https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Yuridis Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengelolan Dana Asuransi Karyawan (Studi Kasus No. 104/Pdt. G/PN KWG) Liza Triana DewiA. Deny Guntara2. Muhamad Abas3 Universitas Buana Perjuangan Karawang. Indonesia, lizadewi@mhs. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Indonesia, deny. guntara@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Indonesia, email Muhamad. abas@ubpkarawang. Corresponding Author: lizadewi@mhs. Abstract: This research seeks to identify the legal liability of insurance companies that commit breach of contract and to determine the legal implications of not complying with court The normative legal research methodology employed in this work uses two data sources: primary and secondary. The findings of this investigation show that the legal responsibility of insurance companies based on Judgment Number 104/Pdt. G/PN/Kwg is to pay compensation, cancel an agreement, transfer risk, and pay court costs. According to Decision Number 104/Pdt. G/2022/PN KWG, the legal obligation that must be fulfilled by the defendant is to return funds, investments, a penalty fee of Rp. 73,622,785,595, paying moratorium interest at 6% per year amounting to Rp. 4,598,095,429, canceling the agreement between PT ABCD and PT XYZ, and the defendant paying the litigation costs arising from this case amounting to Rp. 6,415,000. Additionally, the legal implications of non-compliance with the judgment include the execution of measures such as surrender, eviction, demolition, division, and taking action against a property, as well as paying an amount of money obtained from selling the debtor's assets in accordance with Articles 195-197 HIR Keyword: Breach of Contract. Legal Liability. Legal Consequences. Abstrak: Penelitian ini memiliki tujuan untuk menelusuri kewajiban hukum dari perusahaan asuransi yang melakukan wanprestasi dan untuk mengetahui dampak hukum jika tiak melaksanakan putusan hakim. Dua sumber data langsung dan tidak langsung digunakan dalam teknik penelitian hukum normatif studi ini. Berdasarkan kesimpulan studi, tanggung jawab hukum perusahaan asuransi, sebagaimana ditetapkan pada Ketetapan No. 104/Pdt. G/PN/Kwg, meliputi pembayaran ganti rugi, pemutusan kontrak, pengalihan risiko, dan pembayaran biaya Dalam Ketetapan No. 104/Pdt. G/2022/PN KWG, bentuk tanggung jawab hukum yang harus dilakukan oleh tergugat adalah mengembalikan dana, investasi, biaya finalti senilai Rp. 595, membayar bunga moratorium tahunan sebesar 6% dengan jumlah Rp. 429, pembatalan perjanjian antara PT ABCD dengan PT XYZ, dan tergugat membayar biaya perkara yang muncul akibat adanya perkara ini dengan nilai Rp. Serta, dampak hukum yang ditimbulkan jika tidak melaksanakan putusan adalah dilakukannya 575 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 eksekusi berupa pemberian, pembersihan, perobohan, distribusi, serta bertindak terhadap suatu benda dan membayar sejumlah dana yang didapatkan dari menjual barang-barang milik debitur sesuai dengan Pasal 195-197 HIR. Kata Kunci: Wanprestasi. Tanggung Jawab Hukum. Dampak Hukum. PENDAHULUAN Dalam dunia bisnis, perjanjian merupakan salah satu instrumen penting yang mengatur hubungan antara pihak terkait. Sebuah jenis perjanjian yang sering dijumpai adalah perjanjian pengelolaan dana asuransi karyawan. Perjanjian ini tidak hanya berfungsi untuk melindungi kepentingan karyawan, tetapi juga untuk memastikan bahwa perusahaan dapat menjalankan operasionalnya dengan baik. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi wanprestasi, khususnya, kegagalan salah satu pihak untuk mematuhi persyaratan yang disetujui. Berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan hidup manusia terus meningkat seiring waktu. Karena pesatnya kemajuan teknologi kontemporer, setiap tindakan manusia mengandung risiko yang lebih besar, membahayakan manusia dan harta benda mereka, serta mendorong manusia untuk mencari solusi. Perjanjian adalah pengejawantahan dari kebebasan berkontrak . reedom of contrac. yang termasuk dalam HAM pada sistem hukum perdata. UUD 1945 mengamanatkan keadilan serta pemenuhan HAM, yang seharusnya tercermin dalam setiap perjanjian yang dibuat. Tiap individu memiliki hak atas kesetaraan perlakuan di hadapan aturan, penerimaan, bembelaan, jaminan, serta keadilan aturan yang jelas, sesuai dengan Pasal 28D ayat . UUD 1945. Artinya, setiap orang pada suatu perjanjian wajib diperlakukan sama dan adil, terutama dalam hal melaksanakan kewajibannya. Adanya Ketentuan Pasal 28D ayat . ialah hasil implementasi dari nilai keadilan dan kesetaraan serta kepastian hukum yang menitikberatkan bahwa hukum harus jelas dan konsisten untuk dapat memunculkan keadilan bagi siapapun yang membutuhkannya. Mengalihkan risiko kepada pihak ketiga dalam hal ini, lembaga asuransi merupakan salah satu cara masyarakat mengelola risiko melalui perjanjian. Menurut Pasal 246 Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD), asuransi didefinisikan secara tepat sebagai