Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. p-ISSN: 2656-3029 | e-ISSN: 2775 - 0604 Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme yang Berkualifikasi Residivis di Indonesia (Studi Komparasi Negara Armeni. Saifun Sakti Hidayatullah1*. Muhammad Azil Maskur2 1*,2 Universitas Negeri Semarang. Semarang. Indonesia *email: ssaktih@students. DOI: https://doi. org/10. 37729/amnesti. Submitted: Desember 2024 Revision: Januari 2025 Accepted: Februari 2025 ABSTRAK Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana. Residivis. Terorisme Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang perlu diwaspadai, timbulnya residivis terorisme menimbulkan ancaman terhadap masyarakat dan negara. Permasalahan timbul pada kebijakan mengenai residivis tindak pidana terorisme. Hal itu terlihat dalam perbedaan putusan pengadilan pada kasus terorisme yang mempertimbangkan residivis. Permasalahan tersebut menimbulkan legal gap yang perlu dilakukan pengkajian. Tujuan penulisan ini agar mengetahui kebijakan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana terorisme berkualifikasi residivis di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif dengan undang-undang, memungkinkan dalam pengambilan argumentasi yang mendalam. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat ancaman nyata oleh residivis terorisme akibat belum adanya peraturan terkait pertanggungjawaban residivis pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia. Formulasi terhadap pertanggungjawaban residivis terorisme sangat diperlukan sebagai upaya peningkatan Pengaturan pertanggungjawaban residivis terorisme setidaknya memuat mengenai definisi, delik apa saja yang dapat dikenakan, syarat dan daluwarsa dalam pengulangan tindak pidana, sistem pemberatan, dan pedoman pemidanaan bagi pengulangan tindak pidana dengan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati. Ide formulasi tersebut juga harus didukung dengan program deradikalisasi dan kontraradikalisasi yang baik. ABSTRACT Keywords: Criminal Liability. Recidivist. Terrorism Terrorism is an extraordinary crime It must be monitored, the rise of recidivist terrorism is a danger to the state and society state. The problem arises in the policy regarding recidivism of terrorism crimes. This can be seen in the difference in court decisions in terrorism cases that consider recidivist and do not consider recidivist. This problem creates a legal gap that needs to be studied. The purpose of this writing is to know the criminal liability policy for perpetrators of terrorism crimes with recidivist qualifications in Indonesia. The research uses normative research methods with a legal, case, and comparative approach to make in-depth arguments. The results of the study show that there is a real threat by recidivist terrorism due to the absence of regulations related to the accountability of recidivist perpetrators of terrorism crimes in Indonesia. The formulation of terrorism recidivism accountability is urgently needed as an effort to increase the eradication of terrorism crimes. The regulation of recidivist accountability for terrorism at least contains definitions, what offenses can be imposed, conditions and expiration in the repetition of criminal acts, the system of aggravations, and criminal guidelines for the repetition of criminal acts with the threat of life imprisonment or the death penalty. The idea of formulation must also be supported by a good deradicalization and counterradicalization program. PENDAHULUAN Perubahan yang dinamis menimbulkan perkembangan yang luar biasa, baik perubahan teknologi dan ilmu pengetahuan maupun perubahan perilaku yang hidup dalam masyarakat. Perubahan sosial tersebut menimbulkan banyak penyimpangan perilaku yang berupa kejahatan dengan berbagai bentuk kekerasan ataupun ancaman kekerasan baru. Penyimpangan perilaku dari norma dan nilai termanifestasi dalam tindak kejahatan sehingga masyarakat akan selalu menghadapi peristiwa itu dimanapun dan kapanpun tanpa melihat oleh siapa dan kepada siapa kejahatan tersebut ditujukan (Muladi, 2. Perkembangan zaman menunjukan kejahatan yang berkembang dalam berbagai bentuk yang tidak lagi terbatas pada perampokan, pencurian, pemerkosaan, penganiyayaan, hingga pembunuhan. Namun, kejahatan