuk pencegahan. Temuan ini sejalan dengan penelitian Scardaccione . yang menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif bagi pelaku kekerasan seksual, tetapi penelitian ini melengkapinya dengan aspek teknologi digital untuk monitoring real-time. Penggunaan Progressive Web App dalam konteks penanganan kasus hukum memberikan keunggulan aksesibilitas dibanding aplikasi mobile konvensional karena dapat diakses langsung melalui browser tanpa instalasi, sehingga mengatasi kendala kompatibilitas perangkat dan keterbatasan memori. Uji coba menunjukkan aplikasi dapat diakses dengan lancar bahkan pada jaringan 2G, sehingga inklusif bagi masyarakat di daerah dengan infrastruktur internet Untuk keamanan. LINDAA dilengkapi enkripsi end-to-end bagi data sensitif, rate limiting untuk mencegah spam, verifikasi CAPTCHA, role-based access control, serta audit Laporan anonim tetap dimungkinkan dengan flag khusus, sementara device fingerprint dan alamat IP dicatat untuk mendeteksi pola penyalahgunaan tanpa mengorbankan privasi. Salah satu inovasi signifikan aplikasi adalah integrasi komunikasi lintas institusi secara realtime yang mengatasi kesenjangan koordinasi sebagai penyebab utama keterlambatan penanganan kasus. Sistem alur kerja yang dikembangkan memastikan setiap tahap terdokumentasi dan dapat dimonitor oleh semua pihak berwenang, sehingga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pembuatan kebijakan berbasis bukti . videncebased policy makin. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengembangan model hukum responsif digital berbasis aplikasi Progressive Web App (PWA) melalui aplikasi LINDAA (Lindungi Anak- 936 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 mampu menjadi solusi inovatif dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Model ini berhasil mengintegrasikan kerangka hukum positif, pendekatan keadilan restoratif, serta teknologi digital dalam satu sistem yang responsif dan aplikatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi LINDAA dapat mempercepat proses pelaporan dan koordinasi antar lembaga, meningkatkan transparansi penanganan kasus, serta memperkuat mekanisme pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Keunggulan PWA yang ringan, multiplatform, dan mudah diakses memungkinkan aplikasi ini menjangkau masyarakat luas, termasuk di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur internet. Inovasi ini tidak hanya menjawab kelemahan sistem konvensional yang masih terfragmentasi dan reaktif, tetapi juga menawarkan pendekatan preventif yang berbasis teknologi. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi signifikan terhadap transformasi sistem hukum perlindungan anak di era digital, serta menjadi dasar pengembangan kebijakan dan implementasi layanan hukum berbasis teknologi di masa REFERENSI