suatu perjanjian. Sebagai lembaga keuangan, asuransi menerima premi dari masyarakat umum, yang kemudian diinvestasikan atau dikelola. Tujuan utama asuransi adalah melindungi seseorang dari kerugian finansial yang disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga. Oleh karena itu, asuransi menanggung risiko yang mungkin dihadapi seseorang di masa mendatang. Di antara aturan terkait wanprestasi yang terdapat (KUHPerdat. adalah Pasal 1238, yang menegaskan jika "setiap perikatan harus dilaksanakan dengan itikad baik. " Jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, kelompok yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi. Selain itu, kewenangan pihak yang dirugikan untuk menuntut agar perjanjian dipenuhi atau agar mereka diberi ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Ingkar janji juga merupakan salah satu isu sentral dalam hukum perdata, khususnya dalam konteks perjanjian. Menurut Subekti, wanprestasi adalah kelalaian atau kesalahan salah seorang pihak dalam perikatan untuk menunaikan kewajiban seperti yang sudah diperjanjikan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya Istilah ini mengacu pada keaadan ketika satu diantara pihak dalam kontrak ingkar terhadap kewajibannya sebagaimana yang telah disetujui dalam perikatan hukum yang sah. Dalam praktiknya, wanprestasi tidak hanya berdampak pada hubungan hukum antar para pihak, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian materil maupun imateril yang signifikan, sehingga menimbulkan konsekuensi yuridis berupa gugatan perdata di pengadilan (Subekti & Tjitrosudibio, 2. 576 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Berkaitan dengan wanprestasi, ada satu putusan mengenai wanprestasi yaitu Putusan Nomor 104/Pdt. G/2022/PN KWG. Pada putusan tersebut dapat diketahui bahwa adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT XYZ. Wanprestasi tersebut muncul karena PT XYZ tidak menempat sebuah perjanjian mengenai Penngelolaan Dana Pensiun Karyawan PT ABCD. Dinyatakan juga pada putusan tersebut bahwa PT ABCD telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran premi. Tindakan PT XYZ yang tidak memenuhi prestasinya merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 1138 KUHP. PT ABCD membatalkan perjanjian Pengelolaan Dana Pensiun Karyawan, sehingga dengan adanya hal tersebut mengakibatkan PT XYZ haru mengembalikan seluruh dana premi dan hasil investasi dalam jangka waktu 30 hari kerja, tetapi PT XYZ tidak melakukan hal tersebut karena dana yang dimilikinya telah diblokir oleh Kejaksaan, maka hal ini bertentangan dengan Pasal 1243 KUHP. Berdasarkan penjelasan tersebut maka perlu disebutkan bahwa das sollen dan das sein tidaklah sama, fakta yang ada di lapangan bertentangan dengan aturan hukum yang seharusnya. Jadi, dengan adanya hal tersebut Majelis Hakim menghukum tergugat untuk melaksanakan dan mematuhi putusan tersebut. Namun, ketika pihak tergugat tidak melakukan hal tersebut, maka terdapat dampak yang ditimbulkan dari adanya putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan yaitu upaya paksa berdasarkan Pasal 195 ayat . Herziene Indonesisch Reglement dan dilakukannya pelaksanaan penyitaa, pengosongan, lelang, dan semacamnya berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2000. Selain terdapat ketidaksesuaian antara fakta yang terjadi dengan aturan hukum yang berlaku, pada Putusan No. 104/Pdt. G/2022/PN KWG juga terdapat permasalahan yang menunjukkan bahwa putusan tersebut melanggar aturan yang berlaku atau teori yang berkaitan dengan wanprestasi. Pertama. Majelis Hakim dalam memberikan hukuman kepada tergugat tidak didasarkan pada wanprestasi tersebut. Majelis Hakim tidak menggunakan istilah wanprestasi dalam amar putusan atau pertimbangan utama. Padahal tindakannya sudah cukup jelas dikategorikan sebagai wanprestasi, seperti pembatalan perjanjian, tidak memenuhi perjanjian, tidak melakukan pembayaran premi dan dana investasi. Hal ini tidak selaras dengan Pasal 1243 dan 1338 KUHPerdata. Kedua. Majelis Hakim tidak menyatakan bahwa dalih Aurekening diblokirAy adalah alasan yang tidak sah. Berdasarkan teori hukum pembuktian, pihak yang menyampaikan sebuah pembelaan harus membuktikan apa yang disampaikan, dalam hal ini tidak terdapat bukti yang menyatakan bahwa dana yang digunakan untuk membayar adalah dana yang diblokir. Ketiga. Majelis Hakim tidak menjatuhkan sebuah tanggung jawab kepada para tergugat . ireksi, komisaris, maupun pemegang saha. , bahkan pihak penggugat juga sudah menggunakan doktrin piercing the corporate evil. Perbuatan komisaris dan direksi telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 97 dan 114 UUD No. 40 Tahun 2007 terkait PT (Perusahaan Terbata. Keempat. Majelis Hakim tidak memperhatikan teori wanprestasi yang menyatakan salah satu bentuk ingkar janji dapat berupa kelalaian dalam memenuhi prestasi. Diketahui bahwa PT Asuransi Jiwa tidak membayar klaim, tidak mengembalikan dana investasi, dan lainlain. Tetapi. Majelis Hakim dalam putusannya tidak menekankan kesalahan hukumnya