baru muncul dengan sifat yang lebih terorganisir dan terstruktur, tindak kejahatan tersebut dikategorikan sebagai white collar crime, organized crime, corruption, cybercrime, top hat crime, even terorist crime (Masyhar & Arifin, 2. Prof. Ali Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Masyhar memberikan definisi bahwa terorisme merupakan kejahatan dengan menggunakan ancaman maupun kekerasan secara tiba-tiba dengan melalui perencanaan dan persiapan dengan cermat dan matang sehingga perbuatan tersebut menimbulkan rasa takut yang meluas atau membuat porak porandanya sendi-sendi perekonomian, dengan maksud politis yang jauh lebih meluas dari sasaran (Masyhar, 2. Kemunculan faktor-faktor timbulnya kejahatan terorisme dan ekstrimisme antara lain pengangguran, kemiskinan, kebutahurufan . endahnya tingkat pendidika. (Masyhar & Maskur, 2. Terorisme mulai ditakuti secara meluas melalui aksi-aksi teror yang terjadi dalam scope nasional maupun internasional, seperti halnya yang terjadi pada Tragedi 9/11, dimana tragedi hebat yang mengguncang dunia internasional tersebut dilakukan oleh kelompok terorisme yang dipimpin oleh Osama bin Laden, dunia internasional saat itu mengecam aksi kelompok terorisme tersebut. Hal tersebut menjadi dasar aksi terorisme di Indonesia salah satu kasus ternama di Indonesia adalah teror bom Bali . 2 dan 2. , dan terdapat aksi-aksi teror lainnya di Indonesia seperti bom di Kedubes Filipina . , bom di Kedubes Australia . , penyerangan Hotel J. Marriot dengan bom bunuh diri . 5 dan 2. , bom bandara Soekarno-Hatta . , bom MH Thamrin . , dan rentetan bom bunuh seperti yang terjadi yaitu pengeboman Mako Brimob dan Mapolresta Surabaya dan peristiwa lainnya sejak bom bali pertama terjadi di tahun 2002. Pemerintah memberikan respon positif dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpp. Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme undnag-undang Terorisme (UU Terorism. , diundangkannya kebijakan tersebut untuk melindungi masyarakat dari kejahatan terorisme (Nuswanto, 2. Sejak diundangkannya UU Terorisme. Pemerintah telah meratifikasi beberapa konvensi internasional sebagai pendukung pemberantasan pidana terorisme di Indonesia (Madjid, 2. Seiring perkembangannya model atau motif terjadinya tindak pidana mengalami pembaruan yang memunculkan dampak negatif terhadap masyarakat seperti terjadinya tidak pidana kembali dengan pelaku yang sama atau pengulangan tindak. Residiv atau Recidive atau pengulangan tindak pidana merupakan tindakan yang bagi meresahkan masyarakat. Hal itu disebabkan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. ketidakefektifan undang-undang terorisme dan gagalnya proses deradikalisasi ketika di dalam lembaga pemasyarakatan. Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) menyajikan data mengenai exnarapidana terorisme yang kembali melakukan tindak pidana maupun yang kembali bergabung dengan organisasi radikal yaitu sebanyak 94 dari 825 pelaku terorisme yang telah dihukum melakukan tindak pidana terorisme kembali dan Pada tahun 2023. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Boy Rafli mengungkapkan bahwa sejumlah 116 dari 1. 036 orang yang telah dihukum akibat terorisme menjadi residivis. Tabel 1. Pelaku Terorisme yang Residivis Tahun 2002-2020 No. Kategori Setelah Jumlah sebelumnya yang kemudian diadili akibat kejahatan teroris Kembali menjadi bagian terorisme setelah dibebaskan yang kemudian terbunuh akibat operasi polisi anti-terorism. Berangkat ke Suriah untuk berjihad dengan kelompok radikalis lain setelah melaksanakan hukuman dan terbebas dari penjara karena kejahatan teroris. Diadili akibat kejahatan teroris yang kedua yang mana dilakukaan ketika menjalani hukuman kejahatan teroris pertama. Total Sumber: IPAC Report No. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap residivis pelaku terorisme dalam UU Terorisme belum memadahi. Hal tersebut berdampak pada perbedaan penjatuhan sanksi pidana dalam setiap perkara oleh majelis hakim. Terdapat beberapa contoh putusan yang memiliki perbedaan penjatuhan sanksi pidana dalam kategori pengulangan tindak pidana terorisme. Perkara Muhammad Basri. Putusan Nomor 755/Pid. Sus/2019/PN. JktUtr, divonis dengan pidana penjara selama 10 . tahun yang mana sebelumnya dijatuhi hukuman selama 19 . embilan bela. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Perkara Juhanda, yaitu Putusan Nomor 349/Pid. Sus/2017/PN. JktTim divonis dengan pidana penjara selama seumur hidup yang mana sebelumnya divonis pidana penjara selama 3 . tahun 6 . Kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana terorisme yang berkualifikasi residivis sangat diperlukan dalam Terorisme penyelarasan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui peraturan (J. Maulana & Annisa, 2. Penelitian ini didasari dari urgensi untuk dapat mengetahui dan mengkaji permasalahan hukum terkhusus terkait residivis terorisme. Fokus dalam penelitian ini ialah permasalahan hukum berkualifikasi residivis di Indonesia yang belum terdapat pengaturan mengenai residivis terorisme sehingga menyebabkan adanya jarak antara das sein dan das METODE PENELITIAN Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif dengan analisis terhadap permasalahan hukum dengan data sekunder, seperti peraturan hukum terkait sebagai bahan hukum primer, menelaah jurnal artikel ilmiah dan buku serta studi hukum lainnya sebagai bahan sekunder, dan bahan hukum tersier sebagai bahan pendukung dengan analisis deskriptif (Soekanto, 2. Pendekatan yang digunakan ialah statue apporach, case approach, dan comparative Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan-peraturan yang khusus menganai terorisme dan recidive serta berbagai pustaka yang relevan. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Residivis Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Pentingnya pengaturan tindak pidana terorisme secara komperehensif dan terstruktur untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan karena kejahatan terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa. Hal itu dapat dibuktikan dengan bagaimana kejahatan itu dilakukan dengan melalui pengeboman, penyerangan dengan dan/atau tanpa senjata, penyerangan fasilitas umum, penculikan dan penyanderaan (Setiyono & Natalis, 2. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Transformasi UU Terorisme dalam perubahannya memiliki beberapa pembaruan, yaitu dengan diaturnya perlindungan terhadap korban terorisme yang bersifat komperehensif dari pengaturan sebelumnya, terdapat langkah non-penal dengan diperkuatnya pertahanan nasional melalui upaya kontra radikalisasi dan deradikalisasi, dan menjadi dasar yuridis berdirinya kelembagaan khusus yang mengatur penanggulangan dan pencegahan paham radikalisme dan gerakan terorisme di Indonesia. Namun, melihat fenomena pengulangan tindak pidana . yang terjadi dalam kurun waktu Terorisme pertanggungjawaban terhadap residivis atau pengulangan tindak pidana terhadap pelaku terorisme. Pertanggungjawaban pidana . riminal responbilit. adalah pemidanaan terhadap pembuat tindak pidana karena perbuatannya termasuk pelanggaran atau perbuatan terlarang (Fadlian, 2. Pertanggungjawaban pidana memiliki pertanggungjawaban pidana, dan unsur kesalahan (Atpasila & Aisyah, 2. Setiap memahami akibat sesungguhnya dari perbuatan yang dilakukan, mampu menyadari perbuatannya bertentangan dengan ketertiban umum, dan mampu menentukan kehendak bebas. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terorisme apabila dikaitkan dengan konsep pertanggungjawaban pidana diatas telah lah memenuhi unsur yang ada, dimana pelaku terorisme dalam melakukan aksi terorisme sudah lah paham akibat sesungguhnya yang terjadi, menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan melanggar adanya ketertiban umum. Misalnya, dalam kasus bom bali hal tersebut telah melalui beberapa perencanaan matang dimana setiap pelaku memahami akibat apa saja yang terjadi apabila meledakkan bom di tempat terbuka dan dekat dalam kerumunan orang, menganggap tau bahwa perbuatannya merupakan perbuatan tercela atau bertentangan dengan ketertiban umum namun karena keteguhan akan ideologi yang dimiliki membuatnya buta, pelaku terorisme pastilah telah memiliki beberapa banyak kemungkinan tindakan yang dapat diperbuat baik untuk mencegah aksi terorisme itu terjadi atau mengurungkan niat untuk tidak melakukannya. Maka. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. pidana/recidive dianggap mereka mampu mengerti perbuatan yang diperbuat sangatlah tercela dan harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Dipidananya seseorang haruslah seseorang itu memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana berarti harus dibuktikan unsur kesalahannya. Kesalahan dapat dilihat ketika seseorang melakukan perbuatan pidana, dimana perbuatan yang dilakukan dianggap tercela (Pawewang et al. , 2. Salah satu bentuk kesalahan yang sering dikenakan adalah Dolus atau kesengajaan yang dibuktikan dalam menentukan pertanggungjawaban yang dikenakan bagi seseorang yang melakukan tindak pidana. Pelaku residivis tindak pidana terorisme merupakan orang yang pasti sudah mengetahui bahwa perbuatanya tercela jika dipandang oleh masyarakat. Prof. Muladi yang dikutip oleh Pradana dan Huda menyatakan bahwa tindak pidana terorisme adalah kejahatan yang dianggap tercela oleh masyarakat . ala in s. bukan mala in prohibita (Pradana & Huda, 2. Hal tersebut karena terorisme dianggap kejahatan yang melanggar hati nurani . rime against conscienc. Oleh karena hal tersebut, dapat dikatakan bahwa terorisme ialah hal yang disengaja oleh pelakunya. UU Terorisme di Indonesia secara spesifik belum mengatur mengenai definisi maupun jenis pidana yang dapat dikenakan pada pelaku residivis Pengaturan mengenai residivis dalam tindak pidana masih menerapkan aturan di dalam KUHP, kecuali UU diluar KUHP seperti UndangUndang Nomor 35 Tahun 2003 tentang Narkotika (UU Narkotik. yang secara spesifik telah menerapkan aturan mengenai pengulangan tindak pidana. Residivis adalah salah satu alasan pemberat pidana. Di dalam KUHP sendiri, pemberatan terhadap pengulangan tindak pidana tidak berlaku untuk semua tindak pidana yang diatur di dalamnya, melainkan hanya terhadap pengulangan tindak pidana yang memenuhi syarat tertentu saja (Nurfatlah et al. Konsep pengulangan tindak pidana dalam KUHP memberikan pengaturan yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat ditemukan di dalam syarat seseorang dapat dikatakan sebagai residivis. Pasal 23 KUHP menegaskan pengulangan tindak pidana dapat dikenakan apabila memenuhi syarat berikut: kembali berbuat tindak pidana selama tenggang waktu 5 . tahun setelah melaksanakan seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang telah dihapuskan, atau dalam melakukan tindak pidananya kembali belum kedaluwarsa kewajiban menjalani pidana pokok sebelumnya. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Tidak adanya pengkategorian recidive, baik kejahatan sejenis maupun kelompok jenis memberikan keunikan tersendiri dalam sistem pengaturan recidive di KUHP . Pengulangan hanya dapat dikenakan terhadap tindak pidana dengan ancaman minimum khusus, yaitu penjara selama 4 . tahun atau lebih, atau denda paling sedikit kategori i (Rp50. 000,-). Adapun sistem pemberatan pidana terhadap pengulangan tindak pidana yaitu ditambah paling banyak 1/3 dari maksimum ancaman pidana. Pengaturan KUHP sudah jelas tidak dapat mengakomodir adanya pengulangan tindak pidana atau residivis terhadap pelaku tindak pidana Pengaturan berdasarkan KUHP masih belum secara penuh dapat mengakomodir untuk menjerat residivis tindak pidana terorisme karena UU Terorisme terdapat bermacam-macam ancaman pidana, baik pidana dengan waktu tertentu, pidana seumur hidup, atau pidana mati walaupun terdapat pasal bridging di dalam KUHP yang memungkinkan Buku Kesatu KUHP dapat diterapkan ke dalam semua undang-undang yang terdapat peraturan Terdapat delik materiil dan delik formil pula harus menjadikan rambu-rambu dalam menentukan sistem pemberatan pidana terhadap residivis tindak pidana terorisme. 2 Urgensi Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Berkualifikasi Residivis Dalam Peraturan PerundangUndangan Terorisme Di Indonesia Kurang efektifnya program deradikalisasi yang dilakukan sehingga masih terdapat ex-narapidana terorisme yang melakukan pengulangan. Lingkungan dianggap sebagai faktor utama terjadinya pengulangan tindak pidana, dimana apabila seseorang anak yang tumbuh dalam lingkungan yang dipenuhi kekerasan sebagian besar dapat terlibat dalam aksi-aksi kejahatan, namun hal itu tak selalu menjadi tolok ukur (Sutrisno et al. , 2. Menurut Sapto Priyanto. Kriminolog Universitas iIndonesia yang dikutip oleh Hewo, dkk terdapat alasan lain yang dapat mempengaruhi pelaku mengulangi tindak pidananya (Hewo et , 2. , yaitu: Pengaruh gerakan teroris yang masih kuat. Seorang terpidana terorisme akan selalu dipantau sejak dia ditangkap hingga dipenjara, kelompok yang berpaham radikal ini akan terus memantau dan memberikan dukungan moril kepada si terpidana dan keluarganya untuk memastikan terpidana tidak mengikuti program deradikalisasi. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Pelabelan yang melekat oleh masyarakat. Ex-narapidana terorisme akan mendapatkan labelling oleh masyarakat karena dirinya merupakan mantan napiter, padahal dalam niat dia ingin kembali hidup normal dan Adanya pelabelan menimbulkan penjauhan/dikucilkan dari lingkungan sehinga napiter ini bisa kembali ke kelompoknya karena ketergantung terhadap sosialisasi. Hal itu yang berpotensi pelaku mengulangi tindak pidananya. Kurangnya program deradikalisasi untuk mengembalikan napiter kepada NKRI Tak semua napiter mengikuti program deradikalisasi Terorisme pengulangan tindak pidana . Hal itu akan berdampak pada sistem penjatuhan pidana yang tidak konsisten dan cendurung dapat dikatakan tidak Tidak terpenuhinya pengaturan residivis dalam UU Terorisme menjadikan terhambatnya penegakan hukum terhadap upaya pemberantasan terorisme di Indonesia. Dalam menjalankan penegakan hukum harus dilandasi dengan berdasar pada kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan (Setiadi. Menurut Larence M. Friedman membagi komponen penegakan hukum menjadi 3 . komponen (Yanuari & Kusuma, 2. , yaitu Komponen Kultural . egal cultur. Komponen Struktural . egal structur. , dan Komponen Substansial . egal substanc. legal culture adalah sadarnya masyarakat akan hukum dan didukung dengan lembaga pendidikan tinggi hukum. Indonesia memiliki masyarakat yang sadar hukum dilihat dari masyarakat yang kritis akan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah serta masyarakat yang paham akan alur proses hukum apabila mengalami kejahatan, lembaga pendidikan tinggi hukum pula memiliki peranan penting untuk mendukukung masyarakat untuk sadar akan hukum dengan mengadakan sosialisasi terkait penanganan hukum serta membuat kajian tentang terorisme sebagai bahan pendukung pemberantasan terorisme di Indonesia. Legal structure adalah komponen lembaga penegak hukum termasuk aparat penegak hukum itu sendiri. Indonesia memiliki beberapa kelembagaan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana terorisme yaitu Densus 88 (Detasemen Khusu. merupakan lembaga yang lahir dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 yang secara nyata telah memberikan dampak positif terhadap pemberantasan terorisme di Indonesia melalui operasi-operasi besar di Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. seluruh wilayah Indonesia. Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai lembaga pendukung untuk melakukan operasi militer, dan BNPT merupakan lembaga khusus pembuat kebijakan strategi penanggulangan, baik berupa program deradikalisasi, kesiapsiagaan nasional, maupun deradikalisasi. Hal tersebut menandakan legal structure yang dimiliki oleh Indonesia sudah lah baik dan mendukung untuk upaya pemberantasan terorisme di Indonesia. Legal substance adalah aturan hukumnya. UU Terorisme merupakan legal terakomodirnya pengaturan terkait pengulangan tindak pidana menjadikan proses penegakan hukum terlihat kurang baik sehingga diperlukan adanya pembaharuan UU Terorisme untuk terciptanya suatu hukum yang optimal. Ketidakoptimalan UU Terorisme menimbulkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum serta dapat menjadi ancaman keamanan masyarakat. Hal tersebut termanifestasi dalam perbedaan putusan pengadilan mengenai residivis Berdasarkan Putusan Nomor 349/Pid. Sus/2017/PN. Jkt-Tim atas nama AuJuhanda alias JO bin Muhammad AcengAy, terdakwa JO didakwa dengan Pasal 15 jo. Pasal 6 UU Terorisme dan Pasal 15 jo. Pasal 9 UU Terorisme. Majelis hakim dalam memutuskan perkara memberikan pertimbangan terkait hal meringankan berupa berperilaku sopan dalam persidangan, dan hal memberatkan antara lain: pemberantasan tindak pidana terorisme serta menimbulkan keresahan dan ketakutan pada masyarakat, tidak ada rasa penyesalahan dari terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukan, dan terdakwa adalah residivis tindak pidana terorisme