pada AuwanprestasiAy melainkan dalih Aurekening diblokirAy. Oleh sebab itu identifikasi masalah pada penelitian ini . kewajiban hukum apa yang dimiliki perusahaan asuransi ketika mereka melanggar kontrak dengan tidak membayar asuransi jiwa. akibat hukum apa yang timbul akibat putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan hukum. METODE Strategi penelitian yang digunakan adalah teknik hukum normatif, yaitu meneliti bahanbahan hukum dengan cara meneliti teori, konsepsi, asas hukum, dan peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, dokumen resmi, dan literatur hukum, dokumen akademis, dan pendapat ahli. Telaah ini menggunakan dua klasifikasi data, yaitu data langsung dan tidak Sumber data langsung merupakan data yang berasal langsung dari pihak pertama, 577 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 yaitu data yang belum dilakukan pengeloahan serta masih belum ditafsirkan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan. KUHPerdata, dan HIR. Sementara itu, sumber data sekunder merupakan sumber data yang didapatkan dari hasil interpretasi atau olahan dari sumber data langsung. Sumber data tidak langsung pada riset ini ialah literatur, artikel ilmiah, situs web, dan semacamnya (Saputra & Hilyatunisa, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Yang Wanprestasi Terhadap Pembayaran Asuransi Jiwa Oleh Pihak Penanggung Kewajiban hukum menurut Hans Kelsen diartikan sebagai situasi pada saat seseorang dianggap menanggung liabilitas yuridis atas tindakan yang diperbuat, maka orang tersebut wajib untuk menanggung sebuah konsekuensi atas perbuatannya yang menyimpang dari ketentuan perundangan berupa sanksi norma (Suryono, 2. Terdapat empat macam tanggung jawab hukum yang telah dibagi oleh Hans Kelsen. Pertama, pertanggung jawaban individu adalah bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pribadi itu sendiri karena telah melakukan sebuah tindakan yang bertentangan dengan hukum. Kedua, pertanggung jawaban secara kolektif dapat diartikan sebagai keadaan pada saat orang lain dimintai pertanggung jawaban atas pelanggaran yang tidak diperbuat oleh orang tersebut. Ketiga, pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan merupakan pertanggung jawaban yang terjadi karena individu dengan sengaja telah melakukan perbuatan yang dilarang, bahkan tindakan tersebut memunculkan sebuah kerugian. Keempat, pertanggung jawaban mutlak adalah pertanggung jawaban yang harus dilaksanakan oleh seseorang karena orang tersebut tidak mengetahui atau tidak dengan sengaja melakukan sebuah pelanggaran (Putri et al. , 2. Tanggung jawab hukum berlaku kepada semua pihak yang sedang berperkara, serta berlaku untuk semua perkara termasuk perkara wanprestasi. Wanprestasi adalah istilah yang diadopsi dari Bahasa Belanda, yakni wanprestatie. Kata tersebut memiliki sebuah makna yaitu terdapat sebuah perjanjian yang kewajiban di dalamnya tidak terpenuhi. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wanprestasi merupakan kondisi pada saat adanya pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan prestasi buruk. Secara hakikatnya terdapat sebuah aturan hukum yang menagtur mengenai wanprestasi yaitu KUHPerdata. Pada Pasal 1238 KUHPerdata dijelaskan mengenai wanprestasi merupakan situasi ketika suatu akta atau surat perintah menemukan debitur lalai sejenis yang menyatakan kelalain tersebut, ataupun sesuai dengan kontrak itu sendiri, apabila debitur tidak dapat memenuhi sebuah kewajiban dalam batas waktu yang sudah ditentukan. Wanprestasi juga dapat diartikan sebagai kondisi pada saat debitur sudah tidak mampu untuk melakukan pemebayaran atas utang yang dimilikinya kepada kreditur karena disebabkan kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian (Auli, 2. Berkaitan dengan liabilitas hukum dan ingkar janji, maka pada kasus wanprestasi juga mengenal liabilitas hukum. Liabilitas hukum wanprestasi diatur dalam Bugerlijk Wetboek atau yang biasa dikenal dengan BW (KUHPerdat. Pada aturan tersebut, lebih tepatnya pada Pasal 1243 BW telah dijelaskan mengenai jenis pertanggungjawaban hukum yang wajib dilakukan dari pihak terkait wanprestasi. Bentuk tanggung jawab hukum tersebut berupa pembayaran biaya, kerugian, dan buga yang telah ditanggung oleh korban (Nathanael & Djajaputra, 2. Secara umum bentuk tannggung jawabnya ada empat macam. Pertama, debitur melakukan pembayaran atas kerusakan yang diterima oleh kreditur maupun lebih singkatnya adalah Kedua, pengakhiran kontrak antara kreditur dengan debitur. Ketiga, pemindahan Keempat, melunasi biaya perkara, ketika perkara ini sampai pada proses persidangan di pengadilan (Aritama, 2. Pada praktiknya yaitu dalam Putusan Nomor 104/Pdt. G/2022/PN KWG terdapat beberapa macam bentuk tanggung jawab hukum yang harus dilakukan oleh PT XYZ berdasarkan putusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim. Tanggung jawab hukum 578 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 tersebut berupa pengembalian dana pokok beserta dengan pengembalian dana, investasi, biaya finalti senilai Rp. Tergugat juga harus melunasi bunga keterlambatan sebanyak 6% per tahun dengan jumlah Rp. Selain itu, tanggung jawab hukum berupa tergugat melunasi biaya kasus yang muncul akibat adanya kasus ini dengan nilai Rp. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat diketahui mengenai bentuk liabilitas hukum akibat ingkar janji khususnya dalam Putusan Nomor 104/Pdt. G/2022/PN KWG. Pada hakikatnya tergugat dalam hal ini harus melaksanakan dan mematuhi putusan tersebut, apabila tergugat tidak melakukan dan menaati putusan tersebut, mak akan terdapat dampak hukum yang ditimbulkan. Dampak Hukum Jika Suatu Putusan Pengadilan Tidak Dijalankan Berdasarkan Pasal 195 HIR dinyatakan bahwa sebuah putusan harus dilaksankan secara keseluruhan atau sebagian. Tetapi, berdasarkan Pasal 197 HIR jika pihak yang dikalahkan mengabaikan putusan tersebut, akibatnya terdapat dampak hukum yang muncul yaitu dilakukannya sita paksa terhadap barang kepunyaan orang lain. Dampak hukum atau biasa disebut dengan akibat hukum merupakan suatu konsekuensi yang muncul karena adanya perbuatan yang dilakukan secara sadar oleh subjek hukum agar mendapatkan sebuah dampak tertentu yang dikuasai oleh aturan. Tindakan itu dikategorikan sebagai tindakan aturan, maka setiap dampak aturan merupakan efek yang berasal dari adanya perbuatan hukum (Munawaroh. Dampak hukum atau implikasi aturan merujuk pada segala langkah yang dilakukan guna menghadapi dampak yang sudah diakui pada hukum serta diterima oleh pihak-pihak terkait. Tindakan yang diambil harus sejalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Secara sederhana, segala akibat yang timbul akibat perbuatan aturan yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum disebut akibat aturan. Dapat diartikan juga sebagai dampak lain yang diakibatkan oleh kejadian tertentu yang oleh hukum ditetapkan atau dianggap sebagai akibat hukum (Iwanti, 2. Dampak hukum merupakan akibat yang muncul karena adanya hubungan hukum, yaitu hak dan kewajiban. Terdapat syarat agar dampak hukum dapat timbul yaitu suatu kejadian di kehidupan nyata yang memenuhi kriteria dalam undang-undang. Dampak hukum dapat berupa munculnya, perubahan, atau hilangnya suatu kondisi aturan. perubahan, atau hilangnya suatu hubungan aturan. atau penerapan sanksi karena melanggar aturan (Sulaiman, 2. Dari uraian sebelumnya, dapat disimpulkan jika dampak hukum akan muncul ketika terdapat subjek hukum yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Hal ini juga dapat terjadi pada sebuah putusan, karena masih terdapat pihak-pihak yang telah dijatuhi putusan apalagi dalam perkara perdata, tetapi tidak melaksanakan putusan tersebut. Eksekusi terhadap putusan pengadilan dilaksanakan setelah majelis hakim memutus sebuah perkara beserta ketetapan itu memperoleh otoritas aturan tetap, serta tidak terdapat para pihak pemohon banding atau kasasi. Para ahli hukum memiliki pandangan beragam mengenai eksekusi Yahya Harahap mendefinisikan eksekusi sebagai tindakan paksa kepada pihak yang dikalahkan guna melaksanakan kewajibannya sesuai putusan hakim, karena kelompok tersebut tidak menjalakan putusan tersebut secara sukarela. Selaras dengan itu. Subekti mengartikan eksekusi sebagai upaya paksa yang dilaksanakan melalui otoritas aturan, ketika kelompok yang dinyatakan gugur dalam sebuah putusan tidak mematuhi putusan tersebut. Retnowulan dan Iskandar Oerikartawinata mengartikan bahwa eksekusi sebagai tindakan represif yang ditujukan pada kelompok yang dikalahkan, karena enggan melakukan kewajiban yang ada dalam putusan pengadilan atas kemauannya sendiri. Sementara itu. Abdulkadir Muhammad lebih menitikberatkan eksekusi pada aspek formal, yaitu pelaksanaan resmi putusan pengadilan di bawah kepemimpinan Ketua Pengadilan (Hartati & Syafrida, 2. Upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa merupakan dua pilihan yang tersedia ketika 579 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pihak yang kalah tidak mengindahkan putusan pengadilan. Upaya hukum yang ditujukan terhadap suatu putusan disebut upaya hukum biasa. Jika upaya hukum tersebut tersedia, pelaksanaan putusan dapat ditangguhkan untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Proses ini dapat dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 67 dan 68 UUD No. Tahun 2009 terkait Wewenang Peradilan. Sementara itu, langkah aturan istimewa ialah jalur hukum yang bisa digunakan pada segala ketetapan yang sudah memperoleh kekutan hukum tetap, sehingga putusan tersebut tidak dapat diubah-ubah. Langkah hukum istimewa semata dapat dipergunakan untuk ketentuan khusus yang tercantum dalam Pasal 24 ayat . UUD Wewenang Yudisial (Utami et al. , 2. Dampak hukum yang ditimbulkan dari adanya perbuatan untuk tidak melaksankan putusan hakim ialah dilakukannya eksekusi. Eksekusi berdasarkan HIR ada dua macam yakni pelaksanaan putusan nyata serta realiasi pembayaran sejumlah dana. Eksekusi nyata dilakukan lewat tindakan berupa pemberian, evakuasi, perobohan, distribusi, serta mengerjakan hal tertentu terhadap suatu