sebelumnya yang melakukan bom buku. Atas dasar hal tersebut, majelis hakim memberikan pemberatan pidana dimana pidana sebelumnya yang hanya dijatuhi 3 . tahun 6 . bulan diperberat akibat residivis menjadi pidana seumur hidup. Berdasarkan Putusan Nomor 755/Pid. Sus/2019/PN. Jkt-Utr atas nama AuMuhammad Basri Fadlan Baco Sampe alias Basri alias Ayas alias Bagong alias Opa alias SalmanAy, terdakwa Basri didakwa dengan Pasal 15 jo. Pasal 6 UU Terorisme dan Pasal 15 jo. Pasal 9 UU Terorisme atau Pasal 13 huruf c UU Teorisme. Berbeda dengan putusan sebelumnya, putusan Basri tidak mempertimbangkan residivis tindak pidana terorisme dalam pemberatan pidana sehingga hal memberatkan hanya berupa: perbuatan tedakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme yang Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. diselenggarakan pemerintah dan perbuatan terdakwa mencederai sendi-sendi perekonomian, ketentuan, dan ketatanegaraan Republik Indonesia serta terdapat hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dihadapan Perbedaan memberikan pemahaman bahwa legal substance dalam tindak pidana terorisme belum terpenuhi karena masih terdapat celah hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan, ketidakmanfaatan, dan ketidakpastian dalam hukum. Poin penting dalam putusan Basri adalah terpidana kabur dari lembaga pemasyarakatan dan tidak secara penuh menyelesaikan hukumannya yang mana terpidana telah diutus sebelumnya dengan Putusan Nomor 1413/Pid. B/2007/PN. Jkt-Sel dijatuhi pidana penjara selama 19 . embilan bela. Pengulangan tindak pidana merupakan hal yang sangat merugikan masyarakat dan menjadi ancaman kepada masyarakat apalagi pengulangan yang terjadi merupakan tindak pidana terorisme sehingga langkah-langkah penegakan hukum dalam penanggulangan terorisme sangat diperlukan (Apricia & Hutabarat, 2. Riset yang dilakukan oleh Center for Detention Studies menyebutkan terdapat 8 . putusan tindak pidana terorisme yang mempertimbangkan status residivisme sebagai alasan pemberat pidana, apabila dicermati dalam kronologi kasusnya terdapat 10 . orang yang melakukan pengulangan (I. Maulana et al. , 2. Keadaan memberatkan tersebut seperti hanya ditulis sebagai formalitas semata karena tidak ada alasan pemberatan atau belum ada perumusan pertanggungjawaban pidana terhadap residivis tindak pidana Hal ini menimbulkan tantangan terhadap pemidanaan pengulangan tindak pidana tersebut. Pembaharuan terhadap UU Terorisme sangat diperlukan sehingga kasus residivisme terhadap pelaku tindka pidana terorisme menjadi prioritas utama. Pengembangan sanksi lebih tegas, perumusan pertanggungjawaban pidana yang lebih komperehensif, hal ini merupakan tantangan yang luar biasa bagi pembuat undang-undang. Pembaharuan UU Terorisme dapat dikaji melalui kebijakan formulasi atau kebijakan hukum pidana. Kebijakan hukum pidana yang dalam berbagai bahasa disebut dengan. Aucriminal law policyAy. Aucriminal policyAy. Aupenal policyAy, dan AustrafrechtspolitiekAy merupakan pembaharuan hukum pidana yang dimaknai sebagai reorientasi atau re-create terhadap kebijakan baru yang lebih baik (Najih, 2. Menurut G. Peter Hoefnagels dalam Jousine Junger Tas yang dikutip oleh (Maskur et al. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. menegaskan bahwa kebijakan hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan yang sangat penting yang digunakan untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan terhadap kejahatan. Pokokpokok pembaharuan UU Terorisme dapat ditempuh melalui kebijakan hukum pidana dengan cara, antara lain: Perumusan Criminal Act. Perumusan Criminal responbility. Perumusan sanksi meliputi sanksi pidana, tindakan, maupun pidana Perumusan pertanggungjawaban pidana dapat dikaji melalui studi komparasi terhadap undang-undang yang berlaku di negara lain sebagai bahan pertimbangan untuk membentuk suatu undang-undang yang baru di Indonesia. Berbeda dengan beberapa negara yang mempertimbangkan aspek pengulangan tindak pidana atau tindak pidana kedua. Armenia mengatur tindak pidana terorisme menjadi satu dengan criminal code sehingga pengaturan mengenai residivis tindak pidananya menjadi jelas, pengaturan tersebut diatur dalam Article 76 Criminal Code Armenia Republic 2022, yang menjelaskan dapat dipidananya