benda. Pasal 200 ayat 1 HIR. Pasal 218 ayat 2 Rbg, dan Pasal 1033 Peraturan Acara Hukum (R. semuanya memuat peraturan mengenai hal ini. Sementara itu, ekskusi pembayaran sejumlah uang merupakan eksekusi yang dilaksankan dengan membayar sejumlah uang yang didapatkan dari hasil menjual barang-barang debitur. Hal ini berdasarkan Pasal 200 Herzien Inlandsch Reglement dan Aturan 215 Rechtsreglement Buitengewesten. Apabila kelompok yang kalah tetap menolak untuk melaksanakan putusan, keputusan akan dikeluarkan oleh ketua pengadilan tingkat Sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Aturan 197 Herzien Inlandsch Reglement atau Pasal 208 Rechtsreglement Buitengewesten, keputusan ini memerintahkan panitera, juru sita, atau juru sita pengganti untuk menyita aset pihak tersebut (Utami et al. Berdasarkan penjelasan di atas mengenai dampak dari tidak melaksanakan putusan hakim, maka dapat diketahui akan dilakukannya sebuah eksekusi. Pada Putusan Nomor 104/Pdt. G/2022/PN KWG ketika pihak tergugat yaitu PT XYZ tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah diputus oleh hakim, maka dampak hukum yang timbul adalah eksekusi terhadap pihak tergugat yang dilakukan oleh penggugat yaitu PT ABCD. Dampak hukum yang ditimbulkan dari eksekusi tersebut ada dua macam yaitu penyerahan, pembersihan, perobohan, distribusi, serta melaksanakan suatu tindakan terhadap suatu benda serta membayar nominal uang yang didapatkan dari menjual barang-barang milik debitur. Analisis Kritis terhadap Akuntabilitas Korporasi dan Penalaran Yudisial dalam Hukum Kontrak Indonesia . Mendekonstruksi Wanprestasi Melampaui Kekurangan Terminologis Kegagalan majelis hakim dalam Putusan No. 104/Pdt. G/2022/PN KWG untuk secara eksplisit menyebut tindakan tergugat (PT XYZ) sebagai "wanprestasi" merupakan sebuah kegagalan analitis yang substantif, bukan sekadar kelalaian semantik. Pilihan terminologis ini memiliki implikasi mendalam terhadap kekuatan normatif putusan dan persepsi publik terhadap penegakan kontrak di Indonesia. Ini mengindikasikan keengganan yudisial untuk memberikan label kesalahan yang jelas dan tegas, yang pada akhirnya dapat melemahkan efek jera dan kepastian hukum. Gravitasi Pelanggaran vs. Fokus Sempit Pengadilan Tindakan PT XYZ kegagalan mengembalikan premi dan dana investasi setelah pemutusan perjanjian secara terang benderang merupakan wanprestasi material berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , khususnya Pasal 1243 dan 1338. Kewajiban untuk mengembalikan dana yang dipercayakan adalah inti dari perjanjian pengelolaan dana. Namun, alih-alih memusatkan analisisnya pada pelanggaran kewajiban utama ini, majelis hakim memberikan perhatian yang tidak proporsional pada dalih tergugat yang tidak terbukti, yaitu "rekening diblokir". Fokus 580 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 yang salah tempat ini mengalihkan perhatian dari isu hukum sentral: non-kinerja . dari kewajiban kontraktual yang paling mendasar. Dengan membiarkan narasi bergeser dari pelanggaran kewajiban menjadi masalah teknis perbankan, pengadilan secara tidak langsung mengurangi bobot kesalahan tergugat. Perspektif Perbandingan: "Pelanggaran Fundamental" dalam Manajemen Dana Dalam hukum kontrak internasional, tindakan seperti yang dilakukan oleh PT XYZ akan diklasifikasikan sebagai "pelanggaran fundamental" . undamental breac. Konsep ini merujuk pada pelanggaran yang begitu parah sehingga merampas hak pihak yang dirugikan atas manfaat substansial yang diharapkan dari kontrak tersebut (Liu. Kegagalan seorang manajer dana untuk mengembalikan seluruh dana kelolaan adalah contoh klasik dari pelanggaran fundamental, karena hal itu menggagalkan seluruh tujuan dari perjanjian. Jika pengadilan Indonesia membingkai tindakan PT XYZ dalam kerangka konseptual yang serupa, hal ini akan memberikan landasan doktrinal yang lebih kokoh untuk sanksi yang lebih berat dan kecaman yang lebih tegas terhadap perilaku tergugat. Penggunaan terminologi "pelanggaran fundamental" secara eksplisit akan menandai perilaku tersebut sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima dan merusak esensi kontrak, bukan sekadar kegagalan untuk membayar sejumlah uang. Kontrak Psikologis dan Kepercayaan Institusional Di luar kerangka hukum formal, sengketa ini juga dapat dianalisis melalui lensa "kontrak psikologis" serangkaian ekspektasi dan kewajiban tidak tertulis yang diyakini ada di antara para pihak. Dalam industri jasa keuangan, kontrak psikologis ini dibangun di atas fondasi tugas fidusia yang menuntut kepercayaan dan kehati-hatian tertinggi. Tindakan PT XYZ tidak hanya melanggar kontrak tertulis, tetapi juga menghancurkan kontrak psikologis ini, yang menimbulkan perasaan negatif berupa "kemarahan dan pengkhianatan" di kalangan para pemangku kepentingan (PT ABCD dan karyawanny. , sebagaimana dijelaskan dalam literatur manajemen (Suazo & StoneAa Romero, 2. Pelanggaran ini, oleh karena itu, bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga sebuah tindakan yang mengikis kepercayaan sistemik terhadap