seseorang akibat pengulangan tindak pidana. Jelasnya sebagai Tabel 2. Armenia Criminal Code Article 76 Armenia Criminal Code Terjemahan . When imposing punishment in case of recidivism, the quantity, nature and gravity of committed circumstances due to which the punishment imposed previously has not proved sufficient for the re-socialization of the person, as well as the nature, gravity and consequences of the new criminal offence shall be taken into Ketika menjatuhkan hukuman dalam kasus residivisme, jumlah, sifat dan beratnya tindak pidana yang dilakukan, keadaan yang menyebabkan hukuman yang dijatuhkan sebelumnya belum terbukti cukup untuk sosialisasi kembali orang tersebut, serta sifat, beratnya dan konsekuensi dari tindak pidana baru harus diperhitungkan. If a person who has previously served a sentence or is currently serving a sentence in the form of imprisonment for commission of Apabila seseorang yang sebelumnya telah menjalani hukuman atau sedang menjalani hukuman berupa pidana penjara atau pidana seumur hidup karena melakukan tindak pidana yang Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. intentional criminal offence and has a conviction, commits an intentional crime for which he/she is being sentenced to minimum term of the imposed punishment may not be less than two-thirds of the punishment's maximum duration in the form of imprisonment provided for by the sanction of the relevant article of the Special Part of this Code. punishment may not be less than imprisonment established by sanctions of the relevant Article of the Special Part of this Code. disengaja dan telah divonis kesalahan, melakukan kejahatan yang disengaja yang dijatuhi pidana penjara, maka jangka waktu minimum pidana yang dijatuhkan tidak boleh kurang dari dua pertiga dari jangka waktu maksimum pidana berupa pidana penjara yang ditentukan karena dengan sanksi pasal yang relevan dari Bagian Khusus Kode Ini. Dalam hal apa pun, hukuman yang dijatuhkan tidak boleh kurang dari jangka waktu minimum penjara yang ditetapkan oleh sanksi Pasal yang relevan dari Bagian Khusus Kitab Undang-Undang ini. If a person who has previously served a sentence or is currently serving a sentence in the form of imprisonment for commission of intentional crime and has a intentional grave or particularly grave criminal offence, the minimum term of the imposed punishment shall be determined according to the rule of Part 2 of this Article and the maximum term of the punishment shall be considered the term, which exceeds the maximum term of imprisonment established by law for the given crime by one third of that term, however not more than 25 years. Jika seseorang yang sebelumnya telah menjalani hukuman atau sedang menjalani hukuman dalam bentuk penjara atau penjara seumur hidup karena melakukan kejahatan yang disengaja dan memiliki hukuman, melakukan tindak pidana berat yang disengaja atau khususnya berat, jangka waktu minimum hukuman yang dijatuhkan akan ditentukan sesuai dengan aturan Bagian 2 Pasal ini dan jangka waktu maksimum hukuman tersebut akan dianggap sebagai jangka waktu, yang melebihi jangka waktu maksimum penjara yang ditetapkan oleh undang-undang untuk kejahatan yang diberikan sepertiga dari jangka waktu itu, namun tidak lebih dari 25 If a person who has previously served or is currently serving a sentence in the form of imprisonment for commission of an intentional crime and has a Apabila seseorang yang sebelumnya telah atau sedang menjalani hukuman berupa pidana penjara atau pidana seumur hidup karena melakukan kejahatan yang disengaja dan telah memiliki hukuman, melakukan lebih Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. conviction, commits more than one criminal offences, than the punishment for each intentional criminal offence included in the combination of crimes shall be determined according to the rules stipulated by Part 2 or 3 of this Article. In that case, the final punishment in the form of combination of crimes may not exceed 30 years. dari satu tindak pidana, maka hukuman untuk setiap tindak pidana yang disengaja yang termasuk dalam gabungan kejahatan ditetapkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bagian 2 atau 3 Pasal ini. Dalam hal ini, hukuman akhir berupa penjara untuk kombinasi