sektor asuransi dan manajemen dana secara keseluruhan. Kegagalan pengadilan untuk secara tegas melabeli tindakan ini sebagai wanprestasi menunjukkan kurangnya apresiasi terhadap dimensi kepercayaan yang krusial ini. Tabir yang Tak Tersingkap Peluang yang Terlewatkan untuk Akuntabilitas Korporasi Penolakan majelis hakim untuk menerapkan doktrin piercing the corporate veil . enembus tabir perusahaa. merupakan kesalahan paling signifikan dalam putusan ini. Keputusan tersebut mengabaikan argumen substansial dari penggugat dan gagal menegakkan prinsip-prinsip keadilan korporasi, sehingga menciptakan preseden berbahaya yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan korporasi untuk bersembunyi di balik entitas perseroan terbatas. Doktrin Piercing the Corporate Veil: Tujuan dan Prinsip Doktrin piercing the corporate veil adalah sebuah mekanisme ekuitas yang diciptakan untuk mencegah penyalahgunaan bentuk badan hukum sebuah privilese hukum sebagai tameng untuk melakukan penipuan, ketidakadilan, atau menghindari kewajiban hukum. Meskipun pengadilan pada umumnya sangat enggan untuk mengesampingkan prinsip tanggung jawab terbatas . imited liabilit. , doktrin ini ada secara khusus untuk kasus-kasus di mana korporasi hanyalah sebuah "fasad" . atau "alter ego" dari para pengendali di baliknya. Ini adalah obat hukum yang digunakan dalam keadaan luar biasa untuk memastikan bahwa substansi mengalahkan bentuk, dan keadilan dapat ditegakkan (Huang, 2. Penerapan Standar Internasional pada Fakta Kasus 581 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Analisis awal terhadap putusan ini mencatat bahwa pihak penggugat telah mengajukan argumen untuk menembus tabir perusahaan dan bahwa tindakan direksi serta komisaris PT XYZ telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pribadi berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kegagalan pengadilan untuk terlibat secara serius dengan argumen ini merupakan sebuah kelalaian. Jika kita menerapkan uji-uji umum untuk piercing the corporate veil dari yurisdiksi perbandingan pada fakta kasus ini, kemungkinan besar hasilnya akan . Alter Ego/Fasad: Uji ini mempertanyakan apakah direksi/pemegang saham mendominasi korporasi sedemikian rupa sehingga korporasi tersebut tidak memiliki kehendak atau eksistensi yang terpisah. Dalam kasus ini, ketidakmampuan perusahaan untuk mengembalikan dana sebesar lebih dari Rp 73 triliun menimbulkan pertanyaan serius tentang apakah aset perusahaan telah tercampur dengan aset pribadi para pengendali atau dialihkan untuk kepentingan . Perilaku Tidak Patut/Penipuan: Uji ini berfokus pada apakah bentuk korporasi digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, seperti menyedot dana perusahaan atau dengan sengaja masuk ke dalam kewajiban yang diketahui tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan. Dalih "rekening diblokir" yang tidak terbukti, ditambah dengan kegagalan total untuk mengembalikan dana, dapat dianggap sebagai indikator kuat adanya perilaku tidak patut yang dirancang untuk menghindari kewajiban. Modal yang Tidak Cukup (Undercapitalizatio. : Uji ini meneliti apakah perusahaan sejak awal tidak memiliki modal yang memadai untuk memenuhi kewajiban yang dapat diperkirakan. Meskipun mungkin sulit untuk dibuktikan tanpa akses penuh ke catatan keuangan, skala kegagalan bayar yang masif ini setidaknya seharusnya mendorong pengadilan untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai kesehatan finansial dan struktur permodalan perusahaan pada saat perjanjian dibuat. Penolakan pengadilan untuk menembus tabir perusahaan dalam menghadapi indikator-indikator ini merupakan sebuah kegagalan kritis. Skala wanprestasi yang sangat besar seharusnya menjadi lonceng alarm bagi pengadilan untuk memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan struktur korporasi. Tanggung Jawab Direksi & Pejabat (D&O) dan Batasan Business Judgment Rule Direksi dan pejabat perusahaan memiliki tugas kehati-hatian . uty of car. dan tugas loyalitas . uty of loyalt. kepada perusahaan. Meskipun business judgment rule melindungi mereka dari tanggung jawab atas keputusan bisnis yang dibuat dengan itikad baik namun ternyata merugikan, perlindungan ini tidak berlaku untuk penipuan, tindakan ilegal, atau kelalaian berat . ross negligenc. (Huang, 2. Kegagalan untuk mengembalikan dana nasabah bukanlah sebuah "keputusan bisnis" yang salah, melainkan kegagalan untuk melaksanakan kewajiban hukum dasar yang nondiskresioner. Asuransi D&O ada untuk melindungi direksi dari kelalaian, bukan dari kesalahan yang disengaja atau pengabaian tugas fidusia yang fundamental. Skala wanprestasi dalam kasus ini sangat mungkin telah melampaui batas kelalaian biasa dan masuk ke ranah kelalaian berat atau kesembronoan . , di mana direksi seharusnya dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban pribadi. 