kejahatan tidak boleh melebihi 30 tahun. Rules provided for in Parts 2 and 3 of this Article may not prevent from imposing a punishment milder than envisaged by law. envisaged by law shall be deemed to be the punishment which corresponds to the punishment calculated as a result of applying the procedure set for the imposition of punishment for Aturan yang diatur dalam Bagian 2 dan 3 Pasal ini tidak boleh mencegah dari menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari yang dibayangkan oleh undang-undang. Dalam hal ini, hukuman yang dipertimbangkan oleh undang-undang akan dianggap sebagai hukuman yang dihitung sebagai akibat ditetapkan untuk pengenaan hukuman bagi residivis. Sistem pemberatan dalam Criminal Code Armenia yaitu 2/3 dari ancaman pidana pada pasal tersebut namun tidak boleh melebihi 25 tahun untuk tindak pidana yang berat dan 30 tahun untuk tindak pidana yang sangat berat. Sistem ini dapat dijadikan sebagai bahan komparatif untuk menentukan formulasi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana terorisme yang berkualifikasi residivis di Indonesia. Pembaruan UU Terorisme dirasa perlu dilakukan sebagai peningkatan pemberantasan terorisme dengan menyusun UU Terorisme secara komperehensif detail, dari mulai definisi, tenggang waktu, sampai dengan sistem pemberatan yang akan dikenakan. Tabel 3. Ide Formulasi Pengulangan Tindak Pidana Residivis Terorisme Ide Definisi Formulasi Ideal Pengulangan tindak pidana . terorisme ialah setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme kembali setelah menjalankan seluruh atau sebagian vonis Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. hukuman yang ditetapkan oleh hakim melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 10 tahun (Aksi tindak pidana terorisme merupakan aksi rentetan yang terlaksana dalam rentang waktu yang lama, terlebih lagi apabila dalam kasus kaburnya napiter dari lembaga pemasyarakatan seperti yang terdapat dalam kasus Basr. Daluwarsa Syarat Sistem Pemberatan Ide Telah dijatuhi hukuman atas perkara terorisme melalui putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdapat daluwarsa dalam pengulangan tindak pidana yang dilakukan. Pemberatan Biasa: Dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang dikategorikan dalam ancaman pidana Pemberatan Luar Biasa: Dapat diperberat pidana seumur hidup ataupun pidana mati untuk delik tertentu dalam UU Terorisme dengan memperhatikan pedoman pemidanaan. deradikalisasi dan kontraradikalisasi yang baik sebagai pencegah terjadinya residivis terorisme. Penggunaan pemberatan pidana terhadap residivis merupakan langkah yang tepat dalam peraturan perundang-undangan terorisme di Indonesia sehingga sifat kekhususan dalam UU Terorisme masih melekat dengan erat. Tidak tepatnya penggunaan pengaturan residivis dalam peraturan lain untuk tindak pidana terorisme menjadikan timbulnya ketidakpastian, ketidakadilan, dan ketidakmanfaatan dalam hukum. Perbedaan fundamental dapat dirasakan antara tindak pidana lain dengan tindak pidana terorisme sehingga dipandang perlu dilakukannya upaya luar biasa untuk pencegahan dan penanggulangannya. KESIMPULAN Pencegehana terhadap suatu tindak pidana terorisme yang dikategorikan penanggulangan yang extraordinary measures pula. Perbuatan tercela yang dilakukan oleh pelaku residivis terorisme suatu hal yang cukup untuk dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya. Belum ada pengaturan secara khusus dalam UU Terorisme yang mengatur mengenai residivis terorisme. Pengaturan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. mengenai residivis hanya terdapat dalam undang-undang tertentu saja dan penggunaannya tidak bisa diterapkan sebagai penghitungan pemberatan dalam kasus residivis terorisme. Kekosongan hukum berdampak pada proses penegakan hukum yang kurang baik. Pertanggungjawaban bagi pelaku tindak pidana terorisme berkualifikasi residivis setidak-tidaknya memuat mengenai definisi, delik apa saja yang dapat dikenakan, syarat dan daluwarsanya, sistem pemberatan, dan pedoman pemidanaan. Pembaharuan mengenai UU Terorisme juga harus didukung dengan program deradikalisasi, kontradikalisasi, dan kesiapsiagaan nasional yang baik agar tidak terdapa pelaku terorisme yang mengulangi perbuatannya. DAFTAR PUSTAKA