582 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Tabel 1: Analisis Perbandingan Doktrin Piercing the Corporate Veil Yurisdiksi/Tradisi Hukum Standar/Uji Hukum Utama Faktor Kunci yang Dipertimbangkan Ambang Batas Yudisial Aplikasi Hipotetis pada Kasus PT XYZ Indonesia Penyalahgunaan Badan Hukum (UU PT Pasal 3 ayat . Digunakan untuk dalam perbuatan melawan hukum. aset tercampur. Tinggi, memerlukan bukti Ditolak ambang batas yang sangat tinggi atau keengganan untuk Common Law (AS/Inggri. Alter Ego Perilaku Tidak Patut. Fasad/Tipuan (Sham/Fayad. Dominasi/kontrol. pencampuran aset. Luar biasa, tetapi diterapkan untuk ketidakadilan yang . lagrant Kemungkinan mengingat skala wanprestasi dan dalih yang tidak dianggap sebagai adanya perilaku tidak patut atau sebagai fasad. Civil (Jerma. Tanggung Jawab Berbasis Perbuatan Melawan Hukum (Tort-based Liabilit. Fokus pada apakah direksi/pemegang pribadi melakukan melawan hukum . Restriktif. Direksi an pribadi melalui gugatan delik jika secara aktif dan kerugian pada PT ABCD, terlepas Law . Putusan Macan Kertas: Tantangan Praktis dalam Eksekusi Sebuah putusan pengadilan yang menguntungkan, betapapun kuatnya landasan hukumnya, akan menjadi tidak berarti jika tidak dapat dieksekusi secara efektif. Putusan dalam kasus ini, meskipun memberikan kemenangan hukum bagi PT ABCD, berisiko menjadi sebuah "macan kertas"tampak kuat di atas kertas tetapi tidak memiliki kekuatan nyata dalam praktiknya. Analisis ini akan beralih dari kritik doktrinal ke realitas praktis, dengan alasan bahwa nilai sebenarnya dari sebuah putusan terletak pada kemampuannya untuk memberikan pemulihan yang nyata bagi pihak yang dirugikan. Jurang antara Upaya Hukum dan Pemulihan Finansial Secara formal, hukum acara perdata Indonesia menyediakan mekanisme eksekusi melalui Pasal 195-197 Herziene Inlandsch Reglement (HIR), yang mencakup penyitaan dan lelang aset. 1 Namun, proses formal ini sering kali berbenturan dengan realitas pahit dalam menghadapi debitur korporasi yang canggih dan tidak kooperatif. 583 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Taktik-taktik seperti penyembunyian aset melalui struktur korporasi yang rumit, pengalihan dana ke yurisdiksi lain, dan penggunaan berbagai manuver prosedural untuk menunda eksekusi adalah hal yang umum terjadi (Goldstein, 1. PT XYZ, yang dalam persidangan saja sudah menggunakan dalih "rekening diblokir" yang tidak terbukti, menunjukkan profil debitur yang sangat mungkin akan menggunakan taktiktaktik penghindaran serupa pasca-putusan. Perjuangan PT ABCD untuk mendapatkan keadilan mungkin baru saja dimulai, bahkan setelah memegang putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi Internasional dan Hambatan Yurisdiksional Jika aset PT XYZ atau para pengendalinya berada di luar negeri, tantangan eksekusi akan berlipat ganda. Hukum perbandingan menunjukkan betapa sulitnya menegakkan putusan di yurisdiksi asing. 23 Pihak yang menang harus menghadapi berbagai rintangan, seperti doktrin "separate entity rule" yang membatasi penyitaan rekening bank hanya pada cabang spesifik tempat rekening tersebut berada, undangundang pemblokiran asing . oreign blocking statute. yang melarang pengungkapan informasi perbankan, dan kebutuhan untuk melakukan analisis hukum yang kompleks dan spesifik untuk setiap negara guna melacak dan menyita aset. Proses ini tidak hanya mahal dan memakan waktu, tetapi juga sering kali berakhir dengan hasil yang tidak memuaskan, di mana pihak yang menang hanya berhasil memulihkan sebagian kecil dari jumlah yang seharusnya mereka terima (Kupelyants, 2. Ekonomi Keadilan: Kemenangan Piris dan Hambatan Akses Biaya tinggi dan penundaan yang berkepanjangan dalam proses litigasi dan eksekusi dapat mengubah kemenangan hukum menjadi sebuah "kemenangan Piris" . yrrhic victor. sebuah kemenangan yang diraih dengan pengorbanan yang begitu besar sehingga nilainya menjadi sia-sia. Proses penegakan hukum itu sendiri dapat menjadi bentuk hukuman bagi pihak penggugat, yang harus terus mengeluarkan sumber daya yang signifikan hanya untuk mendapatkan kembali apa yang menjadi Hal ini menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan yang ekstrem, terutama ketika berhadapan dengan debitur korporasi yang memiliki sumber daya besar namun tidak beritikad baik. Inefisiensi yudisial dan lemahnya mekanisme eksekusi pada akhirnya dapat menghalangi hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan, karena keadilan yang tertunda adalah keadilan yang dinafikan (Goldstein. Efektivitas sebuah sistem peradilan tidak diukur dari jumlah putusan yang dihasilkannya, tetapi dari keadilan nyata yang berhasil diwujudkannya. Implikasi yang Lebih Luas Kepastian Hukum dan Kepercayaan Investor di Indonesia Putusan dalam kasus ini, dengan segala kelemahan doktrinal dan tantangan praktisnya, memiliki implikasi yang jauh melampaui para pihak yang bersengketa. Penalaran yudisial seperti ini, jika menjadi pola, dapat berdampak sistemik terhadap lanskap hukum dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Bagian penutup ini akan mensintesiskan kritik-kritik sebelumnya untuk menilai dampak dari jenis penalaran yudisial ini terhadap fondasi ekonomi pasar yang sehat: kepastian hukum dan kepercayaan . Inkonsistensi Yudisial sebagai Ancaman terhadap Kepastian Hukum Penerapan doktrin-doktrin hukum komersial inti seperti wanprestasi dan piercing the corporate veil yang ragu-ragu dan tidak konsisten oleh pengadilan mengikis prediktabilitas dan stabilitas kerangka hukum. Bagi investor, baik domestik maupun asing, kepastian hukum adalah pilar fundamental dalam pengambilan keputusan investasi. Ketika pengadilan gagal menegakkan kontrak secara kuat atau meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan korporasi, hal ini memasukkan elemen risiko yang signifikan ke dalam kalkulasi bisnis. Risiko ini dapat menghalangi 584 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 investasi baru, meningkatkan biaya modal bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, atau mendorong investor untuk mencari lingkungan hukum yang lebih dapat diandalkan. Setiap putusan yang ambigu atau lemah mengirimkan sinyal ke pasar bahwa hak-hak kontraktual mungkin tidak dapat ditegakkan sepenuhnya, yang pada akhirnya merusak iklim investasi yang berusaha dibangun oleh pemerintah (Azizah & Amalia, 2. Menyeimbangkan Kembali Privilese Korporasi dan Perlindungan Pemangku Kepentingan Kasus ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk mengkalibrasi ulang keseimbangan antara privilese korporasi . hususnya tanggung jawab terbata. dan perlindungan bagi para pemangku kepentingan . reditur, karyawan, konsumen, dan masyarakat lua. Prinsip tanggung jawab terbatas bukanlah hak yang absolut. adalah sebuah subsidi yang diberikan oleh masyarakat untuk mendorong investasi dan pengambilan risiko yang produktif. Namun, ketika subsidi ini disalahgunakan untuk mengeksternalisasi biaya, merugikan kreditur, dan menghindari tanggung jawab, pengadilan memiliki tugas untuk melakukan intervensi. Kegagalan untuk melakukannya berarti membiarkan privilese korporasi menjadi alat untuk melakukan Sebagai kesimpulan, pengadilan di Indonesia didesak untuk mengadopsi pendekatan yang lebih tegas, canggih secara komersial, dan berani. Pendekatan ini harus menghormati bentuk badan hukum, tetapi tidak takut untuk menembus tabirnya ketika dihadapkan pada bukti Pengadilan harus secara jelas dan konsisten menerapkan konsep wanprestasi untuk memberikan bobot moral dan hukum pada pelanggaran kontrak. Penegakan hukum yang kuat dan dapat diandalkan adalah prasyarat mutlak untuk pasar yang berfungsi dengan baik. Hal ini penting tidak hanya untuk memberikan keadilan dalam kasus-kasus individual, tetapi juga untuk menjaga integritas, reputasi, dan daya saing pasar Indonesia di panggung global. Pada akhirnya, kepercayaan terhadap sistem peradilan adalah aset ekonomi yang tak ternilai KESIMPULAN Tanggung jawab hukum ialah kewajiban yang wajib dipenuhi bagi sesorang, karena telah melakukan tindakan yang melawan hukum. Pada permasalahan wanprestasi, tanggung jawab hukum ditujukan kepada pihak yang tidak dapat memenuhi prestasi. Tanggung jawab hukum wanprestasi dapat dilakukan dengan empat cara yaitu melunasi kerugian, mencabut sebuah kontrak, memindahkan bahaya, dan melunasi ongkos perkara. Pada Putusan Nomor 104/Pdt. G/2022/PN KWG, bentuk tanggung jawab hukum yang harus dilakukan oleh tergugat adalah mengembalikan dana, investasi, biaya finalti senilai Rp. 595, melunasi bunga keterlambatan 6% per tahun dengan jumlah Rp. 429, pembatalan perjanjian antara PT ABCD dengan PT XYZ, dan tergugat membayar biaya perkara yang muncul akibat adanya perkara ini dengan nilai Rp. Amar putusan yang telah diputus dari pengadil harus dijalankan dari pengadil yang kalah. Apabila kelompok yang dikalahkan tidak menjalankan keputusan itu, maka akan ada dampak hukum yang ditimbulkan. Dampak hukum yang ditimbulkan adalah eksekusi nyata dan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Berdasarkan Putusan Nomor 104/Pdt. G/2022/PN KWG ketika PT XYZ tidak melaksanakan putusan tersebut, maka akan dilaksanakan eksekusi. Dampak hukum yang muncul adalah penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan melaksanakan perkara terhadap suatu benda serta membayar jumlah dana yang didapatkan dari menjual barang-barang milik debitur. Majelis Hakim diharapkan lebih teliti dan memiliki konsistensi dalam mengimplementasikan konsep wanprestasi dalam sebuah pertimbangan hukum atau amar 585 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pada perkara ini diketahui sudah memenuhi kriteria dari tindakan wanprestasi, namun pada sebuah alasan hukum ataupun amar putusannya Majelis Hakim tidak memakai istilah AuwanprestasiAy. Penggunaan sebuah istilah hukum sangat penting, karena agar memnculkan sebuah tanggung jawab hukum yang jelas. Hal tersebut tentunya dapat memberikan pengaruh terhadap kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pembuat undang-undang diharapkan untuk mengadakan aturan hukum yang lebih jelas mengenai dampak hukum yang ditimbulkan ketika tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata. Masih banyak orang yang tidak mengetahui dampak dari adanya tidak menjalankan putusan pengadilan. REFERENSI